Monday, November 28, 2016

KODE ETIK PROFESI TEKNIK LISTRIK


PENDAHULUAN 
  
9.1.  LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5 THN 1999 ).

Perjanjian yang Dilarang
  1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1)

Kegiatan yang Dilarang
  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 

9.2. PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU NO.8 /1999  )

Hak dan Kewajiban Konsumen.
  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar adan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak seagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  
Kewajiban konsumen adalah
  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/jasa, demi kenyamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
 Hak dan kewajiban pelaku usaha
 Hak pelaku usaha adalah:
  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  
Kewajiban pelaku usaha adalah:
  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
 Perbuatan yang dilarang Bagi Pelaku Usaha 
  1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundangan-undangan;
  2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
  4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

9.3. SISTEM TENTANG KETENAGALISTRIKAN ( UU RI NO. 30/2009) 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penedia dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
  2. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
  3. Usaha penyedia tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
  4. Pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
  5. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke sistem didtribus atau ke konsumen, atau penyalur tenaga listrik antarsistem.
  6. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkit ke konsumen.
  7. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediantenaga listrik.
  8. Usaha penunjang tenaga listrik adalah kegiatan usaha penunjang tenaga listrik kepada konsumen.
  9. Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyedia tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan didtribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
  10. Izin usaha penyedia tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  11. Izin orasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
  12. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
  13. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas yanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
  14. Kompensasi adalah pemberia sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanak.
  15. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia segagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945.
  16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  17. Menteri adalah mentri yang membidangi usaha ketenagalistrikan.
  18. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

Usaha Penunjang Tenaga Listrik
  1. Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
    1. Konsultasi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik
    2. Pembagunan dan pemasangan  instalasi penyediaan tenaga listrik
    3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
    4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik
    5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
    6. Penelitian dan pengembagan
    7. Pendidikan dan pelatihan
    8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga lisrik
    9. Sertifikat peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
    10. Setifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;atau
    11. Usaha jasa lain yang secara langsung berjaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
  1. Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yeng memiliki setrifikasi , klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha jasa penunjang tenanga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan peraturan pemerintahan.

Hak dan kewajiban pemenang izin usaha penyediaan tenaga listrik 
  1. Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyedia tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pesal 10 ayat (1) berhak untuk:
a.       Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan
b.      Melintasi laut baik diatas maupun dibawah permukaan
c.       Melintasi jalan umum dan jalan kereta api.
d.      Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.
e.       Menggunakan tanah dan melintasi diatas atau di bawah tanah.
f.       Melintas diatas atau di bawah bangunan yang di bangun di atas atau di bawah tanah; dan
g.      Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya

  1. Dalam pelaksanaan kegiatan sebagimana dimaksud  pada ayat (1), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan

Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
  1. Menyediakan tenaga listrik yang memnuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku
  2. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat
  3. Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan
  4. Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri

 Hak dan kewaiban konsumen 
(1)   Konsumen berhak untuk:
a.       Mendapat pelayanan yang baik
b.      Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik
c.       Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya engan harga yang wajar
d.      Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan
e.       Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

(2)   Konsumen wajib:
a.melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfatan tenaga listrik.
b. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.
d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik dan
e. menaati persyaratan teknis dibidang ketenagalistrikan

(3)   Konsumen bertanggung jawab apabila karena kalalaian mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen sebagaimana pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri.


9.4. USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI (PP NO. 4/2010)

Kuafikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongn usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keahlian masing-masing.

(1)    Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi dapat terdiri atas:
a.          Survei;
b.         Perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro;
c.          Studi kelayakan proyek, indurti dan produksi;
d.         Perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan;
e.          Penelitian.

(2)    Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi dapat terdiri dari jasa:
a.          Pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b.   Pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi.
(3)     Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi dapat dilakukan secara terintegrasi.
(4)         Kegiatan yang dapat dilakukan secara terintegrasi terdiri atas:
a.          Rancang bangun;
b.         Perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi;
c.          Penyelenggaraan pekerjaan terima jadi dan/atau
d.         Penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja

Badan usaha jasa konstruksi yang memberikan layanan jasa kostriksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha.
(1)   Klasifikasi untuk bidang usaha jasa perencanaan dan jasa pengawasan konstruksi meliputi:
a.       Arsitektur;
b.      Rekayas (engineering);
c.       Penataan ruang; dan
d.      Jasa konstruksi lainnya.
(2)   Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi:
a.       Bangunan gedung;
b.      Bangunsn sipil;
c.       Instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d.      Jasa pelaksanaan lainnya.
(3)   Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi meliputi:
a.       Kualifikasi usaha besar;
b.      Kualifikasi usaha menengah
c.       Kualifikasi usaha kecil

Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi atau orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi.
(1)   Kualifikasi meliputi:
a.       Arsitektur;
b.      Sipil;
c.       Mekanikal;
d.      Elektrikal;
e.       Tata lingkungan; dan
f.       Manajemen pelaksanaan.
(2)   Kualifikasi meliputi:
  1. Tenaga ahli; dan
  2. Tenaga terampil.
(3)   Tenaga ahli terdiri atas subkualifikasi:
a.       Muda;
b.      Madya; dan
c.       Utama.
(4)   Tenaga terampil terdiri atas subkualifikasi:
a.       Kelas tiga;
b.      Kelas dua; dan
c.       Kelas satu.

Penanggung jawab teknik yang merupakan tenaga tetap badan usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan harus memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
  

DAFTAR PUSTAKA

  1. UU NO. 5 THN 1999, TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
  2. UU NO.8 /1999. TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
  3. UU RI NO. 30 /2009  TENTANG KETENAGALISTRIKAN
  4. PP NO. 4/ 2010 TENTANG  PERUBAHAN ATAS PP NO. 28/2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI


No comments: