Kurikulum Merdeka bertujuan untuk memberi kesempatan bagi semua murid di Indonesia untuk menjadi pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan berkarakter Pancasila.
Tiga karakteristik utama Kurikulum Merdeka dan manfaatnya:
1. Fokus pada materi esensial sehingga guru tidak terburu-buru dalam mengajar dan pembelajaran bisa lebih mendalam.
2. Adanya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila memberi waktu lebih banyak untuk pengembangan kompetensi dan karakter melalui belajar kelompok seputar konteks nyata.
3. Capaian pembelajaran per fase dan jam pelajaran yang fleksibel mendorong pembelajaran yang menyenangkan dan relevan dengan kebutuhan pelajar dan kondisi satuan pendidikan.
1. Struktur kurikulum mengatur beban belajar
untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan atau dikenal dengan sistem blok.
2. Penyelenggaraan program keahlian (berikut
konsentrasi keahliannya pada program 3 atau
4 tahun) merujuk pada Spektrum
Keahlian SMK/MAK yang ditetapkan
oleh pemimpin unit utama yang
membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan
(Kepala BSKAP)
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
Program 3 tahun
Keterangan:
1.Asumsi 1 tahun = 32 minggu, 1JP = 45 menit 2.Pendidikan
Agama, Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan
Budi Pekerti diikuti oleh peserta
didik sesuai dengan agama masing-masing.
3.Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni
Tari). Peserta didik memilih 1 jenis
seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau
Seni Tari).
4.Muatan Lokal diajarkan Paling banyak 2 JP per minggu atau 72 JP per tahun.
5.Pada Projek IPAS proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam
dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program
Keahlian.
6.PKL dilaksanakan secara blok selama 6 bulan atau 18 minggu.
7.Nama mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang
dipilih oleh peserta didik.
8.Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau
mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK
Program 4 tahun
1.Asumsi 1 tahun = 32 minggu, 1JP = 45 menit 2.Pendidikan Agama, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Budi Pekerti diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
3.Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni
Tari). Peserta didik memilih 1 jenis
seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau
Seni Tari).
4.Muatan Lokal diajarkan Paling banyak 2 JP per minggu atau 72 JP per tahun.
5.Pada Projek IPAS proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam
dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program
Keahlian.
6.PKL dilaksanakan secara blok selama 10 bulan atau 26-27 minggu.
7.Nama mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang
dipilih oleh peserta didik.
8.Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata
pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Kelompok Mata Pelajaran Umum (A)
merupakan kelompok mata pelajaran
yang berfungsi membentuk peserta didik menjadi pribadi utuh, sesuai dengan fase perkembangan, berkaitan
dengan norma-norma kehidupan baik
sebagai makhluk yang Berketuhanan Yang Maha
Esa, individu, sosial, warga negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun sebagai warga dunia.
2.
Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B) merupakan kelompok mata pelajaran yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja serta ilmu pengetahuan, teknologi, seni
dan budaya.
3. Mata pelajaran kejuruan berisi
elemen-elemen pembelajaran minimum
dan dapat ditambah oleh satuan
pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai
kebutuhan dunia kerja.
4. Mata Pelajaran Projek Kreatif dan
Kewirausahaan merupakan wahana
pembelajaran bagi peserta didik
melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan dan mengekspresikan kompetensi yang dikuasai
pada kegiatan pembuatan produk/pekerjaan layanan
jasa secara kreatif dan bernilai
ekonomis.
5. Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata
pelajaran yang dipilih oleh peserta
didik berdasarkan renjana (passion)
untuk pengembangan diri, baik untuk berwirausaha,
bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan
pendidikan.
6. Satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan inklusif di SMK/MAK
menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
7. Proses mengidentifikasi dan
menumbuhkembangkan minat, bakat, dan
kemampuan peserta didik dilakukan oleh
guru yang dikoordinasikan oleh guru BK.
Jika ketersediaan guru BK belum
mencukupi, maka koordinasi dilakukan
oleh guru lain.
SPEKTRUM KEAHLIAN
1. Penataan Spektrum Keahlian dilaksanakan dengan berbasis kebutuhan Mitra Dunia Kerja, proyeksi masa depan, dan kajian akademik dari berbagai sumber (Bappenas, BPS, WEF Report, OECD, dll)
2. Pengembangan, pembukaan, dan penutupan jurusan yang lebih fleksibel (penetapan dalam Kepmendikbudristek dan kebijakan sertifikasi guru yang berbasis program keahlian)
3. Spektrum Keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada SMK/MAK.
DAFTAR PROGRAM KEAHLIAN PADA
SPEKTRUM KEAHLIAN SMK/MAK
Bidang Keahlian |
Program Keahlian |
1. Teknologi Konstruksi dan
Bangunan |
1.1 Teknik Perawatan Gedung |
1.2 Konstruksi dan Perawatan
Bangunan Sipil |
|
1.3 Teknik Konstruksi dan
Perumahan |
|
1.4 Desain Pemodelan dan
Informasi Bangunan |
|
1.5 Teknik Furnitur |
|
2. Teknologi
Manufaktur dan Rekayasa |
2.1 Teknik Mesin |
2.2 Teknik Otomotif |
|
2.3 Teknik Pengelasan dan
Fabrikasi Logam |
|
2.4 Teknik Logistik |
|
2.5 Teknik Elektronika |
|
2.6 Teknik Pesawat Udara |
|
2.7 Teknik Konstruksi Kapal |
|
2.8 Kimia Analisis |
|
2.9 Teknik Kimia Industri |
|
2.10 Teknik Tekstil |
|
3. Energi dan Pertambangan |
3.1 Teknik Ketenagalistrikan |
3.2 Teknik Energi Terbarukan |
|
3.3 Teknik Geospasial |
|
3.4 Teknik Geologi Pertambangan |
|
3.5 Teknik Perminyakan |
|
4. Teknologi Informasi |
4.1 Pengembangan Perangkat Lunak
dan Gim |
4.2 Teknik Jaringan Komputer dan
Telekomunikasi |
|
5. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial |
5.1 Layanan Kesehatan |
5.2 Teknik Laboratorium Medik |
|
5.3 Teknologi Farmasi |
|
5.4 Pekerjaan Sosial |
Bidang Keahlian |
Program Keahlian |
6. Agribisnis dan Agriteknologi |
6.1 Agribisnis Tanaman |
6.2 Agribisnis Ternak |
|
6.3 Agribisnis Perikanan |
|
6.4 Usaha Pertanian Terpadu |
|
6.5 Agriteknologi Pengolahan
Hasil Pertanian |
|
6.6 Kehutanan |
|
7. Kemaritiman |
7.1 Teknika Kapal Penangkapan
Ikan |
7.2 Nautika Kapal Penangkapan
Ikan |
|
7.3 Teknika Kapal Niaga |
|
7.4 Nautika Kapal Niaga |
|
8. Bisnis dan Manajemen |
8.1 Pemasaran |
8.2 Manajemen
Perkantoran dan Layanan Bisnis |
|
8.3 Akuntansi dan Keuangan
Lembaga |
|
9. Pariwisata |
9.1 Usaha Layanan Pariwisata |
9.2 Perhotelan |
|
9.3 Kuliner |
|
9.4 Kecantikan dan Spa |
|
10. Seni dan Ekonomi Kreatif |
10.1 Seni Rupa |
10.2 Desain Komunikasi Visual |
|
10.3 Desain dan Produksi Kriya |
|
10.4 Seni Pertunjukan |
|
10.5 Broadcasting dan Perfilman |
|
10.6 Animasi |
|
10.7 Busana |
Setiap program keahlian
terdiri atas minimum 1 konsentrasi
keahlian. Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 tahun atau program 4
tahun diatur lebih lanjut dalam keputusan pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen,
dan perbukuan (PerkaBSKAP Nomor
024/H/KR/2022).
*proses bisnis pengembangan
konsentrasi keahlian baru direncanakan untuk
ditetapkan oleh Kepala BSKAP (dalam tahap pembahasan)
No comments:
Post a Comment