BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Reformasi yang terjadi tahun 1998
membawa dampak yang signifikan dalam pengelolaan keuangan negara. Sekitar
sepuluh tahun terakhir, tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan dana masyarakat oleh pemerintah semakin meningkat. Masyarakat
ingin mengetahui apakah berbagai program telah tercapai dan apakah tercapainya
program tersebut telah dilakukan dengan prinsip ekonomi (kehematan), dengan
cara efisien, dan dengan hasil yang efektif atau yang lebih dikenal dengan
istilah spend well, spend less, spend
wisely.
Keinginan dan tuntutan masyarakat
tersebut belum sepenuhnya dapat dipenuhi apabila hanya mengandalkan hasil audit
laporan keuangan yang memuat opini tentang neraca, perbandingan anggaran dan
realisasi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Masyarakat ingin
mengetahui apakah penyelenggaraan kegiatan oleh pemerintah dengan menggunakan
dana publik dapat memberikan nilai lebih bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Oleh sebab itu, perlu diadakan perluasan tujuan dan jenis audit
dari audit keuangan menuju audit kinerja (performance
audit).
Audit kinerja (performance audit) terhadap sektor publik dapat membantu masyarakat
dalam mengetahui kinerja yang lebih lengkap dari organisasi masyarakat (public). Audit Kinerja dapat dilakukan
baik pada sektor swasta maupun sektor publik dan badan pemerintah, karena dari
semua tujuan kepentingan masyarakat merupakan prioritas utama. Audit kinerja
bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan mengidentifikasi kesempatan untuk
peningkatan rekomendasi guna perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Selama ini,
hasil dari audit kinerja cenderung diasumsikan sebagai informasi yang ditujukan
kepada konsumsi pihak internal perusahaan, karena menelaah secara sistematik
kegiatan organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Padahal laporan
audit kinerja ini juga bisa digunakan oleh pihak eksternal untuk pengambilan
keputusan.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah berdasarkan
latar belakang adalah:
1. Bagaimanakah
perkembangan audit kinerja?
2. Apakah yang
dimaksud dengan audit kinerja?
3. Apakah
pentingnya audit kinerja?
4. Bagaimanakah
relasi antara audit kinerja terhadap akuntabilitas publik?
5. Apakah
keterkaitan audit kinerja terhadap manajemen kinerja?
6. Apa
sajakah istilah-istilah yang digunakan dalam audit kinerja?
7. Apakah perbedaan
antara audit kinerja dan audit keuangan?
8. Apakah karakteristik
audit kinerja?
9. Apakah manfaat
audit kinerja?
10. Apakah tujuan
dari audit kinerja?
11. Apakah
jenis-jenis audit kinerja?
12. Bagaimanakah proses
dan tahapan audit kinerja?
13. Apakah peran
auditor dalam audit kinerja?
C. Tujuan
Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui
perkembangan audit kinerja.
2. Mengetahui
definisi audit kinerja.
3. Mengetahui
pentingnya audit kinerja.
4. Menganalisis
audit kinerja untuk akuntabilitas publik.
5. Menganalisis
keterkaitan audit kinerja dengan manajemen kinerja.
6. Mengetahui
istilah-istilah yang dipergunakan dalam audit kinerja.
7. Mengidentifikasi
perbedaan antara audit kinerja dan audit keuangan.
8. Mengidentifikasi
karakteristik audit kinerja.
9. Menganalisis
manfaat audit kinerja.
10. Mengidentifikasi
tujuan audit kinerja.
11. Mengetahui
jenis-jenis audit kinerja.
12. Menganalisis
proses dan tahapan audit kinerja.
13. Mengetahui
peran audit kinerja.
D. Metode Penulisan
Metode penulisan yang diimplementasikan
dalam makalah ini ialah metode pustaka, yakni dengan menggali
berbagai data yang dibutuhkan dari buku. Kemudian, dalam proses penyelesaian
makalah juga menggunakan data yang diperoleh via internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Audit Kerja
Audit kinerja mengalami proses, demikian pula
dengan pengetahuan dan kompetisi yang dibutuhkan. Sebelum mencapai bentuknya,
audit kinerja mengalami evolusi yang cukup lama, dimulai dari financial
statement auditing pada tahum 1930, dilanjutkan dengan management auditing pada
tahun 1950 dan program auditing pada tahun 1970. Dalam kurun waktu
yang hampir bersamaan, tahun 1971 Elmer B Staat dari United State Comptoreller
General Accounting Office untuk pertama kalinya memperkenalkan audit kinerja
(performance audit) pada kongres INTOSAI (International Organization of Supreme
Audit Intitution), di Montreal, Kanada. Sejak itu, audit kinerja yang merupakan
perluasan audit keuangan mulai diimplementasikan pada audit sektor publik oleh
Supreme Public Institution di seluruh dunia.
Pelaksanaan audit kinerja di seluruh
dunia, termasuk di Indonesia terus mengalami pasang surut. Sebagai gambaran
pada Netherland Court of Audit (BPK Belanda), perkembangan audit dimulai dengan
pemberian mandat untuk melakukan audit kinerja pada tahun 1976. Pada awalnya,
audit kinerja berfokus pada efisiensi. Kemudian, mereka mulai menyusun dan
menyempurnakan manual audit kinerja yang ada. Pada perkembangannya, mereka
mengintegrasi teknologi informasi dan komunikasi dalam audit kinerja (antara
lain untuk menganalisis data) serta menggunakan pendekatan strategis dalam
menyusun tema audit. Pada BPK Belanda, tema audit yang berfokus pada mutu dan
akuntabilitas kebijakan pemerintah merupakan perluasan dari audit keuangan yang
berfokus pada penganggaran.
Di Australian National Audit Office
(BPK Australia), audit kinerja dimulai pada tahun 1970-an. Audit kinerja mulai
berkembang di Australia karena ketertarikan pemerintah, parlemen, dan
masyarakat terhadap efektivitas program dan efisiensi administrasi pemerintah.
Pada saat itu, departemen pemerintah banyak diberikan kebebasan untuk mengelola
operasi mereka, dengan sedikit kendali dari pusat. Pada awalnya, pemeriksaan
kinerja hanya divisi kecil dari ANAO. Antara tahun 1980-1983, ANAO hanya
membuat tujuh laporan audit kinerja. Saat ini, ANAO membuat hampir 50 laporan
audit kinerja setiap tahunnya. Di Indonesia, audit kinerja
mulai diperkenalkan pada tahun 1976 yang dimulai dengan management audit course
di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan bekerja sama dengan US-GAO.
Serupa dengan negara lain, audit
kinerja di Indonesia juga mengalami pasang surut. Sejak tahun 2004-2007, BPK
telah melaksanakan 99 audit kinerja, dengan rincian 37 audit di kantor pusat
dan 62 audit di kantor perwakilan daerah. Rekap audit kinerja pada tahun
2004-2007.
B. Definisi Audit Kerja
Secara
etimologi, audit kinerja terdiri atas dua kata, yaitu “audit” dan
“kinerja”. Audit menurut Arens adalah kegiatan mengumpulkan dan
mengevaluasi terhadap bukti-bukti yang dilakukan oleh yang kompeten dan
independen untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara kondisi
yang ditemukan dan kriteria yang ditetapkan. Sedangkan menurut Stephen P
Robbins, kinerja merupakan hasil evaluasi terhadap pekerjaan yang telah
dilakukan dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan bersama. Di pihak
lain. Ayuha menjelaskan, “Perfomance is
the way of job or task is done by an individual, a group of organization”.
Dari kedua definisi tersebut, terlihat bahwa istilah kinerja mengarah pada dua
hal yaitu proses dan hasil yang dicapai. Definisi yang cukup komprehensif
diberikan oleh Malan, Fountain, Arrowsmith, dan Lockridge (1984), sebagai
berikut.
“Perfomance
auditing is a systematic process of objectively obtaining dan evaluating
evidence regarding the performance of an organization, program, function, or
activity. Evaluation is made in terms of its economy and efficiency of
operations, effectiveness in achieving of desire results, and compliance with
relevan policies, law, and regulations, for the purposes of ascertaining the
degree of correspondence between performance and established criteria and
communicating the results to interest the users. The performance audit function provides an independent, third-party
review of management’s performance and the degree to which the perfomanced of
audited entity meets pre-stated expectation”.
[“Audit kinerja merupakan suatu proses
sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang secara
objektif atas suatu kinerja organisasi, program, fungsi, atau kegiatan.
Evaluasi dilakukan bedasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas
dalam mencapai hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan,
hukum, dan kebijakan yang terkait. Tujuan dari evaluasi adalah untuk mengetahui
tingkat keterkaitan antara kinerja dan kriteria yang ditetapkan serta
mengomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Fungsi dari
audit kinerja ialah memberikan review dari pihak ketiga atas kinerja manajemen
dan menilai apakah kinerja organisasi dapat memenuhi harapan.”]
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) UU No 15
Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
mendefinisikan audit kinerja sebagai audit atas pengelolaan keuangan negara
yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan
aspek efektivitas. Kemudian, bedasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang
SPIP mendefinisikan audit kinerja sebagai audit atas pengelolaan
keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang
terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Dari berbagai
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa audit kinerja adalah audit
yang dilakukan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai bukti untuk
menilai kinerja entitas yang diaudit dalam hal ekonomi, efisiensi, dan
efektivitas.
C. Pentingnya Audit Kerja
1. Pemerintah Bagi
pemerintah, audit kinerja dapat menjadi ukuran penilaian dan perbaikan
atas 3E (ekonomi, efektivitas, dan efisiensi) dari program kegiatan pemerintah
dan pelayanan publik.
2. Legislatif
& Masyarakat Memberikan informasi independen apakah uang negara
digunakan secara 3E serta mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan oleh
legislatif.
3. BPK melakukan
peningkatkan kematangan organisasi dan nilai BPK di masyarakat, meningkatkan
motivasi pemeriksa, dan mendorong kreativitas dan pembelajaran.
Lebih lanjut,
audit sektor publik tidak hanya memeriksa serta menilai kewajaran laporan
keuangan sektor publik, tetapi juga menilai ketaatan aparatur pemerintahan
terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Disamping itu, audit sektor
publik juga memeriksa dan menilai sifat-sifat hemat (ekonomis), efisien serta
keefektifan dari semua pekerjaan, pelayanan atau program yang dilakukan
pemerintah. Dengan demikian, bila kualitas audit kinerja sektor publik rendah,
akan mengakibatkan risiko tuntutan hukum (legitimasi) terhadap pejabat
pemerintah dan akan muncul kecurangan, korupsi, kolusi serta berbagai
ketidakberesan. Sehubungan dengan itulah, audit kinerja memegang peran yang
sangat esensial dalam suatu organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan dana
masyarakat.
D. Audit Kinerja untuk Akuntabilitas Publik
Akuntabilitas publik meliputi:
1. Akuntabilitas
kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountability
for probity and legality).
2. Akuntabilitas
proses (process accountability).
3. Akuntabilitas
program (program accountability).
4. Akuntabilitas
kebijakan (policy accountability).
Akuntabilitas
Publik tidak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik (Good Governance). Salah satu
tata kelola yang baik ialah dengan adanya kinerja yang baik. Kinerja inilah
dapat diidentifikasi dan dievaluasi melalui audit kinerja. Oleh sebab itu,
audit kinerja sangat diperlukan dalam akuntabilitas publik, terutama dalam hal
menilai tingkat keberhasilan kinerja suatu kementerian atau lembaga pemerintah
dan memastikan sesuai atau tidaknya sasaran kegiatan yang
menggunakan anggaran dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Pada sektor
publik, audit kinerja dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas berupa
peningkatan pertanggungjawaban manajemen kepada lembaga perwakilan,
pengembangan bentuk-bentuk laporan akuntabilitas, perbaikan
indikator kinerja, perbaikan perbandingan kinerja antara organisasi
sejenis yang diperiksa, serta penyajian informasi yang lebih jelas
dan normatif.
E. Keterkaitan Audit Kinerja dengan Manajemen Keuangan
Audit kinerja
dapat dilaksanakan oleh pihak auditor internal atau auditor eksternal yang
profesional dan kompeten sehingga menjamin objektivitas hasil audit. Dalam
melaksanakan audit kinerja penting bagi auditor untuk memiliki pengetahuan yang
memadai tentang pengelolaan terhadap hasil-hasil, khususnya sistem perencanaan,
penganggaran dan sistem pengindikator kinerja yang dimiliki atau melekat pada
suatu instansi pemerintah, yang mana informasi ini dipegang oleh manajemen
keuangan. Pendekatan auditor pada bagian ini bertujuan untuk memperoleh dokumen
yang mencukupi untuk memeriksa peraturan dasar organisasi dan memahami sejarah
serta kondisi operasi sekarang.
Auditor
seharusnya mengenal struktur organisasi, sistem pengendalian, laporan keuangan,
sistem informasi, pegawai dan pelaksanaan adminsistratif.
Mendekati akhir pendekatan ini, auditor seharusnya memperoleh informasi
mengenai hukum yang terkait, pernyataan kebijakan, dokumen dan catatan
penelitian terdahulu, laporan audit sebelumnya, dan studi lain yang dilakukan
oleh departemen. Auditor harus memperoleh gambaran mengenai informasi dasar
yang berkaitan organisasi dengan mendapatkan bagan organisasi, uraian tertulis,
serta bagan alir dari proses kerja dan sistem informasi. Auditor juga harus
memperoleh informasi mengenai kebijakan dan prosedur administrasi dan
personalia, serta mengindentifikasi dan memperoleh prosedur operasi.
F. Istilah-istilah dalam Audit Kinerja
Ada istilah
umum yang digunakan dalam audit kinerja, di antaranya performance audit dan Value
For Money (VFM) audit. VFM audit mengacu pada penilaian apakah manfaat yang
dihasilkan oleh suatu program lebih besar dari biaya yang dikeluarkan atau
masih mungkinkah melakukan pengeluaran dengan bijak. Istilah VFM audit banyak
digunakan di Kanada dan negara persemakmurannya. Secara
internasional, performance audit
ialah istilah resmi yang digunakaan kalangan INTOSAI. Istilah yang
juga sering dijumpai ialah audit manajemen, audit operasional, atau audit
ekonomi dan efisiensi. Istilah ini digunakan untuk menilai dalam aspek ekonomi
dan efisiensi dari pengelolaan organisasi. Istilah lain ialah audit program
atau audit efektivitas yang ditujukan untuk menilai manfaat atau
pencapaian suatu program. Gabungan antara audit manajemen atau operasional dan
audit program merupakan audit kinerja. Audit kinerja terkait erat
dengan konsep akuntabilitas yang dikenal dengan istilah akuntabilitas kinerja.
Akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah antara lain diatur melalui Inpres No.7 tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Beberapa istilah yang
sering dikaitkan dalam konteks audit kinerja adalah:
1. Kinerja (performance) adalah gambaran mengenai
pencapaian, prestasi atau unjuk kerja dari instansi pemerintah
2. Indikator
kinerja (performance indicator)
adalah deskripsi kuantitatif atau kualitatif terhadap tercapaiannya kinerja.
Indikator kinerja dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menilai dan
melihat perkembangan yang dicapai selama jangka waktu terterntu.
3. Indikator
kinerja kunci (key performance indicator)
adalah indikator kinerja yang memiliki fokus pada aspek kinerja yang
penting bagi keberhasilan organisasi.
4. Efisiensi
berkaitan dengan hubungan antara input yang digunakan untuk menghasilkan
output. Efisiensi lazimnya dinyatakan dalam bentuk indeks, rasio, unit, atau
bentuk lainnya (misalnya: dalam bentuk perbandingan). Secara umum efisiensi
berkaitan dengan produktivitas.
5. Efektivitas
berkaitan dengan pencapaian hasil (outcome)
yang ditetapkan telah dicapai dengan output. Output sektor publik umumnya
adalah jasa berupa layanan terhadap masyarakat. Output dikatakan efektif jika
memberi pengaruh sesuai yang diharapkan.
G. Perbedaan antara Audit Kinerja dan Audit Keuangan
No.
|
Perbedaan
|
Audit
Kinerja
|
Audit
Keuangan
|
1.
|
Tujuan
|
Menilai apakah audit telah
mencapai tujuan atau harapan yang ditetapkan.
|
Menilai apakah akun-akun benar
dan disajikan secara wajar
|
2.
|
Dasar Akademik
|
Ekonomi, ilmu politik,
sosiologi, dan lain-lain.
|
Akuntansi
|
3.
|
Metode
|
Bervariasi antara satu proyek
dan proyek lain .
|
Kurang lebih telah
terstandardisasi.
|
4.
|
Fokus
|
Program dan kegiatan
organisasi.
|
Sistem akuntansi dan sistem
manajemen
|
5.
|
Kriteria Penilaian
|
Lebih subjektif
· Terdapat
kriteria yang unik untuk masing-masing audit.
|
Kurang subjektif
Kriteria untuk semua kegiatan audit.
|
6.
|
Laporan
|
· Struktur
dan isi laporan bervariasi.
· Dipublikasikan
secara tidak tetap (ad hoc basis).
|
Bentuk laporan kurang lebih terstandardisai.
Dipublikasikan secara berkala.
|
Perbedaan antara Audit Kinerja dan
Audit Keuangan adalah:
1. Lingkup audit
keuangan meliputi seluruh laporan keuangan, sedangkan audit kinerja lebih
spesifik dan fleksibel dalam pemilihan subjek, objek, dan metodolgi audit.
2. Audit keuangan
merupakan audit reguler sedangkan audit kinerja bukan merupakan audit reguler
karena tidak harus dilaksanakan setiap tahun atau secara berkala.
3. Opini/Pendapat
yang diberikan dalam audit keuangan bersifat baku yaitu unqualified, qualified, adverse atau disdalmer, sedangkan
audit kinerja bukan merupakan audit dengan jenis opini yang sudah ditentukan (formalized opinion).
4. Audit kinerja
dilaksanakan dengan dasar pengetahuan yang bersifat multidisiplin dan lebih
banyak menekankan pada kemampuan analisis daripada sebatas pengetahuan
akuntansi.
5. Audit kinerja
bukanlah bentuk audit berdasarkan checklist, kompleksitas, dan keragaman. Pertanyaan
dalam audit kinerja mengisyaratkan agar auditor dibekali dengan kemampuan
berkomunikasi yang baik.
H. Karakteristik Audit Kinerja
Karakteristik audit kinerja adalah sesuatu
yang hanya dimiliki oleh audit kinerja yang membedakan audit kinerja dengan
jenis audit lainnya. Berikut ini adalah beberapa karakteristik dari audit
kinerja:
1. Audit kinerja
berusaha mencari jawaban atas dua pertanyaan dasar berikut:
a.
Apakah sesuatu yang benar telah
dilakukan (doing the right things)?
b.
Apakah sesuatu telah dilakukan dengan
cara yang benar (doing the things right)?
Pertanyaan pertama ditujukan terutama
bagi pembuat kebijakan. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi apakah kebijakan
telah diputuskan dengan tepat. Pertanyaan kedua ditujukan untuk mengetahui
sejauh mana kebijakan yang diambil telah diterapkan dengan benar atau apakah
kebijakan tersebut telah dilaksanakan dengan cara-cara yang memadai. Kedua
pertanyaan tersebut merupakan makna dari efektivitas dan efisiensi tidak selalu
berbanding lurus. Suatu kegiatan yang telah dilakukan secara efektif belum
tentu berarti bahwa kegiatan itu telah dilakukan secara efisien, demikian juga
sebaliknya.
2. Proses audit kinerja dapat dihentikan apabila pengujian
terinci dinilai tidak akan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi
perbaikan manajemen atau kondisi internal lembaga audit dinilai tidak mampu
untuk melaksankan pengujian terinci. Profesor Soemardjo Tjitrosidojo (1980) memberikan
karakteristik audit kinerja sebagai berikut:
a.
Pemeriksaan operasional dengan
menggunakan perbandingan dengan cara pemeriksaan oleh dokter haruslah merupakan
pemeriksaan semacam “medical check up”, (penelitian kesehatan) dan bukan
merupakan pemeriksaan semacam “otopsi post mortem”(pemeriksaan mayat). Jadi,
pemeriksaan seharusnya dimaksudkan agar si pasien memperoleh petunjuk agar ia
selanjutnya dapat hidup lebih sehat dan bukan sebagai pemeriksaan untuk
menganalisis sebab-sebab kematian mayat.
b.
Pemeriksa haruslah wajar (fair), objektif dan realities, mengingat
bahwa ia harus dapat menjangkau hari depan organisasi yang
diperiksanya. Ia harus dapat berpikir secara dinamis, konstruktif, dan kreatif,
:mengingat bahwa dalam tugasnya ia harus berhadapan dengan banyak orang yang
sifat serta tingkah lakunya beranekaragam. Ia harus dapat bertindak seccara
diplomatis seterusnya ia haruslah sensitif dalam menghadapi masalah-masalah
yang pelik dalam tugas serta tangguh untuk tetap bertekad meneruskan
suatu penyelidikan sampai akhirnya berhasil.
c.
Pemeriksa (atau setidak-tidaknya tim
pemeriksa secara kolektif) harus mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dari
berbagai macam bidang seperti ekonomi, hukum, moneter, statistik, komputer,
keinsinyuran, dan sebagainya .
d.
Agar pemeriksaan dapat berhasil dengan
baik, pemeriksa harus dapat berpikir dengan menggunakan sudut pandangan pejabat
pimpinan organisasi yang diperiksanya. Ia harus mendapat dukungan dari pimpinan
tertinggi, pemeriksa harus benar-benar mengetahui persoalan yang dihadapinya,
dapat mengantisipasi masalah serta cara penyelesaiannya, dan memberikan
gambaran tentang perbaikan-perbaikan yang dapat diterapakan dalam organisasi
yang diperiksa.
e.
Pemeriksaan operasional harus dapat
berfungsi sebagai suatu”early warning
system” (sistem peringatan dini) agar pimpinan secara tepat pada waktunya,
setidak-tidaknya sebelum terlambat dapat mengadakan tindakan-tindakan korektif
yang mengarah kepada perbaikan organisasinya.
Karakteristik
diatas sangat relevan dengan konsep audit kinerja sebagai audit for management
bukan audit to management. Dalam audit for management, auditor harus
memberikan rekomendasi perbaikan bagi manajemen sebagai upaya peningkatan
akuntabilitas dan kinerja entitas yang diaudit.
I. Manfaat Audit Kerja
1.
Peningkatan Kinerja
a.
Mengidentifikasi Masalah dan Alternatif
Penyelesaiannya Auditor sebagai pihak independen dapat memberi pandangan kepada
manajemen untuk melihat permasalahan secara lebih detail dari sisi operasional.
Sehubungan dengan itu, auditor dapat melakukan diskusi dengan orang-orang yang
bergelut dalam operasional dan menginformasikan hal tersebut kepada manajemen.
b.
Mengidentifikasi Sebab-sebab Aktual
dari Suatu Masalah Yang Dapat Dihadapi oleh Kebijaksanaan Manajemen atau
Tindakan Lainnya. Auditor harus dapat menetapkan masalah yang aktual dan solusi
untuk mengatasinya. Auditor sebaiknya tidak memberi rekomendasi atau usulan
bila ia tidak dapat membantu proses rekomendasi tersebut.
c.
Mengidentifikasi Peluang dan
Kemungkinan untuk Mengatasi Keborosan dan
Ketidakefisienan. Pengurangan biaya merupakan hal yang penting dalam
audit kinerja. Namun, penghematan biaya dapat menjadi suatu hal yang besar
dalam jangka waktu yang panjang. Biaya harus berada pada tingkat yang tepat dan
jika perlu melakukan pemotongan. Keputusan mengurangi biaya haruslah mempertimbangankan
dampaknya bagi kegiatan operasional.
d.
Mengidentifikasi Kriteria untuk Menilai
Pencapaian Tujuan Organisasi Pada situasi tertentu, kriteria tidak
ada. Oleh sebab itu, auditor dapat membantu manajemen dalam membangun kriteria
itu.
e.
Melakukan Evaluasi atas Sistem
Pengendalian Internal Auditor harus menentukan apakah mekanisme telah
menyediakan informasi tentang efektivan operasional, yaitu: (1). Apakah ada
perbedaan tingkat kedalaman atau detail laporan; (2). Apakah ada informasi yang
belum disajikan dalam laporan; (3). Apakah indikator kerja telah
dipertimbangkan dalam penyusunan laporan.
f.
Menyediakan Jalur Komunikasi antara
Tataran Operasional dan Manajemen Audit kerja dapat menjadi sarana
untuk menyampaikan permasalahan yang tidak dapat tersalurkan melalui struktur
komunikasi yang telah disususun organisasi tersebut.
g.
Melaporkan Ketidakberesan Audit kerja
dapat menjadi sarana untuk menyampaikan kepada manajemen setiap penyimpangan
yang terjadi sehingga kerugian dan dampak yang lebih besar dapat diatasi.
2. Peningkatan
Akuntabilitas Publik
Pada sektor publik, audit kinerja
dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas berupa perbaikan pertanggungjawaban
manajemen kepada lembaga perwakilan, pengembangan bentukbentuk laporan
akuntabilitas; perbaikan indikator kinerja, perbaikan perbandingan pekerja
antara organisasi sejenis yang diperiksa, serta penyajian informasi yang jelas
dan informatif. Perubahan dan perbaikan dapat terjadi karena temuan atau
rekomendasi audit. Umumnya, rekomendasi dapat menjadi kunci atas perubahan dan
perbaikan. Oleh sebab itu, penyusunan rekomendasi yang baik perlu diperhatikan.
J. Tujuan Audit Kerja
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN) menyatakan bahwa audit kinerja mencakup tujuan yang luas dan bervariasi,
termasuk tujuan yang berkaitan dengan penilaian hasil dan efektivitas program,
ekonomi dan efisiensi, pengendalian internal, ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta bagaimana cara untuk meningkatkan
efektivitas. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tujuan dasar dari audit
kinerja ialah menilai suatu kinerja suatu organisasi, program, atau kegiatan
yang meliputi audit atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Audit
kinerja (performance audit) merupakan
perluasan atas audit laporan keuangan atas prosedur dan tujuan.
K. Jenis Audit Kerja
Audit yang dilakukan dalam audit
kinerja meliputi audit ekonomi, audit efisiensi dan audit efektivitas. Audit
ekonomi dan audit efisiensi disebut management audit atau operational audit,
sedangkan audit efektivitas disebut program audit.
1.
Audit Ekonomi Konsep yang pertama dalam
pengelolaan organisasi sektor publik ialah ekonomi, yang berarti pemerolehan
input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi
merupakan perbandingan antara input dan input value yang dinyatakan dalam
satuan moneter. Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sector publik
dapat meminimalisir input resource yang digunakan, yaitu dengan
menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif.
2.
Audit Efisiensi Konsep kedua dalam
manajemen organisasi sector publik ialah efisiensi, yaitu pencapaian output
yang maksimal dengan input tertentu atau dengan penggunaan
input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi
merupkan perbandingan input/output yang dikaitkan dengan standar kinerja atau
target yang telah ditetapkan.
Dapat
disimpulkan bahwa ekonomi memiliki arti biaya terendah, sedangkan efisiensi
mengacu pada rasio terbaik antara output dan biaya (input). Ini dikarenakan
keduanya diukur dalam unit yang berbeda, maka efisiensi dapat terwujud ketika
dengan sumber daya yang ada dapat dicapai output yang maksimal atau output
tertentu dapat dicapai dengan sumber daya yang
sekecil-kecilnya. Audit ekonomi dan efisiensi bertujuan untuk menentukan
suatu entitas telah memperoleh, melindungi, menggunakan sumber dayanya secara
ekonomis, dan efisien. Selain itu, juga bertujuan untuk menentukan dan
mengidentifikasi penyebab terjadinya praktik-praktik yang tidak ekonomis dan
efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi untuk mengelola sistem informasi,
administrasi, dan struktur organisasi.
Menurut The General Accounting Office
Standards (1994), beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam audit ekonomi
dan efisiensi, yaitu dengan mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah (Mardiasmo,
2002):
a. Mengikuti
ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat;
b. Melakukan
pengadaan sumber daya (jenis, mutu dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada
biaya terendah;
c. Melindungi dan
memelihara semua sumber daya yang ada secara memadai;
d. Menghindari
duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau kurang jelas
tujuannya;
e. Menghindari
adanya pengangguran sumber daya atau jumlah pegawai yang berlebihan;
f. Menggunakan
prosedur kerja yang efisien;
g. Menggunakan sumber
daya (staf, peralatan dan fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan atau
menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas dan kualitas yang tepat;
h. Mematuhi
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan,
pemeliharaan dan penggunaan sumber daya negara;
i.
Melaporkan ukuran yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi.
Untuk dapat mengetahui apakah organisasi telah
menghasilkan output yang optimal dengan sumber daya yang dimilikinya, auditor
dapat membandingkan output yang telah dicapai pada periode yang bersangkutan
dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, kinerja tahun-tahunsebelumnya
dan unit lain pada organisasi yang sama atau pada organisasi yang
berbeda.
3.
Audit Efektifitas Konsep yang ketiga dalam
pengelolaan organisasi sektor publik adalah efektivitas. Efektivitas berarti
tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Efektivitas
merupakan perbandingan antara outcome dengan
output. Outcome seringkali dikaitkan
dengan tujuan (objectives) atau
target yang hendak dicapai. Jadi dapat dikatakan bahwa efektivitas berkaitan
dengan pencapaian tujuan. Sedangkan menurut Audit Commission (1986) disebutkan
bahwa efektivitas berarti menyediakan jasa-jasa yang benar sehingga
memungkinkan pihak yang berwenang untuk mengimplementasikan kebijakan dan
tujuannya. Audit efektivitas bertujuan untuk menentukan tingkat pencapaian
hasil atau manfaat yang diinginkan, kesesuaian hasil dengan tujuan yang
ditetapkan sebelumnya dan menentukan apakah entitas yang diaudit telah
mempertimbangkan alternatif lain yang memberikan hasil yang sama dengan biaya
yang paling rendah.
Secara lebih
rinci, tujuan pelaksanaan audit efektivitas atau audit program adalah dalam
rangka:
a. Menilai tujuan
program, baik yang baru maupun yang sudah berjalan, apakah sudah memadai dan
tepat;
b. Menentukan
tingkat pencapaian hasil suatu program yang diinginkan;
c. Menilai
efektivitas program dan atau unsur-unsur program secara terpisah;
d. Mengidentifikasi
faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan;
e. Menentukan
apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif untuk melaksanakan program
yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dan dengan biaya yang lebih
rendah;
f. Menentukan
apakah program tersebut saling melengkapi, tumpang-tindih atau bertentangan
dengan program lain yang terkait;
g. Mengidentifikasi
cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik;
h. Menilai
ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku untuk program
tersebut;
i.
Menilai apakah sistem pengendalian
manajemen sudah cukup memadai untuk mengukur, melaporkan dan memantau tingkat
efektivitas program;
j.
Menentukan apakah manajemen telah
melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas
program.
Efektivitas
berkenaan dengan dampak suatu output bagi pengguna jasa. Untuk mengukur
efektivitas suatu kegiatan harus didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan
sebelumnya. Jika hal ini belum tersedia, auditor bekerja sama dengan manajemen
puncak dan badan pembuat keputusan untuk menghasilkan kriteria tersebut dengan
berpedoman pada tujuan pelaksanaan suatu program. Meskipun efektivitas suatu
program tidak dapat diukur secara langsung, ada beberapa alternatif yang dapat
digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan suatu program, yaitu mengukur dampak
atau pengaruh evaluasi oleh konsumen dan evaluasi yang menitikberatkan pada
proses, bukan pada hasil.
Tingkat
komplain dan tingkat permintaan dari pengguna jasa dapat dijadikan sebagai
pengukuran standar kinerja yang sederhana untuk berbagai jasa. Evaluasi
terhadap pelaksanaan suatu program hendaknya mempertimbangkan apakah program
tersebut relevan atau realistis, apakah ada pengaruh dari program tersebut,
apakah program telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan apakah ada
cara-cara yang lebih baik dalam mencapai hasil.
L. Proses dan Tahapan Kinerja Audit
Secara umum,
proses audit kinerja memiliki sistematika:
1. Struktur Audit
Kinerja
Pada dasarya, struktur audit adalah
sama, hal yang membedakan
adalah spesific tasks pada tiap tahap
audit yang menggambarkan kebutuhan dari masing-masing audit. Secara umum,
struktur audit kinerja terdiri atas:
a.
Tahap-tahap audit.
b.
Elemen masing-masing tahap audit.
c.
Tujuan umum masing-masing elemen.
d.
Tugas-tugas yang diperlukan utuk
mencapai setiap tujuan.
2. Tahapan Audit Kinerja
Audit kinerja merupakan perluasan dari
audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurya. Berdasarkan kerangka umum
struktur audit di atas, dapat dikembangkan struktur audit kinerja yang terdiri
atas:
Tahapan
|
Elemen
|
a.
Tahap pengenalan dan perencanaan (familiarization and planning phase)
b.
Tahapan audit (audit phase)
c.
Tahap pelaporan (reporting phase)
d.
Tahap penindaklanjutan (follow-up phase)
|
Survei pendahuluan Review SPM.
Review hasil-hasil program Review ekonomi Review
kepatuhan.
Persiapan laporan Review dan revisi Pengiriman dan
penyajian laporan.
Desain follow up Investigasi Pelaporan.
|
a. Tahap Pengenalan
& Perencanaan (Familiarization and Planning
Phase)
Tahap pengenalan
dan perencanaan terdiri dari dua elemen:
1)
Survei Pendahuluan (Preliminary Survey)
Survei
pendahuluan, bertujuan untuk menghasilkan research plan yang detail yang dapat
membantu auditor dalam mengukur kinerja Auditor akan berupaya untuk memperoleh
gambaran yang akurat tentang lingkungan organisasi yang diaudit, terutama
berkaitan dengan: struktur dan
operasi organisasi,
lingkungan manajemen serta
kebijakan, standar dan prosedur kerja.
Deskripsi yang
akurat tentang lingkungan organisasi yang diaudit akan membantu auditor untuk
menentukan tujuan audit dan rencana audit secara detail, memanfaatkan sumber
daya yang ada untuk berbagai hal yang bersifat material, mendesain tugas secara
efisien dan menghindari kesalahan.
2)
Review Sistem
Pengendalian (Control System Review)
Review SPM,
bertujuan untuk mengembangkan temuan berdasarkan perbandingan antara kinerja
dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada audit keuangan, audit
dimulai dengan review dan evaluasi terhadap SPI terutama yang berkaitan dengan
prosedur akuntansinya. Pada audit kinerja, auditor harus menelaah SPM untuk
menemukan kelemahan pengendalian yang signifikan agar menjadi perhatian
manajemen dan untuk luas, sifat dan waktu pekerjaan pemeriksaan berikutnya SPM
memberikan gambaran tentang metoda dan prosedur yang digunakan oleh organisasi
untuk mengendalikan kinerjanya.
Pengendalian
manajemen bertujuan utk memastikan bahwa tujuan organisasi dicapai secara
ekonomis, efisien, dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Tiga
langkah prosedur audit yang dilakukan pada review sistem pengendalian: menganalisis
sistem manajemen organisasi, membandingkannya
dengan model yang ada
dan mencatat dugaan terhadap setiap ketidakcocokan/ketidaksesuaian.
Kriteria
penilaian yang digunakan untuk reliabilitas data dibagi dalam dua area, yaitu:
1) Proses
pengumpulan, perhitungan, dan pelaporan data:
a) Prosedur yang
ada didesain untuk memastikan fairness, dependability, dan reliability data.
b) Terdapat
pengendalian dalam proses pengumpulan dan penghitungan data untuk memastikan
integritas data.
c) Pengendalian
yang telah ditetapkan sudah dijalankan.
d) Terdapat
dokumentasi yang memadai untuk menentukan integritas data.
2) Kecukupan
pelaporan data:
a)
Data yang dikumpulkan dan dihitung,
dibuat dengan dasar yang konsisten dengan tahun sebelumnya.
b)
Kewajaran dan reliabilitas data
disajikan dengan kriteria tertentu.
Audit pada
tahap pengenalan dan perencanaan mempersiapkan dokumen:
1) Analitical
memorandum berisi identifikasi kelemahan yang material dalam sistem
pengendalian manajemen dan pembuatan rekomendasi untuk perbaikan atas kelemahan
tersebut.
2) Planning
memorandum dibuat berdasarkan hasil review sistem pengendalian untuk menentukan
sifat, luas, dan waktu pekerjaan audit berikutnya.
Indikator
kinerja dapat membantu pemakai laporan dalam menilai kinerja organisasi yang
diaudit. Penggunaan indikator kinerja untuk masing-masing organisasi juga
penting untuk mengantisipasi kemungkinan bahwa ukuran kerja untuk suatu
organisasi berbeda dengan ukuran kerja organisasi lain.
b. Tahapan Audit (Audit Phase)
Tahapan dalam audit kinerja terdiri
dari tiga elemen, yaitu:
1)
Telaah hasil-hasil program (program results review).
2)
Telaah ekonomi dan efisiensi (economy and efficiency review).
3)
Telaah kepatuhan (compliance review).
Tahapan-tahapan
dalam audit kinerja disusun untuk membantu auditor dalam mencapai tujuan audit
kinerja. Review hasil-hasil program akan membantu auditor untuk mengetahui
apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar. Review ekonomi dan efisiensi
akan mengarahkan auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan
sesuatu yang benar tadi secara ekonomis dan efisien.
Review
kepatuhan akan membnatu auditor untuk menentukan apakah entitas telah melakukan
segala sesuatu dengan cara-cara yang benar, sesuai aturan dan hukum yang
berlaku. Dalam menjalankan elemen-elemen tersebut, auditor juga harus
memepertimbangkan biaya. Atas dasar tersebut, setiap elemen harus dijalankan
secara terpisah.
Secara lebih rinci, komponen audit
terdiri dari:
1) Identifikasi
Lingkungan Manajemen Auditor harus familiar dengan lingkungan manajemen klien
untuk memahami keterbatasan yang dihadapi organisasi. Oleh sebab itu, auditor
harus mengetahui secara akurat gambaran menyeluruh organisasi dari perspektif
hukum, organisasi, dan karyawan. Auditor mengumpulkan informasi sehubungan
dengan persyaratan
hukum dan kinerja,
gambaran organisasi,
sistem informasi dan pengendalian serta pemahaman karyawan atas kebutuhan dan
harapan.
2) Perencanaan dan
Tujuan Ini berkaitan dengan review atas proses penetapan rencana dan tujuan
organisasi. Auditor menguji keberadaan tujuan yang ditetapkan secara jelas dan
rencana-rencana untuk mencapai tujuan tersebut, serta keterkaitan antara
aktivitas yang dilakukan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3) Struktur
Organisasi Komponen ini berkaitan dengan bagaimana sebuah unit diatur dan
sumber daya dialokasikan untuk mencapai tujuan organisasi. Struktur organisasi
menunjuk pada otoritas formal maupun informal dan tanggung jawab yang terkait
organisasi.
4) Kebijakan dan
Praktik Ini mengacu pada kebijakan yang berlaku umum yang merupakan kesepakatan
masyarakat yang diwakili lembaga legislatif, dan diformalkan dalam peraturan
administratif yang mengacu pada sejumlah aktivitas yang harus
dilaksanakan.
5) Sistem dan
Prosedur Ini merupakan rangkaian kegiatan atau aktivitas untuk
menelaah struktur pengendalian, efektivitas, ketepatan, logika, dan kebutuhan
organisasi.
6) Pengendalian
dan Metode Berhubungan dengan pengendalian internal terutama
accounting control dan administrative control. Pengendalian akuntansi
diperlukan untuk menyusun rencana, metode, dan prosedur organisasi untuk
menjaga kekayaan perusahaan dan reabilitas data keuangan. Pengendalian
administrasi terdiri dari rencana, metoda, dan prosedur organisasi yang
berfokus pada efisiensi operasional, efektivitas organisasi, dan kepatuhan
terhadap kebijakan manajemen serta ketentuan yang berlaku.
7) Sumber Daya
Manusia dan Lingkungan Fisik Ini berkaitan dengan sikap karyawan,
dokumentasi tentang berbagai aktivitas, dan kondisi fisik pekerjaan
8) Praktik
Pengelolaan Staf Komponen ini mengacu pada metode prosedur yang
digunakan untuk melindungi sumber daya manusia yang digunakan untuk mencapai
tujuan organisasi, metode dan prosedur yang mengatur administrasi penggajian,
metode dan prosedur untuk menilai kinerja karyawan, kebijakan dan prosedur
pelatihan karyawan, dan affirmative actions plans, yaitu berbagai rencana yang
disetujui pihak-pihak tertentu. Auditor perlu mengevaluasi affirmative action
plans untuk memastikan hal ini tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan
pelaksanaan rencana berjalan secara efektif.
9) Analisis Fiskal
Ini dibutuhkan untuk menganalisis informasi keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung dapat digunakan untuk mengindikasikan efisiensi operasi,
ekonomi, dan efektivita unit organisasi yang dievaluasi.
10) Area Khusus
Investigasi Ini bersifat lebih spesifik. Investigasi ini diarahkan pada usaha
mengevaluasi soulusi alternatif yang didesain untuk meningkatkan efektivitas
dan sfisiensi atau peningkatan nilai ekonomis sebuah fungsi organisasi.
c. Tahapan
Pelaporan (Reporting Phase)
Laporan
tertulis bersifat permanen dan sangat penting untuk akuntabilitas publik. Hal terpenting
bahwa laporan tersebut dapat dipahami oleh pihak-pihak yang menerima dan
membutuhkan. Tiga langkah pengembangan laporan audit, yaitu:
a.
Persiapan (preparation)
Pada tahap
persiapan, auditor mulai mengembangkan temuan
audit, menggabungkannya menjadi sebuah laporan yang koheren
dan logis, serta menyiapkan bukti pendukung dan dokumentasi yang diperlukan.
b.
Penelaahan (review)
Ini adalah
tahap analisi kritis terhadap laporan tertulis yang dilakukan oleh staf audit,
review, dan komentar atas laporan yang diberikan oleh pihak auditor.
c.
Pengiriman (transmission)
Meliputi
persiapan tertulis sebuah laporan yang permanen agar dapat dikirim ke lembaga
yang memberi tugas untuk mengaudit.
Hal yang
terpenting dari laporan ialah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang membutuhkan
dan menerima sehingga efektif. Oleh sebab itu, auditor harus memutuskan siapa
yang kompeten untuk menulis laporan dan siapa pengguna laporan tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan laporan adalah:
1)
Laporan audit kinerja harus ditulis
secara objektif.
2)
Auditor tidak boleh overstate.
3)
Informasi yang disajikan harus disertai
suatu bukti yang kompeten.
4)
Auditor hendaknya menulis laporan
secara konstruktif, memberikan pengakuan terhadap kinerja yang baik maupun yang
buruk.
5)
Auditor hendaknya mengakomodasi
usaha-usaha yang dilakukan oleh manajemen untuk memperbaiki kinerjanya.
Selain hal-hal di atas, ada keahlian
yang perlu dimiliki dan dikembangkan oleh auditor agar menghasilkan laporan
yang efektif adalah:
1) Keahlian Teknis
Keahlian yang dibutuhkan untuk mengorganisasikan atau menyusun informasi audit
menjadi sebuah laporan yang koheren.
2) Keahlian
Manajerial Keahlian yang dibutuhkan untuk merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan dan mengendalikan masing-masing tahap audit untuk memastikan hasil
akhir yang berkualitas dan tepat waktu.
3) Keahlian
interpersonal Keahlian untuk menjaga hubungan baik dengan auditee, kemampuan
untuk menyampaikan temuan-temuan negatif menjadi kesempatan-kesempatan positif
sehingga mampu meyakinkan manajemen atas potensi-potensi yang ada.
Sistematika
laporan audit kinerja, terdiri atas:
I. Pendahuluan
a.
Umum
b.
Surat pengiriman atau memorandum
c.
Laporan ringkasan
d.
Daftar isi laporan secara keseluruhan
e.
Daftar tabel dan gambar
II. Teks
a. Pendahuluan
b. Body atau
badan, mencakup:
1) Pengantar
masalah (jika perlu)
2) Temuan-temuan
3) Kesimpulan dan
rekomendasi
c. Komentar
auditee
III. Referensi Masalah
a. Footnotes
b. Lampiran
c. Bibliografi
d. Komentar auditee (jika tidak dimasukkan ke dalam
teks)
e. Bahan
referensi
Format di atas menggambarkan susunan
laporan akhir audit kinerja. Dalam praktiknya, audotor harus melakukan
langkah-langkah berikut untuk mengembangakan sebuah laporan audit:
1) Menyiapkan
temuan-temuan secara individual.
2) Mengumpulkan
semua referensi yang diperlukan untuk mendukung teks.
3) Menyiapkan teks.
4) Menyiapkan
laporan inti.
5) Menyiapkan
memorandum pengiriman laporan.
Temuan audit merupakan building
blocks laporan audit, maksudnya bahwa temuan audit akan disajikan secara
tertulis sesuai dengan permasalahan yang relevan dan material yang
ditemukan selama audit, yang mencakup argumen yang logis dan komplit serta
didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Relevansi maksudnya adalah temuan yang
diperoleh haruslah sesuai dengan masalah pokok dalam lingkung audit dan tujuan
audit. Materialis berkaitan dengan sejauh mana kondisi yang ada berpengaruh
secara signifikan terhadap organisasi yang diaudit.
d. Tahap
Penindaklanjutan (Follow Up)
Tahap
penindaklanjutan melibatkan auditor, auditee, dan pihak lain yang berkompeten.
Tindak lanjut didisain untuk memastikan atau memberikan pendapat apakah
rekomendasi auditor sudah diimplementasikan. Dari sisi auditor, hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam tahap penindaklanjutan antara lain:
1) Dasar
Pelaksanaan Follow Up
Ini adalah perencanaan yang dilakukan
oleh pihak manajemen. Untuk setiap rekomendasi yang diberikan auditor,
manajemen harus menentukan hal tersebut diterima atau ditolak. Jika diterima
apakah rekomendasi tersebut diimplementasikan atau tidak, jika tidak
diimplementasikan periode sekarang, kapan implementasi akan dilaksanakan. Jika
rekomendasi telah dilaksanakan sebelum laporan diterbitkan, seharusnya telah
diverifikasi oleh auditor. Jika rekomendasi auditor tidak dilaksanakan,
permasalahan apa saja yang dihadapi oleh organisasi dalam implementasi
rekomendasi.
2) Pelaksanaan Review Follow Up
Hal ini memberi dasar untuk review follow up. Hal pertama dilakukan
adalah menyusun jadwal, yang mana hal ini tergantung dari kompleksitas
rekomendasi dan tingkat kesulitan implementasi.
3) Batasan Review Follow Up
Sebaiknya tidak terbatas pada penilaian
pelaksanaan dan dampak rekomendasi yang diusulkan auditor, namun juga dihindari
terjadi follow up yang overload. Kegiatan follow up diharapkan mampu menjelaskan
peningkatan aktual yang telah dicapai setelah proses audit dilaksanakan pada
organisasi tertentu.
4) Implementasi
rekomendasi:
a) Implementasi
oleh unit kerja Unit kerja dapat mengevaluasi dan menggunakan rekomendasi staf
auditor ini dikarenakan unit yang diaudit memiliki kesempatan pertama kali
untuk mempelajari temuan dan rekomendasi audit.
b) Implementasi
oleh eksekutif Manajemen biasanya menerima hasil audit terlebih dahulu
dibandingkan legislatif. Diskusi antara auitor dan manejemen sebelum laporan
audit dipublikasikan akan memungkinkan dihasilkan petunjuk administratif yang
didesain untuk mengoreksi permasalahan.
c)
Peranan auditor dalam implementasi
rekomendasi audit Auditor hanya berperan sebagai pendukung, tidak terlibat
langsung di dalamnya. Ini untuk menjaga objektivitas dan independensi auditor
karena ada kemungkinan bahwa masa-masa mendatang organisasi itu akan diaudit
dengan auditor yang sama. Aoditor memberi penjelasan bagaimana dan mengapa
sebuah rekomendasi diberikan. Auditor juga memonitor kegiatan dan tindakan
manajemen sehubungan dengan laporan audit untuk mengetahui perkembangan
implementasi rekomendasi audit.
d) Peranan
legislatif dalam implementasi rekomendasi audit Merupakan otoritas tingkat
akhir yang dapat mengambil tindakan implementasi rekomendasi secara formal
dengan mengadopsi peraturan, mosi, dan lain-lain. Ada beberapa pendekatan yang
dilakukan untuk memastikan implementasi rekomendasi audit.
o
Tindakan legislatif secara formal.
Pendekatan ini untuk mengimplementasikan rekomendasi tersebut ke
dalam kebijakan formal.
o
Tindakan legislatif secara informal.
Pengimplementasian rekomendasi dilakukan secara tidak formal, misalnya melalui public sharing terhadap temuan audit,
kontak langsung antara anggota legislatif dengan masing-masing eksekutif.
o
Tindakan legislatif melalui anggaran.
Lembaga legislatif memiliki otoritas atas lokasi dana melalui pengendalian
terhadap anggaran. Implementasi rekomendasi dapat dilakukan melalui penetapan
tujuan dalam anggaran yang akan dibiayai dengan sejumlah dana.
5) Pemeriksaan
kembali secara periodik
Audit kinerja merupakan suatu usaha
yang meliputi lebih dari satu periode waktu karena sebagaiman variabel lain
yang terus berubah, kinerja organisasi juga dapat mengalami fluktuasi. Setiap
organisasi dapat menjadi objek pemeriksaan kembali. Laporan hasil pemeriksaan
sebelumnya dapat dijadikan sebagai dasar memulai pekerjaan audit sehingga dapat
menghemat waktu untuk perencanaan audit, dan isu-isu spesifik dapat
diidentifikasi lebih awal dari proses perencanaan.
Menurut DR. J.
B. Sumarlin dalam bukunya ”Pemeriksa” mengemukakan bahwa: ”Dalam
perencanaan audit, seorang auditor harus dapat menyatakan kriteria yang
akan dipergunakan dalam audit diantaranya:
1. Mengenal dan
Mengembangkan Kriteria Audit
Kriteria audit dapat dipergunakan
sebagai alat untuk menilai pengendalian, menilai sumber daya, menilai proses pekerjaan dan menilai
hasil-hasil kerja auditan. Supaya kriteria audit dapat digunakan sebagai tolak
ukur penilaian, maka kriteria tersebut:
a.
Harus berasal dari sumber yan berwenang
sehingga hasil penilaiannya dapat dipertahankan.
b.
Harus tidak berat sebelah, tidak
memihak, tidak berprasangka (objective);
c.
Harus dapat dinyatakan secara tepat
sebagai alat ukur dalam satuan jumlah tertentu (spesifik);
d.
Harus dapat disajikan sebagai standar
pelaksanaan dan standar hasil serta dapat dicapai (realistic dan attainable).
Kriteria harus
memenuhi syarat dan untuk mendpatkan kriteria yang memenuhi syarat seperti
penilaian kriteria audit yang ada, kriteria audit perlu dikembangkan. Langkah-langkah yang
harus ditempuh dalam mengembangkan kriteria audit adalah:
a.
Menetapkan tujuan atau sasaran audit
secara jelas;
b.
Menunjuk sumber informasi dari mana
kriteria audit akan diangkat;
c.
Mengadakan penilaian terhadap kriteria
audit.
Dalam
pengembangan kriteria audit, auditor harus memulai dari pernyataan standar yang
kemudian dikembangkan atau dirinci sampai pada pernyataan standar yang lebih
khusus sehingga dapat menuntun auditor untuk menilai tercapainya kehematan,
efesiensi atau efektivitas atas pelaksanaan dan hasil pekerjaan auditan.
Semakin umum kriteria yang dipergunakan oleh auditor maka semakin kualitatif
hasil penilaiannya dan akan lebih banyak mengandung unsur pendapat dan demikian
sebaliknya. Pengembangan kriteria dengan cara ini mempunyai manfaat yang besar
karena ada jaminan dan kepastian bahwa semua kriteria yang dipakai dalam
pekerjaan audit akan berkaitan dengan tujuan auditnya.
2. Menentukan
Sumber dan Menilai Ketepatan Kriteria Audit
Dalam audit
keuangan biasanya sudah tersedia kriteria audit dalam bentuk norma-norma yang
dapat dipakai sebagai alat untuk menilai pekerjaan auditan seperti norma-norma
pembukuan yang lazim dan peraturan perundang-unangan yang berlaku termasuk
sasaran, kebijaksanaan, prosedur, rencana dan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pekerjaan audit yang meluas sampai kepada penilaian kehematan, efesiensi
dan efektifitas, kriteria audit seperti hal tersebut kemungkinan tidak tersedia
dan terodifikasi pada auditan sehingga auditor akan menghadapi kesulitan dalam
menentukan kriteria audit.
Beberapa sumber
informasi yang dapat dipergunakan sbagai referensi dalam menentukan
kriteria audit yaitu:
a.
Tim audit lainnya yang kebetulan
mengaudit kegiatan yang sama pada periode sebelumnya.
b.
Produk-produk kerja yang ditetapkan
dlam peraturan dan perundangan yang berlaku.
c.
Maksud dan tujuan organissi/program
yang di tetapkan undang-undang dan kebijaksanaan pemerintah pusat.
d.
Ucapan dan pendpat para ahli dari
perguruan tinggi
e.
Laporan-laporan yang disusus oleh
instansi yang diaudit.
f.
Pendapat para ahli dan konsultan.
g.
Pendapat manajemen tertinggi instansi
yang diaudit.
h.
Kebijaksanaan, pengarahan dan pedoman
kerja yang ditetapkan oleh organisasi yang diaudit.
i.
Auditan terutama dalam hal penentuan
standar input, proses kerja dan output.
j.
Kinerja sektor swasta dibidang yang
sama.
3. Menentukan
Kriteria Audit dari Pekerjaan
Auditan
Hubungan antara
auditor dengan auditan dalam menentukan dan mengembangkan kriteria audit cukup
penting, namun auditor harus menyadari pengaruh negatifnya. Berdiskusi dengan
auditan memberikan peluang bagi auditor untuk menguji objektivitas kriteria
yang akan dipakai dan oleh karena itu auditor harus memperhatikan kepentingan
auditan sepanjang kepentingan tersebut tidak mengarah pada kepentingan pribadi
yang mempengaruhi penilaian atas hasil audit (vested interst).
Auditor harus
dapat meyakinkan auditan tentang objektivitas kriteria yang dipergunakan
dalam penilaian dan untuk itu auditor harus dpat menunjukkna sumber informasi
yang jelas dan benar akan kebenarannya dari yang bersangkutan. Banyak terjadi
kesalah- pahaman antara auditor dan auditan yang disebabkan penentua dasar
penilaian yang kurang tepat. Kesalahpahaman ini sebetulnya dapat dihindarkan
apabila auditor dan auditan telah mendiskusikan kriteria audit yang akn
digunakan.
M. Peran Auditor
dalam Audit Kinerja
Kualitas audit sektor publik pemerintah
ditentukan oleh kapabilitas teknikal auditor dan independensi auditor.
Kapabilitas teknikal auditor telah diatur dalam standar umum pertama, yaitu
bahwa staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif
memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan, serta
pada standar umum yang ketiga, yaitu bahwa dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
secara cermat dan seksama.
Disamping standar umum, seluruh standar
pekerjaan lapangan juga menggambarkan perlunya kapabilitas teknikal seorang
auditor. Selain itu, independensi auditor juga diperlukan, karena auditor
sering disebut sebagai pihak pertama dan memegang peran utama dalam pelaksanaan
audit kinerja, sebab auditor dapat mengakses informasi keuangan dan
informasi manajemen dari organisasi yang diaudit, memiliki kemampuan
professional dan bersifat independen.
Walaupun pada kenyataannya prinsip
independen ini sulit untuk benar-benar dilaksanakan secara mutlak, antara
auditor dan audite harus berusaha untuk menjaga independensi tersebut sehingga
tujuan audit dapat tercapai. Berikut merupakan peran auditor dalam
proses audit kinerja:
1. Memberikan
review independen dari pihak ketiga atas kinerja manajemen dan menilai apakah
kinerja organisasi dapat memenuhi harapan.
2. Memberikan
rekomendasi dan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.
3. Membantu
manajemen mencapai kinerja yang baik dengan memperkenalkan pendekatan yang
sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian intern
serta memberikan catatam atas kekurangan yang ditemukan selama
melakukan evaluasi.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Audit kinerja
mengalami perkembangan dan perubahan dari periode ke periode sesuai dengan
perkembangan zaman. Beberapa tahun belakangan ini, audit kinerja memiliki peran
yang sangat esensial khususnya dalam melakukan audit pada sektor publik. Ini
disebabkan terus meningkatnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor
publik mempertahankan kualitasnya.
Audit kinerja
memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit
kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara
independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian
hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum
yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan
kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya
kepada pihak-pihak pengguna
laporan tersebut.
Kemampuan mempertanggungjawabkan
(akuntabilitas) dari sektor publik pemerintah sangat tergantung pada kualitas
audit sektor publik. Tanpa kualitas audit yang baik, maka akan timbul
permasalahan, seperti munculnya kecurangan, korupsi, kolusi dan berbagai
ketidakberesan di pemerintahan.
B. Saran
Audit performance seharusnya dilakukan secara regular
seperti pada audit konvensional sehingga seberapa efisien, ekonomis
dan efektivitas suatu organisasi dapat ditelaah dari waktu ke waktu untuk
mengetahui perkembangan suatu unit atau instansi pemerintahan,dan ini dapat
dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal/ Wilayah/ dan Kabupaten, bahkan
oleh auditor independen bila diminta secara khusus oleh DPRD atau oleh Pemda
sendiri. Diharapkan, audit kinerja kinerja dapat dilakukan baik pada sektor
swasta maupun pada sektor publik pada khusunya dan badan
pemerintahan karena dari semua tujuan kepentingan
masyarakat merupakan prioritas utama.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra. 2011. Audit Sektor Publik.Edisi 2. Salemba Empat:
Jakarta.
Mardiasmo.2002.Akuntansi Sektor Publik. Andi: Yogyakarta.
Maulana,
A. 2016. Makalah Audit Kinerja Pada Sektor Publik. https://maulana-accounting.blogspot.co.id/ diakses, 19
November 2017.
Rahmawati. 2010. Makalah Akuntansi Sektor Publik (Audit Kinerja
Akuntansi Sektor Publik Pemerintah). http://Aiip1726.blogspot.com/ diakses, 19 November 2017.
No comments:
Post a Comment