Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-GUP adalah dokumen yangditerbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berisi pertanggungjawaban danpermintaan kembali pembayaran Uang Persediaan.
Penyampaian pertanggungjawaban Penggantian UP Isi/revolving dari satuan kerja K/L kepada KPPN selaku Kuasa BUN di daerah, dilaksanakan setelah dana UP Normal atau Perubahan UP sudah diserap minimal sebesar 50%. Jika bendahara pengeluaran satker tersebut dibantu oleh beberapa Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan melaporkan distribusi UP masing-masing BPP kepada KPPN, maka setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
Permintaan pembayaran GUP Isi harus diajukan kepada penerbit SPM untuk dibuat SPM-GUP Isi kepada KPPN secara periodik, sesuai karakter pembayaran belanja UP yang pada umumnya selama satu bulan (30 hari) kalender, atau dua belas kali dalam satu Tahun Anggaran (TA). Meskipun demikian, pengajuan SPM-GUP Isi yang lebih cepat dari satu bulan, tetap dimungkinkan dengan memperhatikan pagu dana triwulanan.
Pengajuan SPM-GUP Isi yang lebih lambat dari satu bulan, hanya dimungkinkan untuk alasan-alasan tertentu dengan persetujuan pejabat berwenang. Pengajuan SPM-GUP Isi yang lebih lambat dari periode bulanan secara berulang, akan berakibat pada penumpukan realisasi belanja pada akhir tahun anggaran.
Penggantian (GUP) Isi, merupakan dana UP yang diisi kembali (revolving) dari KPPN selaku Kuasa BUN, kepada rekening bendahara pengeluaran, secara otomatis dari pertanggungjawaban yang diajukan. Jumlah total SPP atau SPM-GUP Isi merupakan akumulasi dari jumlah bukti pembayaran/kuitansi yang dihasilkan dari UP Normal atau Perubahan UP. Jumlah total SPP atau SPM-GUP Isi, minimal harus 50% dari UP Normal atau Perubahan UP.
Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP. Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). Pemotongan dana UP tersebut dilakukan dengan cara Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara.
Dalam hal setelah dilakukan pemotongan dan/atau penyetoran UP, Kepala KPPN melakukan pengawasan atas dana UP dimaksud.Apabila setelah surat pemberitahuan tersebut KPA tidak memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/ataumenyetorkan ke kas negara, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen) dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM dan/atau menyetorkan ke kas negara. Apabila setelah surat pemberitahuan tersebut, KPA melakukan penyetoran UP dan/atau memperhitungkan potongan UP dalampengajuan SPM-GUP, maka selanjutnya Kepala KPPN melakukan pengawasan atas dana UP.
Pengajuan permintaan pembayaran penggantian UP (GUP) Isi, diawali dari pengklasifikasian bukti pembayaran/kuitansi beserta dokumen pendukungnya, menurut jenis belanja masing-masing untuk dicantumkan dalam Daftar Rincian Permintaan Pembayaran. Untuk selanjutnya dari satu berkas SPP-GUP Isi terkait, akan diterbitkan satu Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penerbit SPM.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP.Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukungsebagai berikut:
1. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;
2. Bukti pengeluaran sesuai ketentuan berlaku;
3. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN.
Perjanjian/Kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkanuntuk nilai transaksi yang harus menggunakanperjanjian/Kontrak sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasapemerintah. Permintaan pembayaran penggantian UP (GUP) disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterimasecara lengkap dan benar.
Sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayarandengan UP minimal sama dengan nilai UP yang dikelola olehBendahara Pengeluaran. Dalam hal pengisian kembali UP akan mengakibatkan sisadana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran denganUP lebih kecil dari UP yang dikelola Bendahara Pengeluaran, maka:
1. pengisian kembali UP dilaksanakan maksimal sebesar sisa dana dalam DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP;
2. selisih antara sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP dan UP yang dikelola Bendahara Pengeluaran dibukukan/diperhitungkan sebagai potongan Penerimaan Pengembalian UP.
Pengajuan permintaan pembayaran penggantian UP (GUP)isi/revolvingkepada Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), harus disertai dokumen-dokumen terkait sebagai lampiran. Dokumen tersebut antara lain:
1. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran
2. Bukti Pembelian/Kuitansi/Bukti Pembayaran
3. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dikonfirmasi KPPN
4. Surat Perintah Kerja (jika dipersyaratkan)
5. Berita acara serah terima barang/jasa
6. Surat Ijin/Dispensasi (jika dipersyaratkan)
7. Dokumen lain sesuai persyaratan
Penggantian UP (GUP) Pengesahan dan Nihil dibedakan menurut waktu atau periode serta sumber dana UP yang diterima bendahara satker dimaksud. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang PersediaanNihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berisi pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP). Jenis GUP Nihil ini digunakan khusus untuk akhir tahun anggaran. Dengan demikian kemungkinan dana UP dapat berasal dari UP (Normal) dan atau UP Perubahan.
Sedangkan Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas Tambahan Uang Persediaan (TUP). Jenis GUP ini digunakan khusus untuk penggantian UP yang berasal dari TUP dengan periode yang dimungkinkan sepanjang tahun anggaran.
Untuk mengesahkan/mempertanggungjawabkan Tambahan Uang Persediaan (TUP), pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (SPP-PTUP). Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (SPP-PTUP) dimaksud disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelumbatas akhir pertanggungjawaban TUP serta dilengkapi dokumen sesuai ketentuan berlaku.
2. Jangka Waktu
Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nihil disampaikan satuan kerja K/L kepada KPPN selaku Kuasa BUN di daerah atas dana Tambahan UP yang sudah direalisasikan atau dana UP Normal pada akhir Tahun Anggaran. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian UP Nihil (SPP-GUP Nihil), harus diajukan disiapkan oleh bendahara pengeluaran untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diajukan kepada Pejabat Penerbit SPM.
Pengajuan SPP-GUP Nihil kepada Penerbit SPM, harus dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya batas waktu pertanggungjawaban TUP yaitu 30 hari, sejak tanggal SP2D TUP sampai dengan diterimanya SPM-GUP Nihil di loket KPPN. Dengan demikian, apabila setelah SPM-GUP Nihil diterbitkan dan secepatnya dikirimkan ke KPPN, maka proses pertanggungjawaban GUP Nihil tidak melebihi batas waktu 1 bulan atau 30 hari.
Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu)bulan dan dapat dilakukan secara bertahap.Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkanbelum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu 1 (satu) bulan.
Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN. Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
a. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telahdipergunakan; dan
b. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
Untuk permintaan pembayaran GUP Nihil atas penggunaan dana UP Normal atau perubahan pada akhir Tahun Anggaran, harus diajukan paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, atau sesuai ketentuan/peraturan pada langkah-langkah akhir Tahun Anggaran dari Dirjen PBN. Pengajuan SPP-GUP Nihil akhir tahun ini dilakukan setelah bendahara pengeluaran menggunakan dana UP yang dikelolanya, serta menyetorkan ke kas negara jika ada kelebihan dana yang tidak terpakai.
3. Perhitungan Penggantian UP Nihil
Permintaan pembayaran penggantian Uang Persediaan (GUP) Nihil, berisi seluruh dokumen bukti pembayaran yang telah dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran dari dana Tambahan UP. Bukti pembayaran ini, akan dicatat sebagai realisasi anggaran setelah disahkan oleh KPPN dalam SPM Pengesahan. Bukti pembayaran tersebut, seharusnya sama dengan yang tertuang dalam Rincian Rencana Penggunaan Dana yang dilampirkan saat pengajuan SPM TUP, selain lampiran surat pernyataan TUP yang antara lain berisipenegasan tentang kebutuhan mendesak. Dengan demikian, setelah melewati batas waktu 1 bulan (30 hari), seharusnya seluruh dana TUP terserap dalam bukti pembayaran untuk disahkan menjadi realisasi belanja.
Kenyataan di lapangan, sering menunjukkan bahwa satuan kerja K/L tidak mampu merealisasikan seluruh dana TUP secara tepat waktu dan sesuai rencana dalam RPD. Sehingga, pengajuan SPM-GUP Nihil, masih sering lebih lambat dari batas waktu 1 bulan (30 hari), serta realisasi dalam bukti pengeluarannya berbeda dengan rincian dalam RPD. Dalam hal demikian, SPM-GUP Nihil sering disertakan lampiran Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagai pengembalian dana TUP yang tidak mampu direalisasikan.
Dalam peraturan/ketentuan yang berlaku saat ini, tidak ada batas yang jelas tentang jumlah minimal pertanggungjawaban dana TUP dalam SPM-GUP Nihil. Dalam banyak kasus, hal ini merupakan kelemahan karena mendorong satuan kerja untuk mengajukan TUP sebesar-besarnya, kemudian memanfaatkan dana tersebut, yang pada akhirnya menyetorkan kembali ke kas negara seandainya tidak terserap. Kelemahan ini juga tidak mendorong satuan kerja K/L untuk memacu realisasi kinerja anggaran sesuai kebutuhan riilnya.
Berbeda dengan Penggantian UP (GUP) isi/revolving, GUP Nihil pada akhir TA, dilaksanakan terhadap pengeluaran anggaran yang telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran dari dana UP yang ada, tanpa memperhatikan penyerapan minimal yaitu 50%. Pada akhir TA (tanggal 31 Desember), seluruh sisa dana UP yang ada pada rekening atau brankas bendahara pengeluaran, harus disetorkan ke kas negara. Penyetoran tersebut dilakukan menggunakan form SSBP dengan kode Akun/Mata Anggaran 815111 untuk UP yang berasal dari sumber dana Rupiah Murni (RM).
4. Penyiapan Permintaan Pembayaran
Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPP-GUP Nihil) adalah:
a. Form Daftar Rincian Permintaan Pembayaran
b. Kuitansi/tanda bukti pembayaran
c. Copy Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dikonfirmasi KPPN
d. Surat Perintah Kerja (jika dipersyaratkan)
e. Berita acara serah terima barang/jasa
f. Surat Ijin/Dispensasi (jika dipersyaratkan)
g. Dokumen lain sesuai persyaratan
Penerbitan permintaan pembayaran penggantian Uang Persediaan (GUP) Nihil dilakukan dalam hal:
a. sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UPminimal sama dengan besaran UP yang diberikan;
b. sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran;
c. UP tidak diperlukan lagi.
Penerbitan permintaan pembayaran GUP Nihil diatas, merupakan pengesahan/pertanggungjawaban atas penggunaan UP. Permintaan pembayaran penggantian UP (GUP) Nihil dilengkapi dengan dokumen pendukung dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterimasecara lengkap dan benar.
Dispensasi Uang Persediaan atau disingkat DUP, dapat diartikan sebagai Uang Persediaan (UP) baik Normal, Perubahan, atau Tambahan, yang diperuntukkan untuk membiayai belanja negara yang akan atau sudah dilakukan oleh bendahara pengeluaran, diluar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Dispensasi UP dapat diberikan kepada satuan kerja terhadap pengeluaran tertentu setelah mengajukan surat permohonan dispensasi UP kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara atau Kepala Kanwil DJPBN setempat.
2. Jenis-jenis Dispensasi
Dispensasi Uang Persediaan, dapat diajukan oleh satuan kerja Kementerian dan Lembaga untuk membiayai pembayaran belanja-belanja sebagai berikut:
a. Dispensasi UP untuk keperluan selain jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP.
b. Dispensasi UP untuk pengadaan belanja modal tanah.
c. Dispensasi UP untuk pelunasan rekening langganan daya dan jasa Tahun Anggaran sebelumnya.
d. Dispensasi UP untuk pembayaran belanja modal fisik diatas Rp50 juta.
e. Dispensasi UP untuk pembayaran belanja barang dan belanja lain-lain yang bernilai diatas Rp50 juta.
f. Dispensasi UP untuk UP Normal, Perubahan UP, dan Tambahan UP yang pertanggungjawabannya melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Selain jenis-jenis dispensai UP diatas, dalam praktik juga dikenal beberapa dispensasi pembayaran melalui UP karena sebab-sebab khusus sesuai ciri khas dan karakter satker maupun jenis belanjanya. Jenis dispensasi UP tersebut antara lain:
a. Pembayaran belanja barang perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri
b. Pembayaran rekening listrik, air, dan telepon kepada PT. PLN, PDAM, dan PT. Telkom
c. Pembayaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU Pertamina
d. Pembayaran belanja nongaji pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI
e. Pembayaran belanja pada kantor perwakilan RI di luar negeri
3. Kewenangan Dispensasi
Pemberian Dispensasi UP kepada satuan kerja K/L, harus dengan persetujuan tertulis Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara atau Kepala Kanwil DJPBN setempat atas permohonan dari satker dimaksud.
Untuk jenis dispensai penggunaan UP terkait batas waktu pertanggungjawaban, pengajuan perpanjangan pertanggungjawaban TUPmelampaui 1 (satu) bulan, permohonanpersetujuannya diajukan oleh KPA kepada Kepala KPPN. Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
a. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan
b. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
No comments:
Post a Comment