SEKSI 250
PEMASARAN JASA PROFESIONAL
250.1 Ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi ketika
Praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan atau
bentuk pemasaran lainnya. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap
kepatuhan pada perilaku profesional dapat terjadi ketika jasa profesional,
hasil pekerjaan, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip
perilaku profesional.
250.2 Setiap
Praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa
profesionalnya. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh melakukan
tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat
pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan,
kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b) Membuat pernyataaan yang merendahkan atau
melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan
Praktisi lain.
Jika
Praktisi memiliki keraguan atas tepat tidaknya suatu iklan atau bentuk
pemasaran lainnya, maka Praktisi harus melakukan konsultasi dengan organisasi
profesi.
SEKSI 260
PENERIMAAN
HADIAH ATAU BENTUK KERAMAH-TAMAHAN LAINNYA
260.1
Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya
mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya
(hospitality) oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh,
ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas dapat terjadi ketika hadiah
dari klien diterima, atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas dapat
terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah
tersebut
.
260.2
Signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat, nilai,dan maksud di
balik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh pihak ketiga
yang rasional dan memiliki pengetahuan
mengenai semua informasi yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak
signifikan, maka Praktisi dapat menyimpulkan pemberian tersebut sebagai
pemberian yang diberikan dalam kondisi bisnis normal, yaitu pemberian yang
tidak dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau untuk memperoleh
informasi. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya
ancaman yang signifikan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
260.3 Jika
ancaman yang dievaluasi merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan
diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima. Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau
dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka Praktisi tidak diperbolehkan
untuk menerima pemberian tersebut.
SEKSI 270
PENYIMPANAN ASET MILIK KLIEN
270.1 Setiap
Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang tau aset lainnya
milik klien, kecuali jika diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan
jika demikian, Praktisi wajib menyimpan aset tersebut sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
270.2
Penyimpanan aset milik klien dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi
terhadap perilaku profesional dan objektivitas dapat terjadi dari penyimpanan
aset klien tersebut. Praktisi yang dipercaya untuk menyimpan uang atau aset
lainnya milik pihak lain harus melakukan pencegahan sebagai berikut:
(a) Menyimpan
aset tersebut secara terpisah dari aset KAP atau Jaringan KAP, atau aset
pribadinya;
(b) Menggunakan
aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan;
(c) Setiap saat
siap mempertanggungjawabkan aset tersebut kepada individu yang berhak atas aset
tersebut, termasuk seluruh penghasilan, dividen, atau keuntungan yang
dihasilkan dari aset tersebut; dan
(d) Mematuhi
semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan penyimpanan
dan pertanggungjawaban aset tersebut.
270.3 Selain
itu, setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap ancaman atas kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi sehubungan dengan keterkaitan
Praktisi dengan aset tersebut, sebagai contoh, keterkaitan Praktisi dengan aset
yang berhubungan dengan kegiatan ilegal, seperti pencucian uang. Sebagai bagian
dari prosedur penerimaan klien dan perikatan, setiap Praktisi harus melakukan
wawancara yang memadai mengenai sumber aset tersebut dan mempertimbangkan
kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat mempertimbangkan untuk meminta nasihat
hukum.
SEKSI 270
PENYIMPANAN ASET MILIK KLIEN
270.1 Setiap
Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau aset lainnya
milik klien, kecuali jika diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan
jika demikian, Praktisi wajib menyimpan aset tersebut sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
270.2 Penyimpanan aset milik klien dapat menimbulkan
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh,
ancaman kepentingan pribadi terhadap perilaku profesional dan objektivitas
dapat terjadi dari penyimpanan aset klien tersebut. Praktisi yang dipercaya
untuk menyimpan uang atau aset lainnya milik pihak lain harus melakukan
pencegahan sebagai berikut:
(a) Menyimpan aset tersebut secara terpisah dari aset
KAP atau Jaringan KAP, atau aset pribadinya;
(b) Menggunakan
aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan;
(c) Setiap saat siap mempertanggungjawabkan aset
tersebut kepada individu yang berhak atas aset tersebut, termasuk seluruh
penghasilan, dividen, atau keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut; dan
(d) Mematuhi
semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan penyimpanan
dan pertanggungjawaban aset tersebut.
270.3 Selain
itu, setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap ancaman atas kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi sehubungan dengan keterkaitan
Praktisi dengan aset tersebut, sebagai contoh, keterkaitan Praktisi dengan aset
yang berhubungan dengan kegiatan ilegal, seperti pencucian uang. Sebagai bagian
dari prosedur penerimaan klien dan perikatan, setiap Praktisi harus melakukan
wawancara yang memadai mengenai sumber aset tersebut dan mempertimbangkan
kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat mempertimbangkan untuk meminta nasihat
hukum.
SEKSI 280
OBJEKTIVITAS – SEMUA JASA
PROFESIONAL
280.1 Dalam
memberikan jasa profesionalnya, setiap Praktisi harus mempertimbangkan ada
tidaknya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas yang dapat
terjadi dari adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan, klien maupun
direktur, pejabat, atau karyawannya. Sebagai contoh, ancaman kedekatan
terhadapkepatuhanpada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi dari hubungan
keluarga, hubungan kedekatan pribadi, atau hubungan bisnis.
280.2 Setiap
Praktisi yang memberikan jasa assuranceharus bersikap independen terhadap klien
assurance. Independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi
dalam penampilan (independence in appearance) sangat dibutuhkan untuk
memungkinkan Praktisi untuk menyatakan pendapat, atau memberikan kesan adanya
pernyataan pendapat, secara tidak bias dan bebas dari benturan kepentingan atau
pengaruh pihak lain. Seksi 290 dari Kode Etik ini memberikan pedoman mengenai
ketentuan independensi bagi Praktisi ketika melakukan perikatan assurance.
280.3 Keberadaan
ancaman terhadap objektivitas ketika memberikan jasa rofesional akan tergantung
dari kondisi tertentu dan sifat dari perikatan yang dilakukan oleh aktisi.
280.4 Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi
setiap ancaman yang diidentifikasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman
selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat
harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup
antara lain:
(a) Mengundurkan diri dari tim perikatan.
(b) Menerapkan prosedur penyeliaan yang memadai.
(c) Menghentikan hubungan keuangan atau hubungan
bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.
(d) Mendiskusikan ancaman tersebut dengan manajemen
senior KAP atau Jaringan KAP.
(e) Mendiskusikan
ancaman tersebut dengan pihak klien yang bertanggung jawab atas tata kelola
perusahaan.
SEKSI 290
INDEPENDENSI DALAM PERIKATAN
ASSURANCE
Pendahuluan
290.1 Dalam
melaksanakan perikatan assurance, Kode Etik ini mewajibkan anggota tim assurance,
KAP, dan jika relevan, Jaringan KAP, untuk bersikap independen terhadap klien
assurancesehubungan dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan
publik.
290.2 Perikatan
assurancebertujuan untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna hasil
pekerjaan perikatan assurance atas hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran
yang dilakukan atas hal pokok berdasarkan suatu kriteria tertentu.
290.3 Dalam
perikatan assurance, Praktisi menyatakan pendapat yang bertujuan untuk
meningkatkan tingkat keyakinan pengguna hasil pekerjaan perikatan assurance
yang dituju, selain pihak yang bertanggung
jawab atas
hal pokok, dengenai hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan
atas hal pokok berdasarkan suatu kriteria tertentu.
290.4 Hasil
pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan atas hal pokok merupakan
informasi yang dihasilkan dari penerapan kriteria tertentu terhadap hal pokok.
Istilah “informasi hal pokok” (subject matter information) digunakan untuk
menunjukkan hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran dari hal pokok tersebut,
sebagai contoh: 12Dalam perikatanassurancepelaporan langsung (direct reporting
assurance engagement), merupakan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.
Dalam perikatan assuranceberbasis asersi (assertion-based assurance
engagement), merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok
dan mungkin bertanggung jawab juga atas hal pokok.
a) Pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan
(informasi hal pokok) merupakan hasil penerapan kerangka kerja pelaporan
keuangan untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, sebagai
contoh, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (kriteria) atas posisi
keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas (ketiganya merupakan hal pokok) dari
suatu entitas.
(b) Asersi
mengenai efektivitas pengendalian internal (informasi hal pokok) merupakan
hasil penerapan kerangka kerja untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian
internal, sebagai contoh, penerapan kriteria pengendalian internal berdasarkan
The Committee of Sponsoring Organizations of The Tradeway Commision(”COSO”)
(kriteria) atas proses pengendalian internal (hal pokok).
290.5 Bentuk perikatan assurancedapat berupa perikatan
assuranceberbasis asersi (assertion-based assurance engagement) maupun
perikatan assurancepelaporan langsung (direct reporting assurance engagement).
Kedua bentuk perikatan assurancetersebut melibatkan tiga pihak yang berbeda,
yaitu Praktisi, pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok atau informasi hal
pokok, dan pengguna hasil pekerjaan yang dituju.
290.6 Dalam
perikatan assuranceberbasis asersi, termasuk perikatan audit laporan keuangan,
pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dilakukan oleh pihak yang
bertanggung jawab atas hal pokok. Informasi hal pokok adalah informasi yang
tersedia dalam bentuk asersi yang dibuat oleh pihak yang bertanggung jawab
untuk pengguna hasil pekerjaan yang dituju.
290.7 Dalam
perikatan assurancepelaporan langsung, Praktisi dapat melakukan pengevaluasian
atau pengukuran atas hal pokok secara langsung maupun dengan memperoleh
representasi dari pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok yang sebelumnya
telah melakukan pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok tersebut yang
tidak tersedia bagi pengguna yang dituju. Informasi hal pokok disediakan bagi
pengguna yang dituju dalam bentuk laporan assurance
290.8 Independensi
yang diatur dalam Kode Etik ini mewajibkan setiap Praktisi untuk bersikap
sebagai berikut:
(a) Independensi
dalam pemikiran.Independensi dalam pemikiran merupakan sikap mental yang
memungkinkan pernyataan pemikiran yang tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang
dapat mengganggu pertimbangan profesional, yang memungkinkan seorang individu
untuk memiliki integritas dan bertindak secara objektif, serta menerapkan
skeptisisme profesional.
(b) Independensi
dalam penampilan.Independensi dalam penampilan merupakan sikap yang menghindari
tindakan atau situasi yang dapat menyebabkan pihak ketiga (pihak yang rasional
dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan,
termasukpencegahan yang diterapkan) meragukan integritas, objektivitas, atau
skeptisisme profesional dari anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP.
290.9 Penggunaan
kata “independensi” yang berdiri sendiri dapat menimbulkan kesalahpahaman, yang
dapat menyebabkan pengamat beranggapan bahwa seseorang yang menggunakan
pertimbangan profesional harus bebas dari semua pengaruh hubungan ekonomi,
hubungan keuangan, maupun hubungan lainnya. Namun demikian, kondisi seperti itu
mustahil terjadi, karena setiap anggota masyarakat memiliki hubungan satu
dengan lainnya. Oleh karena itu, signifikansi setiap hubungan ekonomi, hubungan
keuangan, maupun hubungan lainnya harus dievaluasi, terutama yang berkaitan
dengan hal-hal yang dapat menyebabkan pihak ketiga yang rasional dan memiliki
pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan menyimpulkan tidak dapat
diterimanya hubungan tersebut.
290.10 Kode Etik
ini tidak memberikan ilustrasi mengenai setiap situasi yang dapat menimbulkan
ancaman terhadap independensi dan penerapan pencegahan yang tepat, mengingat
beragamnya setiap situasi yang relevan, serta beragamnya sifat perikatan
assurance,ancaman yang dapat terjadi, dan pencegahan yang tepat. Kerangka kerja
konseptual dibuat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik. Oleh
karena itu, kerangka kerja konseptual mengharuskan anggota tim assurance, KAP,
atau Jaringan KAP untuk menerapkan kerangka kerja konseptual secara tepat dalam
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani ancaman terhadap independensi,
serta tidak hanya mematuhi seperangkat peraturan yang ada.
Jaringan dan Jaringan KAP
290.14 Suatu entitas yang berada dalam atau dimiliki
oleh suatu Jaringan dapat
berupa KAP (yang dapat berbentuk perusahaan perseorangan (sole practitioner),
persekutuan (partnership), atau koperasi jasa audit) atau Jaringan KAP.
.
290.15 Setiap
KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap Jaringan KAP wajib menjaga
independensinya terhadap klien audit laporan keuangan dari setiap KAP yang
berada dalam Jaringan tersebut. Selain itu, untuk klien assuranceselain klien
audit laporan keuangan, setiap KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap
Jaringan KAP harus mempertimbangkan setiap ancaman yang dapat terjadi dari
kepentingan keuangan pada atau hubungan lainnya dengan klien assuranceyang
dimiliki oleh KAP yang berada dalam Jaringan tersebut.
290.16 Untuk meningkatkan kemampuannya dalam
memberikan jasa profesional, suatu KAP seringkali membentuk suatu struktur yang
lebih besar dengan KAP atau entitas lain. Dapat tidaknya struktur yang lebih
besar ini menjadi suatu Jaringan tergantung dari fakta dan situasi tertentu,
dan tidak tergantung dari terpisah tidaknya KAP atau entitas satu dengan
lainnya secara hukum. Sebagai contoh, pembentukan suatu struktur yang lebih
besar yang bertujuan untuk memfasilitasi pekerjaan rujukan tidak dengan sendirinya
memenuhi kriteria sebagai suatu Jaringan. Sebaliknya, pembentukan suatu
struktur yang lebih besar yang bertujuan untuk melakukan kerjasama dengan
menggunakan secara bersama nama merek (brand name), sistem pengendalian mutu,
atau sumber daya profesional dalam jumlah yang signifikan, dapat dianggap
sebagai suatu Jaringan.
290.17 Pertimbangan mengenai terpenuhi tidaknya suatu
struktur yang lebih besar bagai suatu Jaringan harus dilakukan sehubungan
dengan kemungkinan pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai
semua informasi yang relevan untuk menyimpulkan, dengan mempertimbangkan semua
hal-hal yang relevan, terhubungnya seluruh entitas satu dengan lainnya dalam
struktur tersebut sedemikian rupa yang dapat mengesankan keberadaan sebuah
Jaringan. Pertimbangan tersebut harus diterapkan secara konsisten dan
menyeluruh pada Jaringan tersebut.
290.18 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui
pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan secara jelas berbagi pendapatan atau beban di antara entitas-entitas
dalam struktur tersebut. Namun demikian, pengalokasian beban yang tidak
material tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan. Selain itu,
pengalokasian beban yang hanya terbatas pada beban-beban yang berkaitan dengan
pengembangan metodologi, pedoman, atau pelatihan audit tidak dengan sendirinya
menciptakan sebuah Jaringan. Lebih jauh lagi, keterkaitan antarasuatu KAP
dengan suatu entitas selain entitas yang tidak terkait dalam memberikan jasa profesional
atau dalam mengembangkan suatu produk secara bersama-sama tidak dengan
sendirinya menciptakan sebuah Jaringan.
290.19 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui
pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk elakukan kerja
sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki kepemilikan,
pengendalian, atau manajemen bersama. Hal ini dapat terjadi melalui suatu
perjanjian atau mekanisme lainnya. 290.20 Suatu Jaringan dapat juga tercipta
melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk
melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama yang dirancang, diterapkan,
dan dipantau oleh mereka sendiri.
290.21 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui
pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki strategi bisnis
bersama. Hal ini dapat terjadi melalui suatu perjanjian di antara
entitas-entitas tersebut. Suatu entitas bukan merupakan anggota atau bagian
dari suatu Jaringan hanya karena entitas tersebut bekerja sama dengan entitas
lain dalam menanggapi suatu permintaan penawaran jasa profesional.
290.22 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui
pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut menggunakan nama merek
bersama. Nama merek bersama dapat berupa suatu inisial atau suatu nama. Sebagai
contoh, suatu KAP dan Jaringan KAP dapat dianggap sebagai bagian dari suatu
Jaringan yang sama ketika KAP dan Jaringan KAP tersebut mencantumkan nama merek
Jaringan yang sama tersebut dalam laporan-laporan yang diterbitkannya.
290.23 Suatu KAP
atau Jaringan KAP dapat memberikan kesan sebagai bagian dari suatu Jaringan
meskipun pada kenyataannya KAP atau Jaringan KAP tersebut bukan merupakan
bagian dari Jaringan tersebut dan tidak menggunakan nama merekbersama sebagai
bagian dari nama KAP atau Jaringan KAP, jika KAP atau Jaringan KAP tersebut
mencantumkan dalam alat tulis kantor, pernak-pernik, maupun bahan promosi
lainnya mengenai keterhubungan KAP atau Jaringan KAP tersebut dengan Jaringan
tersebut. Oleh karena itu, setiap KAP atau Jaringan KAP harus berhati-hati
dalam mencantumkan keterlibatannya dalam suatu Jaringan untuk menghindari
kekeliruan persepsi mengenai keterhubungan KAP atau Jaringan KAP dengan Jaringan
rsebut.
290.24 Ketika suatu KAP menjual sebagian dari
praktiknya, perjanjian penjualan kadang-kadang memperbolehkan bagian praktik
yang dijual tersebut untuk tetap menggunakan nama KAP atau bagian dari nama KAP
selama suatu jangka waktu tertentu, meskipun bagian KAP yang dijual tersebut
tidak lagi terkait dengan KAP. Dalam situasi tersebut, meskipun KAP dan bagian
KAP yang dijual tersebut tetap berpraktik dengan menggunakan nama yang sama,
pada kenyataannya mereka tidak dimiliki oleh suatu struktur yang lebih besar
yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerja sama, dan oleh karena itu,
mereka bukan merupakan Jaringan KAP. KAP dan bagian KAP yang dijual tersebut
harus berhati-hati dalam menjelaskan status entitasnya ketika merepresentasikan
dirinya kepada pihak di luar mereka untuk menghindari kekeliruan persepsi.
290.25 Suatu
Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih
besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam
struktur tersebut berbagi sumber daya profesional secara signifikan. Sumber
daya profesional tersebut mencakup:
(a) Sistem
bersama yang memungkinkan semua entitas yang berada dalam struktur tersebut
untuk bertukar informasi, seperti data klien, tagihan, dan catatan waktu kerja;
(b) Rekan dan
staf;
(c) Departemen
teknis untuk berkonsultasi mengenai isu, transaksi, atau kejadian yang
berhubungan dengan hal teknis atau industri tertentu dalam perikatan assurance
(d) Metode atau
pedoman audit; dan
(e) Pelatihan
dan fasilitas pelatihan.
290.26 Penentuan
mengenai signifikan tidaknya sumber daya profesional yang digunakan bersama
yang menjadikan KAP atau Jaringan KAP sebagai entitas-entitas yang dimiliki
oleh suatu Jaringan, harus dilakukan berdasarkan hal-hal yang relevan. Ketika
sumber daya yang digunakan bersama hanya terbatas pada metodologi, pedoman, atau
pelatihan audit, tanpa melibatkan pertukaran personil, klien, atau informasi
pasar, kemungkinan besar sumber daya yang digunakan bersama tersebut tidak
dianggap signifikan. Namun demikian, ketika sumber daya yang digunakan bersama
tersebut melibatkan pertukaran personil atau informasi (seperti ketika staf
diperoleh dari suatu lokasi sumber daya bersama, atau ketika suatu departemen
teknis dibentuk dalam suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk
menyediakan konsultasi teknis yang wajib diterapkan kepada seluruh entitas yang
berada dalam struktur tersebut), kemungkinan besar pihak ketiga yang rasional
dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan akan
menyimpulkan penggunaan sumber daya yang digunakan bersama tersebut sebagai sumber
daya yang signifikan.
Perikatan AssuranceBerbasis Asersi
Perikatan Audit Laporan Keuangan
290.27
Mengingat relevansi perikatan audit laporan keuangan terhadap berbagai pengguna
potensial laporan keuangan, maka independensi dalam pemikiran dan independensi
dalam penampilan merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam
perikatan audit laporan keuangan, setiap anggota tim assurance, KAP, atau
Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien audit laporan
keuangan. Persyaratan independensi tersebut mencakup larangan bagi anggota tim
assuranceuntuk memiliki hubungan tertentu dengan direktur, pejabat, dan
karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan
signifikan terhadap informasi hal pokok (laporan keuangan). Pertimbangan harus
dilakukan juga mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat
terjadi dari hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP
dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang
berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok (posisi keuangan,
kinerja keuangan, dan arus kas).
Perikatan AssuranceBerbasis Asersi
Selain Perikatan Audit Laporan Keuangan
290.28 Dalam
perikatan assuranceberbasis asersi selain perikatan audit laporan keuangan,
anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya
terhadap klien tersebut (yaitu pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal
pokok dan mungkin bertanggung jawab juga atas hal pokok). Persyaratan independensi
tersebut mencakup larangan bagi anggota tim assuranceuntuk memiliki hubungan
tertentu dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien assuranceyang memiliki
posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap informasi hal pokok.
Pertimbangan harus dilakukan juga mengenai ada tidaknya ancaman terhadap
independensi yang dapat terjadi dari hubungan antara anggota tim
assurancedengan karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh
langsung dan signifikan terhadap hal pokok. Selain itu, pertimbangan harus
dilakukan mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat
terjadi dari kepentingan dan hubungan yang terjadi antara anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab tersebut.
290.29 Pada sebagian besar perikatan assuranceberbasis
asersi selainperikatan audit laporan keuangan, pihak yang bertanggung jawab
merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan hal pokok.
Namun demikian, dalam beberapa perikatan, pihak yang bertanggung jawab belum
tentu bertanggung jawab atas hal pokok. Sebagai contoh, ketika Praktisi
melakukan perikatan assurance atas laporan yang disiapkan oleh konsultan
lingkungan hidup yang ditunjuk oleh suatu entitas untuk melaporkan kegiatan
entitas dalam pelestarian lingkungan hidup yang akan diserahkan kepada pengguna
yang dituju, konsultan lingkungan hidup tersebut merupakan pihak yang
bertanggung jawab atas informasi hal pokok (laporan kegiatan pelestarian
lingkungan hidup), sedangkan entitas tersebut merupakan pihak yang bertanggung
jawab atas hal pokok (kegiatan pelestarian lingkungan hidup).
290.30 Dalam perikatan assuranceberbasis asersi selain
perikatan audit laporan keuangan, ketika pihak yang bertanggung jawab merupakan
pihak yang hanya bertanggung jawab atas informasi hal pokok (dan tidak bertanggung
jawab atas hal pokok), anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib
menjaga independensinya terhadap pihak yang bertanggung jawab atas informasi
hal pokok (klien assurance). Selain itu, pertimbangan harus dilakukan terhadap
ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari kepentingan
dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak
yang bertanggung jawab atas hal pokok.
Perikatan AssurancePelaporan
Langsung
290.31 Dalam
perikatan assurance pelaporan langsung, anggota tim assurance, KAP, atau
Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien assurance(pihak yang
bertanggung jawab atas hal pokok).
Laporan Assuranceyang Penggunaannya
Terbatas
290.32 Pihak-pihak yang tercantum dalam suatu laporan
assuranceyang penggunaannya terbatas yang ditujukan kepada klien selain klien
audit laporan keuangan dapat diasumsikan memiliki pemahaman yang memadai
mengenai tujuan, informasi hal pokok, dan keterbatasan laporan sehubungan
dengan keterlibatan mereka dalam menentukan sifat dan lingkup prosedur yang
dilakukan dalam melaksanakan perikatan tersebut, termasuk kriteria yang
digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal pokok. Pemahaman yang dimiliki
oleh pihak yang tercantum dalam laporan assurance tersebut dan kemampuan KAP
dalam mengkomunikasikan pencegahan yang tepat kepada semua pengguna laporan
dapat meningkatkan efektivitas pencegahan atas ancaman terhadap independensi
dalam penampilan. Hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KAP dalam
mengevaluasi setiap ancaman terhadap independensi dan mempertimbangkan
pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya
ke tingkat yang dapat diterima. Setidaknya, penerapan ketentuan dalam Seksi ini
harus dilakukan dalam mengevaluasi independensi anggota tim assurancemaupun
anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya. Selain itu, jika KAP
memiliki kepentingan keuangan yang material pada klien assurance, baik secara
langsung (kepentingan keuangan langsung maupun tidak langsung (kepentingan keuangan tidak langsung), maka ancaman
kepentingan pribadi yang terjadi akan demikian signifikan, sehingga tidak ada
satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Untuk setiap ancaman yang terjadi dari kepentingan dan hubungan
Jaringan KAP, pertimbangan yang bersifat terbatas mungkin sudah cukup memadai.
Jaringan dan Jaringan KAP
290.14 Suatu
entitas yang berada dalam atau dimiliki oleh suatu Jaringan dapat
berupa KAP (yang dapat berbentuk perusahaan perseorangan (sole practitioner),
persekutuan (partnership), atau koperasi jasa audit) atau Jaringan KAP14
290.15 Setiap
KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap Jaringan KAP wajib menjaga
independensinya terhadap klien audit laporan keuangan dari setiap KAP yang
berada dalam Jaringan tersebut. Selain itu, untuk klien assuranceselain klien
audit laporan keuangan, setiap KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap
Jaringan KAP harus mempertimbangkan setiap ancaman yang dapat terjadi dari
kepentingan keuangan pada atau hubungan lainnya dengan klien assuranceyang
dimiliki oleh KAP yang berada dalam Jaringan tersebut.
290.16 Untuk
meningkatkan kemampuannya dalam memberikan jasa profesional, suatu KAP
seringkali membentuk suatu struktur yang lebih besar dengan KAP atau entitas
lain. Dapat tidaknya struktur yang lebih besar ini menjadi suatu Jaringan
tergantung dari fakta dan situasi tertentu, dan tidak tergantung dari terpisah
tidaknya KAP atau entitas satu dengan lainnya secara hukum. Sebagai contoh,
pembentukan suatu struktur yang lebih besar yang bertujuan untuk memfasilitasi
pekerjaan rujukan tidak dengan sendirinya memenuhi kriteria sebagai suatu
Jaringan. Sebaliknya, pembentukan suatu struktur yang lebih besar yang bertujuan
untuk melakukan kerjasama dengan menggunakan secara bersama nama merek (brand
name), sistem pengendalian mutu, atau sumber daya profesional dalam jumlah yang
signifikan, dapat dianggap sebagai suatu Jaringan. 13Suatu struktur yang lebih
besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerjasama di antara
entitas-entitas dalam struktur tersebut dan secara jelas: (i) berbagi
pendapatan atau beban; (ii) memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen
bersama; (iii) memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama; (iv)
memiliki strategi bisnis bersama; v) menggunakan nama merek (brand name)
bersama; atau (vi) berbagi umber daya profesional secara signifikan. Entitas
yang bukan merupakan KAP tetapi berada dalam atau dimiliki oleh suatu Jaringan.
Entitas tersebut dapat berupa kantor konsultan atau kantor penasihat hukum.
290.17 Pertimbangan mengenai terpenuhi tidaknya suatu
struktur yang lebih besar sebagai suatu Jaringan harus dilakukan sehubungan
dengan kemungkinan pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai
semua informasi yang relevan untuk menyimpulkan, dengan mempertimbangkan semua
hal-hal yang relevan, terhubungnya seluruh entitas satu dengan lainnya dalam
struktur tersebut sedemikian rupa yang dapat mengesankan keberadaan sebuah
Jaringan. Pertimbangan tersebut harus diterapkan secara konsisten dan
menyeluruh pada Jaringan tersebut.
290.18 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui
pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan secara jelas berbagi pendapatan atau beban di antara entitas-entitas
dalam struktur tersebut. Namun demikian, pengalokasian beban yang tidak
material tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan. Selain itu,
pengalokasian beban yang hanya terbatas pada beban-beban yang berkaitan dengan
pengembanganmetodologi, pedoman, atau pelatihan audit tidak dengan sendirinya
menciptakan sebuah Jaringan. Lebih jauh lagi, keterkaitan antara suatu KAP
dengan suatu entitas selain entitas yang tidak terkait dalam memberikan jasa
profesional atau dalam mengembangkan suatu produk secara bersama-sama tidak
dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan.
290.19 Suatu
Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar
dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur
tersebut memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama. Hal ini
dapat terjadi melalui suatu perjanjian atau mekanisme lainnya.
290.20 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui
pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu bersama yang dirancang, diterapkan, dan dipantau
oleh mereka sendiri.
290.21 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui
pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki strategi bisnis
bersama. Hal ini dapat terjadi melalui suatu perjanjian di antara
entitas-entitas tersebut. Suatu entitas bukan merupakan anggota atau bagian
dari suatu Jaringan hanya karena entitas tersebut bekerja sama dengan entitas
lain dalam menanggapisuatu permintaan penawaran jasa profesional.
290.22 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui
pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut menggunakan nama merek
bersama. Nama merek bersama dapat berupa suatu inisial atau suatu nama. Sebagai
contoh, suatu KAP dan Jaringan KAP dapat dianggap sebagai bagian dari suatu
Jaringan yang sama ketika KAP dan Jaringan KAP tersebut mencantumkan nama merek
Jaringan yang sama tersebut dalam laporan-laporan yang diterbitkannya.
290.23 Suatu KAP atau Jaringan KAP dapat memberikan
kesan sebagai bagian dari suatu Jaringan meskipun pada kenyataannya KAP atau
Jaringan KAP tersebut bukan merupakan bagian dari Jaringan tersebut dan tidak
menggunakan nama merekbersama sebagaibagian dari nama KAP atau Jaringan KAP,
jika KAP atau Jaringan KAP tersebut mencantumkan dalam alat tulis kantor,
pernak-pernik, maupun bahan promosi lainnya mengenai keterhubungan KAP atau
Jaringan KAP tersebut dengan Jaringan tersebut. Oleh karena itu, setiap KAP
atau Jaringan KAP harus berhati-hati dalam mencantumkan keterlibatannya dalam
suatu Jaringan untuk menghindari kekeliruan persepsi mengenai keterhubungan KAP
atau Jaringan KAP dengan Jaringan tersebut.
290.24 Ketika suatu KAP menjual sebagian dari
praktiknya, perjanjian penjualan kadang-kadang memperbolehkan bagian praktik
yang dijual tersebut untuk tetap menggunakan nama KAP atau bagian dari nama KAP
selama suatu jangka waktu tertentu, meskipun bagian KAP yang dijual tersebut
tidak lagi terkait dengan KAP. Dalam situasi tersebut, meskipun KAP dan bagian
KAP yang dijual tersebut tetap berpraktik dengan menggunakan nama yang sama,
pada kenyataannya mereka tidak dimiliki oleh suatu struktur yang lebih besar
yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerja sama, dan oleh karena itu,
mereka bukan merupakan Jaringan KAP. KAP dan bagian KAP yang dijual tersebut
harus berhati-hati dalam menjelaskan status entitasnya ketika merepresentasikan
dirinya kepada pihak di luar mereka untuk menghindari kekeliruan persepsi.
290.25 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui
pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja
sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut berbagi sumber daya
profesional secara signifikan. Sumber daya profesional tersebut mencakup:
(a) Sistem
bersama yang memungkinkan semua entitas yang berada dalam struktur tersebut
untuk bertukar informasi, seperti data klien, tagihan, dan catatan waktu kerja;
(b) Rekan dan
staf;
(c) Departemen
teknis untuk berkonsultasi mengenai isu,transaksi, atau kejadian yang
berhubungan dengan hal teknis atau industri tertentu dalam perikatan assurance;
(d) Metode atau
pedoman audit; dan
(e) Pelatihan
dan fasilitas pelatihan.
290.26 Penentuan mengenai signifikan tidaknya sumber
daya profesional yang digunakan bersama yang menjadikan KAP atau Jaringan KAP
sebagai entitas-entitas yang dimiliki oleh suatu Jaringan, harus dilakukan
berdasarkan hal-hal yang relevan. Ketika sumber daya yang digunakan bersama
hanya terbatas pada metodologi, pedoman, atau pelatihan audit, tanpa melibatkan
pertukaran personil, klien, atau informasi pasar, kemungkinan besar sumber daya
yang digunakan bersama tersebut tidak dianggap signifikan. Namun demikian,
ketika sumber daya yang digunakan bersama tersebut melibatkan pertukaran
personil atau informasi (seperti ketika staf diperoleh dari suatu lokasi sumber
daya bersama, atau ketika suatu departemen teknis dibentuk dalam suatu struktur
yang lebih besar dengan tujuan untuk menyediakan konsultasi teknis yang wajib
diterapkan kepada seluruh entitas yang berada dalam struktur tersebut),
kemungkinan besar pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai
semua informasi yang relevan akan menyimpulkan penggunaan sumber daya yang
digunakan bersama tersebut sebagai sumber daya yang signifikan.
Perikatan Assurance Berbasis
Asersi Perikatan Audit Laporan Keuangan
290.27 Mengingat relevansi perikatan audit laporan
keuangan terhadap berbagai pengguna potensial laporan keuangan, maka
independensi dalam pemikiran dan independensi dalam penampilan merupakan hal
yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam perikatan audit laporan keuangan,
setiap anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya
terhadap klien audit laporan keuangan. Persyaratan independensi tersebut
mencakup larangan bagi anggota tim assuranceuntuk memiliki hubungan tertentu
dengan direktur, pejabat, dan karyawan klienassuranceyang memiliki posisi yang
berpengaruh langsung dan signifikan terhadap informasi hal pokok (laporan
keuangan). Pertimbangan harus dilakukan juga mengenai ada tidaknya ancaman
terhadap independensi yang dapat terjadi dari hubungan antara anggota tim
assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien
assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap
hal pokok (posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas).
Perikatan
Assurance Berbasis Asersi Selain Perikatan Audit Laporan Keuangan
290.28 Dalam perikatan assuranceberbasis asersi selain
perikatan audit laporan keuangan, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP
wajib menjaga independensinya terhadap klien tersebut (yaitu pihak yang
bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan mungkin bertanggung jawab juga
atas hal pokok). Persyaratan independensi tersebut mencakup larangan bagi
anggota tim assuranceuntuk memiliki hubungan tertentu dengan direktur, pejabat,
dan karyawan klien assuranceyang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan
signifikan terhadap informasi hal pokok. Pertimbangan harus dilakukan juga
mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari
hubungan antara anggota tim Assurancedengan karyawan klien assuranceyang
memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok.
Selain itu, pertimbangan harus dilakukan mengenai ada tidaknya ancaman terhadap
independensi yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan yang terjadi
antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang
bertanggung jawab tersebut.
290.29 Pada sebagian besar perikatan assuranceberbasis
asersi selain perikatan audit laporan keuangan, pihak yang bertanggung jawab
merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan hal pokok.
Namun demikian, dalam beberapa perikatan, pihak yang bertanggung jawab belum
tentu bertanggung jawab atas hal pokok. Sebagai contoh, ketika Praktisi
melakukan perikatan assuranceatas laporan yang disiapkan oleh konsultan
lingkungan hidup yang ditunjuk oleh suatu entitas untuk melaporkan kegiatan
entitas dalam pelestarian lingkungan hidup yang akan diserahkan kepada pengguna
yang dituju, konsultan lingkungan hidup tersebut merupakan pihak yang
bertanggung jawab atas informasi hal pokok (laporan kegiatan pelestarian
lingkungan hidup), sedangkan entitas tersebut merupakan pihak yang bertanggung
jawab atas hal pokok (kegiatan pelestarian lingkungan hidup).
290.30 Dalam perikatan assuranceberbasis asersi selain
perikatan auditlaporan keuangan, ketika pihak yang bertanggung jawab merupakan
pihak yang hanya bertanggung jawab atas informasi hal pokok (dan tidak
bertanggung jawab atas hal pokok), anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan
KAP wajib menjaga independensinya terhadap pihak yang bertanggung jawab atas informasi
hal pokok (klien assurance). Selain itu, pertimbangan harus dilakukan terhadap
ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari kepentingan
dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak
yang bertanggung jawab atas hal pokok.
Perikatan
AssurancePelaporan Langsung
290.31 Dalam perikatan assurance pelaporan langsung,
anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya
terhadap klien assurance(pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok).
Laporan Assurance yang Penggunaannya
Terbatas
290.32 Pihak-pihak
yang tercantum dalam suatu laporan assuranceyang penggunaannya terbatas yang
ditujukan kepada klien selain klien audit laporan keuangan dapat diasumsikan
memiliki pemahamanyang memadai mengenai tujuan, informasi hal pokok, dan
keterbatasan laporan sehubungan dengan keterlibatan mereka dalam menentukan
sifat dan lingkup prosedur yang dilakukan dalam melaksanakan perikatan
tersebut, termasuk kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal
pokok. Pemahaman yang dimiliki oleh pihak yang tercantum dalam laporan
assurance tersebut dan kemampuan KAP dalam mengkomunikasikan pencegahan yang
tepat kepada semua pengguna laporan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan
atas ancaman terhadap independensi dalam penampilan. Hal ini dapat menjadi
bahan pertimbangan bagi KAP dalam mengevaluasi setiap ancaman terhadap
independensi dan mempertimbangkan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Setidaknya,
penerapan ketentuan dalam Seksi ini harus dilakukan dalam mengevaluasi
independensi anggota tim assurancemaupun anggota keluarga langsung atau anggota
keluarga dekatnya. Selain itu, jika KAP memiliki kepentingan keuangan yang
material pada klien assurance, baik secara langsung (kepentingan keuangan langsung) maupun tidak langsung
(kepentingankeuangan tidak langsung),
maka ancaman kepentingan pribadi yang terjadi akan demikian signifikan,
sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke
tingkat yang dapat diterima. Untuk setiap ancaman yang terjadi dari kepentingan
dan hubungan Jaringan KAP, pertimbangan yang bersifat terbatas mungkin sudah
cukup memadai.Suatu kepentingan
keuangan yang: (i) dimiliki secara langsung oleh, dan di bawah pengendalian
dari, seorang individu atau suatu entitas (termasuk entitas yang dikelola
olehpihak lain); atau (ii) dimiliki melalui suatu kendaraan investasi, estate,
wali amanat, atau kendaraan perantara lainnya yang dikendalikan oleh individu
atau entitas tersebut. Suatu
kepentingan keuangan yang dimiliki melalui suatu kendaraan investasi, estate,
waliamanat, atau kendaraan perantara lainnya yang tidak dikendalikan oleh individu
atau entitas tersebut.
Pertimbangan
Lainnya
290.34 Ancaman
dan pencegahan yang diidentifikasi dalam Seksi ini umumnya dibahas dalam
konteks kepentingan atau hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau
Jaringan KAP dengan klien assurance. Dalam melaksanakan perikatan Assuranceuntuk
klien yang merupakan Emiten, setiap KAP atau Jaringan KAP harus
mengidentifikasi sedini mungkin dan mempertimbangkan kepentingan dan hubungan
yang terjadi yang melibatkan entitas-entitas yang terkait dengan Emiten. Dalam perikatanassurance
selain perikatan audit laporan keuangan,jika tim assuranceberkeyakinan bahwa
entitas-entitas lain yang terkait dengan Emiten tersebut relevan dengan
pengevaluasian atas independensi KAP atau Jaringan KAP terhadap Emiten, maka
tim assurance harus mempertimbangkan entitas-entitas lain yang terkait dengan
Emiten tersebut dalam mengevaluasi ancaman terhadap independensi dan dalam
menerapkan pencegahan yangtepat.
290.35 Pengevaluasian
atas ancaman terhadap independensi dan tindakan selanjutnya harus didukung oleh
bukti yang diperoleh sebelum menerima perikatan dan selama perikatan
berlangsung. Kewajiban untuk melakukan pengevaluasian dan tindakan selanjutnya
tersebut timbul ketika anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP mengetahui,
atau seharusnya mengetahui, situasi atau hubungan yang dapat mengurangi
independensi. Pada praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Seksi ini
secara tidak disengaja oleh anggota tim assurance,KAP, atau Jaringan KAP
mungkin saja terjadi. Jika pelanggaran yang tidak disengaja tersebut terjadi,
umumnya pelanggaran tersebut tidak akan mengurangi independensi terhadap klien
assuranceselama KAP atau Jaringan KAP memiliki kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu untuk mendukung terjaganya independensi dan sesegera mungkin
memperbaiki pelanggaran yang ditemukan dengan menerapkan pencegahan yang tepat.
Entitas-entitas yang memiliki hubungan sebagai berikut dengan Emiten: (i)
entitas yangmemiliki pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung,
atas Emiten selamaEmiten tersebut material bagi entitas tersebut; (ii) entitas
dengan kepentingan keuangan langsung pada Emiten selama entitas tersebut
memiliki pengaruh signifikan atas Emiten, dan kepentingan keuangan tersebut
material bagi entitas tersebut; (iii) entitas yang dikendalikan oleh Emiten,
baik secara langsung maupun tidak langsung; (iv) entitas yang padanya terdapat
kepentingan keuangan secara langsung oleh Emiten atau oleh entitas yang
dikendalikan oleh Emiten (baik secara langsung maupun tidak langsung), sehingga
memberikan Emiten maupun entitas yang dikendalikan olehnya pengaruh signifikan
atas entitas tersebut, dan kepentingan keuangan tersebut material bagi Emiten
maupun entitas yang dikendalikan olehnya tersebut; dan (v) entitas yang berada
dalam pengendalian bersama dengan Emiten selama entitas tersebut dan Emiten
material terhadap entitas yang mengendalikan mereka.
290.36 Ancaman terhadap independensi yang dibahas
dalam Seksi ini mencakup ancaman yang signifikan dan ancaman yang secara jelas
tidak signifikan. Faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif harus
dipertimbangkan dalam mengevaluasi signifikansi setiap hal yang terkait. Suatu
hal dapat diasumsikan sebagai suatu hal yang secara jelas tidak signifikan
hanya jika hal tersebut tidak berarti atau tidak penting dan tidak berdampak.
Tujuan dan Struktur dari Seksi Ini
290.37 Tujuan dari Seksi ini adalah untuk membantu anggota tim assurancedan
AP atau Jaringan KAP dalam:
(a) Mengidentifikasi ancaman terhadap
independensi;
(b) Mengevaluasi
ada tidaknya ancaman yang secara jelas tidak signifikan; dan
(c) Untuk
ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, mengidentifikasi dan
menerapkan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pertimbangan harus selalu dilakukan
atas hal-hal yang dapat menyebabkan ditariknya kesimpulan oleh pihak ketiga
yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan
(termasuk pencegahan yang diterapkan) sebagai suatu hal yang tidak dapat
diterima. Ketika tidak ada satupun pencegahan yang tersedia untuk mengurangi
ancaman ke tingkat yang dapat diterima, satu-satunya tindakan yang tepat adalah
dengan menghentikan kegiatan atau melepaskan kepentingan yang menimbulkan
ancaman tersebut, atau bahkan dengan menolak untuk menerima atau melanjutkan
perikatan assurance
290.38 Seksi ini
diakhiri dengan beberapa contoh mengenai penerapan pendekatan konseptual atas
independensi dalam situasi dan hubungan tertentu. Contoh-contoh tersebut
membahas ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dalam situasi dan
hubungan tertentu (paragraf 290.100 – 290.214). Pertimbangan profesional harus
digunakan dalam menentukan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman
atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pada contoh-contoh tertentu,
ancaman terhadap independensi demikian signifikan, sehingga tindakan yang
dimungkinkan adalah dengan menghentikan kegiatan atau melepaskan kepentingan
yang menimbulkan ancaman tersebut, atau bahkan dengan menolak untuk menerima
atau melanjutkan perikatan assurance. Pada contoh-contoh yang lain, ancaman
tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan
menerapkan pencegahan yang tepat. Contoh-contoh tersebut tidak dimaksudkan
untuk memberikan ilustrasi mengenai setiap situasi ancaman yang akan dihadapi.
290.39 Beberapa contoh tertentu dalam Seksi ini
memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka kerja konseptual dalam
perikatan audit laporan keuangan Emiten. Namun demikian, penerapannya dalam
perikatan audit laporan keuangan bagi entitas selain Emiten sangat dianjurkan.
290.40 Ketika ancaman terhadap independensi selain
ancaman yang secara jelas tidak signifikan terindentifikasi dan, jika KAP atau
Jaringan KAP memutuskan untuk tetap menerima atau melanjutkan perikatan
assurance, maka keputusan tersebut harus didokumentasikan. Dokumentasi tersebut
harus memuat penjelasan mengenai ancaman yang diidentifikasi dan pencegahanyang
diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut ataumenguranginya ke tingkat
yang dapat diterima.
290.41 Pengevaluasian
atas signifikansi dari setiap ancaman terhadap independensi dan pencegahan yang
tepat untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima harus
mempertimbangkan kepentingan publik. Entitas-entitas tertentu mungkin merupakan
entitas dengan kepentingan publik yang signifikan, yaitu entitas yang karena
hasil usaha, ukuran, atau status perusahaannya menyebabkannya memiliki banyak
pemangku kepentingan (stakeholders) (“Entitas Kepentingan Publik”), sebagai
contoh, Emiten, lembaga pemberi pinjaman, perusahaan asuransi, dan lembaga dana
pensiun. Mengingat signifikannya kepentingan publik terhadap laporan keuangan
Emiten, beberapa paragraf tertentu dalam Seksi ini mengatur juga hal-hal
lainnya yang berkaitan dengan audit laporan keuangan Emiten. Penerapan kerangka
kerja konseptual dalam audit laporan keuangan Emiten harus dipertimbangkan juga
untuk audit laporan keuangan setiap Entitas Kepentingan Publik.
290.42 Komite
audit dapat memiliki peranan penting dalam tata kelola perusahaan bila mereka
independen terhadap manajemen klien dan dapat membantu memberikan keyakinan
kepada dewan komisaris mengenai independensi KAP atau Jaringan KAP dalam
melaksanakan perikatan audit. Komunikasi yang rutin mengenai hubungan dan
hal-hal lain yang dapat mengurangi independensi harus dilakukan antara KAP
dengan komite audit Emiten (atau pihak lain yang bertanggung jawab atas tata
kelola perusahaan dari Emiten, jika tidak terdapat komite audit).
290.43 Setiap
KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai komunikasi independensi
dengan komite audit atau pihak lain yang bertanggung jawab atas tata kelola
perusahaan. Dalam audit laporan keuangan Emiten, setiap KAP harus
mengkomunikasikan secara lisan dan tulisan sekurang-kurangnya setahun sekali
mengenai semua hubungan dan hal-hal lain yang relevan yang menurut penilaian
profesionalnya dapat mengurangi independensi antara KAP atau Jaringan KAP
dengan klien audit laporan keuangan. Hal-hal yang perlu dikomunikasikan akan
bervariasi dalam setiap situasi dan harus ditentukan oleh KAP, tetapi umumnya
harus mencakup hal-hal yang relevan yang diatur dalam Seksi ini.
Periode
Perikatan
290.44 Setiap anggota tim assurancedan KAP wajib
menjaga independensinya terhadap klien assuranceselama periode perikatan
assurance. Periode perikatan tersebut dimulai sejak tim assurancemulai
melaksanakan perikatan dan berakhir ketika laporan assurancediterbitkan,
kecuali jika perikatan tersebut merupakan perikatan yang berulang. Dalam
perikatan Assuranceyang berulang, berakhirnya periode perikatan assuranceditentukan
oleh terjadinya lebih akhir salah satu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
(i) salah satu pihak yang mengadakan perikatan memberitahukan berakhirnya
hubungan profesional di antara mereka, atau (ii) ketika laporan Assurancefinal
diterbitkan.
290.45 Dalam perikatan audit laporan keuangan, periode
perikatan mencakup periode yang tercantum dalam laporan keuangan yang diaudit
oleh KAP. Jika suatu entitas menjadi klien audit laporan keuangan selama atau
setelah periode yang tercantum dalam laporan keuangan yang akan diaudit, maka
KAP harus mempertimbangkan ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang
dapat terjadi dari:
(a) Hubungan
keuangan atau hubungan bisnis dengan klien audit laporan keuangan yang terjadi
selama atau setelah periode yang tercantum dalam laporan keuangan, tetapi
sebelum diterimanya perikatan audit laporan keuangan; atau
(b) Jasa-jasa
profesional yang telah diberikan sebelumnya kepada klien audit laporan
keuangan.
Serupa dengan perikatan audit
laporan keuangan, pertimbangan tersebut di atas harus dilakukan juga untuk
perikatan assuranceselain perikatan audit laporan keuangan.
290.46 Jika jasa
profesional selain jasa assurancetelah diberikan sebelumnya kepada klien audit
laporan keuangan selama atau setelah periode yang tercantum dalam laporan
keuangan, tetapi sebelum dimulainya pelaksanaan perikatan audit laporan
keuangan, dan jika jasa profesional tersebut tidak diperbolehkan menurut
ketentuan Kode Etik ini selama periode perikatan audit laporan keuangan, maka
ancaman terhadap independensi yang terjadi dari pemberian jasa profesional
tersebut, jika ada, harus dipertimbangkan. Jika ancaman tersebut merupakan
ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang
tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke
tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mendiskusikan
isu-isu independensi yang terkait dengan ketentuan mengenai pemberian jasa
profesional selain jasa assurancedengan pihak klien audit laporan keuangan yang
bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b) Memperoleh
pernyataan dari klien audit laporan keuangan mengenai tanggung jawab klien atas
hasil pekerjaan dari perikatan selain perikatan assurance;
(c) Tidak
mengikutsertakan personil yang melaksanakan perikatan selain perikatan
assurancedalam perikatan audit laporan keuangan; dan
(d) Melibatkan
KAP lain untuk menelaah hasil pekerjaan perikatan selain perikatan
assuranceatau untuk melakukan kembali (reperform) pelaksanaan perikatan selain
perikatan assurancetersebut selama diperlukan untuk memungkinkan KAP lain
tersebut mengambil tanggung jawab atas perikatan selain perikatan
assurancetersebut.
290.47 Suatu
jasa profesional selain jasa assuranceyang diberikan kepada klien audit laporan
keuangan selain Emiten tidak akan mengurangi independensi KAP atau Jaringan KAP
ketika klien tersebut menjadi Emiten selama:
(a) Jasa profesional selain jasa assuranceyang
diberikan sebelumnya merupakan jasa yang diperbolehkan bagi klien audit laporan
keuangan selain Emiten berdasarkan Seksi ini;
(b) Jika jasa profesional tersebut merupakan jasa
profesional yang tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada Emiten berdasarkan
ketentuan dalam Seksi ini, maka jasa profesional selain jasa assurance tersebut
harus diakhiri dalam suatu periode yang wajar sebelum klien tersebut menjadi
Emiten; dan
(c) KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat
untuk menghilangkan setiap ancaman terhadap independensi yang terjadi dari jasa
profesional yang diberikan sebelumnya atau mengurangi ancaman tersebut ke
tingkat yang dapat diterima.
Paragraf
290.48 – 290.99 sengaja dikosongkan.
Ancaman Terhadap Independensi dalam
Perikatan Assurance
Beserta Pencegahannya
Pendahuluan
290.100 Contoh-contoh di bawah ini memberikan
ilustrasi mengenai situasi dan hubungan tertentu yang dapat menimbulkan ancaman
terhadap independensi. Contoh-contoh tersebut menjelaskan potensi ancaman yang
dapat terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut
atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima pada situasi tertentu.
Contoh-contoh tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan ilustrasi mengenai
setiap situasi ancaman. Pada praktiknya, anggota tim assurance,KAP, atau
Jaringan KAP akan diharuskan untuk menilai implikasi dari situasi dan hubungan
yang serupa namun tidak sama, serta menentukan dapat tidaknya pencegahan,
termasuk pencegahan seperti yang diuraikan pada paragraf 200.12 - 200.15 dalam
Kode Etik ini, diterapkan untuk mengatasi secara memuaskan ancaman terhadap
independensi.
290.101 Selain berkaitan dengan perikatan
assuranceuntuk klien audit laporan keuangan, contoh-contoh tersebut juga
berkaitan dengan perikatan assuranceuntuk klien selain klien audit laporan
keuangan. Contoh-contoh tersebut memberikan ilustrasi mengenai pencegahan yang
harus diterapkan untuk memenuhi persyaratan bagi anggota tim assurance, KAP,
atau Jaringan KAP untuk menjaga independensinya terhadap klien audit laporan
keuangan, serta bagi anggota tim assurancedan KAP untuk menjaga independensinya
terhadap klien assuranceselain klien audit laporan keuangan. Contoh-contoh
tersebut tidak mencakup laporan assuranceuntuk klien assuranceselain klien
audit laporan keuangan yang penggunaannya terbatas bagi pihak yang tercantum
dalam laporan tersebut. Seperti yang dijelaskan pada paragraf 290.32 dari Kode
Etik ini, dalam perikatan seperti itu, anggota tim assurancemaupun anggota
keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya harus menjaga independensinya
terhadap klien assurance. Selain itu, KAP atau Jaringan KAP tidak boleh
memiliki kepentingan keuangan yang material, baik secara langsung maupun tidak
langsung, pada klien assurance.
290.102 Contoh-contoh tersebut memberikan juga
ilustrasi mengenai penerapan kerangka kerja konseptual pada klien audit laporan
keuangan dan klienassuranceselain klien audit laporan keuangan, serta harus
dibaca dalam kaitannya dengan paragraf 290.33 dari Kode Etik ini yang
menjelaskan mengenai selalu terdapatnya satu pihak yang bertanggung jawab,
yaitu klien assurance,pada sebagian besar perikatan assurance. Namun demikian,
pada beberapa perikatan assurance, terdapat dua pihak yang bertanggung jawab.
Dalam situasi tersebut, pertimbangan harus dilakukan terhadap setiap ancaman
yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance,
KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.
290.103 Pada beberapa perikatan assurance, terdapat
dua pihak yang bertanggung jawab. Dalam situasi tersebut, pertimbangan harus
dilakukan terhadap setiap ancaman yang dapat terjadi dari kepentingan dan
hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang
bertanggung jawab atas hal pokok.
Kepentingan Keuangan
Pendahuluan
290.104 Kepentingan keuangan pada klien assurancedapat
menimbulkan ancaman kepentingan pribadi. Pertimbangan mengenai sifat dari
setiap kepentingan keuangan harus dilakukan dalam mengevaluasi signifikansi
dari ancaman dan pencegahan yang tepat yang harus diterapkan untuk
menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat
diterima. Hal ini mencakup pengevaluasian peran dari pihak yang memiliki
kepentingan keuangan, serta materialitas dan jenis kepentingan keuangan (baik
yang bersifat langsung maupun tidak langsung).
290.105 Pertimbangan mengenai beragamnya kepentingan
keuangan harus dilakukan dalam mengevaluasi jenis kepentingan keuangan, yang
dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (i) kepentingan keuangan dari suatu
pihak yang tidak memiliki kendali atas medium investasi atau atas kepentingan
keuangan yang dimiliki (sebagai contoh, reksadana, unit trust, atau instrumen
perantara sejenis lainnya), atau (ii) kepentingan keuangan dari suatu pihak
yang memiliki kendali atas kepentingan keuangan (seperti wali amanat
(trustee))atau memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan investasi.
Dalam mengevaluasi signifikansi
setiap ancaman terhadap independensi, pertimbangan mengenai tingkat
pengendalian atau pengaruh atas instrumen perantara, kepentingan keuangan yang
dimiliki, atau strategi investasi merupakan hal yang penting. Suatu kepentingan
keuangan merupakan kepentingan keuangan yang bersifat langsung jika terdapat
kendali atas hal-hal tersebut di atas. Sebaliknya, suatu kepentingan keuangan
merupakan kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung jika tidak terdapat
kendali atas hal-hal tersebut di atas.
Ketentuan
yang Berlaku bagi Setiap Klien Assurance
290.106 Ketika anggota tim assurancemaupun anggota
keluarga langsungnya memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung
maupun kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada
klien assurance, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian
signifikan, sehingga pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut
atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
290.108 Ancaman
kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim assurancemengetahui adanya
kepentingan keuangan yang bersifat langsung maupun kepentingan keuangan yang
bersifat tidak langsung yang material pada klien assuranceyang dimiliki oleh
anggota keluarga dekatnya. Dalam mengevaluasi signifikansi setiap ancaman,
pertimbangan harus dilakukan terhadap sifat hubungan yang terjadi antara
anggota tim assurancedengan anggota keluarga dekatnya tersebut, dan
materialitas kepentingan keuangan tersebut. Setelah mengevaluasi signifikansi
setiap ancaman, anggota tim assuranceharus mempertimbangkan danmenerapkan
pencegahan yang tepat, yang mencakup antara lain:
(a) Melepaskan
kepentingan keuangan yang dimiliki oleh anggota keluarga dekatnya sedini
mungkin, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga
kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material;
(b) Mendiskusikan
hal-hal yang terkait dengan ancaman dengan pihak yang memiliki tanggung jawab
atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(c) Melibatkan
Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assuranceuntuk menelaah
hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh anggota tim assurancetersebut, atau
untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(d) Mengeluarkan
personil tersebut dari tim assurance.
290.109 Ketika
anggota tim assuranceatau KAP, yang bertindak sebagai wali amanat dari klien
assurance, memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung maupun
kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien
assurance, ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi dari kemungkinan pengaruh
lembaga wali amanat (trust) atas klien assurance. Oleh karena itu, kepentingan
keuangan seperti ini hanya dapat dipertahankan jika:
(a) Anggota tim assurancemaupun anggota keluarga
langsungnya dan KAP bukan merupakan pihak penerima manfaat dari lembaga wali
amanat;
(b) Kepentingan yang dimiliki oleh lembaga wali
amanatpada klien assurancetidak bersifat material terhadap lembaga wali amanat
tersebut;
(c) Lembaga wali amanat tidak memiliki pengaruh
yang signifikan atas klien assurance; dan
(d) Anggota
tim assuranceatau KAP tidak memiliki pengaruh yang signifikan atas setiap
keputusan investasi yang melibatkan kepentingan keuangan pada klien assurance.
290.110 Pertimbangan
harus dilakukan mengenai ada tidaknya ancaman kepentingan pribadi yang dapat
terjadi dari kepentingan keuangan yang dimiliki oleh personil di luar tim
assurancemaupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya pada
klien assurance. Personil tersebut mencakup:
(a) Rekan
(termasuk anggota keluarga langsungnya) yang bukan merupakan anggota tim
assurance;
(b) Rekan dan
karyawan tingkat manajerial yang memberikan jasa profesional selain jasa
assurancekepada klien assurance; dan
(c) Personil
yang memiliki hubungan dekat dengan anggota tim assurance.
Ancaman kepentingan pribadi yang
dapat terjadi akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Struktur
organisasi, operasi, dan pelaporan dalam KAP; dan
(b) Sifat
dari hubungan yang terjadi antara personil tersebut dengan anggota tim
assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus
dievaluasi dan, jika ancamantersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan
dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Menetapkan
kebijakan yang membatasi kepemilikan kepentingan seperti yang dimaksud di atas;
(b) Mendiskusikan
hal-hal yang terkait dengan ancaman tersebut dengan pihak yang memiliki
tanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit; atau
(c) Melibatkan
Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatanassuranceuntuk menelaah
hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
290.111 Pelanggaran yang tidak disengaja atas Seksi
ini yang berkaitan dengan kepentingan keuangan pada klien assurancetidak akan
mengurangi independensi anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP selama:
(a) KAP dan
Jaringan KAP telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengharuskan seluruh
tenaga profesionalnya untuk sesegera mungkin melaporkan kepada KAP setiap
pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari pembelian, warisan, atau
pemerolehan kepentingan keuangan lainnya pada klien assurance;
(b) Sesegera
mungkin KAP dan Jaringan KAP memberitahukan tenaga profesional yang
bersangkutan untuk melepaskan kepentingan keuangan yang menyebabkan ancaman
tersebut; dan
(c) Sedini
mungkin melepaskan kepentingan keuangan setelah teridentifikasinya ancaman atau
mengeluarkan tenaga profesional yang bersangkutan dari tim assurance.
290.112 Setiap
KAP harus mempertimbangkan pencegahan yang dapat diterapkan ketika terjadi
pelanggaran atas Seksi ini secara tidak sengaja yang berkaitan dengan
kepentingan keuangan pada klien assurance.Pencegahan tersebut mencakup antara
lain:
(a) Melibatkan
Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assuranceuntuk menelaah
hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh anggota tim assurance; atau
(b) Tidak
melibatkan personil yang bersangkutan dalam setiap pengambilan keputusan
penting yang berkaitan dengan perikatan assurance.
Ketentuan yang Hanya Berlaku bagi
Klien Audit Laporan
Keuangan
290.113 Ketika
KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung pada
klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi
demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu,
satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatan
audit adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut.
290.114 Ketika
KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak
langsung yang material pada klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan
pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat
melaksanakan perikatan audit adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan
tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga
kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
290.115 Ketika KAP atau Jaringan KAP memiliki
kepentingan keuangan yang material pada suatu entitas yang memiliki kendali
atas klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat
terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu,
satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatan
audit adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara
keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang
tersisa menjadi tidak lagi material.
290.116 Ancaman
kepentingan pribadi dapat terjadi ketika program manfaat pensiun KAP atau
Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan pada klien audit laporan keuangan.
Oleh karena itu, signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan,
maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan
ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
290.117 Ketika
rekan yang tidak terkait dengan perikatan assurancemaupun keluarga langsungnya,
yang berpraktik pada kantoryang sama dengan rekan perikatan(engagement partner)
suatuklien audit laporan keuangan, memiliki kepentingan keuangan yang bersifat
tidak langsung yang material maupun yang bersifat langsung pada klien audit
tersebut, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan,
sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke
tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, rekan yang tidak terkait dengan
perikatan assurancemaupun keluarga langsungnya tidak boleh memiliki kepentingan
keuangan seperti yang dimaksud di atas pada klien tersebut. Suatu sub kelompok
yang dapat dibedakan, baik yang diorganisasi secara geografis maupun secara
lini usaha. Seorang rekan atau personil lain dalam KAP yang: (i) bertanggung
jawab atas perikatan dan kinerjanya, serta atas laporan yang dikeluarkan
olehnya atas nama KAP; dan (ii) memiliki wewenang dari organisasi profesi atau
badan pengatur (jika dipersyaratkan).
290.118 Kantor
tempat rekan perikatan berpraktik sehubungan dengan audit laporan keuangan
belum tentu merupakan kantor tempat rekantersebut bertugas. Oleh karena itu,
ketika rekanperikatan berlokasi pada kantor yang berbeda dengan anggota lainnya
dari tim assurance, pertimbangan harus dilakukan untuk menentukan lokasi kantor
tempat rekanperikatan berpraktik sehubungan dengan audit tersebut.
290.119 Ketika
rekan dan karyawan manajerial (termasuk anggota keluarga langsung mereka) yang
memberikan jasa profesional selain jasa assurancekepada klien audit laporan
keuangan, kecuali mereka yang keterlibatannya secara las tidak signifikan,
memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material maupun
yang bersifat langsung pada klien tersebut, ancaman kepentingan pribadi yang
dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang
dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena
itu, rekan dan karyawan manajerial (termasuk anggota keluarga langsung mereka)
tidak boleh memiliki kepentingan keuangan seperti yang dimaksud di atas pada
klien tersebut.
290.120 Kepentingan keuangan pada klien audit laporan
keuangan yang dimiliki oleh anggota keluarga langsung dari: (i)
rekanyangberlokasi pada kantor yang sama dengan kantor tempat rekanperikatan
berpraktik sehubungan dengan perikatan audit, atau (ii) rekanatau karyawan
manajerial yang memberikan jasa profesional selain jasa assurancekepada klien
audit laporan keuangan, tidak menciptakan ancaman yang tidak dapat diterima
selama kepentingan keuangan tersebut diperoleh sehubungan dengan haknya sebagai
karyawan (sebagai contoh, hak atas manfaat pensiun atau hak atas opsi saham)
dan jika diperlukan, pencegahan yang tepat diterapkan untuk mengurangi ancaman
terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima.
290.121 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi
ketika anggota timassurance, KAP, atau Jaringan KAP, serta klien audit laporan
keuangan maupun direktur, pejabat, atau pemilik pengendalinya, memiliki
kepentingan keuangan pada suatu entitas yang sama. Pelanggaran atas
independensi terhadap klien audit laporan keuangan tidak terjadi jika:
(a) Kepentingan
keuangan anggota timassurance, KAP, Jaringan KAP, an klien audit laporan
keuangan maupun direktur, pejabat, atau pemilik pengendalinya, tidak material
pada entitas tersebut di atas; dan
(b) Klien
audit laporan keuangan tidak memiliki pengaruh yang signifikan atas entitas
tersebut. Ketika kepentingan keuangan pada entitas tersebut di atas material,
baik bagi KAP, Jaringan KAP, atau klien audit laporan keuangan, dan klien audit
laporan keuangan memiliki pengaruh yang signifikan atas entitas tersebut, tidak
ada satupunpencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang
dapat diterima.
Oleh karena
itu, KAP dan Jaringan KAP harus melepaskan kepentingan keuangannya pada entitas
tersebut atau menolak untuk menerima perikatan audit laporan keuangan. Setiap
anggota tim assurancedengan kepentingan keuangan yang material harus melakukan
salah satu dari pencegahan-pencegahan di bawah ini:
(a) Melepaskan
seluruh kepentingan keuangannya;
(b) Melepaskan
kepentingan keuangannya dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan
yang tersisa menjadi tidak lagi material; atau
(c) Mengundurkan diri dari tim perikatan audit laporan
keuangan.
Ketentuan yang Hanya Berlaku bagi
Klien AssuranceSelain Klien Audit Laporan Keuangan
290.122 Ketika
KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung pada klien assuranceselain
klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi
demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu,
satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya
adalah dengan melepaskankepentingan keuangan tersebut.
290.123 Ketika
KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material
pada klien assuranceselain klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan
pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun
pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap
dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan
tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga
kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
290.124 Ketika
KAP memiliki kepentingan keuangan yang material pada suatu entitas yang
memiliki kendali atas klien assuranceselain klien audit laporan keuangan,
ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga
tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP
tetap dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan melepaskan kepentingan
keuangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai
hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
290.125 Ketika laporan perikatan assuranceselain
perikatan audit laporan keuangan yang penggunaannya terbatas diterbitkan,
pengecualian terhadap ketentuan dalam paragraf 290.106 - 290.110, dan paragraf
290.122 - 290.124, diatur dalam paragraf 290.32 dari Kode Etik ini.
Pinjaman dan
Penjaminan yang Diberikan oleh Klien Assurance, serta Simpanan yang Ditempatkan
pada Klien
Assurance
290.126 Pinjaman atau penjaminan pinjaman yang
diberikan kepada KAP oleh klien assuranceyang merupakan bank atau institusi
sejenis tidak akan menimbulkan ancaman terhadap independensi jika pinjaman atau
penjaminan tersebut diberikan melalui prosedur, kondisi, dan persyaratan yang
lazim, dan jumlah pinjaman tersebut tidak material bagi KAP dan klien
assurance. Ketika pinjaman tersebut ternyata material bagi klien assurance dan
KAP, ancaman kepentingan pribadi yang terjadi mungkin dapat dikurangi ke
tingkat yang dapat diterima melalui penerapan pencegahan yang tepat. Pencegahan
tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan Praktisi di luar KAP atau Jaringan
KAP untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan.
290.127 Pinjaman
atau penjaminan pinjaman yang diberikan oleh klien assuranceyang merupakan bank
atau institusi sejenis kepada anggota tim assurancemaupun anggota keluarga
langsungnya tidak akan menimbulkan ancaman terhadap independensi jika pinjaman
atau penjaminan tersebut diberikan berdasarkan prosedur, kondisi, dan
persyaratan yang lazim. Sebagai contoh, pinjaman kepemilikan rumah, pinjaman
cerukan, pinjaman kepemilikan kendaraan, dan pinjaman melalui penggunaan kartu
kredit.
290.128 Sama halnya dengan pinjaman atau penjaminan
pinjaman, simpanan atau brokerage accountmilik anggota tim assuranceatau KAP
yang terdapat pada klien assuranceyang merupakan bank, broker, atau institusi
sejenis, tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi jika simpanan atau
brokerage accounttersebut dibuat berdasarkan prosedur, kondisi, dan persyaratan
yang lazim.
290.129 Ketika anggota
tim assuranceatau KAP memberikan pinjaman kepada klien assuranceyang bukan
merupakan bank atau insititusi sejenis, atau memberikan penjaminan pinjaman
kepada klien assurance, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian
signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika pinjaman atau penjaminan
tersebut tidak material, baik bagi anggota tim assuranceatau KAP maupun klien
assurance.
290.130 Demikian
pula, ketika anggota tim assuranceatau KAP menerima pinjaman dari, atau
memiliki pinjaman yang dijamin oleh, klien assuranceyang bukan merupakan bank
atau institusi sejenis, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian
signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika pinjaman atau penjaminan
tersebut tidak material, baik bagi anggota tim assuranceatau KAP maupun klien
assurance.
290.131 Contoh-contoh
yang diberikan pada paragraf 290.126 - 290.130 dari Kode Etik ini berkaitan
dengan hubungan pinjaman dan penjaminan pinjaman yang dilakukan antara KAP
dengan klien assurance. Dalam perikatan audit laporan keuangan, seluruh
ketentuan di atas harus diterapkan pada KAP, Jaringan KAP, dan klien audit
laporan keuangan.
Hubungan Bisnis yang Dekat dengan
Klien Assurance
290.132 Hubungan
bisnis yang dekat antara anggota tim assuranceatau KAP dengan klien assurance
maupun manajemennya, atau antara KAP atau Jaringan KAP dengan klien audit
laporan keuangan, akan melibatkan kepentingan keuangan yang bersifat komersial
atau bersifat umum, serta dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi dan
acaman intimidasi. Di bawah ini diberikan contoh-contoh dari hubungan tersebut:
(a) Memiliki
kepentingan keuangan yang material dalam suatu usaha patungan (joint venture)
dengan klien assurancemaupun pemilik pengendali, direktur, pejabat, atau
personil lainnya yang melakukan fungsi manajerial senior.
(a) Hubungan
tersebut secara jelas tidak signifikan, baik bagi KAP atau Jaringan KAP maupun
klien audit laporan keuangan;
(b) Kepentingan
yang dimiliki tidak material terhadap investor atau kelompok investor; dan
(c) Kepentingan
yang dimiliki tidak memungkinkan investor atau kelompok investor untuk
mengendalikan entitas selain Emiten tersebut.
290.134 Pembelian
barang atau jasa dari klien assuranceoleh anggota tim assurance, KAP, atau
Jaringan KAP tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama transaksi
tersebut dilakukan berdasarkan prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim.
Namun demikian, transaksi tersebut mungkin memiliki sifat atau besaran yang
sedemikian rupa yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi. Jika
ancaman yang terjadi merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak
signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan
untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan
tersebut mencakup antara lain:
(a) Menghapus atau mengurangi besaran transaksi;
(b) Mengeluarkan personil yang bersangkutan dari
tim assurance;
(c) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan
transaksi tersebut dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
perusahaan, seperti komite audit.
Hubungan Keluarga dan Hubungan
Pribadi dengan Klien Assurance
290.135 Hubungan
keluarga dan hubungan pribadi yang terjadi antara anggota tim assurancedengan
karyawan tertentu (tergantung perannya dalam klien assurance), direktur, atau
pejabat klien assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman
kedekatan, atau ancaman intimidasi. Beragamnya situasi ancaman yang dapat
terjadi sehubungan dengan hubungan tersebut menyebabkan tidak dimungkinkannya
pengilustrasian setiap situasi ancaman dalam Seksi ini. Signifikansi setiap
ancaman akan tergantung dari sejumlah faktor, termasuk tanggung jawab personil
dalam perikatan assurance, kedekatan hubungan yang terjadi, dan peran anggota
keluarga atau personil lain dalam klien assurance.Sebagai akibatnya, terdapat
beragam situasi yang harus dievaluasi beserta pencegahan yang harus diterapkan
untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
290.136 Ketika
anggota keluarga langsung dari anggota tim assurancemerupakan direktur,
pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki
pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan
assurance, atau yang berada dalam kedudukan tersebut selama periode yang tercakup
dalam perikatan, ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi demikian
signifikan mengingat kedekatan hubungan tersebut. Oleh karena itu, satu-satunya
pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima
adalah dengan mengeluarkan personil tersebut dari tim assurance. Jika penerapan
pencegahan tidak dilakukan, maka satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan
mengundurkan diri dari perikatan assurance. Sebagai contoh, dalam suatu
perikatan audit laporan keuangan, ketika suami atau istri dari anggota tim
assurancemerupakan karyawan klien audit laporan keuangan yang dalam
kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas penyiapan catatan
akuntansi atau laporan keuangan, ancaman terhadap independensi hanya dapat dikurangi
ke tingkat yang dapat diterima dengan mengeluarkan personil yang bersangkutan
dari tim assurance.
290.137 Ancaman terhadap independensi dapat terjadi
ketika anggota keluarga langsung dari anggota tim assurance merupakan karyawan
klien assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan
signifikan atas hal pokok dari perikatan assurance. Signifikansi setiap ancaman
akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kedudukan
anggota keluarga langsung dari anggota tim assurancepada klien assurance; dan
(b) Peran
anggota tim assuranceyang bersangkutan dalam perikatan assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus
dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan
dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengeluarkan
anggota tim assuranceyang bersangkutan dari tim assurance;
(b) Mengatur
tanggung jawab anggota tim assurancesedemikianrupa, sehingga anggota tim
assuranceyang bersangkutan tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung
jawab anggota keluarga langsungnya; atau
(c) Menetapkan
kebijakan dan prosedur yang mendorong staf KAP untuk berkomunikasi dengan
pejabat senior KAP mengenai isu independensi dan objektivitas yang menjadi
perhatian mereka.
290.138 Ancaman
terhadap independensi dapat terjadi ketika anggota keluarga dekat dari anggota
tim assurance merupakan direktur, pejabat, atau karyawan dari klien
assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas
informasi hal pokok dari perikatan assurance.
Signifikansi
setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kedudukan
anggota keluarga dekat dari anggota tim assurancepada klien assurance; dan
(b) Peran
anggota tim assuranceyang bersangkutan dalam perikatan assurance. Signifikansi
setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman
selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat
harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke
tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengeluarkan
anggota tim assuranceyang bersangkutan dari tim assurance;
(b) Mengatur
tanggung jawab anggota tim assurancesedemikian rupa, sehingga anggota tim
assuranceyang bersangkutan tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung
jawab anggota keluarga dekatnya; atau
(c) Menetapkan
kebijakan dan prosedur yang mendorong staf KAP untuk berkomunikasi dengan
pejabat senior KAP mengenai isu independensi dan objektivitas yang menjadi
perhatian mereka.
290.139 Sebagai
tambahan, ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi
dapat terjadi ketika individu, yang merupakan anggota keluarga selain anggota
keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari tim assurance,memiliki
hubungan dekat dengan anggota dari tim assurance,dan individu tersebut
merupakan direktur, pejabat, atau karyawan dari klien assuranceyang dalam
kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok
dari perikatan assurance.Oleh karena itu, anggota tim assurancebertanggung
jawab untuk mengidentifikasi individu tersebut dan berkonsultasi sesuai
denganprosedur yang diterapkan oleh KAP. Pengevaluasian signifikansi setiap
ancaman yang terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya sampai ke tingkat yang dapat diterima mencakup
pertimbangan terhadap hal-hal seperti tingkat kedekatanhubungan dan peran
individu dalam klien assurance.
290.140 Pertimbangan
harus dilakukan atas ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau
ancaman intimidasi yang terjadi dari hubungan pribadi atau hubungan keluarga
antara rekan atau karyawan KAP yang bukan merupakan anggota tim assurancedengan
direktur, pejabat, atau karyawan klien assuranceyang dalam kedudukannya
memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari
perikatan assurance. Oleh karena itu, setiap rekan dan karyawan KAP bertanggung
jawab untuk mengidentifikasi hubungan tersebut dan melakukan konsultasi sesuai
dengan prosedur yang diterapkan oleh KAP. Pengevaluasian signifikansi setiap
ancaman yang terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima mencakup
pertimbangan atas hal-hal seperti tingkat kedekatan hubungan, interaksi
personil yang bukan merupakan anggota tim assurancedengan anggota tim assurance,
kedudukan personil tersebut dalam KAP, dan peran personil klien
assurancetersebut.
290.141 Pelanggaran
yang tidak disengaja atas ketentuan dalam Seksi ini yang terkait dengan
hubungan keluarga atau hubungan pribadi tidak memengaruhi independensi anggota
tim assuranceatau KAP selama KAP:
(a) Menetapkan
kebijakan dan prosedur yang mengharuskan seluruh personilnya untuk melaporkan
sesegera mungkin kepada KAP mengenai pelanggaran yang terjadi sebagai akibat
dari perubahan status kepegawaian dari anggota keluarga langsung atau keluarga
dekatnya, atau hubungan pribadi lainnya yang dapat menimbulkan ancaman terhadap
independensi;
(b) Mengatur
tanggung jawab tim assurance sedemikian rupa,sehingga personil KAP yang
bersangkutan tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab dari
personil klien assuranceyang mempunyai hubungan pribadi dengannya, atau jika
hal ini tidak dimungkinkan, mengeluarkan personil KAP yang bersangkutan dari
tim assurance; dan
(c) Memberikan
perhatian lebih dalam menelaah hasil pekerjaan personil KAP yang bersangkutan.
290.142 Ketika
terjadi pelanggaran yang tidak disengaja atas ketentuan dalam Seksi ini yang
berkaitan dengan hubungan keluarga atau hubungan pribadi, KAP harus mempertimbangkan
penerapan pencegahan yang tepat. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Melibatkan
Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assuranceuntuk menelaah
hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh personil KAP yang bersangkutan, atau
untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(b) Tidak
melibatkan personil KAP yang bersangkutan dalam pengambilan keputusan yang
substantif yang berkaitan dengan perikatan assurance.
Personil KAP yang Bergabung dengan Klien Assurance
290.143 Independensi anggota tim assuranceatau KAP
dapat terancam ketika direktur, pejabat, atau karyawan klien assuranceyang
dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal
pokok dari perikatan assurance, pernah menjadi anggota tim assuranceatau rekan
KAP. Situasi seperti ini dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman
kedekatan, atau ancaman intimidasi, terutama ketika hubungan yang signifikan
tetap terjadi antara individu tersebut dengan KAP tempatnya bekerja sebelumnya.
Demikian pula, independensi dapat terancam ketika anggota tim
assurancemengetahui atau mempunyai alasan untuk menyakini kemungkinannya untuk
bergabung dengan klien assurancedi kemudian hari.
290.144 Ketika
anggota tim assurance, rekan, atau sebelumnya pernah menjadi rekan dari KAP
telah bergabung dengan klien assurance, signifikansi setiap ancaman kepentingan
pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi yang terjadi akan
tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kedudukan
individu tersebut dalam klien assurance.
(b) Lingkup
keterlibatan yang akan terjadi antara individu tersebut dengan tim assurance.
(c) Lamanya
jangka waktu yang telah berlalu sejak individu tersebut tidak lagi menjadi
bagian dari tim asssurance atau KAP.
(d) Posisi
sebelumnya dari individu tersebut dalam tim assuranceatau KAP.
Signifikansi setiap ancaman harus
dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan
dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mempertimbangkan
kelayakan atau kebutuhan untuk memodifikasi rencana kerja perikatan assurance;
(b) Menugaskan
tim assurance yang setidaknya memiliki pengalaman yang setara dengan pengalaman
individu tersebut untuk perikatan assuranceselanjutnya;
(c) Melibatkan
Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assuranceuntuk menelaah
hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh personil KAP yang bersangkutan, atau
untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(d) Menelaah
pengendalian mutu perikatanassurance.
Umumnya seluruh pencegahan di bawah
ini diperlukan untuk mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat yang
dapat diterima:
(a) Individu
yang bersangkutan tidak berhak atas keuntungan atau pembayaran dari KAP,
kecuali yang dilakukan berdasarkan suatu pengaturan atau perjanjian di muka dan
bersifat tetap (fixed pre-determined arragements). Selain itu, jumlah yang
terutang kepada individu tersebut tidak boleh signifikan.
(b) Individu
yang bersangkutan tidak boleh lagi terlibat, atau memberikan kesan terlibat,
dalam kegiatan bisnis atau kegiatan profesional KAP.
290.145 Ancaman
kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim assuranceyang melakukan
perikatan assurancemengetahui atau mempunyai alasan untuk menyakini
kemungkinannya untuk bergabung dengan klien assurancedi kemudian hari. Ancaman
terhadap independensi dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan
menerapkan semua pencegahan sebagai berikut:
(a) Menetapkan
kebijakan dan prosedur yang mengharuskan personil KAP untuk memberitahukan
sesegera mungkin kepada KAP mengenai negosiasi peluang kerja pada klien
assurance yang akan terjadi atau sedang berlangsung;
(b) Tidak
melibatkan personil KAP tersebut dalam perikatan assurance.Selain itu, KAP
harus mempertimbangkan juga untuk menelaah secara independen pertimbangan
signifikan yang dibuat oleh personil KAP tersebut selama dalam perikatan
assurance. Suatu proses yang dirancang untuk memberikan suatu evaluasi secara
objektif (sebelum dikeluarkannya laporan) atas pertimbangan signifikan yang
dibuat dan kesimpulan yang diputuskan oleh tim perikatan yang mendasari laporan
tersebut.
Personil Klien Assurance yang Bergabung
denganKAP
290.146 Ancaman
kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, dan ancaman kedekatan dapat
terjadi ketika mantan pejabat, direktur, atau karyawan klien assurancebergabung
dengan KAP dan menjadi bagian dari tim assurance, sebagai contoh, ketika
anggota tim assuranceharus menerbitkan laporan assuranceatas informasi hal
pokok atau elemen laporan keuangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab
mantan personil tersebut.
290.147 Ketika
anggota timassurance sebelumnya merupakan direktur, pejabat, atau karyawan
klien assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan
signifikan atas informasi hal pokok dari perikatanassuranceselama periode yang
tercakup dalam laporan assurance, ancaman terhadap independensi yang dapat
terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu,
anggota tim assurancetersebut di atas tidak boleh dilibatkan dalam perikatan
assurance.
290.148 Ancaman
kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi,atau ancaman kedekatan dapat
terjadi ketika anggota tim assurance sebelumnya merupakan direktur, pejabat,
atau karyawan klien assuranceyang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung
dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatanassurancesebelum periode
yang tercakup dalam laporan assurance, sebagai contoh, ancaman dapat terjadi
ketika tim assuranceharus mengevaluasi keputusan yang dibuat atau pekerjaan
yang dilakukan oleh anggota tim assurancetersebut di atas ketika masih menjadi
bagian dari klien assurance. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari
faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kedudukan
individu tersebut dalam klien assurance.
(b) Lamanya
waktu yang telah berlalu sejak individu tersebut tidak lagi menjadi bagian dari
klien assurance; dan
(c) Peran
individu tersebut dalam tim assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus
dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan
dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat
diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
Pemberian
Jasa Keuangan Korporat kepada KlienAssurance
290.204 Pemberian
jasa keuangan korporat (corporate finance) kepada klien assurance (termasuk
klien audit laporan keuangan) dapat menimbulkan ancaman advokasidanancaman
telaah pribadi.Dalam beberapa pemberian jasa keuangan korporat tertentu,
ancaman terhadap independensi yang terjadi demikian signifikan, sehingga tidak
ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang
dapat diterima. Sebagai contoh, mempromosikan, menawarkan, atau menjadi
penjamin emisi efek dalam suatu penawaran umum saham bagi klien assurance,
serta mewakili klien assurance dalam menyetujui suatu persyaratan transaksi
atau melakukan suatu transaksi merupakan hal yang tidak sejalan dengan
pemberian jasa assurance.
290.205 Pemberian
jasa keuangan korporat lainnya kepada klien assurance (termasuk klien audit
laporan keuangan), sebagai contoh, membantu klien assurancedalam: (i)
mengembangkan strategi korporat, (ii) mengidentifikasi atau memperkenalkan
klien assurancekepada penyedia dana yang sesuai dengan kebutuhannya, dan (iii)
memberikan saran mengenai struktur pendanaan dan menganalisis dampak akuntansi
yang dapat terjadi dari usulan transaksi pendanaan tersebut, dapat juga
menimbulkan ancaman advokasidanancaman telaah pribadi.Namun demikian, ancaman
tersebut dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterimadengan menerapkan
pencegahan yang tepat yang mencakup antara lain:
(a) Menetapkan
kebijakan dan prosedur yang melarang personil KAP atau Jaringan KAP yang
memberikan jasa profesional tersebut untuk mewakili klien assurancedalam
membuat keputusan manajerial;
(b) Menggunakan
tenaga profesional lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk
melaksanakan jasa profesional tersebut; dan
(c) Menetapkan
kebijakan dan prosedur yang melarang KAP atau Jaringan KAP untuk mewakili klien
assurancedalam menyetujui suatu persyaratan transaksi atau melakukan suatu
transaksi.
Imbalan Jasa Profesional Imbalan Jasa Profesional –
suatu Besaran yang Relatif
290.206 Ancaman
kepentingan pribadi dapat terjadi ketika proporsi jumlah imbalan jasa
profesional yang diperoleh dari suatu klien assurance demikian signifikan
dibandingkan dengan jumlah keseluruhan imbalan jasa yang diperoleh oleh KAP
atau Jaringan KAP, yang menyebabkan ketergantungan KAP atau Jaringan KAP pada
suatu klien atau suatu grup klien assurance atau kekhawatiran atas hilangnya
klien atau grup klien assurance tersebut. Signifikansi setiap ancaman tersebut
akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Struktur
organisasi KAP atau Jaringan KAP; dan
(b) Tingkat
kemapanan KAP atau Jaringan KAP.
Signifikansi setiap ancaman yang
terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain
ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mendiskusikan
besaran dan sifat imbalan jasa profesional dengan pihak klien assuranceyang
bertangggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b) Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi ketergantungan KAP atau
Jaringan KAP pada suatu klien assurance
(c) Melakukan
penelaahan eksternal atas pengendalian mutu; dan
(d) Melakukan
konsultasi dengan pihak ketiga, seperti badan pengatur profesi atau Praktisi
lainnya.
290.207 Ancaman
kepentingan pribadi dapat terjadi juga ketika proporsi jumlah imbalan jasa
profesional yang diperoleh oleh seorang rekan KAP atau Jaringan KAP dari suatu
klien assurance demikian signifikan dibandingkan dengan jumlah keseluruhan
imbalan jasa profesional yang diperoleh oleh rekan KAP atau Jaringan KAP
tersebut. Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika
ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak
signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan
untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan
tersebut mencakup antara lain:
(a) Menetapkan
kebijakan dan prosedur yang memantau dan menerapkan pengendalian mutu dari
perikatan assurance; dan
(b) Mengikutsertakan
tenaga profesional lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk
menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau memberikan saran yang
diperlukan.
Imbalan Jasa Profesional yang telahLewat Waktu
290.208 Ancaman
kepentingan pribadi dapat terjadi ketika imbalan jasa profesional dari klien
assurance belum terlunasi untuk jangka waktu yang cukup lama, terutama ketika
bagian yang signifikan dari imbalan jasa profesional tersebut belum terlunasi
sebelum terbitnya laporan assuranceberikutnya. Pada umumnya pelunasan imbalan
jasa profesional tersebut harus terjadi sebelum laporan assurance berikutnya
diterbitkan. Pencegahan di bawah ini dapat diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima:
(a) Mendiskusikan
imbalan jasa profesional yang belum terlunasidengan pihak klien assuranceyang
bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
(b) Melibatkan
Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assuranceuntuk menelaah
hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang
diperlukan. KAP juga harus mempertimbangkan mengenai kemungkinan imbalan jasa profesional
yang telah lewat waktu tersebut memberikan kesan sebagai suatu pinjaman yang
diberikan kepada klien assurancedan tepat tidaknya penunjukan kembali KAP
sebelum terlunasinya imbalan jasa profesional yang signifikan yangtelah lewat
waktu tersebut.
Besaran
Imbalan Jasa Profesional
290.209 Ancaman
kepentingan pribadi dapat terjadi ketika KAP menerima perikatanassurance dengan
jumlah imbalan jasa profesional yang secara signifikan lebih rendah dari jumlah
yang dikenakan oleh KAP sebelumnya atau yang ditawarkan oleh KAP lain. Ancaman
tersebut tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika:
(a) KAP dapat
memastikan terpenuhinya alokasi waktu yang memadai dan tenaga profesional yang
kompeten dalam perikatan tersebut; dan
(b) KAP dapat
memastikan ditaatinya semua standar, pedoman, dan prosedur pengendalian
mutuassurance.
Imbalan Jasa Profesional yang Bersifat Kontinjen
290.210 Imbalan
jasa profesional yang bersifat kontinjen merupakan imbalan jasa profesional
yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil dari suatu transaksi atau
pekerjaan yang dilakukan. Untuk tujuan Seksi ini, suatu imbalan jasa
profesional tidak bersifat kontinjenjika imbalan jasa profesional tersebut
telah ditetapkan oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya. 290.211 Imbalan
jasa profesional yang bersifatkontinjen dalam perikatan assurance dapat
menimbulkan ancaman kepentingan pribadi dan ancaman advokasi yang demikian
signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP tidak
diperbolehkan untuk menetapkan imbalan jasa profesional perikatan assuranceyang
besarannya bersifatkontinjenatas hasil pekerjaan yang dilakukan atau atas
informasi hal pokokdariperikatan assurance.
290.212 Imbalan
jasa profesional yang bersifatkontinjen dalam perikatan selain perikatan
assurance yang diberikan kepada klien assurance dapat menimbulkan juga ancaman
kepentingan pribadi dan ancaman advokasi. Tidak ada satupun pencegahan yang
dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima ketika besaran
imbalan jasa profesional perikatan tersebut telah disepakati atau
dipertimbangkan selama pelaksanaan perikatan assurance.Oleh karena itu,
satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menolak penetapan imbalan jasa
profesional yang bersifatkontinjen. Dalam penetapan imbalan jasa profesional
yang bersifat kontinjen selain penetapan yang diuraikan di atas, signifikansi
setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kisaran
jumlah imbalan jasa profesional yang dimungkinkan;
(b) Variabilitas
imbalan jasa profesional;
(c) Dasar
penentuan imbalan jasa profesional;
(d) Ada
tidaknya penelaahan hasil dari suatu transaksi oleh pihak ketiga yang
independen; dan
(e) Dampak dari
suatu kejadian atau transaksi terhadap perikatan assurance.
Signifikansi setiap ancaman yang
terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain
ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat
yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a)
Mengungkapkan besaran dan sifat imbalan jasa
profesional kepada pihak klien assuranceyang bertanggungjawab atas tata kelola
perusahaan, seperti komite audit;
(b)
Melibatkan pihak ketiga yang independen untuk menelaah
atau menentukan besaran imbalan jasa profesional final; atau
(c)Menetapkan kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu.
Penerimaan Hadiah atau Bentuk
Keramah-Tamahan Lainnya
290.213 Ancaman kepentingan pribadi dan ancaman
kedekatan dapat terjadi ketika anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP
menerima hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya dari klien assurance. Ancaman
tersebut demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat
mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika nilai
hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya tersebut secara jelas tidak
signifikan. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan
menolak untuk menerima hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya tersebut.
Litigasi atau Ancaman Litigasi
290.214 Ancaman
kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi dapat terjadi ketika terjadi, atau
kemungkinan terjadi, litigasi antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan
KAP dengan klien assurance. Hubungan antara manajemen klien assurancedengan
anggota tim assurance harus bersifat terbuka dalam semua aspek kegiatan usaha
klienassurance. Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika KAP atau
Jaringan KAP dan manajemen klien assuranceberada pada posisi yang saling
berlawanan dalam suatu litigasi yang dapat memengaruhi kesediaan manajemen
klienassuranceuntuk bersikap terbuka dalam semua aspek kegiatan usaha
klienassurance. Signifikansi setiap ancaman tersebut akan tergantung dari
faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Materialitas
litigasi;
(b) Sifat
perikatan assurance; dan
(c) Terkait
tidaknya litigasi dengan perikatan assurance sebelumnya.
KAP harus mengevaluasi signifikansi
setiap ancaman dan menerapkan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengungkapkan
lingkup dan sifat litigasi kepada pihak klien assuranceyang bertanggungjawab
atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b) Mengeluarkan
personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam litigasi dari tim assurance;
atau
(c) Melibatkan
Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah
hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau memberikan saran yang diperlukan.
No comments:
Post a Comment