Monday, June 20, 2016

Laporan Audit

      Laporan Audit Bentuk Baku, ada 3 paragraf :
            I.   Menyebutkan laporan keuangan yang diaudit dalam paragraf pengantar.
            II.  Menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit.
            III. Menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat.

Unsur pokok laporan audit bentuk baku :
    1.   Judul yang memuat kata ‘Independent’.
    2.   Pernyataan bahwa laporan keuangan telah diaudit.
    3.   Pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan, dan tanggungjawab auditor terletak pada pernyataan pendapat.
    4.   Pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan SA.
    5.  Pernyataan bahwa SA tsb.mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai  bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
    6. Pernyataan bahwa audit meliputi pemeriksaan (examination) penentuan prinsip akuntansi, penilaian penyajian laporan keuangan.
    7.  Pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
    8.   Pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan dalam semua hal yang material.
    9.   Tanda tangan, nama rekan, no.izin akuntan publik, no.izin usaha KAP.
    10.Tanggal laporan auditor.

    * Laporan Auditor Independen (selain bentuk baku)

    1. Laporan audit berdasarkan laporan auditor independent lain.
    2. Laporan audit yang berisi Qualified Opinion, karena penggunaan prinsip akuntansi yang menyimpang dari PABU.
    3. Laporan audit yang berisi Qualified Opinion,karena adanya pengungkapan yang tidak cukup.
    4. Laporan audit yang berisi Adverse Opinion.
    5. Laporan audit yang berisi Disclaimer Opinion, sebagaiakibat ketidakberhasilan auditor memperoleh bukti yang cukup karena pembatasan lingkup audit.
    6. Laporan atas review terhadap informasi keuangan interim.

    * Laporan Auditor Independen tentang Dampak memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia terhadap Kelangsungan Hidup Entitas/Going ConcernEntity.
    à Berdasarkan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) No.30.01, efektif setelah 8 Maret 1998.
    à Auditor wajib memberi saran dalam mengungkapkan dampak kondisi ekonomi.
    à Pengungkapan peristiwa kemudian (subsequent event) yang mungkin timbul akibat kondisi ekonomi.
    à Modifikasi laporan auditor bentuk baku jika memburuknya kondisi ekonomi berdampak terhadap kemampuan mempertahankan going concern perusahaan.

    Informasi yang perlu diungkapkan oleh manajemen :

    • 1  Gambaran umum memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya.
    • 2.      Uraian tentang tindakan manajemen dalam memberikan respon atas memburuknya kondisi ekonomi.
    • 3.      Uraian tentang rencana tindakan manajemen yang belum diimplementasikan.
    • 4.  Pernyataan manajemen bahwa penyelesaian memburuknya kondisi ekonomi tergantung kebijakan ekonomi dan moneter pemerintah Indonesia, yang berada diluar kendali perusahaan.






    No comments: