a.
Tanggung
Jawab Auditor atas Going Concern
Auditor bertanggung jawab untuk
mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun
sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya periode
tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas).
Evaluasi auditor berdasarkan atas
pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa yang ada pada atau yang telah terjadi
sebelum pekerjaan lapangan selesai. Informasi tentang kondisi dan peristiwa
diperoleh auditor dari penerapan prosedur audit yang direncanakan dan
dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang bersangkutan dengan asersi
manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan yang sedang diaudit,
sebagaimana dijelaskan dalam SA Seksi 326 [PSA No. 07] Bukti Audit .
Auditor harus
mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas dengan cara sebagai berikut:
v Auditor
mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan,
pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan audit, dan penyelesaian auditnya,
dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa yang, secara keseluruhan,
menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Mungkin diperlukan untuk memperoleh
informasi tambahan mengenai kondisi dan peristiwa beserta bukti-bukti yang
mendukung informasi yang mengurangi kesangsian auditor.
v Jika
auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus: memperoleh
informasi mengenai rencana manajemen yang ditujukan untuk mengurangi dampak
kondisi dan peristiwa tersebut, dan menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana
tersebut dapat secara efektif dilaksanakan.
v Setelah
auditor mengevaluasi rencana manajemen, ia mengambil kesimpulan apakah ia masih
memiliki kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
Auditor tidak bertanggung jawab
untuk memprediksi kondisi atau peristiwa yang akan datang. Fakta bahwa entitas kemungkinan
akan berakhir kelangsungan hidupnya setelah menerima laporan dari auditor yang
tidak memperlihatkan kesangsian besar, dalam jangka waktu satu tahun setelah
tanggal laporan keuangan, tidak berarti dengan sendirinya menunjukkan kinerja
audit yang tidak memadai. Oleh karena itu, tidak dicantumkannya kesangsian
besar dalam laporan auditor tidak seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b. Prosedur untuk Mengevaluasi Masalah
Going Concern
Auditor tidak
perlu merancang prosedur audit dengan tujuan tunggal untuk mengidentifikasi
kondisi dan peristiwa yang, jika dipertimbangkan secara keseluruhan,
menunjukkan bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Hasil prosedur audit
yang dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang lain harus
cukup untuk tujuan tersebut.
Berikut ini adalah contoh prosedur
yang dapat mengidentifikasi kondisi atau peristiwa tersebut:
v Prosedur
analitik.
v Review
terhadap
peristiwa kemudian.
v Review
terhadap
kepatuhan terhadap syarat-syarat utang dan perjanjian penarikan utang.
v Pembacaan
notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komite atau panitia penting
yang dibentuk.
v Permintaan
keterangan kepada penasihat hukum entitas tentang perkara pengadilan, tuntutan,
dan pendapatnya mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan entitas
tersebut.
v Konfirmasi
dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga mengenai
rincian perjanjian penyediaan atau pemberian bantuan keuangan.
Pertimbangan
atas Kondisi dan Peristiwa
Auditor
dapat mengidentifikasi informasi mengenai kondisi atau peristiwa tertentu yang,
jika dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar
tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam
jangka waktu pantas. Signifikan atau tidaknya kondisi atau peristiwa tersebut
akan tergantung atas keadaan, dan beberapa diantaranya kemungkinan hanya
menjadi signifikan jika ditinjau bersama-sama dengan kondisi atau peristiwa
yang lain. Berikut ini adalah contoh kondisi dan peristiwa tersebut:
v Trend
negatif - sebagai contoh, kerugian operasi yang berulangkali
terjadi, kekurangan modal kerja, arus kas negatif dari kegiatan usaha, ratio
keuangan penting yang jelek.
v Petunjuk
lain tentang kemungkinan kesulitan keuangan - sebagai
contoh, kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangnya atau perjanjian serupa,
penunggakan pembayaran dividen, penolakan oleh pemasok terhadap pengajuan
permintaan pembelian kredit biasa, rektrukturisasi utang, kebutuhan untuk
mencari sumber atau metode pendanaan baru, atau penjualan sebagian besar aktiva.
v Masalah
intern - sebagai contoh, pemogokan kerja atau kesulitan
hubungan perburuhan yang lain, ketergantungan besar atas sukses projek
tertentu, komitmen jangka panjang yang tidak bersifat ekonomis, kebutuhan untuk
secara signifikan memperbaiki operasi.
v Masalah
luar yang telah terjadi - sebagai contoh, pengaduan gugatan
pengadilan, keluarnya undang-undang, atau masalah-masalah lain yang kemungkinan
membahayakan kemampuan entitas untuk beroperasi; kehilangan franchise, lisensi atau paten penting;
kehilangan pelanggan atau pemasok utama; kerugian akibat bencana besar seperti
gempa bumi, banjir, kekeringan, yang tidak diasuransikan atau diasuransikan
namun dengan pertanggungan yang tidak memadai.
Pertimbangan
atas Rencana Manajemen
Jika, setelah mempertimbangkan
kondisi atau peristiwa yang telah diidentifikasi secara keseluruhan, auditor
yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus
mempertimbangkan rencana manajemen dalam menghadapi dampak merugikan dari
kondisi atau peristiwa tersebut. Auditor
harus memperoleh informasi tentang rencana manajemen tersebut, dan
mempertimbangkan apakah ada kemungkinan bila rencana tersebut dapat secara
efektif dilaksanakan, mampu mengurangi dampak negatif merugikan kondisi dan
peristiwa tersebut dalam jangka waktu pantas. Pertimbangan auditor yang
berhubungan dengan rencana manajemen meliputi:
v Rencana
untuk menjual aktiva
Pembatasan terhadap penjualan aktiva,
seperti adanya pasal yang membatasi transaksi tersebut dalam perjanjian
penarikan utang atau perjanjian yang serupa. Kenyataan dapat dipasarkannya
aktiva yang direncanakan akan dijual oleh manajemen. Dampak langsung dan tidak
langsung yang kemungkinan timbul dari penjualan aktiva.
v Rencana
penarikan utang atau restrukturisasi utang
Tersedianya pembelanjaan melalui utang,
termasuk perjanjian kredit yang telah ada atau yang telah disanggupi,
perjanjian penjualan piutang atau jual-kemudian-sewa aktiva (sale-leaseback
of assets). Perjanjian untuk merestrukturisasi atau menyerahkan utang yang
ada maupun yang telah disanggupi atau untuk meminta jaminan utang dari entitas.
Dampak yang mungkin timbul terhadap rencana manajemen untuk penarikan utang
dengan adanya batasan yang ada sekarang dalam menambah pinjaman atau cukup atau
tidaknya jaminan yang dimiliki oleh entitas.
v Rencana
untuk mengurangi atau menunda pengeluaran
Kelayakan rencana untuk mengurangi biaya
overhead atau biaya administrasi, untuk menunda biaya penelitian dan
pengembangan, untuk menyewa sebagai alternatif membeli. Dampak langsung dan
tidak langsung yang kemungkinan timbul dari pengurangan atau penundaan pengeluaran.
v Rencana
untuk menaikkan modal pemilik
Kelayakan rencana untuk menaikkan modal
pemilik, termasuk perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk menaikkan
tambahan modal. Perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk mengurangi
dividen atau untuk mempercepat distribusi kas dari perusahaan afiliasi atau
investor lain.
Dalam
mengevaluasi rencana manajemen, auditor harus mengidentifikasi unsur-unsur
terutama yang signifikan untuk mengatasi dampak negatif kondisi atau peristiwa
dan harus merencanakan dan melaksanakan prosedur audit untuk memperoleh bukti
audit tentang hal tersebut. Sebagai contoh, auditor harus mempertimbangkan
cukup atau tidaknya dukungan tentang kemampuan perusahaan untuk mendapatkan
tambahan pembelanjaan atau penjualan aktiva yang telah direncanakan.
Jika informasi
keuangan prospektif sangat signifikan bagi rencana manajemen, auditor harus
meminta kepada manajemen untuk menyediakan informasi tersebut dan harus
mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan terhadap asumsi signifikan yang
melandasi informasi itu. Auditor harus menaruh perhatian khusus atas asumsi
yang:
v Material
bagi informasi keuangan prospektif.
v Rentan
atau mudah sekali berubah.
v Tidak
konsisten dengan trend masa lalu.
Pertimbangan auditor harus
didasarkan atas pengetahuannya mengenai entitas, bisnis, dan manajemennya dan harus
meliputi (a) membaca informasi keuangan prospektif dan asumsi yang
melandasinya, (b) membandingkan informasi keuangan prospektif periode lalu
dengan hasil sesungguhnya yang dicapai sampai saat ini. Jika auditor mulai
menyadari faktor-faktor yang dampaknya tidak tercermin dalam informasi keuangan
prospektif tersebut, ia harus membahas faktor-faktor tersebut dengan manajemen
dan, jika perlu, meminta perbaikan atas informasi keuangan prospektif tersebut.
Pertimbangan
Dampak Informasi Kelangsungan Hidup Entitas Terhadap Laporan Auditor
Auditor tidak menyangsikan kemampuan
satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas
maka auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Apabila setelah
mempertimbangkan dampak kondisi dan peristiwa, auditor menyangsikan kemampuan
satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas
maka auditor wajib mengevaluasi rencana manajemen. Dalam hal satuan usaha tidak memiliki rencana manajemen atau
auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen entitas tidak dapat secara
efektif mengurangi dampak negatif kondisi atau peristiwa tersebut maka auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat.
Apabila auditor
telah berkesimpulan bahwa rencana manajemen dapat secara efektif dilaksanakan
maka auditor harus mempertimbangkan mengenai kecukupan pengungkapan mengenai
sifat dan dampak kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan ia yakin adanya
kesangsian mengenai kelangsungan hidup satuan usaha, mitigating factor dan
rencana manajemen. Apabila auditor berkesimpulan bahwa pengungkapan tersebut
memadai maka ia akan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan
paragraf penjelasan mengenai kemampuan satuan usahan dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya.
Jika auditor
berkesimpulan bahwa pengungkapan tersebut tidak memadai maka ia akan memberikan
pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena terdapat
penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pedoman
pelaporan mengenai hal ini dicantumkan dalam SA Seksi 508 (PSA No. 29) Laporan
Auditor atas Laporan Keuangan Auditan.
Kesangsian besar mengenai kemampuan
entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidup dalam jangka waktu pantas yang
timbul dalam periode sekarang tidak berarti bahwa dasar kesangsian tersebut ada
dalam periode sebelumnya. Oleh karena itu, kesangsian ini tidak berdampak
terhadap laporan auditor atas laporan keuangan periode sebelumnya, yang
disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan periode sekarang.
Pedoman pelaporan mengenai hal ini dicantumkan dalam SA Seksi 508 [PSA No. 29] Laporan
Auditor atas Laporan Keuangan Auditan.
Jika kesangsian besar mengenai
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu
pantas telah ada pada tanggal laporan keuangan tahun lalu yang disajikan dalam
bentuk komparatif
dengan
laporan keuangan tahun sekarang, dan kesangsian tersebut telah dapat dihapuskan
dalam periode sekarang, maka:
v Dalam
hal laporan auditor atas laporan keuangan tahun lalu berisi pernyataan tidak
memberikan pendapat, auditor harus memutakhirkan laporannya atas laporan
keuangan tahun lalu yang disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan
keuangan periode sekarang sebagaimana diatu dalam SA Seksi 508 [PSA No. 29] Laporan
Auditor atas Laporan Keuangan Auditan; atau
v Dalam
hal laporan auditor atas laporan keuangan tahun lalu berisi pernyataan pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan, auditor tidak perlu
mengadakan pengulangan pencantuman paragraf penjelasan dalam laporan auditor.
c. Evaluasi Dampak Going Concern terhadap Laporan Audit
Memburuknya kondisi ekonomi
Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya, yang terjadi sejak
pertengahan tahun 1977 sebagai akibat terjadinya depresiasi mata uang di
negara-negara tersebut, berdampak signifikan terhadap pelaporan keuangan
perusahaan di Indonesia pada umumnya untuk tahun buku 1997.
Dampak memburuknya kondisi ekonomi
Indonesia terhadap kelangsungan hidup entitas perlu dipertimbangkan oleh auditor
dalam penyusunan laporan auditnya. Auditor independen perlu mempertimbangkan
tiga hal: (1) kewajiban auditor untuk memberikan saran bagi kliennya dalam
mengungkapkan dampak kondisi ekonomi tersebut (jika ada) terhadap kemampuan
entitas di dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, (2) pengungkapan peristiwa
kemudian yang mungkin timbul sebagai akibat dari kondisi ekonomi tersebut, (3) modifikasi
laporan auditor bentuk baku jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut berdampak
terhadap kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Ø Auditor
wajib memberikan saran kepada klien untuk menambahkan pengungkapan di dalam catatan
atas laporan keuangan kliennya tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi Indonesia
dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya terhadap laporan keuangan. Informasi
yang perlu diungkapkan oleh manajemen terdiri dari empat komponen berikut ini:
1) Gambaran
umum memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik
pada umumnya.
2) Uraian
tentang tindakan manajemen dalam memberikan respon atas memburuknya kondisi ekonomi
tersebut.
3) Uraian
tentang rencana tindakan manajemen yang belum diimplementasikan.
4) Pernyataan
manajemen bahwa penyelesaian memburuknya krisis ekonomi tersebut tergantung
atas kebijakan ekonomi dan moneter yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia,
yang berada di luar kendali perusahaan.
Gambaran
Umum Memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia dan Wilayah Regional Asia Pasifik
pada Umumnya
Oleh karena pervasifnya dampak
memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada
umumnya terhadap posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan-perusahaan di Indonesia,
pengungkapan tentang kondisi ini di dalam catatan atas laporan keuangan akan memberikan
gambaran umum situasi yang dihadapi atau potensial akan dihadapi oleh
perusahaan.
Uraian
Tentang Tindakan Manajemen dalam Memberikan Respon atas Memburuknya Kondisi
Ekonomi Tersebut
Jika memburuknya kondisi ekonomi
Indoneisa tidak berdampak nyata maupun potensial terhadap kelangsungan hidup
entitas, pengungkapan tentang tindakan manajemen dalam memberikan respon atas
kondisi ekonomi tersebut tidak dibuat oleh manajemen. Namun, jika memburuknya kondisi
ekonomi tersebut berdampak nyata dan potensial terhadap kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor perlu menyarankan klien untuk mengungkapkan
tindakan manajemen dalam memberikan respon atas kondisi ekonomi tersebut.
Uraian
Tentang Rencana Tindakan yang Belum Diimplementasikan oleh Manajemen
Pengungkapan tentang hal ini tidak
perlu dilakukan oleh klien jika memburuknya kondisi ekonomi Indonesia tidak
berdampak nyata maupun potensial terhadap kelangsungan hidup entitas. Namun,
jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut berdampak nyata dan potensial terhadap
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor perlu menyarankan
klien untuk mengungkapkan lebih lanjut tentang tindakan manajemen yang belum diimplementasikan
dalam memberikan respon atas kondisi ekonomi tersebut.
Pernyataan
Manajemen
Jika diperkirakan memburuknya
kondisi ekonomi Indonesia berdampak terhadap kelangsungan hidup entitas, dan
manajemen entitas telah dan merencanakan untuk merespon kondisi ekonomi tersebut,
auditor perlu menyarankan kepada kliennya untuk mencantumkan pengungkapan bahwa
penyelesaian memburuknya kondisi ekonomi yang telah atau akan ditempuh oleh
manajemen tergantung atas kebijakan ekonomi dan moneter yang akan diambil oleh
pemerintah Indonesia dan hal ini berada di luar kendali perusahaan. Berikut ini
disajikan contoh pengungkapan mengenai hal ini dalam catatan atas laporan
keuangan.
Penyelesaian memburuknya kondisi
ekonomi tergantung pada kebijakan fiskal dan moneter yang akan diambil oleh
pemerintah untuk menyehatkan ekonomi - suatu tindakan yang berada di luar kendali
perusahaan. Oleh karena itu, tidaklah mungkin untuk menentukan dampak masa
depan terus memburuknya kondisi ekonomi terhadap likuiditas dan pendapatan
perusahaan, termasuk dampak mengalirnya dana investor, customers, dan
pemasok ke dan dari perusahaan.
Ø Fluktuasi
kurs mata uang rupiah terhadap valuta asing yang terjadi setelah tanggal neraca
harus dipertimbangkan pengungkapannya oleh manajemen dalam catatan atas laporan
keuangan tentang peristiwa kemudian dan dampaknya terhadap posisi keuangan entitas
pada tanggal neraca. Jika dampaknya signifikan, diperlukan pengungkapan secara
kuantitatif tentang dampak fluktuasi kurs rupiah terhadap valuta asing atas
jumlah aktiva moneter dan utang moneter dalam valuta asing tercatat. Auditor
dapat pula menyarankan kepada manajemen untuk membuat informasi keuangan
proforma (proforma financial information) yang menunjukkan dampak
fluktuasi kurs tersebut pada tanggal laporan auditor. Dampak fluktuasi kurs
tersebut dapat diungkapkan oleh auditor dalam paragraf penjelasan yang disajikan
setelah paragraf pendapat. Berikut ini disajikan contoh pengungkapan informasi pengungkapan
informasi keuangan proforma (proforma
financial information) yang menunjukkan dampak fluktuasi kurs tersebut pada
tanggal laporan auditor, yang disarankan oleh auditor kepada manajemen untuk
dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Contoh:
Pada tanggal 14 Agustus 1997,
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan moneter yang menghapuskan rentang
intervensi kurs dollar. Pada tanggal 31 Desember 1977, kurs tengah transaksi
wesel ekspor yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah Rp 4.650 per U.S.$ 1, sedangkan
kurs tengah transaksi wesel ekspor yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
xx Januari 1998 (tanggal laporan auditor) adalah Rp xx per US$ 1. Jika
digunakan kurs tengah transaksi wesel ekspor yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal xx Januari 1998 tersebut, potensi rugi selisih kurs
bersih perusahaan dalam mata uang dollar Amerika Serikat akan meningkat sebesar
lebih kurang Rp xx milyar, sehingga saldo laba proforma (deficit) perusahaan
pada tanggal 31 Desember 1997 akan berkurang menjadi sebesar lebih kurang Rp xx
milyar dan ekuitas proforma perusahaan pada tanggal tersebut akan berkurang
menjadi sebesar lebih kurang Rp xx milyar.
Ø Jika
memburuknya kondisi ekonomi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap
kondisi keuangan dan hasil usaha entitas, auditor tetap perlu menyarankan
kepada kliennya untuk membuat pengungkapan umum tentang dampak memburuknya
kondisi ekonomi tersebut, namun perlu dijelaskan bahwa kondisi tersebut tidak
mempunyai dampak signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan
kelangsungan hidupnya. Dalam kondisi ini, jika laporan keuangan entitas disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor
memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dan dapat mempertimbangkan untuk
tidak membuat paragraf penjelasan setelah paragraf pendapat.
Ø Jika
memburuknya kondisi ekonomi tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan dan
hasil usaha entitas, namun tidak menimbulkan keraguan signifikan auditor
tentang kelangsungan hidup entitas yang diaudit, auditor perlu menyarankan
kepada kliennya untuk membuat pengungkapan tentang dampak memburuknya kondisi
ekonomi tersebut dalam catatan atas laporan keuangan klien. Dalam kondisi ini,
jika menurut pendapat auditor, laporan keuangan entitas disajikan wajar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor memberikan
laporan berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa
penjelasan setelah paragraf pendapat untuk penekanan atau suatu hal (emphasis
of a matter) tentang memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah
regional Asia Pasifik pada umumnya.
Ø Jika
memburuknya kondisi ekonomi tersebut menimbulkan keraguan besar auditor tentang
kelangsungan hidup entitas yang diaudit dan sudah diungkapkan oleh klien secara
memadai pada catatan atas laporan keuangan, serta menurut pendapat auditor,
laporan keuangan entitas disajikan wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia, auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
dengan tambahan paragraf keempat setelah paragraf pendapat untuk mengungkapkan
tentang ketidakpastian signifikan entitas dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya.
Ø Jika
manajemen tidak membuat pengungkapan memadai tentang memburuknya kondisi ekonomi
Indonesia dalam laporan keuangan tahun buku 1997, auditor memberikan pendapat wajar
tanpa pengecualian, 4 jika laporan keuangan secara keseluruhan menyajikan
secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha entitas untuk tahun buku tersebut.
Ø Jika
manajemen tidak mau membuat pengungkapan tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi
Indonesia tersebut terhadap laporan keuangan entitas dan tidak mau melakukan penyesuaian,
padahal dampaknya sangat material, sehingga menurut pertimbangan auditor akan
dapat menyesatkan pemakai laporan keuangan, auditor memberikan pendapat tidak wajar
atas laporan keuangan auditan.
Ø Jika
memburuknya kondisi ekonomi Indonesia berdampak sangat material terhadap kemampuan
entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dan kemungkinan besar hal
tersebut akan terjadi, auditor memberikan laporan yang berisi pernyataan tidak memberikan
pendapat.
Dampak
memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada
umumnya terhadap laporan keuangan entitas diungkapkan dalam laporan auditor
berbahasa Inggris sebagai berikut:
v Auditor
wajib memberikan saran kepada klien untuk menambahkan pengungkapan di dalam catatan
atas laporan keuangan klien tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi Indonesia
dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya terhadap keuangan.
v Jika
memburuknya kondisi ekonomi tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan dan
hasil usaha entitas, namun tidak menimbulkan keraguan signifikan auditor
tentang kelangsungan hidup entitas yang diaudit, auditor perlu menyarankan
kepada kliennya untuk membuat pengungkapan tentang dampak memburuknya kondisi
ekonomi tersebut dalam catatan atas laporan keuangan clien. Dalam kondisi ini,
jika menurut pendapat auditor, laporan keuangan entitas disajikan wajar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor memberikan
laporan berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa
penjelasan setelah paragraf pendapat untuk penekanan atas suatu hal (emphasis
of a matter) tentang memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah
regional Asia Pasifik pada umumnya.
v Jika
memburuknya kondisi ekonomi tersebut menimbulkan keraguan besar auditor tentang
kelangsungan hidup entitas yang diaudit dan sudah diungkapkan oleh klien secara
memadai pada catatan atas laporan keuangan, serta menurut pendapat auditor,
laporan keuangan entitas disajikan wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia, auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
dengan tambahan paragraf keempat setelah paragraf pendapat untuk mengungkapkan
tentang ketidakpastian signifikan entitas dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya.
v Jika
memburuknya kondisi ekonomi Indonesia berdampak terhadap kemampuan entitas di dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor memberikan laporan yang berisi pernyataan
tidak memberikan pendapat.
Dapat terjadi auditor tidak setuju
dengan manajemen tentang kebijakan yang diterapkan dalam laporan keuangan
tentang dampak memburuknya kondisi ekonomi Indonesia berikut ini:
Ø Ketidaktepatan,
kebijakan akuntansi yang dipilih oleh manajemen untuk mempertanggungjawabkan
dampak kondisi ekonomi tersebut.
Ø Metode
penerapan kebijakan akuntansi (termasuk ketidaktepatan estimasi akuntansi).
Ø Kecukupan
pengungkapan dalam laporan keuangan (termasuk pengungkapan tentang ketidakpastian
bawaan).
Jika dampaknya material, namun
secara keseluruhan laporan keuangan adalah wajar, dalam keadaan seperti ini
auditor harus memberikan pengecualian di dalam laporan auditnya dengan
menguraikan pengecualian tersebut dalam paragraf sebelum paragraf pendapat.
Jika lingkup
audit sangat terbatas dan bukti audit kompeten yang cukup tidak dapat diperoleh
auditor untuk mengatasi ketidakpastian yang timbul sebagai akibat keterbatasan
lingkup audit tersebut auditor harus menyatakan tidak memberikan pendapat atas
laporan keuangan entitas. Panduan mengenai hal ini dapat dilihat pada Seksi 508
[PSA No. 29] Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan paragraf 22
dan paragraf 34.
DAFTAR PUSTAKA
Fachru, Rudi. 2013. Audit Going
Concern (Online) http://rudifachru.blogspot.co.id/
Diakses, 19 April 2017.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. Exposure
Draft Kode Etik Akuntan Profesional. Jakarta: Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia.
No comments:
Post a Comment