1.
PENGERTIAN
RIGHT ISSUE
Perusahaan
yang membutuhkan tambahan dana yang besar untuk perluasan usahanya, bisa
memilih beberapa kemungkinan:
- Meminta kredit dari bank, menjual obligasi atau menjual sahamnya kemasyarakat.
- Jika perusahaan menjual sahannya ke masyarakat maka dikatakan bahwa perusahaan tersebut “Go-Public”.
- Perusahaan yang menjual sahamnya ke masyarakat disebut emiten dan penjualan saham ke masyarakat disebut emisi saham.
- Banyak perusahaan yang tertarik untuk menjual saham ke masyarakat karena mereka dapat memperoleh dana segar (fresh money) yang murah dari masyarakat. Disebut murah karena besarnya deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham tergantung besar kecilnya laba yang diperoleh perusahaan dan diusulkan oleh direksi untuk disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.Seringkali deviden yang dibagikan legih kecil dari bunga deposito.
Sebetulnya proses go
public memerlukan persiapan yang matang, memakan waktu yang cukup lama, karena
banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin go public diperoleh dari
menteri keuangan cq Ketua Bapepam.
Biaya yang harus
dikeluarkan oleh calopn emiten biasanya cukup besar karena dalam proses go
public diperlukan jasa dari lembaga pendukung, seperti:
1. Financial
consultant
2. Lead
atau Main Underwrite (Penjamin Emisi Utama), dan adapun perjanjian antara
emiten dengan lead underwrite bisa berbentuk:
a. Full
Commitment
b. Best
Effor
3. Sub
Underwrite (Penjamin Emisi Tambahan)
4. Kantor
Akuntan Public
5. Legal
Consultant
6. Notaris
7. Tax
Consultant
8. Appraisal
Company.
2. TUJUAN PEMERIKSAAN ATAS PROSES
RIGHT ISSUE
Jenis
audit yang dilakukan Kap atas proses right issue termasuk jenis spesial
audit,atau compliance audit.
Tujuan pemeriksaannya adalah memeriksa
kewajaran proses right issue, dalam arti apakah dilakukan sesuai Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.
3. PERATURAN-PERATURAN BAPEPAM YANG
MENYANGKUT PROSES RIGHT ISSUE
Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan yang
berkaitan dengan hak Memesan Efek Terlebih dahulu, antara lain:
a. Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar modal KEP-57/PM/1996 Tentang Hak memesan Efek
Terlebih dahulu, dan lampirannya berupa peraturan Nomor IX. D.I : Hak memesan
Efek terlebih dahulu.
b. Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-58/PM/1996 tentang pedoman mengenai
bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan Hak memesan efek
terlebih dahulu, dan lampirannya berupa peraturan Nomor IX D.2: Pedoman
mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan hak
memesan Efek terlebih dahulu.
c. Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-59/PM/1996 tentang pedoman mengenai
bentuk dan isi prospektus.
4. AUDIT PROSEDUR ATAS PROSES RIGHT
ISSUE
Karena audit ini merupakan special audit, maka prosedur audit yang dijalankan juga
tidak seluas prosedur audit dalam suatu general audit, tetapi terbatas pada
hal-hal yang berkaitan dengan right Issue.
Prosedur
audit tersebut antara lain:
1. Meminta
Copy, pernyataan pendaftaran dan
memeriksa apakah pernyataan apakah pernyataan pendaftaran tersebut sesuai
dengan peraturan Nomor IX.D.2.
2. Meminta
copy prospektus atau iklan prospektus tersebut dan memeriksa apakah bentuk dan
isi seuai dengan peraturan Nomor IX.D.3. atau IX.D.4
3. Meminta
Akte Notaris yang berhubungan dengan right Issue.
4. Membandingkan
Laporan Hasil Penjatahan Saham dengan Daftar Hasil Penjatahan Saham yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Ewfek yang mengelola administrasi
perusahaan.
5. Membandingkan
Hak untuk memesan terlebih dahulu yang dimiliki oleh para pemegang saham
perusahaan dengan keputusan Rapat umum Luar biasa para pemegang saham.
6. Memeriksa
formulir konfirmasi penjatahan saham mengenai jumlah saham yang dipesan oleh
para pemegang saham perusahaan dan jumlah yanh seharusnya menjadi hak mereka.
7. Memeriksa
formulir konfirmasi penjatahan untuk mengetahui kesesuaian hasil penjatahan
dengan keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham
8. Meminta rekening koran atau daftar
pembayaran atas saham yang dibeli oleh para pemegang saham.
9. Mengirim surat konfirmasi kepada
pemegang saham utam perusahaan, bahwa sisa saham yang tidak diambil oleh
pemegang hak (Pemegang saham lama) akan dibeli oleh pemegang saham utama.
No comments:
Post a Comment