Saturday, March 24, 2018

Pajak Penghasilan Pasal 26


Ketentuan pasal 26 Undang Undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain Badan Usaha Tetap. 

1. Objek PPh Pasal 26 

PPh Pasal 26 dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), baik itu orang pribadi maupun badan, selain Badan Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari Indonesia. 

2. Tarif PPh Pasal 26 

Tarif PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri. Pembayaran yang dimaksud adalah pembayaran yang sehubungan dengan jasa, penggunaan harta, sewa, pekerjaan, kegiatan atau pembayaran lain dengan nama atau bentuk apapun.


Pemotongan/pemungutan pajak penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh bendahara tersebut bersifat final. Besarnya tarif tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut.


3. Tata Cara penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 26 

Terhadap pemotongan PPh pasal 26, bendahara harus menyetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan hasil pemungutan PPh pasal 26 dilakukan oleh bendahara dengan membuat SPT Masa PPh pasal 26. Pelaporan tersebut harus dilaksanakan paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh pasal 26 dibuat dalam 2 rangkap. 
a. Lembar pertama untuk Kantor Pelayanan Pajak; dan 
b. Lembar kedua untuk arsip bendahara.

Contoh 

Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan membayarkan honorarium kepada Mr. Paul Lambert seorang narasumber yang berasal dari Australia dalam pelaksanaan Diklat Logic Model sebesar 3000 US $ (catatan kurs 1US $ = 15.000,00 pada tanggal 13 Juni 2016 
a. Terhadap pembayaran tersebut bendahara memotong PPh pasal 26 sebesar (3000 US $ x Rp.15.000,00) x 20% = Rp.9.000.000,00. 
b. Bendahara harus menyetorkan pemotongan PPh pasal 26 paling lambat tanggal 11 Juni 2016 dan melaporkan SPT masa PPh pasal 26 paling lambat tanggal 20 Juli 2016.

No comments: