Monday, January 9, 2017

Pola Pertanggungjawaban Yayasan


Menurut UU No. 16 Tahun 2001, sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Dari definisi tersebut, ada 4 (empat) catatan utama tentang yayasan, yaitu:
1.      Yayasan merupakan badan hukum, yayasan dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum yang sah dan mempunyai akibat hukum walupun nantinya yang bertindak adalah organ yayasan, yaitu pembina, pengawas maupun pengurusnya.
2.      Mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan, baik aset bergerak atau tidak bergerak yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.
3.      Mempunyai tujuan tertentu, dalam pelaksanaan nilai–nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusian. Tidak mencari untung/nirlaba.
4.      Tidak mempunyai anggota, tidak mempunyai pemegang saham atau sekutu-sekutunya. Namun, yayasan digerakkan oleh organ yayasan baik pembina dan pengawas namun yang berperan utama didalam pengorganisasiannya adalah pengurus harian.


Dalam yayasan, pengelola (pengurus dan pengawas) bertanggung jawab kepada pembina yang disampaikan dalam rapat pembina yang diadakan setahun sekali. Menurut Bastian (2007b:4), pola pertanggungjawaban di yayasan bersifat vertikal dan horizontal. Pertanggungjawaban vertikal (vertical accountability) adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, seperti pertanggungjawaban yayasan kepada pembina. Pertanggungjawaban horizontal (horizontal accountability) adalah pertanggungjawaban ke masyarakat luas. Kedua jenis pertanggungjawaban sektor publik tersebut merupakan elemen penting dari proses akuntabilitas publik.


Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting dari kredibilitas manajemen di yayasan. Tidak terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban tersebut dapat menimbulkan implikasi yang luas. 

No comments: