Monday, November 14, 2016

ASET TETAP (PSAK 16)

Aset tetap adalah asset berwujud yang :
a)  Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administrative; dan
b)     Diharapkan untuk digunakan selama lebih daru satu periode.

Biaya perolehan (cost) adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu asset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke asset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain.

PENGAKUAN
            Biaya perolehan asset tetap harus diakui sebagai asset jika dan hanya jika:
a)     Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan asset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
b)     Biaya perolehan asset dapat diukur secara andal.

 PENGUKURAN AWAL
            Suatu asset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan.

            Biaya perolehan asset tetap meliputi:
a)     Harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain.
b)     Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa asset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar asset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen; dan
c)      Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan asset tetap dan restorasi lokasi asset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika asset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan asset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan.

Aset tetap yang diperoleh dari hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai diperoleh keyakinan bahwa:
a)     Entitas akan memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut; dan
b)     Hibah akan diperoleh.

PENGUKURURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL
            Suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi (revaluation model) sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh asset tetap dalam kelompok yang sama.

Model Biaya
            Setelah diakui sebagai asset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset.

Model Revaluasi
            Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasian dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.

            Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai  asset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi.

            Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung di debit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk asset tersebut.

Penyusutan
            Setiap bagian dari asset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh asset harus disusutkan secara terpisah.

            Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu asset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya.

            Metode penyusutan yang digunakan untuk asset darus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan, apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari asset tersebut, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut.

PENGHENTIAN PENGAKUAN
            Jumlah tercatat asset tetap dihentikan pengakuannya pada saat:
a)     Dilepaskan; atau
b) Tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.

Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan asset tetap  harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat asset tersebut dihentikan pengakuannya.

PENGUNGKAPAN
            Laporan keuangan mengungkapkan, untuk setiap kelompok asset tetap:
a)     Dasar pengukuran yang digunakan dalam menentukan jumlah tercatat bruto;
b)     Metode penyusutan yang digunakan;
c)      Umur manfaat atau tariff penyusutan yang digunakan;
d)     Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan
e)     Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunujukkan:
                                 i.            Penambahan;
                               ii.             Aset yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual atau termasuk dalam kelompok yang akan dilepaskan untuk diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual atau pelepasan lainnya.
                             iii.            Akuisisi melalui penggabungan usaha;
                             iv.            Peningkatan atau penurunan akibat dari revaluasi serta dari rugi penurunan nilai yang diakui atau dijurnal balik secara langsung pada ekuitas.
                               v.            Rugi penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi.
                             vi.            Rugi penurunan nilai yang dijurnal balik dalam laporan laba rugi.
                           vii.            Penyusutan.
                         viii.            Selisih nilai  tukar neto yang timbul dalam penjabaran laporan keuangan dari mata uang fungsional menjadi mata uang pelaporan yang berbeda, termasuk penjabaran dari kegiatan usaha luar negri menjadi mata uang pelaporan dari entitas pelapor; dan
                             ix.            Perubahan lain.

Laporan keuangan juga mengungkapkan:
a)     Keberadaan dan jumlah restriksi atau hak milik, dan asset tetap yang dijaminkan untuk utang;
b)     Jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat asset tetap yang sedang dalam pembangunan;
c)      Jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan asset tetap; dan

d)     Jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk asset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laporan laba rugi, jika tidak diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi.

No comments: