Friday, October 24, 2014

ISU-ISU PELAPORAN KHUSUS (PSAK & IFRS)


A.     INTANGIBLE ASSETS
Pengertian
Aset tidak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada fihak lainnya, atau untuk tujuan administratif (PSAK 19 revisi 2000).

Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik (PSAK 19 revisi 2009).

Aset tidak berwujud (intangible assets) adalah aset nonmoneter yang tidak memiliki wujud fisik, tetapi dapat diidentifikasi dan dikendalikan oleh suatu entitas. Menurut IAS 38 dan PSAK 19 (revisi 2009), suatu sel dikatakan dapat diidentifikasi jika:
1.      Dapat dipisahkan, dipisahkan atau dibedakan dari entitas dan dijual, dipindahkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan, baik secara tersendiri atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifikasi, terlepas dari apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut;
2.      Timbul dari kontrak atau hal legal lainnya, terlepas dari apakah tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Entitas dikatakan mengendalikan aset jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi tersebut

Kriteria Asset tidak Berwujud
Kriteria Definisi Aset tidak Berwujud
(a) Keteridentifikasian
(b) Keterkendalian sumber daya
(c) Tidak memiliki wujud fisik

Sekelompok aset tidak berwujud adalah sekelompok aset dengan sifat dasar yang sama dan digunakan dalam kegiatan operasi entitas. Contoh dari pemisahan kelompok termasuk:
(a) Nama merek;          
(b) Kepala surat kabar dan judul publisitas;
(c) Piranti lunak komputer;
(d) Lisensi dan waralaba;
(e) Hak cipta, paten dan hak kekayaan intelektual industri lainnya, hak operasional danpenyediaan jasa lainnya;
(f) Resep, formula, model, desain, dan prototype.

Kriteria Pengakuan Aset Tidak Berwujud
Aset tidak berwujud harus diakui jika, dan hanya jika:
(a) Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut
(b) Biaya perolehan aset tersebut d Dalam menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, entitas harus menggunakan asumsi masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan apat diukur secara andal. yang merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi yang berlaku sepanjang masa manfaat aset tersebut.

Biaya perolehan aset tidak berwujud terdiri dari:
1.      harga beli, termasuk bea masuk (import), dan pajak pembelian yang tidak dapat dikembalikan, setelah dikurangkan diskon dan rabat: dan
2.      segalabiaya yang dapat dikaitkan secara langsung dalam mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan.

Pelaporan keuangan untuk Aset Tak Berwujud
1.      Asset tak berwujud biasanya dilaporkan dalam neraca dibagian terpisah setelah asset tetap.
2.      Saldo setiap golongan utama asset tidak berwujud harus diungkapkan pada  nilai bersih setelah amortisasi.


B.     BUSINESS COMBINATION
Kombinasi bisnis (PSAK 22) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan (entitas) yang terpisah menjadi satu entitas pelaporan.Semua kombinasi bisnis harus diperhitungkan dengan menerapkan metode ‘pembelian’ (yang sering disebut juga sebagai ‘akuisisi’). PSAK 22 berlaku untuk semua kombinasi bisnis selain aktivitas kombinasi bisnis berikut:
1.      Kombinasi bisnis yang bertujuan membentuk ventura bersama ( joint venture)
2.      Kombinasi bisnis antara entitas yang berada di bawah pengendalian yang sama (restrukturisasi internal )
3.      Kombinasi bisnis antara dua atau lebih entitas bersama (mutual entities)
4.      Kombinasi bisnis hanya melalui kontrak dan tanpa pengakuan kepemilikan ( ownership interest ).

PSAK 22 kombinasi bisnis mengatur perlakuan akuntansi untuk kombinasi binis dan isu-isu terkait Goodwill dan kepemilikan minoritas dalam laporan keuangan konsolidasi.
1.         Identifikasi pengakusisian
Metode pembelian memandang kombinasi dari perspektif pengakusisian (acquirer), PSAK 22 mensyaratkan bahwa pengakusisi diidentifikasi untuk semua kombinasi bisnis.
Pengakusisian adalah perusahaan yang bergabung (combining entity) yang memperoleh pengendalian atas entitastergabung lain. Istilah pengendalia didefinisikan sebagai kekuasaan untuk menentukan kebijakan keuangan dan operasi suatu badan usaha (entitas) agar dapat menikmati manfaat dari kegiatan perusahaan tsb. Perusahaaaan yang bergabung telah memperoleh pengendalian perusahaaan atas perusahaan lain bila perusahaan tersebut memperoleh lebih dari 50% .

2.         Tanggal Akuisisi
Dalam metode akuntansi pembelian, sangatlah penting untuk menentukan tanggal akuisisi, karena perusahaan pengakuisisi harus :
a)    Melaporkan hasil usaha perusahaan yang diakuisisi dalam laporan laba rugi komprehensif sejak tanggal akuisisi.
b)   Melaporkan asset dan liabilitas perusahaan diakuisisi berdasarkan nilai wajarnya masing-masing  pada tanggal akuisisi.

Pihak pengakuisisi mengidentifikasi tanggal akuisisi, yaitu tanggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi.

Tanggal pengakuisisi secara hukum mengalihkan imbalan, memperoleh aset, dan mengambil-alih liabilitas pihak yang diakuisisi, yaitu tanggal penutupan.Dapat terjadi sebelum atau sesudah tanggal penutupan.Harus mempertimbangkan semua fakta dan keadaan.

3.         Biaya Perolehan
PSAK 22 mendefinisikan biaya perolehan sebagai jumlah dari nilai wajar dari asset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih pada tanggal akuisisi.

Nilai wajar asset , liabilitas, dan instrument ekuitas harus ditentukan pada tanggal akuisisi. Jika dalam akuisisi terdapat lebih dari satu transaksi pertukaran, maka tanggal pertukarannya adalah tanggal setiap transaksi pertukaran yaitu tanggal masing-masing investasi diakui dalam laporan keuangan perusahaan pengakuisisi.Namun pada saat perusahaan memiliki kendali atas entitas, maka pengakuisisi mengukur kembali kepemilikan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada nilai wajar tanggal akuisisi dan mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan.

PSAK 22 memberikan periode waktu setahun setelah akuisisi sebagai periode pengukuran.Pada masa periode pengukuran tersebut, perusahaan masih dapat melakukan penyesuaian atas jumlah yang diakui atas suatu kombinasi bisnis.

Biaya yang secara langsung dapat diatribusikan untuk akuisisi tertentu mencakup honorarium tenaga professional seperti akuntan, penasihat hukum, penilai, dan konsultan lainnya sehubungan dengan akuisisi.  Biaya administrasi umum dan biaya lain yang tidak dapat secara langsung diatribusikan untuk akuisisi tertentu, tidak boleh diakui sebagai perolehan, melainkan harus dibebankan pada saat terjadi, yaitu pada periode berjalan. Dengan berlakunya PSAK 22 yang baru sejak 1 Januari 2011 maka biaya akuisisi dibebankan.

PSAK 22 mengatur mengenai imbalan kontinjensi terkait dengan kombinasi bisnis.Imbalan yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi dalampertukaran untuk pihak yang diakuisisi termasuk setiap assetatau liabilitas yang dihasilkan dari suatu kesepakatan imbalankontinjensi.Pihak pengakuisisi mengakuinilai wajar tanggal akuisisi atas imbalan kontinjensi sebagaibagian dari imbalan yang dialihkan dalam pertukaran untukpihak yang diakuisisi.

4.         Aset dan Liabilitas yang Diakuisisi
PSAK 22 mensyaratkan bahwa perusahaan pengakuisisi mengakui seluruh asset dan liabilitas perusahaan yang diakuisis, termasuk asset dan liabilitas yang tidak diakui oleh perusahaan yang diakuisisi, selain mengukur asset dan liabilitas atas nilai wajarnya masing-masing pada tanggal akuisisi.

5.         Goodwill
Goodwill yang diakuisisi dalam kombinasi bisnis  merupakan pembayaran yang diberikan oleh pengakuisisi untuk mengantisipasi manfaat ekonomi yang akan diperoleh dimasa mendatang dari asset yang masing-masing tidak dapat diidentifikasi dan diakui secara terpisah. Goodwill adalah selisih (baik positif maupun negative) antara biaya perolehan dan nilai wajar asset neto yang dapat diidentifikasi dari perusahaan yang diakuisisi.

6.      Perubahan Kemudian
Pada beberapa akuisisi, akuntansi awalnya dapat ditemukan sementara di akhir periode dilakukannya akuisisi karena nilai wajar asset dan liabilitas yang dapat diidentifikasi dari perusahaan yang diakuisisi ataupun  biaya perolehan dapat ditentukan hanya secara sementara.
1)      Jika perubahan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan, PSAK 22 mensyaratkan hal-hal berikut :
a.       Nilai tercatat dari asset dan liabilitas yang dapat diidentifikasi yang diakui atau disesuaikan harus dihitung seolah-olah nilai wajar yang disesuaikan itu telah diakui sejak tanggal akuisisi
b.      Goodwill (atau goodwill negative) juga harus disesuaikan sejak tanggal akuisisi dengan jumlah setara penyesuaian yang dibuat terhadap nilai wajar asset dan liabilitas yang dapat diidentifikasi yang sedang diakui atau disesuaikan.
c.       Penyajian informasi komparatif untuk periode-periode sebelum akuntansi awal kombinasi bisnis yang telah selesai harus disajikan seolah-olah akuntansi awal telah selesai sejak tanggal diakuisisi.

2)      Jika perubahan dilakukan setelah 12 bulan sejak tanggal akuisisi, PSAK 22 mensyaratkan bahwa perubahan itu diperhitungkan sebagai koreksi kesalahan sesuai dengan PSAK 25.

7.      Akuisisi Terbalik
Akuisisi terbalik  terjadi jika dalam akuisisi perusahaan pengakuisisi adalah entitas yang kepemilikan ekuitasnya telah diakuisisi dan entitas yang mengeluarkan sahamnya adalah perusahaan yang diakuisisi.

Salah satu isu dalam akuntansi untuk akuisisi terbalik adalah penentuan biaya perolehan.Dalam hal ini, biaya perolehan dianggap telah dibebankan oleh anak perusahaan formal dalam bentuk instrument ekuitas yang dikeluarkan untuk pemilik induk perusahaan formal.

8.      Pengungkapan
PSAK 22 juga mensyaratkan bahwa perusahaan pengakuisisi mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangannya untuk mengevaluasi dampak keuangan dari laba, rugi, koreksi kesalahan, dan penyesuaian lain yang diakui pada tahun berjalan terkait dengan kombinasi bisnis yang dilakukan pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.Secara khusus, PSAK 22 mensyaratkan bahwa perusahaan pengakuisisi mengungkapkan hal-hal berikut :
a.       Jumlah dan penjelasan tentang semua laba atau rugi yang diakui pada periode berjalan
b.      Jumlah dan penjelasan tentang semua penyesuaian yang dibuat pada periode berjalan
c.       Informasi tentang koreksi kesalahan untuk semua asset dan liabilitas  pada periode berjalan

C.     RETIREMENT BENEFIT COST
Program pensiun merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja. Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun.
Ruang Lingkup
·         Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
·         Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (astek, jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.
·         Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun, mengatur tentang akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun sebagai suatu lembaga. Dengan demikian Pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
·          Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Istilah-istilah dalam PSAK
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.

Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun .

Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plans) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarkan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.


D.    LEASES
Permasalahan mengenai Akuntansi sewa (lease) menjadi perhatian besar bagi dua standard setter di dunia yaitu IASB dan FASB.Kedua lembaga ini menjalankan proyek bersama untuk terus mengembangkan dan menyempurnakan akuntansi untuk sewa (lease).

Perkembangan terakhir adalah diterbitkannya Exposure Draft: Leases pada bulan Agustus 2010 dan diharapkan penyempurnaan atas Exposure draft : Leases ini pada kuartal ke-2 tahun 2013.

Dasar pemikiran dan tujuan dari proyek bersama ini antara lain adalah:
1. Akuntansi sewa yang sekarang ada kurang memenuhi kebutuhan user,
2. Kompleksitas –> kesulitan untuk mendefinisikan garis batas pembeda antara finance dan operating lease.
3. Menghilangkan klasifikasi dan akuntansi untuk operating lease (di sisi lessee), namun tetap ada bagi lessor dalam kasus tertentu.

RUANG LINGKUP
Yang tidak termasuk ruang lingkup standar ini adalah:
a.       Kontrak yang mewakili pembelian/penjualan underlying asset
b.      Sewa aset tak berwujud atau aset agricultural
c.       Sewa terkait eksplorasi atau penggunaan sumber daya alam
d.      Komponen jasa dari kontrak yang mengandung unsur komponen jasa dan sewa, jika memenuhi kriteria tertentu

Yang termasuk dalam ruang lingkup standar ini :
a.       Transaksi Jual dan sewa kembali (Sale and leaseback)
b.      Subleases
c.       In-substance purchase/sales

AKUNTANSI SEWA – LESSEE
Dalam standar yang direvisi ini, Right of Use (ROUA) dan lease liabilities diakui dan diukur pada saat pengakuan sebesar nilai kini dari pembayaran sewa berkala (lease payment). Pengukuran lanjutan atas lease liability dan pembebanan bunga dilakukan dengan 2 pilihan model yaitu Single Lease Expense (SLE) dan Interest & Amortization (I&A).

Ketentuan model SLE :
·         Lease liabilities diukur dengan amortized cost
·         Mengakui biaya sewa secara garis lurus
·         Menyesuaikan nilai tercatat ROUA dan lease liabilities dengan selisih antara lease expense dan interest expense dari lease liabilities.

Ketentuan I&A Model
·         Lease liabilities diukur dengan amortized cost
·         Mengakui beban bunga dalam SOCI
·         Melakukan amortisasi atas ROUA secara garis lurus dan mengakui biayanya dalam SOCI.

Untuk sewa yang berjangka waktu kurang dari setahun, entitas dapat memilih menggunakan model operating lease atau model pengakuan aset/liabilitas.




DAFTAR PUSTAKA

Dedi Surjanto.2013. Download PSAK 1 sd 3. From: http://dedsur.blogspot.com/2013/04/download-psak-1-sd-35-exposure-draft.html, diakses 20 Okteber 2014

Megy.2013.PSAK 19 (Aset Tak Berwujud).From: http://allinmyall.blogspot.com/2013/11/psak-19-aset-tak-berwujud-standar.html  , diakses 20 Oktober 2014

Plikarpus sonebi.2013.Ringkasan Aset Tetap dan Aset Tidak Tetap. From: http://berkuag.blogspot.com/2013/09/ringkasan-aset-tetap-dan-aset-tak.html , diakses 20 Oktober 2014

Stefanus Ariyanto. 2013. From: http://stefanusariyanto.wordpress.com/ , diakses 20 Oktober 2014

------------.(2004). Aset Tetap dan Asest Tidak Tetap.From: http://b_sundari.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34930/04_05_ASET+TETAP+BERWUJUD+dan+ASET+TIDAK+BERWUJUD.pptx , diakses 20 Oktober 2014

------------.(2013)..From: http://www.academia.edu/5822084/IFRS_3 , diakses 20 Oktober 2014


No comments: