Wednesday, February 8, 2017

Biaya Kontrak


Biaya merupakan semua pengeluaran yang sudah terjadi (expired) yang digunakan dalam memproses produksi. Sehingga semua pengeluaran yang terjadi dari aktivitas yang timbul dari akibat kontrak konstruksi tersebut dapat disebut sebagai biaya kontrak. Bisa juga biaya kontrak disebut sebagai beban kontrak. Dalam Penyajian Laporan Keuangan definisi beban itu sendiri mencakup baik kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang meliputi, misalnya beban pokok penjualan, gaji, dan penyusutan. Beban tersebut biasanya berbentuk arus keluar atau berkurangnya aset seperti kas dan setara kas, persediaan dan aset tetap.

Sedang biaya suatu kontrak konstruksi terdiri atas:
o Biaya yang berhubungan langsung dengan kontrak tertentu
o Biaya yang dapat didistribusikan pada aktivitas kontrak pada umumnya dan dapat dialokasikan ke kontrak tersebut
o Biaya lain yang secara khusus dapat ditagihkan ke pemberi kerja sesuai isi kontrak.

Biaya–biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kontrak meliputi, akan tetapi juga tidak terbatas pada:
a. Biaya pekerjaan lapangan, termasuk penyelia.
Merupakan keseluruh biaya pekerjaan lapangan termasuk biaya–biaya langsung maupun tidak langsung selama aktivitas produksi berlangsung.

b. Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi
Yang dimaksud adalah harga bahan–bahan material untuk aktivitas produksi konstruksi. Misal : besi, pasir, semen dan bahan material lainnya.

c. Penyusunan sarana dan peralatan yang digunakan dalam kontrak tersebut.

d. Biaya pemindahan sarana, peralatan dan bahan–bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan kontrak.
Yang dimaksud disini adalah biaya transportasi untuk memindahkan sarana, peralatan dan bahan–bahan dari tempat asal ke lokasi pelaksanaan kontrak. Terkadang, suatu kontraktor tidak mempunyai sarana atau peralatan pribadi, sehingga kontraktor menyewa ataupun leasing ke pihak ke tiga. Untuk itu timbulah biaya transportasi atau juga biaya angkut peralatan.

e. Biaya penyewaan saranan dan pra sarana
Kontarktor yang kurang cukup modal, biasanya peralatan dan sarana yang dimilikinyapun juga kurang lengkap. Oleh karena itu, biasanya juga kontraktor melakukan leasing dengan pihak ke tiga atau bisa juga menyewa sarana dan peralatan ke pada pihak ketiga. Biaya untuk menyewa atau leasing inilah yang disebut biaya penyewaan ataun biaya leasing.

f. Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan kontrak tersebut.
Yang termasuk biaya rancangan disini adalah pengeluaran tambahan untuk merancang konstruksi dan biaya–biaya tambahan lainya yang berkaitan selama proses produksi ataupun aktivitas konstruksi.

g. Estimasi biaya pembetulan dan biaya–biaya lain yang timbul selama masa jaminan.
Dalam usaha property dan developer, dikenal adanya istilah retensi. Yaitu jumlah termin (progres) yang tidak dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga dapat diperbaiki. Perusahaan developer dan property kebanyakan memberikan jaminan atau garansi bangunan kepada pembeli atau konsumen mereka. Selama masa jaminan/garansi bangunan tersebut masih ada, si pemberi kontrak atau perusahaan developer dan property menahan retensi dari sub kontraktor. Setelah masa garansi/jaminan tersebut habis, barulah retensi tersebut dikeluarkan. Masa retensi untuk bangunan perumahan rata–rata 3 bulanan.

h. Klaim dari pihak ketiga
Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja atau pihak lain sebagai penggantian untu biaya–biaya yang tidak termasuk dalam kontrak. Klaim dapat timbul, umpamanya dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan, dan perselisihan penyimpangan dalam pekerjaan kontrak.

No comments: