Tuesday, December 14, 2021

UANG

 

Definisi  teoritis  uang  menganggap  uang  sebagai  alat  yang  diterima  secara  umum  untuk  pembayaran  barang atau jasa, atau untuk penyelesaian utang. Perlu dipahami bahwa mata uang nasional adalah bentuk dari uang. Oleh sebab itu jangan sampai salah paham terkait makna uang dan mata uang. fungsi uang  antara lain yakni sebagai alat tukar, ukuran umum nilai, standar nilai dan penyimpan nilai. (Kubát, 2015, pp. 410–414)

 

Mata uang digital  merupakan  bentuk  alternatif  likuiditas  dengan  perbedaan  yang  luar  biasa  dalam  kepemilikan,  transaksi dan  masalah  produksi  dalam  kaitannya  dengan  aset  moneter  tradisional. (Kyriazis,  2020,  p.  1)

 

Dalam  ekonomi islam, uang berfungsi sebagai alat tukar dan standar nilai atas barang dan jasa. Dimana Uang merupakan Flow Concept. Islam tidak mengenal motif kebutuhan uang untuk segala spekulasi karena dilarang. (Ilyas, 2016, p. 41)

 

Adapun  syarat  uang  antara  lain  diterima  umum,  nilainya  stabil,    jumlahnya  cukup,  mudah  dibawa  dan  tahan lama. (Nopirin, 2012, p. 7)

 

Dalam UU No.7 tahun 2011 pasal 1 menyebutkan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  dan  setiap  transaksi  yang  mempunyai  tujuan  pembayaran,  atau  kewajiban  lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia  wajib  menggunakan  Rupiah.  Kemudian  pada  pasal  1  ayat  10  menyebutkan  bahwa pengelolaan   rupiah   merupakan   suatu   kegiatan   yang   mencakup   perencanaan,   percetakan,   pengeluaran, pengedaran,  pencabutan  dan  penarikan,  serta  pemusnahan  rupiah  yang  dilakukan  secara  efektif,  efisien, transparan dan akuntabel.

 

Adapun jenis-jenis rupiah sebagaimana yang disebutkan pada pasal 2 yakni; macam-macam rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam dengan simbol Rp. Dalam sudut pandang islam Ibnu Hazm mengatakan, "Segala sesuatu yang boleh diperjual-belikan dapat digunakan sebagai alat tukar, dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan bahwa uang haruslah terbuat dari emas dan perak.". Selanjutnya Ibnu Taimiyah juga berkata, "Terkait Dinar dan Dirham, Tidak ada batasan bahwa harus yang dicetak dan tidak ada juga  batasan  syar'i,  karena  itu,  material  uang  merujuk  kepada  'urf  (kesepakatan  masyarakat)  dan kesepakatan para penggunanya. sebagian ulama berkata, "Uang adalah suatu benda yang disepakati oleh para penggunanya sebagai (Alat tukar), sekalipun terbuat dari sepotong batu atau kayu."(Tarmizi Erwandi, 2012, p. 21)

 

Nilai  uang  ialah  kemampuannya  untuk  digunakan  sebagai  alat  tukar  guna  memperoleh  sejumlah  barang  atau jasa  tertentu.  Nilai  uang  terdiri  dari:  Nilai  nominal;  yakni  nilai  yang  tertulis/tertera  pada  uang  itu  sendiri.  Nilai intrinsik;  yakni  nilai  bahan  yang  digunakan  dalam  membuat  mata  uang.  Nilai  internal;  kemampuan  daya  beli uang  untuk  dapat  ditukarkn  dengan  barang  dan  jasa.  Nilai  eksternal;  nilai  tukar  mata  uang  suatu  negara terhadap mata uang asing. (Akhbar, 2019, pp. 13–14)

 

Underlying(dasar/pokok)pada  dasarnya  digunakan  untuk  instrument  investasi. underlying  asset  merupakan aset  yang  dijadikan  landasan  dalam  penerbitan  surat  berharga,  atau  bisa  disebut  sebagai  aset  penjamin. Sebagai  asset  penjamin  tentu Underlying ini  harus  bernilai  ekonomis.  Dalam  prinsip  keuangan  syariah underlying asset sangat penting dan diharuskan untuk menghindari terjadinya transaksi “money for money” yang dapat  dikategorikan  sebagai  riba.

 

Underlying  asset  mendukung  keamanan  yang  terlibat  dalam  perjanjian,  dimana  para  pihak  yang  terlibat  setuju  untuk  bertukar  sebagai  bagian  dari  kontrak yang  telah  disepakati. (Iyah Faniyah, 2018, p. 208)

 

Uang Elektronik

Uang elektronik sebagai instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:

a.  diterbitkan atas dasar nilai  uang  yang  disetor  terlebih  dahulu  kepada  penerbit; 

b.  nilai uang  disimpan  secara  elektronik  dalam  suatu server media atau chip; dan

c. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan yang dimaksud   dalam  Undang-Undang   yang   mengatur   tentang   perbankan. 

 

Uang   Elektronik   dapat   dibedakan berdasarkan  media  penyimpan  nilai  uang  elektronik  yakni  Uang  elektronik  berbasis  server  atau  aplikasi  yang disebut dengan e-wallet serta uang elektronik berbasis chip atau kartu yang disebut E-Money. (“Peraturan Bank Indonesia No 20/6/PBI/2018,” n.d.)

 

Uang Virtual/Digital/Kripto

Uang  virtual  adalah  simbol  atau  sinonim  dari  sebuah  nilai,  sebuah  teknologi  sistem  pembayaran  yang  terus berkembang  selama  20  tahun  terakhir.  Mata  uang  virtual  didasarkan  pada  gagasan  pertukaran  nilai  tanpa persetujuan institusi. Mata uang virtual yang dapat dikonversi umumnya dipahami sebagai pengganti mata uang nyata,  mentransmisikan  mata  uang digital yang  dapat  dikonversi  ke  arah  dan  untuk  kepentingan  pengguna merupakan  pengiriman  uang  dari  pihak  penukar.  perkembangan  mata  uang Digital sangat  terkait  dengan peningkatan  penggunaan  internet,  terutama,  popularitas  besar  berbagai  komunitas  virtual.  Pada  intinya,  mata uang virtual diakui sebagai alat tukar dan sebagai unit akun dalam komunitas virtual tertentu. (Dibrova, 2016, p.44)

 


Pengembangan  uang  digital  menunjukkan  bahwa  kata  "uang"  harus  dikeluarkan  dari  definisi,  karena penerimaan umumnya dikaitkan dengan uang. mata uang digital tidak memiliki sifat aset yang sangat likuid dan belum  mencapai  level  yurisdiksi,  Undang-undang  dan  peraturan  telah  mengikuti  inovasi  ini  dan  menangani beberapa  aspek  dan/atau  aspek  layanan  terkait.  Oleh  karena  itu,  mata  uang  digital  didefinisikan  sebagai representasi nilai digital, yang tidak dikeluarkan oleh bank sentral, lembaga kredit, atau lembaga uang elektronik, yang dalam beberapa keadaan, dapat digunakan sebagai alternatif uang. (Dibrova, 2016, p. 44)

 


Sebuah teknologi yang  mengenalkan  konsep  baru  uang  berbentuk  digital,  dikenal  dengan  uang  kripto,  seperti  bitcoin,  litecoin, ethereum  dan  lainnya. Uang  kripto  ini  diproduksi oleh  individu  atau  swasta,  bahkan  oleh  anonim  diluar  kendali pemerintahan  serta  tidak  tunduk  pada  perundang-undangan  nasional  maupun  internasional. (Daniel  Rusyad, 2020)

 

Mata  uang  kripto  didefinisikan  sebagai  aset  digital  yang  dirancang  untuk  bekerja  sebagai  media pertukaran  yangmenggunakan  kriptografi yang  kuat  untuk  transaksi keuangan,  mengontrol  unit  tambahan,  dan memverifikasi  transfer  aset.  Mekanisme  transaksinya  juga  sangat  fleksibel  yang  dapat  dilakukan  kapan  saja melalui  smartphone  atau  PC  dengan  internet  tentunya,  yang  dapat  menerima  dan  mengirim  sejumlah  uang tanpa melalui perantara. (Puspitaningsih, 2019, p. 367)

 

CBDC (Central Bank Digital Currency)

CBDC  adalah  representasi  digital  dari  uang  kertas,  mengandalkan  infrastruktur  pembayaran  yang mendukung. CBDC  harus  menjadi  alat  pembayaran  yang  sah  yang  dapat  diubah  menjadi  uang  tunai  dan  uang  pribadi lainnya, yang menyiratkan bahwa itu akan memiliki nilai yang stabil. Kedua, itu harus diterima secara universal sebagai  sarana  transaksional  lain  untuk  menukar  nilai  antara  rekan-rekan  pembayar  ritel  dan  penerima pembayaran. Ketiga, ini akan membantu melengkapi uang tunai untuk transaksi ritel dengan kenyamanan digital dan  sedikit  atau  tanpa  biaya.  Keempat,  relatif  terhadap  pembayaran,  rCBDC  harus  berjalan  pada  infrastruktur pembayaran  yang  aman,  tangguh,  dan  dapat  disesuaikan,  baik  yang  sudah  ada  maupun  yang  baru.  Sistem CBDC  pada  akhirnya  harus  dapat  dioperasikan, tersedia  sepenuhnya  dan  bekerja  berdasarkan  standar  dan aturan. Akhirnya, sistem CBDC harus terdiri dari ekosistem kompetitif yang menyediakan layanan overlay instan, aman, dan murah kepada pengguna akhir. (Morales-Resendiz et al., 2021, pp. 3–4)

 

Mata uang digital merupakan aset yang nilainya ditentukan oleh penawaran dan permintaan, tak ubahnya dalam konsep  komoditas,  seperti  emas.  Hanya  saja  mata  uang  ini  tidak  memiliki  nilai  intrinsik,  tidak  seperti  komoditi. Mata  uang  digital juga  bukan  tanggung  jawab  lembaga  atau  individu  dan  tidak  didukung  oleh  pemerintah, sehingga  nilainya  hanya tergantung  pada keyakinan  bahwa  uang  itu  bisa  ditukar  dengan  barang  dan  jasa  lain, atau  sejumlah  mata  uang  negara  tertentu,  pada  titik  waktu  berikutnya.  Artinya,  nilai  mata  uang  ini  sangat bergantung pada ekspektasi yang terpenuhi dengan sendirinya. (S Lo and Wang JC, 2014)


No comments: