Pendahuluan
A. Latar Belakang
Akuntansi adalah ilmu yang saat ini
berkembang dengan pesat, khususnya dalam bidang akuntansi pemerintahan.
Akuntansi pemerintahan adalah salah satu bidang ilmu akuntansi yang
mengkhususkan dalam pencatatan dan pelaporan transaksi – transaksi yang terjadi
di badan pemerintahan. Adanya tuntutan akuntabilitas dan transparansi atas
pencatatan transaksi– transaksi, dan pelaporan kinerja pemerintahan oleh pihak
– pihak yang berkepentingan menjadikan akuntansi pemerintahan sebuah kebutuhan
yang tidak lagi terelakkan saat ini.
Terkadang masih ada pihak-pihak yang terkait
pembuatan laporan pertanggungjawaban yang masih belum memahami akuntansi
pemerintahan secara benar, khususnya untuk daerah pedesaan. Dalam
perkembangannya, kini desa telah berkembang menjadi berbagai bentuk yang harus
diberdayakan sehingga menjadi desa yang mandiri, maju, dan kuat untuk mencapai
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Desa memiliki wewenang untuk mengatur sendiri
kawasannya sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakatnya agar tercapai
kesejahteraan dan pemerataan kemampuan ekonomi. Desa memiliki peran yang
penting, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik.
Desentralisasi kewenangan - kewenangan yang lebih besar disertai dengan
pembiayaan dan bantuan sarana prasarana yang memadai mutlak diperlukan guna
penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa. Dengan diterbitkannya Undang –
Undang No 6 tahun 2014 tentang desa, posisi pemerintahan desa menjadi semakin
kuat. Kehadiran undang – undang tentang Desa tersebut disamping merupakan
penguatan status desa sebagai pemerintahan masyarakat, sekaligus juga sebagai
basis untuk memajukan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan
adanya Undang-Undang No. 6 tahun 2014 mengenai penyelenggaraan pemerintah desa
menjadi penguat status desa sebagai lembaga pemerintahan dan diharapkan dapat
memajukan masyarakat dan memberdayakan masyarakat desa.
Dengan adanya undang-undang tersebut maka
pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pembentukan Alokasi Dana desa (ADD)
3 sebagai bentuk dari desentralisasi keuangan untuk menjadi desa yang mandiri.
Diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun
2015 tentang perubahan atas peraturan pemrintah nomor 43 tahun 2014 tetang
peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pemberian ADD kepada desa, dapat dijadikan cerminan terwujudnya good governance, dimana pemerintah dan masyarakat mempunyai hubungan yang erat dan sekaligus dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga mendorong adanya akuntabilitas, transparansi dan responsivitas pemerintah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian sistem akuntansi keuangan?
2.
Apa yang dimaksud akuntansi desa?
3.
Siapa pihak-pihak yang menggunakann informasi
keuangan desa?
4.
Bagaimana struktur keuangan desa?
C.
Tujuan
1.
Mendeskripsi pengertian sistem akuntansi desa
2.
Mendeskripsi pengertian akuntansi desa
3.
Mendeskripsi pihak-pihak yang menggunakan
informasi keuangan desa
4.
Mendeskripsi struktur keuangan desa
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian Pencatatan Sistem Akuntansi
Keuangan
Sistem akuntansi adalah sebuah ikhtisar yang
terdiri dari catatan manual atau komputerisasi transaksi keuangan untuk tujuan
rekaman, mengkategorikan, menganalisis dan melaporkan informasi manajemen
keuangan yang tepat waktu. Sistem akuntansi memiliki berbagai fungsi seperti
mengumpulkan dan menyimpan data transaksi, memproses data menjadi informasi
untuk pengambilan keputusan, dan sebagai kontrol terhadap organisasi. Pada umumnya sebuah sistem
akuntansi memiliki 5 (lima) unsur utama yaitu :
·
Formulir
Formulir
merupakan dokumen yang digunakan untuk mencatat/merekam kejadian transaksi. Di
dalam formulir terdapat data transaksi yang dapay dijadikan dasar dalam
pencatatan.
·
Jurnal
Jurnal
merupakan sistem akuntansi yang dilakukan untuk mencatat, mengelompokkan
transaksi sejenis, dan meringkas data keuangan lainnya. Hasil dari peringkasan
data kemudian di-posting ke rekening yang bersangkutan di dalam buku besar.
Bentuk Jurnal yang biasa digunakan adalah sebagai berikut:
1. Jurnal Penerimaan Kas, jurnal yang disediakan khusus
untuk mecatat transaksi penerimaan kas.
2. Jurnal Pengeluaran Kas, jurnal yang khusus disediakan
untuk mencatat segala jenis pengeluaran kas.
3. Jurnal Pembelian, jurnal yang digunakan untuk mencatat
pembelian secara kredit. Pembelian secara tunai masuk ke dalam jurnal
pengeluaran kas.
4. Jurnal Penjualan, jurnal yang disediakan khusus untuk
mencatat transaksi penjualan secara kredit. Penjualan secara tunai dimasukkan
dalam jurnal penerimaan kas.
5. Jurnal Umum disediakan khusus untuk mencatat penyesuaian
pembukuan, koreksi transaksi dan hal lain yang tidak dapat dicatat dalam jurnal
khusus.
·
Buku
besar (general ledger)
Buku besar terdiri dari kumpulan rekening-rekening yang
berfungsi untuk meringkas data keuangan yang telah dicatat sebelumnya dalam
jurnal. Rekening buku besar dianggap juga sebagai tempat penggolongan data
keuangan untuk penyajian laporan keuangan.
·
Buku
pembantu (subsidiary ledger)
Buku pembantu berisi rekening-rekening
pembantu dalam merinci data keuangan, contohnya seperti mengelompokkan
jenis transaksi yang terjadi di suatu perusahaan satu dengan yang
lainnya.
·
Laporan
Laporan adalah hasil akhir dari proses
akuntansi, berupa neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan
biaya pemasaran, laporan harga pokok produksi, laporan harga pokok penjualan,
daftar utang, daftar saldo persediaan.
B. Pengertian Akuntansi Desa
Akuntansi desa adalah
pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan
nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan
menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-pihak
yang berhubungan dengan desa. Unsur-unsur yang ada pada laporan keuangan desa
dapat dijelaskan sebagai berikur :
·
Aset
Merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial
dimasa depan dapat diperoleh serta dapat diukur dengan satuan uang.
·
Kewajiban
Merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber dayae konomi yang dimiliki.
Kewajiban ini bisa berupa Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang.
Misalnya Utang Kepada Pihak Ketiga, Utang Pemotongan Pajak, Utang Cicilan
Pinjaman, Pinjaman Jangka Panjang.
·
Kekayaan bersih
Merupakan selisih antara aset yang dimiliki desa dengan kewajiban yang
harus dipenuhi desa sampai dengan tanggal 31 Desember suatu tahun.
·
Pendapatan
Merupakan penerimaaan yang akan menambah Saldo Anggaran Lebih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah Desa, dan
tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah desa.
·
Belanja
Merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara yang mengurangi Saldo
Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah desa.
·
Pembiayaan
Merupakan setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada
kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran terutama dimaksudkan untuk menutup
defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Kode akun adalah suatu penamaan/penomoran yang
dipergunakan untuk mengklasifikasikan pos atau rekening transaksi. Setiap jenis
pos dalam satu sistem akuntansi harus memiliki kode atau nomor yang dapat
dibedakan sesuai dengan kelompoknya.
·
Luwes, mudah disisipkan jika terdapat penambahan akun
baru.
·
Sederhana, sesuai dengan tujuan akun, namun mudah
dimengerti.
·
Unik, seriap akunmempunyai kode masing-masing dan unik.
·
Sistematik, penempatan atau urutan akun sesuai dengan
akun utama.
Kode akun yang akan digunakan dalam pencatatan keuangan
pemerintahan desa sebaiknya ditetapkan seragam, sehingga laporan
keuangan Desa bisa saling diperbandingkan. Bahkan seandainya diperlukan, akan
memudahkan dalam melakukan kompilasi laporan keuangan seluruh
Desa yang ada pada suatu
Kabupaten/Desa.
Pengelolaan keuangan desa adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala
Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan
dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh
Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran
pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga
dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai
oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui
rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana
dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa.
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
a)perencanaan;
b)pelaksanaan;
c)penatausahaan;
d)pelaporan;dan
e) pertanggungjawaban
C. Pihak-Pihak yang Menggunakan Informasi Keuangan Desa
Diantaranya
adalah :
·
Masyarakat desa
·
Perangkat desa
·
Pemerintahan daerah
·
Pemerintahan pusat
Laporan keuangan desa menurut
Permendagri No 113 tahun 2014 yang wajib dilaporkan oleh pemerintahan desa
berupa:
·
Anggaran
·
Buku kas
·
Buku pajak
·
Buku bank
·
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Menurut Permendagri No 113 tahun 2014
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
keuangan desa.
D. Struktur Akuntansi Keuangan Desa
1. Pendapatan desa
Pendapatan desa meliputi semua
penerimaan uang melalui rekening kas desa dan merupakan hak desa dalam satu
tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali.
Pendapatan desa bersumber dari :
a.
Pendapatan asli
b.
Pendapatan transfer desa
c.
Lain-lain pendapatan desa
2. Belanja desa.
Belanja desa adalah semua pengeluaran
dari rekening kas desa yang merupakan kewajiban desa dalam sati tahun anggaran
yang tidak diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
3. Pembiayaan desa.
Pembiayaan desa meliputi semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima
kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran yang akan
datang.
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
Akuntansi desa adalah pencatatan dari proses
transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan
pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam
bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-pihak yang berhubungan dengan
desa. Adapun struktur desa yaitu
pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.
No comments:
Post a Comment