Menurut Mardiasmo (2009:20), akuntabilitas adalah kewajiban
pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan,
melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung
jawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk
meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas
merupakan pemberian informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktivitas, sehingga akuntabilitas bermakna
pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusi kekuasaan
sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi dalam organisasi profit maupun non profit. Sebagai sebuah organisasi publik akuntabilitas yayasan
masih sangat rendah. Menurut Bastian (2007a:169), akuntabilitas yang tinggi
dapat meminimalisisr kecurigaan penyalahgunaan dana dan mengantisipasi munculnya
konflik.
No comments:
Post a Comment