BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Cek kosong menjadi perdebatan akhir-akhir ini. Bukan
karena boleh dan tidak membolehkan, tetapi terlebih karena perubahan
perundang-undangan ini yang sampai sekarang masih terus berlanjut.
Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran
transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu
Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah
alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor
470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan
uang kertas, serta uang giral, seperti cek. Adanya cek kosong itu dikarenakan
memang pihak-pihak tidak bertanggung jawab ingin meraup keuntungan yang besar
dari hasil penipuan mereka.
Dalam cek kosong tertulis sejumlah uang yang harus
dibayarkan oleh bank, namun saldo rekening yang dimiliki orang yang
mengeluarkan cek tersebut tidak cukup untuk membayarnya. Ketidakmampuan cek itu
untuk dicairkan menghambat pertumbuhan ekonomi. Betapa tidak, transaksi
miliaran rupiah pun bisa lenyap hanya dikarenakan cek kosong. Hal ini merugikan
tidak hanya pengusaha namun juga negara.
Menyadari makin maraknya kasus cek kosong, maka
pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk meminimalis kecurangan ini. Undang-undang
nomor 17 tahun1964 tentang larangan penarikan cek kosong pun dikeluarkan. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa barang siapa menarik cek saat ia
mengetahui bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi untuk melakukan
penarikan sebanyak yang tertulis dalam cek maka akan dijatuhkan hukuman penjara
selama-lamanya 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya empat kali jumlah uang
yang tertera dalam cek.
Peraturan ini berlaku bagi orang perorangan, yayasan,
organisasi, badan hukum, perserikatan, dan perseroan. Kerugian pihak yang
menerima cek kosong tersebut bisa melebihi sanksi yang diatur dalam
undang-undang.
Karena dianggap kurang bisa menyelesaikan permasalahan
cek kosong maka pada tahun 1971 dikeluarkan undang-undang untuk mencabut
Undang-undang nomor 17 tahun 1964. Setelah direvisi kembali maka Undang-undang
nomor 1 tahun 1971 tentang pencabutan UU nomor 17 tahun 1964 diganti dengan UU
nomor 12 tahun 1971 yang menjadikannya sebagai undang-undang tetap.
Sepemahaman saya undang-undang nomor 12 tahun 1971 ini
mengesahkan undang-undang pencabutan UU nomor 17 tahun 1964, dalam artian bahwa
penarikan cek kosong tidak dilarang, belum ada sanksi untuk itu.
Dari sumber-sumber yang saya temukan, UU nomor 17 tahun
1964 ini memang seharusnya tidak ditujukan pada si penarik cek namun terlebih
pada penandatangan cek. Sebab penarik cek justru merupakan orang yang dirugikan
dalam transaksi tersebut.
Sesuai dengan perkembangan
perekonomian dan teknologi informasi, terdapat tuntutan dari para pelaku
ekonomi untuk dapat melakukan transaksi dalam jumlah tertentu secara lebih
efektif, efisien dan aman. Hal tersebut antara lain dipicu karena
penggunaan uang kartal (cash/tunai) khususnya untuk transaksi dengan
nominal yang relatif besar, dirasakan kurang efisien dan aman.
Kecenderungan penggunaan instrumen pembayaran berupa cek dan bilyet giro
sebagai sarana pembayaran dalam perdagangan secara umum disebabkan antara lain
karena adanya beberapa keunggulan instrumen dimaksud dibandingkan dengan
instrumen pembayaran lainnya, antara lain faktor efektivitas, efisiensi, dan
keamanannya.
Di beberapa negara, penggunaan
instrumen pembayaran non tunai, baik paper based, card based
maupun electronic based telah berkembang sedemikian pesatnya. Bahkan,
masing-masing instrumen tersebut telah menyediakan berbagai fasilitas derivatif
untuk bermacam-macam kepentingan pembayaran dengan metode settlement
yang semakin canggih. Keberadaan instrumen pembayaran non tunai yang berkembang
demikian pesatnya di beberapa negara maju telah didukung dengan adanya sistem
pembayaran yang memadai, mekanisme settlement yang mendukung serta
kerangka hukum yang kuat.
Di Indonesia sendiri, pertumbuhan
penggunaan non-cash payment instruments mengalami peningkatan
yang cukup signifikan. Berbagai aspek yang menjadi kendala dalam pengembangan non-cash
instrument jenis ini, antara lain dari sisi infrastruktur pendukung,
kurangnya pemahaman petugas bank dan/atau pelaku ekonomi terhadap peraturan
perudang-undangan yg berlaku, kesiapan dan pola transaksi masyarakat Indonesia
sampai ke masalah perangkat hukum.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Mengapa Oichida masih berstatus saksi, namun
tak menutup kemungkinan, oichida segera akan ditetapkan sebagai tersangka?
2.
Mengapa
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak pihak Polrestabes
Makassar untuk segera menetapkan Direktur PT Fany Mitra karya Oichida Lashara
sebagai tersangka terkait dengan kasus cek kosomg?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk mengetahui mengapa Oichida masih
berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan, oichida segera akan ditetapkan
sebagai tersangka;
2.
Untuk
mengetahui mengapa Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak pihak
Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan Direktur PT Fany Mitra karya
Oichida Lashara sebagai tersangka terkait dengan kasus cek kosong.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.1 Pengertian
Cek Dan Cek Kosong
Pengertian cek adalah surat perintah nasabah kepada bank
yang mengelola rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Cek kosong adalah cek yang ditarik dari
sebuah rekening, yang dananya tidak cukup untuk membayar cek tersebut. Hal ini
sering dijumpai dalam transaksi bisnis sehari-hari. Cek kosong amat merugikan
pelaku bisnis di pasaran, entah saat pemesanan bahan mentah sampai distribusi
barang siap pakai. Peraturan belum pernah benar-benar diterapkan kepada
seorang/yayasan/organisasi/perusahaan. Padahal sesungguhnya peraturan
perundang-undangan telah ditetapkan sejak lama.
2.1.2 Ciri-ciri
Cek
Cek diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang
Pasal 178 sampai dengan 229. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD, cek mempunyai
ciri- ciri yaitu:
1. Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan
diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
2. Perintah
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama
orang yang harus membayarnya (tertarik);
4. Penetapan
tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;
5. Tanggal
dan tempat cek ditariknya;
6. Tandatangan
orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
Personil yang terlibat dalam surat cek
adalah penerbit (orang yang menarik); tersangkut (yaitu Bank); pembawa (orang
yang ditunjuk); pemegang (orang yang diberi hak); pengganti (orang yang
menggantikan pemegang atau kepada endosemen. Cek tersebut harus
dibayarkan oleh tersangkut atas perintah penerbit selama cek tersebut tidak
dibatalkan oleh penerbit. Meskipun cek tersebut dapat dibatalkan namun tetap
harus menunggu masa penawaran berakhir yaitu setelah 70 hari sari selama cek
tersebut belum diambil atau diuangkan kepada bank oleh pemegang.
Dalam perkembanganya Cek semakin
banyak digunakan sebagai alat pembayaran. Tuntutan akan kebutuhan hidup manusia
dalam perdagangan semakin mendorong ke arah kompleksitas dari bentuk Cek yang
semula hanya berfungsi semata-mata sebagai alat pembayaran dalam bentuk baku
pada perkembanganya mengalami perluasan ke dalam bentuk-bentuk khusus sesuai
peruntukan dan tujuan penerbitanya.
2.1.3 Macam-Macam
Cek
Adapun macam-macam Cek tersebut antara lain :
1.
Cek atas pengganti, dimana penerbit
bertindak juga sebagai pemegang pertama;
2.
Cek atas penerbit sendiri yakni perintah
membayar ditujukan kepada penerbit sendiri;
3.
Cek untuk perhitungan orang lain bahwa cek
dapat diterbitkan atas permintaan orang ke tiga;
4.
Cek Incaso atau disebut juga cek atas
pemberian kuasa atau untuk tagih;
5. Cek Domisili dimana yang dapat menunjuk
dimana cek harus dibayar atau domisili pada surat cek hanyalah penerbit saja;
6.
Cek Kosong yaitu Cek kosong atau blank cheque
merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai
contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro
tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta
rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.;
7.
Traveller’s
cheque ialah cek dalam perjalanan cek untuk orang yang
bepergian;
8. Cek Mundur Merupakan cek yang diberi tanggal
mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai
contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek
tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek
mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada
kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum
memiliki dana pada saat itu.
2.1.4 Manfaat
Cek
A.
Manfaat cek bagi pemilik rekening (nasabah):
a.
Sebagai alat pencatatan dan pembukuan
transaksi penarikan dana di bank;
b.
Sebagai alat pengawasan jumlah dana yang
tersedia di bank;
c.
Sebagai alat penarik dana dari bank;
d.
Sebagai alat pembayaran kepada pihak lain.
B.
Manfaat cek bagi bank:
a.
Sebagai alat pembayaran;
b.
Sebagai alat pemindahbukuan dari satu
rekening ke rekening lainnya;
c.
Sebagai dokumen pembukuan.
C.
Manfaat cek bagi pihak ketiga, yaitu pihak
yang memegang cek:
a.
Sebagai alat untuk menyelesaikan hutang
piutang dengan pihak lain;
b.
Sebagai alat pembayaran, pengganti alat
pembayaran yang sah.
2.1.5 Faktor
Pendukung penggunaan Cek Kosong
Pada asasnya setiap penerbit yang menerbitkan cek
seharusnya berlatar belakang suatu perbuatan dasar dimana penerbit
sebagai seorang nasabah di Bank yang mempunyai rekening tabungan mempunyai dana
yang cukup terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat cek sebagai alat
pembayaran. Namun seringkali di dalam praktek penggunaan cek sering disalah
gunakan sebagai tindakan penipuan yaitu cek kosong.
Faktor yang menjadi pendukung praktek penggunaan cek
kosong adalah rahasia Bank. Bank tidak akan memberikan informasi mengenai
jumlah rekening nasabahnya. Jadi, apabila ternyata surat cek itu dananya tidak
mencukupi atau kosong, penerima surat cek tidak mungkin mengetahui hal itu.
Penerima surat cek hanya percaya bahwa pada saat diperlihatkan ia akan
memperoleh pembayaran. Bagi penerbit surat cek yang berspekulasi, hal ini
merupakan kesempatan untuk memperoleh kenikmatan dengan menerbitkan surat cek
kosong atau membayar dengan cek kosong dalam transaksi dagang.
Penyelesaian masalah yang timbul dalam praktek penggunaan
Cek kosong sebagai alat pembayaran di Indonesia adalah bahwa cek tersebut
dapat ditagihkan kemudian hari sebelum habis masa pengunjukannya yaitu 70 hari.
Tetapi apabila masa pengunjukkan selama 70 hari cek telah lewat dan cek masih
ditolak karena belum tersedianya dana, maka masih dapat dimintakan dana sampai
waktu selama 6 bulan terhitung mulai hari penerbitan semula. Setelah
waktu 6 bulan telah lewat (daluwarsa), pemegang cek masih dapat melakukan
Hak Regres.
Hak regres adalah hak yang diberikan oleh undang- undang
kepada pemegang surat beharga dalam hal terjadi non akseptasi atau non
pembayaran. Hak regres atau hak recourse dalam kamus Bank Indonesia adalah Hak
Pemegang Surat Wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis
guna mendapatkan pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht
van regres) dan Recourse juga diartikan hak alih bayar. Hak regres
diatur di dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 153 KUHD.
Adapun melakukan hak regres dapat dilakukan dengan 2 cara
yaitu:
1. Dengan
melakukan protes, yang dapat dilakukan dengan 2 macam cara yaitu dengan
akte otentik dan dengan protes sederhana.
a. Dengan
akte otentik yaitu tindakan yang dilakaukan pemegang dalam hal terjadi
penolakan pembayaran atau non akseptasi yang dibuat dihadapan notaries atau
juru sita yang diikiuti oleh 2 orang saksi. Akta tersebut adalah akta tentang
penolakan pembayaran atau non akseptsasi (pasal 143 (b) dan (c));
b.
Dengan protes sederhana, tidak memakai
formalitas tertentu artinya tidak harus dibuat dalam akta tersendiri. Protes
ini dilakukan dalam hal tidak ada klausuka yang melarang protes sederhana,
pemegang tidak ingin melakukan protes otentik, pihak yang diprotes
bersedia memberikan bantuannya yaitu dengan cara menuliskan pernyataan pada
surat beharga bahwa akseptasi dan pembayaran ditolak.
2. Dengan
melakukan notifikasi yaitu pemberitahuan dari pemegang kepada penerbit dan
kepada endosan sebelumnya tentang adanya penolongan akseptasi dan pembayaran
dalam waktu 4 hari kerja sesudah protes. Endosan yang menerima pemberitahuan
harus memberitahukan endosan lainnya dalam tenggang waktu 2 hari kerja sejak
saat ia menerima pemberitahuan. Namun notifikasi ini tidak merupakan
unsur yang mutlak dalam melakukan hak regres dan Undang-Undang tidak menegaskan
bagaimana cara melakukan notifikasi sehingga ditafsirkan bebas, baik dilakukan
secara lisan atau tertulis.
Dalam praktek didunia perbankan apa yang disebut dengan
hak regres didalam pelaksanaanya ternyata dihindari olehpihak-pihak yang
terkait dalam peredaran surat wesel. Hal ini disebabkan oleh karena:
1. Dari
pihak penerbit (Nasabah), pihak perbankan (tertarik), pihak pemegang (pembeli)
Tidak mengetahui apa hak regres;
2.
Prosedur yang diprasyaratkan dalam
melaksanakan hak regred tidak / kurang memenuhi keinginan / harapan mereka;
3.
Adanya kesepakatan (walaupun tidak dilakukan
secara langsung / nayata) bahwa pihak-pihak yang bersangkutan secara bersama-sama
menghindari hak regres;
4. Bahwa
pelaksanaan hak regres dapat mengurantgi cacat nama terhadap pihak-pihak
tertentu.
Namun pada dasarnya, setelah hak regres ini ditempuh,
tetapi masih belum dilakukan pembayaran, maka pemegang surat beharga dapat
kembali kepada perjanjian pokok. Dimana jika kita kaitkan dengan kasus yaitu
perjanjian kontrak jual beli crude palm oil (CPO) antara Siti dan PT PHA
yang senilai Rp 3,2 miliar. Di dalam perjanjian kontrak jual beli
tersebut, Siti Faridah yang merupakan warga negara Malaysia berkewajiban
membayar Rp 3,2 milyar terhadap pembelian crude palm oil (CPO) terhadap
PT Pulau Hijau Asri (PHA).
2.1.6 Perlakuan
hukum bagi pelanggar cek kosong
Pertimbangan
:
A.
Bahwa
di dalam praktek perbankkan seringkali terjadi bahwa suatu cek yang diajukan
pada bank atas nama cek tersebut ditarik guna diminta pembayarannya ternyata
tidak terjamin dengan dana yang cukup pada bank tersebut (lazim dinamakan cek
kosong);
B.
Bahwa
perbuatan penarikan cek kosong itu telah dilakukan sedemikian rupa sehingga
merupakan manipulasi-manipulasi yang dapat mengacaukan dan menggagalkan
usaha-usaha pemerintah pada dewasa ini di dalam melaksanakan
stabilitas/perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian pada
umumnya;
C.
Bahwa
di samping hal-hal tersebut dalam huruf b di atas, penarikan cek-cek kosong itu
dapat pula mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu
lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya;
D.
Bahwa
demi tercapainya stabilisasi/perbaikan-perbaikan dalam bidang moneter serta
untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran
dengan cek dan perbankan pada umumnya, perlu ditetapkan
ketentuan-ketentuan tentang penarikan cek kosong tersebut;
E.
Pengaturan
ini adalah pula dalam rangka pengamanan usaha-usaha mencapai tujuan revolusi;
F.
Bahwa
berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu pula merubah undang-undang no.7
drt. Tahun 1955 sebagaimana telah dirobah dan ditambah, terakhir dengan undang-undang
no.1 prp tahun 1960.
Larangan
penarikan cek kosong:
A.
Barang
siapa menarik suatu cek, sedangkan ia mengetahui atau patut harus menduga,
bahwa sejak saat ditariknya untuk cek tersebut tidak tersedia dana yang cukup
pada bank atas nama cek tersebut ditarik (cek kosong) dipidana dengan mati,
pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh
tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknsya empat kali jumlah yang ditulis dalam
cek kosong yang bersangkutan;
B.
Apabila
penarikan cek kosong tersebut dalam pasal 1 dilakukan oleh atau atas nama suatu
badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka
tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan baik terhadap badan hukum,
perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang melakukan
penarikan cek kosong itu, maupun terhadap kedua-duanya;
C.
Tindakan
pidana tersebut dalam point A dan B adalah kejahatan. Dengan pesatnya kemajuan perekonomian Indonesia, maka kebiasaan-kebiasaan
di dalam kalangan perdagangan di Indonesia mengalami perubahan-perubahan juga
sesuai dengan pesatnya kemajuan perekonomian tersebut. Lembaga-lembaga
perdagangan yang pada zaman sebelum perang dunia ke-II hanya dipergunakan oleh
pedagang-pedagang besar yang kebanyakan terdiri dari bangsa Asing di Indonesia,
sekarang ini dengan cepat sekali dipergunakan pula oleh pedagang-pedagang
bangsa Indonesia. Lembaga perdagangan yang antara lain sudah lazim
dipergunakan oleh kaum pedagang bangsa Indonesia pada waktu ini adalah cara
pembayaran dengan cek.
Betapa
pentingnya cara pembayaran dengan cek tersebut kita ketahui semua dari hasrat
Pemerintah agar di Indonesia didirikan bank-bank sebanyak-banyaknya guna antara
lain melayani cara pembayaran tersebut.
Guna ketertiban
dan kelancaran usaha perbankan dari penggunaan cek-cek itu maka oleh Pemerintah
telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1955 tentang Pengawasan
terhadap Urusan Kredit (Lembaran Negara tahun 1955 No.2) Dalam rangka
pengawasan terhadap urusan kredit (perbankan) itu kini dapat
diketahui timbulnya praktek-praktek yang sangat tidak sehat yang pada
garis besarnya berkisar pada penggunaan lembaga cek untuk maksud-maksud
manipulasi ialah dengan jalan penarikan-penarikan cek tanpa menyediakan dana
yang cukup pada bank atas mana cek ditarik semenjak saat ditariknya cek itu.
Dalam hubungan ini perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
Mengingat bahwa
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboekvan koophandel) dalam bidang
Hukum Perdata hanya mewajibkan seseorang yang menarik cek untuk
menyediakan dana yang cukup pada bank atas mana cek ditarik pada hari cek itu
diajukan kepada bank guna pembayarannya, maka orang merasa tidak
perlu untuk menyediakan dana yang dipergunakan itu sebelum cek itu diajukan
pada bank yang bersangkutan guna diminta pembayarannya.
Mengingat
adanya selisih waktu yang cukup antara saat cek itu ditarik dan saat cek itu
diajukan pada bank guna diminta pembayarannya, dalam waktu mana cek itu dapat
berpindah dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran, maka timbullah
nafsu orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk
mempergunakan kesempatan itu guna tujuan-tujuan manipulasi.
Orang-orang
yang tidak bertanggung jawab ini kemudian menarik cek-cek semau-maunya dalam
jumlah-jumlah yang sangat besar dengan hanya menyediakan dana sebagian
(kecil) saja dari jumlah cek-cek yang ditariknya itu pada bank yang
bersangkutan, karena menurut perhitungannya jumlah dana yang sebagian
(kecil) disediakannya itu sudah cukup untuk menampung, pembayaran-pembayaran
apabila cek-cek itu diajukan pada bank.
Hal ini berarti
bahwa orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu telah menciptakan alat-alat
pembayaran dalam jumlah-jumlah yang amat besar guna kepentingan dirinya sendiri
yang dalam praktek telah menambah jumlah alat-alat pembayaran yang beredar
sampai bermilyar rupiah, hal mana betul-betul menimbulkan kekacauan dalam
bidang moneter yang dengan sendirinya mempengaruhi pula tingkat harga
barang-barang.
Di samping itu
perhitungan dari manipulan-manipulan termaksud di atas dapat melesat, sehingga
pada saat cekceknya diajukan pada bank tidak tersedia dana yang diperlukan
dan cek-cek tersebut ditolak oleh bank-bank sebagai cek-cek kosong.
Praktek-praktek demikian itu apabila dibiarkan berlarut-larut akan merupakan
pula:
A. Perlawanan
yang terang-terangan terhadap maksud Pemerintah untuk menumbuhkan kebiasaan
melakukan pembayaran dengan cek dalam masyarakat pada umumnya dan di kalangan
perdagangan khususnya, maksud mana telah pula dipertegas oleh P.Y.M. Presiden
sendiri dengan Keputusannya No.470 tahun 1961 tanggal 23 Agustus 1 961 tentang
merubah lalu lintas pembayaran yang terutama bersifat Kartal dengan lalu
lintas pembayaran yang terutama bersifat Giral;
B. Faktor-faktor
yang mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga cek pada umumnya dan perbankan khususnyal;
C. Penghambatan
terhadap Rencana Pembangunan Semesta Berencana yang telah ditetapkan oleh
M.P.R.S. dengan ketetapannya No.11 tahun 1960 dan terhadap kemajuan
perekonomian bangsa Indonesia khususnya;
D.
Walaupun
oleh Dewan Moneter telah dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No.53 yang
maksudnya juga mencegah penarikan cek kosong sebagai usaha dibidang Hukum
Publik, kemudian Bank Indonesia menetapkan pula ketentuan-ketentuan guna
mencegah penarikan cek kosong tersebut sebagai tindakan dibidang Hukum.
Administratif,
namun segala usaha serta tindakan-tindakan ini belum mampu mencegah penarikan
cek-cek kosong.Guna menertibkan keadaan tersebut di atas perlu segera diadakan
tindakan yang cukup keras untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat
terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan
pada umumnya.
2.2 ANALISIS
MASALAH
2.2.1 Oichida
masih berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan, Oichida akan segera ditetapkan
sebagi tersangka.
Direktur PT Fany
Mitra Karya Oichida Nazara yang tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana
penipuan senilai Rp 1,3 miliar yang menimpa Nelly Nyampa salah seroang
pengusaha Makassar terancam bakal dialihkan statusnya dari saksi menjadi
tersangka.
Hal ini disampaikan langsung Wakil Kepala Satuan Reserse
dan Kriminal Polrestabes Makassar Komisari Polisi (Kompol) Anwar, di kantornya,
Senin (28/7) disela-sela proses pemeriksaan Oichida yang merupakan mafia
pengusaha developer dalam kasus penipuan yang tidak hanya merugikan Nelly
melainkan Asisten Wakil Rektor III Universitas Muslim Indonesia (UMI) Zakir
Sabara juga ikut ditipu senilai Rp 80 juta lebih beberapa waktu lalu dalam jual
beli tanah.
Berdasarkan pantuan beritasiaga di Polrestabes, pemilik
rumah makan Gogohe yang terletak di Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang
Makassar ini masih terus menjalani proses pemeriksaan secara intensif bahkan
tertutup selama kurang lebih tujuh jam di lantai dua bagian umum Reksirm
Polrestabes Makassar.
Oichida yang mengenakan kemeja biru bergaris mendatangi
Polrestabes Makassar sekitar pukul 11,45 wita. Bahkan hingga sekarang bos
developer yang dikenal kebal hukum ini terlihat jelas diperiksa di ruang
tertutup melalui pantauan Closed Circuit Televisioan (CCTV).
“Kami belum bisa memberikan penjelasan secara rinci
mengenai hasil pemeriksaannya karena yang bersangkutan tengah dalam proses
pemeriksaan. Yang jelas ada dua kasus yang bersangkutan kami mintai keterangan
yakni kasus penipuan yang menimpa Nelly Nyampa senilai Rp 1,3 miliar dan kasus
yang dilaporkan Zakir Sabara terkait penipuan sebesar Rp 80 juta lebih,” kata
Anwar kepada awak media.
Menurutnya, dalam kasus ini Oichida masih
berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan, Oichida segara akan kami
tetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihaknya mengaku tak segan menjebloskan
terlapor ke jeruji sel Polrestabes Makassar jika terbukti melakukan penipuan.
Diakuinya rekam jejak Oichida telah banyak melakukan
penipuan dalam kurung waktu beberap tahun ini . Diantaranya, kasus penipuan
terhadap Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli
Gani Otto.
2.2.2 Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak pihak Polrestabes Makassar untuk segera
menetapkan direktur PT Fany Mitra Karya
Oichida Lashara sebagai tersangka.
Sementara, Direktur Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mendesak pihak Polrestabes Makassar
untuk segera menetapkan Direktur PT Fany Mitra Karya Oichida Lashara sebagai
tersangka dalam kasus tindak kejahatan terkait penipuan yang merugikan orang
lain dengan cara melakukan pembayaran sisa utang piutangnya dengan menggunakan
bilyet giro (BG) atau cek kosong.
"Sama sekali tidak ada
alasan polisi untuk tidak menetapkan Oichida sebagai tersangka. Tindakan yang
dilakukan itu ada murni pidana," tegas Abdul Azis.
Alasan lain juga, kata Azis
adalah Oichida merupakan pelaku lama yang diduga tak pernah tersentuh hukum
meski kasus penipuannya terhadap orang lain sudah seringkali terjadi.Seperti
yang pernah dialami Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel
Zulkifli Gani Otto.
"Keduanya juga pernah
ditipu dalam jual beli tanah, dimana Oichida dalam melakukan pembayaran tanah
yang bersangkutan menggunakan Bilyet Giro ( BG) atau cek kosong,"
terangnya.
Berdasarkan sumber
beritasiaga di kepolisian, diduga kasus yang seringkali menyeret nama
pengusaha Makassar ini disinyalir bahkan diduga kuat dilindungi oleh
oknum polisi. Sehingga proses kasusnya seringkali terhenti di tengah jalan.
Langkah cepat dan tegas
penyidik sangat diharapkan untuk mencegah terjadinya korban berikutnya dalam
praktik penipuan yang dilakukan terlapor.
Menanggapi pernyataan
Direktur LBH Makassar, Anwar mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan
tengah berlangsung. Jika sudah ditemukan bukti kuat, pihaknya akan segera
mengalihkan status Oichida menjadi tersangka bahkan jika terbukti yang
bersangkutan akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.
Hal yang menyebabkan Oichida masih berstatus
saksi, namun tak menutup kemungkinan, oichida segera akan ditetapkan sebagai
tersangka adalah Direktur PT Fany Mitra Karya Oichida Nazara (Oichida) tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana
penipuan senilai Rp 1,3 miliar, Oichida yang merupakan mafia pengusaha
developer dalam kasus penipuan yang tidak hanya merugikan Nelly melainkan
Asisten Wakil Rektor III Universitas Muslim Indonesia (UMI) Zakir Sabara juga
ikut ditipu senilai Rp 80 juta lebih beberapa waktu lalu dalam jual beli tanah. Serta kasus penipuan terhadap Bupati
Enrekang, La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto.
2. Hal
yang menyebabkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Makassar mendesak pihak
Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan direktur PT Fany Mitra Karya Oichida Lashara sebagai tersangka adalah Oichida
merupakan pelaku lama yang diduga tak pernah tersentuh hukum meski kasus
penipuannya terhadap orang lain sudah seringkali terjadi.Seperti yang pernah
dialami Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani
Otto. "Keduanya juga pernah ditipu
dalam jual beli tanah, dimana Oichida dalam melakukan pembayaran tanah yang
bersangkutan menggunakan Bilyet Giro (BG) atau cek kosong.
3.2 SARAN
1.
Dimohon agar pemerintah dapat lebih
memerhatikan masalah tentang surat berharga agar permasalahan penyalahgunaannya
dapat diminimalisir;
2. Langkah cepat dan tegas penyidik sangat
diharapkan untuk mencegah terjadinya korban berikutnya;
3. Dimohon kepada pembaca agar mencari sumber
bacaan lain untuk lebih memperdalam pengetahuan mengenai hak atas merek.
Oichida Bakal Jadi Tersangka Kasus Penipuan Cek Kosong
Minggu, 29 Juli 2012
(beritasiaga.com),Makassar --- Direktur PT Fany Mitra Karya Oichida Nazara yang tersandung
dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 1,3 miliar yang menimpa
Nelly Nyampa salah seroang pengusaha Makassar terancam bakal dialihkan statusnya
dari saksi menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan langsung Wakil
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar Komisari Polisi
(Kompol) Anwar, di kantornya, Senin (28/7) disela-sela proses pemeriksaan
Oichida yang merupakan mafia pengusaha developer dalam kasus penipuan yang
tidak hanya merugikan Nelly melainkan Asisten Wakil Rektor III Universitas
Muslim Indonesia (UMI) Zakir Sabara juga ikut ditipu senilai Rp 80 juta lebih
beberapa waktu lalu dalam jual beli tanah.
Berdasarkan pantuan beritasiaga di
Polrestabes, pemilik rumah makan Gogohe yang terletak di Jl Boulevard,
Kecamatan Panakkukang Makassar ini masih terus menjalani proses pemeriksaan
secara intensif bahkan tertutup selama kurang lebih tujuh jam di lantai dua
bagian umum Reksirm Polrestabes Makassar.
Oichida yang mengenakan kemeja biru
bergaris mendatangi Polrestabes Makassar sekitar pukul 11,45 wita. Bahkan
hingga sekarang bos developer yang dikenal kebal hukum ini terlihat jelas
diperiksa di ruang tertutup melalui pantauan Closed Circuit Televisioan (CCTV).
“Kami belum bisa memberikan
penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaannya karena yang bersangkutan
tengah dalam proses pemeriksaan. Yang jelas ada dua kasus yang bersangkutan
kami mintai keterangan yakni kasus penipuan yang menimpa Nelly Nyampa senilai
Rp 1,3 miliar dan kasus yang dilaporkan Zakir Sabara terkait penipuan sebesar
Rp 80 juta lebih,” kata Anwar kepada awak media.
Menurutnya, dalam kasus ini Oichida
masih berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan, Oichida segara akan kami
tetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihaknya mengaku tak segan menjebloskan
terlapor ke jeruji sel Polrestabes Makassar jika terbukti melakukan penipuan.
Diakuinya rekam jejak Oichida telah
banyak melakukan penipuan dalam kurung waktu beberap tahun ini . Diantaranya,
kasus penipuan terhadap Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI
Sulsel Zulkifli Gani Otto.
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mendesak pihak Polrestabes Makassar untuk
segera menetapkan Direktur PT Fany Mitra Karya Oichida Lashara sebagai
tersangka dalam kasus tindak kejahatan terkait penipuan yang merugikan orang
lain dengan cara melakukan pembayaran sisa utang piutangnya dengan menggunakan
bilyet giro (BG) atau cek kosong.
"Sama sekali tidak ada alasan polisi untuk tidak menetapkan Oichida sebagai tersangka. Tindakan yang dilakukan itu ada murni pidana," tegas Abdul Azis.
Alasan lain juga, kata Azis adalah Oichida merupakan pelaku lama yang diduga tak pernah tersentuh hukum meski kasus penipuannya terhadap orang lain sudah seringkali terjadi.Seperti yang pernah dialami Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto.
"Sama sekali tidak ada alasan polisi untuk tidak menetapkan Oichida sebagai tersangka. Tindakan yang dilakukan itu ada murni pidana," tegas Abdul Azis.
Alasan lain juga, kata Azis adalah Oichida merupakan pelaku lama yang diduga tak pernah tersentuh hukum meski kasus penipuannya terhadap orang lain sudah seringkali terjadi.Seperti yang pernah dialami Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto.
"Keduanya juga pernah ditipu dalam jual beli tanah, dimana Oichida dalam melakukan pembayaran tanah yang bersangkutan menggunakan Bilyet Giro ( BG) atau cek kosong," terangnya.
Berdasarkan sumber beritasiaga di kepolisian, diduga kasus yang seringkali menyeret nama pengusaha Makassar ini disinyalir bahkan diduga kuat dilindungi oleh oknum polisi. Sehingga proses kasusnya seringkali terhenti di tengah jalan.
Langkah cepat dan tegas penyidik sangat diharapkan untuk mencegah terjadinya korban berikutnya dalam praktik penipuan yang dilakukan terlapor.
Menanggapi pernyataan Direktur LBH Makassar, Anwar mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan tengah berlangsung. Jika sudah ditemukan bukti kuat, pihaknya akan segera mengalihkan status Oichida menjadi tersangka bahkan jika terbukti yang bersangkutan akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rgl)
DAFTAR PUSTAKA
Bunga, Aldiena. (2009) Peraturan Cek Kosong [internet] 22 Juni. Available fom: http://catatandiatasawan.blogspot.com [diakses, 14 November 2012]
Chan, Kirenai Vita. (2011) Pengertian Cek Kosong [internet] 16 Maret. Available from: http://vitachan.blogspot.com [diakses, 14 November 2012]
Meta. (2011) Penggunaan Cek Kosong Sebagai Alat Pembayaran Dan Praktek Penyelesaiannya Di Indonesia [internet] 28 Mei. Available from: http://lawmetha.blogspot.com [diakses, 14 November 2012]
Rizani. (2009) Akibat Hukum Cek Dan Bilyet Giro [internet] 23 April. Available from: http://en.hukumonline.com [diakses, 14 November 2012]
Zoebir, Zuryawan Isvandiar. (2008) Makalah Hukum [internet] 21 Mei. Available from: http://zuryawan_isvandiar_zoebir’s.blogspot.com [diakses, 12 November 2012]
No comments:
Post a Comment