Friday, January 3, 2025

Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

 A. Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang Pribadi

1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak pribadi adalah individu atau perorangan yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai subjek pajak. Wajib pajak orang pribadi terdiri atas wajib pajak sebagai subjek pajak dalam negeri dan wajib pajak sebagai subjek pajak luar negeri.

a. Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri
Wajib pajak orang pribadi atau badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggaldi Indonesia.

b. Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia tetapi menerima penghasilan dari Indonesia.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia.

PTKP untuk WP Tidak Kawin

PTKP untuk WP Kawin

PTKP untuk WP penghasilan suami istri digabung


3. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi dikenakan tarif pajak progresif atas penghasilan yang diterima. Apabila wajib pajak orang pribadi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP.

Tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi


4. Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan penghasilan yang diterima dan kewajibannya sebagai wajib pajak melalui formulir surat pemberitahuan (SPT). SPT yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban perpajaknnya dalam satu tahun pajak adalah SPT tahunan.



B. Pengeluaran yang Diperkenankan

1. Beban Usaha 
Beban usaha yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (PKP) adalah beban yang secara langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. 

2. Penyusutan atas Aset Tetap
Aset tetap atau harta adalah kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang dapat disusutkan, dimiliki, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun. Wajib pajak diperkenankan melakukan penyusutan atas aset tetap yang dimiliki pada saat digunakan untuk memperoleh penghasilan.



3. Klasifikasi Aset Tetap Berwujud Berdasarkan Ketentuan Perpajakan

a. Aset tetap berwujud kelompok 1
Aset tetap berwujud kelompok 1 adalah aset tetap nonbangunan yang memiliki masa manfaat atau umur ekonomis selama 4 tahun.

b. Aset tetap berwujud kelompok 2
Aset tetap berwujud kelompok 2 adalah aset tetap nonbangunan yang memiliki masa manfaat atau umur ekonomis selama 8 tahun.

c. Aset tetap berwujud kelompok 3
Aset tetap berwujud kelompok 3 adalah aset tetap nonbangunan yang memiliki masa manfaat atau umur ekonomis selama 16 tahun.

d. Aset tetap berwujud kelompok 4
Aset tetap berwujud kelompok 4 adalah aset tetap nonbangunan yang memiliki masa manfaat atau umur ekonomis selama 20 tahun.

4. Harga Perolehan Aset Tetap
Harga perolehan aset tetap adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh aset tetap. Besarnya harga yang dijadikan acuan dalam perolehan aset tetap adalah harga pasar atau ahrga yang disepakati pada saat proses permintaan dan penawaran perolehan aset.

5. Amortisasi Aset Tetap Tidak Berwujud
Aset tetap tidak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik, memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, serta dapat digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa, dan tujuan lainnya. Setiap periode, aset tetap tidak berwujud harus diamortisasi.

Amortisasi adalah pengalokasian sistematis atas harga perolehan aset tetap tidak berwujud selama masa manfaatnya.

Tarif amortisasi aset tetap tidak berwujud berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021

a. Hak paten (patent)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaskanakannya.

b. Hak cipta (copyright)
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Merek dagang (trade mark)
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

d. Hak waralaba (franchise)
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 



C. Menghitung Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Menyelenggarakan Pembukuan 
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

a. Syarat-syarat menyelenggarakan pembukuan
1.  Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan/kegiatan yang sebenarnya.
2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan menggunakan stelsel akrual dan stelsel kas.
4. Pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.
5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

b. Tujuan pembukuan


2. Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dengan Penghasilan
Pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya adalah pengeluaran untuk mendapatkab, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Pengeluaran yang melampaui batas kewajaran karena dipengaruhi oleh hubungan istimewa juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.


D. Melakukan Rekonsiliasi Fiskal

1. Pengertian Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi (koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba akuntansi berdasarkan pendekatan akuntansi (komersial) yang berbeda dengan ketentuan perpajakan (fiskal). Rekonsiliasi fiskal bertujuan menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

2. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif adalah koreksi yang menyebabkan bertambahnya laba komersial. Koreksi fiskal positif dilakukan dengan cara mengurangkan beban atau biaya yang tidak diakui secara fiskal. Beban yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak harus dikeluarkan dari jumlah beban usaha.

Pengeluaran dalam bentuk natura yang diberikan kepada karyawan akan dikoreksi positif dalam rekonsiliasi fiskal.

Contoh koreksi fiskal positif
a. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi.
b. Premi asuransi yang dibayarkan oleh wajib pajak.
c. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan.
d. Harta yang dihibahkan, bantuan, dan sumbangan.
e. Beban pajak penghasilan.
f. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
g. Sanksi penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
h. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.


3. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif adalah koreksi yang menyebabkan berkurangnya laba komersial sehingga penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terutang berkurang. Koreksi fiskal negatif disebabkan nilai pendapatan komersial lebih tinggi dibandingkan nilai pendapatan fiskal, serta beban atau biaya komersial lebih rendah dibandingkan biaya fiskal.


4. Merekonsiliasi Laporan Keuangan
Dalam menghitung besarnya PPh terutang, wajib pajak orang pribadi hendaknya mengetahui besarnya penghasilan neto yang diperoleh selama 1 tahun pajak. Setelah mengetahui penghasilan neto yang diterima selama 1 tahun pajak, wajib pajak dapat melakukan penghitungan pajak penghasilan terutang dalam rekonsiliasi fiskal.



No comments: