Monday, October 24, 2016

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

A. Pengertian APBD
APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Seperti halnya dengan APBN, rencana APBD diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan sebagai peraturan daerah.

Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan APBD adalah sebagai berikut:
a. UU No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
b. UU No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. PP No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.

Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara Negara di daerah dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.

B. Fungsi APBD
1) Fungsi Otorisasi
APBD berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu tahun.
2) Fungsi Perencanaan
APBD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK, dan instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
4) Fungsi Alokasi
Dalam APBD telah digambarkan dengan jelas sumber-sumber pendapatan dan alokasi pembelanjaannya yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
5) Fungsi Distribusi
Sumber-sumber pendapatan dalam APBD digunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.

C. Penyusunan APBD
APBD disusun melalui beberapa tahap kegiatan, yaitu:
a. Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
b. Pemerintah Daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam pembahasan ini pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif) dilakukan oleh Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu, sedangkan DPRD dilakukan oleh Panitia Anggaran yang anggotanya terdiri atas tiap fraksi-fraksi 
c. RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan

D. Pelaksanaan, Pengawasan, Dan Pertanggungjawaban APBD
APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah daerahuntuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaan APBD semua pengeluaran harus didasarkan pada Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA), Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).

Pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK; sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.

Setiap tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD, di samping itu ada pula laporan pelaksanaan APBD triwulan yang disampaikan tiap tiga bulan.

E. Sumber-Sumber Penerimaan Daerah
a. Pendapatan asli daerah, yaitu penerimaan-penerimaan yang diperoleh dari pungutan-pungutan daerah, seperti: pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah, keuntungan dari perusahaan-perusahaan milik daerah, dan lain-lain.
b. Dana perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk daerah. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan alokasi khusus.
1) Dana bagi hasil, yaitu dan yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah sebagai bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam di daerah oleh negara.
2) Dana alokasi umum, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan sebagai wujud dari pemerataan kemampuan keuangan antara daerah.
3) Dana alokasi khusus, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional.

c. Pinjaman daerah.
d. Penerimaan lain-lain yang sah.

F. Jenis-jenis Pembelanjaan Daerah
Adanya otonomi daerah (sistem desentralisasi) maka jenis-jenis pembelanjaan tiap-tiap daerah akan berbeda-beda yang diwarnai dan disesuaikan dengan kondisi dan keunikan yang dimiliki oleh setiap daerah. Secara umum jenis-jenis pembelanjaan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Belanja rutin, yaitu pengeluaran yang secara rutin dibelanjakan oleh pemerintah daerah, antara lain, untuk:
   1. belanja gaji,
   2. belanja barang,
   3. belanja pemeliharaan,dan
   4. belanja perjalanan dinas.
b. Belanja pembangunan, yaitu semua jenis pengeluaran untuk kegiatan pembangunan di daerah, yang meliputi pelaksanaan proyek fisik dan non fisik.

No comments: