A. Pengertian APBN
Kata “anggaran” secara etimologi berasal dari kata “anggar” atau “kira”atau“perhitungan”, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berarti perkiraan atau perhitungan jumlah pendapatan dan pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan oleh negara.
Anggaran dalam bahasa Inggris disebut budget yang berasal dari bahasa Prancis bouge atau bougette yang berarti “tas”; di Inggris berkembang artinya menjadi tempat surat yang terbuat dari kulit, khususnya tas kulit tersebut dipergunakan oleh menteri keuangan untuk menyimpan suratsurat anggaran.
Pengertian anggaran (budget) secara umum ialah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, yaitu satu tahun.
Anggaran penerimaan dan pengeluaran negara kita dikenal dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
Periode APBN di Indonesia sejak tahun 1969 dimulai pada tanggal 1 April dan berakhir pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Kemudian sejak adanya reformasi di Indonesia, pada tahun 2000 periode APBN dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dari tahun yang bersangkutan.
Tujuan APBN tercantum dalam UUD 1945 sesudah amendemen Pasal 23 Ayat (1) menyatakan “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. APBN disusun setiap tahun berdasarkan undang-undang.
Pelaksanaan APBN dituangkan dalam Program Pembangunan Lima Tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan presiden bersama DPR. Dalam hal ini REPETA memuat keseluruhan kebijakan publik termasuk kebijakan publik yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut ditetapkan secara bersama-sama oleh DPR dan pemerintah.
B. Fungsi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN)
1) Fungsi Alokasi
Kehidupan berbangsa dan bernegara menyangkut beberapa bidang, antara lain: ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan keamanan. Masing-masing bidang tersebut agar dapat berjalan lancar dibutuhkan danayang memadai. APBN memuat pengalokasian dana dari seluruh pendapatan negara kepada pospos pembelanjaan baik untuk pembiayaan pembangunan maupun yang lain-lainnya, sehingga penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lancar dan terkendali.
Sebagai contoh, anggaran untuk membayar utang luar negeri, biaya pendidikan, memajukan pertanian, kesehatan, dan sarana-sarana lainnya. Alokasi dana APBN tersebut akan memengaruhi sendi-sendi perekonomian dan ketersediaan lapangan kerja.
2) Fungsi Distribusi
Penerimaan Negara dalam APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, beasiswa, dan dana pensiun.
Subsidi, beasiswa, dan dana pension merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sector ke sector yang lain. Misalnya, subsidi harga pupuk ditujukan untuk meningkatkan pendapatan para petani. Harga pupuk urea yang sebenarnya adalah Rp2.000,00 per kg. Pemerintah memberi subsidi sebesar Rp1.000,00 per kg. Dengan adanya subsidi tersebut, petani dapat membelinya dengan harga lebih murah yaitu Rp1.000,00 per kg. Dana untuk subsidi tersebut berasal dari APBN. Subsidi pupuk ini mengurangi biaya produksi yang harus dikeluarkan petani. Dengan demikian, petani dapat menikmati uang negara yang telah dianggarkan dalam APBN.
3) Fungsi Stabilitas
APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya, dalam kondisi inflasi, pemerintah mengambil kebijakan anggaran surplus. Apa yang terjadi apabila pemerintah menjalankan kebijakan ini? Kebijakan anggaran surplus berarti pos penerimaan lebih besar daripada pos pengeluaran. Dalam kebijakan ini, pemerintah menaikkan penerimaan pajak, yang mengakibatkan pendapatan masyarakat berkurang sehingga mengurangi tingkat konsumsi. Hal ini untuk mencegah semakin meningkatnya peredaran uang dalam masyarakat.
Pos-pos penerimaan dalam APBN sebagai pedoman dalam usaha memperoleh pendapatan baik dari segi macam penerimaan maupun jumlah uangnya, harus dapat direalisasikan agar dapat menutup pos-pos pengeluaran. Demikian pula pos-pos pembelanjaan atau pengeluaran dalam APBN harus dilaksanakan dengan disiplin agar terjadi keteraturan dan berdampak positif bagi perekonomian dan pembelanjaan negara.
C. Penyusunan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggung jawaban APBN
Penyusunan APBN berdasarkan pada tiga asas, yaitu kemandirian, penghematan, dan prioritas.
a. Kemandirian, artinya pembelanjaan oleh Negara bertumpu pada kemampuan negara; apabila penerimaan dalam negeri meningkat maka pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.
b. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
c. Penajaman prioritas pembangunan, artinya pembelanjaan dalam APBN harus mengutamakan pembangunan di sektor-sektor yang lebih bermanfaat.
Penyusunan APBN diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) berbunyi “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) disusun oleh departemen atau lembaga negara dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk membiayai kegiatan pembangunan.
RAPBN yang telah disusun oleh pemerintah tersebut kemudian diajukan oleh presiden kepada DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN tersebut dalam masa sidang untuk diterima atau ditolak. Apabila RAPBN tersebut disetujui oleh DPR kemudian ditetapkan sebagai undang-undang, tetapi apabila RAPBN tersebut tidak mendapatkan persetujuan DPR maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (3) yang berbunyi “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, maka pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran rutin diperlukan DIK (Daftar isian Kegiatan) dan DIP (Daftar Isian Proyek) untuk pengeluaran anggaran pembangunan. Pembayaran DIK dan DIP dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam bentuk SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Pengawasan terhadap pelaksanaan APBN terdiri atas pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawas yang merupakan bagian dari organisasi yang diawasi. Pengawasan pelaksanaan APBN dilakukan oleh aparat pemerintah berikut ini:
a. Atasan dari kepala kantor/satuan kerja bagi anggaran rutin, dan atasan dari pimpinan proyek.
b. Atasan langsung bendaharawan
c. Direktur Jenderal dan Pejabat yang setingkat pada Departemen/Departemen/Lembaga terhadap pelaksanaan PO (Petunjuk Operasional) dalam rangka pelaksanaan DIP pada proyek.
d. Biro Keuangan Departemen/Lembaga dan Biro Keuangan
e. Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga
f. Inspektur Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada lembaga
g. Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
h. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
Pengawasan Eksternal adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merupakan instansi pengawasan tertinggi dari pelaksanaan APBN. BPK adalah suatu badan atau lembaga tinggi negara lainnya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPR sesuai dengan kewenangan. (LihatUUD1945 sesudah amendemen Pasal 23E).
Bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan APBN disebut PAN (Perhitungan Anggaran Negara). PAN ini terlebih dahulu diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). PAN juga merupakan pengecekan terhadap anggaran belanja yang telah direncanakan dan realisasinya, serta seberapa jauh realisasi penerimaan yang dianggarkan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap PAN diberitahukan kepada DPR dalam bentuk buku “Hasil Pemeriksaan Tahunan” (buku HAPTAH). DPR melalui komisi APBN kemudian meneliti pertanggungjawaban APBNdanmemberikan pendapat mengenai hasil pemeriksaan BPK tersebut. Bentuk persetujuan DPR terhadap PAN ditetapkan dalam bentuk undang-undang.
D. Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan Jenis-jenis Pembelanjaan Negara
Sumber pendapatan negara dapat berasal dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri meliputi penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Sumber penerimaan perpajakan terbagi menjadi pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Adapun yang termasuk dalam sumber penerimaan pajak dalam negeri antara lain Pajak Penghasilan migas dan non migas, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Cukai, Pajak lainnya. Sedangkan Pajak Perdagangan Internasional, terdiri atas: Bea masuk dan Pajak/Pungutan ekspor.
Adapun yang termasuk dalam penerimaan bukan pajak yaitu Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA), laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya. Sedangkan penerimaan sumber daya alam terdiri atas minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan. Berikut ini adalah APBN Indonesia Tahun 2012 (dalam triliun):
Pendapatan Negara 1.311,4
Pendapatan Perpajakan 1.032,6
Pendapatan Bukan Perpajakan 270
Hibah 0,8
Belanja Negara 1.435,4
Belanja Pemerintah Pusat 965,0
Transfer ke Daerah 470,4
Pembiayaan 124,0
Dalam Negeri 125,9
Luar Negeri (1,9)
* Sumber Kementrian Keuangan
Jenis-jenis pembelanjaan negara terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan daerah. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Jika ditinjau menurut sifatnya, belanja atau pengeluaran tersebut dapat dibedakan menjadi dua macam,yaitu sebagai berikut:
1) Belanja yang bersifat ekskausif, yaitu belanja untuk membeli barang atau jasa yang langsung dikonsumsi atau dapat menghasilkan barang lain. Misalnya, penyediaan vaksin untuk imunisasi (langsung dikonsumsi), pembelian pesawat atau kapal terbang (dapat menghasilkan pendapatan untuk memperoleh barang lain).
2) Belanja yang bersifat transfer, yaitu belanja untuk kegiatan-kegiatan sosial yang tidak produktif. Misalnya, sumbangan untuk korban bencana alam, subsidi, beasiswa, dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment