Menurut UU No. 16 Tahun 2001,
sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan adalah badan hukum yang
kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota.
Dari definisi
tersebut, ada 4 (empat) catatan utama tentang yayasan, yaitu:
1.
Yayasan merupakan badan hukum, yayasan dapat bertindak
dan melakukan perbuatan hukum yang sah dan mempunyai akibat hukum walupun
nantinya yang bertindak adalah organ yayasan, yaitu pembina, pengawas maupun
pengurusnya.
2.
Mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan, baik aset bergerak
atau tidak bergerak yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri
yang telah dipisahkan.
3.
Mempunyai tujuan tertentu, dalam pelaksanaan nilai–nilai,
baik keagamaan, sosial maupun kemanusian. Tidak mencari untung/nirlaba.
4.
Tidak mempunyai anggota, tidak mempunyai pemegang saham
atau sekutu-sekutunya. Namun, yayasan
digerakkan oleh organ yayasan baik pembina dan pengawas namun yang berperan
utama didalam pengorganisasiannya adalah pengurus harian.
Dalam yayasan, pengelola (pengurus
dan pengawas) bertanggung jawab kepada pembina yang disampaikan dalam rapat
pembina yang diadakan setahun sekali. Menurut Bastian (2007b:4), pola pertanggungjawaban di yayasan bersifat vertikal dan horizontal. Pertanggungjawaban vertikal
(vertical accountability) adalah
pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi,
seperti pertanggungjawaban yayasan kepada pembina. Pertanggungjawaban
horizontal (horizontal accountability)
adalah pertanggungjawaban ke masyarakat luas. Kedua jenis pertanggungjawaban
sektor publik tersebut merupakan elemen penting dari proses akuntabilitas
publik.
Pertanggungjawaban
manajemen merupakan bagian terpenting dari kredibilitas manajemen di yayasan.
Tidak terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban tersebut dapat menimbulkan
implikasi yang luas.
No comments:
Post a Comment