Sunday, November 13, 2016

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)

Dasar Pengenaan Pajak
      Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan pajak, terhadap setiap manfaat ekonomi kena pajak yang akan diterima entitas pada saat memulihkan jumlah tercatat aset tersebut. Apabila manfaat ekonomi tersebut tidak akan dikenakan pajak, maka dasar pengenaan pajak aset tersebut sama dengan jumlah tercatat aset.
Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan dengan liabilitas tersebut pada periode masa depan. Dalam hal pendapatan diterima dimuka, maka dasar pengenaan pajak yang ditimbulkan liabilitas tersebut merupakan jumlah tercatat liabilitas, dikurangi setiap jumlah pendapatan yang tidak dikenakan pajak pada periode masa depan.
Dalam laporan keuangan konsolidasian, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aset dan liabilitas pada laporan keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajaknya. Dalam hal entitas melaporkan menggunakan SPT konsolidasi, maka dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT Konsolidasi. Dalam kondisi lain, entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas, jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi.


PENGAKUAN ASET PAJAK KINI DAN LIABILITAS PAJAK KINI
Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya yang belum dibayar diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai aset.
Manfaat yang berkaitan dengan rugi pajak yang dapat ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya harus diakui sebagai aset.
Apabila kerugian pajak digunakan untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya, maka entitas mengakui manfaat tersebut sebagai aset pada periode di mana rugi pajak terjadi karena terdapat kemungkinan manfaat diterima entitas dan manfaat tersebut dapat diukur secara andal.

PENGAKUAN ASET PAJAK TANGGUHAN DAN LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN
Perbedaan Temporer Kena Pajak
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
(a) pengakuan awal goodwill; atau
(b) pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang:
(i) bukan transaksi kombinasi bisnis; dan
(ii) pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
Namun, untuk perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam ventura bersama, maka liabilitas pajak tangguhan harus diakui sesuai dengan paragraf 40.
Pengakuan suatu aset mengandung makna bahwa jumlah tercatat aset tersebut akan terpulihkan dalam bentuk manfaat ekonomi yang akan diterima oleh entitas pada periode masa depan. Apabila jumlah tercatat aset lebih besar daripada dasar pengenaan pajaknya, jumlah manfaat ekonomi kena pajak akan melebihi jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak. Perbedaan ini merupakan perbedaan temporer kena pajak, dan kewajiban untuk membayar menghasilkan pajak penghasilan pada periode masa depan merupakan liabilitas pajak tangguhan. Pada saat entitas memulihkan jumlah tercatat aset, perbedaan temporer kena pajak akan terealisasi menjadi laba kena pajak. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya liabilitas pajak.

Kombinasi Bisnis                                                        
Dengan pengecualian terbatas, aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas diambil-alih dalam kombinasi bisnis diakui dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi. Perbedaan temporer timbul apabila dasar pengenaan pajak aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas diambil-alih tidak terpengaruh oleh kombinasi bisnis atau terpengaruh dengan cara berbeda.

Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan
     Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan, kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
(a) bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
(b) pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak)
Besar kemungkinan bahwa laba kena pajak akan tersedia untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan yang dapat dimanfaatkan adalah ketika terdapat perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah memadai menurut otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak (wajib pajak) yang sama yang diharapkan akan dipulihkan:
(a) pada periode yang sama sebagaimana diharapkan pemulihan perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut; atau
(b) pada periode saat rugi pajak timbul dari aset pajak tangguhan yang dapat ditarik kembali atau dicatat pada periode berikutnya. Pada keadaan yang demikian, aset pajak tangguhan diakui pada periode saat perbedaan temporer yang dikurangkan akan timbul.
Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
Salah satu contoh timbulnya aset pajak tangguhan pada saat pengakuan awal suatu aset adalah ketika hibah pemerintah tidak kena pajak terkait aset dikurangi jumlah tercatat aset tetapi, untuk tujuan pajak, tidak dikurangi dari jumlah disusutkan atas aset tersebut (atau dasar pengenaan pajaknya); jumlah tercatat aset tersebut lebih kecil dari dasar pengenaan pajaknya, sehingga timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan.

Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan (Unused Tax Credits)
Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan apabila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah laba kena pajak akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan:
(a) apakah entitas memiliki perbedaan temporer kena pajak yang cukup berkaitan pada otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak yang sama, yang akan menghasilkan jumlah kena pajak sehingga rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan dapat digunakan sebelum masa berlakunya daluwarsa;
(b) apakah memungkinkan bahwa entitas akan mendapat laba kena pajak sebelum rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan daluwarsa;
(c) apakah rugi pajak dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus yang teridentifikasi yang hampir tidak mungkin berulang; dan
(d) apakah kesempatan perencanaan pajak (lihat paragraf 31) tersedia pada entitas yang akan menghasilkan laba kena pajak pada periode tersebut saat rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan dapat digunakan.



Investasi pada Entitas Anak Cabang dan Entitas Asosiasi dan Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut telah terpenuhi:
(a) entitas induk, investor atau venturer mampu mengendalikan waktu pemulihan perbedaan temporer; dan
(b) kemungkinkan besar perbedaan temporer tidak akan terpulihkan di masa depan yang dapat diperkirakan.
Entitas harus mengakui aset pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi:
(a) perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
(b) laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan

PENGUKURAN
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai dengan cara yang diharapkan entitas, pada akhir periode pelaporan, untuk memulihkan atau menyelesaikan jumlah tercatat aset dan liabilitas
Mungkin saja pajak penghasilan terutang pada tarif lebih tinggi atau lebih rendah pada saat sebagian atau seluruh laba neto atau saldo laba dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham entitas.

Aset dan liabilitas pajak tangguhan tidak boleh didiskontokan.
Penentuan yang andal untuk aset dan liabilitas pajak tangguhan atas basis terdiskonto membutuhkan perincian jadwal waktu pemulihan setiap perbedaan temporer. Namun dalam beberapa kasus penjadwalan seperti itu tidak dapat diterapkan atau sangat kompleks.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan tersebut. Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan pembalikan apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.

PENGAKUAN PAJAK KINI DAN PAJAK TANGGGUHAN
Pos-pos yang Diakui dalam Laporan Laba Rugi
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi untuk periode, kecuali apabila pajak penghasilan yang berasal dari:
(a) suatu transaksi atau kejadian yang diakui, pada periode yang sama atau berbeda, di luar laporan laba rugi baik dalam pendapatan komprehensif lain maupun secara langsung dalam ekuitas. atau
(b) kombinasi bisnis.
Jumlah tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat berubah meskipun tidak ada perubahan pada jumlah tercatat perbedaan temporer terkait. Ini dapat dihasilkan dari, misalnya:
(a) perubahan pada tarif atau undang-undang perpajakan;
(b) penilaian kembali ke pemulihan aset pajak tangguhan; atau
(c) perubahan dalam cara entitas memulihkan asset.

Pajak Tangguhan yang Berasal dari Kombinasi Bisnis
Sebagai akibat dari kombinasi bisnis, kemungkinan realisasi suatu aset pajak tangguhan praakuisisi milik pihak pengakuisisi dapat berubah. Pihak pengakuisisi dapat mempertimbangkan kemungkinan pemulihan aset pajak tangguhannya sendiri yang tidak diakui sebelum kombinasi bisnis.

            Entitas mengakui manfaat pajak tangguhan diperoleh yang direalisasikan setelah kombinasi bisnis sebagai berikut:(a) manfaat pajak tangguhan diperoleh pada periode pengukuran yang dihasilkan dari informasi baru tentang fakta dan keadaan yang ada pada tanggal akuisisi diterapkan untuk mengurangi jumlah goodwill terkait akuisisi tersebut. Jika jumlah tercatat goodwill tersebut nol, setiap sisa manfaat pajak tangguhan diakui pada laporan laba rugi.(b) seluruh manfaat pajak tangguhan lain yang diperoleh diakui dalam laporan laba rugi (atau jika Pernyataan ini juga mensyaratkan di luar laporan laba rugi).

Pajak Kini dan Pajak Tangguhan yang Berasal Transaksi Pembayaran Berbasis Saham
Dalam hal entitas menerima pengurangan pajak (misalnya jumlah yang dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak) terkait dengan remunerasi yang dibayarkan dengan saham, opsi saham atau instrumen ekuitas lain, maka jumlah pengurangan pajak tersebut dapat berbeda dari beban remunerasi kumulatif terkait dan mungkin muncul pada periode akuntansi selanjutnya.
Perbedaan antara dasar pengenaan pajak atas jasa pekerja yang diterima pada tanggal tersebut (merupakan jumlah yang ditentukan otoritas perpajakan akan dizinkan sebagai pengurangan pada periode masa depan), dan jumlah tercatat nihil merupakan perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menghasilkan aset pajak tangguhan.

PENYAJIAN
Saling Hapus
Entitas melakuan saling hapus atas aset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya jika, entitas:
(a) memiliki hak secara hukum untuk melakukan saling hapus jumlah yang diakui; dan
(b) berniat untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Entitas melakukan saling hapus aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan jika dan hanya jika:(a) entitas memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini; dan(b) aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan atas:
(i) entitas kena pajak yang sama; atau
(ii) entitas kena pajak berbeda yang bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan, pada setiap periode masa depan yang mana jumlah signifikan atas aset atau liabilitas pajak tangguhan diharapkan diselesaikan atau dipulihkan.

Beban Pajak
Beban (Penghasilan) Pajak Terkait dengan Laba Rugi dari Aktivitas Normal
Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif.
Selisih Kurs dari Penjabaran Aset atau Liabilitas Pajak Tangguhan yang Berasal dari Luar Negeri.
Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing mensyaratkan selisih kurs (exchange difference) tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban, namun Pernyataan tersebut tidak mengatur spesifik apakah selisih kurs harus disajikan pada laporan laba rugi komprehensif.

PENGUNGKAPAN
Komponen beban (penghasilan) pajak meliputi:
(a) beban (penghasilan) pajak kini;
(b) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya;
(c) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan baik yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer maupun dari realisasinya;
(d) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru;
(e) jumlah manfaat yang ditimbulkan dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini;
(f) jumlah manfaat dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak, atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban pajak tangguhan;
(g) beban pajak tangguhan ditimbulkan dari penurunan (write-down), atau penyesuaian kembali penurunan terdahulu atas aset pajak tangguhan sesuai dengan paragraf 58; dan
(h) jumlah beban (penghasilan) yang berhubungan dengan perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, dikarenakan tidak dapat dicatat secara retrospektif.
Entitas mengungkapkan jumlah aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika:(a) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada apakah laba kena pajak yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan(b) entitas telah mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya dimana aset pajak tangguhan terkait.
Entitas mengungkapkan aset dan liabilitas pajak terkait liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. Liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi dapat saja muncul, misalnya dari perbedaan dengan otoritas perpajakan yang tidak dapat diselesaikan.

PAJAK PENGHASILAN FINAL
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar.
     Akun Pajak penghasilan final dibayar dimuka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.

PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK HAL-HAL KHUSUS
            Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset.
LABA PER SAHAM (LPS) (PSAK 56)
            Laba Per Saham (LPS) adalah data yang banyak digunakan sebagai alat alanisis keuangan. LPS dengan ringkas menyajikan kinerja perusahaan dikaitkan dengan saham beredar.
            Luasnya penggunaan LPS mengharuskan penerapan keseragaman teknik penghitungan LPS secara konsisten dan sederhana. Hal ini tidak mudah, karena terdapat berbagai cara untuk memnentukan 2 variabel penentu LPS yang sama-sama sulit untuk dihitung, yaitu :
a)     Jumlah laba dalam satu periode; dan
b)     Jumlah saham biasa yang beredar selama periode bersangkutan.
PENGUKURAN
Laba Per Saham Dasar
            LPS dihitung dengan membagi laba atau rugi bersih yang tersedia bagi pemegang saham biasa (laba bersih residual) dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar dalam satu periode.
            Dividen saham utama meliputi :
a)     Jumlah dividen dari saham utama bukan kumulatif yang diumumkan bagi periode yang bersangkutan; dan
b)     Jumlah dividen saham utama kumulatif yang terakumulasi bagi periode yang bersangkutan, baik dividen tersebut sudah atau belum diumumkan. Jumlah dividen saham utama kumulatif untuk periode bersangkutan tidak mencakup dividen saham utama kumulatif untuk periode bersangkutan tidak mencakup dividen saham utama kumulatif periode lalu meskipun dividen tersebut diumumkan atau dibayar dalam periode kini.
Apabila dalam satu periode ada perubahan jumlah saham beredar sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak mengubah sumber daya, selain peristiwa konversi efek berpotensi saham biasa, maka jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama satu periode dan untuk seluruh periode sajian harus disesuaikan dengan perubahan tersebut.
           
Laba Per Saham Dilusian
            Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, laba bersih residua, dan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa beredar harus disesuaikan dengan memperhitungkan dampak dari semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif.
            Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, jumlah laba atau rugi bersih residual sebagaimana diperhitungkan menurut paragraph 11, harus disesuaikan dengan dampak sesudah pajak dari hal-hal berikut ini :
a)     Setiap dividen dari efek berpotensi saham biasa bersifat dilutive, yang sudah dikurangkan dalam menghitung laba bersih residual sebagaimana dijelaskan dalam paragraph 11;
b)     Bunga dari efek berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutif, yang diakui dalam periode bersangkutan; dan
c)      Perubahan pendapatan atau beban lainnya yang timbul dari konversi efek berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutive.
Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, perusahaan harus mengasumsikan semua opsi yang  dilutive dan efek berpotensi saham biasa lainnya yang dilutive dilaksanakan. Selanjutnya, penerimaan dana yang diasumsikan timbul dari penerbitan tersebut dianggap sebagai penerimaan dan penerbitan sejumlah saham saham dengan nilai wajar. Selisih antara :
a)     Jumlah saham yang diterbitkan berdasarkan opsi atau efek berpotensi saham biasa lainnya; dan
b)     Jumlah saham yang diasumsikan diterbitkan menurut nilai wajarnya;
Diperlukan sebagai penerbitan saham biasa tanpa penerimaan sumber daya.




PENYAJIAN KEMBALI
            Jika jumlah saham biasa atau efek berpotensi saham biasa naik dengan adanya penerbitan saham bonus (kapitalisasi agio saham), dividen saham (kapitalisasi laba) atau pemecahan, atau turun karena penggabungan saham (reverse stock split), maka penghitungan LPS dasar dan LPS dilusian untuk seluruh periode sajian harus disesuaikan secara retrospektif. Jika perubahan tersebut terjadi setelah tanggal neraca, namun sebelum laporan keuangan diterbitkan, maka angka-angka per saham untuk seluruh periode laporan keuangan yang disajikan harus didasarkan pada jumlah baru saham yang beredar. Jika perhitungan angka per saham mencerminkan perubahan dalam dalam jumlah saham, maka hal ini harus diungkapkan. Disamping itu, LPS dasar dan dilusian untuk seluruh periode laporan keuangan harus disesuaikan dengan :
a)     Dampak kesalahan mendasar dan penyesuaian yang terjadi karena perubahan kebijakan akuntansi; dan
b)     Dampak penggabungan usaha yang merupakan penyatuan kepemilikan.

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Penyajian
            Perusahaan harus menyajikan LPS dasar dan LPS dilusian pada laporan laba rugi untuk seluruh periode yang disajikan.
            Penyajian LPS dasar dan dilusian harus tetap dilakukan, meskipun jumlahnya negative karena perusahaan menderita rugi (rugi per saham).

Pengungkapan
            Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut ini :
a)     Jumlah laba (rugi) yang dipakai sebagai pembilang dalam perhitungan LPS dasar dan dilusian, dan rekonsiliasinya dengan laba (rugi) untuk periode yang bersangkutan; dan
Jumlah rata-rata tertimbang saham beredar yang dipakai sebagai penyebut dalam perhitungan LPS dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut-penyebut itu satu dengan yang lain.


No comments: