Wednesday, November 11, 2020

AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

 

Akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik, yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah. Yang disebut keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Baik APBN maupun APBD merupakan inti dari akuntansi keuangan pemerintahan. Oleh karena itu, kedudukan APBN dan APBD dalam penatausahaan keuangan dan akuntansi pemerintahan sangatlah penting.

 

Setelah dikeluarkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka informasi keuangan negara yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilengkapi dengan informasi Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan,selain informasi mengenai Laporan Realisasi APBN/APBD. Pelaporan keuangan pemerintah selanjutnya harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah seperti yang tertuang dalam PP 71 Tahun 2010.

Berdasarkan dari uraian diatas, makalah ini akan membahas sistem akuntansi pemerintah daerah.

 

 

B.     Rumusan Masalah

 Pada penulisan makalah ini yang menjadi rumusan masalah dan akan dicari pemecahan dengan penjelasan penjabarannya sebagai berikut :

1.       Bagaimana Dasar Hukum Sistem Akuntansi dan Standar Akuntansi Pemerintah ?

2.       Bagaimana Struktur Organisasi Pemerintah Daerah ?

3.       Apa Saja Jenis Transaksi Pemerintah Daerah ?

4.       Bagaimana Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah ?

 

 

C.     Tujuan

 

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini tidak hanya sebatas memenuhi tugas Perkuliahan akan tetapi juga diharapakan bertujuan untuk :

1.       Dapat dijadikan sebagai bahan infromasi bagi mahasiswa atau pembaca lainnya sistem akuntansi pemerintah daerah

2.       Dapat memberikan informasi untuk seorang yang berprofesi akuntansi di pemerintah daerah.

3.       Dapat digunakan sebagai referensi untuk penulisan makalah yang berhubungan dengan sistem akuntansi pemerintah daerah

 


 

BAB II

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

 

A.Dasar Hukum Sistem Akuntansi & Standar Akuntansi Pemerintah

     Dasar Hukum Sistem Akuntansi

1.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

2.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

3.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara

4.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan KeuanganAntara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar AkuntansiPemerintahan.;

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pinjaman Daerah PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Hibah

8.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah

9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah;

10.   Peraturan Pemerintah no 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan

11.   Peraturan menteri keuangan no 238 tahun 2011 tentang pedoman umumakuntansi pemerintahan

12.   Permendagri no 64 tahun 2013 tentang penerapan akuntansi berbasis akrual

 

B. Standar Akuntansi

 Untuk memecah berbagai kebutuhan yang muncul dalam pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit di pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, diperlukan sebuah standar akuntansi pemerintah yang kredibel yang dibentuk oleh sebuah komite SAP.

Standar akuntansi pemerintah dan kebijakan akuntansi keuangan pemerintah daerah terutama mengatur mengenai 3 (tiga) hal, yaitu: Pertama, masalah pengakuan. Pertanyaannya kapan suatutransaksi diakui untuk dicatat. Kedua, masalah pengukuran.Pertanyaannya bagaimana menetapkan nilai uang untuk dicatat dalam pos-pos laporan keuangan. Ketiga, masalah pengungkapan (disclosure).

 

·         Pengakuan

 Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapanterpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalamcatatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsuraset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan,sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yangbersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uangterhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadianatau peristiwa terkait.Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atauperistiwa untuk diakui, yaitu:

 1.       Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk   ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan,

2.       Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yangdapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.

Kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.

 

·         Pengukuran

 Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakuidan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuranpos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis.Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilaiwajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut.Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uangrupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversiterlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.

 

·         Pengungkapan (Disclosure)

 Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yangdibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan olehpengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka(on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif ataurincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran,Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan jugamencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakanoleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkanuntuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan sertaungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajianlaporan keuangan secara wajar.

Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami danmembandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatanatas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut:

 1.       Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro,pencapaian target Undang-undang APBN/Perda APBD, berikutkendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target

2.       Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan

3.       Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dankebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atastransaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya

4.       Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh PernyataanStandar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalamlembar muka laporan keuangan

5.       Pengungkapan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yangtimbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatandan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas

6.       Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yangtidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan

 

C. Struktur Organisasi Pemerintah Daerah

 Struktur organisasi adalah bagaimana pekerjaan dibagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan secara formal. Struktur organisasi pemerintah daerah terdiri atas Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.


1.       Struktur Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah

 Struktur akuntansi di pemerintah daerah menggunakan konsep transaksi Kantor Pusat – Kantor Cabang (Home Office – Branch Office Transaction atau disingkat menjadi HOBO). Di Pemda yang bertindak sebagai Kantor Pusat adalah PPKD (dalam hal ini adalah DPPK – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan yang bertindak sebagai Kantor Cabang adalah SKPD. Pemilihan struktur ini sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 10 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 100, yang menetapkan bahwa pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dilakukan di tingkat SKPD sebagai entitas akuntansi dan Pemda sebagai entitas pelaporan. Sebagai konsekuensi dari struktur akuntansi tersebut diperlukan kontrol pencatatan antara PPKD dan SKPD melalui mekanisme akun resiprokal (reciprocal account) yaitu akun Rekening Koran-Pusat (RK-Pusat) yang ada di SKPD dan akun Rekening Koran-SKPD (RK-SKPD) yang ada di PPKD.

Akuntansi RK-Pusat merupakan akuntansi ekuitas dana di tingkat SKPD. Akun “RK-Pusat” setara dengan akun “Ekuitas Dana”, tetapi penggunanya khusus SKPD. Hal ini dikarenakan SKPD merupakan cabang dari Pemda, sehingga sebenarnya SKPD tidak memiliki ekuitas dana sendiri, melainkan hanya menerima ekuitas dana dari Pemda, melalui mekanisme transfer. Akun “RK-Pusat” akan bertambah bila SKPD menerima transfer aset (seperti menerima SP2D UP dan GU, menerima aset tetap dari Pemda), pelunasan pembayaran belanja LS (menerima SP2D LS), dan akan  berkurang bila SKPD mentransfer aset ke Pemda (seperti penyetoran uang ke Pemda).

 

D.       Jenis Transaksi

 Dalam akuntansi keuangan pemerintah daerah, jenis transaksi dapat dirinci berdasarkan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu masih ada jenis transaksi lain, yaitu transaksi Non-Kas Pemda, dan transaksi Rekening Antar-Kantor (RAK), yaitu antara PPKD-SKPD. Di samping itu, berdasarkan sifat dan jenis entitas, transaksi masih dapat dibagi ke dalam akuntansi untuk transaksi di SKPD atau disebut transaksi SKPD dan transaksi untuk tingkat Pemda yang ditangani PPKD atau disebut juga transaksi PPKD.

 

·         Pendapatan Derah

 Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana. Ini merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perludibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah meliputi: Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

 

·         Belanja Daerah


Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja Daerah meliputi: Belanja Langsung, yaitu belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan program; Belanja Tidak Langsung, yaitu belanja tugas pokok dan fungsi yang tidak dikaitkan dengan pelaksanaan program.

 

  Pembiayaan Daerah

 

Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan. Termasuk dalam transaksi Penerimaan Pembiayaan yang dimaksudkan untuk mengatasi defisit anggaran adalah: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; Pencairan dana cadangan; Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; Penerimaan pinjaman daerah; Penerimaan kembali pemberian pinjaman; Penerimaan piutang daerah. Sedangkan yang termasuk dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksudkan untuk menyalurkan surplus anggaran adalah: Pembentukan dana cadangan; Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; Pembayaran pokok utang; Pemberian pinjaman daerah.

 

·         Transaksi Selain Kas

 Prosedur akuntansi selain kas meliputi serangkaian proses, mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang meliputi transaksi: koreksi kesalahan dan penyesuaian; pengakuan aset tetap, utang jangka panjang, dan ekuitas; depresiasi; dan transaksi yang bersifat accrual dan prepayment; hibah selain kas.

 

·         Koreksi Kesalahan dan Penyesuaian

 Koreksi kesalahan pencatatan merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar; sedangkan penyesuaian adalah transaksi penyesuaian pada akhir periode untuk mengakui pos-pos seperti persediaan, piutang, utang, dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berjalan.

 

·         Pengakuan Aset Tetap, Utang Jangka Panjang dan Ekuitas

 Pengakuan Aset Tetap merupakan pengakuan terhadap perolehan aset yang dilakukan oleh Satuan Kerja. Pengakuan aset tetap dan ekuitas sangat terkait dengan belanja modal yang dilakukan oleh Satker (lihat pada Akuntansi Belanja). Pengakuan Utang, jika dalam hal ini adalah pengakuan utang perhitungan pihak ketiga di Satker, maka sangat terkait dengan transaksi belanja yang mengharuskan pemotongan pajak atau potongan-potongan belanja lainnya (lihat pada Akuntansi Belanja). Namun jika utang yang dimaksud adalah utang jangka panjang, maka hal ini timbul dari transaksi pembiayaan penerimaan yang dilakukan oleh PPKD.

 

·         Depresiasi

 Depresiasi dilakukan untuk menyusutkan nilai aset yang dimiliki oleh Satker.

 

·         Transaksi yang bersifat Accrual dan Prepayment

 Transaksi yang bersifat accrual dan prepayment muncul karena adanya transaksi yang sudah dilakukan Satker namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).

 

·         Hibah Selain Kas

 Penerimaan atau pengeluaran hibah selain kas adalah penerimaan atau pengeluaran sumber ekonomi nonkas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.

 

·        Persamaan Akuntansi

 Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini. Persamaan dasar akuntansi tersebut dalam konteks akuntansi pemerintahan dapat diuraikan dalam beberapa tahap sebagai berikut:

Keterangan: Keempat tahap persamaan akuntansi di atas, berlaku untuk akuntansi di SKPD dan PPKD. Namun karena di SKPD tidak ada transaksi pembiayaan, maka hanya berlaku tahap persamaan satu sampai tiga.

Definisi dari akun-akun yang terdapat dalam persamaan akuntansi di atas adalah sebagai berikut:


-          Aset adalah sumber-sumber ekonomis yang dikuasai oleh pemerintah dan diharap- kan memberikan kemanfaatan di masa yang akan datang.

-          Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.

-          Ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.

-          Pendapatan adalah semua penerimaan daerah dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan menambah ekuitas dana lancar.

-          Belanja adalah semua pengeluaran Pemerintah Daerah pada suatu periode anggaran yang mengurangi ekuitas dana lancar.

-          Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

 

1.       Siklus Akuntansi

 Akuntansi adalah suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan yang lebih kecil, yang berhubungan satu sama lain dan memiliki tujuan tertentu. Suatusistem mengolah masukan (input) menjadi keluaran (output). Input sistem akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Output-nya adalah laporan keuangan. Di dalam proses akuntansi, terdapat beberapa catatan yang dibuat. Catatan-catatan tersebut adalah jurnal, buku besar, dan buku pembantu. Sistem akuntansi dapat dijelaskan secara rinci melalui siklus akuntansi. Yang di maksud dengan siklus akuntansi adalah tahap-tahap yang ada dalam sistem akuntansi.

Tahapan siklus akuntansi adalah

 Tahap pertama : menganalisis transaksi.

·         Tahapan kedua : adalah menjurnal transaksi. Transaksi-transaksi pada awalnya dicatat secara kronologis didalam jurnal sebelum dipindahkan ke Buku Besar akun-akun. Jadi jurnal disebut dengan buku pencatatan awal. Biasanya jurnal memiliki kolom untuk mencantumkan tanggal, nama akun, dan uraiannya, referensi dan dua kolom jumlah debit dan kredit.

·         Tahap ketiga, transaksi yang telah dicatat dalam Jurnal kemudian diklasifikasikan ke dalam Buku Besar per akun atau kode rekening.

·         tahap keempat menyusun Neraca Saldo. Pada tanggal tertentu (misal akhir periode), saldo dari setiap akun atau kode rekening dari Buku Besar diikhtisarkan atau dirangkum dalam Neraca Saldo.

·         Tahap kelima menjurnal dan memposting jurnal penyesuaian untuk transaksi pembayaran dimuka/pendapatan diterima dimuka (prepayment)atau transaksi yang masih harus dibayar/yang masih harus diterima (accrual ).

·         Tahap keenam menyusun Neraca Saldo Disesuaikan.

·         Tahap ketujuh menyusun laporan keuangan.

·         Tahap kedelapan menjurnal dan memposting ayat jurnal penutup.

·         Tahap kesembilan menyusun neraca saldo setelah penutupan.


 

BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

1.       Induk dari peraturan pengelolaan keuangan daerah di indonesia adalah pada saat dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dari kedua undang-undang ini kemudia lahir aturan-aturan pelaksanaan hingga saat ini yang digunakan.

2.       Standar akuntansi pemerintah dan kebijakan akuntansi keuangan pemerintah daerah terutama mengatur mengenai 3 (tiga) hal, yaitu: Pertama, masalah pengakuan. Kedua, masalah pengukuran. Ketiga, masalah pengungkapan (disclosure).

3.       Struktur organisasiadalah bagaimana pekerjaan dibagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan secara formal. Struktur organisasi pemerintah daerah terdiri atas Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

4.       Dalam akuntansi keuangan pemerintah daerah, jenis transaksi dapat dirinci berdasarkan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu masih ada jenis transaksi lain, yaitu transaksi Non-Kas Pemda, dan transaksi Rekening Antar-Kantor (RAK), yaitu antara PPKD-SKPD.

5.       Akuntansi adalah suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan yang lebih kecil, yang berhubungan satu sama lain dan memiliki tujuan tertentu.

 

 

 DAFTAR PUSTAKA

 

Deddi Nordiawan. 2007. Akuntansi Pemerintaha:Penerbit Salembe Empat Jakarta

KJA Ridwan, Modul Akuntansi Keuangan SKPD Berbasi Akrual

Mardiasmo, 2002. Akuntansi Sektor Publik:Andi Yogyakarta

 

 

No comments: