Dasar
Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat
dikurangkan, untuk tujuan pajak, terhadap setiap manfaat ekonomi kena pajak
yang akan diterima entitas pada saat memulihkan jumlah tercatat aset tersebut.
Apabila manfaat ekonomi tersebut tidak akan dikenakan pajak, maka dasar
pengenaan pajak aset tersebut sama dengan jumlah tercatat aset.
Dasar pengenaan pajak
liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah
yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan dengan liabilitas tersebut
pada periode masa depan. Dalam hal pendapatan diterima dimuka, maka dasar
pengenaan pajak yang ditimbulkan liabilitas tersebut merupakan jumlah tercatat
liabilitas, dikurangi setiap jumlah pendapatan yang tidak dikenakan pajak pada
periode masa depan.
Dalam laporan keuangan konsolidasian,
perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aset dan
liabilitas pada laporan keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajaknya.
Dalam hal entitas melaporkan menggunakan SPT konsolidasi, maka dasar pengenaan
pajak merujuk pada SPT Konsolidasi. Dalam kondisi lain, entitas menentukan
dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas, jika entitas
tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi.
PENGAKUAN ASET PAJAK KINI DAN
LIABILITAS PAJAK KINI
Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode
sebelumnya yang belum dibayar diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak
yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah
pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui
sebagai aset.
Manfaat yang berkaitan dengan rugi pajak yang dapat
ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya harus
diakui sebagai aset.
Apabila kerugian pajak
digunakan untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya, maka entitas
mengakui manfaat tersebut sebagai aset pada periode di mana rugi pajak terjadi
karena terdapat kemungkinan manfaat diterima entitas dan manfaat tersebut dapat
diukur secara andal.
PENGAKUAN ASET PAJAK
TANGGUHAN DAN LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN
Perbedaan Temporer Kena Pajak
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai
liabilitas pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak
yang berasal dari:
(a) pengakuan awal goodwill; atau
(b) pada saat pengakuan
awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang:
(i) bukan transaksi
kombinasi bisnis; dan
(ii) pada saat transaksi,
tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
Namun, untuk perbedaan temporer kena pajak terkait
dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, dan bagian
partisipasi dalam ventura bersama, maka liabilitas pajak tangguhan harus diakui
sesuai dengan paragraf 40.
Pengakuan suatu aset
mengandung makna bahwa jumlah tercatat aset tersebut akan terpulihkan dalam
bentuk manfaat ekonomi yang akan diterima oleh entitas pada periode masa depan.
Apabila jumlah tercatat aset lebih besar daripada dasar pengenaan pajaknya,
jumlah manfaat ekonomi kena pajak akan melebihi jumlah yang dapat dikurangkan
untuk tujuan pajak. Perbedaan ini merupakan perbedaan temporer kena pajak, dan
kewajiban untuk membayar menghasilkan pajak penghasilan pada periode masa depan
merupakan liabilitas pajak tangguhan. Pada saat entitas memulihkan jumlah
tercatat aset, perbedaan temporer kena pajak akan terealisasi menjadi laba kena
pajak. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya liabilitas pajak.
Kombinasi Bisnis
Dengan
pengecualian terbatas, aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas
diambil-alih dalam kombinasi bisnis diakui dengan nilai wajar pada tanggal
akuisisi. Perbedaan temporer timbul apabila dasar pengenaan pajak aset
teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas diambil-alih tidak terpengaruh
oleh kombinasi bisnis atau terpengaruh dengan cara berbeda.
Perbedaan Temporer Dapat
Dikurangkan
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh
perbedaan temporer dapat dikurangkan, sepanjang kemungkinan besar bahwa laba
kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan
temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan, kecuali jika aset pajak
tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam
transaksi yang:
(a) bukan dari transaksi
kombinasi bisnis; dan
(b) pada saat transaksi,
tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak)
Besar kemungkinan bahwa laba
kena pajak akan tersedia untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan yang dapat
dimanfaatkan adalah ketika terdapat perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah
memadai menurut otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak (wajib
pajak) yang sama yang diharapkan akan dipulihkan:
(a)
pada periode yang sama sebagaimana diharapkan pemulihan perbedaan temporer
dapat dikurangkan tersebut; atau
(b)
pada periode saat rugi pajak timbul dari aset pajak tangguhan yang dapat
ditarik kembali atau dicatat pada periode berikutnya. Pada keadaan yang
demikian, aset pajak tangguhan diakui pada periode saat perbedaan temporer yang
dikurangkan akan timbul.
Pengakuan Awal Aset atau
Liabilitas
Salah satu contoh timbulnya
aset pajak tangguhan pada saat pengakuan awal suatu aset adalah ketika hibah
pemerintah tidak kena pajak terkait aset dikurangi jumlah tercatat aset tetapi,
untuk tujuan pajak, tidak dikurangi dari jumlah disusutkan atas aset tersebut
(atau dasar pengenaan pajaknya); jumlah tercatat aset tersebut lebih kecil dari
dasar pengenaan pajaknya, sehingga timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan.
Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan (Unused Tax Credits)
Aset pajak tangguhan diakui
untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan
apabila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk
dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum
dimanfaatkan.
Berikut ini adalah hal-hal
yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah laba kena pajak akan memadai
untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum
dimanfaatkan:
(a)
apakah entitas memiliki perbedaan temporer kena pajak yang cukup berkaitan pada
otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak yang sama, yang akan
menghasilkan jumlah kena pajak sehingga rugi pajak belum dikompensasi atau
kredit pajak belum dimanfaatkan dapat digunakan sebelum masa berlakunya
daluwarsa;
(b)
apakah memungkinkan bahwa entitas akan mendapat laba kena pajak sebelum rugi
pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan daluwarsa;
(c)
apakah rugi pajak dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus yang
teridentifikasi yang hampir tidak mungkin berulang; dan
(d)
apakah kesempatan perencanaan pajak (lihat paragraf 31) tersedia pada entitas
yang akan menghasilkan laba kena pajak pada periode tersebut saat rugi pajak
belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan dapat digunakan.
Investasi pada Entitas Anak
Cabang dan Entitas Asosiasi dan Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
Entitas
mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer kena pajak terkait
dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan asosiasi, serta bagian
partisipasi dalam ventura bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut
telah terpenuhi:
(a) entitas
induk, investor atau venturer mampu mengendalikan waktu pemulihan perbedaan temporer; dan
(b) kemungkinkan besar
perbedaan temporer tidak akan terpulihkan di masa depan yang dapat
diperkirakan.
Entitas harus mengakui aset
pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari
entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian partisipasi dalam
ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi:
(a) perbedaan temporer
akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
(b) laba kena pajak akan
tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat
dimanfaatkan
PENGUKURAN
Liabilitas (aset) pajak kini
untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang diharapkan untuk dibayar
(direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif pajak
(peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku
pada periode pelaporan.
Pengukuran aset dan
liabilitas pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai dengan cara yang
diharapkan entitas, pada akhir periode pelaporan, untuk memulihkan atau
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan liabilitas
Mungkin saja pajak
penghasilan terutang pada tarif lebih tinggi atau lebih rendah pada saat
sebagian atau seluruh laba neto atau saldo laba dibayarkan sebagai dividen
kepada pemegang saham entitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan tidak boleh
didiskontokan.
Penentuan yang andal untuk
aset dan liabilitas pajak tangguhan atas basis terdiskonto membutuhkan
perincian jadwal waktu pemulihan setiap perbedaan temporer. Namun dalam beberapa
kasus penjadwalan seperti itu tidak dapat diterapkan atau sangat kompleks.
Jumlah tercatat aset
pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas
mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan laba
kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk
mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan tersebut.
Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan pembalikan apabila
kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.
PENGAKUAN
PAJAK KINI DAN PAJAK TANGGGUHAN
Pos-pos
yang Diakui dalam Laporan Laba Rugi
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai
penghasilan atau beban pada laporan laba rugi untuk periode, kecuali apabila
pajak penghasilan yang berasal dari:
(a) suatu transaksi atau
kejadian yang diakui, pada periode yang sama atau berbeda, di luar laporan laba
rugi baik dalam pendapatan komprehensif lain maupun secara langsung dalam
ekuitas. atau
(b) kombinasi bisnis.
Jumlah tercatat aset dan
liabilitas pajak tangguhan dapat berubah meskipun tidak ada perubahan pada
jumlah tercatat perbedaan temporer terkait. Ini dapat dihasilkan dari,
misalnya:
(a)
perubahan pada tarif atau undang-undang perpajakan;
(b)
penilaian kembali ke pemulihan aset pajak tangguhan; atau
(c)
perubahan dalam cara entitas memulihkan asset.
Pajak Tangguhan yang Berasal
dari Kombinasi Bisnis
Sebagai akibat dari kombinasi
bisnis, kemungkinan realisasi suatu aset pajak tangguhan praakuisisi milik
pihak pengakuisisi dapat berubah. Pihak pengakuisisi dapat mempertimbangkan
kemungkinan pemulihan aset pajak tangguhannya sendiri yang tidak diakui sebelum
kombinasi bisnis.
Entitas
mengakui manfaat pajak tangguhan diperoleh yang direalisasikan setelah
kombinasi bisnis sebagai berikut:(a) manfaat pajak tangguhan diperoleh pada
periode pengukuran yang dihasilkan dari informasi baru tentang fakta dan
keadaan yang ada pada tanggal akuisisi diterapkan untuk mengurangi jumlah goodwill
terkait akuisisi tersebut. Jika jumlah
tercatat goodwill
tersebut nol, setiap sisa manfaat pajak
tangguhan diakui pada laporan laba rugi.(b) seluruh manfaat pajak tangguhan
lain yang diperoleh diakui dalam laporan laba rugi (atau jika Pernyataan ini
juga mensyaratkan di luar laporan laba rugi).
Pajak
Kini dan Pajak Tangguhan yang Berasal Transaksi Pembayaran Berbasis Saham
Dalam
hal entitas menerima pengurangan pajak (misalnya jumlah yang dapat dikurangkan
dalam penghitungan laba kena pajak) terkait dengan remunerasi yang dibayarkan
dengan saham, opsi saham atau instrumen ekuitas lain, maka jumlah pengurangan
pajak tersebut dapat berbeda dari beban remunerasi kumulatif terkait dan
mungkin muncul pada periode akuntansi selanjutnya.
Perbedaan
antara dasar pengenaan pajak atas jasa pekerja yang diterima pada tanggal
tersebut (merupakan jumlah yang ditentukan otoritas perpajakan akan dizinkan
sebagai pengurangan pada periode masa depan), dan jumlah tercatat nihil
merupakan perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menghasilkan aset pajak
tangguhan.
PENYAJIAN
Saling Hapus
Entitas melakuan saling hapus atas aset pajak kini
dan liabilitas pajak kini jika dan hanya jika, entitas:
(a) memiliki hak secara
hukum untuk melakukan saling hapus jumlah yang diakui; dan
(b) berniat untuk
menyelesaikan dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara bersamaan.
Entitas melakukan saling
hapus aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan jika dan hanya
jika:(a) entitas memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini
terhadap liabilitas pajak kini; dan(b) aset pajak tangguhan dan liabilitas
pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan atas:
(i) entitas kena pajak
yang sama; atau
(ii) entitas kena pajak
berbeda yang bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan
dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan, pada setiap periode masa depan yang mana jumlah signifikan atas aset
atau liabilitas pajak tangguhan diharapkan diselesaikan atau dipulihkan.
Beban
Pajak
Beban
(Penghasilan) Pajak Terkait dengan Laba Rugi
dari Aktivitas Normal
Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi
dari aktifitas normal disajikan tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif.
Selisih
Kurs dari Penjabaran Aset atau Liabilitas Pajak Tangguhan yang Berasal dari
Luar Negeri.
Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing mensyaratkan selisih kurs (exchange
difference) tertentu diakui sebagai
pendapatan atau beban, namun Pernyataan tersebut tidak mengatur spesifik apakah
selisih kurs harus disajikan pada laporan laba rugi komprehensif.
PENGUNGKAPAN
Komponen beban (penghasilan)
pajak meliputi:
(a)
beban (penghasilan) pajak kini;
(b)
penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode
sebelumnya;
(c)
jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan baik yang berasal dari timbulnya
perbedaan temporer maupun dari realisasinya;
(d)
jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak
atau penerapan peraturan perpajakan yang baru;
(e)
jumlah manfaat yang ditimbulkan dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya,
kredit pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang digunakan untuk
mengurangi beban pajak kini;
(f)
jumlah manfaat dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak, atau
perbedaan temporer periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban
pajak tangguhan;
(g)
beban pajak tangguhan ditimbulkan dari penurunan (write-down), atau penyesuaian kembali penurunan terdahulu atas
aset pajak tangguhan sesuai dengan paragraf 58; dan
(h)
jumlah beban (penghasilan) yang berhubungan dengan perubahan kebijakan
akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi sesuai
dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, dikarenakan
tidak dapat dicatat secara retrospektif.
Entitas mengungkapkan
jumlah aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya,
jika:(a) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada apakah laba kena pajak
yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melebihi laba dari realisasi
perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan(b) entitas telah mengalami
kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya dimana aset pajak tangguhan
terkait.
Entitas mengungkapkan aset
dan liabilitas pajak terkait liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi sesuai
dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi,
Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. Liabilitas kontinjensi dan
aset kontinjensi dapat saja muncul, misalnya dari perbedaan dengan otoritas
perpajakan yang tidak dapat diselesaikan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Apabila nilai
tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final
berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak
tangguhan.
Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final,
beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang
diakui pada periode berjalan.
Selisih antara jumlah PPh final yang terutang
dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi
diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Akun
Pajak penghasilan final dibayar dimuka harus disajikan terpisah dari pajak
penghasilan final yang masih harus dibayar.
PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK
HAL-HAL KHUSUS
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang
ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai
pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan,
kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah tambahan pokok
pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya sepanjang
memenuhi kriteria pengakuan aset.
LABA PER SAHAM (LPS) (PSAK 56)
Laba Per Saham (LPS) adalah data yang banyak digunakan
sebagai alat alanisis keuangan. LPS dengan ringkas menyajikan kinerja
perusahaan dikaitkan dengan saham beredar.
Luasnya penggunaan LPS mengharuskan penerapan keseragaman
teknik penghitungan LPS secara konsisten dan sederhana. Hal ini tidak mudah,
karena terdapat berbagai cara untuk memnentukan 2 variabel penentu LPS yang
sama-sama sulit untuk dihitung, yaitu :
a) Jumlah laba dalam satu
periode; dan
b) Jumlah saham biasa yang
beredar selama periode bersangkutan.
PENGUKURAN
Laba
Per Saham Dasar
LPS dihitung dengan membagi laba atau rugi bersih yang
tersedia bagi pemegang saham biasa (laba bersih residual) dengan jumlah
rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar dalam satu periode.
Dividen
saham utama meliputi :
a) Jumlah dividen dari saham utama bukan
kumulatif yang diumumkan bagi periode yang bersangkutan; dan
b) Jumlah dividen saham utama kumulatif yang
terakumulasi bagi periode yang bersangkutan, baik dividen tersebut sudah atau
belum diumumkan. Jumlah dividen saham utama kumulatif untuk periode
bersangkutan tidak mencakup dividen saham utama kumulatif untuk periode
bersangkutan tidak mencakup dividen saham utama kumulatif periode lalu meskipun
dividen tersebut diumumkan atau dibayar dalam periode kini.
Apabila dalam satu periode ada perubahan
jumlah saham beredar sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak mengubah
sumber daya, selain peristiwa konversi efek berpotensi saham biasa, maka jumlah
rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama satu periode dan untuk
seluruh periode sajian harus disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Laba
Per Saham Dilusian
Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, laba bersih residua,
dan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa beredar harus disesuaikan dengan
memperhitungkan dampak dari semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif.
Untuk
tujuan penghitungan LPS dilusian, jumlah laba atau rugi bersih residual
sebagaimana diperhitungkan menurut paragraph 11, harus disesuaikan dengan
dampak sesudah pajak dari hal-hal berikut ini :
a) Setiap dividen dari efek berpotensi saham
biasa bersifat dilutive, yang sudah dikurangkan dalam menghitung laba bersih
residual sebagaimana dijelaskan dalam paragraph 11;
b) Bunga dari efek berpotensi saham biasa
yang sifatnya dilutif, yang diakui dalam periode bersangkutan; dan
c) Perubahan pendapatan atau beban lainnya
yang timbul dari konversi efek berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutive.
Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian,
perusahaan harus mengasumsikan semua opsi yang
dilutive dan efek berpotensi saham biasa lainnya yang dilutive dilaksanakan.
Selanjutnya, penerimaan dana yang diasumsikan timbul dari penerbitan tersebut
dianggap sebagai penerimaan dan penerbitan sejumlah saham saham dengan nilai
wajar. Selisih antara :
a) Jumlah saham yang diterbitkan berdasarkan
opsi atau efek berpotensi saham biasa lainnya; dan
b) Jumlah saham yang diasumsikan diterbitkan
menurut nilai wajarnya;
Diperlukan sebagai penerbitan saham biasa
tanpa penerimaan sumber daya.
PENYAJIAN
KEMBALI
Jika
jumlah saham biasa atau efek berpotensi saham biasa naik dengan adanya
penerbitan saham bonus (kapitalisasi agio saham), dividen saham (kapitalisasi
laba) atau pemecahan, atau turun karena penggabungan saham (reverse stock
split), maka penghitungan LPS dasar dan LPS dilusian untuk seluruh periode
sajian harus disesuaikan secara retrospektif. Jika perubahan tersebut terjadi
setelah tanggal neraca, namun sebelum laporan keuangan diterbitkan, maka
angka-angka per saham untuk seluruh periode laporan keuangan yang disajikan
harus didasarkan pada jumlah baru saham yang beredar. Jika perhitungan angka
per saham mencerminkan perubahan dalam dalam jumlah saham, maka hal ini harus
diungkapkan. Disamping itu, LPS dasar dan dilusian untuk seluruh periode
laporan keuangan harus disesuaikan dengan :
a) Dampak kesalahan mendasar dan penyesuaian
yang terjadi karena perubahan kebijakan akuntansi; dan
b) Dampak penggabungan usaha yang merupakan
penyatuan kepemilikan.
PENYAJIAN
DAN PENGUNGKAPAN
Penyajian
Perusahaan harus menyajikan LPS dasar dan LPS dilusian pada
laporan laba rugi untuk seluruh periode yang disajikan.
Penyajian
LPS dasar dan dilusian harus tetap dilakukan, meskipun jumlahnya negative
karena perusahaan menderita rugi (rugi per saham).
Pengungkapan
Perusahaan
harus mengungkapkan hal-hal berikut ini :
a) Jumlah laba (rugi) yang dipakai sebagai
pembilang dalam perhitungan LPS dasar dan dilusian, dan rekonsiliasinya dengan
laba (rugi) untuk periode yang bersangkutan; dan
Jumlah rata-rata tertimbang saham beredar yang
dipakai sebagai penyebut dalam perhitungan LPS dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi
penyebut-penyebut itu satu dengan yang lain.
No comments:
Post a Comment