A. INTANGIBLE
ASSETS
Pengertian
Aset tidak
berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik
serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau
jasa, disewakan kepada fihak lainnya, atau untuk tujuan administratif (PSAK 19 revisi 2000).
Aset tidak berwujud adalah aset
nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik (PSAK 19 revisi 2009).
Aset
tidak berwujud (intangible assets) adalah aset nonmoneter yang tidak
memiliki wujud fisik, tetapi dapat diidentifikasi dan dikendalikan oleh suatu
entitas. Menurut IAS 38 dan PSAK 19 (revisi 2009), suatu sel dikatakan dapat
diidentifikasi jika:
1. Dapat dipisahkan, dipisahkan
atau dibedakan dari entitas dan dijual, dipindahkan, dilisensikan, disewakan
atau ditukarkan, baik secara tersendiri atau bersama-sama dengan kontrak
terkait, aset atau liabilitas teridentifikasi, terlepas dari apakah entitas
bermaksud untuk melakukan hal tersebut;
2. Timbul dari kontrak atau hal legal
lainnya, terlepas dari apakah tersebut dapat dialihkan atau
dipisahkan dari entitas atau dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Entitas
dikatakan mengendalikan aset jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh
manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi
akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi tersebut
Kriteria
Asset tidak Berwujud
Kriteria Definisi Aset tidak Berwujud
(a) Keteridentifikasian
(b) Keterkendalian sumber daya
(c) Tidak memiliki wujud fisik
Sekelompok aset tidak
berwujud adalah sekelompok aset dengan sifat dasar yang sama dan digunakan
dalam kegiatan operasi entitas. Contoh dari pemisahan kelompok termasuk:
(a)
Nama merek;
(b) Kepala surat kabar dan judul
publisitas;
(c) Piranti lunak komputer;
(d) Lisensi dan waralaba;
(e) Hak cipta, paten dan hak
kekayaan intelektual industri lainnya, hak operasional danpenyediaan jasa
lainnya;
(f) Resep, formula, model, desain,
dan prototype.
Kriteria Pengakuan Aset Tidak
Berwujud
Aset tidak berwujud harus diakui
jika, dan hanya jika:
(a) Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa
depan dari aset tersebut
(b) Biaya perolehan aset tersebut d
Dalam menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, entitas harus
menggunakan asumsi masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan apat diukur
secara andal. yang merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi
yang berlaku sepanjang masa manfaat aset tersebut.
Biaya perolehan aset tidak berwujud terdiri dari:
1. harga
beli, termasuk bea masuk (import), dan pajak pembelian yang tidak dapat
dikembalikan, setelah dikurangkan diskon dan rabat: dan
2. segalabiaya
yang dapat dikaitkan secara langsung dalam mempersiapkan aset tersebut
sehingga siap untuk digunakan.
Pelaporan keuangan untuk Aset Tak Berwujud
1. Asset tak berwujud biasanya dilaporkan
dalam neraca dibagian terpisah setelah asset tetap.
2. Saldo setiap golongan utama asset
tidak berwujud harus diungkapkan pada nilai bersih setelah amortisasi.
B. BUSINESS
COMBINATION
Kombinasi bisnis (PSAK 22) adalah
penyatuan dua atau lebih perusahaan (entitas) yang terpisah menjadi satu
entitas pelaporan.Semua kombinasi bisnis harus diperhitungkan dengan menerapkan
metode ‘pembelian’ (yang sering disebut juga sebagai ‘akuisisi’). PSAK 22
berlaku untuk semua kombinasi bisnis selain aktivitas kombinasi bisnis berikut:
1.
Kombinasi
bisnis yang bertujuan membentuk ventura bersama ( joint venture)
2.
Kombinasi
bisnis antara entitas yang berada di bawah pengendalian yang sama
(restrukturisasi internal )
3.
Kombinasi
bisnis antara dua atau lebih entitas bersama (mutual entities)
4.
Kombinasi
bisnis hanya melalui kontrak dan tanpa pengakuan kepemilikan ( ownership
interest ).
PSAK 22 kombinasi bisnis mengatur perlakuan
akuntansi untuk kombinasi binis dan isu-isu terkait Goodwill dan kepemilikan
minoritas dalam laporan keuangan konsolidasi.
1.
Identifikasi pengakusisian
Metode pembelian memandang
kombinasi dari perspektif pengakusisian (acquirer), PSAK 22 mensyaratkan bahwa
pengakusisi diidentifikasi untuk semua kombinasi bisnis.
Pengakusisian adalah perusahaan
yang bergabung (combining entity) yang memperoleh pengendalian atas
entitastergabung lain. Istilah pengendalia didefinisikan sebagai kekuasaan
untuk menentukan kebijakan keuangan dan operasi suatu badan usaha (entitas)
agar dapat menikmati manfaat dari kegiatan perusahaan tsb. Perusahaaaan yang
bergabung telah memperoleh pengendalian perusahaaan atas perusahaan lain bila
perusahaan tersebut memperoleh lebih dari 50% .
2.
Tanggal Akuisisi
Dalam metode akuntansi
pembelian, sangatlah penting untuk menentukan tanggal akuisisi, karena
perusahaan pengakuisisi harus :
a)
Melaporkan hasil usaha perusahaan yang
diakuisisi dalam laporan laba rugi komprehensif sejak tanggal akuisisi.
b)
Melaporkan asset dan liabilitas perusahaan
diakuisisi berdasarkan nilai wajarnya masing-masing pada tanggal akuisisi.
Pihak pengakuisisi mengidentifikasi tanggal akuisisi,
yaitu tanggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang
diakuisisi.
Tanggal
pengakuisisi
secara hukum mengalihkan imbalan, memperoleh aset, dan mengambil-alih
liabilitas pihak yang diakuisisi, yaitu tanggal penutupan.Dapat terjadi sebelum
atau sesudah tanggal penutupan.Harus mempertimbangkan semua fakta dan keadaan.
3.
Biaya
Perolehan
PSAK 22 mendefinisikan
biaya perolehan sebagai jumlah dari nilai wajar dari asset teridentifikasi yang
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih pada tanggal akuisisi.
Nilai wajar
asset , liabilitas, dan instrument ekuitas harus ditentukan pada tanggal
akuisisi. Jika dalam akuisisi terdapat lebih dari satu transaksi pertukaran,
maka tanggal pertukarannya adalah tanggal setiap transaksi pertukaran yaitu
tanggal masing-masing investasi diakui dalam laporan keuangan perusahaan
pengakuisisi.Namun pada saat perusahaan memiliki kendali atas entitas, maka
pengakuisisi mengukur kembali kepemilikan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada
nilai wajar tanggal akuisisi dan mengakui keuntungan atau kerugian yang
dihasilkan.
PSAK 22
memberikan periode waktu setahun setelah akuisisi sebagai periode
pengukuran.Pada masa periode pengukuran tersebut, perusahaan masih dapat
melakukan penyesuaian atas jumlah yang diakui atas suatu kombinasi bisnis.
Biaya yang
secara langsung dapat diatribusikan untuk akuisisi tertentu mencakup honorarium
tenaga professional seperti akuntan, penasihat hukum, penilai, dan konsultan
lainnya sehubungan dengan akuisisi.
Biaya administrasi umum dan biaya lain yang tidak dapat secara langsung
diatribusikan untuk akuisisi tertentu, tidak boleh diakui sebagai perolehan,
melainkan harus dibebankan pada saat terjadi, yaitu pada periode berjalan.
Dengan berlakunya PSAK 22 yang baru sejak 1 Januari 2011 maka biaya akuisisi
dibebankan.
PSAK 22 mengatur
mengenai imbalan kontinjensi terkait dengan kombinasi bisnis.Imbalan yang
dialihkan oleh pihak pengakuisisi dalampertukaran untuk pihak yang diakuisisi
termasuk setiap assetatau liabilitas yang dihasilkan dari suatu kesepakatan
imbalankontinjensi.Pihak pengakuisisi mengakuinilai wajar tanggal akuisisi atas
imbalan kontinjensi sebagaibagian dari imbalan yang dialihkan dalam pertukaran
untukpihak yang diakuisisi.
4.
Aset
dan Liabilitas yang Diakuisisi
PSAK 22 mensyaratkan
bahwa perusahaan pengakuisisi mengakui seluruh asset dan liabilitas perusahaan
yang diakuisis, termasuk asset dan liabilitas yang tidak diakui oleh perusahaan
yang diakuisisi, selain mengukur asset dan liabilitas atas nilai wajarnya
masing-masing pada tanggal akuisisi.
5.
Goodwill
Goodwill yang
diakuisisi dalam kombinasi bisnis
merupakan pembayaran yang diberikan oleh pengakuisisi untuk
mengantisipasi manfaat ekonomi yang akan diperoleh dimasa mendatang dari asset
yang masing-masing tidak dapat diidentifikasi dan diakui secara terpisah.
Goodwill adalah selisih (baik positif maupun negative) antara biaya perolehan dan
nilai wajar asset neto yang dapat diidentifikasi dari perusahaan yang
diakuisisi.
6.
Perubahan
Kemudian
Pada beberapa akuisisi,
akuntansi awalnya dapat ditemukan sementara di akhir periode dilakukannya
akuisisi karena nilai wajar asset dan liabilitas yang dapat diidentifikasi dari
perusahaan yang diakuisisi ataupun biaya
perolehan dapat ditentukan hanya secara sementara.
1) Jika
perubahan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan, PSAK 22 mensyaratkan hal-hal
berikut :
a. Nilai
tercatat dari asset dan liabilitas yang dapat diidentifikasi yang diakui atau
disesuaikan harus dihitung seolah-olah nilai wajar yang disesuaikan itu telah
diakui sejak tanggal akuisisi
b. Goodwill
(atau goodwill negative) juga harus disesuaikan sejak tanggal akuisisi dengan
jumlah setara penyesuaian yang dibuat terhadap nilai wajar asset dan liabilitas
yang dapat diidentifikasi yang sedang diakui atau disesuaikan.
c. Penyajian
informasi komparatif untuk periode-periode sebelum akuntansi awal kombinasi
bisnis yang telah selesai harus disajikan seolah-olah akuntansi awal telah
selesai sejak tanggal diakuisisi.
2) Jika
perubahan dilakukan setelah 12 bulan sejak tanggal akuisisi, PSAK 22
mensyaratkan bahwa perubahan itu diperhitungkan sebagai koreksi kesalahan
sesuai dengan PSAK 25.
7.
Akuisisi
Terbalik
Akuisisi terbalik terjadi jika dalam akuisisi perusahaan
pengakuisisi adalah entitas yang kepemilikan ekuitasnya telah diakuisisi dan
entitas yang mengeluarkan sahamnya adalah perusahaan yang diakuisisi.
Salah satu isu
dalam akuntansi untuk akuisisi terbalik adalah penentuan biaya perolehan.Dalam
hal ini, biaya perolehan dianggap telah dibebankan oleh anak perusahaan formal
dalam bentuk instrument ekuitas yang dikeluarkan untuk pemilik induk perusahaan
formal.
8.
Pengungkapan
PSAK 22 juga
mensyaratkan bahwa perusahaan pengakuisisi mengungkapkan informasi yang
memungkinkan pengguna laporan keuangannya untuk mengevaluasi dampak keuangan
dari laba, rugi, koreksi kesalahan, dan penyesuaian lain yang diakui pada tahun
berjalan terkait dengan kombinasi bisnis yang dilakukan pada tahun berjalan
atau tahun sebelumnya.Secara khusus, PSAK 22 mensyaratkan bahwa perusahaan
pengakuisisi mengungkapkan hal-hal berikut :
a. Jumlah
dan penjelasan tentang semua laba atau rugi yang diakui pada periode berjalan
b. Jumlah
dan penjelasan tentang semua penyesuaian yang dibuat pada periode berjalan
c. Informasi
tentang koreksi kesalahan untuk semua asset dan liabilitas pada periode berjalan
C. RETIREMENT
BENEFIT COST
Program pensiun merupakan salah satu bagian penting
dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan
kesejahteraan karyawan.Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi
pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan
pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan
pemberi kerja. Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya
manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa
yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan
program pensiun.
Ruang Lingkup
·
Pernyataan ini harus diterapkan
sehubungan dengan akuntansi tentang biaya manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
·
Pernyataan ini tidak mengatur tentang
kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya kewajiban pemberian
pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation
management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus dan lain-lain.
Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (astek,
jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.
·
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun, mengatur tentang akuntansi dan pelaporan
Dana Pensiun sebagai suatu lembaga. Dengan demikian Pernyataan ini perlu dikaji
dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
·
Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun
luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud
di dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Istilah-istilah
dalam PSAK
Program Pensiun
adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun
luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang iurannya
ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun .
Program Pensiun
Manfaat Pasti (Defined Benefit Plans) adalah program pensiun yang manfaatnya
ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan
merupakan Program Pensiun luran Pasti.
Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan
sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan
kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarkan Program Pensiun luran Pasti bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.
Manfaat Pensiun
adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara
yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
D.
LEASES
Permasalahan
mengenai Akuntansi sewa (lease) menjadi perhatian besar bagi dua standard setter di dunia yaitu IASB dan FASB.Kedua
lembaga ini menjalankan proyek bersama untuk terus mengembangkan dan
menyempurnakan akuntansi untuk sewa (lease).
Perkembangan
terakhir adalah diterbitkannya Exposure Draft: Leases pada
bulan Agustus 2010 dan diharapkan penyempurnaan atas Exposure draft : Leases ini pada kuartal ke-2 tahun 2013.
Dasar
pemikiran dan tujuan dari proyek bersama ini antara lain adalah:
1. Akuntansi
sewa yang sekarang ada kurang memenuhi kebutuhan user,
2.
Kompleksitas –> kesulitan untuk mendefinisikan garis batas pembeda antara
finance dan operating lease.
3.
Menghilangkan klasifikasi dan akuntansi untuk operating lease (di sisi lessee),
namun tetap ada bagi lessor dalam kasus tertentu.
RUANG LINGKUP
Yang tidak termasuk ruang
lingkup standar ini adalah:
a. Kontrak yang mewakili
pembelian/penjualan underlying asset
b. Sewa aset tak berwujud atau aset agricultural
c. Sewa terkait eksplorasi atau
penggunaan sumber daya alam
d. Komponen jasa dari kontrak yang
mengandung unsur komponen jasa dan sewa, jika memenuhi kriteria tertentu
Yang termasuk dalam ruang lingkup
standar ini :
a. Transaksi Jual dan sewa kembali
(Sale and leaseback)
b. Subleases
c. In-substance purchase/sales
AKUNTANSI SEWA – LESSEE
Dalam standar yang direvisi ini, Right of Use (ROUA)
dan lease liabilities diakui dan diukur pada saat pengakuan sebesar nilai kini
dari pembayaran sewa berkala (lease payment). Pengukuran lanjutan atas lease
liability dan pembebanan bunga dilakukan dengan 2 pilihan model yaitu Single
Lease Expense (SLE) dan Interest & Amortization (I&A).
Ketentuan model SLE :
·
Lease liabilities diukur dengan amortized cost
·
Mengakui biaya sewa secara garis lurus
·
Menyesuaikan nilai tercatat ROUA dan lease liabilities
dengan selisih antara lease expense dan interest expense dari lease
liabilities.
Ketentuan I&A Model
·
Lease liabilities diukur dengan amortized cost
·
Mengakui beban bunga dalam SOCI
·
Melakukan amortisasi atas ROUA secara garis lurus dan
mengakui biayanya dalam SOCI.
Untuk sewa yang berjangka waktu kurang dari setahun,
entitas dapat memilih menggunakan model operating lease atau model pengakuan
aset/liabilitas.
DAFTAR
PUSTAKA
Dedi Surjanto.2013. Download PSAK 1 sd
3. From: http://dedsur.blogspot.com/2013/04/download-psak-1-sd-35-exposure-draft.html,
diakses 20 Okteber 2014
Megy.2013.PSAK 19 (Aset Tak
Berwujud).From: http://allinmyall.blogspot.com/2013/11/psak-19-aset-tak-berwujud-standar.html
, diakses 20 Oktober 2014
Plikarpus sonebi.2013.Ringkasan Aset
Tetap dan Aset Tidak Tetap. From: http://berkuag.blogspot.com/2013/09/ringkasan-aset-tetap-dan-aset-tak.html
, diakses 20 Oktober 2014
------------.(2004). Aset Tetap dan
Asest Tidak Tetap.From: http://b_sundari.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34930/04_05_ASET+TETAP+BERWUJUD+dan+ASET+TIDAK+BERWUJUD.pptx
, diakses 20 Oktober 2014
No comments:
Post a Comment