1. Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Sewa Tanah dan/atau Bangunan
a. Pengertian
Persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sewa berupa tanah, rumah,
rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung
pertemuan termasuk bagian-bagiannya, gedung dan bangunan industri termasuk
areal baik di dalam maupun di luar gedung yang merupakan bagian dari gedung
tersebut.
Pemotongan pajak oleh bendahara atas pembayaran yang sumber
dananya dari APBN/APBD, dilakukan terhadap semua nilai pembayaran atau
jumlah bruto nilai persewaan yaitu semua jumlah yang dibayarkan atau terutang
oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga yang berkaitan
dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya
pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan ”service charge” baik
yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
b. Tarif
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah
dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
Menurut ketentuan tersebut, penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan
dikenakan PPh yang bersifat final. Besarnya PPh yang dipotong adalah 10% baik
atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi
dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
c. Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Sewa Tanah dan/atau Bangunan, antara
lain meliputi:
1) Bendahara sebagai penyewa wajib, memotong PPh pada saat pembayaran
atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih
dahulu;
2) Pada saat dilakukannya pemotongan PPh, bendahara memberikan bukti
pemotongan PPh Final kepada orang atau badan yang menyewakan;
3) Bendahara menyetorkan PPh yang telah dipotong secara elektronik pada
Bank Persepsi atau Kantor Pos, selambat-lambatnya tanggal 10 di bulan
berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
4) Bendahara wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetor ke
Kantor Pelayanan Pajak, tempat Bendahara terdaftar sebagai Wajib Pajak,
selambat-lambatnya tanggal 20 di bulan berikutnya, setelah bulan
pembayaran atau terutangnya sewa
Contoh
Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan melakukan pembayaran kepada
CV Maju Hidayat untuk sewa gedung dalam rangka penyelenggaraan Diklat Teknis
Umum dengan harga Rp 6.600.000,00. (termasuk PPN) pada tanggal 19 Juli 2016.
Bagaimana kewajiban perpajakan bendahara?
Kewajiban Bendahara
a. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data
Wajib Pajak PT Maju Hidaya dengan membubuhi cap “disetor tanggal....” serta
membubuhkan tandatangan dengan memastikan bahwa:
1) Faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur
2) Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui pemindaian
barcode/QR yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone
tertentu dapat melakukan scanningQR Barcode)
b. membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama PT Maju Hidayat;
c. membuat bukti setor elektonik PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN atas nama PT
Maju Hidayat;
d. menyerahkan copy bukti setor elektronik PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN,
Faktur pajak lembar ke-2; dan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), kepada
PT Maju Hidayat;
e. melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke KPP Pratama Bogor paling
lama tanggal 20 Agustus 2016;
f. melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Bogor paling lama tanggal 31
Agustus 2016.
2. PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
a. Pengertian
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:
1) Penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak,
penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak
lain selain pemerintah;
2) Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain
yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan,
termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan
persyaratan khusus; dan
3) Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain
kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
umum yang memerlukan persyaratan khusus.
b. Tarif
Bendahara dalam melaksanakan pembayaran atas pengalihan hak atas
tanah dan atau bangunan atas beban APBN/APBD dilakukan sesuai dengan nilai
yang disepakati atau jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak. Jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak adalah nilai tertinggi antara nilai
berdasarkan akta pengalihan hak termasuk bunga, pungutan dan pembayaran
tambahan lainnya yang dipenuhi pembeli dibandingkan dengan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
Jumlah bruto nilai pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai
berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan. Apabila pelaksanaannya
melalui lelang, maka jumlah bruto nilai pengalihan hak sesuai dengan peraturan
lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
Sesuai PP 34 Tahun 2016 besarnya pajak penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar:
1) 2,5 % dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah
sederhana atau Rusun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang
usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
2) 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunanberupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang
dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan
3) 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah,
badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari
pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan
khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang
yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum
Ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan sesuai dengan UU No.2
Tahun 2012 adalah pengadaan tanah dalam rangka:
1) Pertahanan dan keamanan nasional
2) Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur KA, Stasiun KA dan fasilitas
operasi KA
3) Waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air,
sanitasi dan bangunan pengairan lainnya
4) Pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
5) Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
6) Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
7) Jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
8) Tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
9) Rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
10) Fasilitas keselamatan umum;
11) Tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
12) Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
13) Cagar alam dan cagar budaya;
14) Kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
15) Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta
perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
Nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah nilai
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dalam hal pengalihan hak
kepada pemerintah. Sedangkan kriteria rumah sederhana dan rumah susun
sederhana sesuai dengan kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana
yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan
perpajakan.
c. Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, antara lain meliputi:
1) Bendahara atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang
menyetujui pengalihan hak tersebut, wajib memungut PPh yang terutang
dan menyetorkannya ke Bank Persepsi atau Kantor Pos sebelum
pembayaran kepada orang pribadi atau badan atau sebelum pengalihan
hak dilaksanakan.
2) Bendahara atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang
menyetujui pengalihan hak, wajib menyampaikan laporan mengenai
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kantor
Pelayanan Pajak, tempat Bendahara atau pejabat yang bersangkutan
terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pelaporan dilaksanakan paling lambat
tanggal 20 di bulan berikutnya, setelah bulan dilakukannya pembayaran
kepada orang pribadi atau badan dengan menggunakan bentuk laporan
yang ditentukan.
Contoh:
Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan melakukan pembayaran atas
pembebasan tanah bukan untuk kepentingan umum kepada bapak Nasrun seluas 800
meter sebesar Rp.400.000,00/m2 pada tanggal 25 September 2016 dari dana Uang
Persediaan.
Bagaimana kewajiban perpajakan bendahara:
Pemotongan PPh pasal 4 (2)
PPh final yang harus dipungut/dipotong dan disetor oleh Bendahara Pusdiklat
Anggaran dan Perbendaharaan atas pembayaran tersebut adalah (800 m x
Rp.400.000,00) x 2,5% = Rp 8.000.000,00
Pemungutan PPN
PPN tidak dipungut oleh bendahara pemerintah dalam hal pembayaran untuk
pembebasan tanah, kecuali atas pengadaan tanah dari real estate atau industrial
estate.
Kewajiban Bendahara
a. membuat bukti penyetoran elektronik PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama
Bapak Nasrun
b. menyerahkan copi bukti setor elektronik PPh Final Pasal 4 ayat (2)
c. melaporkan pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut ke KPP Pratama
Bogor paling lama tanggal 20 Oktober 2016.
3. Usaha Jasa Konstruksi
a. Pengertian
Berikut ini beberapa pengertian yang terkait dengan jasa konstruksi, antara
lain:
1) Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan
jasa konsultasi pengawasan konstruksi;
2) Pekerjaan konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan
suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
3) Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh pribadi atau badan
yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa
konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen
perencanaan bangunan fisik lain.
4) Pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh pribadi atau badan yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi
yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu
hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain,
termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu
penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and
construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan
(design and build).
5) Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau
badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa
konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
b. Tarif
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas penghasilan dari usaha jasa
konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya tarif pajak
final tersebut adalah:
Yang dimaksud dengan memiliki kualifikasi adalah pengusaha jasa
konstruksi yang telah memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa kontruksi adalah jumlah pembayaran
yang dilakukan oleh bendahara, tidak/belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Perhitungannya dapat dilakukan dengan cara:
c. Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan atas jasa konstruksi, antara lain meliputi:
1) Bendahara memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat
pembayaran penghasilan berupa imbalan atas penyerahan jasa konstruksi;
2) Bendahara memberikan bukti pemotongan PPh final untuk penghasilan
yang diterima Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
3) Bendahara menyetor PPh yang telah dipotong ke bank persepsi atau
Kantor Pos selambat- lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan
pembayaran imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
dan
4) Bendahara melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yang terutang
kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan
berikutnya setelah bulan pembayaran.
Contoh
Pada Tanggal 10 Mei 2016 bendahara pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
melakukan pembayaran atas kegiatan pemeliharaan Asrama Melati Barat kepada
rekanan CV. Karya Persada, NPWP 01.399.222.1-396.000, Tanggal Pengukuhan PKP
20 Juni 1998, Alamat Jl. Puncak No.27 Bogor sebesar Rp. 44.000.000,00. (termasuk
PPN) CV. Karya Persada merupakan pelaksana konstruksi yang tergolong usaha kecil
dan memiliki kualifikasi. CV Karya Persada menerbitkan Faktur Pajak bernomor seri
000.000.09.00000036 tertanggal 8 Mei 2016. Bagaimana perhitungan pajak yang
harus dikenakan?
Kewajiban Bendahara
a. Melakukan pengecekan keabsahan faktur pajak yang telah diisi dengan data
Wajib Pajak CV Karya Persada dan membubuhi cap “disetor tanggal...” serta
membubuhi tanda tangan
b. Membuat bukti potong PPh pasal 4 ayat (2)
c. Menyetorkan pungutan PPN paling lambat tanggal 17 Mei 2016 dan meyetorkan
potongan PPh pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 10 Juni 2016
d. Melaporkan SPT masa PPN paling lambat tanggal 30 Juni 2016 dan SPT Masa
PPh pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 20 Juni 2016 ke KPP Pratama Bogor
No comments:
Post a Comment