Thursday, October 12, 2017

MAKALAH AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK "AKUNTANSI KAS DAN PIUTANG"


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
            Akuntansi didefinisikan sebagai sebuah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran atas semua transaksi dan aktivitas keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya. Definisi tersebut diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang merupakanacuan dasar dalam pelaksanaan akuntansi di setiap instansi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Pemerintah Daerah dan satuan kerja di dalamnya.
            Proses akuntansi ini akan mengolah semua transaksi dan aktivitas keuangan yang ada di setiap entitas Pemerintah Daerah. Proses tersebut kemudian menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan manajerial yang kemudian akan mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada periode berikutnya. Jadi, input dari proses akuntansi adalah transaksi dan ouputnya berupa laporan keuangan.
            Pihak yang melaksanakan proses akuntansi ini dibagi menjadi dua entitas, yaitu entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Entitas akuntansi merupakan satuan kerja yang merupakan pengguna anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Dalam hal ini, yang dimaksud entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD.
            Entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang bertujuan umum. Dalam hal ini, yang dimaksud entitas pelaporan adalah Pemerintah Daerah.
            Kas dan piutang merupakan aset pemerintah paling lancar (likuid) dan aktif. Sifat lancar ditunjukkan dengan kemudahan dan kecepatan untuk diubah menjadi aset lain sesuai kebutuhan, sebagai alat pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban pemerintah.
            Kas disebut sebagai aset lancar paling aktif karena semua transaksi keuangan pemerintah pada umumnya akan berhubungan dengan penerimaan atau pengeluaran kas. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8 mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Di dalam pelaksanaan akuntansi atas kas, masih ditemukan berbagai permasalahan terkait pemahaman mengenai definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kas. Begitu juga dengan akuntansi piutang.
            Dalam praktiknya ternyata masih banyak peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang, yang merupakan salah satu aset penambah kekayaan bersih pemerintah. Hak pemerintah ini tidak hanya terbatas pada piutang pajak dan bukan pajak, tetapi masih banyak sumber daya ekonomi akibat peristiwa-peristiwa masa lalu yang menimbulkan hak pemerintah, yang masih memerlukan penjabaran lebih lanjut.
            Selama ini dikenal pengakuan dan pencatatan piutang berdasarkan nilai nominal saja, tanpa memperhitungkan kolektibilitas sesuai dengan sifat dan karakteristik debitur. Hal tersebutakan menimbulkan moral hazard (kerugian moril bagi bangsa dan negara) yang tinggi atas akuntansi piutang, karena dapat menimbulkan adanya hak pemerintah untuk menagih, yang tidak dilaporkan atau yang disalahgunakan.
            Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, maka perlunya makalah tentang Akuntansi Kas dan Piutang untuk memberikan panduan agar terdapat kesamaan pemahaman tentang cara mengindentifikasi, mengukur dan menyajikan pos-pos, baik oleh penyusun laporan, pengguna laporan dan institusi yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah.
  
B.  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan kas di Sektor Publik?
2.      Apa yang dimaksud dengan piutang di Sektor Publik?
3.      Bagaimana klasifikasi mengenai kas dan piutang?
4.      Bagaimana penyajian dan pengungkapan kas & piutang?
5.      Bagaimana prosedur akuntansi kas dan piutang?

C.  TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
      Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk:
1.   Mengetahui Akuntansi Kas di Sektor Publik.
2.   Mengetahui Akuntansi Piutang di Sektor Publik.
3.   Mengetahui klasifikasi mengenai kas dan piutang.
4.   Mengetahui penyajian dan pengungkapan kas & piutang.
5.   Mengetahui prosedur akuntansi kas dan piutang.

  



BAB II
PEMBAHASAN

A.  DEFINISI KAS DAN SETARA KAS
          Mengacu pada Paragraf 8 PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuanganmendefinisikan kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapatdigunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah yang sangat likuid yang siapdijabarkan/dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kasjuga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang wajibdipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam neraca. Saldo simpanan di bank yang setiapsaat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam pengertian kas inijuga termasuk setara kas.
            Uang yang berada dalam pengelolaan pemerintah tidak semua dapat diakui sebagaiKas dan disajikan pada laporan keuangan sebagai aset lancar. Uang dalam pengelolaanpemerintah disajikan sebagai aset non pada laporan keuangan sebagai aset lancar. Uangdalam pengelolaan pemerintah disajikan sebagai aset non lancar apabila uang tersebut tidakmemenuhi definisi aset lancar dan definisi kas pada PSAP No 01 tentang Penyajian LaporanKeuangan. Sebagai contoh, uang pemerintah yang penggunaannya dibatasi, atau sengajadialokasikan untuk kebutuhan khusus.
            PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8, mendefinisikan setarakas sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kasserta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas pada pemerintah daerahditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubahmenjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yangsignifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal perolehannya.

B.  DEFINISI PIUTANG
Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Piutang merupakan salah satu aset yang sangat penting bagi pemerintah daerah.
 Semua standar akuntansi menempatkan piutang sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang.
Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang.

C.  KLASIFIKASI MENGENAI KAS DAN PIUTANG
Klasifikasi Kas
            Proses bisnis pengelolaan kas pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah yangmenjadi acuan dalam pemilihan kaidah akuntansi mengacu pada PP Nomor 39 tahun 2007tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah beserta peraturan-peraturan pelaksana terkait.Pada umumnya saldo kas pemerintah bertambah karena adanya pendapatan ataupenerimaan pembiayaan, atau penerimaan transfer atau transaksi penerimaan lainnya/non anggaran. Saldo kas berkurang apabila terdapat belanja atau pengeluaran pembiayaan, ataupengeluaran transfer atau transaksi pengeluran lainnya/non anggaran.
            Pengaturan di dalam IPSAP 2 tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, pendapatan juga mencakup Pendapatan kas yang diterima oleh bendahara penerimaan sebagai pendapatan negara/daerah yang hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUN/RKUD, dengan ketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUN/BUD.Apabila bendahara penerimaan bukan merupakan bagian BUN/BUD, pendapatan kasyang diterima oleh bendahara penerimaan sebagaimana tersebut di atas tidak diakui sebagai pendapatan. Ketentuan ini diterapkan secara analogis pada belanja negara/daerah. Ketentuan terkait bendahara merupakan bagian atau bukan bagian dari BUN/BUD diatur oleh Pemerintah.

a. Kas Pemerintah dalam Pengelolaan Bendahara Umum Negara (BUN)
            Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara yang menguasai Uang Negara. Rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku BUN, sebagai Rekening untuk menampung seluruh penerimaan negara dan seluruh pengeluaran negara pada bank sentral adalah Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
            Kas Pemerintah yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab Bendahara Umum Negaraatau Kuasa. Bendahara Umum Negara dapat ditempatkan pada RKUN di Bank Sentral pada Rekening Khusus Pemerintah, pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), danpada Rekening Lainnya. Kas pada Rekening Khusus Pemerintah adalah rekening atas nama Menteri Keuangan RI sebagai BUN, yang merupakan rekening khusus untuk keperluan tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya rekening khusus untuk menampung penarikan di muka (advance) Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Kas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara meliputi rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank umum/persepsi.
            Kas pada Rekening Lainnya merupakan rekening yang digunakan untuk penampungan sementara penerimaan negara sebelum ditransfer ke RKUN atau penampungan penerimaan yang didalamnya masih terkandung hak pihak ketiga, antara lain Rekening Sumber Daya Alam (SDA) Migas dan Non Migas. Rekening SDA Migas untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulumigas. Rekening SDA Non Migas terdiri dari dua buah rekening yaitu Rekening Penerimaan Bidang Pertambangan dan Perikanan, dan Rekening Penerimaan Panas Bumi.
            Rekening Penerimaan Bidang Pertambangan dan Perikanan dibentuk untuk menampung penerimaan tunai yang berasal dari bidang pertambangan dan perikanan dan Rekening Penerimaan Panas Bumi untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.

b. Kas Pemerintah Daerah
            Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah meliputi rupiah dan valuta asing. Pengelola Uang Daerah meliputi:
1)      Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yaitu Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD),
2)      Bendahara Penerimaan, dan
3)      Bendahara Pengeluaran.

            Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain bendahara umum daerah, misalnya bendahara pengeluaran.Kas dan setara kas yang yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah terdiri dari:
1)   Saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran.
2)   Setara kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah.

c. Kas Pemerintah di Luar Pengelolaan Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/D)
            Kas pemerintah yang penguasaan, pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh selain Bendahara Umum Negara/Daerah meliputi:
1)      Kas di Bendahara Penerimaan, apabila Bendahara Penerimaan bukan merupakan bagian dari BUN.
2)      Kas di Bendahara Pengeluaran, apabila Bendahara Pengeluaran bukan bagian dari BUN.
3)      Saldo Kas Lainnya yang Diterima karena Penyelenggaraan Pemerintahan.
4)      Kas di Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

Pengakuan Kas
            Terkait dengan pengakuan aset dalam paragraf 67 dan 68 PSAP 01, secara umum pengakuan aset dilakukan:
1)      Pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;
2)      Pada saat diterima atau kepemilikannya dan atau kepenguasaannya berpindah. Artinya dapat dikatakan bahwa Kas dan Setara Kas diakui pada saat kas dan setara kas diterima dan/atau dikeluarkan/dibayarkan.   

Klasifikasi Piutang
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Piutang antara lain diklasifikasikan sebagai berikut:
1.    Piutang Pendapatan. Piutang yang timbul dari pendapatan, terdiri dari:
v  Piutang pajak daerah.
v  Piutang retribusi.
v  Piutang lain–lain yang sah.
v  Piutang transfer pemerintah pusat.
v  Piutang transfer pemerintah lainnya.
v  Piutang transfer pemerintah daerah lainnya.
v  Piutang pendapatan lain–lain.
2.    Piutang Lainnya
v  Bagian lancar tagihan jangka panjang.
v  Bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada entitas lainnya.
v  Bagian lancar tuntutan ganti rugi daerah.
v  Uang muka.

Pengakuan Piutang
            Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain.Piutang dapat diakui ketika:
1)      Diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; atau
2)      Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
3)      Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
             
D.  PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Seluruh uang yang dikuasai pemerintah dilaporkan dalam Neraca, dan dapat disajikandalam kelompok aset lancar dan aset non lancar berdasarkan dari karakteristik uang tersebut.
1. Penyajian Uang Pada Aset Lancar
Jika uang memenuhi definisi aset lancar yaitu suatu aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, dan memenuhi definisi kas pada paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, yang mendefinisikan kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, maka uang tersebut diklasifikasikan sebagai Aset Lancar. Penyajian uang sebagai aset lancar pada neraca tergantung pada dua kriteria, yaitu apakah uang tersebut (a) merupakan hak pemerintah dan (b) telah melalui mekanisme APBN/D. Uang pada Aset Lancar disajikan sebagai Kas dan Setara Kas.
Jika uang tersebut merupakan hak milik pemerintah dan telah melalui mekanisme APBN/D maka uang tersebut disajikan sebagai kas dan setara kas yang merupakan bagian dari SAL/SiLPA pada entitas pelaporan. Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Uang yang merupakan hak pemerintah dan telah melalui mekasime APBN pada entitas pelaporan kementerian negara/lembaga disajikan sebagai kas dan setara kasdengan akun pasangan ekuitas dana lancar. Jika uang tersebut dikuasai pemerintah dan merupakan hak pemerintah namun pada saat pelaporan.
Uang tersebut belum memenuhi kriteria telah melalui mekanisme APBN/D, maka uang tersebut disajikan sebagai kas dan setara kas dengan akun pasangan ekuitas dana lancar selain SAL/SiLPA pada entitas pelaporan Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, contohnya Kas BLU dan Kas Hibah Langsung yang belum disahkan.
Penyajian uang merupakan hak pemerintah namun pada saat pelaporan uang tersebut belum melalui mekanisme APBN pada kementerian negara/lembaga, misalnya Kas di Bendahara Penerimaan yang belum disetorkan ke KUN, disajikan sebagai kas dan setara kas dengan akun lawan pendapatan yang ditangguhkan. Jika uang tersebut belum/tidak memenuhi kriteria pengakuan hak pemerintah dan belum melalui mekanisme APBN/D, uang tersebut dapat disajikan sebagai kas dan setara kas dengan akun lawan berupa:
a.       Pendapatan yang Ditangguhkan, jika uang tersebut merupakan penerimaan yang belum selesai earning proses-nya. Termasuk di dalamnya adalah uang yang berasaldari penerimaan yang belum menjadi pendapatan negara misalnya penerimaan migas.
b.      Utang kepada Pihak Ketiga, jika uang tersebut dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah namun uang tersebut merupakan hak pihak ketiga, meliputi antara lain Kas diBendahara Pengeluaran yang bukan berasal dari uang persediaan berupa dana yangberasal dari SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran yang belum seluruhnya diserahkan kepada yang berhak per tanggal neraca.

Penyajian di neraca diserahkan pada kebijakan akuntansi, dengan mengacu pada kriteria apakah kas dan setara tersebut telah memenuhi sebagai hak pemerintah dan/atau telah melalui mekanisme APBN/D. Kas dan Setara Kas pada Aset Lancar meliputi saldo kaspada BUN/BUD, saldo kas pada bendahara, kas di bendahara pengeluaran yang bukan berasal dari uang persediaan, kas di BLU dan setara kas.
Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas.
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah berkaitan, antara lain:
1)      Rincian dan nilai kas yang disajikan dalam laporan keuangan;
2)  Rincian dan nilai kas yang ada dalam rekening kas umum daerah namun merupakan kas transitoris yang belum disetorkan ke pihak yang berkepentingan, tetapi belum disetorkan ke Kas Negara, Iuran Tunjangan Kesehatan/Taspen/Taperum yang belum disetorkan dan lain-lain.

2. Penyajian Uang Pada Aset Non Lancar
Uang yang disajikan pada aset non Lancar merupakan uang yang tidak memenuhi definisi aset lancar yaitu suatu aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan dan uang yang tidak memenuhi definisi kas menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan yaitu uang tunai dan saldo simpanan di Bank yang dapat digunakan setiap saat untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Uang tersebut diklasifikasikan dalam kelompok aset non lancar, yang disajikan secara terpisah dari saldo kas dan setara kas pada aset lancar. Penyajian uang pada aset non lancar tergantung pada tiga kriteria, yaitu apakah uang tersebut (a) merupakan hak pemerintah, (b) dicadangkan untuk tujuan tertentu dan (c) dibatasi/tidak penggunaannya. Uang pada aset non lancar dapat disajikan sebagai dana cadangan, aset yang dibatasi penggunaannya, dan aset non lancar lainnya.
            Berdasarkan hal-hal diatas maka contoh format penyajian uang dalam neraca dalam kelompok aset lancar dan aset non lancar adalah sebagai berikut:

            Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;
b.      Penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai pemerintan;
c.       Rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan;
d. Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan;
e.       Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya, bila ada;
f.       Selisih kas, bila ada;
g.      Rincian setara kas, termasuk jenis dan jangka waktunya;
h.      Rincian dana cadangan, bila ada;
i.        Rincian uang yang disajikan sebagai aset yang dibatasi penggunaannya;
j.        Rincian uang yang disajikan sebagai aset nen lancar lainnya;
k.      Selisih kurs atas kas, baik yang telah terealisasi (realized) dan belum terealisasi (unrealized);
l.        Kurs yang digunakan pada tanggal neraca;
           
            Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas.
                        
            Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
1.        Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
2.        Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
3.        Penjelasan atas penyelesaian piutang;
4.        Jaminan atau sita jaminan jika ada. Khusus untuk tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.

      Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.

E.  PROSEDUR AKUNTANSI KAS DAN PIUTANG
            Dalam jurnal (Ratela: 2015), Akuntansi Penerimaan Kas merupakan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah antara lain diperoleh dari transaksi berikut ini:
a.       Pajak Daerah
b.      Retribusi Daerah
c.       Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah antara lain meliputi penjualan aset daerah yang dipisahkan, penerimaan bunga deposito, penerimaan jasa giro, denda keterlambatan pelaksanaan kegiatan.

            Sistem akuntansi pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pengeluaran kas. Penatausahaan pengeluaran kas merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) dan/atau SKPD (Tenda: 2015).
            Sistem dan prosedur pengeluaran daerah melalui pengeluaran UP/GU/TU maupun LS melibatkan beberapa pihak terkait dan memerlukan beberapa surat/dokumen untuk proses pengeluaran kas serta mebuat surat pertanggungjawaban Administratif dan Fungsional atas penggunaan dana. Mekanisme pengeluaran kas dapat diringkas pada tabel berikut (Zohri: 2015).       
        
            Menurut Permendagri 64/2013 “Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang  Pemerintah Daerah”. Pihak pihak yang terkait dalam sistem akuntansi piutang antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) dan Bendahara Penerimaan SKPD.
a.    Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Dalam sistem akuntansi piutang, PPK-SKPD melaksanakan fungsi akuntansi SKPD, memiliki tugas sebagai berikut:
1)   Mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca.
2)   Melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing-masing rekening.
3)   Menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca dan Catatan atas Laporan keuangan.
b.    Bendahara Penerimaan SKPD.
1)   Mencatat dan membukukan semua penerimaan ke dalam buku kas penerimaan SKPD.
2)   Membuat SPJ atas pendapatan.

Dokumen yang digunakan
Uraian
Dokumen
Piutang pajak daerah
SKP daerah/SKPDKB/dokumen yang dipersamakan
Piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Hasil RUPS/dokumen yang dipersamakan
Piutang lain-lain PAD yang sah:
1.      Jasa giro/ bunga deposito
2.      Tuntutan ganti kerugian daerah
3.      Piutang hasil eksekusi atas jaminan
Nota kredit/sertifikat  deposito / dokumen yang dipersamakan SK pembebanan/SKP2K/SKTJM/dokumen yang dipersamakan 
Piutang transfer pemerintah pusat:
1.      Bagi hasil pajak
2.      Bukan hasil pajak
3.      DAU
4.      DAK
5.      Bukan hasil pajak

1.      PMK
2.      PMK
3.      Perpres
4.      PMK
5.      PMK
Piutang transfer pemerintah lainnya:
1.      Dana otsus
2.      Data penyesuaian
3.      Piutang dana bos

1.      PMK
2.      PMK
3.      Keputusan kepala daerah / PMK/dokumen yang dipersamakan
Piutang transfer pemerintah daerah lainnya
1.      Bagi hasil pajak
2.      Bantuan keuangan
3.      Piutang pendapatan lainnya

1.      Keputusan kepala daerah/ dokumen yang dipersamakan
2.      Keputusan kepala daerah/ dokumen yang dipersamakan
3.      Dokumen yang dipersamakan
Bagian lancar tagihan jangka panjang
Surat keputusan kepala daerah/ dokumen yang dipersamakan
Bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada entitas lainnya
Surat keputusan kepala daerah/ dokumen yang dipersamakan
Bagian lancar tagihan penjualan angsuran
Kontrak/perjanjian penjualan secara angsuran/dokumen yang dipersamakan
Bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah
Surat keputusan pembebanan kerugian/dokumen yang dipersamakan
Uang muka
SP2D/nota debet/dokumen yang dipersamakan

Jurnal Standar
Telah diterima dokumen berupa PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala Daerah/Kontrak/Surat Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan dan belum diterima pembayaran maka fungsi akuntansi akan melakukan jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca.
Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
Uraian
Debit
Kredit
XXX
XXX
XXX
Piutang ....
XXX



XXX
Pendapatan .... LO

XXX

            Telah diterima Nota Kredit dari bank/bukti tanda terima pembayaran/bukti penerimaan kas/dokumen yang dipersamakan dimana terjadi pemindahbukuan ke kas daerah, oleh itu bendahara  penerimaan akan mencatat sebagai penerimaan kas untuk pelunasan piutang maka fungsi akuntansi melakukan jurnal standar:

      Jurnal LO dan Neraca
Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
Uraian
Debit
Kredit
XXX
XXX
XXX
Kas di kas daerah
XXX



XXX
Piutang ...

XXX

Jurnal LRA
Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
Uraian
Debit
Kredit
XXX
XXX
XXX
Perubahan SAL
XXX



XXX
Pendapatan .... LRA

XXX





            Setiap pengeluaran negara harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan walaupun hanya satu rupiah, dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah (LKP). LKP diaudit oleh BPK, bahkan bila perlu diperiksa secara mendalam. Untuk memudahkan membuat LKP yang handal dan akuntabel, diperlukan sistem pelaporan yang terintegrasi dengan pelaksanaan pengeluaran negara. Ditjen Perbendaharaan bersama kantor vertikal yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) dan KPPN, mengupayakan agar Kementerian/Lembaga Negara (K/L) dapat membuat LKP terstandar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
            Serangkaian sistem beserta apiikasi komputer telah disiapkan untuk pembuatan LKP oleh masing-masing K/L yang dimulai dari satker-satkernya. Hal ini memungkinkan K/L dapat menyusun laporan keuangan walaupun memiliki ribuan satker yang di seluruh Indonesia bahkan di daerah terpencil sekalipun. Apalagi pemerintah telah menerapkan laporan keuangan berbasis akuntansi akrual, hal ini membuat laporan keuangan menyajikan berbagai transaksi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah menjadi lebih akurat, transparan dan akuntabel. 




BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
            Berdasarkan uraian sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas.
            Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Piutang antara lain diklasifikasikan sebagai berikut: 1) Piutang Pendapatan, 2) Piutang Lainnya. Piutang diakui saat timbulnya klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain. Piutang dapat diakui ketika: 1) Diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; 2) Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau 3) Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.


B.  SARAN
Penulis mengharapkan kepada semua pihak yang terutama pihak yang terkait langsung agar dapat memahami akuntansi kas dan piutang di sektor publik sebagaimana mestinya. Lebih dari itu, penulis mengharapkan agar tidak melupakan serta dapat mempertahankan dan mengembangkan akuntansi itu sendiri, terlebih di zaman yang semakin maju ini.






DAFTAR PUSTAKA

Bulektin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 14. Akuntansi Kas. 2013. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Mahmud, Rahmad, dkk. 2016.  Analisis Sistem dan Prosedur Pengeluaran Kas dengan Menggunakan Uang Persediaan (Up) Pada Dinas Sosial Kota Manado. Jurnal EMBA, Vol.4, No.2, Hal. 692-702.

Modul Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah dan SKPD. 2014. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kementerian Keuangan.

Modul 1 Konsep Dan Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah. 2014. Kementerian Dalam Negeri.

Modul 2 Pengantar Ilustrasi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. 2014. Kementerian Dalam Negeri.

Modul 2 Permendagri 64/2013 “Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang  Pemerintah Daerah”.

Modul 3 Pengantar Modul Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. 2014. Kementerian Dalam Negeri.

Steven R. Ratela. 2015. Analisis Akuntansi atas Penerimaan dan Pengeluaran Kas pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA, Vol.3 No.4, Hal. 269-276.

Tamboto, J. A, dkk. 2015. Evaluasi Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Penerimaan Kas Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon. Jurnal EMBA, Vol.3 No.4, Hal. 671-679.

Tenda, S. Hendy, dkk. 2015. Analisis Sistem Informasi Akuntansi Pengeluaran Kas pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Vol. 15 No. 05.

Zohri, Lailatul. 2015. Pengaruh Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terhadap Akuntabilitas Keuangan Daerah dengan Kualitas Informasi Laporan Keuangan sebagai Variabel Intervening Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Online). https://documents.tips/documents/proposal-zohri-terbaru.html, diakses, 04 Oktober 2017.



No comments: