Definisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun
2008 pasal 1 (satu) tekait dengan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah adalah:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari Usaha
Menengah atau Usaha Besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana
diatur dalam UndangUndang ini.
4. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro,
Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan
Usaha Besar yang melakukan kegiatan
ekonomi di Indonesia dan berdomisili
di Indonesia.
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) menurut UndangUndang No. 20 tahun 2008 pasal 6 (enam)
tekait dengan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah adalah:
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai
berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai
berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih
dari Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah adalah
sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih
dari Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua
milyar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar rupiah).
Menurut penelitian dari Siswanto
(2012) pada umumnya, permasalahan yang
dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah
(UKM), antara lain kurangnya
permodalan, kualitas sumber daya manusia
(SDM) dan teknologi, lemahnya jaringan
usaha dan kemampuan penetrasi pasar,
mentalitas pengusaha UMKM dan
kurangnya transparansi. Menurut
penelitian Arief, dkk (2012) strategi
pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu Location
quotient, Diamond cluster model dan
Analisis SWOT.
Pada dasarnya, kegiatan yang didalamnya
terdapat transaksi keuangan perlu menggunakan akuntansi dalam
pembukuannya, begitu pula dengan
UMKM. Penggunaan akuntansi pada
pembukuan UMKM dapat membuat
pelaku usaha mengetahui arus kas serta
kondisi keuangan pada usahanya. Namun
sayangnya, masih banyak pelaku UMKM
yang belum memahami akuntansi. Adapun
manfaat akuntansi bagi pelaku UMKM,
antara lain untuk mengetahui kondisi
usaha, serta membantu pelaku Usaha
Mikro Kecil dan Menengah dalam
mendapatkan kredit pinjaman dari bank.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh
Megginson, et. al. (2000) dalam Jeni
(2014) mengatakan bahwa informasi
akuntansi mempunyi peranan penting guna
meraih keberhasilan suatu usaha termasuk
bagi UMKM. Informasi akuntansi berupa
pencatatan keuangan dapat menjadi suatu
modal awal bagi UMKM guna mengambil
segala keputusan dalam pengelolaan
UMKM.
Menurut Wijono (2005), mengatakan
bahwa pencatatan merupakan
pengumpulan data secara teratur mengenai peredaran bruto ataupun penerimaan
penghasilan sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang terutang.
Pencatatan keuangan pada Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM)
mempunyai arti penting guna
mengembangkan suatu usaha. Pencatatan
ini yang nantinya akan membantu UMKM
tersebut untuk memperoleh modal dari
para investor eksternal khususnya
perbankan.
Saat ini masih banyak UMKM
yang hanya mencatat jumlah uang yang
diperoleh dan di keluarkan, jumlah barang
yang di perjual belikan, serta jumlah
hutang dan piutang. Menurut Sariningtyas
(2011) dan Dharma (2010), mengatakan
bahwa yang menjadi kendala
perkembangan UMKM adalah rendahnya
tingkat pendidikan, pelatihan usaha,
pengalaman manajerial, kurangnya
pemahaman teknologi informasi, serta
kurangnya keandalan karakteristik laporan
keuangan.
No comments:
Post a Comment