“ PROFESSIONAL ACCOUNTAN IN PUBLIC PRACTICE, SECTION 200-240”
BAB I
PENDAHULUAN
Nilai-nilai
moral atau yang sering lebih kita kenal dengan etika merupakan topik yang
sering menyita banyak perhatian di kalangan masyarakat sekarang ini, karena
nilai etika di kalangan masyarakat telah memudar seiring perkembangan zaman
yang semakin modern. Perhatian ini merupakan indikasi penting berperilaku dan
beretika di kalangan masyarakat. Perilaku beretika merupakan hal penting
praktik akuntan public dan harus di tanggapi secara serius oleh para mahasiswa
akuntansi sebagai calon akuntan. Untuk itulah etika profesi akuntan dipelajari
secara khusus dan bab tersendiri di dalam mata etika profes akuntan. Maka
penulis ingin memaparkan atau menjelaskan tentang etika profesi akuntansi terkait section 200 – 240.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Kode
etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi
akuntansi.Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah
terjadinya kecurangan (fraud).Lembaga yang menaungi profesi akuntan di
Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Etika Profesi
Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”)
adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan
standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan
publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).Didalam SPAP terdapat beberapa
tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional
yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa
akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan
aturan etika kompartemen akuntan publik.
Tipe Standar Profesional
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau
pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang
menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu
pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam
laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat
berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan
suatu pendapat mengenai laporan
keuangan secara
keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa
akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
1.
Kompilasi laporan keuangan : Penyajian informasi-informasi yang
merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.
2.
Review atas laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan
keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk
memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn
harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
3.
Laporan keuangan komparatif :
Penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang
disajikan dalam bentuk berkolom
Standar Jasa Konsultansi
Standar
Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi
kliennya melalui kantor
akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan
dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh
perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi
dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa
konsultansi dapat berupa :
1.
Konsultasi (consultation) : Memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada
kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini
adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien.
2.
Jasa pemberian saran profesional (advisory services) : Mengembangkan
temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh
klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan
strategik.
3.
Jasa implementasi : Mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan.
Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel
praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah
penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
4.
Jasa transaksi : Menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa
transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa
adalah jasa pengurusan kepailitan.
5.
Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya : Menyediakan staf yang
memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain
untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja
di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis
jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data.
6.
Jasa produk : Menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional
sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk
tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program
pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
Standar Pengendalian Mutu
Kantor
Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor
akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan
oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur
pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis
jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
1.
Independensi : Meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi
harus mempertahankan independensi
2.
Penugasan personel : Meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh
staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan
keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
3.
Konsultasi : Meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai
sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan,
kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
4.
Supervisi : Meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu
yang ditetapkan oleh KAP
5.
Pemekerjaan (hiring) : Meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan
memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan
penugasan secara kompeten
6.
Pengembangan profesional : Meyakinkan bahwa setiap personel memiliki
pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya.
Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP
untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung
jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
7.
Promosi (advancement) : Meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi
untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat
tanggung jawab yang lebih tinggi.
8.
Penerimaan dan keberlanjutan klien : Menentukan apakah perikatan dari
klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya
hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan
pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
9.
Inspeksi : Meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur
lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang
bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
Disini yang akan disoroti lebih jauh tentang standar
auditing itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan keterkaitan antara
akuntansi dengan proses audit laporan keuangan.Standar auditing merupakan suatu
panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar
yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini
berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh
akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan
historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik
kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam
standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar
umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
SEKSI 200 ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
(200.1) Seksi ini
memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual yang tercantum pada
Bagian A dari Kode Etik ini oleh Praktisi. Contoh-contoh yang diberikan dalam
Seksi ini bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi oleh Praktisi yang
dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhannya pada prinsip dasar etika
profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi
contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka
konseptual tersebut dalam setiap situasi yang dihadapinya.
(200.2) Setiap
Praktisi tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas
yang dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi profesinya, yang
dapat mengakibatkan pertentangan dengan jasa profesional yang diberikannya.
ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
200.3 Kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi.
Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi.
Ancaman-ancaman
tersebut telah dibahas pada Bagian A dari Kode Etik ini. Sifat dan signifikansi
ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang
diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan;
(b) Klien assurance selain klien
audit laporan keuangan; atau
200.4 Contoh-contoh
situasi yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi bagi Praktisi
mencakup antara lain:
(a) Kepentingan keuangan pada
klien atau kepemilikan bersama dengan klien atas suatu kepentingan keuangan.
(b) Ketergantungan yang signifikan
atas jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(c) Hubungan bisnis yang erat
dengan suatu klien.
(d) Kekhawatiran atas kemungkinan
kehilangan klien.
(e) Peluang kerja yang potensial
di klien.
(f) Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen8 yang
terkait dengan perikatan assurance.
(g) Pinjaman yang diberikan
kepada, atau diperoleh dari, klien assurance maupun direksi
atau pejabatnya.
200.5 Contoh-contoh
situasi yang dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi mencakup antara lain:
(a) Penemuan kesalahan yang
signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan Praktisi.
(b) Pelaporan mengenai operasi
sistem keuangan setelah keterlibatan Praktisi dalam perancangan atau
pengimplementasiannya.
(c) Keterlibatan Praktisi dalam
penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal
pokok (subject matter) dari perikatan.
(d) Anggota tim assurance sedang
menjabat, atau belum lama ini pernah menjabat, sebagai direksi atau pejabat
klien.
(e) Anggota tim assurance sedang
dipekerjakan, atau belum lama ini pernah dipekerjakan, oleh klien pada suatu
kedudukan yang mempunyai pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari
perikatan.
(f) Pemberian jasa profesional
kepada klien assurance yang dapat memengaruhi hal pokok dari
perikatan assurance.
200.6 Contoh-contoh
situasi yang dapat menimbulkan ancaman advokasi mencakup antara lain:
(a) Mempromosikan saham suatu
entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit
laporan keuangan.
(b) Memberikan nasihat hukum
kepada klien assurance dalam litigasi atau perselisihan dengan
pihak ketiga.
200.7 Contoh-contoh
situasi yang dapat menimbulkan ancaman kedekatan mencakup antara lain:
Anggota tim perikatan merupakan
anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien.
(b) Anggota tim perikatan
merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari karyawan
klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap
hal pokok dari perikatan.
(c) Mantan rekan KAP atau Jaringan KAP yang
menjadi direktur, pejabat, atau karyawan klien dengan kedudukan yang
berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(d) Anggota tim perikatan
menerima hadiah atau perlakuan istimewa dari klien, kecuali nilainya secara
jelas tidak signifikan.
(e) Hubungan yang telah
berlangsung lama antara pejabat senior KAP atau Jaringan KAP dengan klien assurance.
200.8 Contoh-contoh
situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi mencakup antara lain:
(a) Ancaman atas pemutusan
perikatan atau penggantian tim perikatan.
(b) Ancaman atas litigasi.
(c) Ancaman melalui penekanan
atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah
imbalan jasa profesional.
200.9 Praktisi
mungkin menghadapi situasi yang dapat menimbulkan ancaman khusus terhadap kepatuhan
pada satu atau lebih prinsip dasar etika profesi. Ancaman khusus tersebut tidak
dapat diklasifikasikan menurut jenis ancaman seperti yang tercantum pada
paragraf 200.3 dari Kode Etik ini.Setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap
situasi dan ancaman khusus tersebut, baik dalam hubungan profesional maupun
hubungan bisnisnya.
200.10 Pencegahan
yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang
dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi,
perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja.
Contoh-contoh
pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundangundangan, atau peraturan telah
dijelaskan pada paragraf 100.12 dari Kode Etik ini.
200.11 Dalam
lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam, tergantung dari
situasinya. Pencegahan lingkungan kerja terdiri dari pencegahan pada
tingkatinstitusi dan pada tingkat perikatan. Setiap Praktisi harus menggunakan
pertimbangannya secara saksama untuk
menentukan cara terbaik dalam menghadapi ancaman yang telah diidentifikasi.
Setiap Praktisi harus mempertimbangkan juga dapat tidaknya pertimbangan
tersebut diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan
mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai
signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan.
Pertimbangan tersebut
dapat dipengaruhi oleh signifikansi ancaman, sifat perikatan, dan struktur KAP
atau Jaringan KAP.
200.12 Pencegahan
pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Kepemimpinan KAP atau
Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi.
(b) Kepemimpinan KAP atau
Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan
publik oleh anggota tim assurance.
(c) Kebijakan dan prosedur untuk
menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan.
(d) Kebijakan yang terdokumentasi
mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi, pengevaluasian signifikansi ancaman, serta pengidentifikasian dan
penerapan pencegahan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain
ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(e) Untuk KAP yang melakukan
perikatan assurance, kebijakan independensi yang
terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap independensi, serta
pengevaluasian signifikansi ancaman dan penerapan pencegahan yang tepat untuk
menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima
(kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara
jelas tidak signifikan).
(f) Kebijakan dan prosedur
internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip
dasar etika profesi.
(g) Kebijakan dan prosedur untuk
memastikan pengidentifikasian kepentingan atau hubungan antara anggota tim
perikatan dan KAP atau Jaringan KAP dengan klien.
Kebijakan dan prosedur untuk
memantau dan mengelola ketergantungan KAP atau Jaringan KAP terhadap jumlah
imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(i) Penggunaan rekan dan tim
perikatan dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa profesional
selain jasa assurance kepada klien assurance.
(j) Kebijakan dan prosedur yang
melarang personil yang bukan merupakan anggota tim perikatan untuk memengaruhi
hasil pekerjaan perikatan.
(k) Komunikasi yang tepat waktu
mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada seluruh rekan
dan staf KAP atau Jaringan KAP, serta pelatihan danpendidikan yang memadai atas
kebijakan dan prosedur tersebut.
(l) Penunjukan seorang anggota
manajemen senior untuk bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi
sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP.
(m) Pemberitahuan kepada seluruh
rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP mengenai klien-klien assurance dan
entitasentitas yang terkait dengannya dan mewajibkan seluruh rekan dan staf KAP
atau Jaringan KAP tersebut untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance dan
entitas yang terkait tersebut.
(n) Mekanisme pendisiplinan untuk
mendukung kepatuhan pada kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan.
(o) Kebijakan dan prosedur yang
mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP
atau Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan kepatuhan pada prisip
dasar etika profesi yang menjadi perhatiannya.
200.13 Pencegahan
pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya
untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran
yang diperlukan.
(b) Melakukan konsultasi dengan
pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi,
atau Praktisi lainnya.
(c) Mendiskusikan isu-isu etika
profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola
perusahaan.
Mengungkapkan kepada pejabat
klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai sifat dan
besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
(e) Melibatkan KAP atau Jaringan
KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan.
(f) Merotasi personil senior
tim assurance.
200.14 Praktisi dapat
mengandalkan juga pencegahan yang telah diterapkan oleh klien, tergantung dari
sifat penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan
pencegahan tersebut untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima.
200.15 Pencegahan
dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain:
(a) Pihak dalam organisasi klien
selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukan KAP atau Jaringan KAP.
(b) Klien memiliki karyawan yang
kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk mengambil
keputusan manajemen.
(c) Klien telah menerapkan
prosedur internal untuk memastikan terciptanya proses pemilihan yang objektif
atas perikatan selain perikatan assurance.
(d) Klien memiliki struktur tata
kelola perusahaan yang memastikan terciptanya pengawasan dan komunikasi yang
memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP atau Jaringan
KAP.
SEKSI 210 PENUNJUKAN PRAKTISI,
KAP, ATAU JARINGAN KAP
Penerimaan Klien
210. 1 Sebelum menerima suatu klien
baru, setiap praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinyaancaman tehadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya
klien tersebut.
210. 2. Isu-isu yang terdapat pada klien yang jika dikethaui dapat
mengancam kepatuhan pada prinsip dasar
etika profesi mencakup antara lain
keterlibatan klien dalam aktivitas illegal (seperti pencucian uang),
kecurangan, atau pelaporan keuangan yang tidak lazim.
210.3 Signifikan Setiap ancaman harus dievaluasi.Jika ancaman tersebut
merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka
pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan
ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
210.4 Pencegahan yang tepat mencakup antra lain :
(a) Memperoleh pemahaman tetang klien, pemilik , manajer, serta pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola dan kegiatan bisnis.
(b) Memastikan adanya komitmen dari klien
210. 5 Semua praktisi harus menolak jika adanya perikatan
210. 6 Keputusan untuk menerima klien harus ditelaah secara (recurring
engagements).
Penerimaan Perikatan
210. 7 Setiap Parktisi hanya boleh memberikan jasa profesniya jika memiliki
kompetensi untuk melaksanakan perikatan tersebut.
210. 8 Setiap praktisi harus mengevalusia signifikansi setiap ancaman yang
diidentifikasi dan pencegahan . Pencegahan tersebut mencakup antara lain :
(a)
Memperoleh pemahamn yang memadai
(b)
Memperoleh pengetahuan yang relevan
(c) Memiliki pengalaman
(d)
Menugaskan jumlah staf yang memadai
(e)
Menggunakan tenaga ahli
(f)
Menyetujui jangka waktu perikatan
(g)
Mematuhi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang dirancang sedemikian
rupa untuk memastikan diterimanya perikatan hanya bila perikatan tersebut dapat
dilaksanakan secara kompeten.
Setiap praktisi harus mengevaluasi keandalan dari saran atau pekerjaan
tenaga ahli jika menggunakan saran atau pekerjaan tersebut dalam melaksanakan
perikatannya.Setiap Praktisi harus mempertimbangkan factor-faktor seperti
reputasi, kahlian, sumber daya yang tersedia, serta standar profesi dan kode
etik profesi yang berlaku. Informasi tersebut dapat diperoleh dari pengalaman
sebelumnyadengan tenaga ahli tersebut atau melalui konsultasi dengan pihak
lain.
Perubahan dalam Penunjukan
Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
210.10 Seorang praktisi yang ditunjuk untuk menggantikan praktisi lain atau
seorang Praktisi yang sedang mempertimbangkan untuk mengikuti tender
perikatan(selanjutnya secara kolektif disebut “Praktisi Pengganti”)dari calon
klien yang sedang dalam perikatan dengan parktisi lain (Praksi Pendahulu) harus
menentukan ada tidaknya alasan profesional atau alasan lainnya untuk tidak
menerima perikatan tersebut, yaitu hal-hal yang dapat mengancam kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi.
210.11 Signifikan setiap ancaman harus selalu dievalusi.
210.12 Setiap praktisi terdahulu harus menjaga prinsip kerahasiaan.
(a) Persetujuan dari klien
untuk melakukan komunikasi tersebut atau,
(b) Ketentuan hokum, peraturan, atau
kode etik profesi yang terkait dengan
komunikasi dan pengungkapan tersebut.
210.13 Jika tidak memperoleh perestujuan dari klien, praktisi pendahulu
tidak boleh secara sukarela memberikan
informasi mengenai klien kepada praktisi pengganti.
210.14. Ancaman yang tidak jelas dan signifikan, maka pencegaha yang dapat
dilakukan adalah mengurangi ke tingkat yang dapat iterima.
210. 15 Pencegahan yang dpat dilakukan parktisi pengganti:
(a) Mendiskusikan hal-hal yang
berhubungan denga klien.
(b) Meminta informasi ke
praktisi pendahulu tentang klien.
(c) ketika menanggapi
permintaan untuk tender, praktisi pengganti harus mencantumkan dalam dokumen
tendernya persyaratan mengenai komunikasi dengan praktisi pendahulu sebelum
menerima perikatan tersebut.
210. 16 pada umumnya prakisi pengganti harus memperoleh persetujuan dari
calon klien
210. 17 Jiak ancaman tidak bias di atasi praktisi berhak menolak penawaran
210. 18 Praktisi pengganti dapat diminta untuk melakukan pekerjaan sebagai
pelengkap
SEKSI 220 PENUNJUKAN PRAKTISI,
KAP, ATAU JARINGAN KAP
Benturan Kepentingan
220. 1 Setiap praktisi harus
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi setiap situasi
yang dapat menimbulkan enturan kepentingan, karena situasi tersebut dapat
meimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pad prinsip dasar etika profesi.
220.2 Setiap praktisi harus
mengevaluasi signifikansi setiap ancaman.
220.3 Tergantung dari penyebab
benturan kepentingan, pencegahan yang dilakukan oelh praktisi umunya harus
mencakup hal-hal sebagai berikut ;
(a) Memberikan klien mengenai setiap kepentingan atau kegiatan bisnis
KAP atau jaringan yang dapat menimbulkan benturan
(b) Memberikan semua pihak yang
relevan yang teridentifikasi menganai pemberian jasa profesional oleh Praktisi
kepada dua atau lebih klien yang berkepentingannya saling berbenturan
(c) Memberitahukan klien mengenai
pemberian jasa profesional oleh prakstisisecara tidak eksklusif untuk suatu
klein.
220. 4 Pencegahan tambahan yang
harus dipertimbangakan :
(a) Penggunaan tim perikatan yang
terpisah dalam memberikan jasa
(b) Penetapan prosedur untuk mencegah
akses informasi oleh pihak yang tidak berkepentingan.
(c) Penetapan pedoman yang jelas bagi
anggota tim perikatan
(d) Penggunaan perjanjian kerahasiaan
(e) Penelaahan secara berkala
220. 5 Jika berbenturan praktisi
menolak untuk menerima perserikatan tersebut.
220.6 Jika klien tidak memberikan
persetujuan kepada praktisi sehubungan dengan pemohonan untuk memberikan jasa
profesionalnya, maka praktisi tidak boleh melanjutkan pemberian jasa.
SEKSI 230 Pendapat Kedua
Pendapat Kedua
230.1 Ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi diminta untuk memberikan
pendapat kedua (second opinions)
mengenai penerapan akutansi, auditing, pelaporan, ata standar/prinsip lain
untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak
klien.
240. 2 Ketika diminta untuk
memberikan pendapat kedua, Setiap praktisi harus mengevaluasi signifikansi
setiap ancaman dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan
dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke
tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan
tersebut mencakup antara lain :
(a) Meminta persetujuan dari klien untuk menghubungi
praktisi yang memberikan pendapat pertama
(b) Menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang
diberikan kepada klien; dan
(c) Memberikan Salinan pendapat kepada praktisi yang
memberikan pendapat pertama.
240. 3 Jika
perusahaan atau entitas yang meminta pendapat tidak memberikan persetujuannya
kepada praktisi yang memberikan pendapat pertama, maka praktisi yang diminta
untuk memberikan pendapat kedua tersebut harus mempertimbangkan seluruh fakta
dan kondisi untuk menentukan tepat tidaknya pendapat kedua diberikan.
SEKSI 240 IMABALAN JASA
PROFESIONAL DAN BENTUK REMUDERASI LAINNYA
240.1 Dalam melakukan
negoisasi mengenai jasa profesional yang diberikan praktisi dapat mengusulkan
jumlah imbalan jasa profesional yang dipandang sesuai.
240. 2 Signifikan
ancaman akan tergantung dari beberapa faktor, seperti besaran imbalan jasa
profesional yang diusulkan serta jenis dan lingkup jasa profesional yang
diberikan.Pencegahan tersebut mencakup antara lain :
(a) Membuat Klien
menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan besaran
imbalan jasa profesional, serta jenis dan lingkup jasa profesional yang
diberikan.
(b) Mengalokasikan
waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut.
240.3 Imbalan jasa
profesional yang bersifat kontinjen telah digunakan secara luas untuk jasa
profesional tertentu selain jasa assurance. Namun demikian, dalam situasi
tertentu imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dapat menimbulkan
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu ancaman
kepentingan pribaditerhadap objektifitas. Signifikansi ancaman tersebut akan
bergantung dari beberapa factor sebagai berikut :
(a) Sifat perikatan
(b) Rentang besaran
imbalan jas profesional yang dimungkinkan.
(c) Dasar penetapan
besaran imbalan jasa profesioanal.
(d) Ada tidaknya penelaahan hasil pekerjaan oleh pihak ketiga
yang independen.
240. 4 Signifikansi
setiap ancaman harus dievaluasi dan , jika ancaman tersebut merupakan ancaman
yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegaha yang tepat harus
diertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menuranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut
mencakup antara lain ;
(a)
Perjanjian tertulis
dengan klien yang dibuat dimuka mengenai dasar penentuan imbalan jasa
profesional
(b)
Pengungkapan kepada
pihak pengguna hasil pekerjaan praktisi mengenai dasar penentuan imbalan jasa
profesional.
(c)
Kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu.
(d)
Penelaahan oleh pihak
ketiga yang objektif terhadap hasil pekerjaan praktisi.
250.5 Dalam situasi tertentu praktisi dapat
menerima imblan jasa profesioanal rujuka atau komisi (referral fee) yang
terkait diterimanya suatu perikatan.
240. 6 Seorang
Praktisi dapat mebayar juga imbalan jasa profesional rujukan untuk mendapat
klien atau perikatan.
240. 7 Setiap
praktisi tidak boleh membayar atau menerima imbalan jasa profeiosnal rujukan
atau komisi, kecuali praktisi telah menerapkan pencegahan yang tepat untuk
mengurangi ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain :
(a) Mengungkapkan kepada klien
mengenai perjanjian pembayaran atau penerimaan imbalan jasa profesioal rujukan
kepada praktisi atas suatu perikatan.
(b) Memperoleh persetujuan di
muka dari klien mengenai penerimaan
komisi dari pihak ketiga atas penjualan barang atau jasa kepada klien.
240.8 Praktisi dapat
membeli seluruh atau sebagian kepemilikan KAP atau jaringan KAP lain dengan
melakukan pemabayaran kepada individu yang sebelumnya memilikiKAP atau jaringan
KAP tersebut , atau dengan melakukan pembayaran kepada ahli waris atau walinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi
mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang
mengatur etika profesi tersebut.
Etika
Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul
dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Tentunya dengan etika
profesi setiap tindakan pratisi harus ada aturannya. Terkait hal itu pada
makalh in terfokus pada Etika Profesi seksi 200-240 dimana seksi 200 mengenai
anacaman dan pencegahan seksi 220 tentang penunjukan parktisi,KAP , dan
jaringan KAP. Membahs tentang pemilihan kantor akuntan public beserta
prosedurnya. 230 membas tetng pendapat kedua, dan 240 membahs tentang imbalan
jasa profesioanal yang akan diberikan atau ditetapakan.
No comments:
Post a Comment