Audit Lingkungan adalah suatu atau manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik,
terdokumentasi, periodik dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem
manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap
pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan kebijakan
usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan tentang pengelolaan
lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat manajemen yang
dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggung jawab
pengelolaan dan pemantauan lingkungannya.
Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan
perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara
sadar untuk mengindentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul
sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
a. Fungsi audit lingkungan adalah sebagai:
Upaya peningkatan pentaatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan
perundang-undangan lingkungan, misalnya : standar emisi udara, limbah cair,
penanganan limbah dan standar operasi lainnya;
b. Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur
pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tangggap darurat,
pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan;
c. Jaminan untuk rnenghindari perusakan atau kecenderungankerusakan lingkungan;
d. Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum
dalam dokurnen AMDAL, yang berguna dalam penyempurnaan proses AMDAL;
e. Upaya perbaikan penggunaan sumberdaya melalui penghematan penggunaan
bagan, minimisasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang;
f. Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atauyang perlu
dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan
lingkungan, misalnya pembangunan yang berkelanjutan, proses daur ulang dan
efisiensi penggunaan sumber daya.
Manfaat Audit Lingkungan bermanfaat untuk:
a. Mengindentifikasi risiko lingkungan;
b. Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaanlingkungan atau upaya
penyempurnaan rencana yang ada;
c. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan /pemberhentiansuatu usaha atau
kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah,atau publikasi yang merugikan akibat
pengelolaan danpemantauan lingkungan yang tidak baik;
d. Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha ataukegiatan atau terhadap
pimpinannya berdasarkan pada peraturanperundang-undangan yang berlaku;
e. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabiladibutuhkan dalam proses
pengadilan;
f. Meningkatkan kepedulian pimpinan/penanggung jawab dan staf suatu badan usaha
atau kegiatan tentang pelaksanaankegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung
jawab lingkungan;
g. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upayakonservasi energi,
dan pengurangan, pemakaian ulang dan daurulang limbah;
h. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha ataukegiatan yang
bersangkutan, atau bagi keperluan kelompokpemerhati lingkungan, pemerintah, dan
media massa;
i. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usahausaha atau kegiatan
asuransi, lembaga keuangan, danpemegang saham.
RUANG LINGKUP
Lingkungan perlu disusun sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan informasi
mengenai:
1. Sejarah atau rangkaian suatu usaha atau kegiatan, rona dan kerusakan lingkungan
di tempat usaha atau kegiatan tersebut, pengelolaan danpemantauan yang
dilakukan, serta isu lingkungan yang terkait
2. Perubahan rona lingkungan sejak usaha atau kegiatan tersebutdidirikan sampai
waktu terakhir pelaksanaan audit
3. Penggunaan input dan sumberdaya alam, proses bahan dasar, bahan jadi, dan
limbah termasuk limbahB3
4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3 serta potensikerusakan
yang mungkin timbul;
5. Kajian resiko lingkungan;
6. Sistem kontrol manajemen, rute pengangkutan bahan dan pembuanganlimbah,
termasuk fasilitas untuk meminimumkan dampak buangan dankecelakaan;
7. Effektifitas alat pengendalian pencemaran seperti ditunjukkan dalamlaporan inspeksi,
perawatan, uji emisi, uji rutin, dll;
8. Catatan tentang lisensi pembuangan limbah dan pentaatan terhadapperaturan
perundang-undangan termasuk standar dan baku mutu lingkungan;
9. Pentaatan terhadap hasil dan rekomendasi AMDAL (RencanaPengelolaan
Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan);
10. Perencanaan dan prosedur standar operasi keadaan darurat;
11. Rencana minimalisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan;
12. Penggunaan energi, air dan sumberdaya alam lainnya;
13. Program daur ulang, konsiderasi product life cycle;
14. Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan kepedulianlingkungan.Ruang
lingkup audit lingkungan sangat luwes, tergantung pada kebutuhan ataukegiatan
yang bersangkutan.
PRINSIP-PRINSIP DASAR
D.1. Karakteristik dasar
Audit Lingkungan mempunyai ciri khas sebagai berikut :
a. Metodologi yang komprehensif; Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan
metodologi yang rinci. Audit lingkungan harus dilaksanakan dengan metodologi
yang komprehensif dan prosedur yang telah ditentukan, untuk menjamin
pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan serta dokumentasi dan
pengujian informasi tersebut. Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim
auditor dapat menerapkan teknik-teknik yang tepat. Audit lingkungan harus
berpedoman kepada penggunaan rencana yang sistematik dan sesuai dengan
prosedur pelaksanaan audit lapangan dan penyusunan laporan.
b. Konsep pembuktian dan pengujian; Konsep pembuktian dan pengujian terhadap
penyimpangan pengelolaan lingkungan adalah hal yang pokok dalam audit lingkungan. Tim audit harus rnengkonfirmasikan semua data dan informasi yang
diperolehnya melalui pemeriksaan lapangan secara langsung.
c. Pengukuran dan standar yang sesuai; Penetapan standar dan pengukuran
terhadap kinerja lingkungan harus sesuai dengan usaha atau kegiatan dan proses
produksi. yang diaudit. Audit lingkungan tidak akan berarti kecuali bila kinerja usaha
atau kegiatan dapat dibandingkan dengan standar yang digunakan.
d. Laporan tertulis. Laporan harus memuat hasil pengamatan dan fakta-fakta
penunjang, serta dokumentasi terhadap proses produksi. Seluruh data dan hasil
temuan harus disajikan dengan jelas dan akurat, serta dilandasi dengan bukti yang
sahih dan terdokumentasi.
D.2. Kunci keberhasilan
a. Dukungan pihak pimpinan Pelaksanaan audit lingkungan harus diawali dengan
adanya itikad pimpinan usaha atau kegiatan. Usaha atau kegiatan dan proses audit
dapat menjadi sangat kompleks dan pelaksanaan audit lingkungan menjadi tidak
efektif bila tidak ada dukungan yang kuat dari pimpinan usaha atau kegiatan. Selain
itu tim auditor harus pula diberi keleluasaan untuk mengkaji hal-hal yang sensitif
dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
b. Keikutsertaan semua pihak Keberhasilan audit lingkungan ditentukan pula oleh
keikutsertaan dan kerjasama yang baik dari semua pihak dalam usaha atau
kegiatan yang bersangkutan, mengingat kajian terhadap kinerja lingkungan akan
meliputi semua aspek dan pelaksanaan tugas secara luas.
c. Kemandirian dan obyektifitas auditor Tim audit lingkungan harus mandiri dan tidak
ada keterikatan dengan usaha atau kegiatan yang diaudit. Apabila tidak, maka
obyektifitas dan kredibilitas akan diragukan. Pada umumnya, kemandirian auditor
diartikan bahwa tim auditor harus dilaksanakan oleh orang di luar usaha atau
kegiatan yang diaudit.
d. Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit Harus ada kesepakatan awal
antara pimpinan usaha atau kegiatan dengan tim auditor tentang lingkup audit
lingkungan yang akan dilaksanakan.
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN
1. Tata laksana Pelaksanaan audit lingkungan perlu mengikuti suatu tata laksana
audit. Tata laksana audit merupakan suatu rencana yang harus diikuti olah auditor
untuk dapat mencapai tujuan audit yang diharapkan. Dengan mengacu pada tata
laksana tersebut maka diharapkan adanya konsistensi dalam pelaksanaan audit
dan pelaporan hasil audit. Tata laksana audit sangat beragam dan tergantung pada jenis usaha dan karakteristik lingkungan. Berikut ini adalah beberapa tata laksana
audit yang umum dilaksanakan :
a. Daftar Isian. Bentuk pelaksanaan audit yang paling sederhana adalah
mempergunakan daftar isian dari laporan yang akan dihasilkan sebagai acuan
audit.
b. Checklist. Jenis ini merupakan cara yang umum digunakan, yaitu dengan
mempergunakan daftar yang rinci mengenai isu yang akan diaudit.
c. Daftar pertanyaaan. Daftar pertanyaan seringkali digunakan dalam pelaksanaan
audit, dan daftar pertanyaan tersebut harus dijawab secara lengkap oleh auditor.
Pada umumnya, auditor telah mempersiapkan format baku untuk melaksanakan
audit dan menyusun laporan akhir.
d. Pedoman. Audit dengan menggunakan pedoman merupakan jenis tata laksana
yang paling rinci. Pedoman ini memuat instruksi-instruksi dan petunjuk
pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh auditor, serta aspek yang harus diteliti.
TAHAPAN PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN
a. Pendahuluan Penerapan audit lingkungan akan tergantung kepada jenis audit
yang dilaksanakan, jenis usaha atau kegiatan dan pelaksanaan oleh tim auditor.
b. Pra-audit
Kegiatan pra-audit merupakan bagian yang penting dalam prosedur audit
lingkungan. Perencanaan yang baik pada tahap ini akan menentukan keberhasilan
pelaksanaan audit dan tindak lanjut audit tersebut. Informasi yanq diperlukan pada
tahap ini meliputi informasi rinci mengenai aktifitas di lapangan, status hukum,
struktur organisasi, dan lingkup usaha atau kegiatan yang akan diaudit. Aktifitas
pra-audit juga meliputi pemilihan tata laksana audit, penentuan tim auditor, dan
pendanaan pelaksanaan kegiatan audit. Pada saat ini, tujuan dan ruang lingkup
audit harus telah disepakati.
c. Kegiatan Lapangan
1. Pertemuan pendahuluan Tahap awal yang harus dilaksanakan oleh tim audit
adalah mengadakan pertemuan dengan pimpinan usaha atau kegiatan untuk
mengkaji tujuan audit, tata laksana, dan jadwal kegiatan audit.
2. Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan di lapangan dilaksanakan setelah
pertemuan pendahuluan. Tim audit akan mendapatkan gambaran tentang
kegiatan usaha atau kegiatan yang akan menjadi dasar penetapan areal
kegiatan yang memerlukan perhatian secara khusus. Dengan melaksanakan pemeriksaan lapangan, tim auditor dapat menemukan hal-hal yang terkait
erat dengan kegiatan audit namun belum teridentifikasi dalam perencanaan.
3. Pengumpulan data Data dan informasi yang dikumpullkan selama audit
lingkungan akan mencakup tata laksana audit, dokumentasi yang diberikan
oleh pemilik usaha atau kegiatan, catatan dan hasil pengamatan tim auditor,
hasil sampling den pemantauan, foto-foto, rencana, peta, diagram, kertas
kerja dan hal-hal lain yang berkaitan, Informasi tersebut harus terdokumentasi
dengan baik agar mudah ditelusuri kembali. Tujuan utama pengumpulan data
adalah untuk menunjang dan merupakan dasar bagi pengujian hasil temuan
audit lingkungan,
4. Pengujian Prinsip utama audit lingkungan adalah bahwa informasi yang
disajikan oleh tim auditor telah diuji dan dikonfirmasikan. Dokumentasi yang
dihasilkan oleh tim auditor harus menunjang semua pernyataan, atau telah
teruji melalui pengamatan langsung oleh tim auditor. Dalam menguji hasil
temuan audit, tim auditor harus menjamin bahwa dokumen yang dihasilkan
merupakan dokumen yang asli dan sah. Oleh karena itu tata laksana audit
harus menentukan tingkat pengujian data yang dibutuhkan, atau harus
ditentukan oleh tim auditor.
5. Evaluasi hasil temuan Hasil temuan audit harus dievaluasi sesuai dengan
tujuan audit dan tata laksana yang telah disetujui untuk menjamin bahwa
semua isu/masalah telah dikaji. Dokumentasi penunjang harus dikaji secara
teliti sehingga semua hasil temuan telah ditunjang oleh data dan diuji secara
tepat.
6. Pertemuan akhir
7. Setelah penelitian lapangan selesai, tim auditor harus memaparkan hasil
temuan pendahuluan dalam suatu pertemuan akhir secara resmi. Pertemuan
ini akan mendiskusikan berbagai hal yang belum terpecahkan atau informasi
yang belum tersedia. Tim auditor harus mengkaji hasil temuannya secara
garis besar dan menentukan waktu penyelesaian laporan akhir. Seluruh
dakumentasi selama penelitian harus dikembalikan kepada penanggung
jawab usaha atau kegiatan.
d. Pasca Audit Tim auditor akan menyusun laporan tertulis secara lengkap
sebagai hasil pelaksanaan audit lingkungan. Laporan tersebut juga mencakup pemaparan tentang rencana tindak lanjut terhadap isu-isu
lingkungan yang telah diidentifikasi.
SIFAT KERAHASIAAN
Laporan hasil audit lingkungan merupakan milik usaha atau kegiatan yang diaudit dan
bersifat rahasia. Namun demikian, dunia usaha atau kegiatan sesuai dengan
kebebasannya dapat menyampaikan laporan audit lingkungan kepada pemerintah,
masyarakat luas atau organisasi lainnya dengan tujuan sebagai berikut:
a. Publikasi terhadap upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah
dilakukan. Pemerintah dapat memberikan verifikasi atas hasil audit;
b. Antisipasi kebutuhan penilaian peringkat kinerja usaha atau kegiatan lainnya;
c. Tujuan lainnya yang ditetapkan oleh usaha atau kegiatan tersebut.
Kebijakan audit lingkungan dalam hal ini tidak membatasi hal-hal sebagai berikut
a. Hak pemerintah untuk melaksanakan pemeriksaan secara rutin pada suatu
usaha atau kegiatan;
b. Hak pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap suatu kegiatan yang
dicurigai sebagai kelalaian, penghindaran kewajiban dan pelanggaran
terhadap pentaatan hukum dan peraturan;
c. Hak pemerintah untuk meminta sesuatu informasi khusus sebagai dasar
penentuan peringkat kinerja lingkungan suatu usaha atau kegiatan;
d. Tanggung jawab dunia usaha atau kegiatan untuk menyediakan data hasil
pengelolaan dan pemantauan kepada pemerintah sesuai ketentuan Undangundang Nomor 4 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
PENGAWASAN MUTU HASIL AUDIT
Dalam rangka menjamin bahwa audit lingkungan akan dilaksanakan secara baik dan
profesional, maka usaha atau kegiatan atau organisasi (non pemerintah) dianjurkan untuk
membuat dan melaksanakan kode etik serta sertifikasi auditor lingkungan.
Auditor lingkungan harus mempunyai pendidikan yang sesuai dan memiliki pengalaman
profesional untuk dapat melaksanakan tugasnya. Kemampuan yang harus dimiliki oleh tim
auditor adalah meliputi pengetahuan tentang:
a. Proses, prosedur dan teknis audit
b. Karakteristik dan analisis tentang sistem manajemen
c. Peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan lingkungan
d. Sistim dan teknologi pengelolaan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja
e. Fasilitas usaha atau kegiatan yang akan diaudit
f. Potensi dampak lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja serta resiko bahaya
Auditor juga perlu mendapatakan pelatihan dan peningkatan kemampuan dalam
bidang yang dibutuhkan dalam audit, meliputi :
- Kemampuan berkomunikasi
- Kemampuan perencanaan dan penjadualan kerja
- Kemampuan untuk menganalisa data dan hasil temuan
- Kemampuan untuk menulis laporan audit Auditor lingkungan harus terlatih secara
profesional untuk menjamin ketepatan, konsistensi dan objekfitas dalam
pelaksanaan audit.
- Auditor harus mengikuti kode etik auditor yang ada.
No comments:
Post a Comment