Thursday, October 12, 2017

MAKALAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI "TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN KEPADA KONSUMEN"


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Globalisasi dan industrialisasi telah membuka kesempatan bagi pekerja sosial untuk terlibat dalam bidang yang relatif baru dan tidaklah jarang terjadi adanya konflik kepentingan antara kepentingan masyarakat umum dan kepentingan perusahaan. Benturan kepentingan tersebut banyak terjadi baik terhadap perusahaan besar, menengah ataupun perusahaan kecil. Bentrokan kepentingan ini sering terjadi terutama dalam hal ditimbulkannya polusi oleh perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
            Pelaksanaan tanggung jawab sosial yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan menuntut diberlakukannya etika bisnis. Perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan umum dan kemudian menimbulkan gangguan lingkungan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak etis. Dorongan pelaksanaan etika bisnis itu pada umumnya dating dari luar yaitu dari lingkungan masyarakat. Problem-problem sosial seperti kebersihan kota, kesehatan lingkungan, ketertiban masyarakat, pelestarian lingkungan alam dan sebagainya, mendorong perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnisnya seiring dengan terciptanya kondisi tersebut.
          Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,  komunitas  dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
            Konsep Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya disingkat CSR)  sudah dikenal sejak dahulu  dan mulai dikenal luas di zaman modern sejak Howard R. Bowen menerbitkan bukunya berjudul Social Responsibilities of The Businessman pada era 1950-1960 di Amerika Serikat. Pengakuan publik terhadap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Di Indonesia sendiri CSR lebih dikenal dengan Tanggung Jawab Perusahaan dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang sudah termuat dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dengan keberadaan UUPT tersebut membuat kegiatan atau program TJSL menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
            Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 74 ayat (1). Konsep CSR juga telah banyak berkembang di negara lain dan Indonesia mengadopsi CSR yang awalnya berkembang di negara kapitalis karena menilai hal ini perlu diatur mengingat semakin besarnya jumlah perusahaan di Indonesia yang menjalankan CSR setengah hati disertai kerusakan lingkungan yang semakin parah. Jika melihat sasaran CSR yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial maka kedua aspek tersebut yang memiliki kecenderungan sebagai latar belakang pengaturan CSR di Indonesia yang lebih dikenal dengan Tanggung Jawab Perusahaan dan Lingkungan (TJSL).
     Penggunaan istilah Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) akhir-akhir ini semakin populer dengan semakin meningkatnya praktek tanggung jawab sosial perusaan, dan diskusi-diskusi global, regional dan nasional tentang CSR.
           Perusahaan sebagai pelaku bisnis harus memperhatikan berbagai aspek khusus yang dijalankan untuk menarik konsumen, seperti membentuk citra sebagai  pembentuk kualitas pada produk. Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap konsumen-konsumen. Dengan memberikan pelayanan yang memuaskan dan hasil produk yang dijaga kualitasnya, maka akan memberikan dampak tersendiri bagi konsumen. Oleh sebab itu, akan lebih baik apabila pelayanan yang memuaskan dan hasil produk yang berkualitas dapat diberikan oleh perusahaan kepada konsumen.
         
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.   Apa yang dimaksud tanggungjawab sosial perusahaan?
2.   Bagaimana hubungan etika bisnis dan tanggungjawab sosial perusahaan?
3.   Apa saja kepentingan produsen dan konsumen?
4.   Apa saja praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen?
5.   Apa yang dimaksud dengan hak konsumen?
6.   Apa saja manfaat CSR bagi perusahaan?
7.   Bagaimana contoh kasus pelanggaran etika bisnis oleh perusahaan?

C. Tujuan Pembuatan Makalah
      Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk:
1.   Mengetahui tanggungjawab sosial perusahaan.
2.   Mengetahui hubungan etika bisnis dan tanggungjawab sosial perusahaan.
3.   Mengetahui kepentingan produsen dan konsumen.
4.   Memahami konsumen dan praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen.
5.   Mengetahui hak konsumen.
6.   Mengetahui manfaat CSR bagi perusahaan.
7.   Mengetahui contoh kasus pelanggaran etika bisnis oleh perusahaan.







BAB II
PEMBAHASAN

A. Tanggung Jawab Sosial
            Tanggung jawab sosial berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusan dari tiap aspek, tidak hanya berdasarkan faktor keuntungan sepihak, melainkan keuntungan berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan baik untuk janga pendek maupun untuk jangka panjang.
            Di negara Indonesia, masalah tanggung jawab sosial perusahaan telah dibahas dan dianalisis oleh Sudibyo (1988), Utomo (2000) yang menyimpulkan bahwa terdapat dua hal yang menjadi kendala sulitnya penerapan tanggung jawab sosial yaitu:
v  Lemahnya tekanan sosial yang menghendaki pertanggungjawaban sosial perusahaan; dan
v  Rendahnya kesadaran perusahaan di Indonesia tentang pentingnya tanggung jawab sosial.

            Dauman dan Hargreaves (1997) dalam Hasibuan (2001) membagi area tanggung jawab perusahaan dalam tiga level:
1.     Basic Resposibilitymerupakan tanggung jawab yang pertama dari suatu perusahaan. Tanggung jawab ini muncul karena keberadaan perusahaan tersebut. Contohnya, perusahaan mempunyai kewajiban membayar pajak, mematuhi hukum, mematuhi standar pekerjaan;
2.     Organizational Responsibility, menunjukan tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi perubahan kebutuhan “stakeholder” seperti pekerja, konsumen, pemegang saham dan masyarakat sekitar;
3.     Sosial Responsibility, menjelaskan tahapan ketika interaksi antara bisnis dan kekuatan lain dalam masyarakat yang demikian kuat sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan, terlibat dengan apa yang terjadi dalam lingkungannya secara keseluruhan.

            Kebutuhan tentang pertanggungjawaban sosial didasari oleh beberapa alasan, yaitu:
v  Perusahaan ada karena diakui keberadaannya oleh masyarakat. Pengakuan tersebut dapat berupa kepercayaan masyarakat untuk membeli produk perusahaan atau kepercayaan masyarakat untuk menanamkan modal dalam operasi perusahaan. Kesemuanya itu tentu tidak diperoleh gratis dari masyarakat, sebagai imbalan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan apa saja yang diperbuatnya atas kepercayaan itu;
v  Pemahaman adanya kontrol antara perusahaan dengan negara;
v  Terkait dengan hierarki kebutuhan Maslow, bahwa kebutuhan merupakan fungsi dari pencapaian tingkat ekonomi organisasi menyerupai individu dalam hal perkembangan dan pertumbuhan ketika kebutuhan mendasar telah dipenuhi, individu akan mencoba memenuhi kebutuhan sosial dan pengakuan diri yang lebih tinggi;
v  Perusahaan harusnya mengakui pentingnya antisipasi opini publik atau masalah sosial.

B. Hubungan Etika Bisnis dan Tanggungjawab Sosial
            Tanggung jawab sosial juga erat kaitannya dengan etika bisnis. Etika bisnis adalah serangkaian nilai moral yang akan membentuk perilaku perusahaan. Perusahaan menciptakan produk/jasa,  tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual    dan para pengelola perusahaan  dituntut lebih  profesional dalam menjalankan bisnis melalui melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
            Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial ketika menghasilkan produk dan menjual produknya. Praktik produksi yang bertanggung jawab seperti Perusahaan harus memastikan bahwa barang tersebut menjamin keselamatan pengguna dan aman bila dikonsumsi. Sedangkan praktik penjualan yang bertanggung jawab seperti informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menyesatkan dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, adanya pedoman harga, periklanan yang beretika serta survei kepuasan pelanggan.
            Akibat dari keputusan yang tidak etis, perusahaan akan dihadapkan pada persoalan gugatan hukum dan pada akhirnya akan berimplikasi pada nilai perusahaan itu sendiri. Praktik bisnis yang tidak etis yang dapat berpengaruh tidak baik pada nilai perusahaan ada 2, yaitu:
v  Praktik internal, keputusan yang tidak etis umumnya timbul jika pengambil keputusan    membuat keputusan yang cenderung untuk maksud kepentingan dirinya sendiri, tanpa memperkatikan kepentingan stakeholders yang lain serta terhadap lingkungan.
v  Praktik eksternal, pengambil keputusan membuat keputusan yang cenderung merugikan kepentingan pelanggan dan lingkungan perusahaan. Contoh: janji-janji perusahaan yang tidak dipenuhi, perusakan lingkungan, pelanggaran hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

            Adapun biaya yang timbul dalam memenuhi tanggungjawab sosial perusahaan adalah:
v  Lingkungan, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat memenuhi regulasi pemerintah akan lingkungan, gugatan atas adanya pencemaran lingkungan
v  Biaya lain; yaitu biaya yang timbul sebai akibat gugatan hukum atas praktik bisnis yang melanggar hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.
v  Pelanggan; biaya yang timbul sebagai akibat biaya berkaitan dengan keluhan pelanggan, survei keluhan dan kepuasan pelanggan, gugatan hukum dan lain sebagainya.
v  Karyawan; biaya yang timbul sebagai akibat memenuhi keluhan karyawan, gugatan hukum atas keputusan yang tidak etis dan lain sebagainya
v  Pemegang saham, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat gugatan hukum atas ketidakpuasannya terhadap praktik-praktik pengelola perusahaan.

Cara menjamin tanggungjawab sosial perusahaan adalah:
v  Pelanggan; yaitu perusahaan menjamin tanggungjawab sosial kepada pelanggannya dengan cara menciptakan kode etik, memonitor keluhan, umpan balik pelanggan.
v  Karyawan, cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan memenuhi kententuan peraturan dibidang ketenagakerjaan, membuat kesepakatan kerja bersama, kode etik karyawan, etika kerja dan lain sebagainya.
v  Pemilik, cara yang dapat dilakukan adalah memberikan laporan kinerja perusahaan secara transparan dan akuntabel seraca periodik.
v  Lingkungan, cara perusahaan untuk meyakinkan ini misalnya seperti: pembuatan pengelolaan sampah, pengelolaan bahan beracun dan berbahaya, pengelolaan gas buang dan lain sebagainya.

C. Kepentingan Produsen dan Konsumen
            Konsumen menginginkan dapat memperoleh barang dan jasa dengan sebaik-baiknya. Sedangkan produsen menginginkan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya agar ia dapat bertahan dalam usahanya. Perbedaan kepentingan tersebut seringkali menjadi sumber ketegangan antara konsumen dan produsen.
Berikut contoh tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen:
a.       Memberikan garansi ketika ada kerusakan sebelum masa garansi habis.
b.      Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas.
c.       Memberikan informasi yang benar mengenai barang dan jasa yang akan dijual.
d.      Memberikan harga produk dan jasa yang adil dan wajar.
e.       Konsumen dapat memesan sesuai dengan yang diinginkan.
f.       Menerima saran dan kritik dari konsumen.



D. Memahami Konsumen dan Praktik Bisnis yang Merugikan
             Menurut Garman (1991), praktik-praktik penjualan yang merugikan konsumen adalah:
1.   Manipulasi harga. Menaikkan harga tiba-tiba karena para spekulan pedagang. Ini biasanya terjadi pada menjelang hari raya, natal dan tahun baru.
2.   Promosi pengurangan harga yang tidak benar, contohnya diskon yang sebelumnya harganya dinaikkan terlebih dahulu.
3.   Biaya kemasan yang meningkatkan harga makanan. Contoh: Produk air mineral Fillico Beverly Hills harga $100/bottle. Sumber: http://sekedar-tahu.blogspot.co.id/2010/03/fillico-beverly-hills-air-mineral.html
4.   Shortweighting and slackfilling. Shortweighting adalah berat makanan yang sebenarnya lebih kecil daripada yang tertera pada kemasan. Sedangkan slackfilling adalah suatu impresi yang diberikan oleh kemasan seolah-olah produk terisi penuh, padahal terdapat ruang kosong yang tidak berguna dalam kemasan.
5.   Manipulasi timbangan.
6.   Pemberian harga ganjil. Contoh: Harga produk di supermarket/pasar.
7.   Produk tanpa tanggal kadaluarsa. Contoh: Produk rokok kadaluarsa. Sumber: https://www.kaskus.co.id/thread/516e3659582acf5a62000003/share-awas-rokok-kadaluarsa-masih-beredar-perokok-masup/3

E. Hak Konsumen
            Hak konsumen (Consumer‘s Bill of Rights) menurut Jhon F. Kennedy (1962) adalah:
1.      Hak untuk memperoleh makanan.
2.      Hak untuk memperoleh informasi.
3.      Hak untuk di dengar.
4.      Hak untuk memilih.

            Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999, Bab III, Pasal 4 menyebutkan bahwa hak konsumen adalah:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindngan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

F. Manfaat CSR bagi Perusahaan
v  Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
v  Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
v  Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
v  Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
v  Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
v  Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
v  Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur, dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

G. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Produk HIT

            Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
            Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
            Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber: Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
            Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1.      Pasal 4, hak konsumen adalah: Ayat 1: “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ayat 3: “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah: Ayat 2: “Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.      Pasal 8 ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 8 ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”.
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.      Pasal 19 ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ayat 3: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Tanggapan Mengenai Artikel diatas:
            PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh–sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
            Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki/digunakan ruangan tersebut.
            Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan/loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Berdasarkan uraian sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam menjalankan sebuah bisnis juga harus memperhatikan orang-orang yang secara tidak langsung berhubungan dengan bisnis yang dijalankan (konsumen) dan perlu adanya tanggung jawab dalam menjalankan sebuah bisnis atau perusahaan. Dengan penerapan CSR sebagai sebuah program yang wajib sebagai bentuk rasa terima kasih perusahaan kepada konsumen. Di samping itu, CSR juga memiliki peranan penting bagi perusahaan yang menjalankannya, dan juga manfaat yang dapat dirasakan perusahaan bila menjalankan CSR yaitu diantaranya:
v  Meningkatkan Citra Perusahaan.
v  Memperkuat “Brand” Perusahaan.
v  Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan.
v  Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan.
v  Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan.
v  Meningkatkan Harga Saham.

B. Saran
            Diharapkan perusahaan dapat lebih berkembang dan maju dengan memperhatikan konsumen serta memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan.




DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan, Malayu S. P. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi: Jakarta: Bumi Aksara.

Garman, E. Thomas. 1991. The Consumer’s World second edition. New York: Glencoe.

Tunggal, Amin Widjaja. 2008. Corporate Social Responcibility. Jakarta: Harvarindo.

Utomo, Muslim. 2000. Praktik pengungkapan sosial pada laporan tahunan perusahaan di Indonesia. Laporan penelitian, Simposium Nasional Akuntansi III, Jakarta: IAI Kompertemen Akuntan Pendidik.




No comments: