Saturday, January 4, 2025

Pajak yang Dipotong Pihak Lain

 A. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh bendaharawan atau badan usaha tertentu, baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dalam kegiatan ekspor atau impor ataupun kegiatan usaha lainnya.

1. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 22

Penjualan bahan bakar minyak termasuk objek PPh Pasal 22

Bea dan cukai termasuk badan pemungut PPh Final 22.


2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
a. Kegiatan ekspor ataupun impor atas barang atau komoditas tambang batu bara  
b. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
c. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP)
d. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh KPA
e. Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk BUMN
f. Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri
g. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
h. Penjualan migas oleh importir atau produsen
i. Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspornya
j. Penjualan barang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan


Pembelian pupuk dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri yang bergerak di sektor pertanian akan dikenakan PPh Pasal 22.


3. Objek yang Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Pasal 22


4. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22

a. Pajak penghasilan Pasal 22 atas impor
PPh Pasal 22 atas impor dikenakan atas nilai impor yang dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Apabila nilai impor menggunakan mata uang asing, penentuan DPP dikonversi ke mata uang rupiah menggunakan Kurs Kementerian Keuangan (KMK) yang berlaku pada waktu terjadinya transaksi.

Nilai Impor = (Cost + Insurance + Freight (CIFF)) + Bea Masuk

Keterangan:
Cost              = harga barang, biaya pengemasan, dan lainnya.
Insurance     = premi asuransi barang.
Freight       = biaya pengiriman.

b. Pajak penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang oleh instansi pemerintah
PPh Pasal 22 atas pengadaan barang oleh instansi pemerintah dikenakan atas harga barang sebagai DPP tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila harga barang termasuk PPN, penentuan DPP dihitung atau dipisahkan dari PPN.

Pasal 22 atas pengadaan barang oleh instansi pemerintah = 
Harga Barang Tidak Termasuk PPN × Tarif 1,5%

Apabila harga barang termasuk PPN, maka penghitungannya, yaitu= 
Harga Barang termasuk PPN × (100 : 111)

c. Pajak penghasilan Pasal 22 industri tertentu
PPh Pasal 22 industri tertentu adalah pengenalan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.

Tarif PPh Pasal 22 industri tertentu

d. Pajak penghasilan PPh Pasal 22 atas produsen importir bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas
Pemotongan PPh Pasal 22 atas BBM, BBG, dan pelumas bersifat final. Harga barang sebagai DPP dalam penghitungan PPh Pasal 22 atas produsen importir BBM, BBG, dan pelumas menggunakan DPP yang digunakan dalam penghitungan PPN.

Tarif PPh Pasal 22 atas produsen importir BBM, BBG, dan pelumas

e. Pajak penghasilan Pasal 22 atas Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor
Objek PPh Pasal 22 atas ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor adalah semua hasil penjualan bermotor dari ATPM, APM, dan importir umum di dalam negeri.

PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor = DPP × tarif 0,45%

Apabila harga barang termasuk PPN, maka penghitungan harga barang tidak termasuk PPN adalah sebagai berikut.
= Harga Barang Termasuk PPN × (100 : 111)

f. Pajak penghasilan Pasal 22 atas eksportir pembelian hasil industri
Objek PPh Pasal 22 atas eksportir pembelian hasil industri adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk kebutuhan industrinya atau kebutuhan ekspornya.

PPh Pasal 22 atas eksportir pembelian hasil industri = DPP × tarif 0,25%

Apabila harga barang termasuk PPN, maka penghitungan harga barang tidak termasuk PPN adalah sebagai berikut.
= Harga Barang Termasuk PPN × (100 : 111)

g. Pajak penghasilan Pasal 22 atas komoditas tambang 
Objek PPh Pasal 22 atas komoditas tambang dikenakan atas penjualan batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau pribadi pemegang izin usaha pertambangan, termasuk transaksi ekspor komoditas tambang.

PPh Pasal 22 atas komoditas tambang = DPP × tarif 1,5%

Apabila harga barang termasuk PPN, maka penghitungan harga barang tidak termasuk PPN adalah sebagai berikut.
= Harga Barang Termasuk PPN × (100 : 111)

h. Pajak penghasilan Pasal 22 atas penjualan emas batangan
Objek PPh Pasal 22 atas komoditas tambang dikenakan atas penjualan emas batangan dalam negeri.

PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan = DPP × tarif 0,45%

Apabila harga barang termasuk PPN, maka penghitungan harga barang tidak termasuk PPN adalah sebagai berikut.
= Harga Barang Termasuk PPN × (100 : 111)

i. Pajak penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah

Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah



B. Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang diterima atau wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan dalam negeri, serta bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah penghargaan dari penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

1. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23
Wajib pajak badan yag menjadi pemotong PPh Pasal 23 antara lain badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Wajib pajak orang pribadi yang berhak memotong PPh Pasal 23 adalah orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak melalui surat keputusan penunjukan sebagai pemotong PPh Pasal 23.

2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

3. Objek yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23

4. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23

a. Pajak penghasilan Pasal 23 atas dividen
Dividen adalah bagian dari laba atau pendapatan suatu perusahaan yang besarnya telah ditetapkan oleh direksi dan juga disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham.

Jumlah penghasilan yang diterima dari pembagian dividen (tidak termasuk PPN) merupakan DPP dalam penghitungan PPh Pasal 23 atas dividen.

Tarif PPh Pasal 23 atas dividen

b. Pajak penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman
Bunga pinjaman adalah bentuk balas jasa yang diberikan kepada kreditur (peminjam) kepada debitur (pemberi pinjaman) atas jasa layanan pinjaman yang diberikan. Bunga yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antarpinjaman yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri maupun dari pihak pembayar bunga yang berhak menjadi pemotong PPh Pasal 23

Jumlah penghasilan yang diterima dari bunga pinjaman (tidak termasuk PPN) merupakan DPP dalam penghitungan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman.

PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman = DPP × tarif 15%

c. Pajak penghasilan Pasal 23 atas royalti
Royalti adalah penghasilan atau imbalan yang dibayarkan secara berkala atau secara langsung atas karya intelektual atau ciptaan. Royalti yang dikenakan PPh Pasal 23 merupakan royalti yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk BUT.

Jumlah penghasilan yang diterima dari pembayaran royalti (tidak termasuk PPN) merupakan DPP dalam penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti.

PPh Pasal 23 atas Royalti yang Tidak Menggunakan NPPN = DPP × tarif 15%

PPh Pasal 23 atas Royalti yang Menggunakan NPPN 
= (DPP × Tarif 40%) × Tarif 15%
Atau
= DPP × Tarif 6% (Tarif efektif)

d. Pajak penghasilan Pasal 23 atas hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
1) Hadiah undian 
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan melalui undian.

2) Hadiah atau penghargaan perlombaan 
Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.

3) Hadiah sehubungan dengan kegiatan 
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.

4) Penghargaan 
Imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

PPh Pasal 23 atas Hadiah, Penghargaa, Bonus, dan Sejenisnya
= DPP × tarif 15%

e. Pajak penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sewa
Sewa adalah suatu kegiatan, baik secara lisan maupun tulisan, berupa pemberian hak untuk menggunakan harta bergerak atau harta tidak bergerak selama jangka waktu tertentu. 

Jumlah penghasilan yang diterima dari sewa selain tanah dan bangunan  (tidak termasuk PPN) merupakan DPP dalam penghitungan PPh Pasal 23 atas sewa.

PPh Pasal 23 atas Royalti yang Penghasilan Sewa = DPP × tarif 2%

f. Pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa
Jasa adalah pelayanan yang memiliki dasar suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau  hak tersedia untuk dipakai.

PPh Pasal 23 atas jasa = DPP × tarif 2%

1) Penghasilan atas jasa akuntan
Jasa akuntan adalah layanan atau aktivitas yang diberikan akuntan kepada klien atau pengguna jasa mengenai pengukuran, proses, hingga konsultasi penyusunan laporan keuangan sesuai standar, perpajakan, pemeriksaan laporan keuangan, dan sistem informasi akuntansi.

2) Penghasilan atas jasa konsultan manajemen
Layanan atau aktivitas yang dilakukan oleh tenaga profesional mengenai pemecahan masalah dan strategi untuk mengembangkan organisasi (perusahaan) dari segala aspek.

3) Penghasilan atas jasa lainnya
Jasa lainnya yang dikenakan PPh Pasal 23 terdiri atas banyak jenis. Berdasarkan PMK No.1/PMK.03/2015, terdapat kurang lebih 50 jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23. Objek yang dikecualikan adalah imbalan atas jasa lain yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final bedasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.



C. Pajak Penghasilan Pasal 24
PPh Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang mengatur hak wajib pajak dalam negeri untuk mengkreditkan atau memanfaatkan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagai pengurang pajak yang dibayar atau terutang di dalam negeri dalam tahun pajak yang sama.

1. Penghitungan Kredit Pajak atas Penghasilan Luar Negeri


2. Penghitungan Kredit Pajak atas Kerugian Usaha Luar Negeri dan Kerugian Usaha dalam Negeri


3. Penghitungan Kredit Pajak atas Penghasilan Luar Negeri dari Berbagai Negara
Penghitungan kredit pajak atas penghasilan yang diterima dari berbagai negara tidak jauh berbeda dengan perhitungan sebelumnya. Namun, terdapat ketentuan mengenai batas maksimum kredit pajak yang diperbolehkan karena penghitungannya berbeda-beda untuk setiap negara.


No comments: