Saturday, March 24, 2018

Contoh Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan, Pengisian Formulir PPN Bendahara


1. Belanja Barang 

a. Simulasi Transaksi 

Pada bulan Maret 2016 Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan melakukan transaksi sebagaimana berikut: 

1) Membayarkan makanan dari sebuah restoran untuk keperluan rapat sebesar Rp. 900.000,00 
2) membayarkan pembelian bensin untuk kendaraan dinas Rp.700.000,00 dan membayar tagihan listrik sebesar Rp. 800.000,00 dan membeli benda pos sebesar Rp.400.000,00 di kantor pos. 
3) membayarkan pembelian ATK pada tanggal 18 Maret 2016 sebesar Rp 33.000.000,00 (harga sudah termasuk PPN) kepada CV Betacomp dengan NPWP 06.325.456.3-404.000. Atas pembelian itu CV Betacomp menerbitkan faktur dengan kode nomor seri 020.000-13.00000101. 

Terhadap transaksi tersebut bagaimana kewajiban perpajakan bendahara? 
1) Transaksi Pembelian Makanan 
a) Pemungutan PPh pasal 22 
Pembelian makanan siap saji di restoran pada dasarnya harus dipungut PPh pasal 22, akan tetapi karena nilai pembeliannya di bawah Rp.2.000.000,00 maka atas pembelian tersebut tidak dipungut PPh pasal 22 

b) Pemungutan PPN 
Pembelian makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya merupakan barang yang tidak dikenai PPN sehingga tasa pembelian tersebut tidak dipungut PPN 

2) Transaksi pembelian BBM, listrik dan benda pos 
a) Pemungutan PPh 
Atas pembelian BBM, Listrik dan benda pos tidak dipungut PPh pasal 22 

b) Pemungutan PPN 
Terkait dengan PPN, dalam hal bahan bakar minyak dibeli dari Pertamina maka tidak dilakukan pemungutan PPN. Selain itu, listrik ditetapkan sebagai barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pemungutan PPN sehingga atas pembayaran tagihan listrik tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan atas pembelian benda-benda pos karena nilai pembelian di bawah Rp1.000.000,00 maka tidak dipungut PPN oleh Bendaharawan, tetapi dipungut dan disetor oleh PKP yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku umum. 

3) Transaksi pembelian ATK 

a) Pemungutan PPh pasal 22

Pembelian komputer dipungut PPh pasal 22 karena total pembelian telah melebihi nilai Rp.2.000.000,00 Besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut bendahara adalah : Karena nilai pembayaran sebesar Rp.33.000.000,00 maka harus dicari dulu nilai jual sebelum pajak atau dasar pengenaan pajak


Dalam hal CV Betacomp merupakan wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Pp No.46 Tahun 2013, dibebaskan dari pemungutan PPh pasal 22 sepanjang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan atau Pemungutan Pph pasal 22 atas nama CV Betacomp yang telah dilegalisasi oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar 

b) Pemungutan PPN

Komputer pada dasarnya merupakan salah satu jenis barang kena pajak, sehingga PPN yang dipungut sebesar:  PPN = Rp.30.000.000,00 x 10 % = Rp. 3.000.000,00


4) Bea Meterai

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar: 
a) Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00; 
b) Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00. 

5) Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan adalah 
a) melakukan validasi faktur pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CV Betacomp dengan cara membubuhi cap “disetor tanggal....”
serta membubuhi tandatangan dan memastikan bahwa: 
 Faktur Pajak yang diterima merupakan e-Faktur 
 Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada eFaktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code 

b) menyetorkan PPh Pasal 22 atas pembelian ATK kantor sebesar Rp450.000,00 ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat pada tanggal 25 Maret 2016 dengan surat setoran atas nama CV Betacomp 

c) menyetorkan PPN atas pembelian ATK sebesar Rp.3.000.000,00 ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lama tanggal 25 Maret 2016 dengan surat setoran atas nama CV Betacomp 

d) melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga paling lama tanggal 14 April 2016;

e) melaporkan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga paling lama tanggal 31 Maret 2016 

f) memberikan copi bukti setor elektronik PPh Pasal 22, PPN kepada CV Betacomp.


b. Pengisian Formulir 

1) Pengisian surat setoran elektronik  
2) Pengisian SPT Masa PPh pasal 22
3) Melengkapi SPT Masa dengan Daftar SSP
4) Pengisian SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN
5) Melengkapi SPT dengan Daftar Bukti Pungut 


2. Belanja Jasa 

a. Simulasi Transaksi 
Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan melakukan pembayaran untuk pekerjaan pembuatan seragam kantor kepada PT Valino yang beralamat di Jl. Baru No.5 Bogor dengan NPWP No.02.425.347.2-404.000 pada tanggal 3 Mei 2016 dengan menerbitkan faktur pajak bernomor seri 020.000.13.00000875. Dalam perjanjian disepakati bahwa bahan baku kain berasal dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, PT Valino menyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati sebesar Rp.33.000.000,00 dengan rincian:


Bagaimana kewajiban perpajakan bendahara? 

1) Pemotongan/Pemungutan PPh
a) Atas pembayaran ongkos pembuatan baju seragam kepada PT Valino dipotong PPh pasal 23 atas jasa maklon sebesar 2% x Rp.25.000.000,00 = Rp.500.000,00 
b) Atas pembayaran bahan tambahan kepada PT Valino dipungut PPh pasal 22 atas belanja barang sebesar 1,5% x Rp.5.000.000,00 = Rp. 75.000,00 
c) Namun apabila tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan diatas jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh pasal 23 adalah sebesar Rp.30.000.000,00, sehingga pengenaan pajak yang dilakukan bendahara sebesar 2 % x Rp.30.000.000,00 = Rp.600.000,00 
d) Dalam hal CV Valino merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 23 sepanjang CV Valino dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh atas nama CV Valino yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 

2) Pemungutan PPN
Atas penyerahan jasa maklon dan bahan tambahan tersebut. Bendahara memungut PPN sebesar 10% x Rp.30.000.000,00 = Rp.3.000.000,00 

3) Bea Meterai Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar: 
a) Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00; 
b) Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00. 

4) Kewajiban Bendahara Kewajiban bendahara pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan atas jasa maklon tersebut adalah 

a) melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CV Valino dengan cara membubuhi cap “disetor tanggal...” serta membubuhi tandatangan dan memastikan bahwa: 
 Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur 
 Keterangan yang tercantum dalam e-faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya melalui pemindaian barcode/QR yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR kode)

b) menyetorkan secara elektronik PPh Pasal 22 dan SSP PPN atas nama CV. Valino paling lambat tanggal 10 Mei 2016; 

c) membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas PT. Valino; 

d) Menyerahkan copi bukti setor PPh pasal 22 dan PPN, Faktur pajak lembar ke-2; dan Bukti pemotongan PPh Pasal 23, kepada CV Valino. 

e) melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilengkapi dengan bukti setor PPh Pasal 23 atas nama bendahara ke KPP Pratama Bogor paling lama tanggal 20 Juni 2016; 

f) melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 ke KPP Pratama Bogor paling lama tanggal 14 Juni 2016; 

g) melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Bogor paling lama tanggal 31 Mei 2016. 


b. Pengisian Formulir 

1) Pengisian Surat Setoran Elektronik 
2) Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23 
3) Pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
4) Melengkapi SPT Masa dengan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
5) Pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
6) Melengkapi SPT Masa dengan Daftar SSP PPh Pasal 22
7) Pengisian SPT Masa PPN
8) Melengkapi SPT Masa dengan Daftar PPN yang Dipungut Bendahara


3. Belanja Modal 

a. Simulasi Transaksi 

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan melakukan rehabilitasi gedung asrama diklat dengan melakukan kontrak perencana pekerjaan kontruksi kepada PT Indoraya konsultan dengan NPWP nomor 02.234.567.8-404.000 (mempunyai kualifikasi usaha) dengan nilai kontrak Rp. 44.000.000,00 (termasuk PPN) 

Terhadap perikatan tersebut sudah dilakukan pembayaran pada tanggal 5 Maret 2016 dengan faktur bernomor seri 020.000-13.00000950. Bagaimana kewajiban terhadap perpajakan tersebut 

1) Pemungutan PPh pasal 4 (2) 

Terhadap pembayaran tersebut dilakukan pemotongan/pemungutan pajak sebesar:


PPh final tersebut dipotong dari pembayaran kepada PT Indoraya Konsultan 

2) Pemungutan PPN 

Bendahara memungut PPN sebesar 10% 

PPN = Rp.40.000.000,00 x 10% = Rp.4.000.000,00 

3) Bea Meterai 

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar: 
a) Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00; 
b) Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00. 

4) Kewajiban Bendahara 

a) melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Indoraya Konsultan dengan cara membubuhi cap “disetor tanggal...” serta membubuhi tandatangan dan memastikan bahwa: 
 Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur 
 Keterangan yang tercantum dalam e-faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya melalui pemindaian barcode/QR yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR kode) 

b) membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi paling lama 31 Maret 2016: 

c) menyerahkan copi bukti setor elektonik PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan SSP PPN, Faktur pajak lembar ke-2; dan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), kepada PT Indoraya Konsultan 

d) melakukan pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama tanggal 20 April 2016 ke KPP Pratama Bogor; 

e) melakukan pelaporan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor paling lama tanggal 31 Maret 2016.


b. Pengisian formulir 

1) Pengisian Surat Setoran Elektronik
2) Pembuatan Bukti Potong PPh Final Pasal 4 (2)
3) Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
4) Pembuatan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2)
5) Pembuatan SPT Masa PPN
6) Pembuatan Daftar PPN

No comments: