Monday, November 28, 2016

OICHIDA BAKAL JADI TERSANGKA KASUS PENIPUAN CEK KOSONG


BAB I
PENDAHULUAN
1.1      LATAR BELAKANG
Cek kosong menjadi perdebatan akhir-akhir ini. Bukan karena boleh dan tidak membolehkan, tetapi terlebih karena perubahan perundang-undangan ini yang sampai sekarang masih terus berlanjut.
Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek. Adanya cek kosong itu dikarenakan memang pihak-pihak tidak bertanggung jawab ingin meraup keuntungan yang besar dari hasil penipuan mereka.
Dalam cek kosong tertulis sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh bank, namun saldo rekening yang dimiliki orang yang mengeluarkan cek tersebut tidak cukup untuk membayarnya. Ketidakmampuan cek itu untuk dicairkan menghambat pertumbuhan ekonomi. Betapa tidak, transaksi miliaran rupiah pun bisa lenyap hanya dikarenakan cek kosong. Hal ini merugikan tidak hanya pengusaha namun juga negara.
Menyadari makin maraknya kasus cek kosong, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk meminimalis kecurangan ini. Undang-undang nomor 17 tahun1964 tentang larangan penarikan cek kosong pun dikeluarkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa barang siapa menarik cek saat ia mengetahui bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi untuk melakukan penarikan sebanyak yang tertulis dalam cek maka akan dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya empat kali jumlah uang yang tertera dalam cek.
Peraturan ini berlaku bagi orang perorangan, yayasan, organisasi, badan hukum, perserikatan, dan perseroan. Kerugian pihak yang menerima cek kosong tersebut bisa melebihi sanksi yang diatur dalam undang-undang.
Karena dianggap kurang bisa menyelesaikan permasalahan cek kosong maka pada tahun 1971 dikeluarkan undang-undang untuk mencabut Undang-undang nomor 17 tahun 1964. Setelah direvisi kembali maka Undang-undang nomor 1 tahun 1971 tentang pencabutan UU nomor 17 tahun 1964 diganti dengan UU nomor 12 tahun 1971 yang menjadikannya sebagai undang-undang tetap.
Sepemahaman saya undang-undang nomor 12 tahun 1971 ini mengesahkan undang-undang pencabutan UU nomor 17 tahun 1964, dalam artian bahwa penarikan cek kosong tidak dilarang, belum ada sanksi untuk itu.
Dari sumber-sumber yang saya temukan, UU nomor 17 tahun 1964 ini memang seharusnya tidak ditujukan pada si penarik cek namun terlebih pada penandatangan cek. Sebab penarik cek justru merupakan orang yang dirugikan dalam transaksi tersebut.
Sesuai dengan perkembangan perekonomian dan teknologi informasi, terdapat tuntutan dari para pelaku ekonomi untuk dapat melakukan transaksi dalam jumlah tertentu secara lebih efektif, efisien dan aman.  Hal tersebut antara lain dipicu karena  penggunaan uang kartal (cash/tunai) khususnya untuk transaksi dengan nominal yang relatif  besar, dirasakan kurang efisien dan aman. Kecenderungan penggunaan  instrumen pembayaran berupa cek dan bilyet giro sebagai sarana pembayaran dalam perdagangan secara umum disebabkan antara lain karena adanya beberapa keunggulan instrumen dimaksud dibandingkan dengan instrumen pembayaran lainnya, antara lain faktor efektivitas, efisiensi, dan keamanannya.
Di beberapa negara, penggunaan instrumen pembayaran non tunai, baik paper based, card based maupun electronic based telah berkembang sedemikian pesatnya. Bahkan, masing-masing instrumen tersebut telah menyediakan berbagai fasilitas derivatif untuk bermacam-macam kepentingan pembayaran dengan metode settlement yang semakin canggih. Keberadaan instrumen pembayaran non tunai yang berkembang demikian pesatnya di beberapa negara maju telah didukung dengan adanya sistem pembayaran yang memadai, mekanisme settlement yang mendukung serta kerangka hukum yang kuat.
Di Indonesia sendiri, pertumbuhan penggunaan  non-cash payment instruments mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Berbagai aspek yang menjadi kendala dalam pengembangan non-cash instrument jenis ini, antara lain dari sisi infrastruktur pendukung, kurangnya pemahaman petugas bank dan/atau pelaku ekonomi terhadap peraturan perudang-undangan yg berlaku, kesiapan dan pola transaksi masyarakat Indonesia sampai ke masalah perangkat hukum.
1.2      RUMUSAN MASALAH
1.      Mengapa Oichida masih berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan, oichida segera akan ditetapkan sebagai tersangka?
2.      Mengapa Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak pihak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan Direktur PT Fany Mitra karya Oichida Lashara sebagai tersangka terkait dengan kasus cek kosomg?

1.3      TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui mengapa Oichida masih berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan, oichida segera akan ditetapkan sebagai tersangka;
2.      Untuk mengetahui mengapa Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak pihak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan Direktur PT Fany Mitra karya Oichida Lashara sebagai tersangka terkait dengan kasus cek kosong.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1   TINJAUAN PUSTAKA
2.1.1    Pengertian Cek Dan Cek Kosong
Pengertian cek adalah surat perintah nasabah kepada bank yang mengelola rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Cek kosong adalah cek yang ditarik dari sebuah rekening, yang dananya tidak cukup untuk membayar cek tersebut. Hal ini sering dijumpai dalam transaksi bisnis sehari-hari. Cek kosong amat merugikan pelaku bisnis di pasaran, entah saat pemesanan bahan mentah sampai distribusi barang siap pakai. Peraturan belum pernah benar-benar diterapkan kepada seorang/yayasan/organisasi/perusahaan. Padahal sesungguhnya peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sejak lama.

2.1.2    Ciri-ciri Cek
Cek diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 sampai dengan 229. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD, cek mempunyai ciri- ciri yaitu:
1.  Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
2.      Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.      Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
4.      Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;
5.      Tanggal dan tempat cek ditariknya;
6.      Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Personil yang terlibat dalam surat cek adalah penerbit (orang yang menarik); tersangkut (yaitu Bank); pembawa (orang yang ditunjuk); pemegang (orang yang diberi hak); pengganti (orang yang menggantikan pemegang atau kepada endosemen.  Cek tersebut harus dibayarkan oleh tersangkut atas perintah penerbit selama cek tersebut tidak dibatalkan oleh penerbit. Meskipun cek tersebut dapat dibatalkan namun tetap harus menunggu masa penawaran berakhir yaitu setelah 70 hari sari selama cek tersebut belum diambil atau diuangkan kepada bank oleh pemegang.
Dalam perkembanganya Cek semakin banyak digunakan sebagai alat pembayaran. Tuntutan akan kebutuhan hidup manusia dalam perdagangan semakin mendorong ke arah kompleksitas dari bentuk Cek yang semula hanya berfungsi semata-mata sebagai alat pembayaran dalam bentuk baku pada perkembanganya mengalami perluasan ke dalam bentuk-bentuk khusus sesuai peruntukan dan tujuan penerbitanya.

2.1.3    Macam-Macam Cek
Adapun macam-macam Cek tersebut antara lain :
1.      Cek atas pengganti,  dimana penerbit bertindak juga sebagai pemegang pertama;
2.      Cek atas penerbit sendiri yakni perintah membayar ditujukan kepada penerbit sendiri;
3.      Cek untuk perhitungan orang lain bahwa cek dapat diterbitkan atas permintaan orang ke tiga;
4.      Cek Incaso atau disebut juga cek atas pemberian kuasa atau untuk tagih;
5.   Cek Domisili dimana yang dapat menunjuk dimana cek harus dibayar atau domisili pada surat cek hanyalah penerbit saja;
6.      Cek Kosong yaitu Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.;
7.      Traveller’s cheque ialah cek dalam perjalanan cek untuk orang yang bepergian;
8.  Cek Mundur Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

2.1.4    Manfaat Cek
A.    Manfaat cek bagi pemilik rekening (nasabah):
a.                Sebagai alat pencatatan dan pembukuan transaksi penarikan dana di bank;
b.               Sebagai alat pengawasan jumlah dana yang tersedia di bank;
c.                Sebagai alat penarik dana dari bank;
d.               Sebagai alat pembayaran kepada pihak lain.
B.     Manfaat cek bagi bank:
a.                Sebagai alat pembayaran;
b.               Sebagai alat pemindahbukuan dari satu rekening ke rekening lainnya;
c.                Sebagai dokumen pembukuan.
C.     Manfaat cek bagi pihak ketiga, yaitu pihak yang memegang cek:
a.                Sebagai alat untuk menyelesaikan hutang piutang dengan pihak lain;
b.               Sebagai alat pembayaran, pengganti alat pembayaran yang sah.

2.1.5    Faktor Pendukung penggunaan Cek Kosong
Pada asasnya setiap  penerbit yang menerbitkan cek seharusnya berlatar belakang  suatu perbuatan dasar dimana penerbit  sebagai seorang nasabah di Bank yang mempunyai rekening tabungan mempunyai dana yang cukup terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat cek sebagai alat pembayaran. Namun seringkali di dalam praktek penggunaan cek sering disalah gunakan sebagai tindakan penipuan yaitu cek kosong.
Faktor yang menjadi pendukung praktek penggunaan cek kosong adalah rahasia Bank. Bank tidak akan memberikan informasi mengenai jumlah rekening nasabahnya. Jadi, apabila ternyata surat cek itu dananya tidak mencukupi atau kosong, penerima surat cek tidak mungkin mengetahui hal itu. Penerima surat cek hanya percaya bahwa pada saat diperlihatkan ia akan memperoleh pembayaran. Bagi penerbit surat cek yang berspekulasi, hal ini merupakan kesempatan untuk memperoleh kenikmatan dengan menerbitkan surat cek kosong atau membayar dengan cek kosong dalam transaksi dagang.
Penyelesaian masalah yang timbul dalam praktek penggunaan Cek kosong  sebagai alat pembayaran di Indonesia adalah bahwa cek tersebut dapat ditagihkan kemudian hari sebelum habis masa pengunjukannya yaitu 70 hari. Tetapi apabila masa pengunjukkan selama 70 hari cek telah lewat dan cek masih ditolak karena belum tersedianya dana, maka masih dapat dimintakan dana sampai waktu selama 6 bulan terhitung  mulai hari penerbitan semula. Setelah waktu 6 bulan telah lewat (daluwarsa), pemegang cek  masih dapat melakukan Hak Regres.
Hak regres adalah hak yang diberikan oleh undang- undang kepada pemegang surat beharga dalam hal terjadi non akseptasi atau non pembayaran. Hak regres atau hak recourse dalam kamus Bank Indonesia adalah Hak Pemegang Surat Wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapatkan pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres) dan Recourse juga diartikan hak alih bayar. Hak regres diatur di dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 153 KUHD.

Adapun melakukan hak regres dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
1.      Dengan melakukan protes, yang dapat dilakukan dengan  2 macam cara yaitu dengan akte otentik dan dengan protes sederhana.
a.       Dengan akte otentik yaitu tindakan yang dilakaukan pemegang dalam hal terjadi penolakan pembayaran atau non akseptasi yang dibuat dihadapan notaries atau juru sita yang diikiuti oleh 2 orang saksi. Akta tersebut adalah akta tentang penolakan pembayaran atau non akseptsasi (pasal  143 (b) dan (c));
b.      Dengan protes sederhana, tidak memakai formalitas tertentu artinya tidak harus dibuat dalam akta tersendiri. Protes ini dilakukan dalam hal tidak ada klausuka yang melarang protes sederhana, pemegang tidak ingin melakukan protes otentik, pihak yang diprotes  bersedia memberikan bantuannya yaitu dengan cara menuliskan pernyataan pada surat beharga bahwa akseptasi dan pembayaran ditolak.

2.      Dengan melakukan notifikasi yaitu pemberitahuan dari pemegang kepada penerbit dan kepada endosan sebelumnya tentang adanya penolongan akseptasi dan pembayaran dalam waktu 4 hari kerja sesudah protes. Endosan yang menerima pemberitahuan harus memberitahukan endosan lainnya dalam tenggang waktu 2 hari kerja sejak saat ia menerima pemberitahuan. Namun notifikasi ini tidak merupakan  unsur yang mutlak dalam melakukan hak regres dan Undang-Undang tidak menegaskan bagaimana cara melakukan notifikasi sehingga ditafsirkan bebas, baik dilakukan secara lisan atau tertulis.

Dalam praktek didunia perbankan apa yang disebut dengan hak regres didalam pelaksanaanya ternyata dihindari olehpihak-pihak yang terkait dalam peredaran surat wesel. Hal ini disebabkan oleh karena:
1.      Dari pihak penerbit (Nasabah), pihak perbankan (tertarik), pihak pemegang (pembeli) Tidak mengetahui apa hak regres;
2.      Prosedur yang diprasyaratkan dalam melaksanakan hak regred tidak / kurang memenuhi keinginan / harapan mereka;
3.      Adanya kesepakatan (walaupun tidak dilakukan secara langsung / nayata) bahwa pihak-pihak yang bersangkutan secara bersama-sama menghindari hak regres;
4.      Bahwa pelaksanaan hak regres dapat mengurantgi cacat nama terhadap pihak-pihak tertentu.

Namun pada dasarnya, setelah hak regres ini ditempuh, tetapi masih belum dilakukan pembayaran, maka pemegang surat beharga dapat kembali kepada perjanjian pokok. Dimana jika kita kaitkan dengan kasus yaitu perjanjian kontrak jual beli crude palm oil (CPO) antara Siti dan PT PHA yang senilai Rp 3,2 miliar.  Di dalam perjanjian kontrak jual beli tersebut, Siti Faridah yang merupakan warga negara Malaysia berkewajiban membayar Rp 3,2 milyar terhadap pembelian crude palm oil (CPO) terhadap PT Pulau Hijau Asri (PHA).

2.1.6    Perlakuan hukum bagi pelanggar cek kosong
Pertimbangan :
A.       Bahwa di dalam praktek perbankkan seringkali terjadi bahwa suatu cek yang diajukan pada bank atas nama cek tersebut ditarik guna diminta pembayarannya ternyata tidak terjamin dengan dana yang cukup pada bank tersebut (lazim dinamakan cek kosong);
B.        Bahwa perbuatan penarikan cek kosong itu telah dilakukan sedemikian rupa sehingga merupakan manipulasi-manipulasi yang dapat mengacaukan dan menggagalkan usaha-usaha pemerintah pada dewasa ini di dalam melaksanakan stabilitas/perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian pada umumnya;
C.        Bahwa di samping hal-hal tersebut dalam huruf b di atas, penarikan cek-cek kosong itu dapat pula mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya;
D.       Bahwa demi tercapainya stabilisasi/perbaikan-perbaikan dalam bidang moneter serta untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek dan perbankan pada umumnya, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang penarikan cek kosong tersebut;
E.        Pengaturan ini adalah pula dalam rangka pengamanan usaha-usaha mencapai tujuan revolusi;
F.         Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu pula merubah undang-undang no.7 drt. Tahun 1955 sebagaimana telah dirobah dan ditambah, terakhir dengan undang-undang no.1 prp tahun 1960.

Larangan penarikan cek kosong:
A.       Barang siapa menarik suatu cek, sedangkan ia mengetahui atau patut harus menduga, bahwa sejak saat ditariknya untuk cek tersebut tidak tersedia dana yang cukup pada bank atas nama cek tersebut ditarik (cek kosong) dipidana dengan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknsya empat kali jumlah yang ditulis dalam cek kosong yang bersangkutan;
B.        Apabila penarikan cek kosong tersebut dalam pasal 1 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang melakukan penarikan cek kosong itu, maupun terhadap kedua-duanya;
C.        Tindakan pidana tersebut dalam point A dan B adalah kejahatan. Dengan pesatnya kemajuan perekonomian Indonesia, maka kebiasaan-kebiasaan di dalam kalangan perdagangan di Indonesia mengalami perubahan-perubahan juga sesuai dengan pesatnya kemajuan perekonomian tersebut. Lembaga-lembaga perdagangan yang pada zaman sebelum perang dunia ke-II hanya dipergunakan oleh pedagang-pedagang besar yang kebanyakan terdiri dari bangsa Asing di Indonesia, sekarang ini dengan cepat sekali dipergunakan pula oleh pedagang-pedagang bangsa Indonesia. Lembaga perdagangan yang antara lain sudah lazim dipergunakan oleh kaum pedagang bangsa Indonesia pada waktu ini adalah cara pembayaran dengan cek.

Betapa pentingnya cara pembayaran dengan cek tersebut kita ketahui semua dari hasrat Pemerintah agar di Indonesia didirikan bank-bank sebanyak-banyaknya guna antara lain melayani cara pembayaran tersebut.
Guna ketertiban dan kelancaran usaha perbankan dari penggunaan cek-cek itu maka oleh Pemerintah telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1955 tentang Pengawasan terhadap Urusan Kredit (Lembaran Negara tahun 1955 No.2) Dalam rangka pengawasan terhadap urusan kredit (perbankan) itu kini dapat diketahui timbulnya praktek-praktek yang sangat tidak sehat yang pada garis besarnya berkisar pada penggunaan lembaga cek untuk maksud-maksud manipulasi ialah dengan jalan penarikan-penarikan cek tanpa menyediakan dana yang cukup pada bank atas mana cek ditarik semenjak saat ditariknya cek itu. Dalam hubungan ini perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
Mengingat bahwa Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboekvan koophandel) dalam bidang Hukum Perdata hanya mewajibkan seseorang yang menarik cek untuk menyediakan dana yang cukup pada bank atas mana cek ditarik pada hari cek itu diajukan kepada bank guna pembayarannya, maka orang merasa tidak perlu untuk menyediakan dana yang dipergunakan itu sebelum cek itu diajukan pada bank yang bersangkutan guna diminta pembayarannya.
Mengingat adanya selisih waktu yang cukup antara saat cek itu ditarik dan saat cek itu diajukan pada bank guna diminta pembayarannya, dalam waktu mana cek itu dapat berpindah dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran, maka timbullah nafsu orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk mempergunakan kesempatan itu guna tujuan-tujuan manipulasi.
Orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini kemudian menarik cek-cek semau-maunya dalam jumlah-jumlah yang sangat besar dengan hanya menyediakan dana sebagian (kecil) saja dari jumlah cek-cek yang ditariknya itu pada bank yang bersangkutan, karena menurut perhitungannya jumlah dana yang sebagian (kecil) disediakannya itu sudah cukup untuk menampung, pembayaran-pembayaran apabila cek-cek itu diajukan pada bank.
Hal ini berarti bahwa orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu telah menciptakan alat-alat pembayaran dalam jumlah-jumlah yang amat besar guna kepentingan dirinya sendiri yang dalam praktek telah menambah jumlah alat-alat pembayaran yang beredar sampai bermilyar rupiah, hal mana betul-betul menimbulkan kekacauan dalam bidang moneter yang dengan sendirinya mempengaruhi pula tingkat harga barang-barang.
Di samping itu perhitungan dari manipulan-manipulan termaksud di atas dapat melesat, sehingga pada saat cekceknya diajukan pada bank tidak tersedia dana yang diperlukan dan cek-cek tersebut ditolak oleh bank-bank sebagai cek-cek kosong. Praktek-praktek demikian itu apabila dibiarkan berlarut-larut akan merupakan pula:
A.          Perlawanan yang terang-terangan terhadap maksud Pemerintah untuk menumbuhkan kebiasaan melakukan pembayaran dengan cek dalam masyarakat pada umumnya dan di kalangan perdagangan khususnya, maksud mana telah pula dipertegas oleh P.Y.M. Presiden sendiri dengan Keputusannya No.470 tahun 1961 tanggal 23 Agustus 1 961 tentang merubah lalu lintas pembayaran yang terutama bersifat Kartal dengan lalu lintas pembayaran yang terutama bersifat Giral;
B.            Faktor-faktor yang mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga cek pada umumnya dan perbankan khususnyal;
C.    Penghambatan terhadap Rencana Pembangunan Semesta Berencana yang telah ditetapkan oleh M.P.R.S. dengan ketetapannya No.11 tahun 1960 dan terhadap kemajuan perekonomian bangsa Indonesia khususnya;
D.             Walaupun oleh Dewan Moneter telah dikeluarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No.53 yang maksudnya juga mencegah penarikan cek kosong sebagai usaha dibidang Hukum Publik, kemudian Bank Indonesia menetapkan pula ketentuan-ketentuan guna mencegah penarikan cek kosong tersebut sebagai tindakan dibidang Hukum.

Administratif, namun segala usaha serta tindakan-tindakan ini belum mampu mencegah penarikan cek-cek kosong.Guna menertibkan keadaan tersebut di atas perlu segera diadakan tindakan yang cukup keras untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya.

2.2   ANALISIS MASALAH
2.2.1  Oichida masih berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan, Oichida akan segera ditetapkan sebagi tersangka.
 Direktur PT Fany Mitra Karya Oichida Nazara yang tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 1,3 miliar yang menimpa Nelly Nyampa salah seroang pengusaha Makassar terancam bakal dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan langsung Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar Komisari Polisi (Kompol) Anwar, di kantornya, Senin (28/7) disela-sela proses pemeriksaan Oichida yang merupakan mafia pengusaha developer dalam kasus penipuan yang tidak hanya merugikan Nelly melainkan Asisten Wakil Rektor III Universitas Muslim Indonesia (UMI) Zakir Sabara juga ikut ditipu senilai Rp 80 juta lebih beberapa waktu lalu dalam jual beli tanah.
Berdasarkan pantuan beritasiaga di Polrestabes, pemilik rumah makan Gogohe yang terletak di Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang Makassar ini masih terus menjalani proses pemeriksaan secara intensif bahkan tertutup selama kurang lebih tujuh jam di lantai dua bagian umum Reksirm Polrestabes Makassar.
Oichida yang mengenakan kemeja biru bergaris mendatangi Polrestabes Makassar sekitar pukul 11,45 wita. Bahkan hingga sekarang bos developer yang dikenal kebal hukum ini terlihat jelas diperiksa di ruang tertutup melalui pantauan Closed Circuit Televisioan (CCTV).
“Kami belum bisa memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaannya karena yang bersangkutan tengah dalam proses pemeriksaan. Yang jelas ada dua kasus yang bersangkutan kami mintai keterangan yakni kasus penipuan yang menimpa Nelly Nyampa senilai Rp 1,3 miliar dan kasus yang dilaporkan Zakir Sabara terkait penipuan sebesar Rp 80 juta lebih,” kata Anwar kepada awak media.
Menurutnya, dalam kasus ini Oichida masih berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan, Oichida segara akan kami tetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihaknya mengaku tak segan menjebloskan terlapor ke jeruji sel Polrestabes Makassar jika terbukti melakukan penipuan.
Diakuinya rekam jejak Oichida telah banyak melakukan penipuan dalam kurung waktu beberap tahun ini . Diantaranya, kasus penipuan terhadap Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto.

2.2.2    Direktur Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Makassar mendesak  pihak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan direktur PT Fany  Mitra Karya Oichida  Lashara sebagai tersangka.
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mendesak pihak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan Direktur PT Fany Mitra Karya Oichida Lashara sebagai tersangka dalam kasus tindak kejahatan terkait penipuan yang merugikan orang lain dengan cara melakukan pembayaran sisa utang piutangnya dengan menggunakan bilyet giro (BG) atau cek kosong.
"Sama sekali tidak ada alasan polisi untuk tidak menetapkan Oichida sebagai tersangka. Tindakan yang dilakukan itu ada murni pidana," tegas Abdul Azis.
Alasan lain juga, kata Azis adalah Oichida merupakan pelaku lama yang diduga tak pernah tersentuh hukum meski kasus penipuannya terhadap orang lain sudah seringkali terjadi.Seperti yang pernah dialami Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto.
"Keduanya juga pernah ditipu dalam jual beli tanah, dimana Oichida dalam melakukan pembayaran tanah yang bersangkutan menggunakan Bilyet Giro ( BG) atau cek kosong," terangnya.
Berdasarkan sumber beritasiaga di kepolisian,  diduga kasus yang seringkali menyeret nama pengusaha Makassar ini disinyalir  bahkan diduga kuat dilindungi oleh oknum polisi. Sehingga proses kasusnya seringkali terhenti di tengah jalan.
Langkah cepat dan tegas penyidik sangat diharapkan untuk mencegah terjadinya korban berikutnya dalam praktik penipuan yang dilakukan terlapor.
Menanggapi pernyataan Direktur LBH Makassar, Anwar mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan tengah berlangsung. Jika sudah ditemukan bukti kuat, pihaknya akan segera mengalihkan status Oichida menjadi tersangka bahkan jika terbukti yang bersangkutan akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
  


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.      Hal yang menyebabkan Oichida masih berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan, oichida segera akan ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Fany Mitra Karya Oichida Nazara (Oichida)  tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 1,3 miliar, Oichida yang merupakan mafia pengusaha developer dalam kasus penipuan yang tidak hanya merugikan Nelly melainkan Asisten Wakil Rektor III Universitas Muslim Indonesia (UMI) Zakir Sabara juga ikut ditipu senilai Rp 80 juta lebih beberapa waktu lalu dalam jual beli tanah.  Serta kasus penipuan terhadap Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto.
2.    Hal yang menyebabkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Makassar mendesak  pihak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan direktur PT Fany  Mitra Karya Oichida  Lashara sebagai tersangka adalah Oichida merupakan pelaku lama yang diduga tak pernah tersentuh hukum meski kasus penipuannya terhadap orang lain sudah seringkali terjadi.Seperti yang pernah dialami Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto.  "Keduanya juga pernah ditipu dalam jual beli tanah, dimana Oichida dalam melakukan pembayaran tanah yang bersangkutan menggunakan Bilyet Giro (BG) atau cek kosong.

3.2 SARAN
1.      Dimohon agar pemerintah dapat lebih memerhatikan masalah tentang surat berharga agar permasalahan penyalahgunaannya dapat diminimalisir;
2.    Langkah cepat dan tegas penyidik sangat diharapkan untuk mencegah terjadinya korban berikutnya;
3.   Dimohon kepada pembaca agar mencari sumber bacaan lain untuk lebih memperdalam pengetahuan mengenai hak atas merek.






Oichida Bakal Jadi Tersangka Kasus Penipuan Cek Kosong
Minggu, 29 Juli 2012

 (beritasiaga.com),Makassar --- Direktur PT Fany Mitra Karya Oichida Nazara yang tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 1,3 miliar yang menimpa Nelly Nyampa salah seroang pengusaha Makassar terancam bakal dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan langsung Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar Komisari Polisi (Kompol) Anwar, di kantornya, Senin (28/7) disela-sela proses pemeriksaan Oichida yang merupakan mafia pengusaha developer dalam kasus penipuan yang tidak hanya merugikan Nelly melainkan Asisten Wakil Rektor III Universitas Muslim Indonesia (UMI) Zakir Sabara juga ikut ditipu senilai Rp 80 juta lebih beberapa waktu lalu dalam jual beli tanah.

Berdasarkan pantuan beritasiaga di Polrestabes, pemilik rumah makan Gogohe yang terletak di Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang Makassar ini masih terus menjalani proses pemeriksaan secara intensif bahkan tertutup selama kurang lebih tujuh jam di lantai dua bagian umum Reksirm Polrestabes Makassar.

Oichida yang mengenakan kemeja biru bergaris mendatangi Polrestabes Makassar sekitar pukul 11,45 wita. Bahkan hingga sekarang bos developer yang dikenal kebal hukum ini terlihat jelas diperiksa di ruang tertutup melalui pantauan Closed Circuit Televisioan (CCTV).

“Kami belum bisa memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaannya karena yang bersangkutan tengah dalam proses pemeriksaan. Yang jelas ada dua kasus yang bersangkutan kami mintai keterangan yakni kasus penipuan yang menimpa Nelly Nyampa senilai Rp 1,3 miliar dan kasus yang dilaporkan Zakir Sabara terkait penipuan sebesar Rp 80 juta lebih,” kata Anwar kepada awak media.

Menurutnya, dalam kasus ini Oichida masih berstatus saksi, namun tak menutup kemungkinan, Oichida segara akan kami tetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihaknya mengaku tak segan menjebloskan terlapor ke jeruji sel Polrestabes Makassar jika terbukti melakukan penipuan.

Diakuinya rekam jejak Oichida telah banyak melakukan penipuan dalam kurung waktu beberap tahun ini . Diantaranya, kasus penipuan terhadap Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto.

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mendesak pihak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan Direktur PT Fany Mitra Karya Oichida Lashara sebagai tersangka dalam kasus tindak kejahatan terkait penipuan yang merugikan orang lain dengan cara melakukan pembayaran sisa utang piutangnya dengan menggunakan bilyet giro (BG) atau cek kosong.

"Sama sekali tidak ada alasan polisi untuk tidak menetapkan Oichida sebagai tersangka. Tindakan yang dilakukan itu ada murni pidana," tegas Abdul Azis.

Alasan lain juga, kata Azis adalah Oichida merupakan pelaku lama yang diduga tak pernah tersentuh hukum meski kasus penipuannya terhadap orang lain sudah seringkali terjadi.Seperti yang pernah dialami Bupati Enrekang La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto.

"Keduanya juga pernah ditipu dalam jual beli tanah, dimana Oichida dalam melakukan pembayaran tanah yang bersangkutan menggunakan Bilyet Giro ( BG) atau cek kosong," terangnya.

Berdasarkan sumber beritasiaga di kepolisian,  diduga kasus yang seringkali menyeret nama pengusaha Makassar ini disinyalir  bahkan diduga kuat dilindungi oleh oknum polisi. Sehingga proses kasusnya seringkali terhenti di tengah jalan.

Langkah cepat dan tegas penyidik sangat diharapkan untuk mencegah terjadinya korban berikutnya dalam praktik penipuan yang dilakukan terlapor.

Menanggapi pernyataan Direktur LBH Makassar, Anwar mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan tengah berlangsung. Jika sudah ditemukan bukti kuat, pihaknya akan segera mengalihkan status Oichida menjadi tersangka bahkan jika terbukti yang bersangkutan akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rgl)





DAFTAR PUSTAKA
Bunga, Aldiena. (2009) Peraturan Cek Kosong [internet] 22 Juni. Available fom: http://catatandiatasawan.blogspot.com [diakses, 14 November 2012] 
Chan, Kirenai Vita. (2011) Pengertian Cek Kosong [internet] 16 Maret. Available from: http://vitachan.blogspot.com [diakses, 14 November 2012] 
Meta. (2011) Penggunaan Cek Kosong Sebagai Alat Pembayaran Dan Praktek Penyelesaiannya Di Indonesia [internet] 28 Mei. Available from: http://lawmetha.blogspot.com [diakses, 14 November 2012] 
Rizani. (2009) Akibat Hukum Cek Dan Bilyet Giro [internet] 23 April. Available from: http://en.hukumonline.com [diakses, 14 November 2012] 
Zoebir, Zuryawan Isvandiar. (2008) Makalah Hukum [internet] 21 Mei. Available from: http://zuryawan_isvandiar_zoebir’s.blogspot.com [diakses, 12 November 2012]




No comments: