Ketentuan pasal 26 Undang Undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan
yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik
orang pribadi maupun badan) selain Badan Usaha Tetap.
1. Objek PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), baik itu orang
pribadi maupun badan, selain Badan Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan
dari Indonesia.
2. Tarif PPh Pasal 26
Tarif PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang diterima oleh Wajib
Pajak luar negeri. Pembayaran yang dimaksud adalah pembayaran yang sehubungan
dengan jasa, penggunaan harta, sewa, pekerjaan, kegiatan atau pembayaran lain
dengan nama atau bentuk apapun.
Pemotongan/pemungutan pajak penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh
bendahara tersebut bersifat final. Besarnya tarif tersebut ditetapkan dengan
mempertimbangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang
perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak
menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan
antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat
dalam perjanjian tersebut.
3. Tata Cara penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 26
Terhadap pemotongan PPh pasal 26, bendahara harus menyetorkan paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pelaporan hasil pemungutan PPh pasal 26 dilakukan oleh bendahara dengan
membuat SPT Masa PPh pasal 26. Pelaporan tersebut harus dilaksanakan paling
lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh pasal 26 dibuat dalam
2 rangkap.
a. Lembar pertama untuk Kantor Pelayanan Pajak; dan
b. Lembar kedua untuk arsip bendahara.
Contoh
Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan membayarkan honorarium
kepada Mr. Paul Lambert seorang narasumber yang berasal dari Australia dalam
pelaksanaan Diklat Logic Model sebesar 3000 US $ (catatan kurs 1US $ = 15.000,00
pada tanggal 13 Juni 2016
a. Terhadap pembayaran tersebut bendahara memotong PPh pasal 26 sebesar
(3000 US $ x Rp.15.000,00) x 20% = Rp.9.000.000,00.
b. Bendahara harus menyetorkan pemotongan PPh pasal 26 paling lambat tanggal
11 Juni 2016 dan melaporkan SPT masa PPh pasal 26 paling lambat tanggal 20
Juli 2016.
No comments:
Post a Comment