Wednesday, January 3, 2018

PENGELOLAAN UANG PERSEDIAAN


Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berisi permintaan pembayaran Uang Persediaan (UP).

Uang Persediaan Normal yang dimaksud dalam modul ini adalah UP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja pada awal Tahun Anggaran, setelah diterimanya dokumen pelaksanaan anggaran DIPA, diterbitkannya surat keputusan pejabat pengelola perbendaharaan oleh KPA, dan disusunnya rencana kebutuhan UP untuk periode satu bulan. Kata “Normal” penyusun pergunakan semata-mata untuk memudahkan pembedaan dengan jenis-jenis UP yang lain.

Kepada setiap satker dapat diberikan Uang Persediaan. Untuk mengelola Uang Persediaan bagi satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, sebelum diberlakukannya ketentuan dan/atau dilakukannya pengangkatan pejabat fungsional Bendahara, menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kewenangan dapat mengangkat seorang Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang dipimpinnya.

Uang Persediaan digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk membayar tagihan atas belanja negara yang bernilai sampai dengan Rp50 juta (lima puluh juta rupiah) perbukti pembelian/kuitansi/bukti pembayaran. Namun demikian, Bendahara Pengeluaran diperkenankan membayar tagihan yang bernilai diatas Rp50 juta, antara lain untuk pembayaran honorariun dan biaya perjalanan dinas.

Untuk membantu pengelolaan Uang Persediaan pada kantor/satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, kepala satker dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Dalam pelaksanaan tugasnya, BPP membuat laporan pertanggungjawaban dan mengirimkannya kepada Bendahara Pengeluaran. Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran atau BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pada setiap hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP pada brankas Bendahara Pengeluaran atau BPP, tidak boleh lebih dari Rp50 juta (lima puluh juta rupiah).

Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Penggantian UP dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).

Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP. Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telahdipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).

Penarikan UP Normal oleh satuan kerja K/L dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan-peraturan dibawah ini.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012

Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berisi permintaan pembayaran Uang Persediaan (UP).

Uang Persediaan Normal yang dimaksud dalam modul ini adalah UP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja pada awal Tahun Anggaran, setelah diterimanya dokumen pelaksanaan anggaran DIPA, diterbitkannya surat keputusan pejabat pengelola perbendaharaan oleh KPA, dan disusunnya rencana kebutuhan UP untuk periode satu bulan. Kata “Normal” penyusun pergunakan semata-mata untuk memudahkan pembedaan dengan jenis-jenis UP yang lain.

Kepada setiap satker dapat diberikan Uang Persediaan. Untuk mengelola Uang Persediaan bagi satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, sebelum diberlakukannya ketentuan dan/atau dilakukannya pengangkatan pejabat fungsional Bendahara, menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kewenangan dapat mengangkat seorang Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang dipimpinnya.

Uang Persediaan digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk membayar tagihan atas belanja negara yang bernilai sampai dengan Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah) perbukti pembelian/kuitansi/bukti pembayaran. Namun demikian, Bendahara Pengeluaran diperkenankan membayar tagihan yang bernilai diatas Rp 50 juta, antara lain untuk pembayaran honorariun dan biaya perjalanan dinas.

Untuk membantu pengelolaan Uang Persediaan pada kantor/satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, kepala satker dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Dalam pelaksanaan tugasnya,BPPmembuat laporan pertanggungjawaban dan mengirimkannya kepada Bendahara Pengeluaran. Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran atau BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setelahmendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. DirekturJenderal Perbendaharaan. Pada setiap hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP pada brankas Bendahara Pengeluaran atau BPP, tidak boleh lebih dari Rp50 juta (lima puluh juta rupiah).

Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Penggantian UP dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).

Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).

Langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh bendahara pengeluaran, adalah menyiapkan dokumen lampiran permintaan pembayaran Uang Persediaan (Normal) yang dipersyaratkanyaitu antara lain daftar perhitungan kebutuhan UP sesuai pasal 50 ayat (1) PMK 190/PMK.05/2012

Perubahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut PUP adalah uang muka kerja dengan jumlah melebihi rumus/formula UP Normal, yang bersifat daur ulang (revolving), dan diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Dalam pasal 46 ayat (3) PMK 190/PMK.05/2012 dinyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaanatas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran Uang Persediaan (UP) Normal dengan mempertimbangkan:
a. frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun,
b. perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu)bulan melampaui besaran UP.

2. Dasar Hukum
Penarikan UP Perubahanl oleh bendahara pengeluaran satuan kerja K/L dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan-peratuan dibawah ini.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012

Besaran Perubahan UP yang dapat diajukan oleh satuan kerja K/L, tidak diatur secara khusus oleh Menteri Keuangan, melainkan diserahkan kepada masing-masing satker untuk menghitung sendiri. Bagi satker yang memiliki pagu DIPA cukup besar (diatas Rp 6M) dan jumlah pagu tersebut direncanakan akan dibayarkan dengan UP, maka satker tersebut dapat mengajukan Perubahan UP melebihi UP (Normal) sesuai kebutuhan dan besar pagu klasifikasi belanja yang dapat dibayarkan dengan UP.

Perubahan UP ini mempunyai karakteristik sama dengan UP Normal, yang harus dipertanggungjawabkan setelah realisasi minimal sebesar 50% setiap bulan, sepanjang satu tahun anggaran, serta bersifat revolving. Sehingga, jika suatu satker telah mendapatkan persetujuan Perubahan UP diatas batas maksimal UP Normal, maka setiap bulan daya serap realisasi uang persediaannya lebih besar dari UP Normal.

Besaran Perubahan UP yang diajukan bendahara pengeluaran satker, disesuaikan dengan kebutuhan dan daya serap yang tercantum dalam RPD serta kesesuaian jenis dan nominal belanja modal dimaksud, apakah bisa dibayarkan dengan UP atau tidak (harus dengan pembayaran langsung/LS). Dalam hal ini, akan terlihat dalam rincian rencana penggunaan dana UP yang disusun bendahara pengeluaran, khususnya untuk jenis belanja modal. Untuk mendapatkan pembayaran Perubahan UP dari KPPN, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja K/L harus menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan lampiran sebagai berikut:
a. SPP (form A).
b. Surat Pernyataan dari KPA.
c. Rincian Kebutuhan Dana UP.
d. Surat Persetujuan Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.

Uang Persediaan Normal dapat diartikan sebagai uang muka kerja yang diberikan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah, kepada satuan kerja K/L melalui bendahara pengeluaran, yang diperuntukkan untuk membiaya belanja satker dengan nilai sampai dengan Rp50 juta. UP ini diberikan setelah satker K/L tersebut menerima DIPA. Besaran UP Normal yang diajukan oleh satuan kerja K/L untuk pertama kali setelah menerima DIPA adalah:
1. Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah).
2. Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
3. Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
4. Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Perubahan UP diberikan kepada satuan kerja K/L yang mempunyai pagu DIPA lebih besar dari pagu klasifikasi belanja yang dapat dibayarkan dengan UP. Perubahan UP ini mempunyai karakter sama dengan UP Normal yang bersifat revolving sepanjang satu tahun anggaran, sehingga daya serap tiap periodenya/bulan minimal 50%. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran Uang Persediaan (UP) Normal dengan mempertimbangkan:
1. frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun,
2. perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu)bulan melampaui besaran UP.




No comments: