Tuesday, December 6, 2016

FAKTOR–FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN AMDAL


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah 
Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut oleh bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah yang sering kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak manusia untuk memperhitungkan resiko dari aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL didasarkan pada pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berhubungan dan berfungsi. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi dan ekonomis dengan lingkungan dan sumber daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi tentang konsekuensi tentang pembangunan. Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis.

Berangkat dari pemaparan mengenai pembangunan dan Amdal di atas, maka dilema permasalahan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaksanaan pembangunan sudah menjadi konsekuensi yang patut untuk diangkatkan dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk tesis dengan judul FAKTOR–FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN AMDAL”.

  1. Rumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
Faktor - faktor apa saja yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL ?

3. Tujuan Penelitian 
      Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:
Faktor - faktor apa saja yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL .




           

BAB II
ISI

  1.  Pengertian AMDAL dan Pengaturannya dalam Tata Hukum Indonesia
Analisis mengenai dampak lingkungan atau Environmental Impact Analysis (EIA) muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya  Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:
-      Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
-               Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
-              Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
-    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.

Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai:
1.  Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
2.      Luas wilayah penyebaran dampak
3.      Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
5.      Sifat kumulatif dampak
6.      Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2.      Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4.     Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
5.  Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya
6.      Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik

Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
2. Pihak-Pihak yang Berkepentingan dengan AMDAL
Ada tiga pihak yang berkepentingan dengan AMDAL yaitu:
1.     Pemrakarsa
Yaitu orang atau badan yang mengajukan yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Dipandang dari sudut pemrakarsa, pada dasarnya perlu dibedakan antara proses pengambilan keputusan intern dan ekstern. Dalam proses pengambilan keputusan intern pemrakarsa menghadapi pertanyaan apakah dia akan memprakarsai suatu rencana kegiatan dan melaksanakannya.

Proses pengambilan keputusan ekstern dihadapi oleh pemrakarsa apabila rencana kegiatannya diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab untuk memperoleh persetujuan. Dalam proses ini pemrakarsa harus menyadari mengenai rencana yang diajukan itu. Apabila instansi yang bertangggungjawab juga bertindak sebagai pemrakarsa, maka proses pengambilan keputusan tersebut harus dipisahkan secara intern organisasi instansi yang bersangkutan.

      2.   Aparatur Pemerintah
Aparatur pemerintah yang berkepentingan dengan AMDAL dapat dibedakan antara instansi yang bertanggungjawab dan instansi yang terkait. Instansi yang bertanggungjawab merupakan instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur (Pasal 1 angka 9 PP No. 27 Tahun 1999).

                 3.   Masyarakat
Pelaksanaan suatu kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan Bio-Geofisik dan lingkungan sosial. Dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai arti semakin pentingnya peran serta masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan tersebut. Karena itu masyarakat sebagai subyek hak dan kewajiban perlu diikutsertakan dalam proses penilaian AMDAL. Selain itu, diikutsertakannya masyarakat akan memperbesar kesediaan masyarakat memerima keputusan yang pada gilirannya akan memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa lingkungan.

Keterbukaan dan peran serta masyarakat merupakan asas yang esensial dalam pengelolaan lingkungan yang baik (good environmental governance), terutama dalam prosedur administratif perizinan lingkungan sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.

Dalam hubungan ini OECD menekankan tentang fungsi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan serta mengemukakan pula pemikiran mengenai akses terhadap informasi dan hakekat peranserta: “....Information is a prerequisite to effective public participation, and goverments have a responsibility not only to make information on environmental matters available to the public in a tonely and open manner, but also to ensure that citizens are able to provide constructive and timely feedback to goverment.....”.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya ketertiban masyarakat dalam keterbukaan informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  adalah untuk:
1.  Melindungi kepentingan masyarakat
2. Memberdayakan masyarakt dalam pengambilan keputusan atau rencana usaha dan atau kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
3. Memastikan adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Menciptakan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, yaitu dengan menghormati hak-hak semua pihak untuk mendaptkan informasi dan mewajibkan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui oleh pihak lain yang terpengaruh.

3. Prinsip-Prinsip dalam Penerapan AMDAL
Dalam peraturan penerapan AMDAL tercermin beberapa prinsip yang dianut, yaitu sebagai berikut:
1.   Suatu rencana kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup dapat dilaksanakan setelah dipertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa dampak lingkungan yang harus dipertimbangkan mencakup semua aspek lingkungan, baik biofisik, sosial ekonomi maupun sosial budaya yang relevan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.    AMDAL merupakan instrumen pengambilan keputusan dan merupakan bagian dari proses perencanaan.
Sebagai instrumen pengambilan keputusan, AMDAL dapat memperluas wawasan pengambilan keputusan sehingga dapat diambil keputusan yang paling optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan kelayakan dari segi teknologi, ekonomi dan lingkungan. 
3. Kriteria dan prosedur untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus secara jelas dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
4.      Prosedur AMDAL harus mencakup tata cara penilaian yang tidak memihak.
5.      AMDAL bersifat terbuka, kecuali yang menyangkut rahasia negara.
6.   Keputusan tentang AMDAL harus dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan pertimbangan pengambilan keputusan.
7.      Pelaksanaan rencana kegiatan yang AMDAL-nya telah disetujui harus dipantau.
8.   Penerapan AMDAL dilaksanakan dalam rangka kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas.
9.      Untuk menerapkan AMDAL diperlukan aparat yang memadai.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL itu sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk mengaji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak.

Di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan seyogyanya arti dampak diberi batasan: perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan, baik alamiah maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam prakiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial-ekonomi-budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari AMDAL.

  1. Faktor – faktor yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL
        Analisis dampak lingkungan ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh sehingga dapat menghasilkan sebagai berikut,
1. Dapat menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
2. Dapat digunakan sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi
perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
3. Dapat digunakan sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

Penyelenggaraan AMDAL seharusnya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan berikut ini,

1. AMDAL harus merupakan bagian yang esensial dan terpadu dari kegiatan perencanaan.
2. Sebagai pedoman untuk melakukan AMDAL diperlukan adanya tujuan dan kebijaksanaan nasional yang jelas mengenai pengelolaan lingkungan.
3. Diperlukan adanya susunan organisasi yang jelas peranannya untuk proses
penyelenggaraan AMDAL, misalnya pengambilan keputusan, tim penilai, tenaga ahli, pelaksana proyek, dan pihak masyarakat.
4. Diperlukan jadwal waktu yang pasti untuk proses penyelenggaraannya.
5. AMDAL diselenggarakan untuk bidang-bidang multidisipliner yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, misalnya untuk faktor-faktor kimia, fisika, biologi, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya.
6. Langkah paling awal dalam proses penyelenggaraan AMDAL adalah perlunya
dipersiapkan sumber-sumber data yang relevan serta tim ahli.
7. AMDAL merupakan studi alternatif tanpa disertai kegiatan fisik.
8. AMDAL harus mempunyai kerangka spatial yang luas.
9. Prediksi tingkat dampak yang dinyatakan dalam AMDAL harus mencakup prediksi untuk jangka waktu menengah dan jangka panjang. Misalnya dalam proyek-proyek fisik tiga jangka harus ada, yaitu:
- Selama konstruksi;
- Setelah proyek beroperasi;
- Setelah kegiatan proyek berakhir.
10. AMDAL juga melakukan perbandingan tingkat dampak antara keadaan setelah proyek berjalan dengan keadaan apabila proyek itu tidak ada.
11. Dalam AMDAL harus mencakup faktor-faktor berikut,
- Deskripsi dari kegiatan yang diusulkan akan dilaksanakan beserta berbagai alternatifnya.
- Prediksi besaran dari pengaruh positif maupun negatif terhadap lingkungan.
- Identifikasi dari kepentingan manusia.
- Daftar mengenai indikator lingkungan, termasuk metode yang digunakan dalam skala besarannya.
- Pendugaan terhadap besarnya tingkat dampak yang dinyatakan dengan masing-masing indikator lingkungan. 
- Rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya AMDAL tersebut oleh pihak berwenang.
- Rekomendasi untuk prosedur pengawasan.
12. Dalam pelaksanaannya seharusnya digunakan metodologi AMDAL yang tepat, pendekatan yang terlalu sulit dan terlalu sederhana sebaiknya dihindari.

AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu sebagai berikut.
1. Studi Pra-Proyek
       Studi pra-proyek dilakukan guna mengukur dan memperkirakan perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini dilakukan bedasarkan pada data baik data fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya.

2. Laporan Penilaian
          Laporan penilaian adalah laporan yang disusun dari hasil studi pra-proyek yang berupa kemungkinan yang akan terjadi jika proyek tersebut berjalan.

3. Pembuatan Keputusan
        Proses pembuatan keputusan berdasarkan pada laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap lingkungan kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan keputusan ini sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.

4. Persetujuan Proyek
        Persetujuan proyek mengandung rekomendasi dari hasil analisis interaksi antara proyek dengan lingkungan, contohnya adalah proyek dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya usaha-usaha untuk memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan.

5. Pemantauan Proyek
         Pemantauan proyek dilakukan dalam kurun waktu 2-3 tahun, untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan sesuai dengan yang direkomendasikan dan disetujui proyek.

5. Manfaat AMDAL
          Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.

Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya sebagai berikut.
1. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2. Menghindari konflik dengan masyarakat.
3. Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut.
1. Menjamin keberlangsungan usaha.
2. Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3. Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4. Sebagai bukti ketaatan hukum.

Manfaat AMDAL bagi masyarakat:
1. Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2. Melaksanakan kontrol.
3. Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Analisis Mengenai  Dampak  Lingkungan  merupakan  teknologi  pembuatan  perencanaan dan keputusan  yang berasal dari  barat,  negara  industri  yang demokratis dengan kondisi budaya  dan  sosial  berbeda,  sehingga  ketika  program  ini   diterapkan  di  negara berkembang dengan kondisi budaya dan sosiopolitik b erbeda, kesulitanpun muncul.  

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  atau AMDAL di  Indonesia  telah  lebih dari 15 tahun diterapkan. Meskipun demikian berbagai hambatan atau masalah selalu muncul dalam penerapan AMDAL, seperti juga yang terjadi pada penerapan AMDAL di negara-  12 negara  berkembang  lainnya.  Hambatan  tersebut  cenderung  terfokus pada  faktor -faktor teknis, seperti :

  Tidak memadainya aturan dan hukum lingkungan 

  Kekuatan institusi 

  Pelatihan ilmiah dan profesional 

  Ketersediaan data

Karakter  budaya  serta  per ilaku  sosial  dan  politik  orang  Indonesia  sangat mempengaruhi bentuk penerapan AMDAL.  Inisiatif program dan kebijakan  lingkungan di  Indonesia  sangat  bersifat  “top down” oleh pemerintah  sendiri.   Inisiatif   “top down” tersebut muncul bukan karena  adanya kebut uhan penganalisisan dampak,  tetapi  sebagai tanggapan  terhadapa  perkembangan  barat.  Tekanan  perkembangan  barat  untuk menanggapi masalah lingkungan terutama melalui konferensi lingkungan internasional di Stockholm  tahun 1972 dan Rio De Janiero  tahun 1992 . Berbeda dengan di negara barat, program dan kebijakan lingkungan dibuat karena adanya kebutuhan masyarakat, sehingga inisiatif bersifat  “bottom  up” .

Maksud dan tujuan dilaksanakannya ketertibatan masyarakat dalam keterbukaan informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini adalah untuk:
1.Melindungi kepentingan masyarakat.
2.Memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
3.Memastikan adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4.Menciptakan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, yaitu dengan menghormati hak-hak semua pihak untuk mendapatkan informasi dan mewajibkan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui pihak lain yang terpengaruh.

Sebagaimana telah dievaluasi di atas, proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, yaitu:
1.  AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan suatu rencana kegiatan pembangunan, sehingga tidak terdapat kejelasan apakah Amdal dapat dipakai untuk menolak atau menyetujui suatu rencana kegiatan pembangunan.
2.  Proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM telah dilibatkan dalam sidang-sidang komisi AMDAL, akan tetapi suaranya belum sepenuhnya diterima di dalam proses pengambilan keputusan.
3.   Terdapatnya berbagai kelemahan di dalam penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain, tidak ada jaminan bahwa berbagai rekomendasi yang muncul dalam studi AMDAL serta UKL dan UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa.
4.   Masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek sosial budaya, sehingga kegiatan-kegiatan pembangunan yang implikasi sosial budayanya penting, kurang mendapat kajian yang seksama.

Jadi, dapat dikatakan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia baru didekati secara kelembagaan dan baru berhasil dalam tingkat politis, tetapi masih gagal dalam tingkat pelaksanaannya.

6. Contoh Kasus AMDAL di Indonesia
Di Indonesia banyak sekali terdapat contoh kasus dari suatu usaha atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan AMDAL hingga dapat menimbulkan masalah. Berikut ini sebagian kecil dari contoh kasus tersebut :
1.   Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industri berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah McDermot, ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan  Daerah (BAPEDALDA) kota Batam Zulfakkar di Batam. Menurut Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki AMDAL dan hanya satu yang mempunyai unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo, Investment Cakrawala (BIC). Selain BIC, yang memliki AMDAL adalah Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Seolah-olah investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka pengelolan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum. Semenjak Pemerintah Kota Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
2.      Selama ini, pusat perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis mengenai dampak lingkungan. Untuk keperluan itu mereka menggunakan jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen AMDAL umumnya baru diterima Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup setelah pusat perbelanjaan mengalami masalah, misalnya akan dijual ke bank dan membutuhkan rekomendasi AMDAL. Padahal, sesuai prosedur, izin pembangunan pusat perbelanjaan baru diterbitkan setelah rekomendasi dari BPLHD. Tetapi yang terjadi, AMDAL baru diserahkan setelah pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yang membutuhkan rekomendasi dari BPLHD. Pembangunan pusat perbelanjaan sering menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas disekitar tempat pusat perbelanjaan tersebut.  

7. Peranan AMDAL dalam Perencanaan Pembangunan
Tujuan dan sasaran utama AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari segi aspek lingkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL adalah sebagai bahan untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun sebagai pedoman dalam membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif.

Secara umum kegunaan AMDAL adalah:
1.   Memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.
2.    Menampung aspirasi, pengetahuan dan pendapat penduduk khusunya dalam masalah lingkungan sewaktu akan didirikannya suatu rencana proyek atau usaha.
3.  Menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan.

Selanjutnya dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal:
1. Mencegah agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
2.   Menghindari efek samping dari pengolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain, dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan.
3. Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
4.    Agar dapat diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara dan masyarakat. 

Sehubungan dengan itu, Otto Soemarwoto menyarankan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan efektifitas AMDAL ialah:
  1. Menumbuhkan pengertian di kalangan para perencana dan pemrakarsa proyek bahwa AMDAL bukanlah alat untuk menghambat pembangunan, melainkan sebaliknya, AMDAL adalah alat untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan. Tujuan ini dapat dicapai dengan menginternalkan AMDAL ke dalam telaah kelayakan proyek. Dengan penyempurnaan ini hasil yang dicapai dalam pembangunan akan dapatlebih baik, yaitu pembangunan itu menjadi berwawasan lingkungan dan terlanjutkan. AMDAL dapat juga menghemat biaya dengan menghindari terjadinya biaya menjadi mubazir, karena kemudian ternyata proyek itu tidak layak dari segi lingkungan. Atau biaya proyek naik sangat besar, karena diperlukannya biaya tambahan untuk menanggulangi dampak negatif tertentu. Dalam hal lain ada manfaat proyek yang tidak termanfaatkan.
  2. Sebagian besar laporan AMDAL mengandung banyak sekali data, tetapi banyak diantaranya yang tidak relevan dengan masalah yang dipelajari. Tidak atau kurang adanya fokus merupakan kelemahan yang banyak terdapat dalam pelaksanaan AMDAL. Hal ini perlu dikoreksi dengan melakukan pembatasan ruang lingkup dengan pelingkupan (scoping) yang baik. Koreksi akan lebih mempermudah penggunaan laporan AMDAL oleh para perencana dan pemrakarsa pembangunan.
  3. Agar para perencana dan pelaksana proyek dapat menggunakan hasil telaah AMDAL dengan mudah, laporan AMDAL haruslah ditulis dengan jelas dan dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh perencana dan pelaksana tersebut. Untuk maksud ini, ”bahasa ilmiah” perlu dihindari, namun hasil AMDAL itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
  4. Rekomendasi yang diberikan haruslah spesifik dan jelas sehingga para perencana dapat menggunakannya. Rekomendasi yang bersifat umum tidak banyak gunanya. Misalnya, rekomendasi dalam laporan AMDAL untuk perencanaan sebuah pabrik yang menyatakan perlunya diambil tindakan pengendalian pencemaran tanpa menerangkan bagaimana caranya, tidaklah dapat membantu. Masalah ini akan teratasi dengan sendirinya apabila AMDAL diintegrasikan ke dalam telaah kelayakan karena dengan integrasi itu terjadi interaksi umpan balik.
  5. Persyaratan proyek yang tertera dalam laporan AMDAL yang telah disetujui harus menjadi bagian integral izin pelaksanaan proyek dan mempunyai kekuatan yang sama seperti apa yang termuat dalam rancangan rekayasa yang telah disetujui oleh badan yang bersangkutan.
  6. Adanya komisi AMDAL yang berkualitas dan berwibawa. Badan pemerintah tersebut haruslah mempunyai wewenang untuk mengatasi bahwa yang direkomendasikan dalam laporan AMDAL dan telah menjadi salah satu dasar pemberian izin, benar-benar digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang bersangkutan. Jika terjadi penyimpangan, badan pemerintah tersebut harus dapat menegur dan apabila perlu memerintahkan untuk membongkar bagian proyek yang tidak sesuai atau bahkan memerintahkan untuk menghentikan proyek tersebut. Dalam kaitan ini pemantauan pelaksanaan proyek merupakan bagian penting dalam tindak lanjut AMDAL.
  7. Belum digunakan RPL sebagai umpan balik untuk menyempurnakan implementasi dan operasi proyek sehingga AMDAL bersifat kegiatan yang statis dan bukannya dinamis yang dengan terus menerus berinteraksi dengan implementasi dan operasi proyek.




BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Sebagaimana telah dievaluasi, proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, diantaranya: AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam perijinan suatu rencana kegiatan pembangunan, proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selain itu juga terdapatnya berbagai kelemahan di dalam penerapan studi-studi AMDAL dan masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL khususnya aspek sosial budaya. Untuk mengatasi semua itu, maka Otto Soemarwoto menyarankan untuk meningkatkan efektifitas AMDAL dengan menumbuhkan pengertian di kalangan perencana dan pemrakarsa proyek akan pentingnya AMDAL, melakukan koreksi terhadap laporan AMDAL, dan rekomendasi yang diberikan haruslah jelas sehingga para perencana dapat menggunakannya. Semua itu harus didukung oleh Komisi AMDAL yang berkualitas dan berwibawa. 

2. Saran 
Pengelolaan lingkungan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan antar generasi, karena mencakup multi disiplin. Untuk efektifitas AMDAL instansi lingkungan dan sektoral pemerintah harus melakukan koordinasi, berbagi informasi dan bekerja sama untuk menerapkan AMDAL dalam siklus proyek, melakukan evaluasi terhadap usaha penilaian dan perencanaan lingkungan, serta menyusun rekomendasi.
Memang, untuk menghindari jebakan ideologi pembangunan, paradigma pembangunan berwawasan lingkungan tentu lebih menarik. Sejauh paradigma ini bisa diterapkan dengan konsekuen dan dengan kesadaran yang tinggi, hasilnya akan lebih berkelanjutan. Dengan paradigma pembangunan berwawasan lingkungan, kita melestarikan ekologi dan sosial budaya masyarakat demi menjamin kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik. Dengan paradigma ini, rakyat sendiri yang mengembangkan kemampuan ekonominya sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Khususnya kondisi lingkungan dan sosial budaya. Dalam rangka itu, masyarakat akan lebih terdorong untuk menjaga lingkungan karena sadar bahwa kehidupan ekonomi sangat tergantung dari sejauh mana masyarakat menjaga lingkungannya.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 diharapkan AMDAL akan berjalan lebih efektif dari sebelumnya. Dalam PP ini dinyatakan bahwa penilaian AMDAL menjadi syarat mutlak dalam pemberian izin usaha. Dengan demikian tidak akan ada izin usaha sebelum AMDAL dianggap memenuhi syarat. Dengan masuknya pelbagai pakar terkait dari perguruan tinggi, diharapkan AMDAL bisa menjadi dokumen ilmiah yang berdasarkan kebenaran dan kejujuran. Pelibatan wakil LSM dan masyarakat pun sangat penting, sehingga tidak ada lagi keluhan bahwa masyarakat harus menerima dampak suatu kegiatan tanpa memiliki suara untuk menyetujui atau menolak.    




DAFTAR PUSTAKA

1. Buku-buku
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta:2005

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, SinarGrafika, Jakarta, 2002

Bruce Mitchell, B. Setiawan dan Dwita Hadi, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2003

Jonny Purba (Penyunting), Pengelolaan Lingkungan Sosial, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta:2005

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1999

Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

2. Website

Website; Menteri Negara Lingkungan Hidup, http://www.menlh.go.id

Website; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, http://www.walhi.or.id

Website; Badan Pengendali Dampak Lingkungan, http://bapedal.go.id

No comments: