BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penataan, pengolahan, pengaturan serta pengelolaan
keuangan memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam keberlangsungan
organisasi-organisasi, salah satunya organisasi sektor publik. Pengelolaan
(manajemen) dalam bagian keuangan akan berpengaruh terhadap baik buruknya suatu
organisasi tersebut untuk tetap eksis. Dengan pengelolaan organisasi sektor
publik yang sesuai dengan perencanaan dan tujuan yang berdasarkan karakteristik
organisasi sektor publik, maka organisasi sektor publik akan tetap eksis bahkan
mampu berkembang dengan baik. Sebaliknya, apabila organisasi sektor publik
dikelola dengan tidak berlandaskan tujuan organisasi tersebut atau pengelolaan
dilakukan dengan sembarangan, maka hal tersebut akan berdampak negatif bagi
organisasi tersebut, yaitu tidak tercapainya tujuan yang telah direncanakan
sebelumnya.Dalam perkembangannya, pengelolaan organisasi sektor publik,
khususnya dalam bagian keuangan telah melakukan reformasi yang bisa disebut value for money yang menekankan tentang
pengelolaan organisasi sektor publik yang dilakukan secara ekonomis, efisien,
dan efektif. Ketiga hal tersebut merupakan elemen pokok dalam konsep value for money.
Adanya ketiga unsur
pokok tersebut diharapkan di terapkan pada setiap organisasi sektor publik yang
ada di Indonesia, agar terjadi sinergi positif terhadap perkembangan
perekonomian bangsa Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
Terkait pembahasan latar belakang
diatas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimana konsep Value For
Money Audit?
2.
Bagaimana ruang lingkup dan
tujuan audit kinerja?
3.
Bagaimana fungsi indikator
kinerja dalam audit kinerja pemerintah?
C.
Tujuan
Makalah
Tujuan makalah ini adalah
untuk mengetahui konsep value for money audit, ruang lingkup dan tujuan audit
kinerja serta fungsi indikator kinerja dalam audit kinerja pemerintah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Karakteristik
Value For Money Audit
Audit kinerja yang meliputi
audit ekonomi, efisiensi dan efektivitas pada dasarnya merupakan perluasan dari
audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Pada audit
keuangan dan audit kinerja, tidak terdapat perbedaan definisi yang tajam karena
definisi audit kinerja sebagai suatu proses dapat diturunkan dari definisi
audit keuangan. Pengertian audit dalam audit keuangan adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai
asersi atas tindakan dan kejadian ekonomi, kesesuaiannya dengan kinerja/standar
yang telah ditetapkan dan kemudian mengkomunikasikan hasilnya kepada
pihak-pihak pengguna laporan tersebut (Malan, 1984).
Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada
tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja
entitas atau fungsi yang diaudit. Definisi audit kinerja adalah suatu proses
sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat
melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi,
efektivitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan, dan kepatuhan terhadap
kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku menentukan kesesuaian antara
kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya,
serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut
(Malan, 1984).
Kinerja
suatu organisasi dinilai baik jika organisasi yang bersangkutan mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapakan
pada standar yang tinggi dengan biaya yang rendah. Secara teknis kinerja yang
baik bagi suatu organisasi dicapai ketika administrasi dan penyediaan jasa oleh
organisasi yang bersangkutan dilakukan pada tingkat yang ekonomis, efisien, dan
efektif. Konsep ekonomi, efisiensi, dan efektivitas saling berhubungan satu
sama lain dan tidak dapat diartikan/dimaknai secara terpisah atau
sendiri-sendiri. Konsep ekonomi memastikan bahwa biaya input yang digunakan
dalam operasional organisasi apat diminimalkan, konsep efisien memastikan bahwa
output yang maksimal dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia, konsep
efektif berarti bahwa jasa yang disediakan/dihasilkan oleh organisasi dapat
melayani kebutuhan pengguna jasa dengan tepat.
Salah satu hal yang membedakan VFM audit dengan
conventional audit adalah dalam hal laporan audit. Dalam audit yang
konvensional, hasil audit adalah berupa pendapat (opini) auditor secara
independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan
kriteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan.
Sedangkan dalam VFM audit tidak sekedar menyampaikan kesimpulan berdasarkan
tahapan audit yang telah dilaksanakan, akan tetapi juga dilengkapi dengan
rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.
B. Audit Ekonomi dan Efisiensi
Ekonomi mempunyai arti biaya terendah, sedangkan
efisiensi mengacu pada rasio terbaik antara output dengan biaya (input). Karena
output dan biaya diukur dalam unit yang berbeda maka efisiensi dapat terwujud
ketika dengan sumberdaya yang ada dapat dicapai output yang maksimal atau
output tertentu dapat dicapai dengan sumberdaya yang sekecil-kecilnya. Audit
ekonomi dan efisiensi bertujuan untuk menentukan:
1. Apakah suatu
entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya (seperti
karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara ekonomis dan efisien.
2. Penyebab
terjadinya praktik-praktik yang tidak ekonomis atau tidak ekonomis atau tidak
efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi dalam mengelola sistem informasi,
prosedur administrasi, dan struktur organisasi.
Secara lebih spesifik, The General Accounting Office Standards (1994) menegaskan
bahwa audit ekonomi dan efisiensi dilakukan dengan mempertimbangkan apakah
entitas yang diaudit telah :
1. Mengikuti
ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
2. Melakukan
pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada
biaya terendah.
3. Melindungi
dan memelihara semua sumber daya yang ada secara memadai.
4. Menghindari
duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau kurang jelas tujuannya.
5. Menghindari
adanya pengangguran sumberdaya umlah pegawai yang berlebihan.
6. Menggunakan
prosedur kerja yang efisien.
7. Menggunakan
sumber daya (staf, peralatan, dan fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan
atau menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas dan kualitas yang tepat.
8. Mematuhi
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan, dan
penggunaan sumber daya negara.
9. Melaporkan
ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan
efisiensi.
Pada audit
ekonomi danefisiensi, ukuran output idealnya dispesifikasikan oleh organisasi yang
bersangkutan dan ukuran tersebutdigunakan untuk mengukur kinerja manajer. Akan
menyimpang bila auditor mengukur efisiensi berdasarkan criteria yang tidak
digunakan oleh manajer dalam mencapai tujuan. Bagaimanapun juga, dalam
praktek mungkin output organisasi sektor
publik tidak dapat dinyatakan secara eksplisit. Dengan berdasarkan pada ukuran
input dan output yang telah ditetapkan sebelumnya, auditor harus mampu menilai
apakah output telah dihasilkan dengan biaya
yang lebih rendah atau apakah yang terjadi dapat menghasilkan output
yang lebih besar. Untuk dapat mengetahui apakah organisasi telah menghasilkan
output yang optimal dengan sumber daya yang dimilikinya, auditor
dapat membandingkan yang telah dicapai pada periode yang bersangkutan dengan:
1. Standar yang
telah ditetapkan sebelumnya,
2. Kinerja
tahun-tahun sebelumnya,
3. Unit lain
pada organisasi yang samaatau pada organisasi yang berbeda.
Berkaitan dengan standar yang telah ditentukan, harus diakui bahwa aktivitas sektor publik tidak dapat sepenuhnya dipertanggungjawabkan dengan sistem biaya standar. Hal ini disebabkan karena output yang dihasilkan oleh organisasi sektor publik seringkali tidak dapat dihubungkan secara langsung dengan biaya. Prosedur untuk melakukan audit ekonomi dan efisiensi sama dengan jenis audit yang lainnya. Secara umum, tahapan-tahapan audit yangdilakukan meliputi:
1. Perencanaan
audit,
2. Mereview
sistem akuntansi dan pengendalian interen,
3. Menguji
sistem akuntansi dan pengendalian interen,
4. Melaksanakan
audit,
5. Menyampaikan
laporan.
C. Audit Efektivitas
Efektivitasberkaitan dengan pencapaian tujuan. Menurut
Audit Commission (1986), efektivitas berarti menyediakan jasa-jasa yang
benar sehingga memungkinkan pihak yang berwenang untukmengimplementasikan
kebijakan dan tujuannya. Audit efektivitas (audit program) bertujuan untuk
menentukan: 1) tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan 2)
kesesuaian hasil dengan tujuan ditetapkansebelumnya 3) apakah entitas yang
diaudit telah mempertimbangkan alternatif lain yang memberikan hasil yang sama
dengan biaya yang paling rendah.
Secara lebih rinci, tujuan pelaksanaan audit efektivitas atau auditprogram adalah untuk:
1. Menilai
tujuan program, baik yang baru maupun yang sudah berjalanapakah sudah memadai
dan tepat,
2. Menentukan
tingkat pencapaian hasil suatu program yang diinginkan,
3. Menilai
efektivitasprogram dan atau unsur-unsur program secara
terpisah/sendiri-sendiri,
4. Mengidentifikasi
faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yangbaik dan memuaskan,
5. Menentukan
apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif untuk melaksanakan program
yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dan dengan biaya yang lebih
rendah,
6. Menentukan
apakah program tersebut saling melengkapi, tumpang-tindih atau bertentangan
dengan program lain yang terkait,
7. Mengidentifikasi
cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik,
8. Menilai
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk program
tersebut,
9. Menilai
apakah sistem pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengukur,
melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas program,
10. Menentukan
apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat di
pertanggungjawabkan mengenai efektivitas profram.
Efektivitas berkenaan dengan dampak suatu output bagi
pengguna jasa (konsumen). Untuk mengukur efektivitas suatu kegiatan harus
didasarkan pada criteria yang telah ditetapkan (disetujui) sebelumnya. Jika hal
ini belum tersedia, auditor bekerja sama dengan top management dan badan
pembuat keputusan untuk menghasilkan criteria tersebut dengan berpedoman pada
tujuan pelaksanaan suatu program. Meskipun efektivitas suatu program tidak
dapat diukur secara langsung, ada beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk
mengevaluasi pelaksanaan suatu program yaitu: 1) Proksi untuk mengukur
dampak/pengaruh, 2) Evaluasi oleh konsumen, 3) Evaluasi yang menitikberatkan
pada proses bukan pada hasil.Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tingkat
complain dan tingkat permintaan dari pengguna jasa (konsumen) dapat dijadikan
proksipengukuran standar kinerja yang sederhana untuk berbagai jasa.
Evaluasi terhadap pelaksanaan suatu program hendaknya senantiasa mempertimbangkan
hal-hal berikut: 1) Apakah program tersebut relevan atau realistis, 2) Apakah
ada pengaruh dari program tersebut, 3) Apakah program telah mencapai tujuan
yang telah ditetapkan, dan 4) Apakah ada cara-cara yang lebih baik dalam
mencapai hasil.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa audit
kinerja pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan
dan prosedurnya. Pada audit kinerja, kegiatan pemeriksaan terhadap
pengelolaan organisasi sektor publik
terutama didasarkan pada tiga elemen utama yaitu, ekonomi, efesiensi, dan
efektivitas. Penekanan kegiatan audit pada ekonomi, efesisensi dan efektivitas
suatu organisasi memeberikan ciri khusus yang membedakan audit kinerja dengan
audit jenis lainnya. Bagan berikut menjelaskan karakteristik audit kinerja yang
merupakan gabungan antara audit manajemen dan audit program.
Value for money audit secara umum mempunyai tiga kategori kegiatan yaitu:
1. By-produck’
VFM work
Pekerjaan
value for money audit yang merupakan tujuan sekunder di samping
pekerjaan–pekerjaan utama yang lebih penting, pekerjaan ini biasanya kurang
terstruktur dibandingkan dengan kegiatan/tugas yang lainnya. Tipe pekerjaan ini
biasanya berupaya untuk mencari penghematan-penghematan dengan jalan melakukan
sedikit perubahan dalam praktik kerja. Perubahan yang dilakukan mungkin hanya
sebagian kecil tapi seringkali memiliki manfaat yang substansial.
2. An’Arrangement
Review’
Pekerjaan
value for moneyaudit yang dilakukan untuk menjamin/memastikan bahwa klien telah
melakukan tugas administrasi yang diperlukan untuk mencapai value for money. Dalam organisasi yang
memberikan jasa yang kompleks, operasi yang ekonomis, efisien,dan
efektif hanya dapat dilakukan jika terdapat serangkaian peraturanformal untuk mengontrol penggunaan sumber daya.
Auditordapat mengecek dan menilai keberadaan peraturan formal semacam ini.Arrangement
Review akan memberikan gambaran
bagiauditor untuk mereview kinerja dan mereview jasa-jasa tertentu/khusus.
3. Performance
Review
Pekerjaan yang dilakukan untuk menilai secara obyektif
value for money yang telah dicapai oleh klien dan membandingkannya dengan
kriteria (pembanding) yang valid.
Penilaian terhadap kinerja klien dapat dilakukan dengan membandingkan hasil
yang telah dicapai
dengan kinerja masa lalu, target yang telah ditetapkan sebelumnya atau
kinerja organisasi sejenis lainnya
Untuk melaksanakan proses
audit kinerja pada organisasi sektor publik (pemerintahan) diperlukan beberapa
prasyarat. Prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi dalam audit kinerja yaitu:
1. Auditor
(orang/lembaga yang melalukan audit), auditee (pihak yang diaudit), recipent
(pihak yang menerima hasil audit).
2. Hubungan
akuntabilitas antara auditee (subordinate) dan audit recipent (otoritas yang
lebih tinggi).
3. Independensi
antara auditor dan auditee.
4. Pengujian
dan evaluasi tertentu atas aktivitas yang menjadi tanggung jawab auditee oleh
auditor untuk audit recipent.
Auditor sering disebut sebagai pihak pertama, dan
memegang peran utama dalam pelaksanaan audit kinerja karena auditor dapat
mengakses informasi keuangan dan informasi manajemen dari organisasi yang
diaudit, memiliki kemampuan professional dan bersifat independen. Walaupun pada
kenyataannya prinsip independen ini sulit untuk benar-benar dilaksanakan secara
mutlak, antara auditor dan auditee harus berusaha untuk menjaga independensi
tersebut sehingga tujuan audit dapat tercapai. Pihak auditee biasanya terdiri
dari manajemen atau pekerja suatu organisasi yang bertanggungjawab kepada
recipent dan biasa disebut pihak ketiga yang terdiri dari beberapa kelompok
antara lain: tingkatan yang lebih tinggi dalam organisasi yang sama, dewan
komisaris, stockholder, masyarakat, dan investor baik secara individual maupun
kelompok.
Sebagaimana
profesi di bidang lainnya, untuk menjadi seorang auditor sektor publik
diperlukan beberapa syarat, yaitu:
1. Seorang
auditor harus telah diakui dapat melakukan pemeriksaan (audit).
a. Mempunyai
pemahaman tentang akun-akun yang ada, sesuai dengan peraturan yang berlaku
serta mentaati undang-undang yang ada.
b. Auditor
telah diakui kemampuannya dalam melakukan praktik audit.
c. Auditor
harus dapat memenuhi apakah klien telah memanfaatkan sumber daya yang dimiliki
secara ekonomis, efisien, dan efektif.
2. Seorang
auditor harus mematuhi kode etik yang berlaku.
3. Seorang
auditor harus dapat melakukan audit dengan bertanggungjawab, karena terdorong
oleh kesadaran bahwa audit yang akandilaksanakannya pada organisasi-organisasi
sektor publik, terutamauntuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Secara
umum, ada dua prosedur utama untuk melaksanakan praktik auditing terhadap
kinerja organisasi secara komprehensif. Prosedur tersebut adalah management and
technical review dan special studies.
1. Management
and Technical Review
Telaah fungsi
manajemen secara umum mengenai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengendalian dan metode/teknik khusus yang digunakan oleh entitas untuk
menentukan apakah: a. Rencana yang matang telah dikembangkan untuk mencapai
hasil yang diinginkan, b. Terdapat struktur yang memadai tentang wewenang dan
tanggung jawab manajemen,c. Manajemen telah secara jelas mengkomunikasikan
ekspektasinya kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas operasi dan d. Pelaksanaan
diawasi dan dievaluasi secara regular denga menggunakan kriteria yang memadai
sehingga varian dari rencana dapat dideteksi dan dikoreksi tepat pada waktunya.
2. Special
Studies
Telaah
yang diarahkan untuk mencapai kesesuaian terhadap spesifikasi tertentu sesuai
dengan permintaan. Sebagi contoh, special studies mungkin dilaksanakan untuk:
a. Penelitian mengenai dugaan terjadinya kesalahan atau kecurangan, b. Menilai kecukupan
pengendalian internal dalam sistem informasi manajemen atau sistem akuntansi
yang ditetapkan, c. Konsultasi dengan manajemen berkaitan dengan masalah
keuangan khusus atau berkaitan dengan masalah kinerja, dan d. Mengevaluasi
penggunaan dana untuk kegiatan investasi yang mungkin berpengaruh terhadap
operasi organisasi di masa mendatang.
D. Standar Audit Pemerintahan (SAP) Tahun 1995
Sejauh
ini, audit kinerja terhadap lemabaga-lembaga pemerintahan diIndonesia dilakukan
dengan berpedoman pada Standar AuditPemerintahan (SAP) yang dikeluarkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 1995.
SAP tersebut merupakan buku standar untuk melakukan audit atas
semua kegiatan pemerintah yang meliputi
pelaksanaan APBN, APBD, dan pelaksanaan
anggaran tahunan BUMN dan BUMD
atau badan hukum lain yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan negara
atau yang yang menerima bantuan pemerintah.
1. Standar Umum
a. Staf yang
ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan professional
yang memadai untuk tugas yang
disyaratkan.
b. Dalam semua
hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi/lembaga audit dan
auditor, baik pemerintah maupun akuntan publik, harus independen (secara
organisasi maupun secarapribadi), bebas dari gangguan independensi yang
bersifat pribadi dan yang di luar pribadinya (ekstern), yang dapat mempengaruhi
independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap danpenampilan yang
independen.
c. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusutan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya secara cermat danseksama.
d. Setiap organisasi/lembaga audit
yang melaksanakan audit
yangberdasarkan SAP ini harus memiliki sistem pengendalian intern
yangmemadai, dan sistem
pengendalian mutu tersebut harus
di-reviewoleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).
2. Standar
pekerjaan Lapangan Audit Kinerja
Standar pekerjaan
lapangan untuk audit
kinerja terdiri atas
tiga hal,yaitu:
a. Perencanaan
Pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
b. Supermisi
Staf harus diawasi (disupervisi) dengan baik.
c. Kepatuhan
Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Apabila hukum, peraturan perundang-undangan, dan persyaratan kepatuhan
lainnya merupakan hal yang signifikan bagi tujuanaudit,auditor harus merancang
audit tersebut untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kepatuhan
tersebut. Dalam semuaauditkinerja, auditor harus waspada terhadap situasi atau transaksi
yang dapat merupakan indikasi adanya unsur perbuatan melanggar/melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang.
d. Pengendalian
Manajemen
Auditor harus benar-benar memahami pengendalian
manajemen yang relevan dengan audit. Apabila pengendalian manajemen signifikan
terhadap tujuan audit, maka auditor harus memperoleh bukti yang cukup untuk
mendukung pertimbangannya mengenaipengendalian tersebut.
3. Standar
Pelaporan Audit Kinerja
Standar pelaporan audit kinerja berisi lima hal,
yaitu:
a. Bentuk
Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis
untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit.
b. Ketepatan Waktu
Auditor harus dengan semestinya menerbitkan laporan
untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan secara tepat waktuoleh
manajemen dan pihak lain yang berkepentingan.
c. Isi Laporan
Standar pelaporan ketiga untuk audit kinerja mencakup
isi laporan. Isi laporan audit meliputi:
1) Tujuan,Lingkup,
dan Metodologi Audit Auditor harus melaporkan tujuan, lingkup, dan metodologi
audit.
2) Hasil Audit
Auditor harus melaporkan temuan audit yang signifikan,
dan jikamungkin melaporkan kesimpulan auditor.
3) Rekomendasi
Auditor harus menyampaikan rekomendasi untuk melakukan
tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalah dan untukmeningkatkan
pelaksanaan kegiatan entitas yang diaudit.
4) Pernyataan
Standar Audit
Auditor harus melaporkan bahwa audit dilaksanakan
berdasarkan Standar Audit Pemerintahan.
5) Kepatuhan
terhadap peratuaran perundang-undangan.
6) Ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang.
7) Pelaporan
secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar/melawan hukum.
8) Pengendalian
manajemen.
9) Tanggapan
pejabat yang bertanggung jawab.
10) Hasil/prestasi
kerja yang patut dihargai.
11) Hal yang
memerlukan penelaahan lebih lanjut.
12) Informasi
istimewa dan rahasia
d. Penyajian
Laporan
Laporan harus lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan,
serta jelas dan ringkas sepanjang hal ini dimungkinkan.
e. Distribusi
Laporan
Laporan tertulis audit diserahkan oleh
organisasi/lembaga audit kepada:
1) Pejabat yang
berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit,
2) Kepada
pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit, termasuk
organisasi luar yang memberikan dana, kecuali jika peraturan perundang-undangan
melarangnya,
3) Kepada
pejabat lainyang mempunyai tanggung jawab untuk melakukan tindak
lanjut berdasarkan temuan dan rekomendasi audit, dan
4) Kepada pihak
lainyang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima
laporan tersebut.
4. Contoh Kasus
a. Unibank
Untuk
melihat bahwa laporan keuangan seringkali misleading untuk menilai keadaan
suatu perusahaan, dapat dilihat dari fakta penutupan Bank Unibank. Bank yang
berdiri sejak tahun 1967 tersebut pada Maret 1999 oleh Bank Indonesia
dimasukkan ke dalam bank kategori A. Bank ini telah memenuhi Ratio Kecukupan
Modal (CAR) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pada tahun 1997 bank ini
mencatat laba Rp13 milyar. Pada tahun 1998 sebagai puncak dari krisis perbankan
dan moneter yang melanda Indonesia, bank ini mengalami kerugian yang cukup
besar yakni Rp436 milyar. Pada tahun 1999 bank ini membukukan laba sebesar Rp55
milyar. Pada tahun 2000 prestasi labanya masih lumayan. Namun tanpa ada
informasi yang lengkap, maka (bagi masyarakat awam) tiba-tiba saja bank ini
ditutup oleh pemerintah. Sepintas bank ini mencatat kinerja yang lumayan baik.
Hal ini juga dapat dilihat dari kategori bank yang diperoleh oleh Unibank.
Masyarakat tidak tahu atau tidak diberitahu dengan informasi yang cukup tentang
kinerja bank. Jika kinerja bank ini dilihat dari laporan keuangan saja
kelihatan cukup baik, tapi kita tidak tahu seberapa ekonomis, efisien dan
efektifnya bank ini bekerja. Akibatnya cukup jelas, masyarakat kembali
dirugikan dengan ditutupnya bank tersebut.
b. BUMN
Beberapa
waktu yang lalu banyak media massa yang memberitakan bahwa kinerja kebanyakan
BUMN payah. Dari lima BUMN yang diteliti oleh beberapa akuntan publik lokal dan
asing ditemukan rugi efisiensi sebesar Rp24,5 triliun dan potensi rugi yang
jumlahnya mencapai Rp7,3 triliun dan USD 698 juta. Temuan ini tentu sangat
menyesakkan dada karena gambaran perusahaan-perusahaan publik yang beroperasi
sekehendak hatinya tanpa memperhatikan kelayakan ekonomis, efisiensi dan
efektivitas sangat jelas tergambar. Lima BUMN tersebut adalah PT. PELINDO II,
PT. JASA MARGA, PT. PTPN IV, PT. GARUDA INDONESIA dan PT. TELKOM. Masyarakat
benar-benar dirugikan. Ada dua jenis kerugian yang dirasakan masyarakat, pertama,
yakni masyarakat yang menggunakan jasa perusahaan tersebut karena masyarakat
harus membayar inefisiensi yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Kedua,
masyarakat luas karena bagaimanapun BUMN tersebut dibiayai dari uang negara
yang notabene itu adalah uang rakyat yang dipungut dari pajak. Masyarakat juga
harus membayar inefisiensi yang dinikmati oleh sekelompok orang dari perusahaan
publik tersebut. Kebiasaan untuk mengungkapkan kepada publik kinerja perusahaan
seperti ini merupakan awal yang baik karena masyarakat memperoleh informasi
lain selain informasi laporan keuangan. Diharapkan manajemen perusahaan tidak
sekenanya mengelola perusahaan. Namun karena informasi yang diungkapkan oleh
kementerian BUMN tersebut merupakan “proyek” Letter of Intent dengan IMF, maka
kesinambungan penyampaian informasi kinerja operasional perusahaan ini masih
dipertanyakan karena bisa jadi hanya sekedar memenuhi LoI tersebut. Sebenarnya
dari sisi teoritis, kegiatan ini dinamakan audit kinerja. Jenis audit yang telah
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang bekerjasama dengan Kantor Akuntan
Publik Asing tersebut selama ini tidak sepopuler audit laporan keuangan yakni
audit kinerja (performance audit). Audit kinerja ini sepengetahuan penulis
telah dilakukan di Australia dengan adanya Australian Standard Auditing AUP 33
yang berlaku sejak 1993. Bagaimana audit kinerja itu sesungguhnya?
E. Audit Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Konteks Otonomi
Daerah
Terdapat
tiga aspek utama yang mendukung terciptanya ke pemerintahan yang baik (good
governance), yaitu pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Ketiga hal
tersebut pada dasarnya berbeda baik konsepsimaupun aplikasinya. Pengawasan
mengacu pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak luar eksekutif
(yaitu masyarakat dan DPR/DPRD) untuk mengawasi kinerja pemerintahan.
Pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh eksekutif
(pemerintah) untuk menjamin dilaksanakannya sistem dan kebijakan
manajemen sehingga tujuan organisasi tercapai. Pemeriksaan (audit)
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki
kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah telah
sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
F. Permasalahan Audit Kinerja Lembaga Pemerintahan Di
Indonesia
Pemberian
otonomi dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah
kabupaten/kota akan membawa konsekuensi perubahan pada pola dan sistem
pengawasan dan pemeriksaan. Perubahan-perubahan tersebut juga memberikan dampak pada
unit-unit kerja pemerintah daerah, seperti tuntutan kepada pegawai/aparatur
pemerintah daerah untuk lebih terbuka, transparan, dan bertanggung jawab atas
keputusan yang dibuat.
Perubahan
pola pengawasan yang mendasar adalah dengan diberinya keleluasaan kepada pemerintah
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka diperlukan
peningkatan peran DPRD dan masyarakat luas dalam pengawasan
penyelengaraan pemerintahan, karena nantinya Kepala Daerah bertanggung jawab
kepada DPRD dan masyarakat. Reposisi Lembaga Pemeriksa Otonomi dan desentralisasi
fiscal memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan
keuangan daerah. Salah satu yang harus diantisipasi adalah kemungkinan
terjadinya perpindahan penyelewengan dan KKN dari pemerintah pusat ke daerah.
Kasus dibeberapa Negara berkembang menunjukkan bahwa pemberian otonomidaerah
dan desentralisasi yang terlalu cepat tanpa pengawasan yang cukup justru
meningkatkan korupsi daerah. Salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut
adalah dengan mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh DPRD.
Harus
disadari bahwa saat ini masih terdapat beberapa kelemahan dalam melakukan audit
pemerintahan di Indonesia. Kelemahan pertama bersifat inherent, sedangkan
kelemahan kedua bersifat struktual. Pertama adalah tidak tersediannya indikator
kinerja (performance indikator) yang memadai sebagai dasar utnuk mengukur
kinerja pemerintah daerah.Kedua, terkait dengan masalah struktur lembaga
pemeriksa pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Permasalahan yang ada adalah
banyaknya lembaga pemeriksa fungsional yang overlapping satu dengan lainnya yang
menyebabkan pelaksanaan pengauditan tidak efisien dan tidak efektif.
Untuk
menciptakan lembaga audit yang efisien dan efektif, maka diperlukan reposisi
terhadap lambaga audit yang ada. Reposisi yang dimaksud berupa pemisahan tugas
dan fungsi yang jelas dari lembaga-lembaga pemeriksa pemerintah tersebut,
apakah auditor internal atauauditor eksternal. Auditor internal adalah audit
yang dilakukan oleh unit pemeriksa yang merupakan bagian dari organisasi yang
diawasi. Sedangkan auditor eksternal adalah audit yang dilakukan oleh
unit pemeriksa yang berada diluar organisasi yang diperiksa. Lembaga pemeriksa
eksternal tersebut merupakan lembaga pemeriksa yang independen.
Reposisi
lembaga pemeriksa tersebut akan efektif apabila semua lembaga pemeriksa yang ada
melaksanakan fungsi dan kewenangannyasecara baik. Reposisi lembaga pemeriksa
merupakan salah satu carauntuk memberdayakan lembaga pemeriksaan Negara yang
beberapawaktu yang lalu mengalami distorsi. Jika lembaga pemeriksa telah
ditata ulang, dan standar auditing pemerintahan secara lebih baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Value for
money merupakan sesuatu yang menilai apakah suatu organisasi telah memperoleh
tujuan yang diharapkan atau belum dalam kaitanya dengan pengelolaan keuangan.
Reformasi penataan keuangan negara saat ini menghendaki penerapan konsep value
for money atau yang lebih dikenal degan konsep 3E (Ekonomi, Efisien, dan
Efektif). Tujuan value for money audit
adalah untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga sektor publikdan untuk
perbaikan kinerja pemerintah. Audit kinerja
yang meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya
merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Salah
satu hal yang membedakan VFM audit dengan conventional audit adalah dalam hal laporan
audit. Dalam audit yang konvensional, hasil audit adalah berupa pendapat
(opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan
sesuai dengan criteria yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi
perbaikan. Sedangkan dalam VFM audit tidak sekedar menyampaikan kesimpulan
berdasarkan tahapan audit yang telah dilaksanakan, akan tetapi juga dilengkapi dengan
rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.
B.
Saran
Dalam
penyusunan makalah ini sudah selesai, kelompok kami sebagai penyusun
membutuhkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan
makalah ini dan kesempurnaan pembuatan makalah–makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Boynton, Raymond N,
Johnson and Walter G Kell. 2001. Modern
Auditing : 7th Edition. New York :
John Willey and Sons, Inc.
Effendi, Antonius.
2004. Peranan Audit Operasional dalam
Menunjang Efektivitas Penjualan.
http://yosipratamaputra.blogspot.co.id/2012/04/value-for-money.html, diakses 6 Juli 2016. http://www.spkn.bpk.go.id
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. CV ANDI
Yogyakarta. Yogyakarta.
Nurbachtiar. 2002.
Audit Kinerja : Sebuah Keharusan bagi Perusahaan Publik. UGM : Jurnal
Akuntansi dan Keuangan Sektor Publik.
No comments:
Post a Comment