PENDAHULUAN
Apakah etika,
dan apakah etika
profesi itu ? Kata
etik (atau etika)
berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan
atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang
dimilki oleh individu ataupun kelompok
untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk
atau baik.
Etika akan
memberikan semacam batasan
maupun standar yang
akan mengatur pergaulan manusia dalam
kelompok sosialnya. Dalam
pengertiannya yang secara
khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
dirupakan dalam bentuk aturan
(code) tertulis yang
secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala
macam tindakan yang
secara logika-rasional umum dinilai menyimpang
dari kode etik. Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan “self control”,
karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari
dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya,
karena kelompok profesional
merupakan kelompok yang
berkeahlian dan berkemahiran
yang diperoleh melalui
proses pendidikan dan
pelatihan yang berkualitas dan
berstandar tinggi yang
dalam menerapkan semua
keahlian dan kemahirannya
yang tinggi itu hanya
dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama
profesi sendiri.
Kehadiran
organisasi profesi dengan
perangkat “built-in mechanism”
berupa kode etik
profesi dalam hal
ini jelas akan
diperlukan untuk menjaga
martabat serta kehormatan
profesi, dan di
sisi lain melindungi masyarakat dari segala
bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan keahlian
(Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya
dapat memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, bilamana dalam
diri para elit
profesional tersebut ada kesadaran kuat
untuk mengindahkan etika
profesi pada saat
mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi
kepada masyarakat yang
memerlukannya. Tanpa etika profesi,
apa yang semula
dikenal sebagai sebuah
profesi yang terhormat
akan segera jatuh terdegradasi menjadi
sebuah pekerjaan pencarian
nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun
tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir
dengan tidak-adanya lagi respek
maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite
profesional ini.
1.1.
PENGERTIAN ETIKA
Dalam pergaulan
hidup bermasyarakat, bernegara
hingga pergaulan hidup
tingkat internasional di perlukan suatu system yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem
pengaturan pergaulan tersebut
menjadi saling menghormati
dan dikenal dengan sebutan
sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman
pergaulan tidak lain
untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang
terlibat agara mereka
senang, tenang, tentram,
terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin
agar perbuatannya yang
tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan
yang berlaku dan
tidak bertentangan dengan
hak-hak asasi umumnya.
Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika
tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar
dan mana yang buruk.
Perkataan etika
atau lazim juga
disebut etik, berasal
dari kata Yunani
Ethos yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran
bagi tingkah laku manusia
yang baik, seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini:
- Drs.
O.P. Simorangkir: etika
atau etik sebagai
pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
- Drs.
Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat: etika
adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia
dipandang dari segi
baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan
oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang
filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui
rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya
membantu kita untuk mengambil
keputusan tentang tindakan
apa yang perlu
kita lakukan dan
yang pelru kita pahami
bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam
segala aspek atau sisi kehidupan
kita, dengan demikian etika ini dapat
dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua
macam etika yang
harus kita pahami
bersama dalam menentukan
baik dan buruknya
prilaku manusia.
1. Etika Deskriptif, yaitu
etika yang berusaha
meneropong secara kritis
dan rasional sikap dan prilaku manusia
dan apa yang
dikejar oleh manusia
dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan
fakta sebagai dasar untuk
mengambil keputusan tentang
prilaku atau sikap
yang mau diambil.
2. Etika Normatif, yaitu
etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap
dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika normatif
memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. Etika Umum,
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia
mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar
yang menjadi pegangan bagi manusia
dalam bertindak serta tolak
ukur dalam menilai
baik atau buruknya
suatu tindakan. Etika umum
dapat dianalogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. Etika Khusus,
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral
dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan
ini bisa berwujud :
Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam
bidang kehidupan dan
kegiatan khusus yang saya
lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral
dasar. Namun, penerapan
itu dapat juga
berwujud : Bagaimana
saya menilai perilaku saya
dan orang lain
dalam bidang kegiatan
dan kehidupan khusus
yang dilatarbelakangi oleh kondisi
yang memungkinkan manusia
bertindak etis : cara
bagaimana manusia mengambil
suatu keputusan atau
tindakan, dan teori
serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu
menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial,
yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai
anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa
etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama
lain dengan tajam, karena kewajiban
manusia terhadap diri sendiri
dan sebagai anggota umat manusia
saling berkaitan.
Etika sosial
menyangkut hubungan manusia
dengan manusia baik
secara langsung maupun secara
kelembagaan (keluarga, masyarakat,
negara), sikap kritis
terhadap pandangan-pandangana
dunia dan idiologi-idiologi maupun
tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup
dari etika sosial, maka
etika sosial ini
terbagi atau terpecah menjadi
banyak bagian atau
bidang. Dan pembahasan bidang
yang paling aktual saat ini
adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
Dari sistematika
di atas, kita
bisa melihat bahwa Etika Profesi merupakan bidang
etika khusus atau
terapan yang merupakan
produk dari etika sosial.
Sistem Penilaian Etika :
- Titik berat penilaian etika
sebagai suatu ilmu,
adalah pada perbuatan baik
atau jahat, susila atau tidak susila.
- Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang
telah menjadi sifat
baginya atau telah mendarah daging, itulah
yang disebut akhlak
atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa,
bila telah dilahirkan dalam
bentuk perbuatan namanya
pekerti. Jadi suatu budi
pekerti, pangkal penilaiannya adalah
dari dalam jiwa;
dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat
hati, sampai ia
lahir keluar berupa
perbuatan nyata.
- Burhanuddin
Salam, menjelaskan bahwa
sesuatu perbuatan di
nilai pada 3 (tiga) tingkat:
a. Tingkat pertama,
semasih belum lahir
menjadi perbuatan, jadi
masih berupa rencana dalam hati,
niat.
b. Tingkat kedua, setelah lahir
menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c. Tingkat ketiga, akibat atau hasil
perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Kata hati atau niat biasa
juga disebut karsa atau kehendak,
kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah
yang akan direalisasikan oleh
perbuatan. Dalam hal
merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuannya baik, dan
cara mencapainya juga terlihat baik
b. Tujuannya baik,
tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik
c. Tujuannya tidak baik, cara mencapainya kelihatannya baik
d. Tujuannya tidak
baik, dan cara mencapainya juga tidak
baik.
1.2. PENGERTIAN PROFESI
Istilah profesi
telah dimengerti oleh
banyak orang bahwa
suatu hal yang
berkaitan dengan bidang yang
sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian,
sehingga banyak
orang yang bekerja
tetap sesuai. Tetapi
dengan keahlian saja yang
diperoleh dari
pendidikan kejuruan, juga belum cukup
disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan
teori
sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan
hubungan antara teori
dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak
hanya mengenal istilah
profesi untuk bidang-bidang
pekerjaan seperti kedokteran, guru,
militer, pengacara, dan
semacamnya, tetapi meluas
sampai mencakup pula bidang
seperti manajer, wartawan,
pelukis, penyanyi, artis,
sekretaris dan sebagainya.
Sejalan dengan itu,
menurut De George,
timbul kebingungan mengenai
pengertian profesi itu
sendiri, sehubungan dengan
istilah profesi dan profesional. Kebingungan
ini timbul karena
banyak orang yang
profesional tidak atau
belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi.
Berikut pengertian profesi
dan profesional menurut De
George.
Profesi, adalah
pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.
Profesional, adalah orang
yang mempunyai profesi
atau pekerjaan purna waktu dan
hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Atau seorang profesional
adalah seseorang yang
hidup dengan mempraktekkan
suatu keahlian tertentu
atau dengan terlibat
dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk
senang-senang, atau untuk mengisi waktu
luang .
Yang harus
kita ingat dan
fahami betul bahwa
“Pekerjaan / Profesi” dan “Profesional”
terdapat beberapa perbedaan.
Profesi :
-
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
-
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
(purna waktu).
-
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
- Orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan
atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
Ciri-Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri
atau sifat yang selalu melekat pada
profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan
khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan
ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan
standar moral yang
sangat tinggi. Hal
ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4.
Ada izin khusus
untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi
akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa, keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
Dengan melihat ciri-ciri
umum profesi, kita dapat menyimpulkan
bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur
perilaku yang berada di atas rata-rata.
Disatu pihak ada
tuntutan dan tantangan
yang sangat berat,
tetapi dilain pihak ada
suatu kejelasan mengenai
pola perilaku yang
baik dalam rangka kepentingan masyarakat.
Seandainya semua bidang
kehidupan dan bidang
kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa
diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari
profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip
ini menuntut kita
untuk memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap
kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Syarat-Syarat Suatu Profesi :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang dalam
dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal
ini adalah kode etik.
Peranan Etika Dalam Profesi :
- Nilai-nilai etika itu
tidak hanya milik satu atau
dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap
kelompok masyarakat, bahkan
kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga sampai
pada suatu bangsa.
Dengan nilai-nilai etika
tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk
mengatur kehidupan bersama.
- Salah satu golongan
masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan
kelompok atau masyarakat
umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering
menjadi pusat perhatian
karena adanya tata
nilai yang mengatur
dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan
menjadi pegangan para anggotanya.
- Sorotan
masyarakat menjadi semakin
tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang
tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan
yang telah disepakati bersama
(tertuang dalam kode
etik profesi), sehingga
terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya
adalah pada profesi
hukum dikenal adanya
mafia peradilan demikian juga
pada profesi dokter
dengan pendirian klinik
super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin
tidak mungkin menjamahnya.
1.2.
KODE ETIK PROFESI
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang
berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan
suatu organisasi. Kode
juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik; yaitu norma atau
azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.
Menurut UU No. 8
(Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode etik
profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal
yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur
tingkah laku moral
suatu kelompok khusus
dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis
yang diharapkan akan
dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu. Salah
satu contoh tertua
adalah; Sumpah Hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah
doktren Yunani kuno
yang digelari: Bapak
Ilmu Kedokteran. Beliau hidup
dalam abad ke-5
SM. Menurut ahli-ahli
sejarah belum tentu sumpah
ini merupakan buah
pena Hipokrates sendiri,
tetapi setidaknya berasal dari
kalangan murid-muridnya dan
meneruskan semangat profesional
yang diwariskan oleh dokter
Yunani ini. Walaupun
mempunyai riwayat eksistensi
yang sudah-sudah panjang, namun
belum pernah dalam
sejarah kode etik
menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar
begitu luas seperti sekarang ini. Jika
sungguh benar zaman
kita di warnai
suasana etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak
kode-kode etik ini.
Profesi adalah
suatu Moral Community
(Masyarakat Moral) yang memiliki
cita-cita dan nilai-nilai
bersama. Kode etik
profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negative dari suatu profesi,
sehingga kode etik
ibarat kompas yang menunjukkan arah
moral bagi suatu profesi
dan sekaligus juga menjamin
mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik
bisa dilihat sebagai
produk dari etika
terapan, sebab dihasilkan
berkat penerapan pemikiran etis
atas suatu wilayah
tertentu, yaitu profesi.
Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik
tidak menggantikan pemikiran etis, tapi
sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat
berfungsi dengan semestinya, salah satu
syarat mutlak adalah
bahwa kode etik itu
dibuat oleh profesi sendiri.
Kode etik tidak
akan efektif kalau di
drop begitu saja dari
atas yaitu instansi
pemerintah atau instansi-instansi lain; karena
tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup
dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari
luar bisa menganjurkan
membuat kode etik
dan barangkali dapat
juga membantu dalam merumuskan,
tetapi pembuatan kode
etik itu sendiri
harus dilakukan oleh profesi yang
bersangkutan. Supaya dapat berfungsi
dengan baik, kode etik itu sendiri
harus menjadi hasil Self
Regulation (pengaturan diri)
dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya
hakiki. Hal ini
tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya
kode etik yang berisikan
nilai-nilai dan cita- cita yang
diterima oleh profesi
itu sendiri yang
bisa mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain
yang harus dipenuhi agar kode
etik dapat berhasil dengan baik adalah
bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran
kode etik akan
ditindak dan dinilai
oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang
dibentuk khusus untuk
itu. Karena tujuannya
adalah mencegah terjadinya perilaku
yang tidak etis,
seringkali kode etik
juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti
kewajiban melapor jika
ketahuan teman sejawat melanggar
kode etik. Ketentuan
itu merupakan akibat
logis dari self regulation yang
terwujud dalam kode
etik; seperti kode
itu berasal dari
niat profesi mengatur dirinya
sendiri, demikian juga
diharapkan kesediaan profesi
untuk menjalankan kontrol terhadap
pelanggar. Namun demikian,
dalam praktek sehari- hari
control ini tidak
berjalan dengan mulus
karena rasa solidaritas
tertanam kuat dalam
anggota-anggota profesi, seorang
profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat
yang melakukan pelanggaran. Tetapi
dengan perilaku semacam
itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas
kode etik profesi
dan dengan demikian maka
kode etik profesi
itu tidak tercapai,
karena tujuan yang
sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi
di atas pertimbangan-pertimbangan lain.
Lebih lanjut masing-masing
pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian
dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari
norma-norma yang lebih
umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik
ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke
bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma tersebut sudah
tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik
profesi adalah sistem norma atau
aturan yang ditulis
secara jelas dan
tegas serta terperinci
tentang apa yang baik
dan tidak baik,
apa yang benar
dan apa yang
salah dan perbuatan
apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Tujuan Kode Etik Profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik
profesi adalah :
1. Memberikan
pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan
pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik
yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup
banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik
kode etik adalah
organisasi kemasyarak atan yang
bersifat nasional, misalnya Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI),
kode etik Ikatan
Penasehat Hukum Indonesia. Kode
Etik Jurnalistik Indonesia,
Kode Etik Advokasi Indonesia dan
lain-lain. Ada sekitar
tiga puluh organisasi
kemasyarakatan yang telah
memiliki kode etik.
Suatu gejala
agak baru adalah
bahwa sekarang ini
perusahaan-perusahan swasta
cenderung membuat kode
etik sendiri. Rasanya
dengan itu mereka
ingin memamerkan mutu etisnya
dan sekaligus meningkatkan
kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai
positif.
No comments:
Post a Comment