Wednesday, February 8, 2017

Pengakuan Pendapatan dan Biaya Kontrak


Bila hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal,pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi harus diakui masing–masing sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaiaan aktivitas kontrak pada tanggal nerca. Demikian juga dengan taksiran rugi (expected loss) pada kontrak konstruksi tersebut harus segera diakui sebagai beban.

Yang dimaksud dengan hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal dalam kontrak harga tetap adalah apabila semua hal–hal dibawah ini terpenuhi:
a. Total pendapatan kontrak dapat diukur secara andal.
Segala bentuk pendapatan baik, kas maupun setara kas dan juga property (aset) yang dapat diukur harus diakui sebagai pendapatan nilai kontrak.

b. Besar kemungkinan manfaat keekonomian yang berhubungan dengan kontrak tersebut akan tertagih dan mengalir ke perusahaan.
Apabila nilai kontrak tersebut tidak dapat tertagih dan adanya kemungkinan tidak mengalir ke perusahaan, maka nilai kontrak tersebut belum bisa diakui sebagai pendapatan nilai kontrak.

c. Baik biaya kontrak untuk menyelesaikan kontrak maupun tahap penyelesaian kontrak pada tanggal neraca dapat diukur secara andal.
Segala bentuk biaya baik biaya langsung maupun tidak langsung, dimulai dari awal kontrak kerja sama terjadi sampai dengan penyelesaian kontrak tersebut haruslah diakui sebagai biaya kontrak konstruksi.

d. Biaya kontrak yang dapat diatribusi ke kontrak dapat diidentifikasi dengan jelas sehingga biaya kontrak aktual dapat dibandingkan dengan estimasi sebelumnya.
Dalam hal kontrak biaya–plus, hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal apabila semua kondisi berikut ini terpenuhi:
o Besar kemungkinan manfaat keekonomian yang berhubungan dengan kontrak tersebut akan tertagih dan mengalir ke perusahaan.
o Biaya kontrak yang dapat diatribusi ke kontrak, apakah dapat ditagih atau tidak ke pemberi kerja, dapat diidentifikasikan dengan jelas dan diukur secara andal.

Lain halnya apabila hasil kontrak konstruksi tersebut tidak dapat diestimasi secara andal, maka pengakuan terhadap pendapatan dan biaya terjadi apabila:
o Diakuinya sebagai pendapatan hanya sebatas sebesar biaya yang telah terjadi sepanjang biaya tersebut diperkirakan dapat dipulihkan (recoverable). 
Segala bentuk biaya dan pendapatan yang sifatnya unrecoverable, tidak dapat diakui sebagai pendapatan dan biaya. Sehingga terpaksa harus adanya proses pemilihan ataupun analisis, apakah pendapatan dan biaya yang bersangkutan tersebut dapat dipulihkan atau tidak (coverable atau uncoverable)
o Biaya kontrak harus diakui sebagai beban dalam periode terjadinya dan taksiran rugi (expected loss) pada kontrak konstruksi harus segera diakui sebagai beban.
Biaya kontrak yang dikeluarkan oleh aktivitasa produksi pada suatu periode, haruslah segera diakui sebagai beban pada periode saat itu juga.

Pendapatan Kontrak Konstruksi
Dalam usaha properti & developer yang ada di kota Yogyakarta, pada umumnya yang disebut sebagai pendapatan adalah hasil penjualan konstruksi yang ada pada perusahaan tersebut yang dapat diukur secara moneter. Sedang bagi sub kontraktor yang disebut pendapatan adalah nilai kontrak atau harga tetap atas kontrak kerja sama si pemberi kontrak dengan si penerima kontrak. Dikarenakan kontrak konstruksi yang ada merupakan suatu kontrak kerjasama pembangunan suatu konstruksi yang dinegosiasikan secara khusus antara dua belah pihak, yaitu pemberi kontrak dan penerima kontrak untuk konstruksi suatu aset maka bagi si pemberi kontrak konstruksi, harga tetap konstruksi yang timbul diakui sebagai biaya kontrak konstruksi yang harus dikeluarkan oleh si pemberi kontrak konstruksi.

Dan sebaliknya, harga kontrak yang telah ditetapkan oleh kontrak konstruksi tersebut bagi si penerima kontrak diakui sebagai pendapatan kontrak konstruksi. Baik itu nilai pendapatan semula yang disetujui dalam kontrak ataupun penyimpangan–penyimpangan dalam pekerjaan kontrak, klaim dan pembayaran insentif yang memungkinkan untuk menghasilkan pendapatan.

Sedang untuk biaya–biaya yang dikeluarkan oleh si penerima kontrak (kontraktor) untuk aktivitas konstruksi tersebut diakui sebagai biaya kontrak konstruksi. Misalnya adalah biaya bahan–bahan material, biaya upah tukang tenga kerja langsung, biaya pemasangan instalasi listrik merupakan biaya–biaya konstruksi bagi kontraktor.

Pendapatan kontrak konstruksi yang ada pada umumnya disesuaikan dengan progres aktivitas konstruksi atau bisa juga disebut metode persentase penyelesaian (percentage of completion). Dimana persentase penyelesaian konstruksi ini didasarkan pada laporan opname dari pengawas lapangan.

Biaya Kontrak Konstruksi
Biaya kontrak meliputi biaya–biaya yang dapat diatribusikan kepada suatu kontrak untuk jangka waktu sejak tanggal kontrak itu diperoleh sampai dengan penyelesaian akhir kontrak tersebut. Demikian juga dengan biaya–biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kontrak dan terjadi untuk memperoleh kontrak, juga dimasukan sebagai bagian dari biaya kontrak apabila biaya–biaya ini dapat diidentifikasikan secara terpisah dan dapat diukur secara andal dan besar kemungkinan kontrak tersebut diperoleh. Dan jika, biaya–biaya yang terjadi untuk memperoleh kontrak diakui sebagi beban pada periode terjadinya, maka biaya–biaya tersebut tidak dimasukan dalam biaya kontrak apabila kontrak tersebut dicapai pada periode berikutnya. Sehingga biaya kontrak tersebut tidak diakui sebanyak dua periode, cukup hanya satu periode.

Selama tahap awal suatu kontrak sering terjadi hasil kontrak tidak dapat diestimasi secara andal. Walaupun demikian, besar kemungkinan bahwa perusahaan akan memulihkan biaya kontrak yang terjadi. Biaya kontrak yang tidak mungkin dipulihkan haruslah diakui sebagai sebgai beban dengan segera. Keadaan dimana kemampuan pemulihan biaya kontrak yang terjadi tidak mungkin dilakukan yang berakibat biaya kontrak harus diakui sebagai beban dengan segera misalnya biaya dari kontrak-kontrak:
a. Kontrak yang keabsahannya masih diragukan, sehingga kontrak tersebut sepenuhnya tidak dapat dipaksakan
b. Kontrak dimana penyelesaiannya bergantung pada hasil proses pengadilan yang sedang berlangsung atau perundang–undangan yang tertunda. Kontrak konstruksi yang lagi bersengketa antara dua belah pihak dan berada di meja pengadilan tidak dapat diakui sesegera mungkin. Melainkan harus menunggu proses penyelesaian tersebut terselesaikan.
c. Kontrak yang berhubungan dengan property yang mungkin akan dimusnahkan atau diambil alih
d. kontrak dimana pemberi kerja tidak dapat memenuhi kewajibannya atau
e. Kontrak dimana kontraktor atau penerima kontrak tidak dapat menyelesaikan kontrak atau memenuhi kewajiban sesuai kontrak.

Pengakuan Pendapatan Kontrak Konstruksi dan Biaya Kontrak Konstruksi
Pengakuan pendapatan dan beban memperhatikan tahap penyelesaian suatu kontrak sering disebut sebagai metode persentase penyelesaian (percentage of completion). Menurut metode ini, pendapatan kontrak dihubungkan dengan biaya kontrak yang terjadi dalam mencapai tahap penyelesaian tersebut, sehingga pendapatan, beban, dan laba yang dilaporkan dapat diakui menurut penyelesaian pekerjaan secara proporsional.

Menurut metode persentase penyelesaian (percentage of completion) seperti inilah, pendapatan kontrak diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi dalam periode akuntansi dimana aktivitas/pekerjaan dilakukan. Biaya kontrak biasanya diakui sebagai sebagai beban dalam laporan laba rugi dalam periode akuntansi dimana aktivitas/pekerjaan yang berhubungan dilakukan.

Metode persentase penyelesaian (percentage of completion) diperoleh dari hasil opname pengawas lapangan. Pengawas lapangan merupakan wakil dari si pemberi kontrak konstruksi atau perusahaan developer dan property yang bertugas mengawasi jalannya proses produksi konstruksi. Disamping itu pengawas lapangan juga bisa ditempatkan sebagai mediator antara pemberi kontrak dengan penerima kontrak (perusahaan developer dan property dengan kontraktor).

Pendapatan dari kontrak konstruksi dengan harga tetap diakui dengan metode persentase (percentage of completion) penyelesaian, diukur dengan memperhatikan persentase jam kerja saat ini terhadap total jam kerja yang diestimasi untuk masing–masing kontrak atupun presentase penyelesaian bangunan konstruksi dengan total keseluruhan bangunan konstruksi tersebut jadi seratus persen.

Pendapatan dari kontrak biaya plus, yaitu kontrak konstruksi dimana kontraktor mendapatakan penggantian untuk biaya–biaya yang telah diizinkan atau telah ditentukan , ditambah imbalan dengan persentase terhadap biaya atau imbalan tetap, diakui dengan memperhatikan biaya yang dapat dipulihkan yang terjadi selama periode tersebut ditambah honor yang dihasilkan, diukur dengan proporsi yang didapat dari biaya yang terjadi saat ini dengan total biaya kontrak yang yang diestimasi.

Hasil kontrak konstruksi hanya dapat diestimasi secara andal apabila besar kemungkinan manfaat keenomian yang berhubungan dengan kontrak tersebut akan tertagih dan mengalir ke perusahaan. Namun apabila ketidakpastian timbul mengenai kolektibilitas jumlah piutang yang diakui sebagai pendapatan kontrak, maka jumlah yang tidak tertagih diakui sebagai beban kontrak konstruksi dan bukan sebagai penyesuaian pendapatan kontrak.

Jika hasil kontrak konstruksi tidak dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan kontrak konstruksi tersebut diakui hanya sebesar biaya yang telah terjadi sepanjang biaya tersebut diperkirakan dapat dipulihkan (recoverable). Dan biaya kontrak konstruksi harus diakui sebagai beban dalam periode terjadinya. Taksiran rugi (expected loss) pada kontrak konstruksi harus segera diakui sebagai beban tanpa memperhatikan apakah pekerjaan kontrak konstruksi telah dilaksanakan atau belum, tahap penyelesaian aktivitas kontrak konstruksi, atau jumlah ekspektasi laba yang akan diperoleh pada kontrak lain yang tidak diperlakukan sebagai satu proyek tunggal konstruksi.

Bila tahap penyelesaian ditentukan dengan memperhatikan biaya kontrakyang terjadi, hanya biaya kontrak yang mencerminkan pekerjaan yang dilaksanakan dimasukkan dalam biaya–biaya. Biaya–biaya yang tidak termasuk:
a. Biaya kontrak yang berhubungan dengan aktivitas masa depan kontrak, seperti biaya bahan yang telah dikirim ke lokasi atau dimaksudkan untuk penggunaan dalam suatu kontrak tetapi belum dipasang, digunakan atau diterapkan selama pelaksanaan kontrak, kecuali bahan–bahan tersebut telah dibuat secara khusus untuk keperluan kontrak tersebut.
b. Pembayaran yang dibayarkan ke sub kontraktor sebagai uang muka (jumlah yang diterima kontraktor atau penerima kontrak konstruksi sebelum pekerjaan dilakukan) atas pekerjaan yang dilaksanakan dalam sub kontrak tersebut.

Kesimpulan
Suatu perusahaan property dan developer yang mempunyai kontrak konstruksi dengan kontraktor harus dapat mengungkapkan:
a. Jumlah pendapatan kontrak konstruksi yang diakui sebagai pendapatan dalam periode berjalan
b. Metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui dalam suatu periode
c. Metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian suatu kontrak.

Perusahaan property dan developer juga harus mengungkapkan hal–hal berikut ini untuk pekerjaan dalam proses penyelesaian pada suatu periode pencatatan akuntansi:
a. Jumlah akumulasi biaya yang terjadi dan laba yang diakui (dikurangi kerugian yang diakui)
b. Jumlah uang muka yang diterima
c. Jumlah retensi

No comments: