Sunday, June 30, 2019

AKUNTANSI LINGKUNGAN


Akuntansi lingkungan merupakan istilah yang berkaitan dengan kebijakan memasukkan biaya lingkungan ke dalam praktik akuntansi perusahaan atau lembaga pemerintah. Biaya lingkungan adalah dampak yang timbul dari sisi keuangan maupun non keuangan. Biaya lingkungan harus dipikul sebagai akibat dari kegiatan yang memengaruhi kualitas lingkungan. (Ikhsan, 2008). Penggunaan konsep akuntansi lingkungan bagi perusahaan dapat mendorong kemampuan untuk meminimalisasi persoalan – persoalan lingkungan yang dihadapinya. Banyak perusahaan besar industry dan jasa yang kini menerapkan akuntansi lingkungan, supaya dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan lingkungan dengan melakukan penilaian kegiatan lingkungan dari sudut pandang biaya dan manfaat atau efek. 

SEJARAH AKUNTANSI LINGKUNGAN
Lingkungan akuntansi mulai menerima perhatian selama krisis energi pada 1970-an. Meskipun isu tersebut diberikan pertimbangan untuk sementara waktu, krisis energi berakhir dan 1980-an diantar di era baru kemakmuran ekonomi. Praktek akuntansi lingkungan memudar ke latar belakang sebelum standar untuk mengukur dampak ekonomi dikembangkan. Perundang-undangan dan kesepakatan tentang bagaimana menghitung faktor lingkungan dan faktor-faktor apa harus dihitung sulit didapat. Pada 1990-an, suatu kenaikan besar dalam aktivitas perlindungan lingkungan membawa akuntansi lingkungan ke dalam kesadaran konsumen dan bisnis. Secara bertahap beberapa standar akuntansi lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh organisasi akuntansi terkemuka seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Komite Eksekutif American Institute of CPA. 

ASPEK – ASPEK AKUNTANSI LINGKUNGAN
Aspek – aspek akuntansi lingkungan adalah sebagai berikut: 
1. Pengakuan identifikasi pengaruh negatif aktivitas bisnis perusahaan terhadap lingkungan dalam praktik akuntansi konvensional. 
2. Identifikasi, mencari, dan memerikasa persoalan bidang akuntansi konvensional yang bertentangan dengan kriteria lingkungan serta memberikan solusi. 
3. Melaksanakan langkah – langkah proaktif dalam menyusun inisiatif untuk memperbaiki lingkungan pada praktik akuntansi konvesional. 
4. Pengembangan format baru sistem akuntansi keuangan dan non keuangan serta sistem pengendalian pendukung keputusan manajemen ramah lingkungan.
5. Identifikasi biaya – biaya dan pendapatan apabila perusahaan lebih peduli terhadap lingkungan dari berbagai program perbaikan lingkungan. 
6. Pengembangan format kerja, penilaian, serta pelaporan internal dan eksternal perusahaan.

TUJUAN AKUNTANSI LINGKUNGAN
Tujuan akuntansi lingkungan (Pramanik, et.al., 2007) antara lain adalah untuk: 
1. Mendorong pertanggungjawaban entitas dan meningkatkan transparansi lingkungan. 
2. Membantu entitas dalam menetapkan strategi untuk menanggapi isu lingkungan hidup dalam konteks hubungan entitas dengan masyarakat dan terlebih dengan kelompok-kelompok penggiat (activist) atau penekan (pressure group) terkait isu lingkungan. 
3. Memberikan citra yang lebih positif sehingga entitas dapat memperoleh dana dari kelompok dan individu ’hijau’, seiring dengan tuntutan etis dari investor yang semakin meningkat. 
4. Mendorong konsumen untuk membeli produk hijau dan dengan demikian membuat entitas memiliki keunggulan pemasaran yang lebih kompetitif dibandingkan entitas yang tidak melakukan pengungkapan. 
5. Menunjukkan komitmen entitas terhadap usaha perbaikan lingkungan hidup. 
6. Mencegah opini negatif publik mengingat perusahaan yang berusaha pada area yang berisiko tidak ramah lingkungan pada umumnya akan menerima tentangan dari masyarakat. 

FUNGSI DAN PERAN AKUNTANSI LINGKUNGAN
Fungsi dan peran akuntansi lingkungan dibagi ke dalam dua bentuk, yaitu fungsi internal dan fungsi eksternal (Gunawan Wibisono, 2011) : 
1. Fungsi Internal Fungsi internal merupakan fungsi yang berkaitan dengan pihak internal perusahaan sendiri. Pihak internal adalah pihak yang menyelenggarakan usaha, seperti konsumen dan rumah tangga produksi maupun jasa lainnya. Adapun yang menjadi actor dan faktor dominan pada fungsi ini adalah pimpinan perusahaan. Sebab pimpinan perusahaan merupakan faktor yang bertanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan maupun penentuan setiap kebijakan internal perusahaan. Fungsi internal memungkinkan untuk mengatur biaya konservasi lingkungan dan menganalisis biaya dari kegiatan – kegiatan konservasi lingkungan yang efektif dan efisien serta sesuai dengan pengambilan keputusan. Dalam fungsi internal ini diharapkan akuntansi lingkungan berfungsi sebagai alat manajemen bisnis yang dapat digunakan oleh manajer ketika berhubungan dengan unit – unit bisnis. 
2. Fungsi Eksternal Fungsi eksternal merupakan fungsi yang berkaitan dengan aspek pelaporan keuangan. Pada fungsi ini faktor penting yang perlu diperhatikan perusahaan adalah pengungkapan hasil dari kegiatan konservasi lingkungan dalam bentuk data akuntansi. Informasi yang diungkapkan merupakan hasil yang diukur secara kuantitatif dari kegiatan konservasi lingkungan. Termasuk di dalamnya adalah informasi tentang sumber – sumber ekonomi suatu perusahaan, klaim terhadap sumber – sumber tersebut dan pengaruh transaksi peristiwa dan kondisi yang mengubah sumber – sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut. 

Fungsi eksternal member kewenangan bagi perusahaan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan stakeholders, seperti pelanggan, rekan bisnis, investor, penduduk lokal maupun bagian administrasi. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakaian sumber ekonomi yang dipercayakan kepadanya.

PERTIMBANGAN AKUNTANSI LINGKUNGAN
Meskipun akuntansi lingkungan memiliki banyak manfaat dan merupakan ide yang baik dalam teori, mungkin sulit untuk dimasukkan ke dalam praktek. Ketika melembagakan praktek akuntansi lingkungan dan sosial, perlu untuk mengingat bahwa banyak biaya dihitung dalam akuntansi lingkungan tidak berwujud dan sulit diukur. Perusahaan harus memastikan menerapkan standar yang sama dan memberikan nilai yang sama ke sumber daya di seluruh organisasi. Beberapa nilai bersifat subyektif dan berbeda dengan individu, sehingga dapat menjadi sulit untuk datang ke sebuah konsensus tentang apa yang harus mengukur dan bagaimana. akuntansi sosial juga dapat menantang, sebagai nilai-nilai sosial kadang-kadang berubah dengan cepat. 

POTENSI AKUNTANSI LINGKUNGAN
Akuntansi lingkungan dan sosial memiliki potensi untuk meningkatkan kesadaran tentang keprihatinan publik. Hal ini dapat membantu kita secara substansial mengurangi polusi, melindungi habitat satwa liar dan menyelamatkan lahan pertanian dari pembangunan. Biaya lingkungan dan sosial juga dapat membantu perusahaan untuk menetapkan harga produk dan jasa pada tingkat yang memperhitungkan biaya yang sebenarnya. Ini berarti bahwa konsumen harus membayar lebih untuk produk yang produksinya menghasilkan banyak polusi udara atau yang memproduksi diperlukan pembangunan fasilitas pabrik pada lahan pertanian. Jika harga ditetapkan dengan cara ini, akuntansi lingkungan mungkin bisa membantu membuat produk ramah lingkungan mahal lebih mahal untuk membeli dan produk hijau kurang begitu. Tujuannya adalah untuk membuat merusak lingkungan lebih mahal dan dengan demikian kurang menguntungkan sambil meningkatkan kesadaran tentang dampak lingkungan dan sosial dari produk yang kami produksi dan konsumsi. 

Akuntansi lingkungan dapat diterapkan oleh perusahaan besar maupun perusahaan kecil hampir di setiap skala industri dalam sektor manufaktur dan jasa. Pada lingkup skala, akuntansi lingkungan dapat diterapkan oleh perusahaan besar dan kecil di mana penerapan yang dilakukan harus secara sistematis atau didasarkan pada kebutuhan dasar perusahaan. Bentuk yang diambil harus mencerminkan tujuan-tujuan dan kebutuhankebutuhan dari pengguna perusahaan. Bagaimanapun juga, pada setiap aspek bisnis, dukungan tim manajemen puncak dan tim fungsional yang bersebrangan menjadi poin penting dalam mencapai keberhasilan implementasi dari akuntansi lingkungan disebabkan:
a. Akuntansi lingkungan memerlukan suatu cara baru dalam memperhatikan biaya lingkungan perusahaan, kinerja dan pengambilan keputusan. Komitmen manajemen puncak mampu menetapkan nada positif dan penghitungan insentif bagi organisasi selama mengadopsi akuntansi lingkungan.
b. Perusahaan mungkin ingin memasang tim fungsional untuk menerapkan akuntansi lingkungan, termasuk di dalamnya desain, ahli kimia, ahli mesin, manajer produksi, operator, staf keuangan,manajer lingkungan, personel, dan para akuntan yang tidak mempunyai pekerjaan bersama sebelumnya. Karena akuntansi lingkungan bukan hanya suatu isu akuntansi, dan informasi penting untuk dibagi kepada seluruh anggota kelompok, orang-orang butuh untuk berbicara dengan orang lainnya dalam mengembangkan pandangan umum dan bahasa serta memuat pandangan lebih nyata.

Perusahaan dengan sistem manajemen lingkungan fungsional formal perlu melembagakan akuntansi lingkungan karena akuntansi lingkungan merupakan suatu alat logis untuk mendukung keputusan sistem ini. Sama halnya dengan beberapa alat manajemen perusahaan lainnya, penggabungan pendekatan manajemen bisnis yang ada sebelumnya sangat sesuai dengan konsep akuntansi lingkungan bagi perusahaan, antara lain meliputi:
1. Biaya Berdasarkan Kegiatan/Management Berdasarkan Kegiatan
2. Total Manajemen Kualitas/Total Kualitas Lingkungan
3. Proses Bisnis Re-Engerineering/Pengurangan Biaya
4. Model Kualitas Biaya/Model Kualitas Lingkungan Biaya
5. Desain untuk Lingkungan/Desain Siklus Hidup

Semua pendekatan di atas sesuai diterapkan dalam akuntansi lingkungan disebabkan karena kemampuannya untuk memperbaiki racangan serta dapat mengintegrasikan informasi lingkungan ke dalam keputusan bisnis. Perusahaan-perusahaan yang ingin mempertimbangkan secara eksplisit pengadopsian akuntansi lingkungan sebagai bagian dari sistem perusahaan dalam penggunaannya terlebih dahulu melakukan evaluasi pendekatan sistem ini. Berbeda hanya dengan perusahaan kecil yang tidak mempunyai sistem manajemen lingkungan formal, atau tidak menggunakan pendekatan-pendekatan seperti yang dijelaskan di atas, akan tetapi perusahaan kecil juga dapat menerapkan akuntansi lingkungan dengan sukses. Kunci utamanya terletak pada komitmen manajemen dan keterlibatan fungsional. Oleh karena itu diperlukan tanggungjawab semua pihak yang ada pada perusahaan.

Dengan adanya akuntansi lingkungan maka menciptakan masyarakat yang lebih kritis terhadap lingkungan sekitar serta masyarakat dapat berperan langsung dalam pengawasan perusahaan terhadap limbah yang dihasilkan. Pemerintah juga berperan akitf dalam pengawasan lingkungan. Pengukuran kualitas terhadap environmental performance di Indonesia dibuat dalam bentuk peringat oleh suatu lembaga lingkungan hidup yang disebut PROPER. PROPER merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk membantu penataan perusahaan di bidang lingkungan. Terdapat lima indikator warna sebagai peringkat kinerja perusahaan, diantaranya adalah emas, hijau, biru, merah dan hitam. Berikut adalah masing – masing keterangan dari peringkat kinerja perusahaan :
a. Emas adalah untuk perusahaan yang secara konsisten telah menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
b. Hijau adalah untuk perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan tanggung jawab sosial dengan baik.
c. Biru adalah untuk perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang – undangan yang berlaku.
d. Merah adalah untuk perusahaan yang upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam perundang – undangan.
e. Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Menurut Arja Sadjiarto (2011) isu lingkungan hidup bukan isu di tingkat nasional, namun merupakan isu international. Investor dan kreditur internasional merupakan hal yang jamak ketika perpindahan arus modal antar negara menjadi hal yang sangat wajar terjadi seiring dengan adanya tren globalisasi. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di level global dengan sendirinya menghadapi isu lingkungan hidup, mengingat perilaku organisasi dalam perbaikan lingkungan hidup semakin menjadi sorotan.

IASB tidak membuat satu standar khusus mengenai akuntansi lingkungan. Beberapa standar yang telah diterbitkan oleh IASB terkait dengan akuntansi lingkungan. Contohnya adalah IFRIC 3 yang membahas mengenai ‘Emission Rights’. Berdasarkan IFRIC 3, emission rights (atau juga sebagai emission allowances) dicatat sebagai aset tidak berwujud (intangible assets). IFRIC 3 tidak sempat diadopsi oleh Indonesia mengingat pada bulan Juni 2005 IFRIC 3 sudah ditarik kembali. Dalam konteks Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia – melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan – telah melakukan revisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan mengadopsi International Accounting Standards (IAS). Standar yang pada umumnya dipandang sebagai terkait dengan aktivitas lingkungan adalah PSAK No. 1 mengenai penyajian laporan keuangan, PSAK No. 57 tentang provisi, liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi, PSAK No. 25 tentang kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan, PSAK dan No. 5 tentang segmen operasi. Exposure Draft (ED) yang juga terkait dengan aktivitas lingkungan dan sedang dalam proses untuk disahkan menjadi standar adalah ED PSAK No. 33 tentang akuntansi pertambangan umum dan ED PSAK No. 64 tentang eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.

PSAK No. 1 yang direvisi pada tahun 2009 diadopsi dari IAS 1: Presentation of Financial Statement. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas atau organisasi yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari 1) laporan posisi keuangan atau neraca, 2) laporan laba rugi komprehensif, 3) laporan perubahan ekuitas, 4) laporan arus kas, 5) catatan atas laporan keuangan – yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi dan informasi penjelasan, 6) laporan posisi keuangan komparatif yang disajikan jika entitas menerapkan kebijakan yang berlaku retrospektif atau terjadi reklasifikasi pos-pos laporan keuangan.

Terpisah dari laporan keuangan, entitas menyampaikan kajian keuangan oleh manajemen yang menjelaskan kinerja keuangan dan posisi keuangan serta kondisi ketidakpastian utama yang dihadapi. Salah satu kajian yang bisa disampaikan adalah faktor yang memberikan pengaruh utama dalam pencapaian kinerja keuangan seperti perubahan lingkungan tempat entitas beroperasi. Entitas dapat pula menyajikan laporan mengenai lingkungan hidup khususnya untuk industri yang sangat terkait erat dengan faktor lingkungan hidup.

PSAK No. 57 yang diadopsi dari IAS 37: Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets menunjukkan contoh transaksi atau kejadian yang sangat erat kaitannnya dengan aktivitas lingkungan. Misalnya suatu entitas yang bergerak dalam industri pertambangan minyak di sebuah negara telah melakukan pencemaran lingkungan selama bertahun-tahun. Negara tersebut sudah lama tidak memiliki regulasi mengenai pembersihan pencemaran lingkungan, namun pada tahun akhir tahun ini akan diterbitkan regulasi tentang pembersihan tersebut. Dalam hal ini,entitas harus mencatat adanya provisi sebesar estimasi terbaik biaya pembersihan. Estimasi terbaik adalah jumlah kini dengan dampak nilai waktu uang yang signifikan atau material. Hal yang sama akan dilakukan oleh entitas, jika, meskipun tidak ada regulasi yang mengatur mengenai pembersihan pencemaran lingkungan, namun entitas memiliki kebijakan pemeliharaan lingkungan hidup yang dipublikasikan luas dan entitas dikenal memiliki reputasi untuk menghormati kebijakan yang dipublikasikan tersebut. Dalam hal ini provisi yang diakui digolongkan sebagai kewajiban konstruktif. Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang 1) bedasarkan praktek baku di masa lalu, entitas memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu melalui publikasi atau pernyataan spesifik, dan 2) entitas menciptakan ekspektasi kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan kewajiban tersebut.

Provisi diakui hanya untuk kewajiban yang timbul dari peristiwa di tahun sebelumnya. Ini terpisah dari aktivitas entitas di tahun-tahun berikutnya. Seperti contoh di atas, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembersihan atau pemulihan pencemaran lingkungan mengakibatkan keluarnya sumber daya entitas untuk menyelesaikan kewajiban di masa lalu. Peristiwa masa lali yang menimbulkan kewajiban di masa kini disebut sebagai peristiwa mengikat. Dalam peristiwa mengikat, entitas tidak punya pilihan lain selain menyelesaikan kewajiban tersebut, baik karena dipaksakan oleh hukum, atau merupakan kewajiban konstruktif. Provisi dibedakan dari kewajiban lain karena dalam provisi terdapat ketidakpastian mengenai waktu dan jumlah yang dikeluarkan di masa depan untuk menyelesaikan provisi tersebut.

Paragraf 10 dalam Exposure Draft PSAK No. 64, yang diadopsi dari IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources, memuat bahwa sesuai dengan PSAK 57, suatu entitas mengakui setiap kewajiban untuk pemindahan dan restorasi yang terjadi selama periode tertentu sebagai konsekuensi dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.

PSAK No. 25 membahas mengenai kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan kesalahan. PSAK ini diadopsi dari IAS 8: Accounting Policies, Changes in Accounting and Errors. Sebagai akibat adanya ketidakpastian yang melekat dalam aktivitas bisnis, banyak pos dalam laporan keuangan yang tidak dapat diukur dengan tepat, tetapi hanya dapat diestimasi. Estimasi ini tentunya melibatkan pertimbangan berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan andal (reliable). Firoz dan Ansari (2010) memberikan contoh estimasi terkait dengan biaya lingkungan antara lain adalah :
a. Provisi biaya pembersihan (cleanup costs)
b. Provisi rehabilitasi di industri pertambangan
c. Provisi klaim atas kontinjensi
d. Provisi biaya lingkungan seperti penanggulangan polusi udara, polusi suara, gas dan limbah berbahaya.
e. Provisi pembelian peralatan untuk mengendalikan polusi.

Sementara dalam PSAK No. 5 tentang Segmen Operasi, entitas perlu mengungkapkan informasi untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan dampak keuangan atas aktivitas bisnis yang melibatkan entitas dan lingkungan ekonomi tempat entitas beroperasi. Adanya segmen operasi yang dilaporkan berdasarkan wilayah geografis atau negara akan menampakkan adanya perbedaan lingkungan peraturan yang bisa saja terkait dengan regulasi di bidang lingkungan hidup. Hal ini sinkron dengan informasi yang disyaratkan oleh GRI yaitu informasi mengenai Negara atau wilayah yang memberikan (i) kontribusi pendapatan minimal 5% dari total pendapatan, (ii) kontribusi beban minimal 5% dari total pendapatan. Dalam PSAK No 5 prosentase yang dianggap signifikan adalah 10%. PSAK No. 5 ini diadopsi dari IFRS 8: Operating Segment.

Definisi mengenai lingkungan hidup dan biaya pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam ED PSAK No. 33 tentang akuntansi pertambangan umum. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya. Biaya pengelolaan lingkungan hidup diartikan khusus dalam konteks pertambangan sebagai biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya rutin lainnya.

Adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan yaitu pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan. Pencemaran lingkungan terjadi karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Perusakan lingkungan merupakan tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan/atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan. Untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup.

Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup dengan sendirinya akan menimbulkan provisi pengelolaan lingkungan hidup, yang harus diakui jika 1) terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal pelaporan keuangan akibat kegiatan yang telah dilakukan, dan 2) terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul. Pada tanggal pelaporan, jumlah provisi pengelolaan lingkungan hidup harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlahnya telah memadai.

Definisi Umum Akuntansi Lingkungan Menurut AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) dalam buletinnya, Akuntansi didefinisikan sebagai berikut : Accounting is the art of recording, classifying and summarizing in a significant manner and in the term of money, transaction and event which are and part, at least of financial character and interpreting the result there of (1998). Dimana akuntansi merupakan sebuah seni untuk mencatat, mengklasifikan, dan menjumlahkan nilai dari transaksi yang sudah dilakukan oleh perusahaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban keuangan yang disajikan dalam bentuk sistematis.

Menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (IAI, paragraf 12 2009) menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi. Sedangkan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 1 angka 1 adalah : ...”kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya”. Akuntansi lingkungan atau Environmental Accounting merupakan istilah yang berkaitan dengan dimasukkannya biaya lingkungan ke dalam praktek akuntansi perusahaan atau lembaga pemerintah. Biaya lingkungan adalah dampak (impact) baik moneter maupun non moneter yang harus dipikul sebagai akibat dari kegiatan yang mempengaruhi kualitas lingkungan (Winarno, 2008:76). 10 Berdasarkan pendapat diatas bisa dijelaskan bahwa akuntansi lingkungan adalah aktivitas jasa yang memiliki peranan untuk menyediakan informasi akuntansi yang dapat dipengaruhi oleh respon perusahaan terhadap masalah yang mengancam tempat kelangsungan hidup manusia dan mahkluk hidup lainnya dalam rangka mengukur posisi perusahaan dalam lingkungan, mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan serta strategi untuk memperbaiki posisi tersebut dalam mengubah sistem manajemen untuk menjamin perbaikan yang terus menerus dan manajemen yang efektif.  

No comments: