Saturday, April 12, 2014

ANALISIS KREDIT

Pengertian Kredit
         Kredit memiliki beberapa pengertian yang didefinisikan oleh beberapa ahli sebagai berikut:
Kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang, yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau buruh/tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu janji untuk membayar disuatu waktu yang akan datang. Dalam pengertian umum kredit didasarkan pada kepercayaan atau kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang. Menurut Undang-undang No. 10/1998 (pasal 21 ayat 11): Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.         

Unsur-unsur Kredit
       Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
1.   Kepercayaan yaitu suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu di masa datang.
2.  Kesepakatan antara si pemberi kredit dan si penerima kredit yang dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.   Jangka waktu dimana jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
4.   Resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja yaitu terjadinya musibah seperti bencana alam.
5. Balas jasa akibat dari pemberian fasilitas kredit bank tentu mengharapkan suatu keuntungan dalam jumlah tertentu.

Fungsi Kredit
                Kredit pada dasarnya memiliki fungsi sebagai pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang semuanya itu ditujukan untuk menaikan taraf hidup rakyat banyak. Kredit dapat pula memajukan arus tukar menukar barang-barang atau jasa-jasa, mengaktifkan alat pembayaran dan meningkatkan manfaat potensi-potensi ekonomi yang ada. Menciptakan alat pembayaran yang baru yaitu kredit rekening koran/rekening giro serta sebagai alat pengendalian harga dalam perluasan jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan jalan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit perbankan pada masyarakat.

Manfaat Kredit
                Manfaat kredit dapat dilihat dari berbagai pihak yang berkepentingan misalnya bagi debitur untuk meningkatkan usahanya untuk peningkatan berbagai faktor produksi, biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh kredit bank  relatif murah, memiliki kesempatan terbuka untuk menikmati produk/biasa bank seperti transfer, bank garansi (jaminan bank) pembukaan letter of credit (L/C) dan lain sebagainya serta rahasia debitur terlindungi. Bank memperoleh pendapatan bunga kredit maka diharapkan rentabilitas akan membaik dan memperoleh laba yang meningkat. Selain itu bank dapat memasarkan produk-produk/jasa-jasa seperti giro, tabungan, deposito, kiriman uang (transfer), L/C dan lain-lain
 
Jenis-jenis Kredit
1.       Kredit menurut kegunaannya:
a.       Kredit investasi yaitu kredit yang biasa digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru dimana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama.
b.   Kredit modal kerja yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.

2.       Kredit menurut tujuannya:
a.       Kredit konsumtif yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang atau jasa-jasa yang dapat memberikan kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
b.  Kredit produktif  yaitu kredit yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau meningkatkan kegunaan diantaranya kredit investasi, kredit modal kerja dan kredit likuiditas.

3.       Kredit menurut jangka waktunya:
a.     Kredit jangka pendek yaitu kredit yang berjangka waktu maksimal satu  tahun. Misalnya kredit modal kerja.
b.   Kredit jangka menengah yaitu kredit yang berjangka waktu antara satu tahun hingga tiga tahun. Misalnya kredit modal kerja, kredit investasi yang relatif memiliki jumlah yang tidak terlalu besar.
c.      Kredit jangka panjang yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Misalnya kredit investasi seperti pembelian mesin-mesin berat, pembangunan gedung, pabrik, kredit pemilikan rumah (KPR).

4.       Kredit menurut sumber dananya:
a.  Kredit yang berasal dari tabungan masyarakat yaitu pemberian  kredit karena adanya kelebihan pendapatan masyarakat yang dikumpulkan dalam bentuk tabungan.
b.      Kredit yang berasal dari penciptaan uang baru yaitu pemberian kredit yang dananya dibiayai oleh penambahan uang yang beredar yang telah ada.

5.       Kredit menurut Jaminan:
a.  Kredit dengan jaminan yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu, dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud.
b.      Kredit tanpa jaminan yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.

6.       Kredit menurut sektor usaha:
a.       Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b.      Kredit peternakan, kredit yang diberikan untuk jangka waktu pendek. Misalnya peternakan ayam dan untuk jangka waktu panjang. Misalkan peternakan sapi.
c.       Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik industri kecil, menengah, atau besar.
d.    Kredit pertambangan yaitu, jenis kredit untuk usaha tambang yang  dibiayainya biasanya dalam jangka panjang seperti tambang emas atau minyak. 

·      Pengertian Analisis Kredit
         Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88) Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak (feasible). Proses analisis kredit adalah descriptive yaitu menggambarkan bisnis usaha debitur dan explanatory yaitu menjelaskan tentang bisnis.

Tujuan dari adanya analisis kredit adalah untuk menentukan kesanggupan dan kesungguhan seorang peminjam untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam perjanjian pinjaman serta untuk melihat/menilai suatu usaha atas dasar kelayakan usaha, menilai risiko usaha dan bagaimana mengelolanya, dan memberikan kredit atas dasar kelayakan usaha. Analisis dan evaluasi kredit sekurang-kurangnya meliputi informasi sebagai berikut (Kuncoro, 2002:251-252):
a.    Identitas pemohon Identitas tersebut mencakup nama pemohon, dimisili, bentuk usaha, jenis usaha, susunan pengurus, legalitas usaha.
b.      Tujuan permohonan kredit Tujuan tersebut mencakup jumlah kredit, obyek yang dibiayai, jangka waktu kredit, kebutuhan kredit.
c.     Riwayat hubungan bisnis dengan bank Hal tersebut mencakup saat mulai, bidang hubungan bisnis, nilai transaksi bisnis, kualitas hubungan bisnis, jumlah total nilai hubungan bisnis.
d. Analisis 6C mencakup analisis watak, analisis kemampuan, analisis modal, analisis kondisi/prospek usaha, analisis agunan kredit.

Penilaian studi kelayakan:
1.   Aspek hukum untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen-dokumen atau surat-surat yang dimiliki oleh calon debitur seperti akte notaris, sertifikat rumah dan lainnya.
2.     Aspek pasar dan pemasaran yaitu menilai prospek usaha nasabah sekarang dan masa yang akan datang.
3.  Aspek keuangan untuk menilai kemampuan calon nasabah dalam membiayai dan mengelola usahanya.
4.       Aspek operasi/ teknis untuk menilai tata letak ruangan, lokasi usaha dan kapasitas produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana dan prasarana yang dimilikinya.

Kebijakan umum persyaratan suatu permohonan kredit adalah sebagai berikut:
1.       Surat permohonan fasilitas kredit.
2.       Legalitas usaha.
3.       NPWP dan Laporan Keuangan.
4.       Hubungan dengan bank.
5.       Pengalaman usaha.
6.       Batas maksimum kredit bagi badan usaha.
7.       Persyaratan penempatan staf BNI atau pihak ketiga lainnya.
8.       Fasilitas Forex Line.
9.       Persyaratan Take Over debitur dari bank lain.
10.   Referensi agungan untuk kredit yang ditake over dari bank lain Skim pemberian fasilitas kredit dengan agunan deposito berjangka oleh divisi korporasi atau UMN / SKM.

Sedikitnya ada 5 aspek yang harus dianalisis dalam menganalisis kredit, antara lain:
1. Aspek Manajemen
2. Aspek Pemasaran
3. Aspek Teknis
4. Aspek Keuangan
5. Aspek Legalitas dan Agunan

Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, kita bagi dalam 2 kategori, yaitu:
1. Kredit Produktif
2. Kredit Konsumtif.

Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang biasa kita pakai dalam menganalisis kredit modal kerja adalah Turn Over Method, sedangkan untuk menganalisis kredit investasi adalah PP Method, NPV Method dan IRR Method. Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut tentunya didasarkan dari data keuangan perusahaan yaitu laporan necara dan laba rugi perusahaan yang diberikan kepada bank.

Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan dengan bank. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian kredit nasabah, terlebih dahulu harus terpenuhinya Prinsip 6 C’s Analysis, yaitu sebagai berikut:

1.       Character
   Character adalah keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

   Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:
a. Meneliti riwayat hidup calon nasabah.
b. Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya.
c. Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur).
d. Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon nasabah berada.
e. Mencari informasi apakah calon nasabah suka berjudi.
f. Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hobi berfoya-foya.

2.       Capital
     Capital adalah jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanngung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.

3.       Capacity
Capacity
adalah kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya. Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan berikut ini:

a.       Pendekatan historis, yaitu menilai past performance, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.
b.      Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus.
c.       Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon nasabah mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha yang diwakilinya untuk mengadakan perjanjian kredit dengan bank.
d. Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
e.   Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon nasabah mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan, administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.

4.       Collateral
    Collateral adalah barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial nasabah kepada bank. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.

5.       Condition of Economy
Condition of Economy, yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinannya memengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:

a.       Keadaan konjungtur.
b.      Peraturan-peraturan pemerintah.
c.       Situasi, politik dan perekonomian dunia.
d.      Keadaan lain yang memengaruhi pemasaran.

6.       Constraint
   Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.

   Dari keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak. Pemberian kredit kepada pelanggan dilakukan berdasarkan analisa kelayakan pemberian kredit Analisa kelayakan pemberian kredit kepada pelanggan pada dasarnya adalah memperkirakan kemampuan pelanggan dalam mengelola usahanya sehingga akan dapat membayar kewajibannya.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan:
·         Menerapkan prinsip-prinsip umum pemberian kredit.
·         Menganalisa berkas dokumen atau catatan pelanggan.
·       Mencari masukan dari sumber-sumber lain, misalnya: daftar hitam penunggak kredit, kelompok usaha yang sejenis, mitra usaha pelanggan.

7P
1.      Personality yaitu menilai dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
2.  Party yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifiasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3.    Perpose yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis yang diinginkan nasabah.
4.    Prospect yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
5.   Payment merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
6.      Profitability untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
7.     Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan.
  
3R
1.       Return (hasil yang dicapai)
Return disini dimaksudkan penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan kredit oleh bank. Dapat pula diartikan keuntungan yang akan diperoleh bank apabila memberikan kredit kepada pemohon.
2.       Repayment (pembayaran kembali)
Dalam hal ini bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment capacity), dan apakah kredit harus diangsur/ dicicil/ atau dilunasi sekaligus diakhir periode.
3.       Risk bearing ability (kemampuan untuk menanggung resiko)
Dalam hal ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon kredit mampu menanggung resiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tak diinginkan. 

Analisis Umur Piutang
Analisis ini dapat digunakan untuk pelanggan lama dengan data yang telah tersedia di perusahaan. Data yang diperlukan dapat diambil dari data mutasi piutang yang ada di Kartu Piutang. Dalam analisis ini, piutang dipisahkan menjadi piutang yang belum menunggak dan piutang yang telah menunggak. Dengan demikian akan diketahui tingkat bonafiditas dan status kredit dari para debitur.

Selanjutnya hasil analisis digunakan sebagai pedoman untuk menentukan pemberian kredit kepada pelanggan apabila pelanggan yang bersangkutan mengajukan permohonan kredit kembali. Ada pula pemahaman analisis kredit dengan beberapa pendekatan sebagai berikut:
1.       Pendekatan jaminan.
2.       Pendekatan karakter.
3.       Pendekatan pelunasan.
4.       Pendekatan kelayakan usaha.
5.       Pendekatan pemberian kredit sebagai agen pembangunan.
Resiko perkreditan
Pada umumnya profit yang diperoleh akan senantiasa berbanding lurus dengan tingkat resiko yang dihadapi. Artinya semakin besar tingkat resiko dari suatu bisnis maka akan semakin besar pula tingkat profit margin yang diperoleh.

Berikut beberapa contoh resiko perkraditan yang ada:
- Resiko sifat usaha
- Resiko geografis
- Resiko politik
- Resiko ketidakpastian
- Resiko inflasi
- Resiko persaingan

Prosedur Analisis Kredit
         Penyampaian permohonan kredit oleh calon debitur kepada bagian kredit yang perlu diusahakan selengkap mungkin berkasnya.
1.     Berkas permohonan kredit diserahkan kepada analis untuk dilakukan analisis tentang permohonan kredit yang bersangkutan.
2.   Analis segera menghubungi calon debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh informasi yang sewajarnya.
3.       Bila berkas tidak lengkap, analis mengembalikan ke bagian kredit.
4.       Jika persyaratan telah terpenuhi dalam berkas permohonan kredit yang bersangkutan maka proses analisis berlanjut dengan:
a.       Aspek manajemen berupa pelengkap yang harus diketahui analis.
b.  Bidang marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran pemasaran produksi calon nasabah yang bersangkutan.
c.  Bidang keuangan sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang kondisi keuangan calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila kredit diberikan.
d.   Penguji analis atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap rencana usaha calon-calon peminjam (calon debitur).
e.    Sebagai langkah akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan analisisnya kepada kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada yang berwenang mengambil keputusan kredit.
  



No comments: