Definisi teoritis uang menganggap uang sebagai alat yang diterima secara umum untuk pembayaran barang atau jasa, atau untuk penyelesaian utang. Perlu dipahami bahwa mata uang nasional adalah bentuk dari uang. Oleh sebab itu jangan sampai salah paham terkait makna uang dan mata uang. fungsi uang antara lain yakni sebagai alat tukar, ukuran umum nilai, standar nilai dan penyimpan nilai. (Kubát, 2015, pp. 410–414)
Mata uang digital merupakan
bentuk alternatif likuiditas
dengan perbedaan yang
luar biasa dalam
kepemilikan, transaksi dan masalah
produksi dalam kaitannya
dengan aset moneter
tradisional. (Kyriazis,
2020, p. 1)
Dalam
ekonomi islam, uang berfungsi sebagai alat tukar dan standar nilai atas
barang dan jasa. Dimana Uang merupakan Flow Concept. Islam tidak mengenal motif
kebutuhan uang untuk segala spekulasi karena dilarang. (Ilyas, 2016, p. 41)
Adapun
syarat uang antara
lain diterima umum,
nilainya stabil, jumlahnya
cukup, mudah dibawa
dan tahan lama. (Nopirin, 2012,
p. 7)
Dalam UU No.7 tahun 2011 pasal 1
menyebutkan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan setiap
transaksi yang mempunyai
tujuan pembayaran, atau
kewajiban lain yang harus
dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
menggunakan Rupiah. Kemudian
pada pasal 1 ayat 10
menyebutkan bahwa pengelolaan rupiah
merupakan suatu kegiatan
yang mencakup perencanaan, percetakan,
pengeluaran, pengedaran,
pencabutan dan penarikan,
serta pemusnahan rupiah
yang dilakukan secara
efektif, efisien, transparan dan
akuntabel.
Adapun jenis-jenis rupiah sebagaimana yang
disebutkan pada pasal 2 yakni; macam-macam rupiah terdiri atas rupiah kertas
dan rupiah logam dengan simbol Rp. Dalam sudut pandang islam Ibnu Hazm
mengatakan, "Segala sesuatu yang boleh diperjual-belikan dapat digunakan
sebagai alat tukar, dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan bahwa uang
haruslah terbuat dari emas dan perak.". Selanjutnya Ibnu Taimiyah juga
berkata, "Terkait Dinar dan Dirham, Tidak ada batasan bahwa harus yang dicetak
dan tidak ada juga batasan syar'i,
karena itu, material
uang merujuk kepada
'urf (kesepakatan masyarakat)
dan kesepakatan para penggunanya. sebagian ulama berkata, "Uang
adalah suatu benda yang disepakati oleh para penggunanya sebagai (Alat tukar),
sekalipun terbuat dari sepotong batu atau kayu."(Tarmizi Erwandi, 2012, p.
21)
Nilai
uang ialah kemampuannya
untuk digunakan sebagai
alat tukar guna
memperoleh sejumlah barang
atau jasa tertentu. Nilai
uang terdiri dari:
Nilai nominal; yakni
nilai yang tertulis/tertera pada
uang itu sendiri.
Nilai intrinsik; yakni nilai
bahan yang digunakan
dalam membuat mata
uang. Nilai internal;
kemampuan daya beli uang
untuk dapat ditukarkn
dengan barang dan
jasa. Nilai eksternal;
nilai tukar mata
uang suatu negara terhadap mata uang asing. (Akhbar,
2019, pp. 13–14)
Underlying(dasar/pokok)pada dasarnya
digunakan untuk instrument
investasi. underlying asset merupakan aset yang
dijadikan landasan dalam
penerbitan surat berharga,
atau bisa disebut
sebagai aset penjamin. Sebagai asset
penjamin tentu Underlying ini harus
bernilai ekonomis. Dalam
prinsip keuangan syariah underlying asset sangat penting dan
diharuskan untuk menghindari terjadinya transaksi “money for money” yang dapat dikategorikan
sebagai riba.
Underlying
asset mendukung keamanan yang
terlibat dalam perjanjian,
dimana para pihak
yang terlibat setuju
untuk bertukar sebagai
bagian dari kontrak yang
telah disepakati. (Iyah Faniyah,
2018, p. 208)
Uang Elektronik
Uang elektronik sebagai instrumen
pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan
atas dasar nilai uang yang
disetor terlebih dahulu
kepada penerbit;
b.
nilai uang disimpan secara
elektronik dalam suatu server media atau chip; dan
c. nilai uang elektronik yang dikelola
oleh penerbit bukan merupakan simpanan yang dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur
tentang perbankan.
Uang
Elektronik dapat dibedakan berdasarkan media
penyimpan nilai uang
elektronik yakni Uang
elektronik berbasis server
atau aplikasi yang disebut dengan e-wallet serta uang
elektronik berbasis chip atau kartu yang disebut E-Money. (“Peraturan Bank Indonesia
No 20/6/PBI/2018,” n.d.)
Uang Virtual/Digital/Kripto
Uang
virtual adalah simbol
atau sinonim dari
sebuah nilai, sebuah
teknologi sistem pembayaran
yang terus berkembang selama
20 tahun terakhir.
Mata uang virtual
didasarkan pada gagasan
pertukaran nilai tanpa persetujuan institusi. Mata uang
virtual yang dapat dikonversi umumnya dipahami sebagai pengganti mata uang nyata, mentransmisikan mata
uang digital yang dapat dikonversi
ke arah dan
untuk kepentingan pengguna merupakan pengiriman
uang dari pihak
penukar. perkembangan mata
uang Digital sangat terkait dengan peningkatan penggunaan
internet, terutama, popularitas
besar berbagai komunitas
virtual. Pada intinya,
mata uang virtual diakui sebagai alat tukar dan sebagai unit akun dalam
komunitas virtual tertentu. (Dibrova, 2016, p.44)
Pengembangan uang
digital menunjukkan bahwa kata "uang" harus
dikeluarkan dari definisi,
karena penerimaan umumnya dikaitkan dengan uang. mata uang digital tidak
memiliki sifat aset yang sangat likuid dan belum mencapai
level yurisdiksi, Undang-undang
dan peraturan telah
mengikuti inovasi ini
dan menangani beberapa aspek
dan/atau aspek layanan
terkait. Oleh karena
itu, mata uang
digital didefinisikan sebagai representasi nilai digital, yang tidak
dikeluarkan oleh bank sentral, lembaga kredit, atau lembaga uang elektronik, yang
dalam beberapa keadaan, dapat digunakan sebagai alternatif uang. (Dibrova,
2016, p. 44)
Sebuah teknologi yang mengenalkan
konsep baru uang
berbentuk digital, dikenal
dengan uang kripto,
seperti bitcoin, litecoin, ethereum dan
lainnya. Uang kripto ini
diproduksi oleh individu atau
swasta, bahkan oleh
anonim diluar kendali pemerintahan serta
tidak tunduk pada
perundang-undangan nasional maupun
internasional. (Daniel Rusyad, 2020)
Mata
uang kripto didefinisikan
sebagai aset digital
yang dirancang untuk
bekerja sebagai media pertukaran yangmenggunakan kriptografi yang kuat
untuk transaksi keuangan, mengontrol
unit tambahan, dan memverifikasi transfer
aset. Mekanisme transaksinya
juga sangat fleksibel
yang dapat dilakukan
kapan saja melalui smartphone
atau PC dengan
internet tentunya, yang
dapat menerima dan
mengirim sejumlah uang tanpa melalui perantara. (Puspitaningsih,
2019, p. 367)
CBDC (Central
Bank Digital Currency)
CBDC adalah
representasi digital dari
uang kertas, mengandalkan
infrastruktur pembayaran yang mendukung. CBDC harus
menjadi alat pembayaran
yang sah yang
dapat diubah menjadi
uang tunai dan
uang pribadi lainnya, yang
menyiratkan bahwa itu akan memiliki nilai yang stabil. Kedua, itu harus
diterima secara universal sebagai
sarana transaksional lain
untuk menukar nilai
antara rekan-rekan pembayar
ritel dan penerima pembayaran. Ketiga, ini akan
membantu melengkapi uang tunai untuk transaksi ritel dengan kenyamanan digital dan sedikit
atau tanpa biaya.
Keempat, relatif terhadap
pembayaran, rCBDC harus
berjalan pada infrastruktur pembayaran yang
aman, tangguh, dan
dapat disesuaikan, baik
yang sudah ada
maupun yang baru. Sistem
CBDC pada akhirnya
harus dapat dioperasikan, tersedia sepenuhnya
dan bekerja berdasarkan
standar dan aturan. Akhirnya,
sistem CBDC harus terdiri dari ekosistem kompetitif yang menyediakan layanan
overlay instan, aman, dan murah kepada pengguna akhir. (Morales-Resendiz et
al., 2021, pp. 3–4)
Mata uang digital
merupakan aset yang nilainya ditentukan oleh penawaran dan permintaan, tak
ubahnya dalam konsep komoditas, seperti
emas. Hanya saja
mata uang ini
tidak memiliki nilai
intrinsik, tidak seperti
komoditi. Mata uang digital juga
bukan tanggung jawab
lembaga atau individu
dan tidak didukung
oleh pemerintah, sehingga nilainya
hanya tergantung pada
keyakinan bahwa uang
itu bisa ditukar
dengan barang dan
jasa lain, atau sejumlah
mata uang negara
tertentu, pada titik
waktu berikutnya. Artinya,
nilai mata uang
ini sangat bergantung pada
ekspektasi yang terpenuhi dengan sendirinya. (S Lo and Wang JC, 2014)
No comments:
Post a Comment