Saturday, November 4, 2017

MAKALAH GENERAL APPLICATION OF THE CODE




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
            Sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
            Kode etik profesi merupakan salah satu upaya dari suatu asosiasi profesi untuk menjaga integritas profesi tersebut agar mampu menghadapi berbagai tekanan yang dapat muncul dari dirinya sendiri atau pihak luar. Anggota profesi seharusnya mentaati kode etik profesi sebagai wujud kontra prestasi bagi masyarakat dan kepercayaan yang diberikannya.
            Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik.
            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional.
                Di Indonesia, etika akuntan jadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan. Baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah.
           
B.  Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan diangkat oleh penulis adalah sebagai berikut:
1.    Apa yang dimaksud dengan profesi akuntan?
2.    Bagaimana sejarah dan landasan hukum organisasi IAI?
3.    Apa saja yang menjadi bagian dari kode etik profesi akuntan di Indonesia?

C.  Tujuan Pembuatan Makalah
      Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk:
1.   Mengetahui profesi akuntan di Indonesia dan Internasional.
2.   Mengetahui sejarah dan landasan hukum organisasi IAI.
3.   Mengetahui bagian-bagian kode etik profesi akuntan di Indonesia.


  






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Penggolongan Profesi Akuntan
            Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi akuntansi di Indonesia dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:
1.      Akuntan Pendidik, yaitu akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi, serta melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, contohnya Dosen.
2.      Akuntan Non Pendidik. Macam-macam Akuntan Non Pendidik, yaitu:
a.       Akuntan Publik (Public Accountants)
            Akuntan publik adalah akuntan yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja, dan audit khusus serta jasa dalam bidang non atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Akuntan publik juga dikenal sebagai akuntan eksternal yaitu akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu, mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
b.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
            Akuntan Intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan, organisasi, atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.

c.       Akuntan Manajemen/Perusahaan
            Akuntan manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
d.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
            Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan atau lembaga pemerintah seperti di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain.
e.       Konsultan SIA/ SIM, dan lain-lain
            Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan di luar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/ SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping mengusai ilmu akuntansi. Biasanya jasa yang disediakan oleh konsultan SIA/ SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

            Adapun profesi akuntansi luar negeri (internasional) adalah sebagai berikut:
1.       Certified Public Accountant (CPA)
            CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai ”CPA Aktif”.
            Di negara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan publik dan layanan jaminan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief  Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan.  Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.
2.       Chartered Financial Analyst (CFA)
            CFA adalah gelar profesi yang menunjukkan kompetensi dan integritas dalam bidang portfolio management dan investment analysis. CFA Program disponsori oleh CFA Institute, Charlottesvile, Virginia, USA. Ujian CFA pertama kali diadakan pada tahun 1963. Dalam perjalanan waktu, CFA telah menjadi gelar profesi yang diakui secara internasional, dan menjadi kriteria profesional, yang dipakai oleh dunia usaha dan kalangan investor, untuk para ahli yang berkecimpung di dalam bidang investasi.
            Para pemegang CFA sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang antara lain dalam manajemen investasi, perusahaan konsultan, investment bankers, asuransi, dana pensiun, perbankan dan institusi keuangan lainnya. Permintaan akan penyandang CFA masih sangat tinggi dan semakin banyak pula institusi-institusi yang mensyaratkan para ahlinya untuk memiliki gelar CFA. Di Indonesia sendiri, para ahli yang bergelar CFA belum banyak jumlahnya padahal semakin banyak perusahaan yang mensyaratkan gelar ini sebagai jaminan kualitas dan tuntutan persaingan berskala global.
3.       Certified Internal Auditor (CIA)
            CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA). Peruntukan CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal dan merupakan standar individu yang dapat menunjukan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi CIA dimaksudkan untuk menunjukan pengetahuan profesional dari profesi audit internal. Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi, dan kepala audit eksekutif di atas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
4.       Certified General Accountant (CGA)
            CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri lainnya. Seorang CGA adalah akuntan profesional yang sangat memiliki keahlian di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA kanada. Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum, dan sektor nirlaba.
5.       Chartered Accountant (CA)
            CA adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada diurutan depan dibanding lembaga lain.

B.  Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia
Ø  Sejarah IAI
            IAI didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1957. IAI adalah anggota dan pendiri organisasi profesi akuntan dunia-International Federation of Accountants (IFAC) dan organisasi profesi akuntan regional-ASEAN Federation of Accountants (AFA).  
            Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
            Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go TIe Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia. Susunan pengurus pertama terdiri dari:
Ketua
: Prof. Dr. Soermardjo Tjitrosidojo
Panitera
: Drs. Mr. Goe Tie Siem
Bendahara
: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
Komisaris
- Dr. Tan Tong Djoe
- Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah:
1.      Prof. Dr. Abutari
2.      Tio Po Tjiang
3.      Tan Eng Oen
4.      Tang Siu Tjhan
5.      Liem Kwie Liang
6.      The Tik Him
           
            Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1.      Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2.      Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.


Tabel I. Kongres dan Ketua IAI Sebelumnya
Kongres
Tahun/Tempat
Tema
Ketua

1957-1963

Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
I-IV
1963-1986

Radius Prawiro
V-VI
1986-1994

Subekti Ismaun
VII
1994-1998

Soedarjono
VIII
1998 di Jakarta
Introspeksi dan Transformasi Profesi Akuntan Memasuki Milenium Baru.
Zaenal Soedjais
KNA dan KLB
2000 di Jakarta
Pradigma Baru profesi Akuntan Memasuki Milenium Ketiga: Good Governance
-
IX
2002 di Jakarta
Pemantapan Profesionalisme Akuntan dalam Perubahan Lingkungan Global
Ahmadi Hadibroto
KLB
2003 di Bandung
Peran Profesi Akuntan Merespons Kebutuhan Peningkatan Transparasi
-
X
2006 di Jakarta
Towards a Greater Transparency and Accountability
Ahmadi Hadibroto
KLB
2007 di Jakarta
Peran Akuntan Dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa
-
XI
2010 di Jakarta
Peran Akuntan dalam meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan global
Mardiasmo
KNA dan KLB
2012 di Yogyakarta
Transformasi Good Governance dari Kepatuhan Menuju Budaya
-

            Saat ini IAI merupakan satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan anggota International Federation of Accountants, organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA dan memiliki perwakilan wilayah 33 Provinsi di Indonesia.
            Adapun perkembangan profesi akuntan Indonesia dari tahun 1957 sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut:
 



 Ø  Landasan Hukum Organisasi IAI
            Adapun landasan hukum Ikatan Akuntan Indonesia adalah:
a.       Berita Negara Pendirian IAI
            Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 Maret 1959 Nomor 24. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17.
b.      Daftar Penetapan menteri Kehakiman RI
            Daftar Penetapan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/13/16 tanggal 11 Pebruari 1959.
c.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
            Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2014, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 19 Desember 2014.
            Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia  Tahun 2014, yang telah melalui pengesahan pada SIdang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 19 Juni 2014. 
d.      Peraturan Organisasi IAI
            Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2013.
e.       Keputusan Menteri Keuangan (KMK Nomor 263/KMK.01/2014)
            Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 263 (KMK.01/2014) tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan  Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Akuntan.

  
Ø  Stuktur Organisasi
            Susunan Organisasi IAI terdiri atas Dewan Pengurus Nasional, Majelis Kehormatan dan Dewan Penasehat.
1.      Dewan Pengurus Nasional IAI yang selanjutnya disingkat DPN adalah struktur kepengurusan di tingkat Nasional. DPN IAI mengorganisasi dan membawahi badan dan alat Kelengkapan Kepengurusan, Kompartemen dan Pengurus Wilayah.
2.      Majelis Kehormatan adalah badan peradilan tingkat banding yang bertanggung jawab kepada Kongres.
3.      Dewan Penasehat adalah badan yang memberikan arahan dan nasehat kepada DPN IAI, serta bertanggungjawab kepada Kongres.

Ø  Badan-badan dan Alat Kelengkapan Kepengurusan
Badan-badan terdiri dari:
a. Dewan Standar Profesi;
b. Dewan Konsultatif Standar;
c. Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional;
d. Dewan Penegakan Disiplin Anggota;
e. Komite Etika; dan
f. Badan Khusus.

Ø  Manajemen Eksekutif
            Manajemen Eksekutif adalah kelengkapan organisasi IAI yang secara permanen melaksanakan fungsi administratif dan operasional IAI secara keseluruhan dalam rangka mengemban amanah anggota untuk mencapai tujuan organisasi.

Ø  Kompartemen
            Kompartemen adalah bagian organisasi IAI yang dibentuk berdasarkan bidang kerja anggota IAI untuk meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan profesional, dan fungsi ilmiah di dalam suatu bidang kerja. Kompartemen IAI mengorganisasikan anggota IAI berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya.

Ø  Wilayah
            IAI Wilayah adalah kelengkapan organisasi yang merupakan perpanjangan tangan DPN dalam menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IAI di Daerah-daerah. Pengurus Wilayah adalah struktur organisasi di tingkat Daerah dan mengorganisasi seluruh anggota IAI di wilayah kerjanya.

C.  Kode Etik Profesi Akuntan
          




       Menurut Pasal 9 Anggaran Dasar IAI Tahun 2014, Kode Etik adalah aturan perilaku Etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik IAI meliputi:
a. Prinsip etika akuntan
b. Aturan etika akuntan; dan
c. Interpretasi aturan etika akuntan.

             Menurut Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku efektif pada 1 Januari 2017. Kode Etik Akuntan Professional terdiri atas tiga bagian yaitu:
1.      Bagian A: Prinsip Dasar Etika;
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
a.       Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b.      Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
c.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d.      Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
e.       Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Bagian A juga memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
a.          Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
b.          Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
c.          Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.

2.      Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik;
Bagian B menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).
Bagian B dari Kode Etik ini mengacu pada Bagian B dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP-IAPI) atau incorporation by reference. Kode Etik Profesi Akuntan Publik tersebut dikeluarkan pada Oktober 2008. Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu secara langsung pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC.

3.      Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis.
Bagian C menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis). Bagian ini menjelaskan penerapan kerangka konseptual di Bagian A oleh Akuntan Profesional di Bisnis dalam situasi tertentu. Bagian ini tidak menjelaskan semua keadaan dan hubungan yang mungkin dihadapi oleh Akuntan Profesional di Bisnis yang memunculkan atau dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Dengan demikian, Akuntan Profesional di Bisnis dianjurkan untuk mewaspadai keadaan dan hubungan tersebut.
Akuntan Profesional di Bisnis memiliki tanggung jawab untuk mendukung organisasi tempatnya bekerja mencapai tujuannya. Kode Etik ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi Akuntan Profesional di Bisnis memenuhi tanggung jawab tersebut, namun lebih bertujuan untuk menjelaskan keadaan yang dapat mengurangi kepatuhan pada prinsip dasar etika.
Akuntan Profesional di Bisnis mungkin menduduki jabatan yang tinggi dalam organisasi. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar kesempatan dan kemampuannya untuk memengaruhi peristiwa, praktik, dan perilaku. Akuntan Profesional di Bisnis didorong untuk mendukung budaya organisasi yang berbasis etika yang menekankan pentingnya manajemen senior untuk berperilaku etis. Akuntan Profesional di Bisnis tidak terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau kegiatan yang merusak atau dapat merusak integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi dan akibatnya bertentangan dengan prinsip dasar etika.
Kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terancam oleh beragam keadaan dan hubungan. Ancaman tersebut dikelompokan menjadi:
1.      Ancaman kepentingan pribadi;
Contoh keadaan yang dapat memunculkan ancaman kepentingan pribadi bagi Akuntan Profesional di Bisnis termasuk:
a.       Kepemilikan kepentingan keuangan di, atau penerimaan pinjaman atau jaminan dari, organisasi tempatnya bekerja.
b.      Keterlibatan dalam perancangan insentif kompensasi yang ditawarkan oleh organisasi tempatnya bekerja.
c.       Penggunaan aset perusahaan secara tidak pantas untuk kepentingan pribadi.
d.      Adanya kekhawatiran atas keberlangsungan kerja.
e.       Adanya tekanan komersial dari luar organisasi tempatnya bekerja.

2.      Ancaman telaah pribadi;
            Contoh keadaan yang memunculkan ancaman telaah pribadi bagi Akuntan Profesional di Bisnis adalah penentuan perlakuan akuntansi yang tepat atas kombinasi bisnis setelah yang bersangkutan melakukan studi kelayakan yang mendukung keputusan akuisisi bisnis tersebut.

3.      Ancaman advokasi;
            Dalam upaya mendukung organisasi tempatnya bekerja mencapai tujuan dan sasaran, Akuntan Profesional di Bisnis mungkin mempromosikan organisasi tempatnya bekerja dengan membuat pernyataan yang tidak salah atau tidak menyesatkan. Tindakan ini tidak memunculkan ancaman advokasi.

4.      Ancaman kedekatan;
            Contoh keadaan yang dapat memunculkan ancaman kedekatan bagi Akuntan Profesional di Bisnis termasuk:
a.       Bertanggung jawab atas pelaporan keuangan organisasi tempatnya bekerja ketika ada anggota keluarga batih atau keluarga sedarah dan semenda yang bekerja di organisasi tersebut yang membuat keputusan yang memengaruhi pelaporan keuangan.
b.      Memiliki hubungan yang lama dengan rekan bisnis yang berpengaruh terhadap keputusan bisnis.
c.       Menerima hadiah atau perlakuan istimewa, kecuali nilainya tidak berarti dan tidak memiliki konsekuensi apapun.
5.      Ancaman intimidasi.
            Contoh keadaan yang dapat memunculkan ancaman intimidasi termasuk:
a.       Adanya ancaman penghentian atau penggantian Akuntan Profesional di Bisnis, atau anggota keluarga batihnya, akibat dari ketidaksepakatan mengenai penerapan prinsip akuntansi atau cara pelaporan informasi keuangan.
b.      Adanya pribadi dominan yang berupaya memengaruhi proses pengambilan keputusan, misalnya berkaitan dengan pemberian kontrak atau penerapan prinsip akuntansi.

Perlindungan yang dapat menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima terbagi menjadi dua kelompok besar:
1.      Perlindungan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, perundang-undangan, atau peraturan; dan
2.      Perlindungan di lingkungan kerja.
           
            Adapun perbedaan antara kode etik yang baru dan kode etik yang lama adalah sebagai berikut:
 Tabel II: Perbandingan Seksi-seksi pada Kode Etik yang Baru dan Kode Etik yang Lama
Seksi
Kode Etik yang Baru
Seksi
Kode Etik yang Lama
Bagian A: Prinsip Dasar Etika
Bagian I: Prinsip Dasar
100
Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi
Integritas
110
Integritas
Obyektivitas
120
Objektivitas
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
130
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Kerahasiaan
140
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
150
Perilaku Profesional
Tanggung Jawab Profesi
Kepentingan Publik
Standar Profesi
Bagian B: Akuntan Profesional di Praktik Publik
Bagian II: Aturan Etika
200
Pendahuluan
100
Independensi, Integritas, dan Objektivitas
210
Penunjukkan Profesional
200
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
220
Konflik Kepentingan
300
Tanggung Jawab kepada Klien
230
Opini Kedua
400
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
240
Imbalan Jasa dan Bentuk Remunerisasi Lainnya
500
Tanggung Jawab dan Praktik Lain
250
Pemasaran Jasa Profesional
260
Hadiah dan Keramahtamaan
270
Penyimpanan Aset Milik Klien
280
Objektivitas
290
Independensi-Perikatan Audit dan Review
291
Independensi-Perikatan Assurance Lainnya
Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis
300
Pendahuluan
310
Benturan Kepentingan
320
Penyusunan dan Pelaporan Informasi
330
Bertindak dengan Keahlian yang Memadai
340
Kepentingan Keuangan, Kompensasi, dan Insentif Terkait dengan Pelaporan Keuangan dan Pengambilan Keputusan
350
Bujukan
360
Merespons Ketidakpatuhan pada Hukum dan Peraturan






BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
                Berdasarkan uraian sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia terdiri atas tiga bagian yaitu:
1.      Bagian A berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Bagian A juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.
2.      Bagian B menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).
3.      Bagian C menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).

B. Saran
            Penyusunan Kode Etik Akuntan Profesional diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada akuntan serta meningkatkan kontribusi akuntan untuk kepentingan masyarakat dan negara.








DAFTAR PUSTAKA

Afriani, Awalia D. 2011. Profesi Akuntansi (Lokal & Internasional). https://dhefriani27.wordpress.com/ diakses, 30 Oktober 2017.

IAI. 2017. Sejarah, Landasan Hukum dan Struktur Organisasi IAI. http://iaiglobal.or.id/ diakses, 30 Oktober 2017.

IAPI. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional. Jakarta: IAI.

Ummul Khair Hasan, Ummul K. 2016.  General Application of the Code. https://www.scribd.com/ diakses, 30 Oktober 2017.


No comments: