Saturday, January 6, 2018

TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN


Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaanyang selanjutnya disebut SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berisi permintaan pembayaranTambahan UP.

Penarikan Tambahan UP oleh satuan kerja K/L dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan-peratuan dibawah ini.
1. Keppres Nomor 42 Tahun 2003
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat mengajukan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.

Syarat penggunaan dana Tambahan UP adalah:
a. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan,
b. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.

Tambahan UP dapat diajukan oleh satker K/L meskipun penggunaan UP Normal atau PUP belum mencapai 50%. Tambahan UP ini diajukan dalam rangka satker yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana UP yang tersedia pada bendahara pengeluaran, untuk keperluan yang mendesak. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) disertai:
1. rincian rencana penggunaan TUP,
2. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Kuasa BUN (KPPN) dalam rangka penggunaan TUP

Atas dasar permintaan Tambahan UP dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala KPPN melakukan penilaian terhadap:
1. pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS;
2. pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA;
3. TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya;
4. TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara.

Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor, KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal KPA mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.

Untuk pengajuan permintaan TUP yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan sebagian atau seluruhpermintaan TUP melalui surat persetujuan pemberian TUP. Demikian pula sebaliknya, Kepala KPPN akan menolak permintaan TUP dalam hal pengajuan permintaan TUP tidak memenuhi ketentuan. Persetujuan atau penolakan tersebut dilaksanakan paling lambat 1 (satu) harikerja setelah surat pengajuan permintaan TUP diterima KPPN.

Tambahan UP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu.

Untuk perpanjangan pertanggungjawaban Tambahan UP melampaui 1 (satu) bulan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN. Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan;
2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa
TUP tidak lebih dari 1(satu) bulan berikutnya.

Salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam mengajukan Tambahan Uang Persediaan adalah Rincian Rencana Penggunaan Dana (RPD). Dokumen ini berisi rencana pengeluaran secara rinci yang akan dilaksanakan satuan kerja K/L dalam satu bulan berkenaan. Dalam dokumen ini harus memuat informasi tentang, jenis kegiatan/pekerjaan, pelaksana, waktu, lokasi, output, tanggal selesai, jumlah dana, dan seterusnya, yang akan digunakan oleh KPPN sebagai acuan untuk menertibkan penyampaian Surat Pertanggungjawaban dari satker.

Penyusunan RPD oleh satuan kerja K/L, harus memperhatikan kemampuan kegiatan untuk menyerap dana yang sangat terkait dengan volume dan kesiapan sumber daya satker. RPD tidak boleh dijadikan sarana untuk menarik TUP sebanyak-banyaknya, dengan maksud akan dikembalikan/disetorkan ke kas negara jika tidak terserap. Jadi, RPD harus mencerminkan kebutuhan dana riil satker, dan bukan merupakan dana cadangan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi:
1. Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran;
2. Surat pernyataan dari KPA/PPK;
3. Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari Kepala KPPN.

Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP) diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dari Kepala KPPN.

No comments: