Friday, April 21, 2017

STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN Perencanaan Audit: Going Concern


a.      Tanggung Jawab Auditor atas Going Concern
            Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas).
            Evaluasi auditor berdasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa yang ada pada atau yang telah terjadi sebelum pekerjaan lapangan selesai. Informasi tentang kondisi dan peristiwa diperoleh auditor dari penerapan prosedur audit yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang bersangkutan dengan asersi manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan yang sedang diaudit, sebagaimana dijelaskan dalam SA Seksi 326 [PSA No. 07] Bukti Audit .
            Auditor harus mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas dengan cara sebagai berikut:
v  Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa yang, secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Mungkin diperlukan untuk memperoleh informasi tambahan mengenai kondisi dan peristiwa beserta bukti-bukti yang mendukung informasi yang mengurangi kesangsian auditor.
v  Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus: memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditujukan untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut, dan menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan.
v  Setelah auditor mengevaluasi rencana manajemen, ia mengambil kesimpulan apakah ia masih memiliki kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.

            Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa yang akan datang. Fakta bahwa entitas kemungkinan akan berakhir kelangsungan hidupnya setelah menerima laporan dari auditor yang tidak memperlihatkan kesangsian besar, dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal laporan keuangan, tidak berarti dengan sendirinya menunjukkan kinerja audit yang tidak memadai. Oleh karena itu, tidak dicantumkannya kesangsian besar dalam laporan auditor tidak seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

b.      Prosedur untuk Mengevaluasi Masalah Going Concern
            Auditor tidak perlu merancang prosedur audit dengan tujuan tunggal untuk mengidentifikasi kondisi dan peristiwa yang, jika dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukkan bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Hasil prosedur audit yang dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang lain harus cukup untuk tujuan tersebut.
            Berikut ini adalah contoh prosedur yang dapat mengidentifikasi kondisi atau peristiwa tersebut:
v  Prosedur analitik.
v  Review terhadap peristiwa kemudian.
v  Review terhadap kepatuhan terhadap syarat-syarat utang dan perjanjian penarikan utang.
v  Pembacaan notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komite atau panitia penting yang dibentuk.
v  Permintaan keterangan kepada penasihat hukum entitas tentang perkara pengadilan, tuntutan, dan pendapatnya mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan entitas tersebut.
v  Konfirmasi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga mengenai rincian perjanjian penyediaan atau pemberian bantuan keuangan.

Pertimbangan atas Kondisi dan Peristiwa
            Auditor dapat mengidentifikasi informasi mengenai kondisi atau peristiwa tertentu yang, jika dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Signifikan atau tidaknya kondisi atau peristiwa tersebut akan tergantung atas keadaan, dan beberapa diantaranya kemungkinan hanya menjadi signifikan jika ditinjau bersama-sama dengan kondisi atau peristiwa yang lain. Berikut ini adalah contoh kondisi dan peristiwa tersebut:
v  Trend negatif - sebagai contoh, kerugian operasi yang berulangkali terjadi, kekurangan modal kerja, arus kas negatif dari kegiatan usaha, ratio keuangan penting yang jelek.
v  Petunjuk lain tentang kemungkinan kesulitan keuangan - sebagai contoh, kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangnya atau perjanjian serupa, penunggakan pembayaran dividen, penolakan oleh pemasok terhadap pengajuan permintaan pembelian kredit biasa, rektrukturisasi utang, kebutuhan untuk mencari sumber atau metode pendanaan baru, atau penjualan sebagian besar aktiva.
v  Masalah intern - sebagai contoh, pemogokan kerja atau kesulitan hubungan perburuhan yang lain, ketergantungan besar atas sukses projek tertentu, komitmen jangka panjang yang tidak bersifat ekonomis, kebutuhan untuk secara signifikan memperbaiki operasi.
v  Masalah luar yang telah terjadi - sebagai contoh, pengaduan gugatan pengadilan, keluarnya undang-undang, atau masalah-masalah lain yang kemungkinan membahayakan kemampuan entitas untuk beroperasi; kehilangan franchise, lisensi atau paten penting; kehilangan pelanggan atau pemasok utama; kerugian akibat bencana besar seperti gempa bumi, banjir, kekeringan, yang tidak diasuransikan atau diasuransikan namun dengan pertanggungan yang tidak memadai.

Pertimbangan atas Rencana Manajemen
            Jika, setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang telah diidentifikasi secara keseluruhan, auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus mempertimbangkan rencana manajemen dalam menghadapi dampak merugikan dari kondisi atau peristiwa tersebut.         Auditor harus memperoleh informasi tentang rencana manajemen tersebut, dan mempertimbangkan apakah ada kemungkinan bila rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan, mampu mengurangi dampak negatif merugikan kondisi dan peristiwa tersebut dalam jangka waktu pantas. Pertimbangan auditor yang berhubungan dengan rencana manajemen meliputi:
v  Rencana untuk menjual aktiva
Pembatasan terhadap penjualan aktiva, seperti adanya pasal yang membatasi transaksi tersebut dalam perjanjian penarikan utang atau perjanjian yang serupa. Kenyataan dapat dipasarkannya aktiva yang direncanakan akan dijual oleh manajemen. Dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari penjualan aktiva.
v  Rencana penarikan utang atau restrukturisasi utang
Tersedianya pembelanjaan melalui utang, termasuk perjanjian kredit yang telah ada atau yang telah disanggupi, perjanjian penjualan piutang atau jual-kemudian-sewa aktiva (sale-leaseback of assets). Perjanjian untuk merestrukturisasi atau menyerahkan utang yang ada maupun yang telah disanggupi atau untuk meminta jaminan utang dari entitas. Dampak yang mungkin timbul terhadap rencana manajemen untuk penarikan utang dengan adanya batasan yang ada sekarang dalam menambah pinjaman atau cukup atau tidaknya jaminan yang dimiliki oleh entitas.
v  Rencana untuk mengurangi atau menunda pengeluaran
Kelayakan rencana untuk mengurangi biaya overhead atau biaya administrasi, untuk menunda biaya penelitian dan pengembangan, untuk menyewa sebagai alternatif membeli. Dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari pengurangan atau penundaan pengeluaran.
v  Rencana untuk menaikkan modal pemilik
Kelayakan rencana untuk menaikkan modal pemilik, termasuk perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk menaikkan tambahan modal. Perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk mengurangi dividen atau untuk mempercepat distribusi kas dari perusahaan afiliasi atau investor lain.

            Dalam mengevaluasi rencana manajemen, auditor harus mengidentifikasi unsur-unsur terutama yang signifikan untuk mengatasi dampak negatif kondisi atau peristiwa dan harus merencanakan dan melaksanakan prosedur audit untuk memperoleh bukti audit tentang hal tersebut. Sebagai contoh, auditor harus mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan tentang kemampuan perusahaan untuk mendapatkan tambahan pembelanjaan atau penjualan aktiva yang telah direncanakan.
            Jika informasi keuangan prospektif sangat signifikan bagi rencana manajemen, auditor harus meminta kepada manajemen untuk menyediakan informasi tersebut dan harus mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan terhadap asumsi signifikan yang melandasi informasi itu. Auditor harus menaruh perhatian khusus atas asumsi yang:
v  Material bagi informasi keuangan prospektif.
v  Rentan atau mudah sekali berubah.
v  Tidak konsisten dengan trend masa lalu.
            Pertimbangan auditor harus didasarkan atas pengetahuannya mengenai entitas, bisnis, dan manajemennya dan harus meliputi (a) membaca informasi keuangan prospektif dan asumsi yang melandasinya, (b) membandingkan informasi keuangan prospektif periode lalu dengan hasil sesungguhnya yang dicapai sampai saat ini. Jika auditor mulai menyadari faktor-faktor yang dampaknya tidak tercermin dalam informasi keuangan prospektif tersebut, ia harus membahas faktor-faktor tersebut dengan manajemen dan, jika perlu, meminta perbaikan atas informasi keuangan prospektif tersebut.

Pertimbangan Dampak Informasi Kelangsungan Hidup Entitas Terhadap Laporan Auditor
            Auditor tidak menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas maka auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Apabila setelah mempertimbangkan dampak kondisi dan peristiwa, auditor menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas maka auditor wajib mengevaluasi rencana manajemen.     Dalam hal satuan usaha tidak memiliki rencana manajemen atau auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen entitas tidak dapat secara efektif mengurangi dampak negatif kondisi atau peristiwa tersebut maka auditor menyatakan tidak memberikan pendapat.
            Apabila auditor telah berkesimpulan bahwa rencana manajemen dapat secara efektif dilaksanakan maka auditor harus mempertimbangkan mengenai kecukupan pengungkapan mengenai sifat dan dampak kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan ia yakin adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup satuan usaha, mitigating factor dan rencana manajemen. Apabila auditor berkesimpulan bahwa pengungkapan tersebut memadai maka ia akan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai kemampuan satuan usahan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
            Jika auditor berkesimpulan bahwa pengungkapan tersebut tidak memadai maka ia akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pedoman pelaporan mengenai hal ini dicantumkan dalam SA Seksi 508 (PSA No. 29) Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan.
            Kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidup dalam jangka waktu pantas yang timbul dalam periode sekarang tidak berarti bahwa dasar kesangsian tersebut ada dalam periode sebelumnya. Oleh karena itu, kesangsian ini tidak berdampak terhadap laporan auditor atas laporan keuangan periode sebelumnya, yang disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan periode sekarang. Pedoman pelaporan mengenai hal ini dicantumkan dalam SA Seksi 508 [PSA No. 29] Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan.
            Jika kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas telah ada pada tanggal laporan keuangan tahun lalu yang disajikan dalam bentuk komparatif
dengan laporan keuangan tahun sekarang, dan kesangsian tersebut telah dapat dihapuskan dalam periode sekarang, maka:
v  Dalam hal laporan auditor atas laporan keuangan tahun lalu berisi pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor harus memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan tahun lalu yang disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan periode sekarang sebagaimana diatu dalam SA Seksi 508 [PSA No. 29] Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan; atau
v  Dalam hal laporan auditor atas laporan keuangan tahun lalu berisi pernyataan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan, auditor tidak perlu mengadakan pengulangan pencantuman paragraf penjelasan dalam laporan auditor.

c.       Evaluasi Dampak Going Concern terhadap Laporan Audit
            Memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya, yang terjadi sejak pertengahan tahun 1977 sebagai akibat terjadinya depresiasi mata uang di negara-negara tersebut, berdampak signifikan terhadap pelaporan keuangan perusahaan di Indonesia pada umumnya untuk tahun buku 1997.
            Dampak memburuknya kondisi ekonomi Indonesia terhadap kelangsungan hidup entitas perlu dipertimbangkan oleh auditor dalam penyusunan laporan auditnya. Auditor independen perlu mempertimbangkan tiga hal: (1) kewajiban auditor untuk memberikan saran bagi kliennya dalam mengungkapkan dampak kondisi ekonomi tersebut (jika ada) terhadap kemampuan entitas di dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, (2) pengungkapan peristiwa kemudian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kondisi ekonomi tersebut, (3) modifikasi laporan auditor bentuk baku jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut berdampak terhadap kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Ø  Auditor wajib memberikan saran kepada klien untuk menambahkan pengungkapan di dalam catatan atas laporan keuangan kliennya tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya terhadap laporan keuangan. Informasi yang perlu diungkapkan oleh manajemen terdiri dari empat komponen berikut ini:
1)      Gambaran umum memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya.
2)      Uraian tentang tindakan manajemen dalam memberikan respon atas memburuknya kondisi ekonomi tersebut.
3)      Uraian tentang rencana tindakan manajemen yang belum diimplementasikan.
4)      Pernyataan manajemen bahwa penyelesaian memburuknya krisis ekonomi tersebut tergantung atas kebijakan ekonomi dan moneter yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia, yang berada di luar kendali perusahaan.

Gambaran Umum Memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia dan Wilayah Regional Asia Pasifik pada Umumnya
            Oleh karena pervasifnya dampak memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya terhadap posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan-perusahaan di Indonesia, pengungkapan tentang kondisi ini di dalam catatan atas laporan keuangan akan memberikan gambaran umum situasi yang dihadapi atau potensial akan dihadapi oleh perusahaan.

Uraian Tentang Tindakan Manajemen dalam Memberikan Respon atas Memburuknya Kondisi Ekonomi Tersebut
            Jika memburuknya kondisi ekonomi Indoneisa tidak berdampak nyata maupun potensial terhadap kelangsungan hidup entitas, pengungkapan tentang tindakan manajemen dalam memberikan respon atas kondisi ekonomi tersebut tidak dibuat oleh manajemen. Namun, jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut berdampak nyata dan potensial terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor perlu menyarankan klien untuk mengungkapkan tindakan manajemen dalam memberikan respon atas kondisi ekonomi tersebut.

Uraian Tentang Rencana Tindakan yang Belum Diimplementasikan oleh Manajemen
            Pengungkapan tentang hal ini tidak perlu dilakukan oleh klien jika memburuknya kondisi ekonomi Indonesia tidak berdampak nyata maupun potensial terhadap kelangsungan hidup entitas. Namun, jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut berdampak nyata dan potensial terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor perlu menyarankan klien untuk mengungkapkan lebih lanjut tentang tindakan manajemen yang belum diimplementasikan dalam memberikan respon atas kondisi ekonomi tersebut.



Pernyataan Manajemen
            Jika diperkirakan memburuknya kondisi ekonomi Indonesia berdampak terhadap kelangsungan hidup entitas, dan manajemen entitas telah dan merencanakan untuk merespon kondisi ekonomi tersebut, auditor perlu menyarankan kepada kliennya untuk mencantumkan pengungkapan bahwa penyelesaian memburuknya kondisi ekonomi yang telah atau akan ditempuh oleh manajemen tergantung atas kebijakan ekonomi dan moneter yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia dan hal ini berada di luar kendali perusahaan. Berikut ini disajikan contoh pengungkapan mengenai hal ini dalam catatan atas laporan keuangan.
            Penyelesaian memburuknya kondisi ekonomi tergantung pada kebijakan fiskal dan moneter yang akan diambil oleh pemerintah untuk menyehatkan ekonomi - suatu tindakan yang berada di luar kendali perusahaan. Oleh karena itu, tidaklah mungkin untuk menentukan dampak masa depan terus memburuknya kondisi ekonomi terhadap likuiditas dan pendapatan perusahaan, termasuk dampak mengalirnya dana investor, customers, dan pemasok ke dan dari perusahaan.

Ø  Fluktuasi kurs mata uang rupiah terhadap valuta asing yang terjadi setelah tanggal neraca harus dipertimbangkan pengungkapannya oleh manajemen dalam catatan atas laporan keuangan tentang peristiwa kemudian dan dampaknya terhadap posisi keuangan entitas pada tanggal neraca. Jika dampaknya signifikan, diperlukan pengungkapan secara kuantitatif tentang dampak fluktuasi kurs rupiah terhadap valuta asing atas jumlah aktiva moneter dan utang moneter dalam valuta asing tercatat. Auditor dapat pula menyarankan kepada manajemen untuk membuat informasi keuangan proforma (proforma financial information) yang menunjukkan dampak fluktuasi kurs tersebut pada tanggal laporan auditor. Dampak fluktuasi kurs tersebut dapat diungkapkan oleh auditor dalam paragraf penjelasan yang disajikan setelah paragraf pendapat. Berikut ini disajikan contoh pengungkapan informasi pengungkapan informasi keuangan proforma (proforma financial information) yang menunjukkan dampak fluktuasi kurs tersebut pada tanggal laporan auditor, yang disarankan oleh auditor kepada manajemen untuk dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Contoh:
            Pada tanggal 14 Agustus 1997, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan moneter yang menghapuskan rentang intervensi kurs dollar. Pada tanggal 31 Desember 1977, kurs tengah transaksi wesel ekspor yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah Rp 4.650 per U.S.$ 1, sedangkan kurs tengah transaksi wesel ekspor yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal xx Januari 1998 (tanggal laporan auditor) adalah Rp xx per US$ 1. Jika digunakan kurs tengah transaksi wesel ekspor yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal xx Januari 1998 tersebut, potensi rugi selisih kurs bersih perusahaan dalam mata uang dollar Amerika Serikat akan meningkat sebesar lebih kurang Rp xx milyar, sehingga saldo laba proforma (deficit) perusahaan pada tanggal 31 Desember 1997 akan berkurang menjadi sebesar lebih kurang Rp xx milyar dan ekuitas proforma perusahaan pada tanggal tersebut akan berkurang menjadi sebesar lebih kurang Rp xx milyar.

Ø  Jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha entitas, auditor tetap perlu menyarankan kepada kliennya untuk membuat pengungkapan umum tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi tersebut, namun perlu dijelaskan bahwa kondisi tersebut tidak mempunyai dampak signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam kondisi ini, jika laporan keuangan entitas disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dan dapat mempertimbangkan untuk tidak membuat paragraf penjelasan setelah paragraf pendapat.
Ø  Jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha entitas, namun tidak menimbulkan keraguan signifikan auditor tentang kelangsungan hidup entitas yang diaudit, auditor perlu menyarankan kepada kliennya untuk membuat pengungkapan tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi tersebut dalam catatan atas laporan keuangan klien. Dalam kondisi ini, jika menurut pendapat auditor, laporan keuangan entitas disajikan wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor memberikan laporan berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan setelah paragraf pendapat untuk penekanan atau suatu hal (emphasis of a matter) tentang memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya.
Ø  Jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut menimbulkan keraguan besar auditor tentang kelangsungan hidup entitas yang diaudit dan sudah diungkapkan oleh klien secara memadai pada catatan atas laporan keuangan, serta menurut pendapat auditor, laporan keuangan entitas disajikan wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan paragraf keempat setelah paragraf pendapat untuk mengungkapkan tentang ketidakpastian signifikan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Ø  Jika manajemen tidak membuat pengungkapan memadai tentang memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dalam laporan keuangan tahun buku 1997, auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian, 4 jika laporan keuangan secara keseluruhan menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha entitas untuk tahun buku tersebut.
Ø  Jika manajemen tidak mau membuat pengungkapan tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi Indonesia tersebut terhadap laporan keuangan entitas dan tidak mau melakukan penyesuaian, padahal dampaknya sangat material, sehingga menurut pertimbangan auditor akan dapat menyesatkan pemakai laporan keuangan, auditor memberikan pendapat tidak wajar atas laporan keuangan auditan.
Ø  Jika memburuknya kondisi ekonomi Indonesia berdampak sangat material terhadap kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dan kemungkinan besar hal tersebut akan terjadi, auditor memberikan laporan yang berisi pernyataan tidak memberikan pendapat.

            Dampak memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya terhadap laporan keuangan entitas diungkapkan dalam laporan auditor berbahasa Inggris sebagai berikut:
v  Auditor wajib memberikan saran kepada klien untuk menambahkan pengungkapan di dalam catatan atas laporan keuangan klien tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya terhadap keuangan.
v  Jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha entitas, namun tidak menimbulkan keraguan signifikan auditor tentang kelangsungan hidup entitas yang diaudit, auditor perlu menyarankan kepada kliennya untuk membuat pengungkapan tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi tersebut dalam catatan atas laporan keuangan clien. Dalam kondisi ini, jika menurut pendapat auditor, laporan keuangan entitas disajikan wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor memberikan laporan berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan setelah paragraf pendapat untuk penekanan atas suatu hal (emphasis of a matter) tentang memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya.
v  Jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut menimbulkan keraguan besar auditor tentang kelangsungan hidup entitas yang diaudit dan sudah diungkapkan oleh klien secara memadai pada catatan atas laporan keuangan, serta menurut pendapat auditor, laporan keuangan entitas disajikan wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan paragraf keempat setelah paragraf pendapat untuk mengungkapkan tentang ketidakpastian signifikan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
v  Jika memburuknya kondisi ekonomi Indonesia berdampak terhadap kemampuan entitas di dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor memberikan laporan yang berisi pernyataan tidak memberikan pendapat.

            Dapat terjadi auditor tidak setuju dengan manajemen tentang kebijakan yang diterapkan dalam laporan keuangan tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi Indonesia berikut ini:
Ø  Ketidaktepatan, kebijakan akuntansi yang dipilih oleh manajemen untuk mempertanggungjawabkan dampak kondisi ekonomi tersebut.
Ø  Metode penerapan kebijakan akuntansi (termasuk ketidaktepatan estimasi akuntansi).
Ø  Kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan (termasuk pengungkapan tentang ketidakpastian bawaan).
           
            Jika dampaknya material, namun secara keseluruhan laporan keuangan adalah wajar, dalam keadaan seperti ini auditor harus memberikan pengecualian di dalam laporan auditnya dengan menguraikan pengecualian tersebut dalam paragraf sebelum paragraf pendapat.
            Jika lingkup audit sangat terbatas dan bukti audit kompeten yang cukup tidak dapat diperoleh auditor untuk mengatasi ketidakpastian yang timbul sebagai akibat keterbatasan lingkup audit tersebut auditor harus menyatakan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan entitas. Panduan mengenai hal ini dapat dilihat pada Seksi 508 [PSA No. 29] Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan paragraf 22 dan paragraf 34.






DAFTAR PUSTAKA
Fachru, Rudi. 2013. Audit Going Concern (Online) http://rudifachru.blogspot.co.id/ Diakses, 19 April 2017.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Jakarta: Salemba Empat.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional. Jakarta: Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia.

 




No comments: