Wednesday, September 16, 2020

Manfaat Akuntansi Bagi Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)


Definisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 pasal 1 (satu) tekait dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah: 
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini. 
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini. 
4. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. 

Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menurut UndangUndang No. 20 tahun 2008 pasal 6 (enam) tekait dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah: 
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: 
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 

(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: 
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 

(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: 
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). 

Menurut penelitian dari Siswanto (2012) pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain kurangnya permodalan, kualitas sumber daya manusia (SDM) dan teknologi, lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar, mentalitas pengusaha UMKM dan kurangnya transparansi. Menurut penelitian Arief, dkk (2012) strategi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu Location quotient, Diamond cluster model dan Analisis SWOT.

Pada dasarnya, kegiatan yang didalamnya terdapat transaksi keuangan perlu menggunakan akuntansi dalam pembukuannya, begitu pula dengan UMKM. Penggunaan akuntansi pada pembukuan UMKM dapat membuat pelaku usaha mengetahui arus kas serta kondisi keuangan pada usahanya. Namun sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami akuntansi. Adapun manfaat akuntansi bagi pelaku UMKM, antara lain untuk mengetahui kondisi usaha, serta membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam mendapatkan kredit pinjaman dari bank.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Megginson, et. al. (2000) dalam Jeni (2014) mengatakan bahwa informasi akuntansi mempunyi peranan penting guna meraih keberhasilan suatu usaha termasuk bagi UMKM. Informasi akuntansi berupa pencatatan keuangan dapat menjadi suatu modal awal bagi UMKM guna mengambil segala keputusan dalam pengelolaan UMKM. 

Menurut Wijono (2005), mengatakan bahwa pencatatan merupakan pengumpulan data secara teratur mengenai peredaran bruto ataupun penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Pencatatan keuangan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai arti penting guna mengembangkan suatu usaha. Pencatatan ini yang nantinya akan membantu UMKM tersebut untuk memperoleh modal dari para investor eksternal khususnya perbankan. Saat ini masih banyak UMKM yang hanya mencatat jumlah uang yang diperoleh dan di keluarkan, jumlah barang yang di perjual belikan, serta jumlah hutang dan piutang. Menurut Sariningtyas (2011) dan Dharma (2010), mengatakan bahwa yang menjadi kendala perkembangan UMKM adalah rendahnya tingkat pendidikan, pelatihan usaha, pengalaman manajerial, kurangnya pemahaman teknologi informasi, serta kurangnya keandalan karakteristik laporan keuangan. 

No comments: