1. EKSPOR
Ekspor adalah
kegiatan menjual produk
dari satu negara ke
negara lain melewati batas terluar wilayah kepabeanan
suatu negara, dengan
tujuan mendapatkan devisa yang
sangat dibutuhkan negara, menciptakan lapangan kerja bagi
pasar tenaga kerja domestik,
mendapatkan pemasukan bea keluar
dan pajak lainnya,
serta menjaga keseimbangan antara
arus barang dan
arus uang beredar di dalam negeri
(Sasono, 2013). Sedangkan menurut Hutabarat (1989) ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam
ke luar wilayah
pabean Indonesia dengan
memenuhi ketentuan yang
berlaku. Ekspor pada mulanya
hanya dilakukan oleh perusahaan berbentuk badan hukum yang
telah mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan. Eksportir adalah pengusaha
yang dapat melakukan
ekspor, yang telah memiliki
SIUP atau izin
usaha dari daerah pabean (Undang-Undang No.17 tahun 2006).
Menurut Amir
(2008) kegiatan ekspor adalah upaya seorang pengusaha dalam memasarkan suatu
barang atau komoditi
yang dikuasainya ke negara asing
atau bangsa asing, dengan mendapatkan
pembayaran dalam valuta (mata uang)
asing, dan melakukan
hubungan komunitas dan korespondensi
dalam bahasa asing pula.
2. IMPOR
Impor merupakan
pembelian dan pemasukan barang dari
luar ke dalam
negeri. Menurut Amir (2008)
kegiatan impor adalah
upaya seorang pengusaha untuk
memenuhi kebutuhannya atas suatu barang yang kurang tersedia di
dalam negeri, sehingga terpaksa membelinya
dari negara lain, serta
membayarnya dengan valuta
asing. Impor adalah proses
transportasi barang atau
komoditas dari suatu negara
ke negara lain
secara legal, umumnya dalam
proses perdagangan. Proses impor umumnya
adalah tindakan memasukkan
barang atau komoditas dari
negara lain ke
dalam negeri. Impor barang secara
besar umumnya membutuhkan campur
tangan dari bea
cukai di negara
pengirim maupun penerima. Impor
adalah bagian penting dari
perdagangan internasional. Kegiatan impor dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rakyat.
Menurut Hutabarat
(1989) impor adalah perdagangan dengan cara
memasukkan barang dari luar
negeri ke dalam
wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang
berlaku. Sedangkan
Importir adalah perusahaan yang
melakukan kegiatan perdagangan
dengan cara memasukkan barang
dari luar negeri
ke dalam wilayah pabean
Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang
berlaku. Impor adalah kegiatan memasukan barang
kedalam daerah pabean (Undang-undang No.17 tahun 2006). Impor
hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan berbentuk badan hukum
yang mendapat izin
dari Departemen Perdagangan.
3. KURS (NILAI TUKAR)
Nilai tukar
adalah harga dimana
mata uang asing yang
dinyatakan ke dalam
mata uang negara asal (Keown, 2010). Sedangkan Valuta asing merupakan mata
uang yang dimiliki
oleh suatu negara atau
penduduknya tetapi mata
uang itu bukan dikeluarkan
oleh negara itu
sendiri. Mata uang tersebut
adalah mata uang
domestik bagi negara yang
mengeluarkannya dan merupakan
alat penukar dan
pembayarann yang sah
dinegara tersebut (Faud, 2005).
Kurs valuta
asing juga dapat didefinisikan sebagai
jumlah uang domestik yang dibutuhkan,
yaitu banyaknya rupiah yang dibutuhkan
untuk memperoleh satu unit mata uang asing menurut
Sukirno dalam Sedyaningrum (2016). Nilai
tukar mata uang
adalah harga dari mata
uang yang harus
ditentukan dalam sistem ekonomi (Anindita,
2008).
Exchange rate atau harga valuta asing adalah
perbandingan purchasing power masing-masing
mata uang negara
yang bersangkutan (tingkat inflasi)
menurut Sasono (2013). Valuta
asing atau sering
disebut Kurs (exchange rate)
adalah harga dimana
penduduk kedua negara saling
melakukan perdagangan menurut
Mankiw dalam Pinem (2009).
No comments:
Post a Comment