Monday, February 1, 2021

MAKALAH PENCATATAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAN STRUKTUR KEUANGAN DESA

 


Bab I

Pendahuluan

A.     Latar Belakang

Akuntansi adalah ilmu yang saat ini berkembang dengan pesat, khususnya dalam bidang akuntansi pemerintahan. Akuntansi pemerintahan adalah salah satu bidang ilmu akuntansi yang mengkhususkan dalam pencatatan dan pelaporan transaksi – transaksi yang terjadi di badan pemerintahan. Adanya tuntutan akuntabilitas dan transparansi atas pencatatan transaksi– transaksi, dan pelaporan kinerja pemerintahan oleh pihak – pihak yang berkepentingan menjadikan akuntansi pemerintahan sebuah kebutuhan yang tidak lagi terelakkan saat ini.

Terkadang masih ada pihak-pihak yang terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban yang masih belum memahami akuntansi pemerintahan secara benar, khususnya untuk daerah pedesaan. Dalam perkembangannya, kini desa telah berkembang menjadi berbagai bentuk yang harus diberdayakan sehingga menjadi desa yang mandiri, maju, dan kuat untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Desa memiliki wewenang untuk mengatur sendiri kawasannya sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakatnya agar tercapai kesejahteraan dan pemerataan kemampuan ekonomi. Desa memiliki peran yang penting, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik. Desentralisasi kewenangan - kewenangan yang lebih besar disertai dengan pembiayaan dan bantuan sarana prasarana yang memadai mutlak diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa. Dengan diterbitkannya Undang – Undang No 6 tahun 2014 tentang desa, posisi pemerintahan desa menjadi semakin kuat. Kehadiran undang – undang tentang Desa tersebut disamping merupakan penguatan status desa sebagai pemerintahan masyarakat, sekaligus juga sebagai basis untuk memajukan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan adanya Undang-Undang No. 6 tahun 2014 mengenai penyelenggaraan pemerintah desa menjadi penguat status desa sebagai lembaga pemerintahan dan diharapkan dapat memajukan masyarakat dan memberdayakan masyarakat desa.

Dengan adanya undang-undang tersebut maka pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pembentukan Alokasi Dana desa (ADD) 3 sebagai bentuk dari desentralisasi keuangan untuk menjadi desa yang mandiri. Diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemrintah nomor 43 tahun 2014 tetang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pemberian ADD kepada desa, dapat dijadikan cerminan terwujudnya good governance, dimana pemerintah dan masyarakat mempunyai hubungan yang erat dan sekaligus dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga mendorong adanya akuntabilitas, transparansi dan responsivitas pemerintah.

 

B.     Rumusan Masalah

1.       Apa pengertian sistem akuntansi keuangan?

2.       Apa yang dimaksud akuntansi desa?

3.       Siapa pihak-pihak yang menggunakann informasi keuangan desa?

4.       Bagaimana struktur keuangan desa?

 

C.      Tujuan

1.       Mendeskripsi pengertian sistem akuntansi desa

2.       Mendeskripsi pengertian akuntansi desa

3.       Mendeskripsi pihak-pihak yang menggunakan informasi keuangan desa

4.       Mendeskripsi struktur keuangan desa

 

 


Bab II

Pembahasan

 

A.     Pengertian Pencatatan Sistem Akuntansi Keuangan

Sistem akuntansi adalah sebuah ikhtisar yang terdiri dari catatan manual atau komputerisasi transaksi keuangan untuk tujuan rekaman, mengkategorikan, menganalisis dan melaporkan informasi manajemen keuangan yang tepat waktu. Sistem akuntansi memiliki berbagai fungsi seperti mengumpulkan dan menyimpan data transaksi, memproses data menjadi informasi untuk pengambilan keputusan, dan sebagai kontrol terhadap organisasi.  Pada umumnya sebuah sistem akuntansi memiliki 5 (lima) unsur utama yaitu :

·         Formulir

Formulir merupakan dokumen yang digunakan untuk mencatat/merekam kejadian transaksi. Di dalam formulir terdapat data transaksi yang dapay dijadikan dasar dalam pencatatan. 

·         Jurnal

Jurnal merupakan sistem akuntansi yang dilakukan untuk mencatat, mengelompokkan transaksi sejenis, dan meringkas data keuangan lainnya. Hasil dari peringkasan data kemudian di-posting ke rekening yang bersangkutan di dalam buku besar. Bentuk Jurnal yang biasa digunakan adalah sebagai berikut:

1.       Jurnal Penerimaan Kas, jurnal yang disediakan khusus untuk mecatat transaksi penerimaan kas.

2.       Jurnal Pengeluaran Kas, jurnal yang khusus disediakan untuk mencatat segala jenis pengeluaran kas.

3.       Jurnal Pembelian, jurnal yang digunakan untuk mencatat pembelian secara kredit. Pembelian secara tunai masuk ke dalam jurnal pengeluaran kas.

4.       Jurnal Penjualan, jurnal yang disediakan khusus untuk mencatat transaksi penjualan secara kredit. Penjualan secara tunai dimasukkan dalam jurnal penerimaan kas.

5.       Jurnal Umum disediakan khusus untuk mencatat penyesuaian pembukuan, koreksi transaksi dan hal lain yang tidak dapat dicatat dalam jurnal khusus.

·         Buku besar (general ledger)

Buku besar terdiri dari kumpulan rekening-rekening yang berfungsi untuk meringkas data keuangan yang telah dicatat sebelumnya dalam jurnal. Rekening buku besar dianggap juga sebagai tempat penggolongan data keuangan untuk penyajian laporan keuangan.

·         Buku pembantu (subsidiary ledger)

Buku pembantu berisi rekening-rekening pembantu dalam merinci data keuangan, contohnya seperti  mengelompokkan jenis transaksi yang terjadi di suatu perusahaan satu dengan yang lainnya. 

·         Laporan

Laporan adalah hasil akhir dari proses akuntansi, berupa neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan biaya pemasaran, laporan harga pokok produksi, laporan harga pokok penjualan, daftar utang, daftar saldo persediaan.

B.     Pengertian Akuntansi Desa

Akuntansi desa adalah pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-pihak yang berhubungan dengan desa. Unsur-unsur yang ada pada laporan keuangan desa dapat dijelaskan sebagai berikur :

·         Aset

Merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan dapat diperoleh serta dapat diukur dengan satuan uang.

·         Kewajiban

Merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber dayae konomi yang dimiliki. Kewajiban ini bisa berupa Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. Misalnya Utang Kepada Pihak Ketiga, Utang Pemotongan Pajak, Utang Cicilan Pinjaman, Pinjaman Jangka Panjang.

·         Kekayaan bersih

Merupakan selisih antara aset yang dimiliki desa dengan kewajiban yang harus dipenuhi desa sampai dengan tanggal 31 Desember suatu tahun.

·         Pendapatan

Merupakan penerimaaan yang akan menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah Desa, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah desa.

·         Belanja

Merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah desa.

·         Pembiayaan

Merupakan setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima  kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

       Kode akun adalah suatu penamaan/penomoran yang dipergunakan untuk mengklasifikasikan pos atau rekening transaksi. Setiap jenis pos dalam satu sistem akuntansi harus memiliki kode atau nomor yang dapat dibedakan sesuai dengan kelompoknya.

·         Luwes, mudah disisipkan jika terdapat penambahan akun baru.

·         Sederhana, sesuai dengan tujuan akun, namun mudah dimengerti.

·         Unik, seriap akunmempunyai kode masing-masing dan unik.

·         Sistematik, penempatan atau urutan akun sesuai dengan akun utama.

Kode akun yang akan digunakan dalam pencatatan keuangan pemerintahan desa  sebaiknya  ditetapkan seragam, sehingga laporan keuangan Desa bisa saling diperbandingkan. Bahkan seandainya diperlukan, akan memudahkan dalam melakukan kompilasi laporan keuangan seluruh Desa yang ada pada suatu Kabupaten/Desa.

Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa.

Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

a)perencanaan;
b)pelaksanaan;
c)penatausahaan;
d)pelaporan;dan
e) pertanggungjawaban

 

C.      Pihak-Pihak yang Menggunakan Informasi Keuangan Desa

Diantaranya adalah :

·         Masyarakat desa

·         Perangkat desa

·         Pemerintahan daerah

·         Pemerintahan pusat

Laporan keuangan desa menurut Permendagri No 113 tahun 2014 yang wajib dilaporkan oleh pemerintahan desa berupa:

·         Anggaran

·         Buku kas

·         Buku pajak

·         Buku bank

·         Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

 

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Menurut Permendagri No 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

D.     Struktur Akuntansi Keuangan Desa

1.       Pendapatan desa

Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas desa dan merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali.

Pendapatan desa bersumber dari :

a.       Pendapatan asli

b.       Pendapatan transfer desa

c.       Lain-lain pendapatan desa

2.       Belanja desa.

Belanja desa adalah semua pengeluaran dari rekening kas desa yang merupakan kewajiban desa dalam sati tahun anggaran yang tidak diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

3.       Pembiayaan desa.

Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran yang akan datang.

 

 

  


Bab III

Penutup

 

A.     Kesimpulan

Akuntansi desa adalah pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-pihak yang berhubungan dengan desa.  Adapun struktur desa yaitu pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.

 

 


No comments: