BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai
aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Kode etik profesi merupakan salah
satu upaya dari suatu asosiasi profesi untuk menjaga integritas profesi
tersebut agar mampu menghadapi berbagai tekanan yang dapat muncul dari dirinya
sendiri atau pihak luar. Anggota profesi seharusnya mentaati kode
etik profesi sebagai wujud kontra prestasi bagi masyarakat dan kepercayaan yang
diberikannya.
Etika
sebagai
salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam
menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak
sesuai dengan kepentingan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang
merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan
Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia
Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan
dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang
berlaku secara internasional.
Di
Indonesia, etika akuntan jadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi
akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis oleh pelaku bisnis. Disamping itu, profesi
akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring
dengan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan. Baik akuntan publik,
akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan diangkat
oleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Apa yang
dimaksud dengan profesi akuntan?
2. Bagaimana
sejarah dan landasan hukum organisasi IAI?
3. Apa saja
yang menjadi bagian dari kode etik profesi akuntan di Indonesia?
C. Tujuan Pembuatan Makalah
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk:
1.
Mengetahui
profesi akuntan di Indonesia dan Internasional.
2.
Mengetahui
sejarah dan landasan hukum organisasi IAI.
3.
Mengetahui
bagian-bagian kode etik profesi akuntan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan
Penggolongan Profesi Akuntan
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen. Profesi akuntansi di Indonesia dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:
1. Akuntan Pendidik,
yaitu akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, mengajar dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi, serta melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, contohnya Dosen.
2. Akuntan Non Pendidik.
Macam-macam
Akuntan Non Pendidik, yaitu:
a. Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan
publik adalah akuntan yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI
untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit
kinerja, dan audit khusus serta jasa dalam bidang non atestasi lainnya seperti
jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan. Akuntan publik juga dikenal sebagai akuntan eksternal
yaitu akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu, mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
b. Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan
Intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan, organisasi, atau
lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan
untuk membantu pengelola perusahaan.
c. Akuntan
Manajemen/Perusahaan
Akuntan manajemen adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan
adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak
intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah
perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
d. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan atau lembaga pemerintah
seperti di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain.
e. Konsultan SIA/ SIM, dan lain-lain
Salah satu
profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan di luar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/ SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
mengusai ilmu akuntansi. Biasanya jasa yang disediakan oleh konsultan SIA/ SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
Adapun profesi akuntansi luar negeri (internasional)
adalah sebagai berikut:
1.
Certified Public Accountant (CPA)
CPA
adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant
Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan
pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian
namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai ”CPA
Aktif”.
Di
negara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap
laporan keuangan. Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan
dengan akuntan publik dan layanan jaminan. CPA juga dapat digunakan oleh
perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai
Chief Financial Officer (CFO) atau manajer
keuangan. Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis,
masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen
audit.
2.
Chartered Financial Analyst (CFA)
CFA
adalah gelar profesi yang menunjukkan kompetensi dan integritas dalam bidang
portfolio management dan investment analysis. CFA Program disponsori oleh CFA Institute,
Charlottesvile, Virginia, USA. Ujian CFA pertama kali diadakan pada tahun 1963.
Dalam perjalanan waktu, CFA telah menjadi gelar profesi yang diakui secara
internasional, dan menjadi kriteria profesional, yang dipakai oleh dunia usaha
dan kalangan investor, untuk para ahli yang berkecimpung di dalam bidang
investasi.
Para
pemegang CFA sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang antara lain dalam
manajemen investasi, perusahaan konsultan, investment bankers, asuransi, dana
pensiun, perbankan dan institusi keuangan lainnya. Permintaan akan penyandang
CFA masih sangat tinggi dan semakin banyak pula institusi-institusi yang
mensyaratkan para ahlinya untuk memiliki gelar CFA. Di Indonesia sendiri, para
ahli yang bergelar CFA belum banyak jumlahnya padahal semakin banyak perusahaan
yang mensyaratkan gelar ini sebagai jaminan kualitas dan tuntutan persaingan
berskala global.
3.
Certified Internal Auditor (CIA)
CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan
oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA). Peruntukan CIA adalah diakui secara global,
sertifikasi bagi auditor internal dan merupakan standar individu yang dapat
menunjukan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi
CIA dimaksudkan untuk menunjukan pengetahuan profesional dari profesi audit
internal. Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil
presiden, direksi, dan kepala audit eksekutif di atas perusahaan-perusahaan MNC
global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
4.
Certified General Accountant (CGA)
CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam
keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri
lainnya. Seorang CGA adalah akuntan profesional yang sangat memiliki keahlian
di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan
kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman
dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA kanada. Para CGA bekerja
diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek
umum, dan sektor nirlaba.
5.
Chartered Accountant (CA)
CA adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh
para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang
bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang
lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan
pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua
anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada
diurutan depan dibanding lembaga lain.
B. Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia
Ø Sejarah IAI
IAI didirikan di
Jakarta pada 23 Desember 1957. IAI adalah anggota dan pendiri organisasi
profesi akuntan dunia-International Federation of Accountants (IFAC) dan
organisasi profesi akuntan regional-ASEAN Federation of Accountants (AFA).
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya
ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof.
Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan
Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra
Darmawan, Tan Tong Djoe,
dan Go TIe Siem, mereka
lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof.
Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa
Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands
Institute Van Accountants) dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu
akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia. Susunan pengurus
pertama terdiri dari:
Ketua
|
:
Prof. Dr. Soermardjo Tjitrosidojo
|
Panitera
|
:
Drs. Mr. Goe Tie Siem
|
Bendahara
|
:
Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
|
Komisaris
|
-
Dr. Tan Tong Djoe
|
-
Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
|
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah:
1.
Prof.
Dr. Abutari
2. Tio Po Tjiang
3. Tan Eng Oen
4. Tang Siu Tjhan
5. Liem Kwie Liang
6. The Tik Him
Konsep
Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah
finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11
Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23
Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1.
Membimbing
perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2.
Mempertinggi
mutu pekerjaan akuntan.
Tabel I. Kongres dan Ketua IAI
Sebelumnya
Kongres
|
Tahun/Tempat
|
Tema
|
Ketua
|
|
1957-1963
|
|
Prof.
Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
|
I-IV
|
1963-1986
|
|
Radius
Prawiro
|
V-VI
|
1986-1994
|
|
Subekti
Ismaun
|
VII
|
1994-1998
|
|
Soedarjono
|
VIII
|
1998
di Jakarta
|
Introspeksi
dan Transformasi Profesi Akuntan Memasuki Milenium Baru.
|
Zaenal
Soedjais
|
KNA
dan KLB
|
2000
di Jakarta
|
Pradigma
Baru profesi Akuntan Memasuki Milenium Ketiga: Good Governance
|
-
|
IX
|
2002
di Jakarta
|
Pemantapan
Profesionalisme Akuntan dalam Perubahan Lingkungan Global
|
Ahmadi
Hadibroto
|
KLB
|
2003
di Bandung
|
Peran
Profesi Akuntan Merespons Kebutuhan Peningkatan Transparasi
|
-
|
X
|
2006
di Jakarta
|
Towards
a Greater Transparency and Accountability
|
Ahmadi
Hadibroto
|
KLB
|
2007
di Jakarta
|
Peran
Akuntan Dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa
|
-
|
XI
|
2010
di Jakarta
|
Peran
Akuntan dalam meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan global
|
Mardiasmo
|
KNA
dan KLB
|
2012
di Yogyakarta
|
Transformasi
Good Governance dari Kepatuhan Menuju Budaya
|
-
|
Saat ini IAI merupakan satu-satunya
wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan
anggota International Federation of Accountants, organisasi profesi akuntan
dunia yang merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167
asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI
memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan
demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga
merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat
ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA dan memiliki
perwakilan wilayah 33 Provinsi di Indonesia.
Adapun perkembangan profesi akuntan
Indonesia dari tahun 1957 sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Adapun
landasan hukum Ikatan Akuntan Indonesia adalah:
a.
Berita Negara
Pendirian IAI
Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 24 Maret 1959 Nomor 24. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
17.
b.
Daftar
Penetapan menteri Kehakiman RI
Daftar Penetapan Menteri Kehakiman
RI No. J.A.5/13/16 tanggal 11 Pebruari 1959.
c.
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar Ikatan Akuntan
Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Dasar Ikatan Akuntan Indonesia
Tahun 2014, yang telah melalui pengesahan pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar
Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 19 Desember 2014.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan
Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Rumah Tangga Ikatan Akuntan
Indonesia Tahun 2014, yang telah melalui pengesahan pada SIdang Pleno
Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 19 Juni 2014.
d.
Peraturan
Organisasi IAI
Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan
Indonesia yang berlaku saat ini adalah Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan
Indonesia Tahun 2013.
e.
Keputusan
Menteri Keuangan (KMK Nomor 263/KMK.01/2014)
Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
Nomor 263 (KMK.01/2014) tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan
Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Akuntan.
Ø Stuktur Organisasi
Susunan Organisasi IAI terdiri atas Dewan Pengurus Nasional,
Majelis Kehormatan dan Dewan Penasehat.
1.
Dewan
Pengurus Nasional IAI yang selanjutnya disingkat DPN adalah struktur
kepengurusan di tingkat Nasional. DPN IAI mengorganisasi dan membawahi badan
dan alat Kelengkapan Kepengurusan, Kompartemen dan Pengurus Wilayah.
2.
Majelis
Kehormatan adalah badan peradilan tingkat banding yang bertanggung jawab kepada
Kongres.
3. Dewan Penasehat
adalah badan yang memberikan arahan dan nasehat kepada DPN IAI, serta
bertanggungjawab kepada Kongres.
Ø Badan-badan dan Alat Kelengkapan
Kepengurusan
Badan-badan terdiri dari:
a. Dewan Standar Profesi;
b. Dewan Konsultatif Standar;
c. Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional;
d. Dewan Penegakan Disiplin Anggota;
e. Komite Etika; dan
f. Badan Khusus.
Ø Manajemen Eksekutif
Manajemen
Eksekutif adalah kelengkapan organisasi IAI yang secara permanen melaksanakan
fungsi administratif dan operasional IAI secara keseluruhan dalam rangka
mengemban amanah anggota untuk mencapai tujuan organisasi.
Ø Kompartemen
Kompartemen
adalah bagian organisasi IAI yang dibentuk berdasarkan bidang kerja anggota IAI
untuk meningkatkan profesionalisme, menjalankan kegiatan profesional, dan
fungsi ilmiah di dalam suatu bidang kerja. Kompartemen IAI mengorganisasikan
anggota IAI berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas dan bidang
pengabdiannya.
Ø Wilayah
IAI Wilayah
adalah kelengkapan organisasi yang merupakan perpanjangan tangan DPN dalam
menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IAI di Daerah-daerah. Pengurus
Wilayah adalah struktur organisasi di tingkat Daerah dan mengorganisasi seluruh
anggota IAI di wilayah kerjanya.
C.
Kode Etik Profesi Akuntan
Menurut
Pasal 9 Anggaran Dasar IAI Tahun 2014, Kode Etik adalah aturan
perilaku Etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik
IAI meliputi:
a.
Prinsip etika akuntan
b.
Aturan etika akuntan; dan
c.
Interpretasi aturan etika akuntan.
Menurut Komite Etika Ikatan Akuntan
Indonesia yang berlaku efektif pada 1 Januari 2017. Kode Etik Akuntan Professional
terdiri atas tiga bagian yaitu:
1. Bagian
A: Prinsip Dasar Etika;
Akuntan
Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
a. Integritas,
yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b. Objektivitas,
yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis.
c. Kompetensi
dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak
sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d. Kerahasiaan,
yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan
Profesional atau pihak ketiga.
e. Perilaku
Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan
Profesional.
Bagian A juga memberikan kerangka
konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
a.
Mengidentifikasi ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika;
b.
Mengevaluasi signifikansi ancaman
tersebut; dan
c.
Menerapkan perlindungan yang tepat untuk
menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat
diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa
ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan
memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu
yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa
kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
2. Bagian
B: Akuntan Profesional di Praktik Publik;
Bagian B menjelaskan bagaimana penerapan
prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa
profesional kepada publik (praktik publik).
Bagian B dari Kode Etik ini mengacu pada
Bagian B dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik dari Institut Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP-IAPI) atau incorporation by reference. Kode Etik Profesi Akuntan
Publik tersebut dikeluarkan pada Oktober 2008. Jika tidak diatur dalam Kode
Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu secara langsung pada Part B dari
Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang
dikeluarkan oleh IESBA-IFAC.
3. Bagian
C: Akuntan Profesional di Bisnis.
Bagian C menjelaskan bagaimana penerapan
prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan Profesional di organisasi
tempatnya bekerja (bisnis). Bagian ini menjelaskan penerapan kerangka
konseptual di Bagian A oleh Akuntan Profesional di Bisnis dalam situasi tertentu.
Bagian ini tidak menjelaskan semua keadaan dan hubungan yang mungkin dihadapi
oleh Akuntan Profesional di Bisnis yang memunculkan atau dapat memunculkan
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Dengan demikian, Akuntan
Profesional di Bisnis dianjurkan untuk mewaspadai keadaan dan hubungan
tersebut.
Akuntan Profesional di Bisnis memiliki
tanggung jawab untuk mendukung organisasi tempatnya bekerja mencapai tujuannya.
Kode Etik ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi Akuntan Profesional di Bisnis
memenuhi tanggung jawab tersebut, namun lebih bertujuan untuk menjelaskan
keadaan yang dapat mengurangi kepatuhan pada prinsip dasar etika.
Akuntan Profesional di Bisnis mungkin
menduduki jabatan yang tinggi dalam organisasi. Semakin tinggi jabatan, maka
semakin besar kesempatan dan kemampuannya untuk memengaruhi peristiwa, praktik,
dan perilaku. Akuntan Profesional di Bisnis didorong untuk mendukung budaya
organisasi yang berbasis etika yang menekankan pentingnya manajemen senior
untuk berperilaku etis. Akuntan Profesional di Bisnis tidak terlibat dalam
setiap bisnis, pekerjaan, atau kegiatan yang merusak atau dapat merusak integritas,
objektivitas, atau reputasi baik dari profesi dan akibatnya bertentangan dengan
prinsip dasar etika.
Kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat
terancam oleh beragam keadaan dan hubungan. Ancaman tersebut dikelompokan menjadi:
1. Ancaman
kepentingan pribadi;
Contoh keadaan yang dapat memunculkan
ancaman kepentingan pribadi bagi Akuntan Profesional di Bisnis termasuk:
a. Kepemilikan
kepentingan keuangan di, atau penerimaan pinjaman atau jaminan dari, organisasi
tempatnya bekerja.
b. Keterlibatan
dalam perancangan insentif kompensasi yang ditawarkan oleh organisasi tempatnya
bekerja.
c. Penggunaan
aset perusahaan secara tidak pantas untuk kepentingan pribadi.
d. Adanya
kekhawatiran atas keberlangsungan kerja.
e. Adanya
tekanan komersial dari luar organisasi tempatnya bekerja.
2.
Ancaman telaah pribadi;
Contoh keadaan yang memunculkan ancaman telaah pribadi
bagi Akuntan Profesional di Bisnis adalah penentuan perlakuan akuntansi yang
tepat atas kombinasi bisnis setelah yang bersangkutan melakukan studi kelayakan
yang mendukung keputusan akuisisi bisnis tersebut.
3. Ancaman
advokasi;
Dalam
upaya mendukung organisasi tempatnya bekerja mencapai tujuan dan sasaran,
Akuntan Profesional di Bisnis mungkin mempromosikan organisasi tempatnya
bekerja dengan membuat pernyataan yang tidak salah atau tidak menyesatkan.
Tindakan ini tidak memunculkan ancaman advokasi.
4. Ancaman
kedekatan;
Contoh
keadaan yang dapat memunculkan ancaman kedekatan bagi Akuntan Profesional di
Bisnis termasuk:
a. Bertanggung
jawab atas pelaporan keuangan organisasi tempatnya bekerja ketika ada anggota
keluarga batih atau keluarga sedarah dan semenda yang bekerja di organisasi
tersebut yang membuat keputusan yang memengaruhi pelaporan keuangan.
b. Memiliki
hubungan yang lama dengan rekan bisnis yang berpengaruh terhadap keputusan
bisnis.
c. Menerima
hadiah atau perlakuan istimewa, kecuali nilainya tidak berarti dan tidak
memiliki konsekuensi apapun.
5. Ancaman
intimidasi.
Contoh
keadaan yang dapat memunculkan ancaman intimidasi termasuk:
a. Adanya
ancaman penghentian atau penggantian Akuntan Profesional di Bisnis, atau
anggota keluarga batihnya, akibat dari ketidaksepakatan mengenai penerapan
prinsip akuntansi atau cara pelaporan informasi keuangan.
b. Adanya
pribadi dominan yang berupaya memengaruhi proses pengambilan keputusan,
misalnya berkaitan dengan pemberian kontrak atau penerapan prinsip akuntansi.
Perlindungan
yang dapat menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat
yang dapat diterima terbagi menjadi dua kelompok besar:
1. Perlindungan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia, perundang-undangan, atau peraturan; dan
2. Perlindungan
di lingkungan kerja.
Adapun perbedaan antara kode etik
yang baru dan kode etik yang lama adalah sebagai berikut:
Tabel II:
Perbandingan Seksi-seksi pada Kode Etik yang Baru dan Kode Etik yang Lama
Seksi
|
Kode Etik yang Baru
|
Seksi
|
Kode Etik yang Lama
|
Bagian
A: Prinsip Dasar Etika
|
Bagian
I: Prinsip Dasar
|
||
100
|
Prinsip-Prinsip
Dasar Etika Profesi
|
Integritas
|
|
110
|
Integritas
|
Obyektivitas
|
|
120
|
Objektivitas
|
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
|
|
130
|
Kompetensi
serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
|
Kerahasiaan
|
|
140
|
Kerahasiaan
|
Perilaku Profesional
|
|
150
|
Perilaku
Profesional
|
Tanggung Jawab Profesi
|
|
Kepentingan Publik
|
|||
Standar Profesi
|
|||
Bagian B: Akuntan Profesional di
Praktik Publik
|
Bagian
II: Aturan Etika
|
||
200
|
Pendahuluan
|
100
|
Independensi, Integritas, dan Objektivitas
|
210
|
Penunjukkan
Profesional
|
200
|
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
|
220
|
Konflik
Kepentingan
|
300
|
Tanggung Jawab kepada Klien
|
230
|
Opini
Kedua
|
400
|
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
|
240
|
Imbalan
Jasa dan Bentuk Remunerisasi Lainnya
|
500
|
Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
|
250
|
Pemasaran
Jasa Profesional
|
||
260
|
Hadiah
dan Keramahtamaan
|
||
270
|
Penyimpanan
Aset Milik Klien
|
||
280
|
Objektivitas
|
||
290
|
Independensi-Perikatan
Audit dan Review
|
||
291
|
Independensi-Perikatan
Assurance Lainnya
|
||
Bagian C: Akuntan Profesional di
Bisnis
|
|||
300
|
Pendahuluan
|
||
310
|
Benturan
Kepentingan
|
||
320
|
Penyusunan
dan Pelaporan Informasi
|
||
330
|
Bertindak
dengan Keahlian yang Memadai
|
||
340
|
Kepentingan Keuangan, Kompensasi, dan Insentif
Terkait dengan Pelaporan Keuangan dan Pengambilan Keputusan
|
||
350
|
Bujukan
|
||
360
|
Merespons
Ketidakpatuhan pada Hukum dan Peraturan
|
||
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya, maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia terdiri
atas tiga bagian yaitu:
1. Bagian
A berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Bagian A juga
memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi
ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk
menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.
2. Bagian
B menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan
Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).
3. Bagian
C menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian A bagi Akuntan
Profesional di organisasi tempatnya bekerja (bisnis).
B. Saran
Penyusunan Kode Etik Akuntan
Profesional diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada akuntan
serta meningkatkan kontribusi akuntan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Afriani, Awalia D. 2011. Profesi Akuntansi
(Lokal & Internasional). https://dhefriani27.wordpress.com/ diakses, 30 Oktober 2017.
IAI. 2017. Sejarah,
Landasan Hukum dan Struktur Organisasi IAI. http://iaiglobal.or.id/ diakses, 30
Oktober 2017.
IAPI. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik.
Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Komite Etika Ikatan
Akuntan Indonesia. 2016. Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional. Jakarta: IAI.
Ummul Khair Hasan, Ummul K. 2016.
General
Application of the Code. https://www.scribd.com/ diakses, 30
Oktober 2017.
No comments:
Post a Comment