Organisasi profesi yang menghimpun para akuntan di Indonesia berdiri pada tanggal 23
Desember 1957. Organisasi ini diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) didirikan oleh lima
akuntan Indonesia. Anggotanya pada waktu itu baru sebelas orang. Dalam tahun 1978, berdiri Ikatan Akuntan Indonesia, seksi Akuntan Publik. Tahun 1986 berdiri Ikatan Akuntan Indonesia seksi Akuntan
Manajemen dan seksi Akuntan Pendidik.
Profesi akuntan mulai berkembang dengan pesat sejak tahun 1967, yaitu dengan
dikeluarkannya Undang-undang Penanaman Modal Asing dalam tahun itu, yang kemudian disusul
dengan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri dalam tahun 1968. Tumbuhnya
perusahaan-perusahaan baru, baik yang didirikan dalam rangka kedua undang-undang tersebut
ataupun bukan, sebagai akibat makin baiknya iklim investasi di Indonesia, telah meningkatkan
kebutuhan akan tenaga akuntansi.
Sementara itu disektor
Pemerintah, bertambahnya proyek-proyek pembangunan yang harus dikelola, baik yang
melalui dana APBN maupun yang Non APBN di satu pihak dan makin disadari sistem pertanggung
jawaban yang auditable dan accountable, dipihak lain, telah mendorong lajunya permintaan jasa
tenaga-tenaga akuntan lebih cepat lagi.
Dibandingkan dengan tersedianya
tenaga-tenaga Akuntan yang ada saat ini,
perkembangan permintaan akan tenaga
tersebut mengakibatkan keadaan di mana
Indonesia sangat kekurang tenaga akuntan.
Menurut survey yang terakhir, kekurangan
akuntan ini akan tetap berlangsung sampai
akhir abad ini. Dewasa ini pemerintah
sedang melakukan berbagai usaha untuk
mempercepat pertumbuhan produksi
akuntan di Indonesia. Disamping mengenai
produksi akuntan, pemerintah juga sangat
berperan dalam mendorong perkembangan
profesi ini. Diantaranya dengan membentuk
Tim Koordinasi Pengembangan akuntansi
dalam tahun 1985.
(Hasil kompilasi dari berbagai sumber :Akuntansi, Sumarso SR,LPFEUI,1986,P:18 dan berbagai sumber)
No comments:
Post a Comment