BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Salah satu
kajian penting dalam Islam adalah
persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur
hidup manusia).
Etika adalah
bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang nilai,
norma atau moralitas. Dengan demikian, moral berbeda dengan etika. Norma adalah
suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruk, sedangkan etika adalah
refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk.
Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian
kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk apa alasan pikirannya, merupakan
lapangan etika.
Pada
dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong
pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral)
dalam praktek bisnis merek.
Di
Indonesia, pengabaian etika bisnis sudah banyak terjadi khususunya oleh para
konglomerat. Para pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya, mempertanyakan
apakah tepat mempersoalkan etika dalam wacana ilmu ekonomi?.
Munculnya penolakan terhadap etika bisnis, dilatari oleh sebuah paradigma
klasik, bahwa ilmu ekonomi harus bebas nilai (value free). Etika bisnis hanyalah mempersempit ruang
gerak keuntungan ekonomis. Padahal, prinsip ekonomi, menurut mereka, adalah
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada tahun
1990-an Paul Ormerof, seorang ekonom kritis Inggris menerbitkan
bukunya yang amat menghebohkan “The
Death of Economics", Ilmu Ekonomi sudah menemui ajalnya.
(Ormerof,1994). Tidak sedikit pula pakar ekonomi telah menyadari makin tipisnya
kesadaran moral dalam kehidupan ekonomi dan bisnis modern.
Amitas
Etzioni menghasilkan karya; The Moral dimension: Toward a New Economics(1988).
Berbagai buku etika bisnis dan dimensi moral dalam ilmu ekonomi semakin banyak
bermunculnan.
Contoh kecil
kesadaran itu terlihat pada sikap para pakar ekonomi apitalis Barat yang telah
merasakan implikasi keburukan strategi pekulasi yang amat riskan mengusulkan
untuk membuat kebijakan dalam memerangi spekulasi.
Prof.
Lerner dalam buku “Economics of Control”,
mengemukakan bahwa “kejahatan
spekulasi yang agressif, paling baik bila dicegah dengan kontra
spekulasi. Mereka tampaknya belum berhasil menyelesaikan krisis tersebut,
meskipun mereka menanganinya dengan serius”.
Mungkin
karena itulah Prof. Taussiq berusaha memecahkan masalah ini dengan
memperbaiki moral rakyat. Ia dengan lantang berkomentar, “Obat paling mujarab,
bagi kerusakan dunia bisnis adalah norma moral yang baik untuk semua industri”.
Pandangan-pandangan
di atas menunjukkan, bahwa di Barat telah muncul kesadaran baru tentang
pentingnya dimensi etika memasuki lapangan bisnis.
B. DEFINISI ETIKA
Secara
etimologi, Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunani
ethikos mempunyai beragam arti : pertama, sebagai analisis konsep-konsep
terhadap apa yang harus, mesti, tugas, aturan-aturan moral, benar, salah,
wajib, tanggung jawab dan lain-lain. Kedua, aplikasi ke dalam watak moralitas
atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, aktualisasi kehidupan yang baik secara
moral.
Menurut
Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang
menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia
dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus
diperbuat.
Menurut K.
Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian
juga; Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian
kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu
tentang baik dan buruk.
C. DEFINISI BISNIS
Kata bisnis
dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’,tadayantum, dan
isytara. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam
bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa
tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu
perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Menurut
ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah
bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.
Menurut Ibnu
Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti
seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan
dalam usahanya.
Dalam penggunaannya
kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman.
Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat Al-Baqarah ; 282.
Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum.
Dari
penjelasan diatas, terlihat bahwa term bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah
pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari
keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial,
bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan
kualitas.
Aktivitas
bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara
manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan
kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak
boleh dilakukan dengan cara penipuan, dan kebohongan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Dalam hal
ini, ada dua definisi tentang pengertian perdagangan, dari dua sudut pandang
yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih:
1. Menurut Mufassir, Bisnis adalah pengelolaan modal
untuk mendapatkan keuntungan.
2. Menurut Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah
saling menukarkan harta dengan harta secara suka sama suka, atau pemindahan hak
milik dengan adanya penggantian.
3. Menurut cara yang diperbolehkan penjelasan
dari pengertian diatas :
a. Perdagangan adalah suatu bagian muamalat
yang berbentuk transaksi antara seorang dengan orang lain.
b. Perdagangan itu dilaksanakan dalam bentuk jual beli
yang diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul.
c. Perdagangan yang dilaksanakan bertujuan atau dengan
motif untuk mencari keuntungan.
D. DEFINISI ETIKA BISNIS DALAM EKONOMI ISLAM
Dari uraian diatas, maka dapat
disimpulkan kalau etika sebagai perangkat prinsip moral yang membedakan apa
yang benar dari apa yang salah, sedangkan bisnis adalah suatu serangkaian
peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis, maka etika diperlukan dalam
bisnis.
Dengan demikian dapat dipahami
bahwa, Etika bisnis adalah norma-norma atau kaidah etik yang dianut oleh
bisnis, baik sebagai institusi atau organisasi, maupun dalam interaksi
bisnisnya dengan “stakeholders”nya.
Etika bisnis merupakan etika
terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik
dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang
kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan
menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud
dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang
dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis. Etika dan Bisnis,
mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum
terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika
bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis
masalah-masalah etis dalam bisnis.
Dengan demikian, bisnis dalam islam
memposisikan pengertian bisnis yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia
untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek,
individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika,
tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab
pribadi dan sosial dihadap masyarakat, Negara dan Allah swt.
E. DASAR HUKUM
1.
Al Baqarah :
282
Yang artinya: Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu;dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Bermuamalah ialah seperti
berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
2. An Nisa' : 29
Yang artinya :Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu. Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan
membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri,
karena umat merupakan suatu kesatuan.
3. At Taubah : 24
Yang artinya: Katakanlah:
"Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum
keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri
kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari
Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah
mendatangkan keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang fasik.
4.
An Nur : 37
Yang artinya : laki-laki
yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan
zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan
menjadi goncang.
5. As Shaff : 10
Yang artinya : Hai
orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang
dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?.
BAB II
PEMBAHASAN
MASALAH
A. TUJUAN UMUM
ETIKA BISNIS DALAM EKONOMI ISLAM
Dalam hal ini, etika bisnis islam
adalah merupakan hal yang penting dalam perjalanan sebuah aktivitas bisnis
profesional. Sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Syahata, bahwa etika bisnis Islam
mempunyai fungsi substansial yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal
sebagai berikut :
1. Membangun kode etik islami yang mengatur,
mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama.
Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi pelaku bisnis dari
resiko.
2. Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam
menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi diri mereka sendiri,
antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya adalah tanggungjawab
di hadapan Allah SWT.
3. Kode etik ini dipersepsi sebagai dokumen
hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada harus diserahkan
kepada pihak peradilan.
4. Kode etik dapat memberi kontribusi dalam
penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis dan
masyarakat tempat mereka bekerja.
5. Sebuah hal yang dapat membangun persaudaraan
(ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
B. PANDUAN RASULULLAH DALAM ETIKA BISNIS
Rasululah SAW sangat banyak
memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah:
1. Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran.
Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan
bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis.
Dalam hal ini, beliau bersabda:“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu
jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R.
Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok
kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam
berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah
bawah dan barang baru di bagian atas.
2. Kesadaran tentang signifikansi sosial
kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar
keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi
kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong
orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis,
bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi
kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
3. Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad
saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam
melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi
bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual,
tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar, Rasulullah
saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam
bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R.
Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan,
karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli
atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh
berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
4. Ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus
bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah
merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis”
(H.R. Bukhari dan Tarmizi).
5. Tidak boleh berpura-pura menawar dengan
harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda
Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli
tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat
untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).
6. Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain,
agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah
seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang
dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
7. Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah
(menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya
suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah
melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
8. Takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam
perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan.
Firman Allah: Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS.
83: 112).
9. Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada
Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran
mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut
kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
10. Membayar upah sebelum kering keringat
karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan,
sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran
upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang
dilakukan.
11. Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem
ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang
sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik
sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang
tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi,
tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
12. Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi
eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan
individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat
terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang
halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras,
mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam karena
dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan
secara cermat.
13. Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang
suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras,
ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan
bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung” (H.R. Jabir).
14. Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa
paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang
berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
15. Segera melunasi kredit yang menjadi
kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius
dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang
yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
16. Memberi tenggang waktu apabila pengutang
(kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang
menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah
akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan
kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17. Bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari
unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah
sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) Pelaku
dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan(QS. 2: 275).
Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
C. TEORI DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS
Sistem etika Islam secara umum
memiliki perbedaan mendasar dibanding sistem etika barat. Pemaparan pemikiran
yang melahirkan sistem etika di Barat cenderung memperlihatkan perjalanan yang
dinamis dengan cirinya yang berubah-ubah dan bersifat sementara sesuai
dinamika peradaban yang dominan.
Lahirnya pemikiran etika biasanya
didasarkan pada pengalaman dan nilai-nilai yang diyakini para pencetusnya.
Pengaruh ajaran agama kepada model etika di Barat justru menciptakan
ekstremitas baru dimana cenderung merenggut manusia dan keterlibatan duniawi
dibandingkan sudut lain yang sangat mengemukakan rasionalisme dan keduniawian.
Sedangkan dalam Islam mengajarkan
kesatuan hubungan antar manusia dengan Penciptanya. Kehidupan totalitas duniawi
dan ukhrawi dengan berdasarkan sumber utama yang jelas yaitu Al-Qur'an dan
Hadis.
1.
Etika Dalam
Perspektif Barat
Dalam sistem etika Barat ini, ada
tiga teori etika yang akan dibahas, antara lain :
a.
Teleologi
Teori yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John
Stuart Mill ini mendasarkan pada dua konsep yakni : Pertama, konsepUtility (manfaat) yang kemudian
disebut Utilitarianisme. artinya, pengambilan keputusan etika yang ada pada konsep
ini dengan menggunakan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai
hasil akhirnya. Dengan kata lain, sesuatu yang dinilai benar adalah sesuatu
yang memaksimalisasi apa yang baik atau meminimalisir apa yang berbahaya bagi
banyak pihak. Maka, sesuatu itu dinilai sebagai perbuatan etis ketika sesuatu
itu semakin bermanfaat bagi banyak orang.
Dan kedua, teori
Keadilan Distribusi (Distribitive Justice) atau keadilan yang
berdasarkan pada konsep Fairness. Inti dari teori ini adalah perbuatan itu
dinilai etis apabila menjunjung keadilan distribusi barang dan jasa berdasarkan
pada konsep Fairness. Yakni konsep yang memiliki nilai dasar keadilan.
Dalam hal ini, suatu perbuatan sangat beretika apabila
berakibat pada pemerataan atau kesamaan kesejahteraan dan beban, sehingga
konsep ini berfokus pada metode distribusinya. Distribusi sesuai bagiannya,
kebutuhannya, usahanya, sumbangan sosialnya dan sesuai jasanya, dengan ukuran
hasil yang dapat meningkatkan kerjasama antar anggota masyarakat.
b. Deontologi
Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini
mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan
prinsip-prinsip universal, bukan "hasil" atau "konsekuensi"
seperti yang ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya
tapi mengikuti suatu prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik.
Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu : Pertama,
Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah aturan
atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang
paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak
menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku
moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil, jujur, mura hati, dsb
sebagai keseluruhan.
Kedua, Hukum Abadi (Eternal Law), dasar dari
teori ini adalah bahwa perbuatan etis harus didasarkan pada ajaran kitab suci
dan alam.
c. Hybrid
Dalam teori ini terdapat lima teori, meliputi :
Personal
Libertarianism
Dikembangkan oleh Robert Nozick, dimana perbuatan
etikal diukur bukan dengan keadilan distribusi kekayaan, namun dengan keadilan
atau kesamaan kesempatan bagi semua terhadap pilihan-pilihan yang ada
(diketahui) untuk kemakmuran mereka. Teori ini percaya bahwa moralitas akan
tumbuh subur dari maksimalisasi kebebasan individu.
Ethical
Egoism
Dalam teori ini, memaksimalisasi kepentingan individu
dilakukan sesuai dengan keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan ini
bukan harus berupa barang atau kekayaan, bisa juga berupa ketenaran, keluarga
bahagia, pekerjaan yang baik, atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil
keputusan.
Existentialism
Tokoh yang mengembangkan teori ini adalah Jean-Paul
Sartre. Menurutnya, standar perilaku tidak dapat dirasionalisasikan. Tidak ada
perbuatan yang benar-benar salah ataua benar-benar benar atau sebaliknya.
Setiap orang dapat memilih prinsip etika yang disukai karena manusia adalah apa
yang ia inginkan dirinya menjadi.
Relativism
Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat
relatif, jawaban dari etika itu tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran
teori ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan
etis. Setiap individu mempunyai kriteria sendiri-sendiri dan berbeda setiap
budaya dan negara.
Teori Hak (right)
Nilai dasar yang dianut dalam teori in adalah
kebebasan. Perbuatan etis harus didasarkan pada hak individu terhadap kebebasan
memilih. Setiap individu memiliki hak moral yang tidak dapat ditawar.
2.
Etika dalam
Perpektif Islam
Masyarakat Islam adalah masyarakat
yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika dengan agama
berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan
perilakunya. Jika barat meletakkan "Akal" sebagai dasar kebenarannya.
Maka, Islam meletakkan "Al-Qur'an" sebagai dasar kebenaran.
Berbagai teori etika Barat dapat
dilihat dari sudut pandang Islam, sebagai berikut :
a. Teleologi Utilitarian dalam Islam adalah hak individu
dan kelompok adalah penting dan tanggungjawab adalah hak perseorangan.
b. Distributive Justice dalam Islam adalah
Islam mengajarkan keadilan. Hak orang miskin berada pada harta orang kaya.
Islam mengakui kerja dan perbedaan kepemilikan kekayaan.
c. Deontologi dalam Islam adalah Niat baik
tidak dapat mengubah yang haram menjadi halal. Walaupun tujuan, niat dan
asilnya baik, akan tetapi apabila caranya tidak baik, maka tetap tidak baik.
d. Eternal Law dalam Islam adalah Allah mewajibkan
manusia untuk mempelajari dan membaca wahyu dan ciptaanNya. Keduanya harus
dilakukan dengan seimbang, Islam mewajibkan manusia aktif dalam kegiatan
duniawi yang berupa muamalah sebagai proses penyucian diri.
e. Relativisme dalam Islam adalah perbuatan
manusia dan nilainya harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Hadis. Prinsip
konsultasi dengan pihak lain sangat ditekankan dalam Islam dan tidak ada tempat
bagi egoisme dalam Islam.
f. Teori Hak dalam Islam adalah menganjurkan
kebebasan memilih sesuai kepercayaannya dan menganjurkan keseimbangan.
Kebebasan tanpa tanggungjawab tidak dapat diterima. Dan tanggungjawab kepada
Allah adalah hak individu.
D. KETENTUAN UMUM ETIKA BISNIS DALAM EKONOMI ISLAM
1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan
sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan
aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi
keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan
yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam
menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas
dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk
berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.
Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang
yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang
selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda
kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah
kepercayaan. Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan
mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam
bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
واوفوا الكيل
اذا كلتم وزنوا بالقسطاس المستقيم ذالك خير وأحسن تأويلا
“Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.(Q.S.
al-Isra’: 35).
Dalam beraktivitas di dunia kerja
dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak
yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah :
8 yang artinya : “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil.
Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting
dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan
kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus
menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan
adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak
dan sedekah.
4.
Tanggungjawab
(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu
hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban
dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran:
kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain
mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur
yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan prinsip kebenaran ini maka
etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan
adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau
perjanjian dalam bisnis.
E. TINGKATAN APLIKASI ETIKA BISNIS DALAM EKONOMI ISLAM
Adapun penerapan etika bisnis dapat
dilakukan pada tiga tingkatan, yaitu; individual, organisasi, dan sistem.
Pertama, pada tingkat individual, etika bisnis mempengaruhi pengambilan
keputusan seseorang atas tanggungjawab pribadinya dan kesadaran sendiri, baik
sebagai penguasa maupun manajer. Kedua, pada tingkat organisasi, seseorang
sudah terikat kepada kebijakan perusahaan dan persepsi perusahaan tentang
tanggungjawab sosialnya. Ketiga, pada tingkat sistem, seseorang menjalankan
kewajiban atau tindakan berdasarkan sistem etika tertentu.
Realitasnya, para pelaku bisnis
sering tidak mengindahkan etika. Nilai moral yang selaras dengan etika bisnis,
misalnya toleransi, kesetiaan, kepercayaan, persamaan, emosi atau religiusitas
hanya dipegang oleh pelaku bisnis yang kurang berhasil dalam berbisnis.
Sementara para pelaku bisnis yang sukses memegang prinsip-prinsip bisnis yang
tidak bermoral, misalnya maksimalisasi laba, agresivitas, individualitas,
semangat persaingan, dan manajemen konflik.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Etika bisnis
islam adalah merupakan hal yang penting dalam perjalanan sebuah aktivitas
bisnis profesional. Sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Syahata, bahwa etika
bisnis Islam mempunyai fungsi substansial yang membekali para pelaku bisnis.
Prinsip
ekonomi, menurut para pebisnis dan para konglomerat adalah untuk mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa menggunakan etika bisnis yang ada.
Panduan
Rasulullah dalam etika bisnis yang perlu diperhatikan dalam berbisnis :
1. Prinsip essensial dalam bisnis adalah kejujuran
2. Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis
3. Tidak melakukan sumpah palsu
4. Ramah tamah
5. Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi,
agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut.
Islam menawarkan keterpaduan agama,
ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka
etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu
persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
Realitasnya, para pelaku bisnis
sering tidak mengindahkan etika. Para pelaku bisnis yang sukses memegang
prinsip-prinsip bisnis yang tidak bermoral, misalnya maksimalisasi laba,
agresivitas, individualitas, semangat persaingan, dan manajemen konflik.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Departemen Agama
RI. 1985
Ahmad, Mustaq Etika Bisnis dalam Islam. (Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar)2001
Badroen, Faishal dkk. Etika Bisnis Dalam
Islam,(Jakarta : Kencana) 2007
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum
Mu`amalat.(Yogyakarta : UII Press) 2000
Karim, Adiwarman, Ekonomi Islam, Suatu Kajian Ekonomi
Makro, (Jakarta: IIIT Indonesia)2002
Karim, M. Rusli Berbagai Aspek Ekonomi Islam,
(Yogyakarta : PT. Tiara Wacana)1992
Raharjo, M. Dawam Etika Bisnis Menghadapi Globalisasi.
(Jakarta : LP3ES)1995
Rakhmat, Jalaluddin. Konsep Konsep Anthropolgis, dalam
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah (Jakarta: Paramadina)1994
Suseno, Franz Magnis. Etika Bisnis : dasar Dan
Aplikasinya, (Jakarta : Gramedia)1994
Taufik Abdullah, Agama, Etos Kerja dan Perkembangan
Ekonomi.(Jakarta: LP3ES)1982
Zubair, Achmad Charris. Kuliah Etika, (Jakarta :
Rajawali Press)1995
No comments:
Post a Comment