Wednesday, February 8, 2017

Pendapatan Kontrak Kontruksi


Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan disebutkan bahwa pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan berbeda. Ada yang menyebutnya pendapatan sebagai penjualan,penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalti dan sewa.

Kontrak konstruksi sendiri mempunyai pengertian adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset ataupun suatu kombinasi aset, baik yang berhubungan erat satu sama lain ataupun saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan. Dan apabila kontrak konstruksi tersebut telah disetujui oleh kontraktor dan perusahaan property & developer, disetujuinya nilai kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit out maka muncullah kontrak harga tetap antara kedua belah pihak tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pendapatan kontrak konstruksi adalah nilai yang muncul atas aktivitas kontrak konstruksi kerjasama dua pihak atau dengan kata lain perolehan dari nilai kontrak antara dua belah pihak, dari suatu kesepakatan kerjasama antara dua belah pihak, pihak pertama adalah pihak yang memberi kontrak kerja konstruksi dan pihak kedua adalah pihak yang menerima dan menjalankan kontrak konstruksi.

Pendapatan kontrak terdiri atas :
o Nilai pendapatan semula yang disetujui dalam kontrak
o Penyimpangan dalam pekerjaan kontrak, klaim dan pembayaran insentif.

Pada dasarnya,pendapatan kontrak diukur pada nilai wajar dari imbalan yang diterima atau yang akan diterima oleh sub kontraktor, si penerima kontrak kerja. Pengukuran pendapatan kontrak tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam ketidakpastian yang bergantung pada peristiwa di masa depan. Sehingga Jumlah pendapatan kontrak dapat meningkat atau menurun dari suatu periode ke periode berikutnya, yang disebabkan berbagai macam peristiwa. Misalnya saja, Nilai pendapatan yang disetujui dalam kontrak dengan nilai tetap dapat meningkat dikarenakan adanya kenaikan harga–harga material, ataupun dikarenakan ketentuan – ketentuan kenaikan biaya yang berhubungan dengan aktivitas konstruksi tersebut.

Selain kenaikan hal tersebut diatas, kenaikan nilai pendapatan kontrak dapat juga meningkat dikarenakan jumlah unitnya meningkat. Dengan catatan bila dalam harga kontrak anatar kedua belah pihak terdapat harga tetap per unit out put. Bisa juga nilai pendapatan kontrak menurun dari suatu periode ke periode berikutnya. Hal ini biasanya terjadi dikarenakan denda keterlambatan kontraktor dalam penyelesaian kontrak tersebut.

No comments: