BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Situasi
atau keadaan darurat merupakan suatu keadaan,kondisi atau kejadian yang tidak
normal di mana keadaan ini terjadi secara tiba-tiba. Situasi ini dapat pula
menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitarnya, mengganggu kegitan yang
ada,organisasi serta komunitas yang sedang beraktivitas saat itu, maka dari itu
situasi ini harus segera dilakukan penanggulangan. Situasi darurat dapat
berubah menjadi bencana (disaster) yang mengakibatkan banyak korban atau
kerusakan. Situasi darurat terjadi
secara tidak normal atau tiba-tiba. Tidak ada orang yang bisa tahu kapan
masalah darurat itu terjadi.
Oleh
karena itu kita dituntut untuk selalu
berhati-hati dalam melakukan suatu pekerjaan baik itu pekerjaan yang besar
maupun yang kecil.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian situasi darurat menurut
Federal emergency management Agency (FEMA)
dan menurut NFPA 1600?
2.
Apa yang dimaksud dengan situasi yang
berpotensi darurat?
3.
jenis-jenis situasi darurat!
4.
Bagaimana cara penanganan keadaan
darurat?
C.
Tujuan
Mengetahui
cara-cara penanganan situasi darurat yang bisa menjadi pedoman kita untuk ke
depannya apabila kita dalam situasi darurat.
D.
Manfaat
1.
Dapat menjadi bahan acuan kepada guru
dan siswa di sekolah.
2.
Sebagai bahan referensi siswa atau
guru di sekolah.
3.
Sebagai pedoman untuk semua orang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Situasi atau Keadaan
Darurat
Situasi darurat ialah situasi yang lain dari situasi
yang lain yang menpunyai
kecenderungan atau potensi membahayakan,
baik bagi keselamatan manusia , harta benda maupun lingkungan. Untuk melindungi
para pekerja dan mencegah resiko dalam
suatu aktivitas kerja, setiap pihak harus memperhatikan ketentuan yang telah
ditentukan terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan kerja, baik dalam
situasi normal maupun darurat.
1.Menurut Federal
Emergency Management Agency (FEMA)
Keadaan
darurat adalah segala kejadian yang tidak direncanakan yang dapat menyebabkan
kematian atau injury yang
signifikan pada para pekerja, pelanggan atau masyarakat umum; atau kejadian
yang dapat mematikan bisnis atau usaha, menghentikan kegiatan operasional,
menyebabkan kerusakan fisik atau lingkungan, atau sesuatu yang dapat mengancam
kerugian fasilitas keuangan atau reputasi perusahaan di mata masyarakat.
2. Menurut NFPA 1600.
B. Situasi yang berpotensi
darurat
Situasi yang berpotensi darurat merupakan suatu kondisi atau keadaan dimana
keadaan ini cenderung atau berpotensi membahayakan .Situasi seperti hendaknya
segera diantisipasi karena jika dibiarkan situasi ini akan menjadi situasi
darurat. Situasi ini sering terjadi karena adanya kelalaian atau ketidak
telitian pekerja terhadap bidang pekerjaanya sehingga menyebabkan lingkungan
kerjanya berpotensi membahayakan dirinya.
Pada umumnya, situasi darurat terbagi 3,yaitu:
1. Natural Hazard (bencana alamiah), situasi ini terjadi karena adanya
keadaan alam yang kurang baik atau sering terjadi karena bencana alam. Contoh:
1). Banjir
2) Kekeringan
3) Angin topan
4) Gempa
5) Petir
2. Technological Hazard ( Kegagalan Teknis)
1) Pemadaman listrik
2) Peristiwa kebakaran/ledakan
3) Kecelakaan kerja/lalu lintas
3. Huru Hara
1) Perang
2) Kerusuhan
D. Prosedur Darurat
Prosedur Situasi Darurat ialah
Tata cara atau pedoman kerja dalam menanggulangi suatu situasi darurat, dengan
maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin
besar.Pada umumnya prosedur darurat terbagi 2:
1. Prosedur Intern (Lokal
)
Prosedur intern ini merupakan
pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian atau departemen,dengan
pengertian keadaan darurat yang telah terjadi masih dapat diatasi oleh
bagian-bagian yang bersangkutan,tanpa melibatkan bagian-bagian yang lain.
2. Prosedur Umum ( Utama
)
Merupakan pedoman perusahaan
secara keseluruhan dan telah menyangkut keadaan darurat yang cukup besar atau
paling tidak dapat membahayakan bagian-bagian lain atau daerah sekitarnya.
Prosedur
darurat banyak diterapkan sesuai dengan bidang dimana keadaan darurat itu
terjadi, setiap bidang atau lingkungan kerja memiliki prosedur darurat yang
berbeda satu dengan yang lainya.
E. Prosedur bagi Teknisi
(Electrical/Utility)
1. Matikan peralatan pengendali
listrik dan aliran gas yang bisa dikenai akibat kebakaran
2. Pastikan bahwa peralatan
pemadam kebakaran seperti misalnya Pompa dan Cadangan Air berfungsi dengan baik.
3. Periksa daerah terbakar dan
tentukan tindakan yang harus dilakukan
4. Upayakan kelancaran sarana agar
prosedur pengendalian keadaan darurat dan evakuasi berjalan baik.
F. PROSEDUR PENANGANAN KEADAAN DARURAT
(Tindakan Mitigasi dan Perlindungan Segera)
a. Menyelamatkan manusia
b. Mengisolasi daerah
kecelakaan
c. Menyusun rencana dan
melaksanakan pengamanan sumber
d. Minta bantuan ke instansi
terkait dan berwenang
e. Mengukur tingkat
radioaktivitas yang mungkin melekat
f. Memperkirakan dosis yang
diterima
g. Mengelompokkan penderita
menurut dosis
h. Melakukan dekontaminasi
i. Melaporkan kepada
penanggungjawab organisasi kawasan dan nasional (BAPETEN)
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pemaparan materi diatas maka mendapat suatu kesimpulan sebagai berikut:
1. Situasi Darurat ialah Situasi
yang lain dari situasi normal yang mempunyai Kecenderungan atau potensi
membahayakan, baik bagi keselamatan manusia, harta benda maupun lingkungan.
2. Prosedur Situasi Darurat ialah
Tata cara atau pedoman kerja dalam menanggulangi suatu situasi darurat, dengan
maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar.
3. prosedur darurat terbagi 2:
A. Prosedur Intern (Lokal )
B. Prosedur Umum ( Utama )
4. Prosedur bagi Teknisi
(Electrical/Utility)
5. Prosedur penanganan keadaan
darurat.
B.Saran
Pada saat pembuatan makalah Penulis menyadari
bahwa banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. dengan sebuah
pedoman yang bisa dipertanggungjawabkan dari banyaknya sumber Penulis akan
memperbaiki makalah tersebut . Oleh sebab itu penulis harapkan kritik serta
sarannya mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment