BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Laporan keuangan merupakan proses akhir dalam proses akuntansi yangmempunyai peranan penting bagi pengukuran dan penilaian kinerja sebuahperusahaan. Perusahaan di Indonesia khususnya perusahaan yang sudah go public diharuskan untuk menyusun laporan keuangan setiap periodenya. Menurut IkatanAkuntan Indonesia (IAI,2009) laporan keuangan mempunyai tujuan untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaanyang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangkamembuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban(stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yangdipercayakan kepada mereka.
Banyak pihak yang menggunakan laporan keuangan antara lain investor,manajemen, dan pemerintah. Bagi pihak investor laporan keuangan berguna untuk membantu menentukan apakah harus membeli,menahan, atau menjual investasimereka. Bagi pihak manajemen laporan keuangan digunakan sebagai bahanpertimbangan dalam penyusunan rencana kegiatan perusahaan di periode yangakan datang. Bagi pihak pemerintah laporan keuangan digunakan untuk mengaturaktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan lainnya (IAI,2009).
Informasi yang dihasilkan laporan keuangan akan sangat bermanfaat bagipengguna laporan keuangan apabila informasi tersebut disajikan secara tepat waktu dan akurat. Hal ini menunjukkan bahwa ketepatan waktu dalam penyajianlaporan keuangan ke publik sangat dibutuhkan dan oleh karena itu tiap-tiapperusahaan diharapkan tidak melakukan penundaan dalam penyajian laporankeuangan. Asosiasi profesi akuntansi pada tahun 1974 telah melakukan penelitiandan menyimpulkan bahwa ketepatan waktu pelaporan merupakan elemen pokok bagi catatan laporan keuangan yang memadai (Dyer dan Mchugh dalam Bandidan Hananto, 2000).
Laporan Pertanggungjawaban adalah suatu dokumen tertulis yang disusun dengan tujuan memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasi kepada unit organisasi yang lebih tinggi atau sederajat. Laporan pertanggungjawaban berguna sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dapat dicapai dari kegiatan tersebut, yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi perbaikan-perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan pada masa yang akan datang. Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat kepututusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.
B. Rumusan Masalah
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan peranan laporan keuangan
2. Jelaskan tujuan laporan keuangan
3. Jelaskan kapan penyajian laporan keuangan dilakukan
4. Jelaskan komponen-komponen laporan keuangan
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui peranan laporan keuangan
2. Mengetahui tujuan laporan keuangan
3. Mengetahui waktu penyajian laporan keuangan dilakukan
4. Mengetahui komponen-komponen laporan keuangan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan Pustaka
1. Pengertian Pertanggungjawaban
Salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum. Hal tersebut diatur dalam undang-undang No.17 tahun 2003 tentang keuangan daerah yang mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Negara/anggaran pendapatan belanja daerah(APBN/APBD) disusun dan disajikan sesuai dengan standard akuntasi pemerintah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penerbitan pedoman standar akuntansi pemerintahan (PSAP) merupakan awal masing-masing pihak untuk bersama-sama mewujudkan good governance melalui penerapan standar akuntansi pemerintah (SAP) dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksaaan APBN/APBD oleh semua instansi pemerintah penggunaan anggaran baik dipusat maupun di daerah. Selama ini terdapat beberapa peraturan yang digunakan sebaga rujukan pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangan. Ketidakseragaman ini akan membuat perbedaan dalam penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Kondisi demikian membuat laporan keuangan pemerintah daerah tidak akan dapat memenuhi keterbandingan baik secara internal maupun eksternal. Padahal karakteristik kualitatif laporan keunangan seperti yang disampaikan kepada kerangka konseptual akuntansi pemerintah yang baru ini adalah dapat dibandingkan.
Pasal 32 ayat (1) UU 17 tahun 2003 menyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Sedangkan pasal 184 ayat (2) dan (3) UU 32 tahun 2004 intinya menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah derah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang dietapkan dengan peraturan pemerintah.
Dari dua pasal tersebut diatas maka jelaslah pentingnya diterapkan standar akuntansi pemerintahan dalam pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintahan daerah. Hal ini direspon pemerintah dengan diterbitkannya peraturan pemerintah No. 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan
B. ANALISIS MASALAH
1. Peranan pelaporan keuangan
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakuka oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Penerapan standar ini menjadi sangat pentingbagi entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan. Berikut peranan pelaporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan adalah sebagai berikut:
(a) Akuntanbilitas
Mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodic.
(b) Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atau seluruh asset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
(c) Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakt berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban entitas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan
(d) Keseimbangan antaragenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan menentukan apakah generasi yang akan dating diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
2. Tujuan pelaporan keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah harus menyajikan informasi-informasi yang bermanfaat bagi para penggunaan dalam menilai akuntabilitas dan membuata keputusan baik keputusan ekonomi, social, maupun politik dengan:
a. Menyediakan informasi mengenai kecukupa penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran
b. Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetpkan dan peraturan perundang-undangan
c. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai
d. Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencakupi kebutuhan kasnya
e. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang dari pungutan pajak dan pinjaman
f. Menyediaka informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a. Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
b. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
c. Menyediakan informasi sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi
d. Menyediakan informasi ketaatan realisasi terhadap anggarannya
e. Menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
f. Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya
Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi pada umumnya ada dua yaitu: basis kas (cash basis of accounting) dan basis akrual (accrual basis of accounting).
Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima oleh kas pemerintah (kas umum Negara/kas umum daerah) atau dibayarkan dari kas pemerintah (kas umum Negara/kas umum daerah). Sedangkan dalam akuntansi berbasis akrual berarti suatu basis akuntansi dimana transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan keaungan pada saat terjadinya transaksi tersebut, bukan pada saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan. Contoh transaksi yang membedakan basis kas dan basis akrual adalah dalam peristiwa pada saat pemerintah meneribitkan surat keputusan penetapan pajak(SKPP). Dalam basis kas, saat terbitnya SKPP tersebut belum diakui sebagai pendapatan, karena pemerintah belum menerima kas. Namun, dalam basis akrual, terbitnya SKPP tersebut oleh pemerintah sudah diakui sebagai pendapatan, walaupun pemerintah belum menerima kas atau pendapatan pajak tersebut.
Sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan undang-undang no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja Negara paling lambat tahun anggaran 2008.
Manfaat akuntansi akrual
1. Informasi terkandung dalam laporan yang diasjikan dalam basis akrual sangat berguna baik untuk akuntanbilitas maupun pengambilan keputusan.
2. Akuntansi akrual mengharuskan organisasi untuk memelihara catatan yang lengkap dari aktiva dan memfasilitasi pengelolaa asset yang lebih baik
3. Akuntansi akrual menyediakan kerangka yang konsisten untuk identifikasi kewajiban saat ini dan kewajiban kontinjensi
Pelaporan dalam akrual basis
1. Menunjukkan bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
2. Membuat pengguna dapat mengevaluasi kemampuan pemerintah untuk mendanai kegiatannya dan untuk memenuhi kewajiban dan komitmennya.
3. Menunjukkan posisi keuangan pemerintah dan perubahan dalam posisi keuangan
4. Menyediakan kesempatan bagi perintah untuk menunjukkan pengelolaan yang sukses atas sumber daya dan
5. Berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dilihat dari sisi biaya pelayanan, efisiensi dan pencapaian.
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
3. Penyajian laporan keuangan
Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Penyajian laporan keuangan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD diwajibkan untuk setiap periode tahun anggaran APBN/APBD, dimana dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 januari sampai tanggal 31 desember. Dengan demikian, periode pelaporan keuangan tahunan adalah per 31 desember untuk neraca, dan untuk tahun yang berakhir 31 desember untuk laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan arus kas (LAK).
Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keungan tahunan disajikan denga suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, misalnya sehubung dengan adanya perubahan tahun anggaran. Contoh selanjutnya adalah dalam masa transisi dari akuntansi berbasis kas ke akrual, suatu entitas pelaporan mengubah tanggal pelaporan entitas-entitas akuntansi yang berada dalam entitas pelaporan utnuk memungkinkan penyususnan laporan keuangan konsolidasi. Dalam kondisi seperti itu entitas pelaporan harus mengungkapkan informasi mengenai alas an penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun, dan fakta bahwa jumlah-jumlah komproraif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, batas waktu penyampaian laporan keuangan sebgai laporan pertanggungjawaban APBN/APBD selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Dengan demikian, keguanaan laporan keuangan tersebut berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam satu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi secara kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alas an yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu.
Selain laporan keuangan tahunan, setiap entitas pelaporan juga diwajibkan menyusun laporan keuanga iinterm, yaitu setidak-tidaknya setiap semester sebagaimana disyaratkan dalam peraturan pemeritah nomor 20 tahun 2004 tentang penyusunan rencana kerja anggaran kementrian Negara/lembaga dan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan kinerja intansi pemerintah
4. Komponen laporan keuangan
Dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD setiap entitas baik pemerintah pusat, kementrian Negara/lembaga, pemerintah daerah, dan satuan keraj di tingkat pemerintah pusat/daerah wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa laporan keuangan. Sesuai dengan undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, laporan keuangan pemerintah pokok setidak-tidaknya terdiri dari :
a. Laporan realisasi anggaran
b. Neraca
c. Laporan Arus kas
d. Catatan atas laporan keuangan
Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan disajikan oleh setiap entitas pelaporan. Hal ini berarti setiap gubernur/bupati/walikota/ wajib menyusun dan menyajikan keempat laporan keuangan diatas. Sedangkan laporan arus kas hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (bendahara umum Negara/kuasa bendahara umum Negara dan bendahara umum daerah/ kuasa umum daerah). Dengan demikian kepala SKPD sebagai entitas akuntansi tidak menyusun dan menyajikan laporan arus kas.
Disamping menyajikan laporan keuangan pokok, suatu entitas pelaporan keuangan diperkenankan menyajikan laporan kinerja keuangan berbasis akrual dan laporan perubahan ekuitas. Laporan kinerja keuangan adalah laporan yang menyajikan pendapatan dan beban serta surplus/deficit selama satu periode yang disusun berdasarkan berbasis akrual. Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang menyajikan mutasi atau perubahan saldo ekuitas dana pemerintah selama satu periode.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Peranan pelaporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakuka oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Penerapan standar ini menjadi sangat pentingbagi entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
3. Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Penyajian laporan keuangan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD diwajibkan untuk setiap periode tahun anggaran APBN/APBD.
4. Komponen laporan keuangan:
1. Laporan realisasi anggaran
2. Neraca
3. Laporan Arus kas
4. Catatn atas laporan keuangan
No comments:
Post a Comment