Saturday, March 24, 2018

SOAL JAWAB PERPAJAKAN


Tipe Soal Pilihan Ganda 

Berikan tanda silang (x) pada salah satu jawaban yang Anda anggap paling benar!

Tes Formatif  Kegiatan Belajar 1 tentang Pengantar Perpajakan

1. Berikut adalah unsur-unsur pajak: 
a. Dipungut oleh negara berupa barang 
b. Ada jasa timbal secara langsung bagi penyetor pajak 
c. Dipungut berdasarkan Undang-undang 
d. Digunakan untuk membiayai Satker dimana bendahara menyetor pajak 

2. Berikut adalah format NPWP : . . . . 
a. Dua digit pertama adalah status wajib pajak. 
b. Enam digit kedua adalah identitas wajib pajak.
c. Satu digit ketiga adalah nomor registrasi. 
d. Tiga digit keempat adalah kode KPP 

3. Keterlambatan SPT Masa Pasal 21, oleh bendahara dapat dikenakan sanksi . . . . 
a. Rp. 500.000,00 
b. Rp. 50.000,00 
c. Rp.1.000.000,00 
d. Rp. 100.000,00 

4. Berikut jangka waktu penyetoran pajak yang benar . . . 
a. Penyetoran PPh pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. 
b. Penyetoran PPh pasal 22 selambat-lambatnya tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. 
c. Penyetoran PPh pasal PPh pasal 23 selambat-lambatnya tujuh hari setelah tanggal pembayaran. 
d. Penyetoran PPN selambat-lambatnya tanggal 10 setelah masa pajak berakhir.

5. Berikut jangka waktu pelaporan pajak terutang yang benar . . . 
a. Pelaporan PPh pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. 
b. Pelaporan PPh pasal 22 selambat-lambatnya tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. 
c. Pelaporan pasal PPh pasal 23 tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. 
d. Pelaporan PPN selambat-lambatnya tanggal 14 setelah masa pajak berakhir. 

6. Berikut di bawah ini adalah bukan merupakan bentuk darai Bukti Penerimaan Negara: 
a. Dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing. 
b. Struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC. 
c. Dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internet banking. 
d. Kuitansi bank untuk pembayaran melalui Teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB. 

7. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak . . . . 
a. Wajib Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
b. Wajib Pajak terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. 
c. Wajib Pajak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 
d. Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. 

8. Berikut adalah pernyataan yang benar terkait NPWP bendahara pengeluaran 
a. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. 
b. Apabila terjadi mutasi pegawai yang mengakibatkan bendahara yang bersangkutan diganti oleh pegawai lain, harus mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP baru. 
c. Persyaratan objektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 
d. Persyaratan subjektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

9. Sanksi yang dikenakan terhadap setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara diberikan sanksi seperti dibawah ini kecuali: 
a. Penjara paling singkat 6 (enam) bulan. 
b. Penjara paling lama 6 (enam) tahun. 
c. Denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 
d. Denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

10. Berikut adalah pernyataan yang benar terkait penyetoran dan pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut bendahara: 
a. PPh pasal 21 dipotong , disetorkan dan dilaporkan setiap bulan. 
b. PPh pasal 23 dipotong, disetorkan jika ada transaksi dan dilaporkan setiap bulan. 
c. PPh pasal 22 dipungut, disetorkan jika ada transaksi dan dilaporkan setiap bulan. 
d. PPN dipungut, disetorkan dan dilaporkan setiap bulan.


Tes Formatif Kegiatan Belajar 2 tentang Pajak Penghasilan

1. Berikut dibawah ini yang tidak termasuk subjek pajak dalam negeri: 
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan 
b. Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia 
c. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dimana pembentukannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
d. Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak. 

2. Berikut di bawah ini adalah bukan termasuk penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan: 
a. Penghasilan dari pekerjaan dan pekerjaan bebas 
b. Penghasilan dari usaha dan kegiatan 
c. Penghasilan dari hadiah undian 
d. Penghasilan dari bantuan atau sumbangan dan harta hibahan 

3. Iwan adalah PNS dengan status kawin dengan 1 anak, maka PTKP yang bisa dikurangkan terhadap penghasilan Iwan adalah 
a. Rp. 54.000.000,00 
b. Rp. 58.500.000,00 
c. Rp.63.000.000,00 
d. Rp.67.500.000,00 

4. Atas pembayaran honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 sebesar . . . . 
a. 15% dari penghasilan bruto bersifat final. 
b. 5% dari penghasilan bruto. 
c. 15% dari penghasilan neto. 
d. Tidak dipotong pajak.

5. Dasar Pengenaan Pajak PPh pasal 21 atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara kepada penerima penghasilan yang berkedudukan sebagai tenaga ahli adalah . . . . 
a. 15% dari penghasilan bruto. 
b. 5% dari penghasilan bruto. 
c. 20% dari penghasilan bruto 
d. 50% dari penghasilan brutto 

6. Andi dipekerjakan secara harian dengan honorarium sebesar Rp. 470.000,00 per hari. Atas pembayaran terhadap Andi bendahara memotong pajak sebesar. . . . 
a. Rp.8.500,00 
b. Rp.18.000,00 
c. Rp.1.000,00 
d. Rp.3.500,00 

7. Objek pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22 adalah . . . . 
a. Penghasilan yang dari kegiatan, jasa, atau pekerjaan sehubungan dengan hubungan kerja. 
b. Penghasilan yang diterima karena adanya pembayaran jasa yang dilakukan oleh badan. 
c. Pembayaran sehubungan dengan penyerahan barang karena adanya kegiatan pembelian. 
d. Penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak. 

8. Apabila penyedia bara/jasa yang dikenakan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 tidak memiliki NPWP dikenakan sanksi berupa . . . . 
a. Denda sebesar 2% per bulan. 
b. Tambahan tarif sebesar 100% dari penghasilan bruto. 
c. Denda sebesar 100% dari pajak yang seharusnya dipungut. 
d. Denda sebesar 20% dari pajak yang seharusnya dipungut. 

9. Bendahara melakukan pembayaran sewa mesin fotokopi sebesar Rp.500.000,00 dikenakan. . . . 
a. PPh pasal 23 sebesar Rp.10.000,00. 
b. PPh pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.10.000,00. 
c. Tidak dikenakan Pajak penghasilan 
d. PPh pasal 23 sebesar Rp.7.500,00 

10. Tarif pajak penghasilan pasal 26 yang dipotong oleh bendahara adalah sebesar . . . .
a. 20% dari jumlah pembayaran/bruto. 
b. 15% dari jumlah pembayaran /bruto. 
c. 5% dari jumlah pembayaran /bruto. 
d. 20% dari jumlah pembayaran neto. 

11. Besarnya pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan adalah . . . . 
a. 5%. 
b. 10%. 
c. 15%. 
d. 20%. 

12. Tarif pajak penghasilan final jasa konstruksi untuk perencana konstruksi oleh penyedia jasa yang telah memiliki kualifikasi usaha adalah . . . . 
a. 4%.
b. 10%. 
c. 2%. 
d. 6%. 

13. Bendahara melakukan pembayaran Sewa gedung sebesar Rp. 1.500.000,00 (tidak termasuk PPN) terhadap pembayaran tersebut dikenakan pajak penghasilan sebesar 
a. PPh pasal 23 sebesar Rp.30.000,00 
b. PPh pasal 23 sebesar Rp.150.000,00 
c. PPh pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.30.000,00 
d. PPh pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.150.000,00 

14. Bendahara melakukan pembayaran pengadaan ATK sebesar Rp. 1.500.000,00 (tidak termasuk PPN) kepada UD Bobo. UD Bobo tidak mempunyai NPWP. Terhadap pembayarn tersebut bendahara memungut PPh sebesar . . . . 
a. PPh pasal 22 sebesar Rp.45.000,00 
b. PPh pasal 22 sebesar Rp.22.500,00
 c. PPh pasal 23 sebesar Rp.30.000,00 
d. Tidak dikenakan Pajak Penghasilan 

15. Kode jenis setoran PPh pasal 22 untuk pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara APBN adalah 
a. 100 
b. 900 
c. 910 
d. 920


Tes Formatif  Kegiatan Belajar 3 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

1. Undang-undang yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), adalah . . . . 
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000. 
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985. 
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009. 
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007. 

2. Berikut ini merupakan pembayaran yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai barang/jasa, kecuali . 
a. Pembayaran untuk pembebasan tanah. 
b. Pembayaran pembelian beras 
c. Pembayaran Atas pembelian makanan catering 
d. Pembayaran atas pembelian ATK sebesar Rp.1.200.000,00. 

3. Berikut ini adalah termasuk jasa yang dipungut PPN adalah . . . . 
a. Jasa perhotelan. 
b. Jasa kesenian/hiburan. 
c. Jasa pelayanan medis. 
d. Jasa sewa gedung 

4. Bendahara melakukan pembayaran atas pembelian ATK sebesar Rp.10.000.000 (harga termasuk PPN) berapakah PPN yang dipungut oleh bendahara . . . . 
a. Rp.100.000,00. 
b. Rp.90.909,00 
c. Rp.90.000,00. 
d. Rp.110.000,00

5. Faktur pajak adalah . . . .
a. Bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak atau sebagai bukti pemungutan pajak karena impor barang kena pajak. 
b. Bukti setoran Pajak pertambahan nilai barang/jasa atau pajak penjualan barang mewah yang dibuat oleh pengusaha kena pajak. 
c. Bukti pelaporan pajak pertambahan nilai barang/jasa dan pajak penjualan barang mewah yang dibuat oleh pengusaha kena pajak. 
d. Bukti pungutan pajak pertambahan nilai barang/jasa dan pajak penjualan barang mewah yang dibuat oleh bendahara. 

6. Pembelian alat-alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp. 1.000.000,00 dikenakan pemungutan PPN oleh bendahara sebesar . . . . 
a. 10% x Rp.1.000.000,00.
b. 10/110 x Rp. 1.000.000,00.
c. 10% x (Rp. 1.000.000,00 – PPh pasal 22). 
d. Tidak dipungut. 

7. Pembayaran pembebasan tanah oleh bendahara dikenakan PPN sebesar . . . . 
a. 10% x nilai penggantian. 
b. 10/100 x nilai penggantian. 
c. 5% x nilai penggantian. 
d. Tidak dipungut. 

8. Atas pengadaan komputer dengan nilai pembayaran sebesar Rp.9.350.000,00 (harga sudah termasuk PPN) dikenakan pemungutan PPN oleh bendahara sebesar . . . . 
a. Rp.935.000,00. 
b. Rp.850.000,00. 
c. Rp.425.000,00. 
d. Rp.467.500,00. 

9. Pajak Penjualan Barang Mewah hanya dipungut oleh bendahara dalam hal . . . . 
a. PKP penyedia barang bertindak selaku pabrikan dari barang kena pajak yang tergolong mewah. 
b. PKP penyedia barang bertindak selaku pedagang besar. 
c. PKP penyedia barang bertindak selaku pengusaha kecil. 
d. PKP penyedia barang bertindak selaku agen tunggal.

10. Pemungutan PPN oleh bendahara harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada: 
a. Tanggal 10 bulan berikutnya. 
b. Akhir bulan berikutnya. 
c. Tanggal 20 bulan berikutnya. 
d. Tiga bulan setelah tahun pajak berakhir


Tes Formatif Kegiatan Belajar 4 tentang Bea Meterai

1. Objek pemungutan Bea Meterai adalah . . . . 
a. Dokumen. 
b. Surat tanda/Stuk. 
c. Kuitansi. 
d. Perjanjian. 

2. Dokumen yang harus bayar Bea Meterai adalah . . . . 
a. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di peradilan dalam keadaan yang bersifat pidana. b. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di peradilan dalam keadaan yang bersifat perdata. 
c. Dokumen yang akan digunakan sebagai bukti kepemilikan. 
d. Dokumen pemerintah yang dikeluarkan untuk diberikan kepada orang dan/atau badan. 

3. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, mulai terutang bea meterai pada saat . . . . 
a. Pada saat dokumen ditandatangani untuk memperoleh pembayaran. 
b. Pada saat dokumen selesai dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan. 
c. Pada saat dokumen selesai dibuat, diserahkan dan diterima oleh pihak yang berkepentingan. 
d. Pada saat dokumen memperoleh pengesahan dari yang berhak menerima. 

4. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak mulai terutang bea meterai pada saat 
a. Pada saat dokumen disahkan oleh Notaris/PPAT. 
b. Pada saat dokumen diterima oleh bendahara. 
c. Pada saat dokumen selesai ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 
d. Pada saat dokumen digunakan untuk memperoleh pembayaran.

5. Dokumen yang dibuat di luar negeri, terutang bea meterai pada saat . . . . 
a. Pada saat dokumen digunakan di Indonesia. 
b. Pada saat dokumen ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan 
c. Pada saat dokumen memperoleh pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
d. Pada saat dokumen dilegalisir oleh Departemen Luar Negeri. 

6. Dokumen yang tidak dikenakan bea meterai, kecuali: 
a. Surat penyimpanan barang.
b. Bukti pengiriman barang 
c. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara 
d. Kuitansi pembayaran ATK senilai Rp.300.000,00 

7. Tata cara pelunasan bea meterai adalah sebagai berikut, kecuali . . . . 
a. Menggunakan kertas meterai 
b. Menggunakan mesin tera bea meterai 
c. Menyetorkan secara tunai bea meterai 
d. Menggunakan alat cetak 

8. Kewajiban pemenuhan bea meterai menjadi daluwarsa apabila telah melampaui . . . . 
a. 3 tahun 
b. 5 tahun 
c. 8 tahun. 
d. 10 tahun. 

9. Bea meterai atas kuitansi dengan nilai sebesar Rp.1.000.000,00 dikenakan bea meterai sebesar: 
a. Rp.6.000,00. 
b. Rp.3.000,00. 
c. Rp. 3000,00 ditambah sanksi denda 200%. 
d. Tidak terutang bea meterai. 

10. Bea meterei atas surat perjanjian yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di peradilan dikenakan bea memerai sebesar: 
a. Rp.6.000,00. 
b. Rp.3.000,00. 
c. Rp.6.000,00 ditambah denda keterlambatan sebesar 200%. 
d. Tidak terutang bea meterai.


TES SUMATIF  

1. Pembayaran oleh bendahara pengeluaran atas belanja barang sebesar Rp.1.800.000,00 dari penyedia yang tidak ber NPWP dan telah dikukuhkan sebagai PKP dikenakan: 
a. PPh pasal 22 dengan tarif 1,5 % dan PPN. 
b. PPH pasal 22 sebesar 3% dan PPN 
c. PPN dengan tarif 10%. 
d. PPh pasal 23. 

2. Kode akun dan jenis setoran untuk penyetoran PPh atas pembelian barang sebesar Rp. 5.000.000,00 oleh bendahara pengeluaran adalah . . 
a. 411122 / 100 
b. 411122 / 900 
c. 411122 / 910. 
d. 411122 / 920 

3. Bendahara melakukan pembayaran honorarium pejabat pengadaan kepada Iwan/Golongan III/a. Atas pembayaran tersebut bendahara memotong PPh sebesar? 
a. PPh pasal 21 sebesar 15%.
b. PPh pasal 21 sebesar 5%. 
c. PPh pasal 21 sebesar 0%. 
d. PPh pasal 21 sebesar 5% x (50% x honorarium) 

4. Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dengan jumlah paling banyak 50 juta dikenakan tarif PPh sebesar 
a. 5% 
b. 10% 
c. 15% 
d. 25% 

5. Besarnya PTKP dalam satu tahun pajak ditentukan oleh kondisi atau keadaan wajib pajak pada 
a. Awal memiliki status sebagai wajib pajak 
b. 1 Januari tahun pajak berjalan 
c. 31 Desember tahun pajak sebelumnya 
d. Bulan pertama menerima gaji/penghasilan 

6. Iwan Prayitno adalah seorang PNS dengan status K/3, Penghasilan Tidak Kena Pajak yang bisa dikurangkan terhadap penghasilannya, sebesar: 
a. 58.500.000 
b. 63.000.000 
c. 67.500.000 
d. 72.000.000 

7. Saat terutang Pajak Penghasilan pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah . . . . 
a. Pada saat dilakukannya kontrak pengadaan barang. 
b. Pada saat penyerahan barang. 
c. Pada saat dilakukan pembayaran. 
d. Pada saat pembelian barang. 

8. Salah satu bukti bahwa rekanan/penyedia barang/jasa adalah pengusaha kena pajak (PKP) adalah.
a. Rekanan memiliki NPWP 
b. Rekanan memiliki SIUP 
c. Rekanan memiliki laporan keuangan 
d. Rekanan memiliki nomor seri faktur pajak dari KPP setempat 

9. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah . . . . 
a. Merupakan pemotongan pajak penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak karena adanya hubungan kerja. 
b. Merupakan pemotongan pajak penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. 
c. Merupakan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima orang asing yang telah memilih untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri. 
d. Merupakan pemotongan pajak penghasilan dengan nama dan dalam bantuan apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah selaku subyek pajak dalam negeri. 

10. Kode Akun untuk penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 adalah
a. 411121 
b. 411122 
c. 411124 
d. 411128 

11. Faktur Pajak adalah . . . .
a. Bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak atau sebagai bukti pungutan pajak karena impor barang Kena Pajak. 
b. Bukti setoran Pajak Pertambahan Nilai Barang/Jasa atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang dibuat Pengusaha Kena Pajak. 
c. Bukti pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Barang/Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. 
d. Bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang/Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

12. Format NPWP adalah
Huruf C menunjukkan kode
a. Identitas Wajib Pajak
b. Nomor Registrasi
c. Kode KPP
d. Status Wajib Pajak

13. Bendahara Pengeluaran Satker A pada tanggal 15 April 2016 telah memungut PPh pasal 22. Terhadap pemungutan tersebut penyetoran pajak harus dilakukan selambat-lambatnya:
a. Tanggal 10 Mei 2016
b. Tanggal 14 Mei 2016
c. Tanggal 31 April 2016
d. Tanggal 22 April 2016

14. Kapan batas pelaporan PPh pasal 4 (2) oleh bendahara pengeluaran
a. 20 hari setelah masa pajak berakhir
b. 14 hari setelah masa pajak berakhir
c. 7 hari setelah masa pajak berakhir
d. Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

15. Bendahara satker A melakukan transaksi pembayaran Jasa catering kepada CV Rindu Catering sebesar Rp. 10.000.000,-. Terhadap pembayaran tersebut dikenakan pajak:
a. PPN dan PPh pasal 22
b. PPN dan PPh pasal 23
c. PPN
d. PPh pasal 23

16. Terhadap transaksi pemeliharaan gedung kepada CV Maju Kontruksindo seorang pengusaha kontruksi yang mempunyai Izin Usaha Jasa Kontruksi dikenakan Pajak Penghasilan:
a. PPh pasal 23 
b. PPh pasal 22 
c. PPh pasal 4 (2) 
d. PPh pasal 26 

17. Berikut adalah transaksi yang tidak dibebaskan dari pungutan PPN: 
a. Pembelian makanan dari warung padang 
b. Pembelian beras untuk bahan makanan tahanan 
c. Jasa akomodasi penginapan ke Park Hotel 
d. Jasa pengiriman surat ke PT Kertagaya Pusaka 

18. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 jenis dokumen yang tidak dikenakan bea meterai antar lain adalah . . . . 
a. Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan , kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. 
b. Akta- akta notaris termasuk salinannya. 
c. Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah / PPAT termasuk salinannya. 
d. Tanda terima gaji, uang tunggu dan pembayaran lain yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu. 

19. Untuk bea meterai yang dibuat di luar negeri, terutang bea meterai pada saat . . . . 
a. Saat selesai ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 
b. Saat dokumen selesai dibuat dan diserahkan kepada pihak – pihak yang berkepentingan. 
c. Saat dokumen akan digunakan di Indonesia. 
d. Saat dokumen akan digunakan sebagai alat bukti di peradilan. 

20. Tanda penerimaan uang yang mempunyai nilai nominal lebih dari Rp.250.000,00 sampai dengan Rp.1.000.000,00 dikenakan bea meterai sebesar . . . . 
a. Rp. 6.000,00. 
b. Rp. 3.000,00. 
c. Tidak ada bea meterai / tidak dipungut. 
d. Bea meterai bisa dilakukan dengan pelunasan kemudian.


KUNCI JAWABAN 





No comments: