1. Pengertian
Pasal 22 Undang Undang Pajak Penghasilan mengatur pemungutan pajak atas
penghasilan terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU
PPh tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk 1) menetapkan pemungut
PPh terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan 2) menentukan dasar pemungutan,
kriteria, sifat, dan besarnya pungutan.
2. Objek PPh Pasal 22
Objek PPh Pasal 22 adalah pembayaran yang berkenaan dengan penyerahan
barang yang dibeli dari sumber dana APBN/APBD. Namun terdapat pengecualian
pembayaran atas pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah/ KPA/Penerbit
SPM/Bendahara Pengeluaran lain antara lain
a. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b. pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas,
benda-benda pos; dan pemakaian air dan listrik;
c. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
d. Pembayaran kepada pengusaha dengan jumlah peredaran bruto tertentu
sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
e. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri
otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek
(APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenakan pungutan
PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
f. Pembelian gabah dan/atau beras.
3. Tarif Pemungutan PPh Pasal 22
Tarif PPh pasal 22 yang dipungut Bendahara Pengeluaran termasuk oleh KPA
Atas penyerahan barang adalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun
2008 Pasal 22 ayat (3), besarnya pungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak
PPh Pasal 22 yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 100%.
Dengan demikian, tarif PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 1,5% ditambah
1,5% = 3%.
Apabila rekanan/penyedia barang/jasa tidak memiliki NPWP, maka penulisan
NPWP dalam SSP dapat dilakukan dengan cara:
a. 01.000.000.0-xxx.000 untuk Wajib Pajak badan Usaha; dan
b. 04.000.000.0-xxx.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
xxx diisi dengan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak domisili bendahara
terdaftar.
PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah/KPA/Penerbit
SPM/,Bendahara Pengeluaran terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
4. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
Tata cara pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22, terdiri dari:
a. PPh Pasal 22 dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran oleh Bendahara,
atau KPA atau Penerbit SPM yang telah mendapat pendelegasian dari KPA atas
penyerahan barang oleh Wajib Pajak (Penyedia barang/jasa).
b. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran
atau pejabat penandatangan SPM harus disetor pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayarannya melalui KPPN.
c. PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pengeluaran harus disetor paling
lama 7(tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan
barang melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos atas rekening Kas Negara atas nama rekanan.
5. Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 22
Bendahara sebagai Pemungut PPh Pasal 22 wajib menyampaikan SPT Masa
PPh Pasal 22, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
setelah bulan takwim berakhir. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka
pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya. SPT Masa tersebut disampaikan ke
KPP dimana Bendahara yang bersangkutan terdaftar dengan dilampiri bukti
penyetoran elektronik sebagai Bukti Pemungutan dan bukti setoran, beserta daftar
SSP PPh Pasal 22.
Contoh
Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan pada tanggal 6 Juni 2016
melakukan transaksi membayarkan pembelian buku pelajaran umum dari UD Buku
Pintar (ber NPWP) dengan harga Rp. 2.500.000,00 pada tanggal 6 Juni 2016
Bagaimana kewajiban perpajakan bendahara tersebut?
a. Pemungutan PPN dan PPh pasal 22
PPh Pasal 22 yang harus dipungut atas pembelian buku pelajaran adalah:
Rp. 2.500.000,00 × 1,5% = Rp. 37.500,00
PPN tidak dipungut karena Buku pelajaran umum merupakan salah satu jenis
barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sehingga bendahara
tidak memungut PPN
b. Kewajiban selanjutnya
1) Menyetorkan PPh pasal 22 paling lambat 13 Juni 2016, penyetoran
dilakukan dengan surat setoran atas nama UD Buku Pintar
2) Melaporkan SPT Masa PPh pasal 22 ke KPP Pratama Bogor paling lambat
tanggal 14 Juni 2016
3) Memberikan fotokopi bukti setor kepada UD Buku Pintar.
No comments:
Post a Comment