BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Akuntansi didefinisikan sebagai
sebuah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian,
pengikhtisaran atas semua transaksi dan aktivitas keuangan, penyajian laporan,
serta penginterpretasian atas hasilnya. Definisi tersebut diambil dari
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
yang merupakanacuan dasar dalam pelaksanaan akuntansi di setiap instansi
pemerintahan di Indonesia, termasuk di Pemerintah Daerah dan satuan kerja di
dalamnya.
Proses akuntansi ini akan mengolah
semua transaksi dan aktivitas keuangan yang ada di setiap entitas Pemerintah
Daerah. Proses tersebut kemudian menghasilkan informasi dalam bentuk laporan
keuangan yang akan digunakan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan
manajerial yang kemudian akan mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan keuangan
daerah pada periode berikutnya. Jadi, input dari proses akuntansi adalah
transaksi dan ouputnya berupa laporan keuangan.
Pihak yang melaksanakan proses
akuntansi ini dibagi menjadi dua entitas, yaitu entitas akuntansi dan entitas
pelaporan. Entitas akuntansi merupakan satuan kerja yang merupakan pengguna
anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan
keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya untuk digabungkan pada entitas
pelaporan. Dalam hal ini, yang dimaksud entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD.
Entitas pelaporan merupakan unit
pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan yang bertujuan umum. Dalam hal ini, yang dimaksud
entitas pelaporan adalah Pemerintah Daerah.
Kas dan piutang merupakan aset
pemerintah paling lancar (likuid) dan aktif. Sifat lancar ditunjukkan dengan
kemudahan dan kecepatan untuk diubah menjadi aset lain sesuai kebutuhan,
sebagai alat pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban pemerintah.
Kas disebut sebagai aset lancar paling
aktif karena semua transaksi keuangan pemerintah pada umumnya akan berhubungan
dengan penerimaan atau pengeluaran kas. Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8
mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap
saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Di dalam pelaksanaan
akuntansi atas kas, masih ditemukan berbagai permasalahan terkait pemahaman
mengenai definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kas.
Begitu juga dengan akuntansi piutang.
Dalam praktiknya ternyata masih
banyak peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang, yang merupakan salah satu
aset penambah kekayaan bersih pemerintah. Hak pemerintah ini tidak hanya
terbatas pada piutang pajak dan bukan pajak, tetapi masih banyak sumber daya
ekonomi akibat peristiwa-peristiwa masa lalu yang menimbulkan hak pemerintah,
yang masih memerlukan penjabaran lebih lanjut.
Selama ini dikenal pengakuan dan
pencatatan piutang berdasarkan nilai nominal saja, tanpa memperhitungkan
kolektibilitas sesuai dengan sifat dan karakteristik debitur. Hal tersebutakan
menimbulkan moral hazard (kerugian moril bagi bangsa dan negara) yang
tinggi atas akuntansi piutang, karena dapat menimbulkan adanya hak pemerintah
untuk menagih, yang tidak dilaporkan atau yang disalahgunakan.
Dengan memperhatikan latar belakang
tersebut, maka perlunya makalah tentang Akuntansi Kas dan Piutang untuk
memberikan panduan agar terdapat kesamaan pemahaman tentang cara mengindentifikasi,
mengukur dan menyajikan pos-pos, baik oleh penyusun laporan, pengguna laporan dan
institusi yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dari makalah ini
adalah:
1.
Apa yang dimaksud dengan kas di Sektor Publik?
2.
Apa yang dimaksud dengan piutang di Sektor Publik?
3.
Bagaimana
klasifikasi mengenai kas dan piutang?
4.
Bagaimana
penyajian dan pengungkapan kas & piutang?
5.
Bagaimana
prosedur akuntansi kas dan piutang?
C.
TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
Tujuan pembuatan
makalah ini adalah untuk:
1.
Mengetahui
Akuntansi Kas di Sektor Publik.
2.
Mengetahui
Akuntansi Piutang di Sektor Publik.
3.
Mengetahui
klasifikasi mengenai kas dan piutang.
4.
Mengetahui
penyajian dan pengungkapan kas & piutang.
5.
Mengetahui
prosedur akuntansi kas dan piutang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI KAS DAN SETARA KAS
Mengacu pada Paragraf 8 PSAP Nomor 1
tentang Penyajian Laporan Keuanganmendefinisikan kas sebagai uang tunai dan
saldo simpanan di bank yang setiap saat dapatdigunakan untuk membiayai kegiatan
pemerintah daerah yang sangat likuid yang siapdijabarkan/dicairkan menjadi kas
serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kasjuga meliputi
seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang wajibdipertanggungjawabkan
dan dilaporkan dalam neraca. Saldo simpanan di bank yang setiapsaat dapat
ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam pengertian kas inijuga
termasuk setara kas.
Uang yang berada dalam pengelolaan
pemerintah tidak semua dapat diakui sebagaiKas dan disajikan pada laporan
keuangan sebagai aset lancar. Uang dalam pengelolaanpemerintah disajikan
sebagai aset non pada laporan keuangan sebagai aset lancar. Uangdalam
pengelolaan pemerintah disajikan sebagai aset non lancar apabila uang tersebut
tidakmemenuhi definisi aset lancar dan definisi kas pada PSAP No 01 tentang
Penyajian LaporanKeuangan. Sebagai contoh, uang pemerintah yang penggunaannya
dibatasi, atau sengajadialokasikan untuk kebutuhan khusus.
PSAP Nomor 1 tentang Penyajian
Laporan Keuangan paragraf 8, mendefinisikan setarakas sebagai investasi jangka
pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kasserta bebas dari
risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas pada pemerintah
daerahditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan
lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus
segera dapat diubahmenjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada
risiko perubahan nilai yangsignifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut
setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3
(tiga) bulan dari tanggal perolehannya.
B. DEFINISI PIUTANG
Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas
lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemerintah. Piutang merupakan salah satu aset yang sangat penting bagi
pemerintah daerah.
Semua standar akuntansi
menempatkan piutang sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik
tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang
kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari
seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang
tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode
anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang.
Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih
dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang dan
diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari
debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin
tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang.
C. KLASIFIKASI MENGENAI KAS DAN PIUTANG
Klasifikasi Kas
Proses bisnis pengelolaan kas pada
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yangmenjadi acuan dalam pemilihan kaidah
akuntansi mengacu pada PP Nomor 39 tahun 2007tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah beserta peraturan-peraturan pelaksana terkait.Pada umumnya saldo
kas pemerintah bertambah karena adanya pendapatan ataupenerimaan pembiayaan,
atau penerimaan transfer atau transaksi penerimaan lainnya/non anggaran. Saldo
kas berkurang apabila terdapat belanja atau pengeluaran pembiayaan,
ataupengeluaran transfer atau transaksi pengeluran lainnya/non anggaran.
Pengaturan di dalam IPSAP 2 tentang
Pengakuan Pendapatan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah,
pendapatan juga mencakup Pendapatan kas yang diterima oleh bendahara penerimaan
sebagai pendapatan negara/daerah yang hingga tanggal pelaporan belum disetorkan
ke RKUN/RKUD, dengan ketentuan bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian
dari BUN/BUD.Apabila bendahara penerimaan bukan merupakan bagian BUN/BUD, pendapatan
kasyang diterima oleh bendahara penerimaan sebagaimana tersebut di atas tidak
diakui sebagai pendapatan. Ketentuan ini diterapkan secara analogis pada
belanja negara/daerah. Ketentuan terkait bendahara merupakan bagian atau bukan
bagian dari BUN/BUD diatur oleh Pemerintah.
a.
Kas Pemerintah dalam Pengelolaan Bendahara Umum Negara (BUN)
Bendahara Umum Negara adalah pejabat
yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, Menteri Keuangan adalah
Bendahara Umum Negara yang menguasai Uang Negara. Rekening tempat penyimpanan
Uang Negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku BUN, sebagai Rekening untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral adalah Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Kas Pemerintah yang dikuasai dan
dibawah tanggung jawab Bendahara Umum Negaraatau Kuasa. Bendahara Umum Negara
dapat ditempatkan pada RKUN di Bank Sentral pada Rekening Khusus Pemerintah,
pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), danpada Rekening Lainnya.
Kas pada Rekening Khusus Pemerintah adalah rekening atas nama Menteri Keuangan
RI sebagai BUN, yang merupakan rekening khusus untuk keperluan tertentu sesuai
peraturan yang berlaku. Misalnya rekening khusus untuk menampung penarikan di
muka (advance) Pinjaman dan Hibah
Luar Negeri (PHLN). Kas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara meliputi
rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank umum/persepsi.
Kas pada Rekening Lainnya merupakan
rekening yang digunakan untuk penampungan sementara penerimaan negara sebelum
ditransfer ke RKUN atau penampungan penerimaan yang didalamnya masih terkandung
hak pihak ketiga, antara lain Rekening Sumber Daya Alam (SDA) Migas dan Non
Migas. Rekening SDA Migas untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar
pengeluaran terkait kegiatan usaha hulumigas. Rekening SDA Non Migas terdiri
dari dua buah rekening yaitu Rekening Penerimaan Bidang Pertambangan dan
Perikanan, dan Rekening Penerimaan Panas Bumi.
Rekening Penerimaan Bidang
Pertambangan dan Perikanan dibentuk untuk menampung penerimaan tunai yang
berasal dari bidang pertambangan dan perikanan dan Rekening Penerimaan Panas
Bumi untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait dengan
kegiatan usaha panas bumi.
b.
Kas Pemerintah Daerah
Uang Daerah adalah uang yang
dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah meliputi rupiah dan valuta asing. Pengelola
Uang Daerah meliputi:
1) Bendahara
Umum Daerah (BUD) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi
bendahara umum daerah yaitu Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD),
2) Bendahara
Penerimaan, dan
3) Bendahara
Pengeluaran.
Kas dan setara kas pada pemerintah
daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab
bendahara umum daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah
tanggung jawab selain bendahara umum daerah, misalnya bendahara pengeluaran.Kas
dan setara kas yang yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah
terdiri dari:
1) Saldo
rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh
kepala daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran.
2) Setara
kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari
3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah.
c.
Kas Pemerintah di Luar Pengelolaan Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/D)
Kas pemerintah yang penguasaan,
pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh selain Bendahara Umum
Negara/Daerah meliputi:
1) Kas
di Bendahara Penerimaan, apabila Bendahara Penerimaan bukan merupakan bagian
dari BUN.
2) Kas
di Bendahara Pengeluaran, apabila Bendahara Pengeluaran bukan bagian dari BUN.
3) Saldo
Kas Lainnya yang Diterima karena Penyelenggaraan Pemerintahan.
4)
Kas di Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah.
Pengakuan
Kas
Terkait dengan pengakuan aset dalam
paragraf 67 dan 68 PSAP 01, secara umum pengakuan aset dilakukan:
1) Pada
saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan
mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;
2) Pada
saat diterima atau kepemilikannya dan atau kepenguasaannya berpindah. Artinya
dapat dikatakan bahwa Kas dan Setara Kas diakui pada saat kas dan setara kas diterima
dan/atau dikeluarkan/dibayarkan.
Klasifikasi Piutang
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Piutang antara
lain diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Piutang Pendapatan. Piutang yang timbul dari pendapatan, terdiri dari:
v Piutang pajak daerah.
v Piutang retribusi.
v Piutang lain–lain yang sah.
v Piutang transfer pemerintah
pusat.
v Piutang transfer
pemerintah lainnya.
v Piutang transfer
pemerintah daerah lainnya.
v Piutang pendapatan lain–lain.
2.
Piutang Lainnya
v Bagian lancar tagihan
jangka panjang.
v Bagian lancar tagihan
pinjaman jangka panjang kepada entitas lainnya.
v Bagian lancar tuntutan
ganti rugi daerah.
v Uang muka.
Pengakuan
Piutang
Piutang
diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya
kepada entitas lain.Piutang dapat diakui ketika:
1)
Diterbitkan
surat ketetapan/dokumen yang sah; atau
2)
Telah
diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
3)
Belum
dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Seluruh uang yang dikuasai pemerintah dilaporkan
dalam Neraca, dan dapat disajikandalam kelompok aset lancar dan aset non lancar
berdasarkan dari karakteristik uang tersebut.
1.
Penyajian Uang Pada Aset Lancar
Jika uang memenuhi definisi aset lancar yaitu suatu
aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk
dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan,
dan memenuhi definisi kas pada paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan
Keuangan, yang mendefinisikan kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank
yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, maka
uang tersebut diklasifikasikan sebagai Aset Lancar. Penyajian uang sebagai aset
lancar pada neraca tergantung pada dua kriteria, yaitu apakah uang tersebut (a)
merupakan hak pemerintah dan (b) telah melalui mekanisme APBN/D. Uang pada Aset
Lancar disajikan sebagai Kas dan Setara Kas.
Jika uang tersebut merupakan hak milik pemerintah
dan telah melalui mekanisme APBN/D maka uang tersebut disajikan sebagai kas dan
setara kas yang merupakan bagian dari SAL/SiLPA pada entitas pelaporan.
Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Uang yang merupakan hak pemerintah
dan telah melalui mekasime APBN pada entitas pelaporan kementerian
negara/lembaga disajikan sebagai kas dan setara kasdengan akun pasangan ekuitas
dana lancar. Jika uang tersebut dikuasai pemerintah dan merupakan hak
pemerintah namun pada saat pelaporan.
Uang
tersebut belum memenuhi kriteria telah melalui mekanisme APBN/D, maka uang
tersebut disajikan sebagai kas dan setara kas dengan akun pasangan ekuitas dana
lancar selain SAL/SiLPA pada entitas pelaporan Pemerintah Pusat maupun pemerintah
daerah, contohnya Kas BLU dan Kas Hibah Langsung yang belum disahkan.
Penyajian uang merupakan hak pemerintah namun pada
saat pelaporan uang tersebut belum melalui mekanisme APBN pada kementerian
negara/lembaga, misalnya Kas di Bendahara Penerimaan yang belum disetorkan ke
KUN, disajikan sebagai kas dan setara kas dengan akun lawan pendapatan yang
ditangguhkan. Jika uang tersebut belum/tidak memenuhi kriteria pengakuan hak
pemerintah dan belum melalui mekanisme APBN/D, uang tersebut dapat disajikan
sebagai kas dan setara kas dengan akun lawan berupa:
a. Pendapatan
yang Ditangguhkan, jika uang tersebut merupakan penerimaan yang belum selesai earning proses-nya. Termasuk di dalamnya
adalah uang yang berasaldari penerimaan yang belum menjadi pendapatan negara
misalnya penerimaan migas.
b. Utang
kepada Pihak Ketiga, jika uang tersebut dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah namun
uang tersebut merupakan hak pihak ketiga, meliputi antara lain Kas diBendahara
Pengeluaran yang bukan berasal dari uang persediaan berupa dana yangberasal
dari SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran yang belum seluruhnya diserahkan
kepada yang berhak per tanggal neraca.
Penyajian di neraca diserahkan pada kebijakan
akuntansi, dengan mengacu pada kriteria apakah kas dan setara tersebut telah
memenuhi sebagai hak pemerintah dan/atau telah melalui mekanisme APBN/D. Kas
dan Setara Kas pada Aset Lancar meliputi saldo kaspada BUN/BUD, saldo kas pada
bendahara, kas di bendahara pengeluaran yang bukan berasal dari uang
persediaan, kas di BLU dan setara kas.
Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam
Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak
diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian
dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi,
investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas.
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan
keuangan pemerintah daerah berkaitan, antara lain:
1) Rincian
dan nilai kas yang disajikan dalam laporan keuangan;
2) Rincian
dan nilai kas yang ada dalam rekening kas umum daerah namun merupakan kas
transitoris yang belum disetorkan ke pihak yang berkepentingan, tetapi belum disetorkan
ke Kas Negara, Iuran Tunjangan Kesehatan/Taspen/Taperum yang belum disetorkan
dan lain-lain.
2.
Penyajian Uang Pada Aset Non Lancar
Uang yang disajikan pada aset non Lancar merupakan
uang yang tidak memenuhi definisi aset lancar yaitu suatu aset yang diharapkan
segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam
waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan dan uang yang tidak memenuhi
definisi kas menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
yaitu uang tunai dan saldo simpanan di Bank yang dapat digunakan setiap saat
untuk membiayai kegiatan pemerintah.
Uang tersebut diklasifikasikan dalam kelompok aset
non lancar, yang disajikan secara terpisah dari saldo kas dan setara kas pada
aset lancar. Penyajian uang pada aset non lancar tergantung pada tiga kriteria, yaitu
apakah uang tersebut (a) merupakan hak pemerintah, (b) dicadangkan
untuk tujuan tertentu dan (c) dibatasi/tidak penggunaannya. Uang
pada aset non lancar dapat disajikan sebagai dana cadangan, aset yang dibatasi
penggunaannya, dan aset non lancar lainnya.
Berdasarkan hal-hal diatas maka
contoh format penyajian uang dalam neraca dalam kelompok aset lancar dan aset
non lancar adalah sebagai berikut:
Pengungkapan kas dan setara kas
dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Kebijakan
akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;
b. Penjelasan
dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai pemerintan;
c. Rincian
dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan;
d. Kas
di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum
dipertanggungjawabkan;
e. Jumlah
kas yang dibatasi penggunaannya, bila ada;
f. Selisih
kas, bila ada;
g. Rincian
setara kas, termasuk jenis dan jangka waktunya;
h. Rincian
dana cadangan, bila ada;
i.
Rincian uang yang disajikan sebagai aset
yang dibatasi penggunaannya;
j.
Rincian uang yang disajikan sebagai aset
nen lancar lainnya;
k. Selisih
kurs atas kas, baik yang telah terealisasi (realized) dan belum
terealisasi (unrealized);
l.
Kurs yang digunakan pada tanggal neraca;
Saldo kas dan setara kas harus
disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan
setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut
merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas
operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas.
Piutang disajikan dan diungkapkan
secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam
Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
1.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan
pengukuran piutang;
2.
Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat
kolektibilitasnya;
3.
Penjelasan atas penyelesaian piutang;
4.
Jaminan atau sita jaminan jika ada. Khusus untuk tuntutan ganti
rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam
proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
Penghapusbukuan
piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar
lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama
debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar
pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
E. PROSEDUR AKUNTANSI KAS DAN PIUTANG
Dalam
jurnal (Ratela: 2015), Akuntansi Penerimaan Kas merupakan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah antara lain diperoleh dari
transaksi berikut ini:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c.
Penerimaan Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah antara lain meliputi penjualan aset daerah yang
dipisahkan, penerimaan bunga deposito, penerimaan jasa giro, denda
keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
Sistem
akuntansi pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat
seluruh transaksi pengeluaran kas. Penatausahaan pengeluaran kas merupakan
serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar,
menyerahkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam
pengelolaan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) dan/atau SKPD (Tenda:
2015).
Sistem
dan prosedur pengeluaran daerah melalui pengeluaran UP/GU/TU maupun LS
melibatkan beberapa pihak terkait dan memerlukan beberapa surat/dokumen untuk
proses pengeluaran kas serta mebuat surat pertanggungjawaban Administratif dan
Fungsional atas penggunaan dana. Mekanisme pengeluaran kas dapat diringkas pada
tabel berikut (Zohri: 2015).
Menurut Permendagri 64/2013 “Tentang Kebijakan
Akuntansi Piutang Pemerintah Daerah”. Pihak pihak yang terkait dalam sistem
akuntansi piutang antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
dan Bendahara Penerimaan SKPD.
a.
Pejabat
Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Dalam sistem akuntansi piutang, PPK-SKPD
melaksanakan fungsi akuntansi SKPD, memiliki tugas sebagai berikut:
1)
Mencatat
transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah dan valid
ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca.
2)
Melakukan
posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA
kedalam Buku Besar masing-masing rekening.
3)
Menyusun
Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan
Operasional (LO), Neraca dan Catatan atas Laporan keuangan.
b.
Bendahara
Penerimaan SKPD.
1) Mencatat dan membukukan semua penerimaan ke
dalam buku kas penerimaan SKPD.
2) Membuat SPJ atas pendapatan.
Dokumen yang digunakan
Uraian
|
Dokumen
|
Piutang pajak daerah
|
SKP daerah/SKPDKB/dokumen
yang dipersamakan
|
Piutang hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
|
Hasil RUPS/dokumen
yang dipersamakan
|
Piutang lain-lain PAD yang sah:
1.
Jasa giro/ bunga deposito
2.
Tuntutan ganti kerugian daerah
3.
Piutang hasil eksekusi atas
jaminan
|
Nota kredit/sertifikat deposito / dokumen yang dipersamakan SK
pembebanan/SKP2K/SKTJM/dokumen yang dipersamakan
|
Piutang transfer pemerintah pusat:
1.
Bagi hasil pajak
2.
Bukan hasil pajak
3.
DAU
4.
DAK
5.
Bukan hasil pajak
|
1.
PMK
2.
PMK
3.
Perpres
4.
PMK
5.
PMK
|
Piutang transfer pemerintah lainnya:
1.
Dana otsus
2.
Data penyesuaian
3.
Piutang dana bos
|
1.
PMK
2.
PMK
3.
Keputusan kepala daerah / PMK/dokumen yang dipersamakan
|
Piutang transfer pemerintah daerah lainnya
1.
Bagi hasil pajak
2.
Bantuan keuangan
3.
Piutang pendapatan lainnya
|
1.
Keputusan kepala daerah/ dokumen yang dipersamakan
2.
Keputusan kepala daerah/ dokumen
yang dipersamakan
3.
Dokumen yang dipersamakan
|
Bagian lancar tagihan jangka panjang
|
Surat keputusan kepala daerah/ dokumen yang
dipersamakan
|
Bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada
entitas lainnya
|
Surat keputusan kepala
daerah/ dokumen yang dipersamakan
|
Bagian lancar tagihan penjualan angsuran
|
Kontrak/perjanjian penjualan secara angsuran/dokumen
yang dipersamakan
|
Bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah
|
Surat keputusan pembebanan kerugian/dokumen yang
dipersamakan
|
Uang muka
|
SP2D/nota debet/dokumen yang dipersamakan
|
Jurnal
Standar
Telah diterima dokumen berupa PMK/Perpres/Surat Keputusan Kepala
Daerah/Kontrak/Surat Perjanjian/Dokumen yang dipersamakan dan belum diterima
pembayaran maka fungsi akuntansi akan melakukan jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca.
Jurnal LO dan Neraca.
Tanggal
|
Nomor Bukti
|
Kode Rekening
|
Uraian
|
Debit
|
Kredit
|
XXX
|
XXX
|
XXX
|
Piutang ....
|
XXX
|
|
|
|
XXX
|
Pendapatan .... LO
|
|
XXX
|
Telah diterima Nota Kredit dari
bank/bukti tanda terima pembayaran/bukti penerimaan kas/dokumen yang
dipersamakan dimana terjadi pemindahbukuan ke kas daerah, oleh itu
bendahara penerimaan akan mencatat
sebagai penerimaan kas untuk pelunasan piutang maka fungsi akuntansi melakukan
jurnal standar:
Jurnal LO dan Neraca
Tanggal
|
Nomor Bukti
|
Kode Rekening
|
Uraian
|
Debit
|
Kredit
|
XXX
|
XXX
|
XXX
|
Kas di kas daerah
|
XXX
|
|
|
|
XXX
|
Piutang ...
|
|
XXX
|
Jurnal LRA
Tanggal
|
Nomor Bukti
|
Kode Rekening
|
Uraian
|
Debit
|
Kredit
|
XXX
|
XXX
|
XXX
|
Perubahan SAL
|
XXX
|
|
|
|
XXX
|
Pendapatan .... LRA
|
|
XXX
|
Setiap pengeluaran negara harus
dilaporkan dan dipertanggungjawabkan walaupun hanya satu rupiah, dituangkan
dalam Laporan Keuangan Pemerintah (LKP). LKP diaudit oleh BPK, bahkan bila
perlu diperiksa secara mendalam. Untuk memudahkan membuat LKP yang handal dan
akuntabel, diperlukan sistem pelaporan yang terintegrasi dengan pelaksanaan
pengeluaran negara. Ditjen Perbendaharaan bersama kantor vertikal yaitu Kantor
Wilayah (Kanwil) dan KPPN, mengupayakan agar Kementerian/Lembaga Negara (K/L)
dapat membuat LKP terstandar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Serangkaian sistem beserta apiikasi
komputer telah disiapkan untuk pembuatan LKP oleh masing-masing K/L yang
dimulai dari satker-satkernya. Hal ini memungkinkan K/L dapat menyusun laporan
keuangan walaupun memiliki ribuan satker yang di seluruh Indonesia bahkan di
daerah terpencil sekalipun. Apalagi pemerintah telah menerapkan laporan
keuangan berbasis akuntansi akrual, hal ini membuat laporan keuangan menyajikan
berbagai transaksi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian
laporan keuangan pemerintah menjadi lebih akurat, transparan dan
akuntabel.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Saldo
kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi
antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan
karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan
merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris
pada Laporan Arus Kas.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013, Piutang antara lain diklasifikasikan sebagai berikut: 1) Piutang Pendapatan, 2) Piutang Lainnya. Piutang diakui saat timbulnya klaim/hak
untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain. Piutang
dapat diakui ketika: 1) Diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; 2) Telah
diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau 3) Belum
dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
B.
SARAN
Penulis mengharapkan kepada semua
pihak yang terutama pihak yang terkait langsung agar dapat memahami akuntansi kas dan piutang di
sektor publik sebagaimana mestinya. Lebih dari itu, penulis mengharapkan agar
tidak melupakan serta dapat mempertahankan dan mengembangkan akuntansi itu
sendiri, terlebih di zaman yang semakin maju ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Bulektin Teknis
Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 14. Akuntansi Kas. 2013. Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Mahmud,
Rahmad, dkk. 2016. Analisis
Sistem dan Prosedur Pengeluaran Kas dengan Menggunakan Uang Persediaan (Up)
Pada Dinas Sosial Kota Manado. Jurnal
EMBA, Vol.4, No.2, Hal. 692-702.
Modul Akuntansi
Keuangan Pemerintah Daerah dan SKPD. 2014. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan. Kementerian Keuangan.
Modul 1 Konsep
Dan Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah. 2014. Kementerian Dalam Negeri.
Modul 2 Pengantar
Ilustrasi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. 2014. Kementerian Dalam Negeri.
Modul
2 Permendagri 64/2013 “Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Daerah”.
Modul 3 Pengantar
Modul Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. 2014. Kementerian Dalam Negeri.
Steven R. Ratela. 2015. Analisis Akuntansi atas Penerimaan dan Pengeluaran Kas pada Biro Umum
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA, Vol.3 No.4, Hal.
269-276.
Tamboto,
J. A, dkk. 2015. Evaluasi Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Penerimaan Kas Pada Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon. Jurnal EMBA, Vol.3 No.4, Hal. 671-679.
Tenda, S. Hendy, dkk. 2015. Analisis
Sistem Informasi Akuntansi Pengeluaran Kas pada Biro Umum Sekretariat Daerah
Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Vol. 15 No. 05.
Zohri, Lailatul. 2015. Pengaruh
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Terhadap Akuntabilitas Keuangan Daerah dengan Kualitas Informasi Laporan
Keuangan sebagai Variabel Intervening Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok
Timur (Online). https://documents.tips/documents/proposal-zohri-terbaru.html, diakses, 04
Oktober 2017.
No comments:
Post a Comment