Sunday, November 27, 2016

AUDIT ATAS PROSES RIGHT ISSUE


1.      PENGERTIAN RIGHT ISSUE 
Perusahaan yang membutuhkan tambahan dana yang besar untuk perluasan usahanya, bisa memilih beberapa kemungkinan:
  1. Meminta kredit dari bank, menjual obligasi atau menjual sahamnya kemasyarakat.
  2. Jika perusahaan menjual sahannya ke masyarakat maka dikatakan bahwa perusahaan tersebut “Go-Public”. 
  3. Perusahaan yang menjual sahamnya ke masyarakat disebut emiten dan penjualan saham ke masyarakat disebut emisi saham.
  4. Banyak perusahaan yang tertarik untuk menjual saham ke masyarakat karena mereka dapat memperoleh dana segar (fresh money) yang murah dari masyarakat. Disebut murah karena besarnya deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham tergantung besar kecilnya laba yang diperoleh perusahaan dan diusulkan oleh direksi untuk disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.Seringkali deviden yang dibagikan legih kecil dari bunga deposito.

Sebetulnya proses go public memerlukan persiapan yang matang, memakan waktu yang cukup lama, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin go public diperoleh dari menteri keuangan cq Ketua Bapepam.

Biaya yang harus dikeluarkan oleh calopn emiten biasanya cukup besar karena dalam proses go public diperlukan jasa dari lembaga pendukung, seperti:
1.    Financial consultant
2.    Lead atau Main Underwrite (Penjamin Emisi Utama), dan adapun perjanjian antara emiten dengan lead underwrite bisa berbentuk:
a.    Full Commitment
b.    Best Effor
3.    Sub Underwrite (Penjamin Emisi Tambahan)
4.    Kantor Akuntan Public
5.    Legal Consultant
6.    Notaris
7.    Tax Consultant
8.    Appraisal Company.

2.      TUJUAN PEMERIKSAAN ATAS PROSES RIGHT  ISSUE
Jenis audit yang dilakukan Kap atas proses right issue termasuk jenis spesial audit,atau compliance audit.
Tujuan pemeriksaannya adalah memeriksa kewajaran proses right issue, dalam arti apakah dilakukan sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.

3.      PERATURAN-PERATURAN BAPEPAM YANG MENYANGKUT PROSES RIGHT ISSUE
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan yang berkaitan dengan hak Memesan Efek Terlebih dahulu, antara lain:
a.  Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar modal KEP-57/PM/1996 Tentang Hak memesan Efek Terlebih dahulu, dan lampirannya berupa peraturan Nomor IX. D.I : Hak memesan Efek terlebih dahulu.
b.  Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-58/PM/1996 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan Hak memesan efek terlebih dahulu, dan lampirannya berupa peraturan Nomor IX D.2: Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu.
c.  Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-59/PM/1996 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus.

4.      AUDIT PROSEDUR ATAS PROSES RIGHT ISSUE
Karena audit ini merupakan special audit, maka prosedur audit yang dijalankan juga tidak seluas prosedur audit dalam suatu general audit, tetapi terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan right Issue.

Prosedur audit tersebut antara lain:
1.   Meminta Copy, pernyataan pendaftaran  dan memeriksa apakah pernyataan apakah pernyataan pendaftaran tersebut sesuai dengan peraturan Nomor IX.D.2.
2.     Meminta copy prospektus atau iklan prospektus tersebut dan memeriksa apakah bentuk dan isi seuai dengan peraturan Nomor IX.D.3. atau IX.D.4
3.      Meminta Akte Notaris yang berhubungan dengan right Issue.
4.   Membandingkan Laporan Hasil Penjatahan Saham dengan Daftar Hasil Penjatahan Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Ewfek yang mengelola administrasi perusahaan.
5.  Membandingkan Hak untuk memesan terlebih dahulu yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan dengan keputusan Rapat umum Luar biasa para pemegang saham.
6.  Memeriksa formulir konfirmasi penjatahan saham mengenai jumlah saham yang dipesan oleh para pemegang saham perusahaan dan jumlah yanh seharusnya menjadi hak mereka.
7. Memeriksa formulir konfirmasi penjatahan untuk mengetahui kesesuaian hasil penjatahan dengan keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham
8.  Meminta rekening koran atau daftar pembayaran atas saham yang dibeli oleh para pemegang saham.
9.  Mengirim surat konfirmasi kepada pemegang saham utam perusahaan, bahwa sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang hak (Pemegang saham lama) akan dibeli oleh pemegang saham utama.

No comments: