A. Ruang Lingkup Pajak Penghasilan Pasal 21
1. Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek PPh Pasal 21 orang pribadi merupakan penerima penghasilan dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
2. Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Objek pajak adalah penghasilan yang diterima wajib pajak dan dikenakan pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak tersebut.
a. Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
b. Pengecualian objek PPh Pasal 21
3. Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21 adalah wajib pajak orang pribadi atau hadiah yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau bentuk lain.
a. Hak pemotong Pasal 21
Hak pemotong pajak adalah wewenang yang dimiliki oleh pemotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Kewajiban pemotong Pasal 21
Kewajiban pemotong pajak adalah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pemotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Pengurang Penghasilan PPh Pasal 21
Dalam menghitung pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dan pensiunan, terdapat hak-hak berupa pengurang penghasilan. Pengurang penghasilan terdiri dari biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2009.
a. Biaya jabatan
Biaya jabatan hanya diberikan kepada pegawai tetap. Tarif biaya jabatan yang dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal sebesar Rp500.000,00 per bulan.
b. Biaya pensiun
Biaya pensiun hanya diberikan kepada penerima penghasilan (pensiunan) berupa uang pensiun. Tarif biaya pensiun dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal sebesar Rp2.400.000,00 per tahun atau Rp200.000,00 per bulan.
c. Iuran pensiun dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran pensiun dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah iuran yang ditanggung atau dibayar sendiri oleh karyawan.
d. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimun penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia.
PTKP untuk WP Tidak Kawin
PTKP untuk WP Kawin
B. Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Penerima Pensiun
1. Pejabat Negara, PNS, dan TNI/Polri
Penghasilan yang diterima dikurangi dengan pengurang penghasilan dan PTKP sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian dikalikan dengan tarif progresif sesuai dengan kelompok jabatan.
Peningkatan tarif pajak sebesar 20% dikenakan sebagai denda bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP. Penghitungan dilakukan dengan mengalikan tarif 120% dengan total pajak yang terutang.
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pejabat negara, PNS, dan TNI/Polri.
2. Penerima Pensiun
Penerima pensiun adalah orang priadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
Besarnya penghasilan neto penerima pensiun yang dikenakan pajak dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun. Tarif biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal sebesar Rp2.400.000,00 setahun atau Rp200.000,00 sebulan.
C. Pajak Penghasilan Bagi Pegawai Tetap
Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dan berstatus sebagai wajib pajak dalam negeri adalah objek pajak PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap dihitung menggunakan tarif progresif.
Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap
1. Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Gaji bulanan adalah penghasilan yang dibayarkan oleh entitas secara konsisten setiap bulan kepada pegawai atau karyawan berdasarkan posisi atau jabatan. Nominal gaji yang diberikan perusahaan pada umumnya berbeda-beda dan dipengaruhi oleh berbagai faktor.
2. Pegawai Pindah Tugas dalam Tahun Berjalan
Aspek yang menentukan penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai yang berpindah tugas adalah besarnya penghasilan yang diterima dan masa kerja. Penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun dari penghasilan yang didapat di tempat bekerja.
3. Pegawai yang Baru Memiliki NPWP pada Tahun Berjalan
Setiap wajib pajak yang menerima penghasilan, hendaknya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut disebabkan adanya denda berupa pengenaan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Skema penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang baru memiliki NPWP pada tahun berjalan sama dengan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang belum memiliki NPWP.
4. PPh Pasal 21 Seluruh atau Sebagian Ditanggung oleh Pemberi Kerja
Besarnya jumlah PPh Pasal 21 pegawai tetap yang ditanggung oleh pemberi kerja termasuk ke dalam pengertian natura atau kenikmatan. Dengan demikian, jumlah PPh Pasal 21 pegawai tetap yang ditanggung oleh pemberi kerja dikategorikan sebagai bukan objek PPh Pasal 21.
5. PPh Pasal 21 atas Penerimaan dalam Bentuk Natura
Pada beberapa badan usaha, ada pemberian barang dalam bentuk natura kepada pegawainya setiap bulan. Terkait hal ini, pemberian barang dalam bentuk natura tersebut akan dikonversikan nilainya ke dalam rupiah berdasarkan nilai pasar yang berlaku.
D. Penghitungan Pajak atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apa pun.
1. Pegawai dengan Upah
Upah harian adalah imbalan yang diterima pegawai secara harian atau terutang. Upah harian dibayarkan pada hari pekerjaan diselesaikan oleh pegawai.
2. Pegawai dengan Upah Borongan
Upah borongan adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. Gaji borongan biasanya dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pegawai dan pemberi kerja yang dibuat dalam suatu perjanjian.
3. Pegawai dengan Upah Satuan
Upah satuan adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan. Upah satuan didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan pegawai. Satuan yang dihitung antara lain per potong barang, per satuan panjang, per satuan meter, dan sebagainya.
E. Penghasilan Bagi Bukan Pegawai
1. Penghasilan Bukan Pegawai
Bukan pegawai adalah orang pribadi yang bukan merupakan pegawai tetap dan tenaga kerja lepas di sebuah perusahaan. Orang pribadi tersebut memperoleh penghasilan sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan sesuai permintaan pemberi kerja. Penghasilan yang diterima dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan.
a. Kategori bukan pegawai
1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, dan seniman lainnya.
3. Olahragawan
4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6. Pemberi jasa dalam segala bidang
7. Agen iklan
8. Pengawas atau pengelola proyek
9. Petugas penjaja barang dagangan
10. Petugas dinas luar asuransi
b. Kategori bukan pegawai
1) Penghasilan berkesinambungan
Imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dan dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Penghasilan bukan pegawai hanya dari 1 pemberi kerja berkesinambungan
= ((50% × Penghasilan Bruto) − PTKP Sebulan) × Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a
Penghasilan bukan pegawai lebih dari 1 pemberi kerja berkesinambungan
= (50% × Penghasilan Bruto) × Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a
2) Penghasilan tidak berkesinambungan
Imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai yang dibayar hanya satu kali dalam satu tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Penghasilan bukan pegawai tidak berkesinambungan
= (50% × Penghasilan Bruto) × Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a
2. Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 21 Final
PPh Pasal 21 final adalah pajak yang dipotong secara langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang dalam suatu periode. PPh Pasal 21 final tidak diperhitungkan dengan penghasilan lain dalam SPT, tetapi tetap harus dilaporkan.
a. Uang pesangon diterima sekaligus
Uang pesangon adalah penghasilan yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Tarif PPh Pasal 21 final atas uang pesangon yang diterima sekaligus
b. Uang manfaat pensiun
Uang manfaat pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi beserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Tarif PPh Pasal 21 final atas uang manfaat pensiun
c. Tunjangan hari tua
Tunjangan Hari Tua (THT) adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
Tarif PPh Pasal 21 final atas tunjangan hari tua
d. Jaminan hari tua
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus pleh badan usaha penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan yang ditentukan.
Tarif PPh Pasal 21 final atas jaminan hari tua
3. Pajak atas Penghasilan Lainnya
a. Penghasilan berupa imbalan yang diterima
b. Tarif pajak atas penghasilan lainnya
1) Imbalan peserta kegiatan
Imbalan atas Peserta Kegiatan × Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
2) Honorarium tidak teratur bagi anggota dewan komisaris
Imbalan Dewan Komisaris × Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
4. Pajak Penghasilan atas Pekerjaan Bebas Lainnya
Tarif sebesar 15% diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terhitung kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pegacara, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris). Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentu apa pun.
Soal Pajak
1. Putra Zaidi adalah seorang PNS golongan I/C dengan NPWP 05.510.575.6.505.000. Pada bulan Januari 2023, Putra Zaidi menerima gaji pokok sebesar Rp1.900.000,00. Putra Zaidi telah menikah dan memiliki tanggungan 3 anak (K/3). Tunjangan yang diterima Putra Zaidi, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp1.000.000,00, tunjangan jabatan sebesar Rp1.000.000,00, tunjangan istri sebesar 10%, dan tunjangan anak sebesar 2% per anak. Putra Zaidi membayar iuran pensiun sebesar 4,75%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Putra Zaidi setiap bulan?
Jawab:
2. Aisyah adalah seorang PNS golongan I/D dengan NPWP 03.510.525.8.504.000. Pada bulan Januari 2023, Aisyah menerima gaji pokok sebesar Rp2.100.000,00. Aisyah belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/O). Tunjangan yang diterima Aisyah, yaitu tunjangan kinerja sebesar Rp1.000.000,00. Aisyah membayar iuran pensiun sebesar 4,75%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Aisyah setiap bulan?
Jawab:
3. Suryanto adalah seorang PNS golongan II/D dengan NPWP 03.658.245.2.732.000. Pada bulan Januari 2023, Suryanto menerima gaji pokok sebesar Rp2.450.000,00, Suryanto telah menikah dan memiliki tanggungan 3 anak (K/3). Suryanto membayar luran pensiun sebesar 2%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Suryanto setiap bulan?
Jawab:
Jawab:
5. Julianto adalah seorang PNS golongan III/B dengan NPWP 01832.265132100 setiap bulan? Pada bulan Januari 2023, Julianto menerima gaji pokok sebesar Rp3.600.000.00 Julianto telah menikah dan tidak memiliki anak (K/0). Tunjangan yang diterima Julianto, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp1.800.000.00 dan tunjangan istri sebesar 10%. Julianto membayar iuran pensiun sebesar 2.5%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Julianto setiap bulan?
Jawab:
6. Wahyuni adalah seorang PNS golongan lll/C. pada bulan Januari 2023, wahyuni menerima gaji pokok sebesar 4.000.000,00. wahyuni belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anak(TK/0). Tunjangan yang diterima wahyuni antara lain tunjangan kinerja sebesar 2.000.000,00 dan tunjangan jabatan sebesar 1.500.000,00. wahyuni membayar iuran pensiun sebesar 4.75%. berapa PPh pasal 21 yang harus di bayar wahyuni setiap bulan?
Jawab:
7. Bima Sakti adalah seorang PNS golongan IV/C dengan NPWP 04.170.430.5.205.000, Pada bulan Januari 2023, Bima Sakti menerima gaji pokok sebesar Rp3.450.000,00. Bima Sakti telah menikah dan memiliki tanggungan 2 anak (K/2). Tunjangan yang diterima Bima Sakti, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp2.000.000,00, tunjangan jabatan sebesar Rp1.700.000,00, tunjangan istri sebesar 10%, dan tunjangan anak 2% per anak. Bima Sakti membayar iuran pensiun sebesar 4,75%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Bima Sakti setiap bulan?
Jawab:
8. Aditya adalah seorang PNS golongan IV/B dengan NPWP 04.170.430.5.205.000. Pada bulan Januari 2023, Aditya menerima gaji pokok sebesar Rp3.800.000,00. Aditya telah menikah dan memiliki tanggungan 2 anak (K/2). Tunjangan yang diterima Aditya, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp2.000.000,00, tunjangan jabatan sebesar Rp1.500.000,00, tunjangan istri sebesar 10%, dan tunjangan anak 2% per anak. Aditya membayar iuran pensiun sebesar 4,75%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Aditya setiap bulan?
Jawab:
9. Hendra adalah seorang pejabat negara di suatu lembaga negara dengan 04.456.789.5.205.000. Pada bulan Januari 2023, Hendra menerima gaji sebesar Rp8.000.000,00. Hendra telah menikah dan memiliki tanggungan 4 anak (K/3). Tunjangan yang diterima Hendra, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp2.000.000,00, tunjangan jabatan sebesar Rp2.500.000,00, tunjangan istri sebesar 10% dan tunjangan anak 2% per anak. Hendra membayar iuran pensiun sebesar 4.75%. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar Hendra setiap bulan?
Jawab:
10. Gundala adalah seorang PNS golongan IV/b dengan NPWP 04.505.123.4.567.000, Gaji pokok yang diterima Gundala sebesar Rp6.500.000,00 per bulan, berlaku surut sejak 1 Januari 2024. Gundala telah menikah dan memiliki tanggungan 5 anak (K/3). Tunjangan yang diterima Gundala, antara lain tunjangan kinerja sebesar Rp1.000.000,00, tunjangan istri sebesar 10%, dan tunjangan anak sebesar 2% per anak. Gundala membayar iuran pensiun sebesar 4,75%. Pada bulan April 2024, Gundala mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 1.200.000,00. Sebelum kenaikan gaji Gundala telah membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp 400.000,00. Berapa PPh Pasal 21 atas rapel penghasilan Gundala!
Jawab:
No comments:
Post a Comment