PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Pembangunan berwawasan lingkungan
sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut oleh bangsa ini. Salah satu kunci
pembangunan berwawasan lingkungan adalah yang sering kita dengar meski belum
jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL
mengajak manusia untuk memperhitungkan resiko dari aktifitasnya terhadap
lingkungan. Penyusunan AMDAL didasarkan pada pemahaman bagaimana alam ini
tersusun, berhubungan dan berfungsi. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah
interaksi antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi dan ekonomis dengan
lingkungan dan sumber daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi
tentang konsekuensi tentang pembangunan. Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat
pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA),
akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti
pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi
mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan
hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai
maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan
lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang
sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL
merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif
dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan
keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan
aspek ekologis.
Berangkat dari pemaparan mengenai pembangunan dan Amdal
di atas, maka dilema permasalahan penegakan hukum lingkungan terhadap
pelaksanaan pembangunan sudah menjadi konsekuensi yang patut untuk diangkatkan
dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk tesis dengan judul “FAKTOR–FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN
DALAM PELAKSANAAN AMDAL”.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan
di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
Faktor
- faktor apa saja yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL ?
3. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui:
Faktor
- faktor apa saja yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL .
BAB II
ISI
- Pengertian
AMDAL dan Pengaturannya dalam Tata Hukum Indonesia
Analisis mengenai dampak lingkungan atau Environmental
Impact Analysis (EIA) muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang
dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat
kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan
selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada
tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat.
Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27
tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia
mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika
seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu
effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem
ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental
Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan
berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri
dari:
- Kerangka
Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan
hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
- Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
- Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha
dan atau kegiatan.
- Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan
hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau
kegiatan.
Untuk mengukur atau menentukan dampak
besar dan penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai:
1. Besarnya jumlah manusia yang akan
terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
2. Luas wilayah penyebaran dampak
3. Intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
4. Banyaknya komponen lingkungan
hidup lain yang akan terkena dampak
5. Sifat kumulatif dampak
6. Berbalik (reversible) atau
tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat
(1), usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1. Pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam
2. Eksploitasi sumber daya alam baik
yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
3. Proses dan kegiatan yang secara
potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya
dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial
dan budaya
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya
akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan
cagar budaya
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,
jenis hewan, dan jenis jasad renik
Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga
dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak
negatifnya menjadi serendah mungkin.
2. Pihak-Pihak yang Berkepentingan
dengan AMDAL
Ada tiga pihak yang berkepentingan dengan
AMDAL yaitu:
1. Pemrakarsa
Yaitu orang atau
badan yang mengajukan yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang
akan dilaksanakan. Dipandang dari sudut pemrakarsa, pada dasarnya perlu
dibedakan antara proses pengambilan keputusan intern dan ekstern. Dalam proses
pengambilan keputusan intern pemrakarsa menghadapi pertanyaan apakah dia akan
memprakarsai suatu rencana kegiatan dan melaksanakannya.
Proses
pengambilan keputusan ekstern dihadapi oleh pemrakarsa apabila rencana
kegiatannya diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab untuk memperoleh
persetujuan. Dalam proses ini pemrakarsa harus menyadari mengenai rencana yang
diajukan itu. Apabila instansi yang bertangggungjawab juga bertindak sebagai
pemrakarsa, maka proses pengambilan keputusan tersebut harus dipisahkan secara
intern organisasi instansi yang bersangkutan.
2. Aparatur Pemerintah
Aparatur pemerintah
yang berkepentingan dengan AMDAL dapat dibedakan antara instansi yang
bertanggungjawab dan instansi yang terkait. Instansi yang bertanggungjawab
merupakan instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan
hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada kepala instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada
Gubernur (Pasal 1 angka 9 PP No. 27 Tahun 1999).
3. Masyarakat
Pelaksanaan suatu
kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan Bio-Geofisik dan lingkungan
sosial. Dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan
mempunyai arti semakin pentingnya peran serta masyarakat dalam kaitannya dengan
kegiatan tersebut. Karena itu masyarakat sebagai subyek hak dan kewajiban perlu
diikutsertakan dalam proses penilaian AMDAL. Selain itu, diikutsertakannya
masyarakat akan memperbesar kesediaan masyarakat memerima keputusan yang pada
gilirannya akan memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa lingkungan.
Keterbukaan dan peran
serta masyarakat merupakan asas yang esensial dalam pengelolaan lingkungan yang
baik (good environmental governance), terutama dalam prosedur
administratif perizinan lingkungan sebagai instrumen pencegahan pencemaran
lingkungan.
Dalam hubungan ini
OECD menekankan tentang fungsi peran serta masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan serta mengemukakan pula pemikiran mengenai akses terhadap informasi
dan hakekat peranserta: “....Information is a prerequisite to effective
public participation, and goverments have a responsibility not only to make
information on environmental matters available to the public in a tonely and
open manner, but also to ensure that citizens are able to provide constructive
and timely feedback to goverment.....”.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya
ketertiban masyarakat dalam keterbukaan informasi dalam proses Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan adalah untuk:
1. Melindungi kepentingan masyarakat
2. Memberdayakan
masyarakt dalam pengambilan keputusan atau rencana usaha dan atau kegiatan
pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan.
3. Memastikan
adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL dari rencana usaha dan atau
kegiatan.
4. Menciptakan
suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, yaitu
dengan menghormati hak-hak semua pihak untuk mendaptkan informasi dan
mewajibkan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui oleh
pihak lain yang terpengaruh.
3. Prinsip-Prinsip
dalam Penerapan AMDAL
Dalam peraturan penerapan AMDAL tercermin
beberapa prinsip yang dianut, yaitu sebagai berikut:
1. Suatu rencana kegiatan yang
diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup dapat
dilaksanakan setelah dipertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Dalam prinsip ini
terkandung pengertian bahwa dampak lingkungan yang harus dipertimbangkan
mencakup semua aspek lingkungan, baik biofisik, sosial ekonomi maupun sosial
budaya yang relevan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. AMDAL merupakan instrumen
pengambilan keputusan dan merupakan bagian dari proses perencanaan.
Sebagai instrumen
pengambilan keputusan, AMDAL dapat memperluas wawasan pengambilan keputusan
sehingga dapat diambil keputusan yang paling optimal dari berbagai alternatif
yang tersedia. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan kelayakan dari
segi teknologi, ekonomi dan lingkungan.
3. Kriteria dan prosedur untuk
menentukan apakah suatu rencana kegiatan menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup harus secara jelas dirumuskan dalam peraturan
perundang-undangan.
4. Prosedur AMDAL harus mencakup
tata cara penilaian yang tidak memihak.
5. AMDAL bersifat terbuka, kecuali
yang menyangkut rahasia negara.
6. Keputusan tentang AMDAL harus
dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan pertimbangan pengambilan
keputusan.
7. Pelaksanaan rencana kegiatan yang
AMDAL-nya telah disetujui harus dipantau.
8. Penerapan AMDAL dilaksanakan
dalam rangka kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang
dirumuskan secara jelas.
9. Untuk menerapkan AMDAL diperlukan
aparat yang memadai.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL itu sering
pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan
pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk mengaji lingkungan setelah
program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek
selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian
telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak.
Di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
seyogyanya arti dampak diberi batasan: perbedaan antara kondisi lingkungan yang
diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada
dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh
aktivitas lain di luar pembangunan, baik alamiah maupun oleh manusia tidak ikut
diperhitungkan dalam prakiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik,
maupun dampak sosial-ekonomi-budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak
dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan
secara terpisah dari AMDAL.
- Faktor – faktor yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL
Analisis dampak lingkungan ini
merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia,
biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan
menyeluruh sehingga dapat menghasilkan sebagai berikut,
1. Dapat menunjukkan tempat pembangunan
yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
2. Dapat digunakan sebagai masukan dengan
pertimbangan yang lebih luas bagi
perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
3. Dapat digunakan sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
3. Dapat digunakan sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Penyelenggaraan AMDAL seharusnya
dilakukan menurut ketentuan-ketentuan berikut ini,
1. AMDAL harus merupakan bagian yang esensial dan terpadu dari kegiatan perencanaan.
2. Sebagai pedoman untuk melakukan AMDAL diperlukan adanya tujuan dan kebijaksanaan nasional yang jelas mengenai pengelolaan lingkungan.
3. Diperlukan adanya susunan organisasi yang jelas peranannya untuk proses
penyelenggaraan AMDAL, misalnya pengambilan keputusan, tim penilai, tenaga ahli, pelaksana proyek, dan pihak masyarakat.
4. Diperlukan jadwal waktu yang pasti
untuk proses penyelenggaraannya.
5. AMDAL diselenggarakan untuk bidang-bidang multidisipliner yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, misalnya untuk faktor-faktor kimia, fisika, biologi, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya.
6. Langkah paling awal dalam proses penyelenggaraan AMDAL adalah perlunya
dipersiapkan sumber-sumber data yang relevan serta tim ahli.
7. AMDAL merupakan studi alternatif tanpa disertai kegiatan fisik.
8. AMDAL harus mempunyai kerangka spatial yang luas.
5. AMDAL diselenggarakan untuk bidang-bidang multidisipliner yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, misalnya untuk faktor-faktor kimia, fisika, biologi, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya.
6. Langkah paling awal dalam proses penyelenggaraan AMDAL adalah perlunya
dipersiapkan sumber-sumber data yang relevan serta tim ahli.
7. AMDAL merupakan studi alternatif tanpa disertai kegiatan fisik.
8. AMDAL harus mempunyai kerangka spatial yang luas.
9. Prediksi tingkat dampak yang
dinyatakan dalam AMDAL harus mencakup prediksi untuk jangka waktu menengah dan
jangka panjang. Misalnya dalam proyek-proyek fisik tiga jangka harus ada,
yaitu:
- Selama konstruksi;
- Setelah proyek beroperasi;
- Setelah kegiatan proyek berakhir.
10. AMDAL juga melakukan perbandingan tingkat dampak antara keadaan setelah
proyek berjalan dengan keadaan apabila proyek itu tidak ada.
11. Dalam AMDAL harus mencakup faktor-faktor berikut,
- Deskripsi dari kegiatan yang diusulkan akan dilaksanakan beserta berbagai alternatifnya.
- Prediksi besaran dari pengaruh positif maupun negatif terhadap lingkungan.
- Identifikasi dari kepentingan manusia.
- Prediksi besaran dari pengaruh positif maupun negatif terhadap lingkungan.
- Identifikasi dari kepentingan manusia.
- Daftar mengenai indikator lingkungan,
termasuk metode yang digunakan dalam skala besarannya.
- Pendugaan terhadap besarnya tingkat
dampak yang dinyatakan dengan masing-masing indikator lingkungan.
- Rekomendasi
mengenai diterima atau ditolaknya AMDAL tersebut oleh pihak berwenang.
- Rekomendasi untuk prosedur pengawasan.
12. Dalam pelaksanaannya seharusnya digunakan metodologi AMDAL yang tepat,
pendekatan yang terlalu sulit dan terlalu sederhana sebaiknya dihindari.
AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu
sebagai berikut.
1. Studi Pra-Proyek
Studi pra-proyek dilakukan guna
mengukur dan memperkirakan perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini
dilakukan bedasarkan pada data baik data fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi,
dan sosial budaya.
2. Laporan Penilaian
Laporan penilaian adalah
laporan yang disusun dari hasil studi pra-proyek yang berupa kemungkinan yang
akan terjadi jika proyek tersebut berjalan.
3. Pembuatan Keputusan
3. Pembuatan Keputusan
Proses pembuatan keputusan
berdasarkan pada laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek
terhadap lingkungan kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan keputusan ini
sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.
4. Persetujuan Proyek
4. Persetujuan Proyek
Persetujuan proyek mengandung
rekomendasi dari hasil analisis interaksi antara proyek dengan lingkungan,
contohnya adalah proyek dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya
usaha-usaha untuk memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan.
5. Pemantauan Proyek
Pemantauan proyek dilakukan
dalam kurun waktu 2-3 tahun, untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan
sesuai dengan yang direkomendasikan dan disetujui proyek.
5. Manfaat AMDAL
Manfaat AMDAL secara umum
adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara
lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan
peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah
di antaranya sebagai berikut.
1. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
1. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2. Menghindari konflik dengan masyarakat.
3. Menjaga agar pembangunan sesuai dengan
prinsip pembangunan berkelanjutan.
4. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
4. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut.
1. Menjamin keberlangsungan usaha.
2. Menjadi referensi dalam peminjaman
kredit.
3. Interaksi saling menguntungkan dengan
masyarakat sekitar.
4. Sebagai bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi masyarakat:
1. Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2. Melaksanakan kontrol.
3. Terlibat dalam proses pengambilan
keputusan.
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan merupakan teknologi
pembuatan perencanaan dan
keputusan yang berasal dari barat,
negara industri yang demokratis dengan kondisi budaya dan
sosial berbeda, sehingga
ketika program ini
diterapkan di negara berkembang dengan kondisi budaya dan
sosiopolitik b erbeda, kesulitanpun muncul.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
atau AMDAL di Indonesia telah
lebih dari 15 tahun diterapkan. Meskipun demikian berbagai hambatan atau
masalah selalu muncul dalam penerapan AMDAL, seperti juga yang terjadi pada
penerapan AMDAL di negara- 12
negara berkembang lainnya.
Hambatan tersebut cenderung
terfokus pada faktor -faktor
teknis, seperti :
Tidak memadainya aturan dan hukum lingkungan
Kekuatan institusi
Pelatihan ilmiah dan profesional
Ketersediaan data
Karakter budaya serta
per ilaku sosial dan
politik orang Indonesia
sangat mempengaruhi bentuk penerapan AMDAL. Inisiatif program dan kebijakan lingkungan di
Indonesia sangat bersifat
“top down” oleh pemerintah
sendiri. Inisiatif “top down” tersebut muncul bukan karena adanya kebut uhan penganalisisan dampak, tetapi
sebagai tanggapan terhadapa perkembangan
barat. Tekanan perkembangan
barat untuk menanggapi masalah
lingkungan terutama melalui konferensi lingkungan internasional di
Stockholm tahun 1972 dan Rio De Janiero tahun 1992 . Berbeda dengan di negara barat,
program dan kebijakan lingkungan dibuat karena adanya kebutuhan masyarakat,
sehingga inisiatif bersifat “bottom up” .
Maksud dan tujuan dilaksanakannya ketertibatan masyarakat dalam keterbukaan
informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini
adalah untuk:
1.Melindungi
kepentingan masyarakat.
2.Memberdayakan
masyarakat dalam mengambil keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan
pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan.
3.Memastikan
adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL dari rencana usaha dan atau
kegiatan.
4.Menciptakan
suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, yaitu
dengan menghormati hak-hak semua pihak untuk mendapatkan informasi dan
mewajibkan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui pihak
lain yang terpengaruh.
Sebagaimana telah
dievaluasi di atas, proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, yaitu:
1. AMDAL belum
sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan suatu rencana kegiatan
pembangunan, sehingga tidak terdapat kejelasan apakah Amdal dapat dipakai untuk
menolak atau menyetujui suatu rencana kegiatan pembangunan.
2. Proses
partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM telah
dilibatkan dalam sidang-sidang komisi AMDAL, akan tetapi suaranya belum
sepenuhnya diterima di dalam proses pengambilan keputusan.
3. Terdapatnya
berbagai kelemahan di dalam penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain,
tidak ada jaminan bahwa berbagai rekomendasi yang muncul dalam studi AMDAL
serta UKL dan UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa.
4. Masih
lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek sosial budaya,
sehingga kegiatan-kegiatan pembangunan yang implikasi sosial budayanya penting,
kurang mendapat kajian yang seksama.
Jadi, dapat
dikatakan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia baru didekati secara
kelembagaan dan baru berhasil dalam tingkat politis, tetapi masih gagal dalam
tingkat pelaksanaannya.
6. Contoh Kasus AMDAL di
Indonesia
Di Indonesia banyak
sekali terdapat contoh kasus dari suatu usaha atau kegiatan yang tidak
dilengkapi dengan AMDAL hingga dapat menimbulkan masalah. Berikut ini sebagian
kecil dari contoh kasus tersebut :
1. Sebanyak 575
dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN)
di Pulau Batam tak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti
yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya
secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke
sejumlah dam penghasil air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang dihasilkan
oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun
selama ini tak terkontrol. Salah satu industri berat dan terbesar di Pulau
Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah McDermot,
ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) kota Batam Zulfakkar di
Batam. Menurut Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki
AMDAL dan hanya satu yang mempunyai unit pengolahan limbah (UPL) secara
terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo, Investment Cakrawala
(BIC). Selain BIC, yang memliki AMDAL adalah Panbil Industrial Estate, Semblong
Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan di
Pulau Batam yang dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tak pernah
mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Seolah-olah
investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL), maka pengelolan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek
lingkungan, jelas melanggar hukum. Semenjak Pemerintah Kota Batam dan Bapedalda
terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata kondisi
lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
2. Selama ini,
pusat perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis mengenai dampak
lingkungan. Untuk keperluan itu mereka menggunakan jasa konsultan. Karena
kebebasan itu, dokumen AMDAL umumnya baru diterima Badan Pengendali Dampak
Lingkungan Hidup setelah pusat perbelanjaan mengalami masalah, misalnya akan
dijual ke bank dan membutuhkan rekomendasi AMDAL. Padahal, sesuai prosedur,
izin pembangunan pusat perbelanjaan baru diterbitkan setelah rekomendasi dari
BPLHD. Tetapi yang terjadi, AMDAL baru diserahkan setelah pusat perbelanjaan
itu berdiri dan mengalami masalah yang membutuhkan rekomendasi dari BPLHD.
Pembangunan pusat perbelanjaan sering menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan
lalu lintas disekitar tempat pusat perbelanjaan tersebut.
7. Peranan AMDAL dalam
Perencanaan Pembangunan
Tujuan dan
sasaran utama AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan
pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan
mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut
layak dari segi aspek lingkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL adalah sebagai bahan
untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun sebagai pedoman dalam
membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif.
Secara umum
kegunaan AMDAL adalah:
1. Memberikan
informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut dampak-dampak lingkungan
yang akan ditimbulkannya.
2. Menampung
aspirasi, pengetahuan dan pendapat penduduk khusunya dalam masalah lingkungan
sewaktu akan didirikannya suatu rencana proyek atau usaha.
3. Menampung
informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam
mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan.
Selanjutnya
dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal:
1. Mencegah agar potensi sumber daya alam yang dikelola
tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
2. Menghindari
efek samping dari pengolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya,
proyek-proyek lain, dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan.
3. Mencegah
terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
4. Agar dapat
diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara
dan masyarakat.
Sehubungan
dengan itu, Otto Soemarwoto menyarankan beberapa hal yang perlu diperhatikan
untuk meningkatkan efektifitas AMDAL ialah:
- Menumbuhkan pengertian di kalangan para perencana
dan pemrakarsa proyek bahwa AMDAL bukanlah alat untuk menghambat
pembangunan, melainkan sebaliknya, AMDAL adalah alat untuk menyempurnakan
perencanaan pembangunan. Tujuan ini dapat dicapai dengan menginternalkan
AMDAL ke dalam telaah kelayakan proyek. Dengan penyempurnaan ini hasil
yang dicapai dalam pembangunan akan dapatlebih baik, yaitu pembangunan itu
menjadi berwawasan lingkungan dan terlanjutkan. AMDAL dapat juga menghemat
biaya dengan menghindari terjadinya biaya menjadi mubazir, karena kemudian
ternyata proyek itu tidak layak dari segi lingkungan. Atau biaya proyek
naik sangat besar, karena diperlukannya biaya tambahan untuk menanggulangi
dampak negatif tertentu. Dalam hal lain ada manfaat proyek yang tidak
termanfaatkan.
- Sebagian besar laporan AMDAL mengandung banyak
sekali data, tetapi banyak diantaranya yang tidak relevan dengan masalah
yang dipelajari. Tidak atau kurang adanya fokus merupakan kelemahan yang
banyak terdapat dalam pelaksanaan AMDAL. Hal ini perlu dikoreksi dengan
melakukan pembatasan ruang lingkup dengan pelingkupan (scoping)
yang baik. Koreksi akan lebih mempermudah penggunaan laporan AMDAL oleh
para perencana dan pemrakarsa pembangunan.
- Agar para perencana dan pelaksana proyek dapat
menggunakan hasil telaah AMDAL dengan mudah, laporan AMDAL haruslah
ditulis dengan jelas dan dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh
perencana dan pelaksana tersebut. Untuk maksud ini, ”bahasa ilmiah” perlu
dihindari, namun hasil AMDAL itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah.
- Rekomendasi yang diberikan haruslah spesifik dan
jelas sehingga para perencana dapat menggunakannya. Rekomendasi yang
bersifat umum tidak banyak gunanya. Misalnya, rekomendasi dalam laporan
AMDAL untuk perencanaan sebuah pabrik yang menyatakan perlunya diambil
tindakan pengendalian pencemaran tanpa menerangkan bagaimana caranya,
tidaklah dapat membantu. Masalah ini akan teratasi dengan sendirinya
apabila AMDAL diintegrasikan ke dalam telaah kelayakan karena dengan
integrasi itu terjadi interaksi umpan balik.
- Persyaratan proyek yang tertera dalam laporan AMDAL
yang telah disetujui harus menjadi bagian integral izin pelaksanaan proyek
dan mempunyai kekuatan yang sama seperti apa yang termuat dalam rancangan
rekayasa yang telah disetujui oleh badan yang bersangkutan.
- Adanya komisi AMDAL yang berkualitas dan berwibawa.
Badan pemerintah tersebut haruslah mempunyai wewenang untuk mengatasi
bahwa yang direkomendasikan dalam laporan AMDAL dan telah menjadi salah
satu dasar pemberian izin, benar-benar digunakan dalam perencanaan dan
pelaksanaan proyek yang bersangkutan. Jika terjadi penyimpangan, badan
pemerintah tersebut harus dapat menegur dan apabila perlu memerintahkan
untuk membongkar bagian proyek yang tidak sesuai atau bahkan memerintahkan
untuk menghentikan proyek tersebut. Dalam kaitan ini pemantauan
pelaksanaan proyek merupakan bagian penting dalam tindak lanjut AMDAL.
- Belum digunakan RPL sebagai umpan balik untuk
menyempurnakan implementasi dan operasi proyek sehingga AMDAL bersifat
kegiatan yang statis dan bukannya dinamis yang dengan terus menerus
berinteraksi dengan implementasi dan operasi proyek.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Sebagaimana telah dievaluasi, proses AMDAL di
Indonesia memiliki banyak kelemahan, diantaranya: AMDAL belum sepenuhnya
terintegrasi dalam perijinan suatu rencana kegiatan pembangunan, proses
partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selain itu juga
terdapatnya berbagai kelemahan di dalam penerapan studi-studi AMDAL dan
masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL khususnya aspek sosial
budaya. Untuk mengatasi semua itu, maka Otto Soemarwoto menyarankan untuk
meningkatkan efektifitas AMDAL dengan menumbuhkan pengertian di kalangan
perencana dan pemrakarsa proyek akan pentingnya AMDAL, melakukan koreksi
terhadap laporan AMDAL, dan rekomendasi yang diberikan haruslah jelas
sehingga para perencana dapat menggunakannya. Semua itu harus didukung
oleh Komisi AMDAL yang berkualitas dan berwibawa.
2. Saran
Pengelolaan
lingkungan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan antar generasi, karena
mencakup multi disiplin. Untuk efektifitas AMDAL instansi lingkungan dan
sektoral pemerintah harus melakukan koordinasi, berbagi informasi dan bekerja
sama untuk menerapkan AMDAL dalam siklus proyek, melakukan evaluasi terhadap
usaha penilaian dan perencanaan lingkungan, serta menyusun rekomendasi.
Memang,
untuk menghindari jebakan ideologi pembangunan, paradigma pembangunan
berwawasan lingkungan tentu lebih menarik. Sejauh paradigma ini bisa diterapkan
dengan konsekuen dan dengan kesadaran yang tinggi, hasilnya akan lebih
berkelanjutan. Dengan paradigma pembangunan berwawasan lingkungan, kita
melestarikan ekologi dan sosial budaya masyarakat demi menjamin kualitas
kehidupan masyarakat yang lebih baik. Dengan paradigma ini, rakyat sendiri yang
mengembangkan kemampuan ekonominya sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Khususnya kondisi lingkungan dan sosial budaya. Dalam rangka itu, masyarakat
akan lebih terdorong untuk menjaga lingkungan karena sadar bahwa kehidupan
ekonomi sangat tergantung dari sejauh mana masyarakat menjaga lingkungannya.
Melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 diharapkan AMDAL akan berjalan lebih
efektif dari sebelumnya. Dalam PP ini dinyatakan bahwa penilaian AMDAL menjadi
syarat mutlak dalam pemberian izin usaha. Dengan demikian tidak akan ada izin
usaha sebelum AMDAL dianggap memenuhi syarat. Dengan masuknya pelbagai pakar
terkait dari perguruan tinggi, diharapkan AMDAL bisa menjadi dokumen ilmiah
yang berdasarkan kebenaran dan kejujuran. Pelibatan wakil LSM dan masyarakat
pun sangat penting, sehingga tidak ada lagi keluhan bahwa masyarakat harus
menerima dampak suatu kegiatan tanpa memiliki suara untuk menyetujui atau
menolak.
DAFTAR PUSTAKA
1. Buku-buku
Andi Hamzah, Penegakan
Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta:2005
Bambang
Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, SinarGrafika, Jakarta, 2002
Bruce
Mitchell, B. Setiawan dan Dwita Hadi, Pengelolaan Sumberdaya dan
Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2003
Jonny Purba
(Penyunting), Pengelolaan Lingkungan Sosial, Yayasan Obor Indonesia,
Jakarta:2005
Koesnadi
Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta, 1999
Siswanto
Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi
Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
2. Website
Website;
Menteri Negara Lingkungan Hidup, http://www.menlh.go.id
Website; Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia, http://www.walhi.or.id
Website; Badan
Pengendali Dampak Lingkungan, http://bapedal.go.id
No comments:
Post a Comment