Monday, October 24, 2016

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

A. Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah pajak langsung yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu. Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
B. Subyek Pajak
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Yang menjadi Subyek Pajak adalah :
1). a. Orang Pribadi
     b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
2). Badan
3). Bentuk Usaha Tetap

Subyek Pajak dapat dibedakan menjadi :
1). Subyek Pajak dalam negeri
a. Subyek Pajak orang pribadi, yaitu :
  • Orang pribadi yang bertempat tinggal aatu yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
  • Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
c. Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

2). Subyek pajak luar negeri
a. Subyek pajak orang pribadi, yaitu :
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang :
  • Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  • Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonessia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Subyek pajak badan, yaitu :
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang :
  • Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pengecualian Subjek Pajak Penghasilan:
1). Badan perwakilan Negara asing
2). Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabatpejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersamasama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3). Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberi pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4). Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

C. Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi obyek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
1). Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
2). Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3). Laba usaha
4). Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha 
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus datu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan, atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5). Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6). Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
7). Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
8). Royalti
9). Sewa dan penghasialn lain sehubungan dengan penggunaan harta
10). Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11). Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan peraturan pemerintah
12). Keuntungan karena selisih kurs mata uang
13). Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
14). Premi asuransi
15). Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16). Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Pengecualian Obyek Pajak Penghasilan
1) a. Bantuan atau sumbangan
    b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
2) Warisan
3) Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal
4) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dari wajib pajak atau pemerintah
5) Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan denagn asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa.
6) Dividen atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia 
7) Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
8) Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
9) Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana
10) Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
  • Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia

D. Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak merupakan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang. Penghasilan kena pajak diperoleh dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan yang diperkenankan.

Biaya yang Boleh Dikurangkan dan Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan dalam Penghasilan Kena Pajak
1). Biaya yang boleh dikurangkan
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan
  • Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
  • Iuran kepada dana pensiun
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
  • Kerugian dari selisih kurs mata uang asing f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
2). Biaya yang tidak boleh dikurangkan
  • Pembagian laba dengan nama dan dalm bentuk apapun seperti deviden, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  • Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
  • Pembentukan dana cadangan
  • Premi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi
  • Penggantian sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberiakn dalam bentuk natura dan kenikmatan 
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan 
  • Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
  • Pajak penghasilan
  • Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
  • Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
  • Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

E. Pemotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26
  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjanagn, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan, sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
  2. Bendaharawan pemerintah termasuk bendahaarwan pada pemerintah pusat. Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarka gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
  3. Dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atas Jaminan Hari Tua.
  4. Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan denagn kegiatan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status wajib pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas nemanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
  5. Perusahaan, badan ,dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status wajib pajak luar negeri
  6. Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
  7. Perusahaan, badan, dan BUT, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatiihan, dan pemagangan
  8. Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
1). Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur oleh wajib pajak berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas dari perusahaan, premi bulanan, uang lembur, komisi, gaji istimewa, uang sokongan, uang ganti rugi, tunjangan istri dan/atau tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan berupa pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun; 
2). Penghasilan yang diterima atau yang diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya termasuk tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenisnya lainya yang sifatnya tidak tetap;
3). Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
4). Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT), dan pembayaran lain yang sejenis;
5). Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari:
  • Tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaries, penilai dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew film, foto model, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
  • Olahragawan;
  • Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, penterjemah;
  • Pemberi jasa dalam bidang teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi dan pemasaran;
  • Agen iklan;
  • Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;
  • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
  • Peserta perlombaan;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Petugas dinas luar asuransi;
  • Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan;
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
6). Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait gaji yang diterima oleh pejabat Negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya; 
7). Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit).

Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
  1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransai kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
  2. Peneriman dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak.
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan serta iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT) kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
  4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan pemerintah.
  5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
  6. Pembayaran THT-Taspendan THT-Asabri dari PT Taspen dan PT Asabri kepada para pensiunan yang berhak menerimanya.
  7. Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

F. Penghasilan Tidak kena Pajak ( PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan tambahan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung atau menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah :
a. Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak.
b. Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c. Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri (hanya seorang isteri), yang diberikan apabila ada penghasilan isteri yang digabungkan dengan penghasilan suami, dalam hal isteri:
  • Bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yang belum dewasa.
  • Bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha / pekerjaan bebas.
  • Bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja.
d. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
e. Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

G. Cara Menghitung PPh Pasal 21

2. Seorang Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin baru datang dan mempunyai niat menetap di Indonesia untuk selama-lamanya penghasilan dari usaha mulai Oktober s.d. Desember 2009 sebesar Rp 4.710.715,00. Atas penghasilan tersebut, dilakukan penerapan tarif pajak sebagai berikut:



4. Dalam hal suami–isteri telah hidup berpisah, penghitungan  Penghasilan Kena Pajak-nya dilakukan sendiri-sendiri (menggunakan 2 (dua) SPT Tahunan PPh WP OP yang berbeda). PTKP bagi suami dan isteri yang telah hidup berpisah diperlakukan seperti Wajib Pajak tidak kawin (TK), sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. Contoh perhitungan adalah sebagai berikut :
Seorang Wajib Pajak (suami) dalam tahun 2009 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus hidup berpisah (HB) dan mempunyai 3 (tiga orang anak, sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp 109.192.000,00.

No comments: