PENDAHULUAN
9.1.
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5 THN
1999 ).
Perjanjian yang Dilarang
- Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.
- Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1)
Kegiatan yang Dilarang
- Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
9.2. PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU NO.8 /1999
)
Hak dan Kewajiban Konsumen.
- hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
- hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
- hak atas
informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk
didengar pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar adan jujur serta tidak
diskriminatif;
- hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
seagaimana mestinya;
- hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah
- membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/jasa, demi kenyamanan dan keselamatan;
- beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan kewajiban pelaku usaha
Hak pelaku usaha adalah:
- hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
- hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
- hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
- beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
- memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian
dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan yang dilarang Bagi Pelaku Usaha
- Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan perundangan-undangan;
- Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
- Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar
- Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
9.3. SISTEM TENTANG KETENAGALISTRIKAN ( UU RI NO. 30/2009)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Ketenagalistrikan adalah segala
sesuatu yang menyangkut penedia dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
- Tenaga listrik adalah suatu bentuk
energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan
untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai
untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
- Usaha penyedia tenaga listrik adalah
pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan
penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- Pembangkit tenaga listrik adalah
kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- Transmisi tenaga listrik adalah
penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke sistem didtribus atau ke
konsumen, atau penyalur tenaga listrik antarsistem.
- Distribusi tenaga listrik adalah
penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkit ke
konsumen.
- Konsumen adalah setiap orang atau
badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediantenaga
listrik.
- Usaha penunjang tenaga listrik adalah
kegiatan usaha penunjang tenaga listrik kepada konsumen.
- Rencana umum ketenagalistrikan adalah
rencana pengembangan sistem penyedia tenaga listrik yang meliputi bidang
pembangkitan, transmisi, dan didtribusi tenaga listrik yang diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
- Izin usaha penyedia tenaga listrik
adalah izin untuk melakukan usaha penyedia tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
- Izin orasi adalah izin untuk melakukan
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Wilayah usaha adalah wilayah yang
ditetapkan pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau
penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
- Ganti rugi hak atas tanah adalah
penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas yanah berikut
bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah
tersebut.
- Kompensasi adalah pemberia sejumlah
uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau
benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut
digunakan digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan
ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas
tanak.
- Pemerintah pusat, yang selanjutnya
disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
segagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
- Menteri adalah mentri yang membidangi
usaha ketenagalistrikan.
- Setiap orang adalah orang perorangan
atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
Usaha Penunjang Tenaga Listrik
- Usaha jasa penunjang tenaga listrik
meliputi:
- Konsultasi
dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik
- Pembagunan
dan pemasangan instalasi
penyediaan tenaga listrik
- Pemeriksaan
dan pengujian instalasi tenaga listrik
- Pengoperasian
instalasi tenaga listrik
- Pemeliharaan
instalasi tenaga listrik
- Penelitian
dan pengembagan
- Pendidikan
dan pelatihan
- Laboratorium
pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga lisrik
- Sertifikat
peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
- Setifikasi
kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;atau
- Usaha
jasa lain yang secara langsung berjaitan dengan penyediaan tenaga
listrik.
- Usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yeng
memiliki setrifikasi , klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
- Badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha jasa
penunjang tenanga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga
listrik diatur dengan peraturan pemerintahan.
Hak dan kewajiban pemenang izin usaha penyediaan tenaga listrik
- Untuk kepentingan umum, pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyedia tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam pesal 10 ayat (1) berhak untuk:
a. Melintasi sungai atau danau baik di atas
maupun di bawah permukaan
b. Melintasi laut baik diatas maupun dibawah
permukaan
c. Melintasi jalan umum dan jalan kereta api.
d. Masuk ke tempat umum atau perorangan dan
menggunakannya untuk sementara waktu.
e. Menggunakan tanah dan melintasi diatas
atau di bawah tanah.
f. Melintas diatas atau di bawah bangunan
yang di bangun di atas atau di bawah tanah; dan
g. Memotong dan/atau menebang tanaman yang
menghalanginya
- Dalam pelaksanaan kegiatan sebagimana
dimaksud pada ayat (1), pemegang
izin usaha penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
- Menyediakan tenaga listrik yang
memnuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku
- Memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat
- Memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan dan
- Mengutamakan produk dan potensi dalam
negeri
Hak dan kewaiban konsumen
(1) Konsumen berhak untuk:
a. Mendapat pelayanan yang baik
b. Mendapat tenaga listrik secara terus
menerus dengan mutu dan keandalan yang baik
c. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi
haknya engan harga yang wajar
d. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila
ada gangguan tenaga listrik dan
e. Mendapat ganti rugi apabila terjadi
pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2) Konsumen wajib:
a.melaksanakan
pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfatan tenaga
listrik.
b. menjaga
keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen
c.
memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.
d. membayar
tagihan pemakaian tenaga listrik dan
e. menaati
persyaratan teknis dibidang ketenagalistrikan
(3) Konsumen bertanggung jawab apabila karena
kalalaian mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung
jawab konsumen sebagaimana pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri.
9.4. USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI (PP NO. 4/2010)
Kuafikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk
menetapkan penggolongn usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub
bidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang
perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau
keahlian masing-masing.
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan
konstruksi dapat terdiri atas:
a.
Survei;
b.
Perencanaan
umum, studi makro, dan studi mikro;
c.
Studi
kelayakan proyek, indurti dan produksi;
d.
Perencanaan
teknik, operasi, dan pemeliharaan;
e.
Penelitian.
(2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan
konstruksi dapat terdiri dari jasa:
a.
Pengawasan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Pengawasan
keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan
konstruksi.
(3) Layanan
jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(4)
Kegiatan
yang dapat dilakukan secara terintegrasi terdiri atas:
a.
Rancang
bangun;
b.
Perencanaan,
pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi;
c.
Penyelenggaraan
pekerjaan terima jadi dan/atau
d.
Penyelenggaraan
pekerjaan berbasis kinerja
Badan usaha jasa konstruksi yang memberikan
layanan jasa kostriksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi
usaha.
(1) Klasifikasi untuk bidang usaha jasa
perencanaan dan jasa pengawasan konstruksi meliputi:
a. Arsitektur;
b. Rekayas (engineering);
c. Penataan ruang; dan
d. Jasa konstruksi lainnya.
(2) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan
konstruksi meliputi:
a. Bangunan gedung;
b. Bangunsn sipil;
c. Instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d. Jasa pelaksanaan lainnya.
(3) Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi
meliputi:
a. Kualifikasi usaha besar;
b. Kualifikasi usaha menengah
c. Kualifikasi usaha kecil
Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa
konstruksi atau orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha yang
memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi.
(1) Kualifikasi meliputi:
a. Arsitektur;
b. Sipil;
c. Mekanikal;
d. Elektrikal;
e. Tata lingkungan; dan
f. Manajemen pelaksanaan.
(2) Kualifikasi meliputi:
- Tenaga ahli; dan
- Tenaga terampil.
(3) Tenaga ahli terdiri atas subkualifikasi:
a. Muda;
b. Madya; dan
c. Utama.
(4) Tenaga terampil terdiri atas
subkualifikasi:
a. Kelas tiga;
b. Kelas dua; dan
c. Kelas satu.
Penanggung jawab teknik yang merupakan tenaga
tetap badan usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan harus
memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi
dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
DAFTAR PUSTAKA
- UU NO. 5 THN 1999, TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT.
- UU NO.8 /1999. TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
- UU RI NO. 30 /2009 TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
- PP NO. 4/ 2010 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PP NO. 28/2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT
JASA KONSTRUKSI
No comments:
Post a Comment