Saturday, January 4, 2025

Pajak Penghasilan Final

 A. Ruang Lingkup Pajak Penghasilan (PPh)

1. Pengertian Penghasilan dan Pajak Penghasilan
Penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apa pun.


Penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

2. Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak penghasilan adalah semua yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Subjek pajak akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

a. Subjek pajak dalam negeri
b. Subjek pajak luar negeri

3. Pengecualian Subjek Pajak Penghasilan

4. Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, untuk dikonsumsi atau digunakan dalam menambahkan kekayaan.

5. Pengecualian Objek Pajak Penghasilan
Pengecualian objek pajak penghasilan adalah hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, kegamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing.


B. Pajak Penghasilan (PPh) Final
Pajak penghasilan yang bersifat final adalah pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.

1. Penghasilan dari Bunga Deposito dan Tabungan Lainnya
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan berdasarkan perjanjian antara bank dan pihak penyimpan. Pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dikenakan atas deposito berjangka, sertifikat deposito,dan deposit on call. 

Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut.
a. Tarif 20% dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku terhadap wajib pajak luar negeri.

2. Penghasilan dari Bunga Obligasi dann Surat Utang Negara (SUN)
Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).

Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, dan/atau diskonto. Penghasilan berupa bunga obligasi dikenai pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.

Ketentuan-ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak 

3. Penghasilan dari Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Pengenaan pajak penghasilan final atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SP).

4. Penghasilan dari Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi adalah imbalan yang diterima aggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota.

5. Penghasilan dari Transaksi Hadiah Undian
Pemungut PPh atas hadiah undian adalah penyelenggara undian, baik orang pribadi maupun badan, kepanitiaan, organisasi ataupun penyelenggara dalam bentuk apa pun yang telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang termasuk pengusaha yang menjual barang/jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

6. Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham dan Sekuritas Lainnya
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura akan dikenakan PPh final.

7. Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan
Penghasilan atas transaksi penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya akan dikenakan PPh final.

8. Penghasilan atas Transaksi Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Besarnya tarif PPh final yang dikenakan atas transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

9. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

a. Jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi
Jasa perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

b. Jasa pelaksanaan konstruksi
Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bangunan fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi.

c. Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).



C. Penerapan Norma Penghitungan Khusus

1. Pajak Penghasilan atas Perusahaan Pelayanan Dalam Negeri
a. Subjek pajak dan objek pajak
Subjek pajak penghasilan pelayaran dalam negeri adalah perusahaan pelayaran yang berkedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian carter (sewa).

Objek pajak penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri adalah imbalan atau penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaaan kapal.

b. Tarif pajak penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri
Tarif pajak penghasilan yang dikenakan bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,2% dari peredaran bruto. Peredaran bruto yang dimaksud adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian carter dari satu pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.

c. Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh pencarter atau subjek pajak yang menggunakan jasa perusahaan pelayaran dalam negeri, yaitu instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan atau bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.


2. Pajak Penghasilan atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Pajak penghasilan atas perusahaan penerbangan dalam negeri (PPh Pasal 15) diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK/.04/1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996.


3. Pajak Penghasilan atas Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri
a. Subjek pajak dan objek pajak
Subjek pajak penghasilan atas perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Objek pajak penghasilan atas perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.

b. Tarif pajak penghasilan perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri
Besarnya tarif pajak penghasilan perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto. 

c. Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh pencarter atau subjek pajak yang menggunakan jasa perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri, yaitu instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan atau bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.


4. Pajak Penghasilan atas Perusahaan Dagang Asing di Indonesia
a. Subjek dan objek pajak
Subjek pajak perusahaan dagang asing adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memiliki Kantor Perwakilan Dagang (KPD) atau representative office/liaison office di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia (non treaty partner).

Objek pajak perusahaan dagang asing di Indonesia adalah nilai ekspor bruto, yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh WPLN yang memiliki KPD di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat di Indonesia.

c. Tarif pajak atas perusahaan dagang asing
Besarnya tarif pajak penghasilan bagi WPLN yang memiliki KPD di Indonesia adalah 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. Khusus untuk KPD yang berasal dari negara mitra persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, besarnya pajak terutang disesuaikan dengan tarif Branch Profit Tax (BPT) sebagaimana diatur dalam P3B terkait.

d. Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh WPLN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).


5. Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak
Jasa maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang dengan bahan dan petunjuk sesuai pesanan. Dalam proses jasa maklon, spesifikasi, dan bahan baku yang akan diproses, disediakan sebagian atau sepenuhnya oleh pengguna jasa.

a. Subjek dan objek pajak
Subjek pajak jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional.

Objek pajak adalah jumlah seluruh biaya pembuatan atau biaya perakitan barang, tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku.

b. Tarif jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak
Tarif pajak penghasilan adalah 2,1% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang, tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku.

c. Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh wajib pajak pengguna jasa maklon.



D. Pajak Penghasilan untuk Peredaran Tertentu

1. Pajak Penghasilan Final Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2022
Peredaran bruto tertentu yang dijadikan acuan dalam PP No. 5 Tahun 2022 adalah penghasilan yang berasal dari seluruh peredaran bruto usaha. Besaranya peredaran bruto untuk perusahaan yang memiliki cabang dihitung dengan menambahkan peredaran bruto cabang ke peredaran bruto pusat.

a. Ketentuan tarif pajak penghasilan final PP No. 55 Tahun 2022
PPh final atas peredaran bruto tertentu yang diperoleh usaha wajib pajak dalam negeri (termasuk orang pribadi, koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama) sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%.

b. Tarif pajak penghasilan final PP No. 55 Tahun 2022
Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai pajak penghasilan final sebesar 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

c. Pengecualian subjek pajak penghasilan final

d. Tata cara pembayaran pajak penghasilan final PP No. 55 Tahun 2022

1) Pajak penghasilan terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong/dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak sebagai pemotong pajak.
2) Penyetoran pajak penghasilan terutang wajib dilakukan setiap tahun.
3) Pemotongan dilakukan oleh pemotong pajak penghasilan setiap transaksi berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022. 
4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.


2. Penghitungan Pajak Penghasilan Final Wajib Pajak Orang Pribadi
Penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dikenakan PPh final sesuai PP No. 55 Tahun 2022 adalah penghasilan berupa peredaran bruto tertentu yang diperoleh dari aktivitas usaha.

PPh Final atas Peredaran Bruto WPOP
= Penghasilan bruto − PTKP × Tarif 0,5%


3. Penghitungan PPh Final Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan adalah sekumpulan orang yang tergabung dan bekerja sama, baik melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.

Wajib pajak badan yang dikenakan PPh final sebesar 0,5% wajib pajak badan adalah memperoleh omzet atau penghasilan selama setahun kurang dari atau sampai dengan Rp4,8 miliar, menyelenggarakan pencatatan penghasilan, dan memenuhi ketentuan lain sesuai PP No. 55 Tahun 2022.





No comments: