Thursday, January 26, 2017

MAKALAH PROFESIONAL ACCOUNTING IN PUBLIC PRACTICE, SECTION 250-290



SEKSI 250
PEMASARAN JASA PROFESIONAL

250.1    Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi ketika Praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada perilaku profesional dapat terjadi ketika jasa profesional, hasil pekerjaan, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip perilaku profesional.

250.2    Setiap Praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b)     Membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.

Jika Praktisi memiliki keraguan atas tepat tidaknya suatu iklan atau bentuk pemasaran lainnya, maka Praktisi harus melakukan konsultasi dengan organisasi profesi.

SEKSI 260
PENERIMAAN HADIAH ATAU BENTUK KERAMAH-TAMAHAN LAINNYA

260.1 Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya (hospitality) oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterima, atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas dapat terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut
.
260.2 Signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat, nilai,dan maksud di balik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak signifikan, maka Praktisi dapat menyimpulkan pemberian tersebut sebagai pemberian yang diberikan dalam kondisi bisnis normal, yaitu pemberian yang tidak dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau untuk memperoleh informasi. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya ancaman yang signifikan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.

260.3  Jika ancaman yang dievaluasi merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka Praktisi tidak diperbolehkan untuk menerima pemberian tersebut.

SEKSI 270
PENYIMPANAN ASET MILIK KLIEN

270.1 Setiap Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang tau aset lainnya milik klien, kecuali jika diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan jika demikian, Praktisi wajib menyimpan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

270.2 Penyimpanan aset milik klien dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap perilaku profesional dan objektivitas dapat terjadi dari penyimpanan aset klien tersebut. Praktisi yang dipercaya untuk menyimpan uang atau aset lainnya milik pihak lain harus melakukan pencegahan sebagai berikut:
(a)   Menyimpan aset tersebut secara terpisah dari aset KAP atau Jaringan KAP, atau aset pribadinya;
(b)   Menggunakan aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan;
(c)   Setiap saat siap mempertanggungjawabkan aset tersebut kepada individu yang berhak atas aset tersebut, termasuk seluruh penghasilan, dividen, atau keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut; dan
(d)   Mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan penyimpanan dan pertanggungjawaban aset tersebut.

270.3  Selain itu, setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap ancaman atas kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi sehubungan dengan keterkaitan Praktisi dengan aset tersebut, sebagai contoh, keterkaitan Praktisi dengan aset yang berhubungan dengan kegiatan ilegal, seperti pencucian uang. Sebagai bagian dari prosedur penerimaan klien dan perikatan, setiap Praktisi harus melakukan wawancara yang memadai mengenai sumber aset tersebut dan mempertimbangkan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat mempertimbangkan untuk meminta nasihat hukum.

SEKSI 270
PENYIMPANAN ASET MILIK KLIEN

270.1    Setiap Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau aset lainnya milik klien, kecuali jika diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan jika demikian, Praktisi wajib menyimpan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

270.2 Penyimpanan aset milik klien dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap perilaku profesional dan objektivitas dapat terjadi dari penyimpanan aset klien tersebut. Praktisi yang dipercaya untuk menyimpan uang atau aset lainnya milik pihak lain harus melakukan pencegahan sebagai berikut:
(a) Menyimpan aset tersebut secara terpisah dari aset KAP atau Jaringan KAP, atau aset pribadinya;
(b) Menggunakan aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan;
(c) Setiap saat siap mempertanggungjawabkan aset tersebut kepada individu yang berhak atas aset tersebut, termasuk seluruh penghasilan, dividen, atau keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut; dan
(d)  Mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan penyimpanan dan pertanggungjawaban aset tersebut.

270.3    Selain itu, setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap ancaman atas kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi sehubungan dengan keterkaitan Praktisi dengan aset tersebut, sebagai contoh, keterkaitan Praktisi dengan aset yang berhubungan dengan kegiatan ilegal, seperti pencucian uang. Sebagai bagian dari prosedur penerimaan klien dan perikatan, setiap Praktisi harus melakukan wawancara yang memadai mengenai sumber aset tersebut dan mempertimbangkan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat mempertimbangkan untuk meminta nasihat hukum.

SEKSI 280
OBJEKTIVITAS – SEMUA JASA PROFESIONAL

280.1    Dalam memberikan jasa profesionalnya, setiap Praktisi harus mempertimbangkan ada tidaknya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas yang dapat terjadi dari adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan, klien maupun direktur, pejabat, atau karyawannya. Sebagai contoh, ancaman kedekatan terhadapkepatuhanpada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi dari hubungan keluarga, hubungan kedekatan pribadi, atau hubungan bisnis.

280.2    Setiap Praktisi yang memberikan jasa assuranceharus bersikap independen terhadap klien assurance. Independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance) sangat dibutuhkan untuk memungkinkan Praktisi untuk menyatakan pendapat, atau memberikan kesan adanya pernyataan pendapat, secara tidak bias dan bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh pihak lain. Seksi 290 dari Kode Etik ini memberikan pedoman mengenai ketentuan independensi bagi Praktisi ketika melakukan perikatan assurance.
280.3  Keberadaan ancaman terhadap objektivitas ketika memberikan jasa rofesional akan tergantung dari kondisi tertentu dan sifat dari perikatan yang dilakukan oleh aktisi.

280.4 Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman yang diidentifikasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengundurkan diri dari tim perikatan.
(b) Menerapkan prosedur penyeliaan yang memadai.
(c) Menghentikan hubungan keuangan atau hubungan bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.
(d) Mendiskusikan ancaman tersebut dengan manajemen senior KAP atau Jaringan KAP.
(e)   Mendiskusikan ancaman tersebut dengan pihak klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.

SEKSI 290
INDEPENDENSI DALAM PERIKATAN ASSURANCE

Pendahuluan

290.1  Dalam melaksanakan perikatan assurance, Kode Etik ini mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan, Jaringan KAP, untuk bersikap independen terhadap klien assurancesehubungan dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik.

290.2  Perikatan assurancebertujuan untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna hasil pekerjaan perikatan assurance atas hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan atas hal pokok berdasarkan suatu kriteria tertentu.

290.3  Dalam perikatan assurance, Praktisi menyatakan pendapat yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna hasil pekerjaan perikatan assurance yang dituju, selain pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok, dengenai hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan atas hal pokok berdasarkan suatu kriteria tertentu.

290.4  Hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan atas hal pokok merupakan informasi yang dihasilkan dari penerapan kriteria tertentu terhadap hal pokok. Istilah “informasi hal pokok” (subject matter information) digunakan untuk menunjukkan hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran dari hal pokok tersebut, sebagai contoh: 12Dalam perikatanassurancepelaporan langsung (direct reporting assurance engagement), merupakan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok. Dalam perikatan assuranceberbasis asersi (assertion-based assurance engagement), merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan mungkin bertanggung jawab juga atas hal pokok.
a)    Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan (informasi hal pokok) merupakan hasil penerapan kerangka kerja pelaporan keuangan untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, sebagai contoh, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (kriteria) atas posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas (ketiganya merupakan hal pokok) dari suatu entitas.
(b)   Asersi mengenai efektivitas pengendalian internal (informasi hal pokok) merupakan hasil penerapan kerangka kerja untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian internal, sebagai contoh, penerapan kriteria pengendalian internal berdasarkan The Committee of Sponsoring Organizations of The Tradeway Commision(”COSO”) (kriteria) atas proses pengendalian internal (hal pokok).

290.5 Bentuk perikatan assurancedapat berupa perikatan assuranceberbasis asersi (assertion-based assurance engagement) maupun perikatan assurancepelaporan langsung (direct reporting assurance engagement). Kedua bentuk perikatan assurancetersebut melibatkan tiga pihak yang berbeda, yaitu Praktisi, pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok atau informasi hal pokok, dan pengguna hasil pekerjaan yang dituju.

290.6  Dalam perikatan assuranceberbasis asersi, termasuk perikatan audit laporan keuangan, pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok. Informasi hal pokok adalah informasi yang tersedia dalam bentuk asersi yang dibuat oleh pihak yang bertanggung jawab untuk pengguna hasil pekerjaan yang dituju.

290.7  Dalam perikatan assurancepelaporan langsung, Praktisi dapat melakukan pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok secara langsung maupun dengan memperoleh representasi dari pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok yang sebelumnya telah melakukan pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok tersebut yang tidak tersedia bagi pengguna yang dituju. Informasi hal pokok disediakan bagi pengguna yang dituju dalam bentuk laporan assurance

290.8  Independensi yang diatur dalam Kode Etik ini mewajibkan setiap Praktisi untuk bersikap sebagai berikut:
(a)   Independensi dalam pemikiran.Independensi dalam pemikiran merupakan sikap mental yang memungkinkan pernyataan pemikiran yang tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengganggu pertimbangan profesional, yang memungkinkan seorang individu untuk memiliki integritas dan bertindak secara objektif, serta menerapkan skeptisisme profesional.
(b)   Independensi dalam penampilan.Independensi dalam penampilan merupakan sikap yang menghindari tindakan atau situasi yang dapat menyebabkan pihak ketiga (pihak yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasukpencegahan yang diterapkan) meragukan integritas, objektivitas, atau skeptisisme profesional dari anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP.

290.9    Penggunaan kata “independensi” yang berdiri sendiri dapat menimbulkan kesalahpahaman, yang dapat menyebabkan pengamat beranggapan bahwa seseorang yang menggunakan pertimbangan profesional harus bebas dari semua pengaruh hubungan ekonomi, hubungan keuangan, maupun hubungan lainnya. Namun demikian, kondisi seperti itu mustahil terjadi, karena setiap anggota masyarakat memiliki hubungan satu dengan lainnya. Oleh karena itu, signifikansi setiap hubungan ekonomi, hubungan keuangan, maupun hubungan lainnya harus dievaluasi, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat menyebabkan pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan menyimpulkan tidak dapat diterimanya hubungan tersebut.

290.10  Kode Etik ini tidak memberikan ilustrasi mengenai setiap situasi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi dan penerapan pencegahan yang tepat, mengingat beragamnya setiap situasi yang relevan, serta beragamnya sifat perikatan assurance,ancaman yang dapat terjadi, dan pencegahan yang tepat. Kerangka kerja konseptual dibuat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, kerangka kerja konseptual mengharuskan anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP untuk menerapkan kerangka kerja konseptual secara tepat dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani ancaman terhadap independensi, serta tidak hanya mematuhi seperangkat peraturan yang ada.

Jaringan dan Jaringan KAP

290.14 Suatu entitas yang berada dalam atau dimiliki oleh suatu Jaringan dapat berupa KAP (yang dapat berbentuk perusahaan perseorangan (sole practitioner), persekutuan (partnership), atau koperasi jasa audit) atau Jaringan KAP.
.
290.15  Setiap KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien audit laporan keuangan dari setiap KAP yang berada dalam Jaringan tersebut. Selain itu, untuk klien assuranceselain klien audit laporan keuangan, setiap KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap Jaringan KAP harus mempertimbangkan setiap ancaman yang dapat terjadi dari kepentingan keuangan pada atau hubungan lainnya dengan klien assuranceyang dimiliki oleh KAP yang berada dalam Jaringan tersebut.

290.16 Untuk meningkatkan kemampuannya dalam memberikan jasa profesional, suatu KAP seringkali membentuk suatu struktur yang lebih besar dengan KAP atau entitas lain. Dapat tidaknya struktur yang lebih besar ini menjadi suatu Jaringan tergantung dari fakta dan situasi tertentu, dan tidak tergantung dari terpisah tidaknya KAP atau entitas satu dengan lainnya secara hukum. Sebagai contoh, pembentukan suatu struktur yang lebih besar yang bertujuan untuk memfasilitasi pekerjaan rujukan tidak dengan sendirinya memenuhi kriteria sebagai suatu Jaringan. Sebaliknya, pembentukan suatu struktur yang lebih besar yang bertujuan untuk melakukan kerjasama dengan menggunakan secara bersama nama merek (brand name), sistem pengendalian mutu, atau sumber daya profesional dalam jumlah yang signifikan, dapat dianggap sebagai suatu Jaringan.

290.17 Pertimbangan mengenai terpenuhi tidaknya suatu struktur yang lebih besar bagai suatu Jaringan harus dilakukan sehubungan dengan kemungkinan pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan untuk menyimpulkan, dengan mempertimbangkan semua hal-hal yang relevan, terhubungnya seluruh entitas satu dengan lainnya dalam struktur tersebut sedemikian rupa yang dapat mengesankan keberadaan sebuah Jaringan. Pertimbangan tersebut harus diterapkan secara konsisten dan menyeluruh pada Jaringan tersebut.

290.18 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan secara jelas berbagi pendapatan atau beban di antara entitas-entitas dalam struktur tersebut. Namun demikian, pengalokasian beban yang tidak material tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan. Selain itu, pengalokasian beban yang hanya terbatas pada beban-beban yang berkaitan dengan pengembangan metodologi, pedoman, atau pelatihan audit tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan. Lebih jauh lagi, keterkaitan antarasuatu KAP dengan suatu entitas selain entitas yang tidak terkait dalam memberikan jasa profesional atau dalam mengembangkan suatu produk secara bersama-sama tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan.

290.19 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk elakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama. Hal ini dapat terjadi melalui suatu perjanjian atau mekanisme lainnya. 290.20 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama yang dirancang, diterapkan, dan dipantau oleh mereka sendiri.

290.21 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki strategi bisnis bersama. Hal ini dapat terjadi melalui suatu perjanjian di antara entitas-entitas tersebut. Suatu entitas bukan merupakan anggota atau bagian dari suatu Jaringan hanya karena entitas tersebut bekerja sama dengan entitas lain dalam menanggapi suatu permintaan penawaran jasa profesional.

290.22 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut menggunakan nama merek bersama. Nama merek bersama dapat berupa suatu inisial atau suatu nama. Sebagai contoh, suatu KAP dan Jaringan KAP dapat dianggap sebagai bagian dari suatu Jaringan yang sama ketika KAP dan Jaringan KAP tersebut mencantumkan nama merek Jaringan yang sama tersebut dalam laporan-laporan yang diterbitkannya.

290.23  Suatu KAP atau Jaringan KAP dapat memberikan kesan sebagai bagian dari suatu Jaringan meskipun pada kenyataannya KAP atau Jaringan KAP tersebut bukan merupakan bagian dari Jaringan tersebut dan tidak menggunakan nama merekbersama sebagai bagian dari nama KAP atau Jaringan KAP, jika KAP atau Jaringan KAP tersebut mencantumkan dalam alat tulis kantor, pernak-pernik, maupun bahan promosi lainnya mengenai keterhubungan KAP atau Jaringan KAP tersebut dengan Jaringan tersebut. Oleh karena itu, setiap KAP atau Jaringan KAP harus berhati-hati dalam mencantumkan keterlibatannya dalam suatu Jaringan untuk menghindari kekeliruan persepsi mengenai keterhubungan KAP atau Jaringan KAP dengan Jaringan rsebut.

290.24 Ketika suatu KAP menjual sebagian dari praktiknya, perjanjian penjualan kadang-kadang memperbolehkan bagian praktik yang dijual tersebut untuk tetap menggunakan nama KAP atau bagian dari nama KAP selama suatu jangka waktu tertentu, meskipun bagian KAP yang dijual tersebut tidak lagi terkait dengan KAP. Dalam situasi tersebut, meskipun KAP dan bagian KAP yang dijual tersebut tetap berpraktik dengan menggunakan nama yang sama, pada kenyataannya mereka tidak dimiliki oleh suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerja sama, dan oleh karena itu, mereka bukan merupakan Jaringan KAP. KAP dan bagian KAP yang dijual tersebut harus berhati-hati dalam menjelaskan status entitasnya ketika merepresentasikan dirinya kepada pihak di luar mereka untuk menghindari kekeliruan persepsi.

290.25  Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut berbagi sumber daya profesional secara signifikan. Sumber daya profesional tersebut mencakup:
(a)  Sistem bersama yang memungkinkan semua entitas yang berada dalam struktur tersebut untuk bertukar informasi, seperti data klien, tagihan, dan catatan waktu kerja;
(b)  Rekan dan staf;
(c)   Departemen teknis untuk berkonsultasi mengenai isu, transaksi, atau kejadian yang berhubungan dengan hal teknis atau industri tertentu dalam perikatan assurance
(d)  Metode atau pedoman audit; dan
(e)  Pelatihan dan fasilitas pelatihan.

290.26  Penentuan mengenai signifikan tidaknya sumber daya profesional yang digunakan bersama yang menjadikan KAP atau Jaringan KAP sebagai entitas-entitas yang dimiliki oleh suatu Jaringan, harus dilakukan berdasarkan hal-hal yang relevan. Ketika sumber daya yang digunakan bersama hanya terbatas pada metodologi, pedoman, atau pelatihan audit, tanpa melibatkan pertukaran personil, klien, atau informasi pasar, kemungkinan besar sumber daya yang digunakan bersama tersebut tidak dianggap signifikan. Namun demikian, ketika sumber daya yang digunakan bersama tersebut melibatkan pertukaran personil atau informasi (seperti ketika staf diperoleh dari suatu lokasi sumber daya bersama, atau ketika suatu departemen teknis dibentuk dalam suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk menyediakan konsultasi teknis yang wajib diterapkan kepada seluruh entitas yang berada dalam struktur tersebut), kemungkinan besar pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan akan menyimpulkan penggunaan sumber daya yang digunakan bersama tersebut sebagai sumber daya yang signifikan.

Perikatan AssuranceBerbasis Asersi Perikatan Audit Laporan Keuangan

290.27 Mengingat relevansi perikatan audit laporan keuangan terhadap berbagai pengguna potensial laporan keuangan, maka independensi dalam pemikiran dan independensi dalam penampilan merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam perikatan audit laporan keuangan, setiap anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien audit laporan keuangan. Persyaratan independensi tersebut mencakup larangan bagi anggota tim assuranceuntuk memiliki hubungan tertentu dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap informasi hal pokok (laporan keuangan). Pertimbangan harus dilakukan juga mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok (posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas).


Perikatan AssuranceBerbasis Asersi Selain Perikatan Audit Laporan Keuangan

290.28  Dalam perikatan assuranceberbasis asersi selain perikatan audit laporan keuangan, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien tersebut (yaitu pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan mungkin bertanggung jawab juga atas hal pokok). Persyaratan independensi tersebut mencakup larangan bagi anggota tim assuranceuntuk memiliki hubungan tertentu dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap informasi hal pokok. Pertimbangan harus dilakukan juga mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari hubungan antara anggota tim assurancedengan karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok. Selain itu, pertimbangan harus dilakukan mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan yang terjadi antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab tersebut.

290.29 Pada sebagian besar perikatan assuranceberbasis asersi selainperikatan audit laporan keuangan, pihak yang bertanggung jawab merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan hal pokok. Namun demikian, dalam beberapa perikatan, pihak yang bertanggung jawab belum tentu bertanggung jawab atas hal pokok. Sebagai contoh, ketika Praktisi melakukan perikatan assurance atas laporan yang disiapkan oleh konsultan lingkungan hidup yang ditunjuk oleh suatu entitas untuk melaporkan kegiatan entitas dalam pelestarian lingkungan hidup yang akan diserahkan kepada pengguna yang dituju, konsultan lingkungan hidup tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok (laporan kegiatan pelestarian lingkungan hidup), sedangkan entitas tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok (kegiatan pelestarian lingkungan hidup).

290.30 Dalam perikatan assuranceberbasis asersi selain perikatan audit laporan keuangan, ketika pihak yang bertanggung jawab merupakan pihak yang hanya bertanggung jawab atas informasi hal pokok (dan tidak bertanggung jawab atas hal pokok), anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok (klien assurance). Selain itu, pertimbangan harus dilakukan terhadap ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.

Perikatan AssurancePelaporan Langsung

290.31 Dalam perikatan assurance pelaporan langsung, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien assurance(pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok).

Laporan Assuranceyang Penggunaannya Terbatas

290.32  Pihak-pihak yang tercantum dalam suatu laporan assuranceyang penggunaannya terbatas yang ditujukan kepada klien selain klien audit laporan keuangan dapat diasumsikan memiliki pemahaman yang memadai mengenai tujuan, informasi hal pokok, dan keterbatasan laporan sehubungan dengan keterlibatan mereka dalam menentukan sifat dan lingkup prosedur yang dilakukan dalam melaksanakan perikatan tersebut, termasuk kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal pokok. Pemahaman yang dimiliki oleh pihak yang tercantum dalam laporan assurance tersebut dan kemampuan KAP dalam mengkomunikasikan pencegahan yang tepat kepada semua pengguna laporan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan atas ancaman terhadap independensi dalam penampilan. Hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KAP dalam mengevaluasi setiap ancaman terhadap independensi dan mempertimbangkan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Setidaknya, penerapan ketentuan dalam Seksi ini harus dilakukan dalam mengevaluasi independensi anggota tim assurancemaupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya. Selain itu, jika KAP memiliki kepentingan keuangan yang material pada klien assurance, baik secara langsung (kepentingan keuangan langsung maupun tidak langsung (kepentingan keuangan tidak langsung), maka ancaman kepentingan pribadi yang terjadi akan demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Untuk setiap ancaman yang terjadi dari kepentingan dan hubungan Jaringan KAP, pertimbangan yang bersifat terbatas mungkin sudah cukup memadai.

Jaringan dan Jaringan KAP

290.14 Suatu entitas yang berada dalam atau dimiliki oleh suatu Jaringan dapat berupa KAP (yang dapat berbentuk perusahaan perseorangan (sole practitioner), persekutuan (partnership), atau koperasi jasa audit) atau Jaringan KAP14

290.15  Setiap KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien audit laporan keuangan dari setiap KAP yang berada dalam Jaringan tersebut. Selain itu, untuk klien assuranceselain klien audit laporan keuangan, setiap KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap Jaringan KAP harus mempertimbangkan setiap ancaman yang dapat terjadi dari kepentingan keuangan pada atau hubungan lainnya dengan klien assuranceyang dimiliki oleh KAP yang berada dalam Jaringan tersebut.

290.16  Untuk meningkatkan kemampuannya dalam memberikan jasa profesional, suatu KAP seringkali membentuk suatu struktur yang lebih besar dengan KAP atau entitas lain. Dapat tidaknya struktur yang lebih besar ini menjadi suatu Jaringan tergantung dari fakta dan situasi tertentu, dan tidak tergantung dari terpisah tidaknya KAP atau entitas satu dengan lainnya secara hukum. Sebagai contoh, pembentukan suatu struktur yang lebih besar yang bertujuan untuk memfasilitasi pekerjaan rujukan tidak dengan sendirinya memenuhi kriteria sebagai suatu Jaringan. Sebaliknya, pembentukan suatu struktur yang lebih besar yang bertujuan untuk melakukan kerjasama dengan menggunakan secara bersama nama merek (brand name), sistem pengendalian mutu, atau sumber daya profesional dalam jumlah yang signifikan, dapat dianggap sebagai suatu Jaringan. 13Suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerjasama di antara entitas-entitas dalam struktur tersebut dan secara jelas: (i) berbagi pendapatan atau beban; (ii) memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama; (iii) memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama; (iv) memiliki strategi bisnis bersama; v) menggunakan nama merek (brand name) bersama; atau (vi) berbagi umber daya profesional secara signifikan. Entitas yang bukan merupakan KAP tetapi berada dalam atau dimiliki oleh suatu Jaringan. Entitas tersebut dapat berupa kantor konsultan atau kantor penasihat hukum.

290.17 Pertimbangan mengenai terpenuhi tidaknya suatu struktur yang lebih besar sebagai suatu Jaringan harus dilakukan sehubungan dengan kemungkinan pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan untuk menyimpulkan, dengan mempertimbangkan semua hal-hal yang relevan, terhubungnya seluruh entitas satu dengan lainnya dalam struktur tersebut sedemikian rupa yang dapat mengesankan keberadaan sebuah Jaringan. Pertimbangan tersebut harus diterapkan secara konsisten dan menyeluruh pada Jaringan tersebut.

290.18 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan secara jelas berbagi pendapatan atau beban di antara entitas-entitas dalam struktur tersebut. Namun demikian, pengalokasian beban yang tidak material tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan. Selain itu, pengalokasian beban yang hanya terbatas pada beban-beban yang berkaitan dengan pengembanganmetodologi, pedoman, atau pelatihan audit tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan. Lebih jauh lagi, keterkaitan antara suatu KAP dengan suatu entitas selain entitas yang tidak terkait dalam memberikan jasa profesional atau dalam mengembangkan suatu produk secara bersama-sama tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan.

290.19  Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama. Hal ini dapat terjadi melalui suatu perjanjian atau mekanisme lainnya.

290.20 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama yang dirancang, diterapkan, dan dipantau oleh mereka sendiri.

290.21 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki strategi bisnis bersama. Hal ini dapat terjadi melalui suatu perjanjian di antara entitas-entitas tersebut. Suatu entitas bukan merupakan anggota atau bagian dari suatu Jaringan hanya karena entitas tersebut bekerja sama dengan entitas lain dalam menanggapisuatu permintaan penawaran jasa profesional.

290.22 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut menggunakan nama merek bersama. Nama merek bersama dapat berupa suatu inisial atau suatu nama. Sebagai contoh, suatu KAP dan Jaringan KAP dapat dianggap sebagai bagian dari suatu Jaringan yang sama ketika KAP dan Jaringan KAP tersebut mencantumkan nama merek Jaringan yang sama tersebut dalam laporan-laporan yang diterbitkannya.

290.23 Suatu KAP atau Jaringan KAP dapat memberikan kesan sebagai bagian dari suatu Jaringan meskipun pada kenyataannya KAP atau Jaringan KAP tersebut bukan merupakan bagian dari Jaringan tersebut dan tidak menggunakan nama merekbersama sebagaibagian dari nama KAP atau Jaringan KAP, jika KAP atau Jaringan KAP tersebut mencantumkan dalam alat tulis kantor, pernak-pernik, maupun bahan promosi lainnya mengenai keterhubungan KAP atau Jaringan KAP tersebut dengan Jaringan tersebut. Oleh karena itu, setiap KAP atau Jaringan KAP harus berhati-hati dalam mencantumkan keterlibatannya dalam suatu Jaringan untuk menghindari kekeliruan persepsi mengenai keterhubungan KAP atau Jaringan KAP dengan Jaringan tersebut.

290.24 Ketika suatu KAP menjual sebagian dari praktiknya, perjanjian penjualan kadang-kadang memperbolehkan bagian praktik yang dijual tersebut untuk tetap menggunakan nama KAP atau bagian dari nama KAP selama suatu jangka waktu tertentu, meskipun bagian KAP yang dijual tersebut tidak lagi terkait dengan KAP. Dalam situasi tersebut, meskipun KAP dan bagian KAP yang dijual tersebut tetap berpraktik dengan menggunakan nama yang sama, pada kenyataannya mereka tidak dimiliki oleh suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerja sama, dan oleh karena itu, mereka bukan merupakan Jaringan KAP. KAP dan bagian KAP yang dijual tersebut harus berhati-hati dalam menjelaskan status entitasnya ketika merepresentasikan dirinya kepada pihak di luar mereka untuk menghindari kekeliruan persepsi.

290.25 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut berbagi sumber daya profesional secara signifikan. Sumber daya profesional tersebut mencakup:
(a) Sistem bersama yang memungkinkan semua entitas yang berada dalam struktur tersebut untuk bertukar informasi, seperti data klien, tagihan, dan catatan waktu kerja;
(b) Rekan dan staf;
(c)   Departemen teknis untuk berkonsultasi mengenai isu,transaksi, atau kejadian yang berhubungan dengan hal teknis atau industri tertentu dalam perikatan assurance;
(d) Metode atau pedoman audit; dan
(e) Pelatihan dan fasilitas pelatihan.


290.26 Penentuan mengenai signifikan tidaknya sumber daya profesional yang digunakan bersama yang menjadikan KAP atau Jaringan KAP sebagai entitas-entitas yang dimiliki oleh suatu Jaringan, harus dilakukan berdasarkan hal-hal yang relevan. Ketika sumber daya yang digunakan bersama hanya terbatas pada metodologi, pedoman, atau pelatihan audit, tanpa melibatkan pertukaran personil, klien, atau informasi pasar, kemungkinan besar sumber daya yang digunakan bersama tersebut tidak dianggap signifikan. Namun demikian, ketika sumber daya yang digunakan bersama tersebut melibatkan pertukaran personil atau informasi (seperti ketika staf diperoleh dari suatu lokasi sumber daya bersama, atau ketika suatu departemen teknis dibentuk dalam suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk menyediakan konsultasi teknis yang wajib diterapkan kepada seluruh entitas yang berada dalam struktur tersebut), kemungkinan besar pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan akan menyimpulkan penggunaan sumber daya yang digunakan bersama tersebut sebagai sumber daya yang signifikan.

Perikatan Assurance Berbasis Asersi Perikatan Audit Laporan Keuangan

290.27 Mengingat relevansi perikatan audit laporan keuangan terhadap berbagai pengguna potensial laporan keuangan, maka independensi dalam pemikiran dan independensi dalam penampilan merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam perikatan audit laporan keuangan, setiap anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien audit laporan keuangan. Persyaratan independensi tersebut mencakup larangan bagi anggota tim assuranceuntuk memiliki hubungan tertentu dengan direktur, pejabat, dan karyawan klienassuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap informasi hal pokok (laporan keuangan). Pertimbangan harus dilakukan juga mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok (posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas).

Perikatan Assurance Berbasis Asersi Selain Perikatan Audit Laporan Keuangan

290.28 Dalam perikatan assuranceberbasis asersi selain perikatan audit laporan keuangan, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien tersebut (yaitu pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan mungkin bertanggung jawab juga atas hal pokok). Persyaratan independensi tersebut mencakup larangan bagi anggota tim assuranceuntuk memiliki hubungan tertentu dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap informasi hal pokok. Pertimbangan harus dilakukan juga mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari hubungan antara anggota tim Assurancedengan karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok. Selain itu, pertimbangan harus dilakukan mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan yang terjadi antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab tersebut.

290.29 Pada sebagian besar perikatan assuranceberbasis asersi selain perikatan audit laporan keuangan, pihak yang bertanggung jawab merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan hal pokok. Namun demikian, dalam beberapa perikatan, pihak yang bertanggung jawab belum tentu bertanggung jawab atas hal pokok. Sebagai contoh, ketika Praktisi melakukan perikatan assuranceatas laporan yang disiapkan oleh konsultan lingkungan hidup yang ditunjuk oleh suatu entitas untuk melaporkan kegiatan entitas dalam pelestarian lingkungan hidup yang akan diserahkan kepada pengguna yang dituju, konsultan lingkungan hidup tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok (laporan kegiatan pelestarian lingkungan hidup), sedangkan entitas tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok (kegiatan pelestarian lingkungan hidup).

290.30 Dalam perikatan assuranceberbasis asersi selain perikatan auditlaporan keuangan, ketika pihak yang bertanggung jawab merupakan pihak yang hanya bertanggung jawab atas informasi hal pokok (dan tidak bertanggung jawab atas hal pokok), anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok (klien assurance). Selain itu, pertimbangan harus dilakukan terhadap ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.

Perikatan AssurancePelaporan Langsung
290.31 Dalam perikatan assurance pelaporan langsung, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien assurance(pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok).



Laporan Assurance yang Penggunaannya Terbatas
290.32  Pihak-pihak yang tercantum dalam suatu laporan assuranceyang penggunaannya terbatas yang ditujukan kepada klien selain klien audit laporan keuangan dapat diasumsikan memiliki pemahamanyang memadai mengenai tujuan, informasi hal pokok, dan keterbatasan laporan sehubungan dengan keterlibatan mereka dalam menentukan sifat dan lingkup prosedur yang dilakukan dalam melaksanakan perikatan tersebut, termasuk kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal pokok. Pemahaman yang dimiliki oleh pihak yang tercantum dalam laporan assurance tersebut dan kemampuan KAP dalam mengkomunikasikan pencegahan yang tepat kepada semua pengguna laporan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan atas ancaman terhadap independensi dalam penampilan. Hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KAP dalam mengevaluasi setiap ancaman terhadap independensi dan mempertimbangkan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Setidaknya, penerapan ketentuan dalam Seksi ini harus dilakukan dalam mengevaluasi independensi anggota tim assurancemaupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya. Selain itu, jika KAP memiliki kepentingan keuangan yang material pada klien assurance, baik secara langsung (kepentingan keuangan langsung) maupun tidak langsung (kepentingankeuangan tidak langsung), maka ancaman kepentingan pribadi yang terjadi akan demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Untuk setiap ancaman yang terjadi dari kepentingan dan hubungan Jaringan KAP, pertimbangan yang bersifat terbatas mungkin sudah cukup memadai.Suatu kepentingan keuangan yang: (i) dimiliki secara langsung oleh, dan di bawah pengendalian dari, seorang individu atau suatu entitas (termasuk entitas yang dikelola olehpihak lain); atau (ii) dimiliki melalui suatu kendaraan investasi, estate, wali amanat, atau kendaraan perantara lainnya yang dikendalikan oleh individu atau entitas tersebut. Suatu kepentingan keuangan yang dimiliki melalui suatu kendaraan investasi, estate, waliamanat, atau kendaraan perantara lainnya yang tidak dikendalikan oleh individu atau entitas tersebut.

Pertimbangan Lainnya
290.34  Ancaman dan pencegahan yang diidentifikasi dalam Seksi ini umumnya dibahas dalam konteks kepentingan atau hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan klien assurance. Dalam melaksanakan perikatan Assuranceuntuk klien yang merupakan Emiten, setiap KAP atau Jaringan KAP harus mengidentifikasi sedini mungkin dan mempertimbangkan kepentingan dan hubungan yang terjadi yang melibatkan entitas-entitas yang terkait dengan Emiten. Dalam perikatanassurance selain perikatan audit laporan keuangan,jika tim assuranceberkeyakinan bahwa entitas-entitas lain yang terkait dengan Emiten tersebut relevan dengan pengevaluasian atas independensi KAP atau Jaringan KAP terhadap Emiten, maka tim assurance harus mempertimbangkan entitas-entitas lain yang terkait dengan Emiten tersebut dalam mengevaluasi ancaman terhadap independensi dan dalam menerapkan pencegahan yangtepat.

290.35  Pengevaluasian atas ancaman terhadap independensi dan tindakan selanjutnya harus didukung oleh bukti yang diperoleh sebelum menerima perikatan dan selama perikatan berlangsung. Kewajiban untuk melakukan pengevaluasian dan tindakan selanjutnya tersebut timbul ketika anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP mengetahui, atau seharusnya mengetahui, situasi atau hubungan yang dapat mengurangi independensi. Pada praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Seksi ini secara tidak disengaja oleh anggota tim assurance,KAP, atau Jaringan KAP mungkin saja terjadi. Jika pelanggaran yang tidak disengaja tersebut terjadi, umumnya pelanggaran tersebut tidak akan mengurangi independensi terhadap klien assuranceselama KAP atau Jaringan KAP memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk mendukung terjaganya independensi dan sesegera mungkin memperbaiki pelanggaran yang ditemukan dengan menerapkan pencegahan yang tepat. Entitas-entitas yang memiliki hubungan sebagai berikut dengan Emiten: (i) entitas yangmemiliki pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas Emiten selamaEmiten tersebut material bagi entitas tersebut; (ii) entitas dengan kepentingan keuangan langsung pada Emiten selama entitas tersebut memiliki pengaruh signifikan atas Emiten, dan kepentingan keuangan tersebut material bagi entitas tersebut; (iii) entitas yang dikendalikan oleh Emiten, baik secara langsung maupun tidak langsung; (iv) entitas yang padanya terdapat kepentingan keuangan secara langsung oleh Emiten atau oleh entitas yang dikendalikan oleh Emiten (baik secara langsung maupun tidak langsung), sehingga memberikan Emiten maupun entitas yang dikendalikan olehnya pengaruh signifikan atas entitas tersebut, dan kepentingan keuangan tersebut material bagi Emiten maupun entitas yang dikendalikan olehnya tersebut; dan (v) entitas yang berada dalam pengendalian bersama dengan Emiten selama entitas tersebut dan Emiten material terhadap entitas yang mengendalikan mereka.

290.36 Ancaman terhadap independensi yang dibahas dalam Seksi ini mencakup ancaman yang signifikan dan ancaman yang secara jelas tidak signifikan. Faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi signifikansi setiap hal yang terkait. Suatu hal dapat diasumsikan sebagai suatu hal yang secara jelas tidak signifikan hanya jika hal tersebut tidak berarti atau tidak penting dan tidak berdampak.

Tujuan dan Struktur dari Seksi Ini
290.37 Tujuan dari Seksi ini adalah untuk membantu anggota tim assurancedan AP atau Jaringan KAP dalam:
(a)     Mengidentifikasi ancaman terhadap independensi;
(b)     Mengevaluasi ada tidaknya ancaman yang secara jelas tidak signifikan; dan
(c)     Untuk ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, mengidentifikasi dan menerapkan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pertimbangan harus selalu dilakukan atas hal-hal yang dapat menyebabkan ditariknya kesimpulan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan (termasuk pencegahan yang diterapkan) sebagai suatu hal yang tidak dapat diterima. Ketika tidak ada satupun pencegahan yang tersedia untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima, satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menghentikan kegiatan atau melepaskan kepentingan yang menimbulkan ancaman tersebut, atau bahkan dengan menolak untuk menerima atau melanjutkan perikatan assurance

290.38  Seksi ini diakhiri dengan beberapa contoh mengenai penerapan pendekatan konseptual atas independensi dalam situasi dan hubungan tertentu. Contoh-contoh tersebut membahas ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dalam situasi dan hubungan tertentu (paragraf 290.100 – 290.214). Pertimbangan profesional harus digunakan dalam menentukan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pada contoh-contoh tertentu, ancaman terhadap independensi demikian signifikan, sehingga tindakan yang dimungkinkan adalah dengan menghentikan kegiatan atau melepaskan kepentingan yang menimbulkan ancaman tersebut, atau bahkan dengan menolak untuk menerima atau melanjutkan perikatan assurance. Pada contoh-contoh yang lain, ancaman tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang tepat. Contoh-contoh tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan ilustrasi mengenai setiap situasi ancaman yang akan dihadapi.

290.39 Beberapa contoh tertentu dalam Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka kerja konseptual dalam perikatan audit laporan keuangan Emiten. Namun demikian, penerapannya dalam perikatan audit laporan keuangan bagi entitas selain Emiten sangat dianjurkan.

290.40 Ketika ancaman terhadap independensi selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan terindentifikasi dan, jika KAP atau Jaringan KAP memutuskan untuk tetap menerima atau melanjutkan perikatan assurance, maka keputusan tersebut harus didokumentasikan. Dokumentasi tersebut harus memuat penjelasan mengenai ancaman yang diidentifikasi dan pencegahanyang diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut ataumenguranginya ke tingkat yang dapat diterima.

290.41  Pengevaluasian atas signifikansi dari setiap ancaman terhadap independensi dan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima harus mempertimbangkan kepentingan publik. Entitas-entitas tertentu mungkin merupakan entitas dengan kepentingan publik yang signifikan, yaitu entitas yang karena hasil usaha, ukuran, atau status perusahaannya menyebabkannya memiliki banyak pemangku kepentingan (stakeholders) (“Entitas Kepentingan Publik”), sebagai contoh, Emiten, lembaga pemberi pinjaman, perusahaan asuransi, dan lembaga dana pensiun. Mengingat signifikannya kepentingan publik terhadap laporan keuangan Emiten, beberapa paragraf tertentu dalam Seksi ini mengatur juga hal-hal lainnya yang berkaitan dengan audit laporan keuangan Emiten. Penerapan kerangka kerja konseptual dalam audit laporan keuangan Emiten harus dipertimbangkan juga untuk audit laporan keuangan setiap Entitas Kepentingan Publik.

290.42  Komite audit dapat memiliki peranan penting dalam tata kelola perusahaan bila mereka independen terhadap manajemen klien dan dapat membantu memberikan keyakinan kepada dewan komisaris mengenai independensi KAP atau Jaringan KAP dalam melaksanakan perikatan audit. Komunikasi yang rutin mengenai hubungan dan hal-hal lain yang dapat mengurangi independensi harus dilakukan antara KAP dengan komite audit Emiten (atau pihak lain yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan dari Emiten, jika tidak terdapat komite audit).

290.43  Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai komunikasi independensi dengan komite audit atau pihak lain yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan. Dalam audit laporan keuangan Emiten, setiap KAP harus mengkomunikasikan secara lisan dan tulisan sekurang-kurangnya setahun sekali mengenai semua hubungan dan hal-hal lain yang relevan yang menurut penilaian profesionalnya dapat mengurangi independensi antara KAP atau Jaringan KAP dengan klien audit laporan keuangan. Hal-hal yang perlu dikomunikasikan akan bervariasi dalam setiap situasi dan harus ditentukan oleh KAP, tetapi umumnya harus mencakup hal-hal yang relevan yang diatur dalam Seksi ini.

Periode Perikatan
290.44 Setiap anggota tim assurancedan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien assuranceselama periode perikatan assurance. Periode perikatan tersebut dimulai sejak tim assurancemulai melaksanakan perikatan dan berakhir ketika laporan assurancediterbitkan, kecuali jika perikatan tersebut merupakan perikatan yang berulang. Dalam perikatan Assuranceyang berulang, berakhirnya periode perikatan assuranceditentukan oleh terjadinya lebih akhir salah satu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: (i) salah satu pihak yang mengadakan perikatan memberitahukan berakhirnya hubungan profesional di antara mereka, atau (ii) ketika laporan Assurancefinal diterbitkan.

290.45 Dalam perikatan audit laporan keuangan, periode perikatan mencakup periode yang tercantum dalam laporan keuangan yang diaudit oleh KAP. Jika suatu entitas menjadi klien audit laporan keuangan selama atau setelah periode yang tercantum dalam laporan keuangan yang akan diaudit, maka KAP harus mempertimbangkan ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari:
(a)     Hubungan keuangan atau hubungan bisnis dengan klien audit laporan keuangan yang terjadi selama atau setelah periode yang tercantum dalam laporan keuangan, tetapi sebelum diterimanya perikatan audit laporan keuangan; atau
(b)     Jasa-jasa profesional yang telah diberikan sebelumnya kepada klien audit laporan keuangan.
Serupa dengan perikatan audit laporan keuangan, pertimbangan tersebut di atas harus dilakukan juga untuk perikatan assuranceselain perikatan audit laporan keuangan.

290.46  Jika jasa profesional selain jasa assurancetelah diberikan sebelumnya kepada klien audit laporan keuangan selama atau setelah periode yang tercantum dalam laporan keuangan, tetapi sebelum dimulainya pelaksanaan perikatan audit laporan keuangan, dan jika jasa profesional tersebut tidak diperbolehkan menurut ketentuan Kode Etik ini selama periode perikatan audit laporan keuangan, maka ancaman terhadap independensi yang terjadi dari pemberian jasa profesional tersebut, jika ada, harus dipertimbangkan. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)  Mendiskusikan isu-isu independensi yang terkait dengan ketentuan mengenai pemberian jasa profesional selain jasa assurancedengan pihak klien audit laporan keuangan yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b)  Memperoleh pernyataan dari klien audit laporan keuangan mengenai tanggung jawab klien atas hasil pekerjaan dari perikatan selain perikatan assurance;
(c)   Tidak mengikutsertakan personil yang melaksanakan perikatan selain perikatan assurancedalam perikatan audit laporan keuangan; dan
(d)  Melibatkan KAP lain untuk menelaah hasil pekerjaan perikatan selain perikatan assuranceatau untuk melakukan kembali (reperform) pelaksanaan perikatan selain perikatan assurancetersebut selama diperlukan untuk memungkinkan KAP lain tersebut mengambil tanggung jawab atas perikatan selain perikatan assurancetersebut.

290.47  Suatu jasa profesional selain jasa assuranceyang diberikan kepada klien audit laporan keuangan selain Emiten tidak akan mengurangi independensi KAP atau Jaringan KAP ketika klien tersebut menjadi Emiten selama:
(a)  Jasa profesional selain jasa assuranceyang diberikan sebelumnya merupakan jasa yang diperbolehkan bagi klien audit laporan keuangan selain Emiten berdasarkan Seksi ini;
(b)  Jika jasa profesional tersebut merupakan jasa profesional yang tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada Emiten berdasarkan ketentuan dalam Seksi ini, maka jasa profesional selain jasa assurance tersebut harus diakhiri dalam suatu periode yang wajar sebelum klien tersebut menjadi Emiten; dan
(c)   KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan setiap ancaman terhadap independensi yang terjadi dari jasa profesional yang diberikan sebelumnya atau mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.

Paragraf 290.48 – 290.99 sengaja dikosongkan.

Ancaman Terhadap Independensi dalam Perikatan Assurance
Beserta Pencegahannya

Pendahuluan

290.100  Contoh-contoh di bawah ini memberikan ilustrasi mengenai situasi dan hubungan tertentu yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi. Contoh-contoh tersebut menjelaskan potensi ancaman yang dapat terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima pada situasi tertentu. Contoh-contoh tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan ilustrasi mengenai setiap situasi ancaman. Pada praktiknya, anggota tim assurance,KAP, atau Jaringan KAP akan diharuskan untuk menilai implikasi dari situasi dan hubungan yang serupa namun tidak sama, serta menentukan dapat tidaknya pencegahan, termasuk pencegahan seperti yang diuraikan pada paragraf 200.12 - 200.15 dalam Kode Etik ini, diterapkan untuk mengatasi secara memuaskan ancaman terhadap independensi.

290.101  Selain berkaitan dengan perikatan assuranceuntuk klien audit laporan keuangan, contoh-contoh tersebut juga berkaitan dengan perikatan assuranceuntuk klien selain klien audit laporan keuangan. Contoh-contoh tersebut memberikan ilustrasi mengenai pencegahan yang harus diterapkan untuk memenuhi persyaratan bagi anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP untuk menjaga independensinya terhadap klien audit laporan keuangan, serta bagi anggota tim assurancedan KAP untuk menjaga independensinya terhadap klien assuranceselain klien audit laporan keuangan. Contoh-contoh tersebut tidak mencakup laporan assuranceuntuk klien assuranceselain klien audit laporan keuangan yang penggunaannya terbatas bagi pihak yang tercantum dalam laporan tersebut. Seperti yang dijelaskan pada paragraf 290.32 dari Kode Etik ini, dalam perikatan seperti itu, anggota tim assurancemaupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya harus menjaga independensinya terhadap klien assurance. Selain itu, KAP atau Jaringan KAP tidak boleh memiliki kepentingan keuangan yang material, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada klien assurance.

290.102  Contoh-contoh tersebut memberikan juga ilustrasi mengenai penerapan kerangka kerja konseptual pada klien audit laporan keuangan dan klienassuranceselain klien audit laporan keuangan, serta harus dibaca dalam kaitannya dengan paragraf 290.33 dari Kode Etik ini yang menjelaskan mengenai selalu terdapatnya satu pihak yang bertanggung jawab, yaitu klien assurance,pada sebagian besar perikatan assurance. Namun demikian, pada beberapa perikatan assurance, terdapat dua pihak yang bertanggung jawab. Dalam situasi tersebut, pertimbangan harus dilakukan terhadap setiap ancaman yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.

290.103  Pada beberapa perikatan assurance, terdapat dua pihak yang bertanggung jawab. Dalam situasi tersebut, pertimbangan harus dilakukan terhadap setiap ancaman yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.



Kepentingan Keuangan

Pendahuluan

290.104  Kepentingan keuangan pada klien assurancedapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi. Pertimbangan mengenai sifat dari setiap kepentingan keuangan harus dilakukan dalam mengevaluasi signifikansi dari ancaman dan pencegahan yang tepat yang harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Hal ini mencakup pengevaluasian peran dari pihak yang memiliki kepentingan keuangan, serta materialitas dan jenis kepentingan keuangan (baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung).

290.105  Pertimbangan mengenai beragamnya kepentingan keuangan harus dilakukan dalam mengevaluasi jenis kepentingan keuangan, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (i) kepentingan keuangan dari suatu pihak yang tidak memiliki kendali atas medium investasi atau atas kepentingan keuangan yang dimiliki (sebagai contoh, reksadana, unit trust, atau instrumen perantara sejenis lainnya), atau (ii) kepentingan keuangan dari suatu pihak yang memiliki kendali atas kepentingan keuangan (seperti wali amanat (trustee))atau memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan investasi.
Dalam mengevaluasi signifikansi setiap ancaman terhadap independensi, pertimbangan mengenai tingkat pengendalian atau pengaruh atas instrumen perantara, kepentingan keuangan yang dimiliki, atau strategi investasi merupakan hal yang penting. Suatu kepentingan keuangan merupakan kepentingan keuangan yang bersifat langsung jika terdapat kendali atas hal-hal tersebut di atas. Sebaliknya, suatu kepentingan keuangan merupakan kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung jika tidak terdapat kendali atas hal-hal tersebut di atas.

Ketentuan yang Berlaku bagi Setiap Klien Assurance

290.106 Ketika anggota tim assurancemaupun anggota keluarga langsungnya memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung maupun kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien assurance, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.

290.108  Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim assurancemengetahui adanya kepentingan keuangan yang bersifat langsung maupun kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien assuranceyang dimiliki oleh anggota keluarga dekatnya. Dalam mengevaluasi signifikansi setiap ancaman, pertimbangan harus dilakukan terhadap sifat hubungan yang terjadi antara anggota tim assurancedengan anggota keluarga dekatnya tersebut, dan materialitas kepentingan keuangan tersebut. Setelah mengevaluasi signifikansi setiap ancaman, anggota tim assuranceharus mempertimbangkan danmenerapkan pencegahan yang tepat, yang mencakup antara lain:
(a)     Melepaskan kepentingan keuangan yang dimiliki oleh anggota keluarga dekatnya sedini mungkin, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material;
(b)     Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan ancaman dengan pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(c)     Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assuranceuntuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh anggota tim assurancetersebut, atau untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(d)     Mengeluarkan personil tersebut dari tim assurance.

290.109  Ketika anggota tim assuranceatau KAP, yang bertindak sebagai wali amanat dari klien assurance, memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung maupun kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien assurance, ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi dari kemungkinan pengaruh lembaga wali amanat (trust) atas klien assurance. Oleh karena itu, kepentingan keuangan seperti ini hanya dapat dipertahankan jika:
(a)     Anggota tim assurancemaupun anggota keluarga langsungnya dan KAP bukan merupakan pihak penerima manfaat dari lembaga wali amanat;
(b)     Kepentingan yang dimiliki oleh lembaga wali amanatpada klien assurancetidak bersifat material terhadap lembaga wali amanat tersebut;
(c)     Lembaga wali amanat tidak memiliki pengaruh yang signifikan atas klien assurance; dan
(d) Anggota tim assuranceatau KAP tidak memiliki pengaruh yang signifikan atas setiap keputusan investasi yang melibatkan kepentingan keuangan pada klien assurance.

290.110  Pertimbangan harus dilakukan mengenai ada tidaknya ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi dari kepentingan keuangan yang dimiliki oleh personil di luar tim assurancemaupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya pada klien assurance. Personil tersebut mencakup:
(a)     Rekan (termasuk anggota keluarga langsungnya) yang bukan merupakan anggota tim assurance;
(b)     Rekan dan karyawan tingkat manajerial yang memberikan jasa profesional selain jasa assurancekepada klien assurance; dan
(c)     Personil yang memiliki hubungan dekat dengan anggota tim assurance.

Ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a)     Struktur organisasi, operasi, dan pelaporan dalam KAP; dan
(b)     Sifat dari hubungan yang terjadi antara personil tersebut dengan anggota tim assurance.

Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancamantersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)     Menetapkan kebijakan yang membatasi kepemilikan kepentingan seperti yang dimaksud di atas;
(b)     Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan ancaman tersebut dengan pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit; atau
(c)     Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatanassuranceuntuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.

290.111  Pelanggaran yang tidak disengaja atas Seksi ini yang berkaitan dengan kepentingan keuangan pada klien assurancetidak akan mengurangi independensi anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP selama:
(a)     KAP dan Jaringan KAP telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengharuskan seluruh tenaga profesionalnya untuk sesegera mungkin melaporkan kepada KAP setiap pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari pembelian, warisan, atau pemerolehan kepentingan keuangan lainnya pada klien assurance;
(b)     Sesegera mungkin KAP dan Jaringan KAP memberitahukan tenaga profesional yang bersangkutan untuk melepaskan kepentingan keuangan yang menyebabkan ancaman tersebut; dan
(c)     Sedini mungkin melepaskan kepentingan keuangan setelah teridentifikasinya ancaman atau mengeluarkan tenaga profesional yang bersangkutan dari tim assurance.

290.112  Setiap KAP harus mempertimbangkan pencegahan yang dapat diterapkan ketika terjadi pelanggaran atas Seksi ini secara tidak sengaja yang berkaitan dengan kepentingan keuangan pada klien assurance.Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)     Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assuranceuntuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh anggota tim assurance; atau
(b)     Tidak melibatkan personil yang bersangkutan dalam setiap pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan perikatan assurance.

Ketentuan yang Hanya Berlaku bagi Klien Audit Laporan
Keuangan

290.113  Ketika KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung pada klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatan audit adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut.

290.114  Ketika KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatan audit adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.

290.115 Ketika KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan yang material pada suatu entitas yang memiliki kendali atas klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatan audit adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.

290.116  Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika program manfaat pensiun KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan pada klien audit laporan keuangan. Oleh karena itu, signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.


290.117  Ketika rekan yang tidak terkait dengan perikatan assurancemaupun keluarga langsungnya, yang berpraktik pada kantoryang sama dengan rekan perikatan(engagement partner) suatuklien audit laporan keuangan, memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material maupun yang bersifat langsung pada klien audit tersebut, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, rekan yang tidak terkait dengan perikatan assurancemaupun keluarga langsungnya tidak boleh memiliki kepentingan keuangan seperti yang dimaksud di atas pada klien tersebut. Suatu sub kelompok yang dapat dibedakan, baik yang diorganisasi secara geografis maupun secara lini usaha. Seorang rekan atau personil lain dalam KAP yang: (i) bertanggung jawab atas perikatan dan kinerjanya, serta atas laporan yang dikeluarkan olehnya atas nama KAP; dan (ii) memiliki wewenang dari organisasi profesi atau badan pengatur (jika dipersyaratkan).

290.118  Kantor tempat rekan perikatan berpraktik sehubungan dengan audit laporan keuangan belum tentu merupakan kantor tempat rekantersebut bertugas. Oleh karena itu, ketika rekanperikatan berlokasi pada kantor yang berbeda dengan anggota lainnya dari tim assurance, pertimbangan harus dilakukan untuk menentukan lokasi kantor tempat rekanperikatan berpraktik sehubungan dengan audit tersebut.

290.119  Ketika rekan dan karyawan manajerial (termasuk anggota keluarga langsung mereka) yang memberikan jasa profesional selain jasa assurancekepada klien audit laporan keuangan, kecuali mereka yang keterlibatannya secara las tidak signifikan, memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material maupun yang bersifat langsung pada klien tersebut, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, rekan dan karyawan manajerial (termasuk anggota keluarga langsung mereka) tidak boleh memiliki kepentingan keuangan seperti yang dimaksud di atas pada klien tersebut.


290.120 Kepentingan keuangan pada klien audit laporan keuangan yang dimiliki oleh anggota keluarga langsung dari: (i) rekanyangberlokasi pada kantor yang sama dengan kantor tempat rekanperikatan berpraktik sehubungan dengan perikatan audit, atau (ii) rekanatau karyawan manajerial yang memberikan jasa profesional selain jasa assurancekepada klien audit laporan keuangan, tidak menciptakan ancaman yang tidak dapat diterima selama kepentingan keuangan tersebut diperoleh sehubungan dengan haknya sebagai karyawan (sebagai contoh, hak atas manfaat pensiun atau hak atas opsi saham) dan jika diperlukan, pencegahan yang tepat diterapkan untuk mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima.


290.121 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota timassurance, KAP, atau Jaringan KAP, serta klien audit laporan keuangan maupun direktur, pejabat, atau pemilik pengendalinya, memiliki kepentingan keuangan pada suatu entitas yang sama. Pelanggaran atas independensi terhadap klien audit laporan keuangan tidak terjadi jika:
(a)     Kepentingan keuangan anggota timassurance, KAP, Jaringan KAP, an klien audit laporan keuangan maupun direktur, pejabat, atau pemilik pengendalinya, tidak material pada entitas tersebut di atas; dan
(b)     Klien audit laporan keuangan tidak memiliki pengaruh yang signifikan atas entitas tersebut. Ketika kepentingan keuangan pada entitas tersebut di atas material, baik bagi KAP, Jaringan KAP, atau klien audit laporan keuangan, dan klien audit laporan keuangan memiliki pengaruh yang signifikan atas entitas tersebut, tidak ada satupunpencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.

Oleh karena itu, KAP dan Jaringan KAP harus melepaskan kepentingan keuangannya pada entitas tersebut atau menolak untuk menerima perikatan audit laporan keuangan. Setiap anggota tim assurancedengan kepentingan keuangan yang material harus melakukan salah satu dari pencegahan-pencegahan di bawah ini:
(a)     Melepaskan seluruh kepentingan keuangannya;
(b)     Melepaskan kepentingan keuangannya dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material; atau
(c) Mengundurkan diri dari tim perikatan audit laporan keuangan.

Ketentuan yang Hanya Berlaku bagi Klien AssuranceSelain Klien Audit Laporan Keuangan

290.122  Ketika KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung pada klien assuranceselain klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan melepaskankepentingan keuangan tersebut.

290.123  Ketika KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien assuranceselain klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.

290.124  Ketika KAP memiliki kepentingan keuangan yang material pada suatu entitas yang memiliki kendali atas klien assuranceselain klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.

290.125 Ketika laporan perikatan assuranceselain perikatan audit laporan keuangan yang penggunaannya terbatas diterbitkan, pengecualian terhadap ketentuan dalam paragraf 290.106 - 290.110, dan paragraf 290.122 - 290.124, diatur dalam paragraf 290.32 dari Kode Etik ini.

Pinjaman dan Penjaminan yang Diberikan oleh Klien Assurance, serta Simpanan yang Ditempatkan pada Klien
Assurance

290.126 Pinjaman atau penjaminan pinjaman yang diberikan kepada KAP oleh klien assuranceyang merupakan bank atau institusi sejenis tidak akan menimbulkan ancaman terhadap independensi jika pinjaman atau penjaminan tersebut diberikan melalui prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim, dan jumlah pinjaman tersebut tidak material bagi KAP dan klien assurance. Ketika pinjaman tersebut ternyata material bagi klien assurance dan KAP, ancaman kepentingan pribadi yang terjadi mungkin dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima melalui penerapan pencegahan yang tepat. Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan Praktisi di luar KAP atau Jaringan KAP untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan.

290.127  Pinjaman atau penjaminan pinjaman yang diberikan oleh klien assuranceyang merupakan bank atau institusi sejenis kepada anggota tim assurancemaupun anggota keluarga langsungnya tidak akan menimbulkan ancaman terhadap independensi jika pinjaman atau penjaminan tersebut diberikan berdasarkan prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim. Sebagai contoh, pinjaman kepemilikan rumah, pinjaman cerukan, pinjaman kepemilikan kendaraan, dan pinjaman melalui penggunaan kartu kredit.

290.128 Sama halnya dengan pinjaman atau penjaminan pinjaman, simpanan atau brokerage accountmilik anggota tim assuranceatau KAP yang terdapat pada klien assuranceyang merupakan bank, broker, atau institusi sejenis, tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi jika simpanan atau brokerage accounttersebut dibuat berdasarkan prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim.


290.129  Ketika anggota tim assuranceatau KAP memberikan pinjaman kepada klien assuranceyang bukan merupakan bank atau insititusi sejenis, atau memberikan penjaminan pinjaman kepada klien assurance, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika pinjaman atau penjaminan tersebut tidak material, baik bagi anggota tim assuranceatau KAP maupun klien assurance.


290.130  Demikian pula, ketika anggota tim assuranceatau KAP menerima pinjaman dari, atau memiliki pinjaman yang dijamin oleh, klien assuranceyang bukan merupakan bank atau institusi sejenis, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika pinjaman atau penjaminan tersebut tidak material, baik bagi anggota tim assuranceatau KAP maupun klien assurance.


290.131  Contoh-contoh yang diberikan pada paragraf 290.126 - 290.130 dari Kode Etik ini berkaitan dengan hubungan pinjaman dan penjaminan pinjaman yang dilakukan antara KAP dengan klien assurance. Dalam perikatan audit laporan keuangan, seluruh ketentuan di atas harus diterapkan pada KAP, Jaringan KAP, dan klien audit laporan keuangan.

Hubungan Bisnis yang Dekat dengan Klien Assurance

290.132  Hubungan bisnis yang dekat antara anggota tim assuranceatau KAP dengan klien assurance maupun manajemennya, atau antara KAP atau Jaringan KAP dengan klien audit laporan keuangan, akan melibatkan kepentingan keuangan yang bersifat komersial atau bersifat umum, serta dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi dan acaman intimidasi. Di bawah ini diberikan contoh-contoh dari hubungan tersebut:
(a)     Memiliki kepentingan keuangan yang material dalam suatu usaha patungan (joint venture) dengan klien assurancemaupun pemilik pengendali, direktur, pejabat, atau personil lainnya yang melakukan fungsi manajerial senior.
(a)     Hubungan tersebut secara jelas tidak signifikan, baik bagi KAP atau Jaringan KAP maupun klien audit laporan keuangan;
(b)     Kepentingan yang dimiliki tidak material terhadap investor atau kelompok investor; dan
(c)     Kepentingan yang dimiliki tidak memungkinkan investor atau kelompok investor untuk mengendalikan entitas selain Emiten tersebut.

290.134  Pembelian barang atau jasa dari klien assuranceoleh anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama transaksi tersebut dilakukan berdasarkan prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim. Namun demikian, transaksi tersebut mungkin memiliki sifat atau besaran yang sedemikian rupa yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi. Jika ancaman yang terjadi merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)     Menghapus atau mengurangi besaran transaksi;
(b)     Mengeluarkan personil yang bersangkutan dari tim assurance;
(c)     Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan transaksi tersebut dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.

Hubungan Keluarga dan Hubungan Pribadi dengan Klien Assurance

290.135  Hubungan keluarga dan hubungan pribadi yang terjadi antara anggota tim assurancedengan karyawan tertentu (tergantung perannya dalam klien assurance), direktur, atau pejabat klien assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi. Beragamnya situasi ancaman yang dapat terjadi sehubungan dengan hubungan tersebut menyebabkan tidak dimungkinkannya pengilustrasian setiap situasi ancaman dalam Seksi ini. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari sejumlah faktor, termasuk tanggung jawab personil dalam perikatan assurance, kedekatan hubungan yang terjadi, dan peran anggota keluarga atau personil lain dalam klien assurance.Sebagai akibatnya, terdapat beragam situasi yang harus dievaluasi beserta pencegahan yang harus diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.

290.136  Ketika anggota keluarga langsung dari anggota tim assurancemerupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance, atau yang berada dalam kedudukan tersebut selama periode yang tercakup dalam perikatan, ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi demikian signifikan mengingat kedekatan hubungan tersebut. Oleh karena itu, satu-satunya pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima adalah dengan mengeluarkan personil tersebut dari tim assurance. Jika penerapan pencegahan tidak dilakukan, maka satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan mengundurkan diri dari perikatan assurance. Sebagai contoh, dalam suatu perikatan audit laporan keuangan, ketika suami atau istri dari anggota tim assurancemerupakan karyawan klien audit laporan keuangan yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas penyiapan catatan akuntansi atau laporan keuangan, ancaman terhadap independensi hanya dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan mengeluarkan personil yang bersangkutan dari tim assurance.

290.137 Ancaman terhadap independensi dapat terjadi ketika anggota keluarga langsung dari anggota tim assurance merupakan karyawan klien assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan assurance. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a)     Kedudukan anggota keluarga langsung dari anggota tim assurancepada klien assurance; dan
(b)     Peran anggota tim assuranceyang bersangkutan dalam perikatan assurance.

Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)     Mengeluarkan anggota tim assuranceyang bersangkutan dari tim assurance;
(b)     Mengatur tanggung jawab anggota tim assurancesedemikianrupa, sehingga anggota tim assuranceyang bersangkutan tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab anggota keluarga langsungnya; atau
(c)     Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mendorong staf KAP untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP mengenai isu independensi dan objektivitas yang menjadi perhatian mereka.

290.138  Ancaman terhadap independensi dapat terjadi ketika anggota keluarga dekat dari anggota tim assurance merupakan direktur, pejabat, atau karyawan dari klien assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance.

Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a)     Kedudukan anggota keluarga dekat dari anggota tim assurancepada klien assurance; dan
(b)     Peran anggota tim assuranceyang bersangkutan dalam perikatan assurance. Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. 

Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)     Mengeluarkan anggota tim assuranceyang bersangkutan dari tim assurance;
(b)     Mengatur tanggung jawab anggota tim assurancesedemikian rupa, sehingga anggota tim assuranceyang bersangkutan tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab anggota keluarga dekatnya; atau
(c)     Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mendorong staf KAP untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP mengenai isu independensi dan objektivitas yang menjadi perhatian mereka.

290.139  Sebagai tambahan, ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi dapat terjadi ketika individu, yang merupakan anggota keluarga selain anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari tim assurance,memiliki hubungan dekat dengan anggota dari tim assurance,dan individu tersebut merupakan direktur, pejabat, atau karyawan dari klien assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance.Oleh karena itu, anggota tim assurancebertanggung jawab untuk mengidentifikasi individu tersebut dan berkonsultasi sesuai denganprosedur yang diterapkan oleh KAP. Pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya sampai ke tingkat yang dapat diterima mencakup pertimbangan terhadap hal-hal seperti tingkat kedekatanhubungan dan peran individu dalam klien assurance.

290.140  Pertimbangan harus dilakukan atas ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi yang terjadi dari hubungan pribadi atau hubungan keluarga antara rekan atau karyawan KAP yang bukan merupakan anggota tim assurancedengan direktur, pejabat, atau karyawan klien assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance. Oleh karena itu, setiap rekan dan karyawan KAP bertanggung jawab untuk mengidentifikasi hubungan tersebut dan melakukan konsultasi sesuai dengan prosedur yang diterapkan oleh KAP. Pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima mencakup pertimbangan atas hal-hal seperti tingkat kedekatan hubungan, interaksi personil yang bukan merupakan anggota tim assurancedengan anggota tim assurance, kedudukan personil tersebut dalam KAP, dan peran personil klien assurancetersebut.

290.141  Pelanggaran yang tidak disengaja atas ketentuan dalam Seksi ini yang terkait dengan hubungan keluarga atau hubungan pribadi tidak memengaruhi independensi anggota tim assuranceatau KAP selama KAP:
(a)     Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengharuskan seluruh personilnya untuk melaporkan sesegera mungkin kepada KAP mengenai pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari perubahan status kepegawaian dari anggota keluarga langsung atau keluarga dekatnya, atau hubungan pribadi lainnya yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi;
(b)     Mengatur tanggung jawab tim assurance sedemikian rupa,sehingga personil KAP yang bersangkutan tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab dari personil klien assuranceyang mempunyai hubungan pribadi dengannya, atau jika hal ini tidak dimungkinkan, mengeluarkan personil KAP yang bersangkutan dari tim assurance; dan
(c)     Memberikan perhatian lebih dalam menelaah hasil pekerjaan personil KAP yang bersangkutan.

290.142  Ketika terjadi pelanggaran yang tidak disengaja atas ketentuan dalam Seksi ini yang berkaitan dengan hubungan keluarga atau hubungan pribadi, KAP harus mempertimbangkan penerapan pencegahan yang tepat. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)     Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assuranceuntuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh personil KAP yang bersangkutan, atau untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(b)     Tidak melibatkan personil KAP yang bersangkutan dalam pengambilan keputusan yang substantif yang berkaitan dengan perikatan assurance.

Personil KAP yang Bergabung dengan Klien Assurance

290.143  Independensi anggota tim assuranceatau KAP dapat terancam ketika direktur, pejabat, atau karyawan klien assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance, pernah menjadi anggota tim assuranceatau rekan KAP. Situasi seperti ini dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi, terutama ketika hubungan yang signifikan tetap terjadi antara individu tersebut dengan KAP tempatnya bekerja sebelumnya. Demikian pula, independensi dapat terancam ketika anggota tim assurancemengetahui atau mempunyai alasan untuk menyakini kemungkinannya untuk bergabung dengan klien assurancedi kemudian hari.

290.144  Ketika anggota tim assurance, rekan, atau sebelumnya pernah menjadi rekan dari KAP telah bergabung dengan klien assurance, signifikansi setiap ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi yang terjadi akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a)     Kedudukan individu tersebut dalam klien assurance.
(b)     Lingkup keterlibatan yang akan terjadi antara individu tersebut dengan tim assurance.
(c)     Lamanya jangka waktu yang telah berlalu sejak individu tersebut tidak lagi menjadi bagian dari tim asssurance atau KAP.
(d)     Posisi sebelumnya dari individu tersebut dalam tim assuranceatau KAP.

Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)     Mempertimbangkan kelayakan atau kebutuhan untuk memodifikasi rencana kerja perikatan assurance;
(b)     Menugaskan tim assurance yang setidaknya memiliki pengalaman yang setara dengan pengalaman individu tersebut untuk perikatan assuranceselanjutnya;
(c)     Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assuranceuntuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh personil KAP yang bersangkutan, atau untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(d)     Menelaah pengendalian mutu perikatanassurance.

Umumnya seluruh pencegahan di bawah ini diperlukan untuk mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima:
(a)     Individu yang bersangkutan tidak berhak atas keuntungan atau pembayaran dari KAP, kecuali yang dilakukan berdasarkan suatu pengaturan atau perjanjian di muka dan bersifat tetap (fixed pre-determined arragements). Selain itu, jumlah yang terutang kepada individu tersebut tidak boleh signifikan.
(b)     Individu yang bersangkutan tidak boleh lagi terlibat, atau memberikan kesan terlibat, dalam kegiatan bisnis atau kegiatan profesional KAP.

290.145  Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim assuranceyang melakukan perikatan assurancemengetahui atau mempunyai alasan untuk menyakini kemungkinannya untuk bergabung dengan klien assurancedi kemudian hari. Ancaman terhadap independensi dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan semua pencegahan sebagai berikut:
(a)     Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengharuskan personil KAP untuk memberitahukan sesegera mungkin kepada KAP mengenai negosiasi peluang kerja pada klien assurance yang akan terjadi atau sedang berlangsung;
(b)     Tidak melibatkan personil KAP tersebut dalam perikatan assurance.Selain itu, KAP harus mempertimbangkan juga untuk menelaah secara independen pertimbangan signifikan yang dibuat oleh personil KAP tersebut selama dalam perikatan assurance. Suatu proses yang dirancang untuk memberikan suatu evaluasi secara objektif (sebelum dikeluarkannya laporan) atas pertimbangan signifikan yang dibuat dan kesimpulan yang diputuskan oleh tim perikatan yang mendasari laporan tersebut.

Personil Klien Assurance yang Bergabung denganKAP

290.146  Ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, dan ancaman kedekatan dapat terjadi ketika mantan pejabat, direktur, atau karyawan klien assurancebergabung dengan KAP dan menjadi bagian dari tim assurance, sebagai contoh, ketika anggota tim assuranceharus menerbitkan laporan assuranceatas informasi hal pokok atau elemen laporan keuangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab mantan personil tersebut.

290.147  Ketika anggota timassurance sebelumnya merupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatanassuranceselama periode yang tercakup dalam laporan assurance, ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, anggota tim assurancetersebut di atas tidak boleh dilibatkan dalam perikatan assurance.

290.148  Ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi,atau ancaman kedekatan dapat terjadi ketika anggota tim assurance sebelumnya merupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatanassurancesebelum periode yang tercakup dalam laporan assurance, sebagai contoh, ancaman dapat terjadi ketika tim assuranceharus mengevaluasi keputusan yang dibuat atau pekerjaan yang dilakukan oleh anggota tim assurancetersebut di atas ketika masih menjadi bagian dari klien assurance. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a)     Kedudukan individu tersebut dalam klien assurance.
(b)     Lamanya waktu yang telah berlalu sejak individu tersebut tidak lagi menjadi bagian dari klien assurance; dan
(c)     Peran individu tersebut dalam tim assurance.

Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:

Pemberian Jasa Keuangan Korporat kepada KlienAssurance

290.204  Pemberian jasa keuangan korporat (corporate finance) kepada klien assurance (termasuk klien audit laporan keuangan) dapat menimbulkan ancaman advokasidanancaman telaah pribadi.Dalam beberapa pemberian jasa keuangan korporat tertentu, ancaman terhadap independensi yang terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Sebagai contoh, mempromosikan, menawarkan, atau menjadi penjamin emisi efek dalam suatu penawaran umum saham bagi klien assurance, serta mewakili klien assurance dalam menyetujui suatu persyaratan transaksi atau melakukan suatu transaksi merupakan hal yang tidak sejalan dengan pemberian jasa assurance.

290.205  Pemberian jasa keuangan korporat lainnya kepada klien assurance (termasuk klien audit laporan keuangan), sebagai contoh, membantu klien assurancedalam: (i) mengembangkan strategi korporat, (ii) mengidentifikasi atau memperkenalkan klien assurancekepada penyedia dana yang sesuai dengan kebutuhannya, dan (iii) memberikan saran mengenai struktur pendanaan dan menganalisis dampak akuntansi yang dapat terjadi dari usulan transaksi pendanaan tersebut, dapat juga menimbulkan ancaman advokasidanancaman telaah pribadi.Namun demikian, ancaman tersebut dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterimadengan menerapkan pencegahan yang tepat yang mencakup antara lain:
(a)   Menetapkan kebijakan dan prosedur yang melarang personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa profesional tersebut untuk mewakili klien assurancedalam membuat keputusan manajerial;
(b)   Menggunakan tenaga profesional lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk melaksanakan jasa profesional tersebut; dan
(c)   Menetapkan kebijakan dan prosedur yang melarang KAP atau Jaringan KAP untuk mewakili klien assurancedalam menyetujui suatu persyaratan transaksi atau melakukan suatu transaksi.

Imbalan Jasa Profesional Imbalan Jasa Profesional – suatu Besaran yang Relatif

290.206  Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika proporsi jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien assurance demikian signifikan dibandingkan dengan jumlah keseluruhan imbalan jasa yang diperoleh oleh KAP atau Jaringan KAP, yang menyebabkan ketergantungan KAP atau Jaringan KAP pada suatu klien atau suatu grup klien assurance atau kekhawatiran atas hilangnya klien atau grup klien assurance tersebut. Signifikansi setiap ancaman tersebut akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a)   Struktur organisasi KAP atau Jaringan KAP; dan
(b)   Tingkat kemapanan KAP atau Jaringan KAP.

Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)   Mendiskusikan besaran dan sifat imbalan jasa profesional dengan pihak klien assuranceyang bertangggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b)   Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi ketergantungan KAP atau Jaringan KAP pada suatu klien assurance
(c)   Melakukan penelaahan eksternal atas pengendalian mutu; dan
(d)   Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga, seperti badan pengatur profesi atau Praktisi lainnya.

290.207  Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi juga ketika proporsi jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh oleh seorang rekan KAP atau Jaringan KAP dari suatu klien assurance demikian signifikan dibandingkan dengan jumlah keseluruhan imbalan jasa profesional yang diperoleh oleh rekan KAP atau Jaringan KAP tersebut. Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)   Menetapkan kebijakan dan prosedur yang memantau dan menerapkan pengendalian mutu dari perikatan assurance; dan
(b)   Mengikutsertakan tenaga profesional lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau memberikan saran yang diperlukan.

Imbalan Jasa Profesional yang telahLewat Waktu

290.208  Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika imbalan jasa profesional dari klien assurance belum terlunasi untuk jangka waktu yang cukup lama, terutama ketika bagian yang signifikan dari imbalan jasa profesional tersebut belum terlunasi sebelum terbitnya laporan assuranceberikutnya. Pada umumnya pelunasan imbalan jasa profesional tersebut harus terjadi sebelum laporan assurance berikutnya diterbitkan. Pencegahan di bawah ini dapat diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima:
(a)   Mendiskusikan imbalan jasa profesional yang belum terlunasidengan pihak klien assuranceyang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
(b)   Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assuranceuntuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan. KAP juga harus mempertimbangkan mengenai kemungkinan imbalan jasa profesional yang telah lewat waktu tersebut memberikan kesan sebagai suatu pinjaman yang diberikan kepada klien assurancedan tepat tidaknya penunjukan kembali KAP sebelum terlunasinya imbalan jasa profesional yang signifikan yangtelah lewat waktu tersebut.

Besaran Imbalan Jasa Profesional

290.209  Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika KAP menerima perikatanassurance dengan jumlah imbalan jasa profesional yang secara signifikan lebih rendah dari jumlah yang dikenakan oleh KAP sebelumnya atau yang ditawarkan oleh KAP lain. Ancaman tersebut tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika:
(a)   KAP dapat memastikan terpenuhinya alokasi waktu yang memadai dan tenaga profesional yang kompeten dalam perikatan tersebut; dan
(b)   KAP dapat memastikan ditaatinya semua standar, pedoman, dan prosedur pengendalian mutuassurance.

Imbalan Jasa Profesional yang Bersifat Kontinjen

290.210  Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen merupakan imbalan jasa profesional yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil dari suatu transaksi atau pekerjaan yang dilakukan. Untuk tujuan Seksi ini, suatu imbalan jasa profesional tidak bersifat kontinjenjika imbalan jasa profesional tersebut telah ditetapkan oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya. 290.211 Imbalan jasa profesional yang bersifatkontinjen dalam perikatan assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi dan ancaman advokasi yang demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP tidak diperbolehkan untuk menetapkan imbalan jasa profesional perikatan assuranceyang besarannya bersifatkontinjenatas hasil pekerjaan yang dilakukan atau atas informasi hal pokokdariperikatan assurance.

290.212  Imbalan jasa profesional yang bersifatkontinjen dalam perikatan selain perikatan assurance yang diberikan kepada klien assurance dapat menimbulkan juga ancaman kepentingan pribadi dan ancaman advokasi. Tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima ketika besaran imbalan jasa profesional perikatan tersebut telah disepakati atau dipertimbangkan selama pelaksanaan perikatan assurance.Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menolak penetapan imbalan jasa profesional yang bersifatkontinjen. Dalam penetapan imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen selain penetapan yang diuraikan di atas, signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a)   Kisaran jumlah imbalan jasa profesional yang dimungkinkan;
(b)   Variabilitas imbalan jasa profesional;
(c)   Dasar penentuan imbalan jasa profesional;
(d)   Ada tidaknya penelaahan hasil dari suatu transaksi oleh pihak ketiga yang independen; dan
(e)   Dampak dari suatu kejadian atau transaksi terhadap perikatan assurance.

Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)  Mengungkapkan besaran dan sifat imbalan jasa profesional kepada pihak klien assuranceyang bertanggungjawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b)  Melibatkan pihak ketiga yang independen untuk menelaah atau menentukan besaran imbalan jasa profesional final; atau
(c)Menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.

Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya

290.213 Ancaman kepentingan pribadi dan ancaman kedekatan dapat terjadi ketika anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP menerima hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya dari klien assurance. Ancaman tersebut demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika nilai hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya tersebut secara jelas tidak signifikan. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menolak untuk menerima hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya tersebut.

Litigasi atau Ancaman Litigasi

290.214  Ancaman kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi dapat terjadi ketika terjadi, atau kemungkinan terjadi, litigasi antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan klien assurance. Hubungan antara manajemen klien assurancedengan anggota tim assurance harus bersifat terbuka dalam semua aspek kegiatan usaha klienassurance. Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP dan manajemen klien assuranceberada pada posisi yang saling berlawanan dalam suatu litigasi yang dapat memengaruhi kesediaan manajemen klienassuranceuntuk bersikap terbuka dalam semua aspek kegiatan usaha klienassurance. Signifikansi setiap ancaman tersebut akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a)   Materialitas litigasi;
(b)   Sifat perikatan assurance; dan
(c)   Terkait tidaknya litigasi dengan perikatan assurance sebelumnya.

KAP harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan menerapkan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)   Mengungkapkan lingkup dan sifat litigasi kepada pihak klien assuranceyang bertanggungjawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b)   Mengeluarkan personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam litigasi dari tim assurance; atau
(c)   Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau memberikan saran yang diperlukan.


No comments: