BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Globalisasi
dan industrialisasi telah membuka kesempatan bagi pekerja sosial untuk terlibat
dalam bidang yang relatif baru dan tidaklah jarang terjadi adanya konflik
kepentingan antara kepentingan masyarakat umum dan kepentingan perusahaan.
Benturan kepentingan tersebut banyak terjadi baik terhadap perusahaan besar,
menengah ataupun perusahaan kecil. Bentrokan kepentingan ini sering terjadi
terutama dalam hal ditimbulkannya polusi oleh perusahaan dalam menjalankan
bisnisnya.
Pelaksanaan
tanggung jawab sosial yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan menuntut
diberlakukannya etika bisnis. Perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan
umum dan kemudian menimbulkan gangguan lingkungan akan dianggap sebagai bisnis
yang tidak etis. Dorongan pelaksanaan etika bisnis itu pada umumnya dating dari
luar yaitu dari lingkungan masyarakat. Problem-problem sosial seperti
kebersihan kota, kesehatan lingkungan, ketertiban masyarakat, pelestarian
lingkungan alam dan sebagainya, mendorong perusahaan untuk melakukan kegiatan
bisnisnya seiring dengan terciptanya kondisi tersebut.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Responsibility merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan,
pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
Konsep Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya
disingkat CSR) sudah dikenal sejak dahulu dan mulai
dikenal luas di zaman modern sejak Howard R. Bowen menerbitkan bukunya
berjudul Social Responsibilities of The Businessman pada era
1950-1960 di Amerika Serikat. Pengakuan publik terhadap prinsip-prinsip
tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara
aklamasi sebagai Bapak CSR. Di Indonesia sendiri CSR lebih dikenal
dengan Tanggung Jawab Perusahaan dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang
sudah termuat dalam UU No.
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dengan keberadaan UUPT tersebut
membuat kegiatan atau program TJSL menjadi kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan.
Ketentuan
itu terdapat dalam Pasal 74 ayat (1). Konsep CSR juga telah banyak berkembang
di negara lain dan Indonesia mengadopsi CSR yang awalnya berkembang di negara
kapitalis karena menilai hal ini perlu diatur mengingat semakin besarnya jumlah
perusahaan di Indonesia yang menjalankan CSR setengah hati disertai kerusakan
lingkungan yang semakin parah. Jika melihat sasaran CSR yang memperhatikan
aspek lingkungan dan sosial maka kedua aspek tersebut yang memiliki
kecenderungan sebagai latar belakang pengaturan CSR di Indonesia yang lebih
dikenal dengan Tanggung Jawab Perusahaan dan Lingkungan (TJSL).
Penggunaan
istilah Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) akhir-akhir ini semakin populer dengan semakin
meningkatnya praktek tanggung jawab sosial perusaan, dan diskusi-diskusi
global, regional dan nasional tentang CSR.
Perusahaan sebagai pelaku bisnis harus memperhatikan berbagai
aspek khusus yang dijalankan untuk menarik konsumen, seperti membentuk citra
sebagai pembentuk kualitas pada produk. Selain itu, perusahaan juga
memiliki tanggung jawab terhadap konsumen-konsumen. Dengan memberikan pelayanan yang memuaskan dan hasil produk
yang dijaga kualitasnya, maka akan memberikan dampak tersendiri bagi konsumen.
Oleh sebab itu, akan lebih baik apabila pelayanan yang memuaskan dan hasil
produk yang berkualitas dapat diberikan oleh perusahaan kepada konsumen.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.
Apa
yang dimaksud tanggungjawab sosial perusahaan?
2.
Bagaimana
hubungan etika bisnis dan tanggungjawab sosial perusahaan?
3.
Apa
saja kepentingan produsen dan konsumen?
4.
Apa
saja praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen?
5.
Apa
yang dimaksud dengan hak konsumen?
6.
Apa
saja manfaat CSR bagi perusahaan?
7.
Bagaimana
contoh kasus pelanggaran etika bisnis oleh perusahaan?
C. Tujuan Pembuatan Makalah
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk:
1.
Mengetahui
tanggungjawab sosial perusahaan.
2.
Mengetahui
hubungan etika bisnis dan tanggungjawab sosial perusahaan.
3.
Mengetahui
kepentingan produsen dan konsumen.
4.
Memahami
konsumen dan praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen.
5.
Mengetahui
hak konsumen.
6.
Mengetahui
manfaat CSR bagi perusahaan.
7.
Mengetahui
contoh kasus pelanggaran etika bisnis oleh perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tanggung Jawab Sosial
Tanggung
jawab sosial berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di
mana suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan
keputusan dari tiap aspek, tidak hanya berdasarkan faktor keuntungan sepihak,
melainkan keuntungan berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan baik untuk
janga pendek maupun untuk jangka panjang.
Di negara
Indonesia, masalah tanggung jawab sosial perusahaan telah dibahas dan
dianalisis oleh Sudibyo (1988), Utomo (2000) yang menyimpulkan bahwa
terdapat dua hal yang menjadi kendala sulitnya penerapan tanggung jawab
sosial yaitu:
v
Lemahnya
tekanan sosial yang menghendaki pertanggungjawaban sosial perusahaan; dan
v
Rendahnya
kesadaran perusahaan di Indonesia tentang pentingnya tanggung jawab sosial.
Dauman dan
Hargreaves (1997) dalam Hasibuan (2001) membagi area tanggung jawab perusahaan
dalam tiga level:
1. Basic
Resposibility, merupakan tanggung jawab yang
pertama dari suatu perusahaan. Tanggung jawab ini muncul karena keberadaan
perusahaan tersebut. Contohnya, perusahaan mempunyai kewajiban membayar pajak,
mematuhi hukum, mematuhi standar pekerjaan;
2. Organizational
Responsibility,
menunjukan tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi perubahan kebutuhan “stakeholder”
seperti pekerja, konsumen, pemegang saham dan masyarakat sekitar;
3. Sosial
Responsibility, menjelaskan tahapan ketika interaksi
antara bisnis dan kekuatan lain dalam masyarakat yang demikian kuat sehingga
perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan, terlibat dengan
apa yang terjadi dalam lingkungannya secara keseluruhan.
Kebutuhan tentang pertanggungjawaban
sosial didasari oleh beberapa alasan, yaitu:
v
Perusahaan ada
karena diakui keberadaannya oleh masyarakat. Pengakuan tersebut dapat berupa
kepercayaan masyarakat untuk membeli produk perusahaan atau kepercayaan
masyarakat untuk menanamkan modal dalam operasi perusahaan. Kesemuanya itu tentu
tidak diperoleh gratis dari masyarakat, sebagai imbalan perusahaan memiliki
tanggung jawab untuk melaporkan apa saja yang diperbuatnya atas kepercayaan
itu;
v
Pemahaman adanya kontrol antara
perusahaan dengan negara;
v
Terkait dengan hierarki kebutuhan Maslow,
bahwa kebutuhan merupakan fungsi dari pencapaian tingkat ekonomi organisasi
menyerupai individu dalam hal perkembangan dan pertumbuhan ketika kebutuhan
mendasar telah dipenuhi, individu akan mencoba memenuhi kebutuhan sosial dan
pengakuan diri yang lebih tinggi;
v
Perusahaan harusnya mengakui pentingnya
antisipasi opini publik atau masalah sosial.
B. Hubungan
Etika Bisnis dan Tanggungjawab Sosial
Tanggung
jawab sosial juga erat kaitannya dengan etika bisnis. Etika bisnis adalah
serangkaian nilai moral yang akan membentuk perilaku perusahaan. Perusahaan
menciptakan produk/jasa, tidak boleh melanggar hak kekayaan
intelektual dan para pengelola
perusahaan dituntut lebih profesional dalam menjalankan
bisnis melalui melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance).
Perusahaan memiliki tanggung jawab
sosial ketika menghasilkan produk dan menjual produknya. Praktik produksi yang
bertanggung jawab seperti Perusahaan harus memastikan bahwa barang tersebut menjamin
keselamatan pengguna dan aman bila dikonsumsi. Sedangkan praktik penjualan yang
bertanggung jawab seperti informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak
menyesatkan dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, adanya pedoman harga, periklanan yang beretika
serta survei kepuasan pelanggan.
Akibat dari keputusan yang tidak
etis, perusahaan akan dihadapkan pada persoalan gugatan hukum dan pada akhirnya
akan berimplikasi pada nilai perusahaan itu sendiri. Praktik bisnis yang tidak
etis yang dapat berpengaruh tidak baik pada nilai perusahaan ada 2, yaitu:
v
Praktik
internal, keputusan yang tidak etis umumnya timbul jika pengambil
keputusan membuat keputusan yang cenderung untuk maksud
kepentingan dirinya sendiri, tanpa memperkatikan kepentingan stakeholders yang
lain serta terhadap lingkungan.
v
Praktik
eksternal, pengambil keputusan membuat keputusan yang cenderung merugikan
kepentingan pelanggan dan lingkungan perusahaan. Contoh: janji-janji perusahaan
yang tidak dipenuhi, perusakan lingkungan, pelanggaran hak kekayaan intelektual
dan lain sebagainya.
Adapun
biaya yang timbul dalam memenuhi tanggungjawab sosial perusahaan adalah:
v
Lingkungan,
yaitu biaya yang timbul sebagai akibat memenuhi regulasi pemerintah akan
lingkungan, gugatan atas adanya pencemaran lingkungan
v
Biaya
lain; yaitu biaya yang timbul sebai akibat gugatan hukum atas praktik bisnis
yang melanggar hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.
v
Pelanggan;
biaya yang timbul sebagai akibat biaya berkaitan dengan keluhan pelanggan,
survei keluhan dan kepuasan pelanggan, gugatan hukum dan lain sebagainya.
v
Karyawan;
biaya yang timbul sebagai akibat memenuhi keluhan karyawan, gugatan hukum atas
keputusan yang tidak etis dan lain sebagainya
v
Pemegang
saham, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat gugatan hukum atas
ketidakpuasannya terhadap praktik-praktik pengelola perusahaan.
Cara menjamin tanggungjawab sosial
perusahaan adalah:
v
Pelanggan;
yaitu perusahaan menjamin tanggungjawab sosial kepada pelanggannya dengan cara menciptakan
kode etik, memonitor keluhan, umpan balik pelanggan.
v
Karyawan,
cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan memenuhi kententuan
peraturan dibidang ketenagakerjaan, membuat kesepakatan kerja bersama, kode
etik karyawan, etika kerja dan lain sebagainya.
v
Pemilik,
cara yang dapat dilakukan adalah memberikan laporan kinerja perusahaan secara
transparan dan akuntabel seraca periodik.
v
Lingkungan,
cara perusahaan untuk meyakinkan ini misalnya seperti: pembuatan pengelolaan
sampah, pengelolaan bahan beracun dan berbahaya, pengelolaan gas buang dan lain
sebagainya.
C. Kepentingan
Produsen dan Konsumen
Konsumen menginginkan dapat
memperoleh barang dan jasa dengan sebaik-baiknya. Sedangkan produsen
menginginkan memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya agar ia dapat bertahan
dalam usahanya. Perbedaan kepentingan tersebut seringkali menjadi sumber ketegangan
antara konsumen dan produsen.
Berikut
contoh tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen:
a. Memberikan garansi ketika ada
kerusakan sebelum masa garansi habis.
b. Menyediakan barang dan jasa yang
berkualitas.
c. Memberikan informasi yang benar
mengenai barang dan jasa yang akan dijual.
d. Memberikan harga produk dan jasa
yang adil dan wajar.
e. Konsumen dapat memesan sesuai dengan
yang diinginkan.
f.
Menerima saran dan kritik dari
konsumen.
D. Memahami
Konsumen dan Praktik Bisnis yang Merugikan
Menurut
Garman (1991), praktik-praktik penjualan yang merugikan konsumen adalah:
1. Manipulasi
harga. Menaikkan harga tiba-tiba karena para spekulan pedagang. Ini biasanya terjadi
pada menjelang hari raya, natal dan tahun baru.
2. Promosi
pengurangan harga yang tidak benar, contohnya diskon yang sebelumnya harganya dinaikkan
terlebih dahulu.
3. Biaya
kemasan yang meningkatkan harga makanan. Contoh: Produk air mineral Fillico
Beverly Hills harga $100/bottle. Sumber: http://sekedar-tahu.blogspot.co.id/2010/03/fillico-beverly-hills-air-mineral.html
4. Shortweighting
and slackfilling. Shortweighting adalah berat makanan
yang sebenarnya lebih kecil daripada yang tertera pada kemasan. Sedangkan slackfilling
adalah suatu impresi yang diberikan oleh kemasan seolah-olah produk terisi
penuh, padahal terdapat ruang kosong yang tidak berguna dalam kemasan.
5. Manipulasi
timbangan.
6. Pemberian
harga ganjil. Contoh: Harga produk di supermarket/pasar.
7. Produk
tanpa tanggal kadaluarsa. Contoh: Produk rokok kadaluarsa. Sumber: https://www.kaskus.co.id/thread/516e3659582acf5a62000003/share-awas-rokok-kadaluarsa-masih-beredar-perokok-masup/3
8. Penempatan
produk yang mentah atau rusak. Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20161221/12/614043/ketahuan-puluhan-produk-tak-layak-dijual-di-pasar-modern-dan-tradisional
E. Hak
Konsumen
Hak konsumen (Consumer‘s Bill of Rights) menurut
Jhon F. Kennedy (1962) adalah:
1.
Hak untuk
memperoleh makanan.
2.
Hak untuk
memperoleh informasi.
3.
Hak untuk di dengar.
4. Hak untuk memilih.
Menurut Undang-undang
Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999, Bab III, Pasal 4 menyebutkan bahwa hak
konsumen adalah:
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan yang
dijanjikan.
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan.
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindngan konsumen secara patut.
6. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
F.
Manfaat CSR bagi Perusahaan
v
Meningkatkan
Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR,
konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu
melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
v
Memperkuat
“Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product
knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat
menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat
meningkatkan posisi brand perusahaan.
v
Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR,
perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan
para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat dan
universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para
pemangku kepentingan tersebut.
v
Membedakan
Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh
perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan
komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan
produk atau jasa yang sama.
v
Menghasilkan
Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai
dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR
secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada
akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
v
Membuka
Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah
mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah
melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih
memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
v
Meningkatkan
Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin
melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten
dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur, dll), pemerintah, akademisi,
maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham
perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.
G. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Produk HIT
Produk HIT dianggap merupakan anti
nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi,
ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya
di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya,
yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara
lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos
untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber: Republika
Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah
tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen.
Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa
inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT
Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal
4, hak konsumen adalah: Ayat 1: “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ayat 3: “Hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak
pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya
di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan
mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal
7, kewajiban pelaku usaha adalah: Ayat 2: “Memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT Megarsari tidak
pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal
8 ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 8 ayat 4:
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”.
PT Megarsari tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar
dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari
produknya.
4. Pasal
19 ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Ayat 2: “Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ayat 3: “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
Menurut pasal
tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah
merugikan para konsumen.
Tanggapan
Mengenai Artikel diatas:
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan
perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk
mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah
satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan
maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh–sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis
yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan
tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak
memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan
disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru
kemudian dapat dimasuki/digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun
dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan
keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan/loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam menjalankan
sebuah bisnis juga harus memperhatikan orang-orang yang secara tidak langsung
berhubungan dengan bisnis yang dijalankan (konsumen) dan perlu adanya tanggung
jawab dalam menjalankan sebuah bisnis atau perusahaan. Dengan penerapan CSR
sebagai sebuah program yang wajib sebagai bentuk rasa terima kasih perusahaan
kepada konsumen. Di samping itu, CSR juga memiliki peranan penting bagi
perusahaan yang menjalankannya, dan juga manfaat yang dapat dirasakan
perusahaan bila menjalankan CSR yaitu diantaranya:
v
Meningkatkan
Citra Perusahaan.
v
Memperkuat
“Brand” Perusahaan.
v
Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan.
v
Menghasilkan
Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan.
v
Membuka
Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan.
v
Meningkatkan
Harga Saham.
B. Saran
Diharapkan perusahaan dapat lebih berkembang dan maju
dengan memperhatikan konsumen serta memberikan pelayanan yang prima dan
memuaskan.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasibuan, Malayu
S. P. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi: Jakarta: Bumi
Aksara.
Garman, E.
Thomas. 1991. The Consumer’s World second edition. New York: Glencoe.
Tunggal, Amin Widjaja. 2008. Corporate Social Responcibility. Jakarta: Harvarindo.
Utomo, Muslim. 2000. Praktik
pengungkapan sosial pada laporan tahunan perusahaan di Indonesia. Laporan penelitian, Simposium Nasional Akuntansi III, Jakarta: IAI
Kompertemen Akuntan Pendidik.
No comments:
Post a Comment