Monday, November 28, 2016

PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI


PENDAHULUAN
Apakah  etika,  dan  apakah  etika  profesi  itu ?  Kata  etik  (atau  etika)  berasal  dari  kata  ethos  (bahasa  Yunani)  yang  berarti  karakter,  watak  kesusilaan  atau  adat.    Sebagai suatu subyek, etika  akan  berkaitan dengan konsep  yang dimilki oleh individu ataupun kelompok  untuk  menilai  apakah  tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Etika akan  memberikan  semacam  batasan  maupun  standar  yang  akan  mengatur  pergaulan manusia  dalam  kelompok  sosialnya.    Dalam  pengertiannya  yang  secara  khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan  (code)  tertulis  yang  secara  sistematik  sengaja  dibuat  berdasarkan  prinsip prinsip moral  yang ada dan pada saat  yang dibutuhkan  akan  bisa difungsikan  sebagai alat  untuk  menghakimi  segala  macam  tindakan  yang  secara  logika-rasional  umum dinilai  menyimpang  dari  kode  etik. Dengan  demikian  etika  adalah refleksi  dari apa  yang disebut  dengan  “self control”, karena  segala  sesuatunya  dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya,  karena  kelompok  profesional  merupakan  kelompok  yang  berkeahlian dan  berkemahiran  yang  diperoleh  melalui  proses  pendidikan  dan  pelatihan  yang berkualitas  dan  berstandar  tinggi  yang  dalam  menerapkan  semua  keahlian  dan kemahirannya  yang tinggi  itu  hanya  dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat,  sesama  profesi  sendiri.  

Kehadiran  organisasi  profesi  dengan  perangkat “built-in  mechanism”  berupa  kode  etik  profesi  dalam  hal  ini  jelas  akan  diperlukan untuk  menjaga  martabat  serta  kehormatan  profesi,  dan  di  sisi  lain  melindungi masyarakat  dari  segala  bentuk  penyimpangan  maupun  penyalah-gunaan  keahlian (Wignjosoebroto, 1999).

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa  sebuah profesi  hanya  dapat memperoleh kepercayaan  dari  masyarakat,  bilamana  dalam  diri  para  elit  profesional  tersebut  ada kesadaran  kuat  untuk  mengindahkan  etika  profesi  pada  saat  mereka  ingin memberikan    jasa  keahlian  profesi  kepada  masyarakat  yang  memerlukannya.    Tanpa  etika  profesi,  apa  yang  semula  dikenal  sebagai  sebuah  profesi  yang  terhormat  akan segera jatuh terdegradasi menjadi  sebuah  pekerjaan  pencarian  nafkah biasa  (okupasi) yang sedikitpun  tidak diwarnai dengan  nilai-nilai  idealisme dan  ujung-ujungnya akan berakhir  dengan  tidak-adanya  lagi respek  maupun  kepercayaan yang  pantas  diberikan kepada para elite profesional ini.

1.1.      PENGERTIAN ETIKA 
Dalam  pergaulan  hidup   bermasyarakat,  bernegara  hingga  pergaulan  hidup  tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem  pengaturan  pergaulan  tersebut  menjadi  saling  menghormati  dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Maksud  pedoman  pergaulan  tidak  lain  untuk  menjaga  kepentingan  masing-masing yang  terlibat  agara  mereka  senang,  tenang,  tentram,  terlindung  tanpa  merugikan kepentingannya  serta  terjamin  agar  perbuatannya  yang  tengah  dijalankan  sesuai dengan  adat  kebiasaan  yang  berlaku  dan  tidak  bertentangan  dengan  hak-hak  asasi umumnya.  Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut para ahli  maka  etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan  antara sesamanya  dan menegaskan mana yang  benar  dan mana  yang buruk.

Perkataan  etika  atau  lazim  juga  disebut  etik,  berasal  dari  kata  Yunani  Ethos  yang berarti norma-norma,  nilai-nilai,  kaidah-kaidah  dan  ukuran-ukuran  bagi  tingkah  laku manusia yang baik, seperti  yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
  • Drs.  O.P.  Simorangkir:  etika  atau  etik  sebagai  pandangan  manusia  dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs.  Sidi  Gajalba  dalam  sistematika  filsafat:  etika  adalah  teori  tentang  tingkah laku  perbuatan  manusia  dipandang  dari  segi  baik  dan  buruk,  sejauh  yang  dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam  : etika adalah  cabang  filsafat  yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika  dalam  perkembangannya  sangat  mempengaruhi  kehidupan  manusia.    Etika memberi  manusia  orientasi  bagaimana  ia  menjalani  hidupnya  melalui  rangkaian tindakan sehari-hari.   Itu berarti  etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.  Etika pada akhirnya membantu kita untuk  mengambil  keputusan  tentang  tindakan  apa  yang  perlu  kita  lakukan  dan  yang pelru  kita pahami  bersama bahwa etika ini  dapat  diterapkan  dalam  segala  aspek  atau sisi  kehidupan  kita,  dengan  demikian etika ini  dapat  dibagi menjadi  beberapa  bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada  dua  macam  etika  yang  harus  kita  pahami  bersama  dalam  menentukan  baik  dan buruknya prilaku manusia.
1.  Etika  Deskriptif,  yaitu  etika  yang  berusaha  meneropong  secara  kritis  dan rasional  sikap  dan  prilaku  manusia  dan  apa  yang  dikejar  oleh  manusia  dalam hidup  ini  sebagai  sesuatu  yang  bernilai.    Etika  deskriptif  memberikan  fakta sebagai  dasar  untuk  mengambil  keputusan  tentang  prilaku  atau  sikap  yang  mau diambil.
2.  Etika  Normatif,  yaitu  etika  yang  berusaha  menetapkan  berbagai  sikap  dan pola prilaku  ideal  yang seharusnya  dimiliki oleh manusia dalam hidup  ini sebagai sesuatu  yang  bernilai.    Etika  normatif  memberi  penilaian  sekaligus  memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.  Etika  Umum,  berbicara  mengenai  kondisi-kondisi  dasar  bagaimana  manusia bertindak  secara  etis,  bagaimana  manusia  mengambil  keputusan  etis,  teori-teori etika dan  prinsip-prinsip  moral dasar  yang menjadi pegangan bagi manusia  dalam bertindak  serta  tolak  ukur  dalam  menilai  baik  atau  buruknya  suatu  tindakan. Etika  umum  dapat  dianalogkan  dengan  ilmu  pengetahuan,  yang  membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b.  Etika  Khusus,  merupakan  penerapan  prinsip-prinsip  moral  dasar  dalam bidang  kehidupan  yang  khusus.    Penerapan  ini  bisa  berwujud :  Bagaimana  saya mengambil  keputusan  dan  bertindak  dalam  bidang  kehidupan  dan  kegiatan khusus yang saya  lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.    Namun,  penerapan  itu  dapat  juga  berwujud  :  Bagaimana  saya  menilai perilaku  saya  dan  orang  lain  dalam  bidang  kegiatan  dan  kehidupan  khusus  yang dilatarbelakangi  oleh  kondisi  yang  memungkinkan  manusia  bertindak  etis  :  cara bagaimana  manusia  mengambil  suatu  keputusan  atau  tindakan,  dan  teori  serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.  Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban  dan sikap manusia  terhadap dirinya sendiri.
b.  Etika  sosial,  yaitu  berbicara  mengenai  kewajiban,  sikap  dan  pola  perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan  satu sama  lain dengan  tajam, karena  kewajiban  manusia  terhadap  diri sendiri  dan  sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.

Etika  sosial  menyangkut  hubungan  manusia  dengan  manusia  baik  secara  langsung maupun  secara  kelembagaan  (keluarga,  masyarakat,  negara),   sikap  kritis  terhadap pandangan-pandangana  dunia  dan  idiologi-idiologi  maupun  tanggung  jawab  umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya  lingkup  dari etika sosial, maka  etika  sosial  ini  terbagi  atau terpecah  menjadi  banyak  bagian  atau  bidang.    Dan pembahasan  bidang  yang  paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.  Sikap terhadap sesama
2.  Etika keluarga
3.  Etika profesi
4.  Etika politik
5.  Etika lingkungan
6.  Etika idiologi

Dari  sistematika  di  atas,  kita  bisa  melihat  bahwa  Etika  Profesi merupakan  bidang  etika  khusus  atau  terapan  yang  merupakan  produk  dari etika sosial.

Sistem Penilaian Etika :
  • Titik  berat  penilaian  etika  sebagai  suatu  ilmu,  adalah  pada  perbuatan  baik  atau jahat, susila atau tidak susila.
  • Perbuatan  atau  kelakuan   seseorang  yang  telah  menjadi  sifat  baginya  atau  telah mendarah daging,  itulah  yang  disebut  akhlak  atau budi pekerti.   Budi  tumbuhnya dalam  jiwa,  bila  telah  dilahirkan  dalam  bentuk  perbuatan  namanya  pekerti.    Jadi suatu  budi  pekerti,  pangkal  penilaiannya  adalah  dari  dalam  jiwa;  dari  semasih berupa  angan-angan,  cita-cita,  niat  hati,  sampai  ia  lahir  keluar  berupa  perbuatan nyata.
  • Burhanuddin  Salam,    menjelaskan  bahwa  sesuatu  perbuatan  di  nilai  pada 3 (tiga) tingkat:
a.  Tingkat  pertama,  semasih  belum  lahir  menjadi  perbuatan,  jadi  masih  berupa rencana dalam hati, niat.
b.  Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.  Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Kata hati atau niat biasa juga  disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil.  Dan isi dari karsa  inilah  yang  akan  direalisasikan  oleh  perbuatan.    Dalam  hal  merealisasikan  ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a.  Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik
b.  Tujuannya baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik
c.  Tujuannya  tidak baik, cara mencapainya  kelihatannya baik
d.  Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga  tidak baik.

1.2.  PENGERTIAN PROFESI 
Istilah  profesi  telah  dimengerti  oleh  banyak  orang  bahwa  suatu  hal  yang  berkaitan dengan  bidang  yang  sangat  dipengaruhi  oleh  pendidikan  dan  keahlian,  sehingga banyak  orang  yang  bekerja  tetap  sesuai.   Tetapi  dengan  keahlian saja  yang  diperoleh dari pendidikan  kejuruan, juga belum cukup disebut profesi.  Tetapi perlu penguasaan teori  sistematis  yang  mendasari  praktek  pelaksanaan,  dan  hubungan  antara   teori  dan penerapan dalam praktek.

Kita  tidak  hanya  mengenal  istilah  profesi  untuk  bidang-bidang  pekerjaan  seperti kedokteran,  guru,  militer,  pengacara,  dan  semacamnya,  tetapi  meluas  sampai mencakup pula  bidang  seperti  manajer,  wartawan,  pelukis,  penyanyi,  artis,  sekretaris dan  sebagainya.    Sejalan  dengan  itu,  menurut  De  George,  timbul  kebingungan mengenai  pengertian  profesi  itu  sendiri,  sehubungan  dengan  istilah  profesi  dan profesional.    Kebingungan  ini  timbul  karena  banyak  orang  yang  profesional  tidak atau  belum  tentu  termasuk  dalam  pengertian  profesi.   Berikut  pengertian  profesi  dan profesional menurut De George.

Profesi,  adalah  pekerjaan  yang  dilakukan  sebagai  kegiatan  pokok  untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Profesional, adalah  orang  yang  mempunyai  profesi  atau  pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan  itu  dengan  mengandalkan  suatu keahlian  yang tinggi.   

Atau seorang  profesional  adalah  seseorang  yang  hidup  dengan  mempraktekkan  suatu keahlian  tertentu  atau  dengan  terlibat  dalam  suatu  kegiatan  tertentu  yang  menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang  sama  sebagai sekedar hobi,  untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang .

Yang  harus  kita  ingat  dan  fahami  betul  bahwa  “Pekerjaan / Profesi”  dan “Profesional” terdapat beberapa perbedaan.

Profesi :
-          Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
-          Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
-          Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-          Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional :
-  Orang  yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-  Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
-  Hidup dari situ.
-  Bangga akan pekerjaannya.

Ciri-Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada  profesi, yaitu :
1.      Adanya pengetahuan  khusus,  yang  biasanya  keahlian  dan  keterampilan  ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya  kaidah  dan  standar  moral  yang  sangat  tinggi.    Hal  ini  biasanya  setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi  pada  kepentingan  masyarakat,  artinya  setiap  pelaksana  profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada  izin  khusus  untuk  menjalankan  suatu  profesi.    Setiap  profesi  akan  selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa, keselamatan,  keamanan,  kelangsungan  hidup  dan  sebagainya,  maka  untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dengan melihat ciri-ciri umum profesi, kita dapat menyimpulkan  bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata.    Disatu  pihak  ada  tuntutan  dan  tantangan  yang  sangat  berat,   tetapi  dilain pihak  ada  suatu  kejelasan  mengenai  pola  perilaku  yang  baik  dalam  rangka kepentingan  masyarakat.  Seandainya  semua  bidang  kehidupan  dan  bidang  kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

Prinsip-Prinsip Etika Profesi :
1.     Tanggung jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak  dari  profesi itu untuk  kehidupan orang  lain atau masyarakat pada umumnya.
2.     Keadilan.    Prinsip  ini  menuntut  kita  untuk  memberikan  kepada  siapa  saja  apa yang menjadi haknya.
3.     Otonomi.   Prinsip ini menuntut  agar  setiap kaum profesional memiliki dan  di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Syarat-Syarat Suatu Profesi :
-  Melibatkan kegiatan intelektual.
-  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
-  Memerlukan persiapan profesional yang dalam dan bukan sekedar latihan.
-  Memerlukan latihan dalam jabatan  yang berkesinambungan.
-  Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
-  Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-  Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

Peranan Etika Dalam Profesi :
-      Nilai-nilai etika itu  tidak hanya milik satu atau  dua  orang,  atau segolongan  orang saja,  tetapi  milik  setiap  kelompok  masyarakat,  bahkan  kelompok  yang  paling kecil  yaitu  keluarga  sampai  pada  suatu  bangsa.    Dengan  nilai-nilai  etika  tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata  nilai untuk  mengatur kehidupan bersama.
-       Salah  satu  golongan  masyarakat  yang  mempunyai  nilai-nilai  yang  menjadi landasan  dalam  pergaulan  baik  dengan  kelompok  atau  masyarakat  umumnya maupun  dengan  sesama  anggotanya,  yaitu  masyarakat  profesional.   Golongan  ini sering  menjadi  pusat  perhatian  karena  adanya  tata  nilai  yang  mengatur  dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
-         Sorotan  masyarakat  menjadi  semakin  tajam manakala  perilaku-perilaku  sebagian para  anggota  profesi  yang  tidak  didasarkan  pada  nilai-nilai  pergaulan  yang  telah disepakati  bersama  (tertuang  dalam  kode  etik  profesi),  sehingga  terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai  contohnya  adalah  pada  profesi  hukum  dikenal  adanya  mafia  peradilan demikian  juga  pada  profesi  dokter  dengan  pendirian  klinik  super  spesialis  di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.


1.2.      KODE ETIK PROFESI 
Kode  yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang  disepakati  untuk  maksud-maksud  tertentu,  misalnya  untuk  menjamin  suatu berita,  keputusan  atau  suatu  kesepakatan  suatu  organisasi.    Kode  juga  dapat  berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik; yaitu norma atau azas yang diterima  oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode  etik  profesi  adalah  pedoman  sikap,  tingkah   laku  dan  perbuatan  dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Kode etik  profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang  baru.  Sudah lama diusahakan untuk  mengatur  tingkah  laku  moral  suatu  kelompok  khusus  dalam  masyarakat melalui  ketentuan-ketentuan  tertulis  yang  diharapkan  akan  dipegang  teguh  oleh seluruh  kelompok  itu.    Salah  satu  contoh  tertua  adalah;  Sumpah  Hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.

Hipokrates  adalah  doktren  Yunani  kuno  yang  digelari:  Bapak  Ilmu Kedokteran.    Beliau  hidup  dalam  abad  ke-5  SM.    Menurut  ahli-ahli  sejarah belum  tentu  sumpah  ini  merupakan  buah  pena  Hipokrates  sendiri,  tetapi  setidaknya berasal  dari  kalangan  murid-muridnya  dan  meneruskan  semangat  profesional  yang diwariskan  oleh  dokter  Yunani  ini.    Walaupun  mempunyai  riwayat  eksistensi  yang sudah-sudah  panjang,  namun  belum  pernah  dalam  sejarah  kode  etik  menjadi fenomena  yang begitu  banyak dipraktekkan dan  tersebar  begitu  luas  seperti sekarang ini.    Jika  sungguh  benar   zaman  kita  di  warnai  suasana  etis  yang  khusus,  salah  satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

Profesi  adalah  suatu  Moral  Community  (Masyarakat  Moral)  yang memiliki  cita-cita  dan  nilai-nilai  bersama.    Kode  etik  profesi  dapat  menjadi penyeimbang  segi-segi  negative dari  suatu  profesi,  sehingga  kode  etik  ibarat  kompas yang menunjukkan  arah  moral  bagi  suatu profesi  dan  sekaligus  juga menjamin  mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

Kode  etik  bisa  dilihat  sebagai  produk  dari  etika  terapan,  sebab  dihasilkan  berkat penerapan  pemikiran  etis  atas  suatu  wilayah  tertentu,  yaitu  profesi.    Tetapi  setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.  Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi  sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.  Supaya kode etik  dapat  berfungsi dengan  semestinya,  salah satu  syarat  mutlak  adalah  bahwa  kode etik    itu  dibuat oleh profesi sendiri.   Kode  etik  tidak  akan  efektif  kalau di  drop begitu  saja  dari  atas  yaitu instansi pemerintah  atau instansi-instansi  lain; karena  tidak akan  dijiwai  oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Instansi  dari  luar  bisa  menganjurkan  membuat  kode  etik  dan  barangkali  dapat  juga membantu  dalam  merumuskan,  tetapi  pembuatan  kode  etik  itu  sendiri  harus dilakukan oleh  profesi yang bersangkutan.  Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik  itu  sendiri  harus  menjadi  hasil  Self  Regulation  (pengaturan  diri)  dari profesi.

Dengan membuat  kode etik, profesi sendiri  akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk  mewujudkan  nilai-nilai  moral  yang  dianggapnya  hakiki.    Hal  ini  tidak  akan pernah bisa  dipaksakan dari luar.  Hanya  kode etik  yang berisikan nilai-nilai dan  cita- cita  yang  diterima  oleh  profesi  itu  sendiri  yang  bisa  mendarah  daging  dengannya  dan menjadi  tumpuan harapan  untuk  dilaksanakan juga  dengan  tekun dan konsekuen.   Syarat lain  yang harus dipenuhi agar kode  etik dapat berhasil dengan baik adalah  bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
  
Sanksi Pelanggaran Kode Etik :
a.  Sanksi moral
b.  Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus  pelanggaran  kode  etik  akan  ditindak  dan  dinilai  oleh  suatu  dewan kehormatan  atau  komisi  yang  dibentuk  khusus  untuk  itu.    Karena  tujuannya  adalah mencegah  terjadinya  perilaku  yang  tidak  etis,  seringkali  kode  etik  juga  berisikan ketentuan-ketentuan  profesional,  seperti  kewajiban  melapor  jika  ketahuan  teman sejawat  melanggar  kode  etik.    Ketentuan  itu  merupakan  akibat  logis  dari  self regulation  yang  terwujud  dalam  kode  etik;  seperti  kode  itu  berasal  dari  niat  profesi mengatur  dirinya  sendiri,  demikian  juga  diharapkan  kesediaan  profesi  untuk menjalankan  kontrol  terhadap  pelanggar.    Namun  demikian,  dalam  praktek  sehari- hari  control  ini  tidak  berjalan  dengan  mulus  karena  rasa  solidaritas  tertanam  kuat dalam anggota-anggota profesi,  seorang profesional  mudah merasa  segan melaporkan teman  sejawat  yang  melakukan  pelanggaran.    Tetapi  dengan  perilaku  semacam  itu solidaritas  antar  kolega  ditempatkan  di  atas  kode  etik  profesi  dan  dengan  demikian maka  kode  etik  profesi  itu  tidak  tercapai,  karena  tujuan  yang  sebenarnya  adalah menempatkan  etika  profesi  di  atas  pertimbangan-pertimbangan  lain.    Lebih  lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode  Etik Profesi merupakan  bagian dari etika  profesi.  Kode  etik profesi  merupakan lanjutan  dari  norma-norma  yang  lebih  umum  yang  telah   dibahas  dan  dirumuskan dalam  etika  profesi.    Kode  etik  ini  lebih  memperjelas,  mempertegas  dan  merinci norma-norma  ke  bentuk  yang  lebih  sempurna  walaupun  sebenarnya  norma-norma tersebut sudah  tersirat dalam  etika profesi.  Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem  norma  atau  aturan  yang  ditulis  secara  jelas  dan  tegas  serta  terperinci  tentang apa  yang  baik  dan  tidak  baik,  apa  yang  benar  dan  apa  yang  salah  dan  perbuatan  apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. 

Tujuan Kode Etik Profesi :
1.  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.  Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.  Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.  Memberikan pedoman  bagi  setiap  anggota  profesi  tentang  prinsip  profesionalitas yang digariskan.
2.     Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi  yang bersangkutan.
3.   Mencegah  campur tangan  pihak  di  luar  organisasi profesi  tentang  hubungan  etika dalam  keanggotaan  profesi. Etika  profesi  sangatlah  dibutuhkan  dlam  berbagai bidang.

Kode  etik  yang  ada  dalam  masyarakat  Indonesia  cukup  banyak  dan  bervariasi. Umumnya  pemilik  kode  etik  adalah  organisasi  kemasyarak atan  yang  bersifat nasional,  misalnya  Ikatan  Penerbit  Indonesia  (IKAPI),  kode  etik  Ikatan  Penasehat Hukum  Indonesia. Kode  Etik  Jurnalistik  Indonesia,  Kode  Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada  sekitar  tiga puluh organisasi  kemasyarakatan  yang telah memiliki kode etik.

Suatu  gejala  agak  baru  adalah  bahwa  sekarang  ini  perusahaan-perusahan  swasta cenderung  membuat  kode  etik  sendiri. Rasanya  dengan  itu  mereka  ingin memamerkan  mutu  etisnya  dan  sekaligus  meningkatkan  kredibilitasnya  dan  karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

No comments: