Saturday, March 24, 2018

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)


1. Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Sewa Tanah dan/atau Bangunan 

a. Pengertian 

Persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sewa berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagian-bagiannya, gedung dan bangunan industri termasuk areal baik di dalam maupun di luar gedung yang merupakan bagian dari gedung tersebut. Pemotongan pajak oleh bendahara atas pembayaran yang sumber dananya dari APBN/APBD, dilakukan terhadap semua nilai pembayaran atau jumlah bruto nilai persewaan yaitu semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan ”service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. 

b. Tarif 

Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. Menurut ketentuan tersebut, penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final. Besarnya PPh yang dipotong adalah 10% baik atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

c. Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan 

Tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Sewa Tanah dan/atau Bangunan, antara lain meliputi: 
1) Bendahara sebagai penyewa wajib, memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu; 
2) Pada saat dilakukannya pemotongan PPh, bendahara memberikan bukti pemotongan PPh Final kepada orang atau badan yang menyewakan; 
3) Bendahara menyetorkan PPh yang telah dipotong secara elektronik pada Bank Persepsi atau Kantor Pos, selambat-lambatnya tanggal 10 di bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; 
4) Bendahara wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak, tempat Bendahara terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 di bulan berikutnya, setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa 


Contoh 

Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan melakukan pembayaran kepada CV Maju Hidayat untuk sewa gedung dalam rangka penyelenggaraan Diklat Teknis Umum dengan harga Rp 6.600.000,00. (termasuk PPN) pada tanggal 19 Juli 2016. Bagaimana kewajiban perpajakan bendahara?



Kewajiban Bendahara 

a. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Maju Hidaya dengan membubuhi cap “disetor tanggal....” serta membubuhkan tandatangan dengan memastikan bahwa: 
1) Faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur 
2) Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui pemindaian barcode/QR yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanningQR Barcode) 

b. membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama PT Maju Hidayat; 

c. membuat bukti setor elektonik PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN atas nama PT Maju Hidayat; 

d. menyerahkan copy bukti setor elektronik PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN, Faktur pajak lembar ke-2; dan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), kepada PT Maju Hidayat; 

e. melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke KPP Pratama Bogor paling lama tanggal 20 Agustus 2016; 

f. melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Bogor paling lama tanggal 31 Agustus 2016. 


2. PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 

a. Pengertian

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah: 
1) Penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah; 
2) Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus; dan 
3) Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. 

b. Tarif 

Bendahara dalam melaksanakan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atas beban APBN/APBD dilakukan sesuai dengan nilai yang disepakati atau jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak. Jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak adalah nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak termasuk bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi pembeli dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan. Jumlah bruto nilai pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan. Apabila pelaksanaannya melalui lelang, maka jumlah bruto nilai pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut. 

Sesuai PP 34 Tahun 2016 besarnya pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar: 
1) 2,5 % dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah sederhana atau Rusun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
2) 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunanberupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
3) 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum 

Ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan sesuai dengan UU No.2 Tahun 2012 adalah pengadaan tanah dalam rangka: 
1) Pertahanan dan keamanan nasional 
2) Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur KA, Stasiun KA dan fasilitas operasi KA 
3) Waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air, sanitasi dan bangunan pengairan lainnya 
4) Pelabuhan, bandar udara, dan terminal; 
5) Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; 
6) Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; 
7) Jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; 
8) Tempat pembuangan dan pengolahan sampah; 
9) Rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
10) Fasilitas keselamatan umum; 
11) Tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
12) Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; 
13) Cagar alam dan cagar budaya; 
14) Kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa; 
15) Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa; 

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah. Sedangkan kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana sesuai dengan kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan perpajakan. 


c. Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan 

Tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, antara lain meliputi: 
1) Bendahara atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui pengalihan hak tersebut, wajib memungut PPh yang terutang dan menyetorkannya ke Bank Persepsi atau Kantor Pos sebelum pembayaran kepada orang pribadi atau badan atau sebelum pengalihan hak dilaksanakan. 
2) Bendahara atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui pengalihan hak, wajib menyampaikan laporan mengenai transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kantor Pelayanan Pajak, tempat Bendahara atau pejabat yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pelaporan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya, setelah bulan dilakukannya pembayaran kepada orang pribadi atau badan dengan menggunakan bentuk laporan yang ditentukan. 

Contoh: 

Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan melakukan pembayaran atas pembebasan tanah bukan untuk kepentingan umum kepada bapak Nasrun seluas 800 meter sebesar Rp.400.000,00/m2 pada tanggal 25 September 2016 dari dana Uang Persediaan. Bagaimana kewajiban perpajakan bendahara:

Pemotongan PPh pasal 4 (2) 

PPh final yang harus dipungut/dipotong dan disetor oleh Bendahara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan atas pembayaran tersebut adalah (800 m x Rp.400.000,00) x 2,5% = Rp 8.000.000,00 

Pemungutan PPN 

PPN tidak dipungut oleh bendahara pemerintah dalam hal pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali atas pengadaan tanah dari real estate atau industrial estate. 

Kewajiban Bendahara 
a. membuat bukti penyetoran elektronik PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama Bapak Nasrun 
b. menyerahkan copi bukti setor elektronik PPh Final Pasal 4 ayat (2) 
c. melaporkan pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut ke KPP Pratama Bogor paling lama tanggal 20 Oktober 2016. 


3. Usaha Jasa Konstruksi 

a. Pengertian 

Berikut ini beberapa pengertian yang terkait dengan jasa konstruksi, antara lain: 
1) Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi;
2) Pekerjaan konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; 
3) Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. 
4) Pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). 
5) Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. 

b. Tarif 

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya tarif pajak final tersebut adalah:


Yang dimaksud dengan memiliki kualifikasi adalah pengusaha jasa konstruksi yang telah memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 

Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa kontruksi adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh bendahara, tidak/belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Perhitungannya dapat dilakukan dengan cara:



c. Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan 

Tata cara pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi, antara lain meliputi: 
1) Bendahara memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran penghasilan berupa imbalan atas penyerahan jasa konstruksi; 
2) Bendahara memberikan bukti pemotongan PPh final untuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi. 
3) Bendahara menyetor PPh yang telah dipotong ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat- lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP); dan 
4) Bendahara melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yang terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran. 


Contoh 

Pada Tanggal 10 Mei 2016 bendahara pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan melakukan pembayaran atas kegiatan pemeliharaan Asrama Melati Barat kepada rekanan CV. Karya Persada, NPWP 01.399.222.1-396.000, Tanggal Pengukuhan PKP 20 Juni 1998, Alamat Jl. Puncak No.27 Bogor sebesar Rp. 44.000.000,00. (termasuk PPN) CV. Karya Persada merupakan pelaksana konstruksi yang tergolong usaha kecil dan memiliki kualifikasi. CV Karya Persada menerbitkan Faktur Pajak bernomor seri 000.000.09.00000036 tertanggal 8 Mei 2016. Bagaimana perhitungan pajak yang harus dikenakan?


Kewajiban Bendahara 

a. Melakukan pengecekan keabsahan faktur pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CV Karya Persada dan membubuhi cap “disetor tanggal...” serta membubuhi tanda tangan 
b. Membuat bukti potong PPh pasal 4 ayat (2) 
c. Menyetorkan pungutan PPN paling lambat tanggal 17 Mei 2016 dan meyetorkan potongan PPh pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 10 Juni 2016 
d. Melaporkan SPT masa PPN paling lambat tanggal 30 Juni 2016 dan SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 20 Juni 2016 ke KPP Pratama Bogor

No comments: